Ditemukan 22 data
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN
166 — 20
Penyedia Jasa Keuangan, berdasarkan Pasal 1 angka5 UU TPPU yang dimaksud dengan Penyedia Jasa Keuangan adalah setiaporang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkaitdengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembagapembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat,lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, danapensiun, perusahaan asuransi dan kantor pos;Bahwa pengertian Transaksi, menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No.UU
190 — 55
Penyedia Jasa Keuangan, berdasarkan Pasal 1 angka5 UU TPPU yang dimaksud dengan Penyedia Jasa Keuangan adalah setiaporang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkaitdengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembagapembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat,lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun,perusahaan asuransi dan kantor pos;Bahwa pengertian Transaksi, menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No.UU