Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Contoh Trade Intangible adalah Patentdan Knowhow.Hal lain mengenai pentingnya mengetahui tipe IP adalahbagaimana IP tersebut dibentuk, apakah melalui riset ataumelalui pemasaran atau melalui kegiatan lain danseterusnya karena tidak semua kegiatan riset ataupemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD TPGuidelines paragraf 6.6.Identifikasi atas tipe IP tersebut adalah hal yang sangatpenting karena pengaruh dari kedua jenis IP tersebutsangat berbeda.
    Dalam paragraf 6.8 OECD TP Guidelinesdijelaskan bahwa Marketing Intangible berhubunganlangsung dengan penjualan sedangkan Trade Intangibleberhubungan langsung dengan produksi. Selain itu, siklusumur dari Trade Intangibles cenderung menurun danterbatas.
    Selain itu terdapatIP yang dengan kondisi tertentu. tidak berbentukpembayaran royalti namun merupakan one stop paymentseperti know how karena sesuai dengan definisi know howdalam Paragraph 6.5 OECD TP Guidelines, know howdidefinisikan sebagai Undivulged information of anindustrial...Any disclosure of knowhow or a trade secretHalaman 14 dari 35 halaman.
    Dalam kasus Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak diperolehpenekanan biaya produksi (= peningkatan laba baiklaba bruto maupun laba neto).Nilai dan Cara Penilaian IPDalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Padaparagraf 6.14 dinyatakan bahwa ...from the perspective ofthe transferee, a comparable independent enterprise may orHalaman 20 dari 35 halaman.
    Selain itu Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) juga seharusnyamempertimbangkan OECD Transfer Pricing Guidelinesparagraf 5.14 yaitu Taxpayers should recognise thatnotwithstanding limitations on documentation requirements,a tax administration will have to make a determination ofarms length transfer pricing even if the information availableis incomplete.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1206/B/PK/PJK/2015ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya,yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latarbelakang disiplin ilmu yang sama.Bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh jugakonsisten dengan definisi royalti yang ada di OECD Transfer PricingGuidelines ("OECD TP Guidelines") paragraf 6.2.
    OECD Transfer Pricing Guidelines3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasansebagai berikut:Bahwa koreksi adalah terkait dengan SSP PPN Jasa Luar Negeri(PPNJLN) sebesar Rp 586.824.760 yang merupakan PPN ataspembayaran royalty berupa Technical Assistance Fee yang kepadaMatsushita Battery Industrial Co., Ltd.
    Putusan Nomor 1206/B/PK/PJK/2015menghasilkan IP sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf6.6;Identifikasi atas tipe IP tersebut adalah hal yang sangat pentingkarena pengaruh dari kedua jenis IP tersebut sangat berbeda.Dalam paragraf 6.8 OECD TP Guidelines dijelaskan bahwaMarketing Intangible berhubungan langsung denganpenjualan sedangkan Trade Intangible berhubunganlangsung dengan produksi. Selain itu, siklus umur dari TradeIntangibles cenderung menurun dan terbatas.
    Kepemilikan atas IPSesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikanIP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti.Kepemilikan dibagi 2 yaitu kepemilikan legal dan ekonomi;Pendekatan secara legal;Apakah atas IP yang diuraikan dalam kontrak perjanjianbantuan teknis dan digunakan dalam proses produksi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah IP yangHalaman 28 dari 56 halaman.
