Ditemukan 944 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2013 — LIM PO LI als KADIMAN >< BADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN (BP) BATAM, dk
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LIM PO LI als KADIMAN >< BADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN (BP) BATAM, dk
    BADAN OTORITA BATAM/BADAN PENGUSAHAAN (BP)BATAM, berkedudukan di Jalan Engku Puteri, Batam, BatamCentre, Kota Batam,2. PT.
    Bahwa kalaupun dilihat dari segi kewenangan Otorita Batam (TermohonKasasi 1 ) yang baru di bentuk Tahun 1973 berdasarkan Kepres No. 41Tahun 1973, maka dengan mengacu pada ketentuan Undangundangyakni Pasal 1967 KUHP Perdata, yang mengatur bahwa:Hal. 19 dari 26 hal. Put.
    Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHP Perdata,sudah jelas bahwa status Otorita Batam (Termohon Kasasi /TerbandingI/Tergugat 1) secara hukum sudah tidak berhak lagi untuk mengambil alihhak pengelolaan atas tanah objek sengketa, karena haknya telahdaluwarsa dengan telah lewatnya waktu lebih dari 50 tahun..
    Bahwa karena itu. menurut hukum apabila pihak Otorita Batam(Termohon Kasasi1/Terbanding I/Tergugat 1) hendak mengambil alih hakPengelolaan atas tanah objek sengketa, maka haruslah membayar gantirugi tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugatdan bukan hanya ganti rugi untuk tanaman dan bangunan di atasnya.Hal. 21 dari 26 hal. Put.
    No. 1260 K/Pdt/20122424Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya karenaterbukti sesuai peraturan perundangundangan, Otorita Batam (Tergugat1) adalah pihak yang memiliki Kewenangan pengelolaan atas wilayahPulau batam, P. Rempang dan P. Galang termasuk wilayah tanahsengketa berada dan telah menyerahkan secara sah kepada Tergugat IIuntuk mengelolanya. Apalagi pihak Penggugat yang melalui orang tuanyabernama Au Afunf als.
Putus : 22-06-2006 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 07/G/TUN/2006/PTUN-PBR
Tanggal 22 Juni 2006 — ANUGERAH REALINDO PERMATA VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
9551
  • Menyatakan batal Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : B/362/K.OPS/L/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005 perihal Pembatalan Alokasi Lahan ;3.Mewaibkan kepada Tergugat (Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) untuk mencabut Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : B/362/K.OPS/L/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005 perihal Pembatalan Alokasi Lahan ;4.
    ANUGERAH REALINDO PERMATA VS KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DKK
    Tertentu dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam kepada PT.
    3 (tiga) bulan,maka Otorita Batam akan membatalkan pengalokasian lahantersebut ;165.
    HakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. 150/SPJ/KD AT/L/III/2005 tanggal 29Maret 2005 ;Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. 373/TP/KA/L/X1/2004 tanggal30 Nopember 2004 Perihal Izin Prinsip ;Surat Direktur Utama PT.
    tentangPengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah AtasBagian Bagian Tertentu Dari Pada Tanah HakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah IndustriBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktip 2223Pulau Batam ;Bukt1 P= 19) csaisssenwnss scenesSurat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No.
    Cipta Puri Intiselaras ;Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. ~~ B/43/K.OPS/L/II/2006 tanggal 02Pebuari 2006 Perihal Pemberitahuan ;Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. B/109/K OPS/L/IITI/2003 tanggal 25Maret 2003 Perihal Peringatan ;Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No. B/267/K OPS/L/X/2003 tanggal 14Oktober 2003 Perihal Peringatan Terakhir =;Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3248K/PDT/2003
Tanggal 19 Februari 2008 —
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA SATUAN PELAKSANA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM di BATAM, cq. OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Register : 23-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 21-07-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 51/PDT/2014/PT PBR
Tanggal 9 Juni 2014 — MH,
Terbanding/Tergugat : OTORITA BATAM, dkk
4210
  • MH,
    Terbanding/Tergugat : OTORITA BATAM, dkk
Putus : 07-07-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/Pdt/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — ANDI TAJUDDIN, M.H. vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dkk
4748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDI TAJUDDIN, M.H. vs KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM, dkk
    ., bertempat tinggal di Perumahan CitraBatam Blok D. 22 Batam Centre, Kota Batam;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.Melawan:KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM, sekarang bernama BP KAWASAN BATAM,berkedudukan di Gedung BP Kawasan Batam, Kota Batammemberi kuasa kepada RAMINDA UNELLY M.
    Bahwa tanah seluas 5 ha. yang dikelola oleh Penggugat adalah sebagian daritanah ex Lapangan Golf milik Tergugat Il dengan buktibukti kepemilikanantara lain:1) Izin Prinsip Nomor 080/IPAP/V/91;) Penetapan LOkasi ( PL ) Nomor 90030538;3) Revisi Tagihan Pembayaran UWTO Nomor 080/INVKU/V/1992;) Surat Keputusan Ketua Otorita Batam (bapak, Prof. Ing. B.J.
    KesumaJaya yang di buat di Kantor Notaris Hanugerah, S.H., Nomor 14 tangal 23Oktober 2008, berarti sebelum keluar Izin Prinsip sudah dijual lebin dahulukepada pihak lain sesuai Pasal 1: Maksud dan Tujuan dalam memorandumini, jadi setelan menerima Izin Prinsip dari Otorita Batam, kemudianmengalihnkan hak kepada PT.
    Revisi Tagihan Pembayaran UWTO Nomor 80/INVKU/V/1992;Surat Keputusan Ketua Otorita Batam Nomor 55/TKPTS/IV/1992Fatwa Planologi Nomor 355/FPDITREM/X/1992;Nomor alokasi tanah: 90030538;Buktibukti kwitansi Pembayaran UWTO sejumlah US $ 1.700.000. dollarAmerika;Surat Perintah Izin Pekerjaan tanah Nomor B/611/Ditbang/X/1992.
    ,Bahwa putusan ini disampaikan oleh Pemohon Kasasi sebagai bahanpertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili, memeriksa danmemutus Perkara perkara Nomor 51/PDT/2011/PTR., jo Nomor 70/PDT.G/2012/PN.BTM., di tingkat Mahkamah Agung karena 1 Hektar ini adalah bahagian dari 5Hektar yang menjadi pokok perkara milik Pemohon Kasasi;Inilah satu contoh otoriternya Otorita atau BP Kawasan dalam melaksanakanfungsinya sebagai Pengelolah Otorita Batam yang lahir berdasarkan Kepres Tahun1973; Bahwa
Putus : 07-05-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PN BATAM Nomor 23/PDT.G/2014/PN.BTM
Tanggal 7 Mei 2014 — ANDI