    model convention,OECD TP Guidelines dan pendapat ahli di bidang Transfer Pricing.Bahwa ketentuan tentang sengketa ini telah banyak dan diaturdengan lengkap;Bahwa koreksi yang dilakukan atas keseluruhan nilai pembebananroyalti didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3), dan ayat (4)UU PPh dan PSAK 19 , ketentuan dalam OECD Transfer PricingGuidelines serta pendapat para ahli;bahwa ketentuan OECD Transfer Pricing Guideline yang dijadikanacuan meliputi Paragraft :Paragraf 6.14Arms length pricing for
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12844
  • perundangundangan pajak terkait pedoman pelaksanaankuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulaisejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep01/PJ.7/1993, tentangPedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang MempunyaiHubungan Istimewa, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai denganPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER32/PJ/2011.Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas)dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD
    TransferPricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakatibersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelinesfor Multinational Enterprises and Tax Administrations, 1995 (OECD TPGL)dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010.bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antarapihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biayaTechnical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliasiyang berdomisili
    PTAFILIASI1 SARANARAYA REKA CIPTA, PT.2 WIDYA SAPTA COLAS PT. bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yangditerima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalampenentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalamsengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price),dengan pembanding internal (internal comparable).bahwa pentingnya analisa kesebandingan serta yang dimaksud denganistilah sebanding adalah sebagaimana Para 1.33 OECD
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1542/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALTIM PARNA INDUSTRI
103440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan atau petunjuk internasional yangotoritasnya diakui secara internasional untuk masalah Transfer Pricingadalah Organisation for Economic Cooperation and Development(OECD) Transfer Pricing Guidelines (OECD Guidelines);bahwa dengan demikian, agar Terbanding mempunyai dasar hukum,dalam membuat koreksi, sesuai dengan peraturan Transfer Pricing diIndonesia, penerapan prinsip ALP harus mengikuti proses seperti yangdiatur dalam OECD Guidelines, di mana Terbanding belummenerapkannya secara tepat;
    Oleh karena itu, hanya labayang didapat Pemohon Banding yang relevan dalam analisisTransfer Pricing dan TNMM digunakan untuk menguji ulang hasilyang telah didapat, konsisten dengan OECD guideline;bahwa OECD juga menyatakan bahwa dampak laba dari entitasyang lain atas suatu transaksi tidak selalu merupakan fator yangdapat dijadikan kesimpulan dalam menentukan harga dalamtransaksi, dimana hal ini membuat analisis laba MC menjadi tidakrelevan;(g) Terbanding sudah secara tidak tepat menginterpretasikan
    Mengingat bahwa analisisfungsi (sesuai dengan OECD guideline) hanya merupakan salah satudari faktorfaktor komparabilitas yang harus dipenuhi Hanyamengandalkan kuisioner tersebut tidak dapat secara akurat menentukanfungsi, asset dan risiko yang secara ekonomis signifikan seperti yangdisyaratkan oleh OECD guideline. Lebih lanjut, Terbanding belummempertimbangkan fungsi, asset dan risiko dari pihak lawan transaksi(yaitu MC/PR).
    Hal ini tidak sesuai dengan OECD Guidelines;bahwa analisis fungsi yang dilakukan secara terbatas tidak akan dapatmemenuhi proses dalam menilai tingkat komparabilitas dan dalammenentukan metode Transfer Pricing secara tepat. Tanpa melakukansemua hal tersebut, tidak dimungkinkan untuk dapat menyimpulkantingkat kKewajaran atas suatu transaksi hubungan istimewa.
    Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menegaskan bahwapernyataanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak sesuai dengan paragraf 1.5 OECD Transfer PricingGuidelines 1995.Dalam paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, 1995disebutkan bahwa otoritas pajak memulai melakukan analisisatas kewajaran Transfer Pricing dari perspektif metode yangtelah dipilin Wajib Pajak dalam menetapkan harga wajar.Selanjutnya dalam paragraf 5.3 OECD Transfer PricingGuidelines
Register : 23-02-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALTIM PARNA INDUSTRI;
177195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 425/B/PK/PJK/2017petunjuk internasional yang otoritasnya diakui secara internasionaluntuk masalah transfer pricing adalah Organisation for EconomicCooperation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines("OECD Guidelines") OECD: Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations, 1995. OECDGuidelines diberlakukan oleh anggota OECD di bulan Juli 1995 dandiberikan tambahan penjelasan di bulan Maret 1996.
    Oleh karena itu, hanya laba yang didapatKPI yang relevan dalam analisa transfer pricing dan TNMMdigunakan untuk menguji ulang hasil yang telah didapat, konsistendengan OECD Guidance;Bahwa OECD juga menyatakan bahwa dampak laba dari entitasyang lain atas suatu transaksi tidak selalu merupakan fator yangdapat dijadikan kesimpulan dalam menentukan harga dalamtransaksi, dimana hal ini membuat analisa laba MC menjadi tidakrelevan;(g) Terbanding sudah secara tidak tepat menginterpretasikan fungsi, assetdan
    Putusan Nomor 425/B/PK/PJK/2017kontraktual yang memiliki substansi ekonomis (seperti pada kasusklausa jual dan beli) tidak sesuai dengan OECD guidelines danprinsip kewajaran; Terbanding mempertanyakan atas adanya resiko besar yangditanggung MC/PR, mengingat harga amonia yang meningkat danpermintaan amonia melebihi persediaan.
    Namun, sesuaiparagraf 1.5 OECD Transfer Pricing Guidelines 1995 dinyatakanbahwa adanya bukti tawar menawar para pihak tidak cukup untukmenyatakan bahwa transaksi telah arms length. Oleh karena itu,Halaman 41 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 425/B/PK/PJK/2017Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskanbahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak sesuai dengan paragraf 1.5 OECDTransfer Pricing Guidelines 1995;Dalam paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, 1995disebutkan bahwa otoritas pajak memulai melakukan analisis ataskewajaran transfer pricing dari perspektif metode yang telah dipilihWajib Pajak dalam menetapkan harga wajar;Selanjutnya dalam paragraf 5.8 OECD Transfer
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NUSA TOYOTETSU
11362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transfer Pricing Guidelines.Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, langkahlangkahpengujian atas kewajaran pembebanan biaya royalty atas IntangibleProperty yang dilakukan oleh pihakpihak yang mempunyai hubunganistimewa, yaitu:Halaman 20 dari 36 halaman.
    Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideliness, ketentuanmengenai "Burden Of Proof' (Beban Pembuktian) dalam kasus transferpricing:Paragraf 4.11, antara lain menjelaskan bahwa:In most juridiction, the tax administration bears the burden of proof bothin its internal dealing with the tax payer (e.g. assessment and appeals)and in litigation.
    The taxpayer also could be expected toexamine, based on information reasonably available, whether theconditions used to establish transfer pricing in prior years have changed,if those conditions are to be used to determine transfer pricing for thecurrent year.Bahwa ketentuan OECD Transfer Picing Guideliness tersebut di atas,Wajid Pajak/ Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) harus berusaha keras untuk menentukan bahwa transferpricing untuk tujuan perpajakan telah sesuai dengan arm's
    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam KEP01/PJ.7/1993 danpedoman sebagaimana tercantum dalam OECD Transfer PricingGuidelines, untuk pengujian intangible property memerlukanpengujian eksistensi dari intangible property, willing to pay test,comparability analysis, dan lainlain;15.2.
    Ltd. tersebutbukan merupakan perusahaan yang independen;Bahwa uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis tersebut tidaksesuai dengan ketentuan yang diatur OECD Transfer PricingGuideliness sebagai best practice yang diterapkan dalam perpajakaninternational pada umumnya, khususnya mengenai beban pembuktiandan dokumentasi transfer pricing.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIIX ELECTRONICS INDONESIA
9778 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu, sepengetahuan PemohonBanding, total keuntungan dari SIIX S juga tidak hanya didapatkan daritransaksi dengan perusahaan Pemohon Banding Maka menurut PemohonBanding, alokasi atas seluruh laba dari SIIX S kepada perusahan PemohonBanding tidaklah tepat;Pihnak Terbanding tidak memberikan penjelasan yang rasional mengenaimetode profit split yang digunakan.bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines For MultinationalEnterprises and Tax Administrations (OECD), ketiga metode yang disebutkanpertama
    Putusan Nomor 381/B/PK/PJK/2013Berdasarkan paragraf 3.50 OECD, metode keuntungan transaksional barudapat diterapkan setelah metode tradisional tidak lagi dapat diterapkan secarasendiri maupun sama sekali.
    Dengan demikian acuan dalam menggunakan metode keuntungantransaksional harus mengacu kepada acuan yang diterapkan secarainternasional, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines For MultinationalEnterprises and Tax Administrations.
    Dengan menggunakan perbandinganantara metode profit split sebagaimana yang tercantum dalam OECD denganmetode profit split yang diterapkan Pihak Terbanding, dapat diketahui bahwapenerapan metode profit split yang seharusnya tidaklah sesederhana yangditerapkan oleh Pihak Terbanding;Metode profitsplit berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines ForMultinational Enterprises and Tax Administrationsbahwa berdasarkan paragraf 3.5 OECD Transfer Pricing Guidelines ForMultinational Enterprises and Tax Administrations
    Dan ini telah sesuai denganketentuan dalarn OECD Guidelines, yang antara lain menyatakan:Paragraph 3.6 OECD Guidelines:"One strength of the profit split method is thar generally does not relydirectly on closely comparable transactions, and it can therefore beused in cases when no such transactions between independententerprises can be identified...b.
Putus : 22-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 B/PK/PJK/2008
Tanggal 22 Juli 2010 — PT. MAITLAND-SMITH INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Satu hal = yangPemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding apresiasi dari SE04/PJ.7/1993 adalahpenerimaan pihak Termohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding atas metodemetode penentuankewajaran harga transfer yang direkomendasikandalam OECD Guidelines (comparable uncontrolledprice, resale price, and cost plus method, dancomparable profits yang identik dengan TNMM) ;Penerapan Surat Edaran tersebut oleh TermohonPeninjauan Kembalisemula Terbanding juga sangat janggal, terutamakalau dilihat dariprinsip
    Dari analisa tersebutdiketahui MSI bertindak sebagai produsen kontrak(contract manufacturer) dengan risiko yangterbatas ;> Kerangka kerja peraturan (hal 4062)Bagian ini menguraikan pokok pokok yang diaturdalam peraturanperaturan mengenai harga transfer yang berlaku diAmerika Serikatdan OECD Guidelines.
    Metodemetode harga transferdiuraikanpula dalam bagian ini pula;> Pemilihan metode harga transfer (hal 6875)Metode harga transfer yang dipakai ditetapkanbukan berdasarkanpreferensi subyektif melainkan berdasarkan "thebest method rule".Menurut istilah OECD Guidelines, metode yangdipilih adalahmetode yang akan menghasilkan "The best estimationof an arm'slength price" (Par. 1.69).
    Perlu kami tekankan,dalam TNMMkesamaan produk, sesuai dengan OECD Guidelines,bukan halesential. Faktor faktor yang lebih dipertimbangkanadalahketerbandingan fungsi, risiko dan harta yangdipakai. Justru salahsatu). alasan pemakaian TNMM adalah karena tidakdapat ditemukan transaksi tidak sepengendali atasbarang yang sama.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding tidak pernahmempelajari/menguji Laporan E&Y yang berjudul"Furniture BrandsInternational Analysis of Certain IntercompanyTransactions betweenMaitland Smith Furniture Affiliates UnderInternal Revenue Code Section452 and OECD Transfertelah kamiMerujuk padasesual dengandapat disimpulkansebandingpembanding menghasil kan PLI sebesar 0,76% sampaidengan 2,34% telah menetapkan' hargasecara wajar(sesuai dengan arm's length principles) ;Berdasarkan SPT PPh
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SYNGENTA INDONESIA
10961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • masih dibawahrentang laba wajar (arms length principle) yaitu 4,91%;Bahwa menurut penelitian Pemohon Banding, perhitungan marjin laba bersih(Profit Margin) Pemohon Banding sebesar 4,91% (Profit Margin PemohonHalaman 4 dari 29 halaman Putusan Nomor 1259/B/PK/PJK/201 7Banding = Operating Profit Pemohon Banding / Net Sales Pemohon Banding)didapatkan dengan membagi Laba Usaha (Operating Profit) dengan PenjualanBersih (Net Sales) Pemohon Banding secara keseluruhan (Operating Profit / NetSales);Bahwa OECD
    dijual kepada pihak yang mempunyai hubungan istinewa;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak mengelola data mengenai fungsiuntuk setiap produk dalam kegiatan operasinya dan tidak ada dasar yang dapatdiandalkan untuk membagi harga penjualan per unit dan memperhitungkan nilaidollar atas setiap fungsi yang dilaksanakan untuk setiap produk;Bahwa untuk menguji penjualan ekspor pihak hubungan istimewa, PemohonBanding menggunakan aplikasi Organization for Economic Cooperation andDevelopment Guidlines (OECD
    Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.88, yaitu: "The denominatorshould be reasonably independent from controlledtransactions, otherwise there would be no objective starlingpoint.
    Dan tentunya pembebananbiaya usaha berdasarkan alokasi volume penjualan tentunyatidak berhubungan langsung dengan biaya (cost) yang aktualterjadi pada segmen dan fungsional.Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70, yaitu The use of net profitindicators can potentially introduce a greater element ofvolatility into the determination of transfer prices for tworeasons.
    Hal inidiatur secara tegas dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf3.37.Bahwa nyatanyata dalam data pembanding yang dipergunakanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui :5.2.1. Bahwa terdapat beberapa perusahaan yang tidak similar (tidaksama) dengan jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).5.2.2.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
11680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Berdasarkan OECD Guidelines Pasal 7.29, nilai service yang diberikan olehinduk harus diketahui nilainya, sedangkan Pemohon Banding belummemberikan dokumen perincian biaya R&D untuk formula tersebut;B.
    bahwa untuk memahami maksud dari "... for information concerningindustrial ..." dalam Article 12 mengenai Royalty P3B tersebut, PemohonBanding merujuk pada OECD Commentaries on The Articles of The ModelTax Convention ("OECD Commentaries").
    OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and TaxAdministrationsBahwa dalam Butir 6.3 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations mengenai intangible assetmenyebutkan bahwa:"Commercial intangibles include patents, knowhow, designs, and modelsthat are used for the production of a good or the provision of a service, aswell as intangible rights that are themselves business assets transferred tocustomers or used in the operation of
    Sehingga penggunaan pasal 7.29dalam OECD Guidline yang mengharuskan Pemohon Banding untukmembuktikan biaya yang dikeluarkan oleh MCI dalam mengembangkanformula tersebut sangat tidak relevan.
    Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,teknikal, industrial, atau komersial;Article 12 OECD ModelThe term royalties as used in this Article means payments of anykind received as consideration for the use of, or the right to use,any copyright of literary, artistic or scientific work includingcinematograph films, any patent, trade mark, design or model,plan, secret formula or process, or for information concerningindustrial, commercial, or scientific experienceArticle 12 UN ModelThe
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — PT. PK MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yangmenyatakan bahwa untuk menguji eksistensi transaksi pembayaranHalaman 7 dari 11 halaman. Putusan Nomor 92/B/PK/Pjk/2021royalty atas intangible antara pihak yang mempunyai hubunganistimewa perlu dilakukan pengujian: willing to pay test (par 6.14),economic benefit test (par 6.15), product lifecycle consideration (par1.50), identify contractual and arrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Dengan kata lain OECD Transfer Pricing Guidelines dimanadalam pengujian eksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14);b) Economic benefit test (Par 6.15);Ccd))) Product life cycle consideration (Par 1.50);) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19):Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal
    ,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak ; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kKewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidelinesmemberikan panduan sebagai berikut:6.23 In establishing arms lenght pricing in the case of a sale or licenseof intangible property, it is possible to use the CUP method where thesame owner has
    telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 9ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndang Pengadilan Pajak juncto OECD
Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BILLABONG INDONESIA
23290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak termasuk dalam pengertian informasi disini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya,yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latarbelakang disiplin ilmu yang sama;Bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat 1 (h) UU PPh juga konsistendengan definisi royalti yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines").
    Royalti adalah imbalan atas penggunaan asettak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industriseperti paten, merek dagang, nama dagang, desain ataupun model;Bahwa paragraf 6.8 dari OECD TP Guidelines memberikan penjelasanHalaman 10 dari 39 halaman.
    Oleh karena itu, merek dan strategi bisniyang diterapkan Billabong Australia dalam mempertahankan danmempromosikan merek dagang merupakan hal yang sangat bernilaitinggi/berharga;Bahwa lebih lanjut, OECD Model Convention juga memberikan definisiroyalti yang selaras dengan UU PPh dan OECD TP Guidelines. Royaltididefinisikan sebagai pembayaran atas penggunaan atau hak untukmenggunakan, harta tak berwujud yang tidak dimiliki oleh pihak yangmembayar.
    OECD TP Guideline memberikan panduan dalamHalaman 13 dari 39 halaman. Putusan Nomor 527/B/PK/PJK/2014menentukan harga dari transaksi dengan pihak afiliasi;Bahwa tidak ada aturan dalam OECD TP Guidelines, OECD ModelConvention, Undangundang Perpajakan di Indonesia ataupun dalamP333 yang membatasi perusahaan induk untuk melakukan transaksiroyalti dengan anak perusahaan mereka.
    Pengaturan inijuga diakui oleh paragraf 6.11 dari OECD Guidelines "pemilik merekdagang diperbolehkan untuk memberi lisensi merek dagang kepadaperusahaan lain untuk barang yang diproduksi sendiri atau dibeli daripemasok lain";Bahwa diagram pada halaman selanjutnya menunjukkan arus transaksiPemohon Banding atas royalti dan pembelian produkproduk; Billabong Australia(Induk dan Pusat dariBillabong Group) Harga Produk & RoyaltiuntukKomisi5% penggunaan merekdagang Billabong Billabong Indonesia (Keuntungan
Register : 03-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GIVAUDAN INDONESIA (d/h. QUEST INTERNATIONAL INDONESIA);
12296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajarandan kelaziman usaha terhadap transaksi intangible property (dalam hal initermasuk paten, trademark, tradenames, desain dan model) meliputi:1. Keberadaan harta tidak berwujud ditunjukkan dengan adanya:1.1. Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;1.2. Nilai dari harta tidak berwujud;2. Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidakberwujud;3. Kewajaran nilai Royalti;D.
    Tahapan atau langkah yang dilakukan TPA dalam melakukan studimengadopsi ketentuan yang diatur dalam OECD Guidelines yangmengatur tentang tahapan atau langkah yang dilakukan dalammelakukan penelitian atas kewajaran (arms length) penetapan suatuharga transfer (transfer pricing);Bahwa hasil studi yang dilakukan TPA menyatakan besaran biaya RoyaltiPemohon Banding d.h.
    PT Quest International Indonesia kepada Givaudan SAdidasarkan pada License Agreement tahun 2008, perusahaan telahmembuat Transfer Pricing Study untuk royalti yang diberi namaBenchmarking Report yang dibuat oleh sebuah lembaga independenkenamaan bernama TPA (Transfer Pricing Associates) Pty Limiteddari Australia, studi ini dibuat sesuai standar OECD dan peraturanperpajakan di Indonesia, studi yang dilakukan TPA bertujuan untukmenentukan kewajaran pembayaran Royalti PT Quest InternationalHalaman 9
    Dalam hal demikian jumlah kelebihnan pembayaran tersebutakan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundangundanganmasingmasing Negara pihak pada Persetujuan, denganmemperhatikan ketentuanketentuan lain dalam Persetujuan ini;Bahwa dalam commentary atas UN Model Tax Treaty disebutkanbahwa penghitungan kembali Penghasilan Kena Pajak dan PajakTerutang yang ketentuannya sama dengan Pasal 9 Tax Treaty,dilakukan dengan mengacu pada OECD Tranfer Pricing Guidelines;Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing
    Bahwa pendapat Majelis Hakim yang mengambil persentase15.16.terendah dari hasil TP Study yang dibuat oleh TPA adalahpendapat yang bertentangan dengan pendapat Majelis Hakimsendiri sebagaimana tertuang pada halaman 85 putusan a quoyaitu bahwa analisis transaksi yang terindikasi TP harusberdasarkan tahapantahapan dan methodemethode yangterdapat dalam OECD TP Guidelines;Bahwa seharusnya Majelis Hakim sesuai dengan OECD TPGuidelines melakukan tahapantahapan pengujian sebagaiberikut:a.
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56238/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27583
  • eksporPemohon Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yang merupakan related party,yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual denganmenggunakan Metode CUP;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding denganmenggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan dalamKeputusan Dirjen Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE04/PJ.7/1993dan OECD
    KepatuhanPemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi), antara lain sebagai berikut:Informasi mengenai pembandingbahwa sepanjang memungkinkan, supaya digunakan pembanding interen, kalau tidak ada pembandinginteren baru dapat digunakan pembanding eksteren (yang harus didapat dari sumbersumber yang tersediauntuk umum);e Diakui terbatasnya informasi publik yang tersedia mengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD
    seperlunya sesuai dengankeadaan;bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalamperbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidakmenemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisisdengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi aquo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yang lazimsebagaimana dijelaskan dalam OECD
    Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode Harga PasarSebanding (Comparable Uncontrolled Price Methoa)) antara lain bahwa dalam menentukan apakah suatutransaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harusdiperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsi usaha yang lebih luas (yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:e ~ Ciriciri barang atau jasae Analisa fungsi (functional
    analysis)e Syaratsyarat kontrak (contractual terms)e Lingkungan ekonomie ~ Strategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telahmenyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usaha yang lebih luas, yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut,untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksiantara Pemohon
Register : 27-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5291 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 Desember 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEN INDONESIA;
775634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5291/B/PK/Pjk/2020Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian: willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration (par 1.50), identify contractual andarrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (iii) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan
    Theamount of consideration charged in comparable trnsaction betweenindependent enterprises in te same industry can also be guide, wherethis information is available, and a range of pricing may be appropriate.Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa pembayaran royalty dapat dibiayakan karenamemenuhi persyaratan yang telah ditetapbkan dalam OECD TPGuidenline dan memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagihdan Memelihara) penghasilan dan olehkarenanya koreksi
Register : 30-07-2012 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48795/PP/M.I/15/2013
Tanggal 2 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
237167
  • basic transfer pricing rule applies where a provision is made between two persons bymeans of a transaction or series of transactions and one of the persons controls the other orboth are controlled by the same person or persons.Once a control relationship has been established,the basic rule then requires that the actualprovision be compared to the arms length provision(which would have been made betweenindependent enterprises)8.HMRC recognises that thin capitalisation is a difficult areabahwa dalam OECD
    Model Convention tercantum juga beberapa pedoman terkait konsepThin Capitalisation dan Arms Length Principles,antara lain yang tercantum dalamCommentary on ArticlePara3,yang mensyaratkan penerapan Arms Length Principlesdalam menilai kewajaran DER maupun tingkat bunga pinjamannyabahwaOECD dalam salah satu laporannya tentangThin Capitalisation(adopted by OECDCouncil on26November 1986)yang dirujuk juga dalam OECD Model Convention,jugamenggambarkan bahwaThin Capitalisationbukanlah hal yang sederhana
    dan memerlukanperlakuan yang khusus.Laporan tersebut pada Para71juga menekankan kembalirekomendasi yang tercantum dalam laporan OECD tahun1979tentangTransfer Pricing andMultinational Enterprisesyang berbunyisgenerally recommended that a flexible approach should be adopted in which the specialconditions of each individual case would be considered,although it is realised that such anapproach would call for sufficient qualified staff to carry out a somewhatSophisticatedanalysisand could,ifCcases were
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SYNGENTA INDONESIA
7647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijual Kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak mengelola data mengenaifungsi untuk setiap produk dalam kegiatan operasinya dan tidak ada dasar yangdapat diandalkan untuk membagi harga penjualan per unit danmemperhitungkan nilai dollar atas setiap fungsi yang dilaksanakan untuk setiapproduk;Bahwa untuk menguji penjualan ekspor pihak hubungan istimewa,Pemohon Banding menggunakan aplikasi Organization for Economic Cooperation and Development Guidlines (OECD
    Pemohon Banding memahami bahwa Indonesia jugamengacu pada OECD Guidelines dalam peraturan yang berlaku danmengabarkan beberapa metode yang diakui penggunaannya untuk menentukanharga jual ke perusahaan dengan hubungan istimewa (intercompany prices)atas produk, intangible property, dan jasa.
    , Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa Profil Level Indicator(PLI) Return On Total Cost yang dipergunakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidaktepat, karena alasan sebagai berikut :(a) bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.88, yaitu: "The denominatorshould be reasonably independent from controlledtransactions, otherwise there would be no objective starlingpoint.
    Dan tentunya pembebananbiaya usaha berdasarkan alokasi volume penjualan tentunyatidak berhubungan langsung dengan biaya (cost) yangaktual terjadi pada segmen dan fungsional;bahwa sesuai dengan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70, yaitu The use of net profitindicators can potentially introduce a greater element ofvolatility into the determination of transfer prices for tworeasons.
    ;Dengan memperhatikan ketentuan dalam OECD TransferPricing Guidelines Paragraf 2.70 tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa indikator tingkat laba (Profit LevelIndicator) yang dipilih Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yaitu Return On Total Cost tidak tepat;karena denominator yang digunakan adalah total cost.
Register : 12-10-2012 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20254
  • Berdasarkan ketentuan Article 5.3 dan Article 7.1 P3B Indonesia Inggris sertaParagraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July2010 pemberian jasa oleh subjek pajak Negara pihak pada Persetujuan kepada subjek pajak di Negarapihak pada Persetujuan lainnya merupakan laba usaha (business profit) yang hak pemajakannya beradapada Negara domisili subjek pajak pemberi jasa kecuali jika subjek pajak tersebut menjalankan usahamelalui BUT di Indonesia, maka hak
    site, project or activities continue for a period of morethan 183 days;(b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees orother personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that naturecontinue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periodsaggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months;bahwa berdasarkan Paragraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD
    atas sangat tidak tepatdan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena Indonesia hanya memiliki hak pemajakan ataspenghasilan jasa yang diperoleh Corpro System Ltd jika terdapat BUT Corpro di Indonesia memenuhiketentuan Article 5.3 P3B Indonesia Inggris, sehingga seharusnya Terbanding menetapkan pajakdengan menerbitkan SKP kepada BUT Corpro bukan menetapkan SKPKB PPh Pasal 26 kepadaPemohon Banding;bahwa Majelis melihat dalam Commentary on Article 12 (Model Tax Convention on Income and onCapital) OECD
    Dalam modelmodel berikutnya pengertian tersebut dihapuskan daridefinisi Royalty; Berdasarkan sifat dari penghasilan yang berasal dari persewaan (leasing) peralatanindustri, komersial dan ilmiah, termasuk persewaan kontainer, komisi perpajakan OECD memutuskanuntuk mengeluarkan penghasilan persewaan tersebut dari definisi Royalty dan konsekuensinya,mengeluarkannya dan Art.12 dengan maksud untuk menegaskan bahwa penghasilan tersebut tundukpada aturanaturan pemajakan Business Profit sebagaimana diatur
    commercial or scientific equipment;bahwa istilah royalty dalam Pasal 12 tersebut berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagaiimbalan atas penggunaan atau atas hak untuk menggunakan alatalat perlengkapan industri;bahwa dengan demikian pembayaran royalty sehubungan dengan penggunaan hak menggunakanperalatan adalah sebagai pembayaran sewa atas penggunaan peralatan tersebut;bahwa Majelis berpendapat untuk sengketa tahun 2009 ini tidak bisa diterapkan ketentuan lain(Comentary on Article 12 OECD
Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT NAGAI PLASTIC INDONESIA
6646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd telah memenuhi kriteria hubunganistimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan;Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan, dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka DirekturJenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Sesuai dengan OECD Transfer pricing Guidelines, untuk mengujikewajaran dan kelaziman
    Selain itu terdapatIP yang dengan kondisi tertentu. tidak berbentukpembayaran royalti namun merupakan "one stop payment"seperti know how karena sesuai dengan definisi know howHalaman 14 dari 27 halaman Putusan Nomor 820 B/PK/PJK/2016dalam Paragraf 6.5 OECD Transfer pricing Guidelines,know how didefinisikan sebagai "Undivulged information ofan industrial..". sehingga begitu pihak yang bersangkutandiberikan informasi atas know how tersebut maka know howtersebut sudah tidak menjadi informasi rahasia
    Kepemilikan atas IPSesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak ataspembayaran royalty;Apabila sudah dapat ditentukan siapa pemilik IP makalangkah selanjutnya adalah menentukan nilai dari IP;c. Nilai dan cara penilaian IPDalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value).
    ,Ltd;e Berdasarkan ketentuan dalan OECD Transfer pricingGuidelines mengenai Nilai dan Cara Penilaian IP,merupakan suatu hal tidak wajar apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya;o Bahwa mengingat eksistensi IP tidak dapat dibuktikankebenarannya, maka tahapan pengujian terhadap kewajaran dankelaziman pembayaran royalti atas
    OECD Transfer pricing Guideline paragraf 1.65 menyebutkanbahwa "...,0e both appropriate and legitimate for a taxadministration to consider disregarding the structure adopted by ataxpayer in entering into a controlled transaction. The firstcircumstance arises where the economic substance ofatransaction differs from its form.
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
371174
  • Faktorfaktor kesebandingan (comparability factors) yang dibahasdalam Bab 1 dari OECD Guidelines adalah:e ~ Ciriciri barang atau jasaAnalisa fungsi (functional analysis)Syaratsyarat kontrak (contractual terms)Lingkungan ekonomiStrategi bisnis;d. bahwa prinsipprinsip atau semangat yang dipublikasikan dalam OECD Guidelines yang umumnya sudahditerima oleh kebanyakan negara di dunia, dan juga dianut oleh Terbanding sebagaimana tercermin dalamKEP01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP01) yang menyatakan
    dan rabat);kualitas barang;biaya transportasi;asuransi;bahwa perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktorfaktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkanpembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengankeadaan esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalamperbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP;e. bahwa Terbanding tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan arahan standar yang telah diterima umum(OECD
    rc SKE pa WorldwideLBO Pl MarketPatra SK pPi ; Pertamina H+ Domestic market SKEI = SK Energy International SingaporeSKE =SK Energy Korea SelatanP1 = Harga jual LBO ke SKEI dan PertaminaP2 = Harga jual ekspor Pertamina ke SKE KoreaSKEI Singapore merupakan subsidiary dari SK Energy Koreae Di dalam sengketa ini Terbanding mengkoreksi harga jual Pemohon kepada SKEI denganpembanding Harga Jual Pertamina kepada SKE (Korea).bahwa berkaitan dengan penerapan metode CUP, berdasarkan alinea 2.7 Pedoman OECD
    Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan terhadap efek dari perbedaan sebagaimanadimaksud dalam butir (i) terhadap harga di pasar terbuka;bahwa selanjutnya, alinea 2.9 Pedoman OECD mengatur bahwa dalam pemilihan data pembanding untukpenerapan CUP, "harus diperhatikan efek terhadap harga dari fungsifungsi bisnis yang lebih luas selainkesebandingan produk, apabila terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi antar pihakindependen yang diperbandingkan maupun pihakpihak yang melakukan
    analysis)Syaratsyarat kontrak (contractual terms)Lingkungan ekonomiStrategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telahmenyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usaha yang lebih luas, yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut,untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksiantara Pemohon Banding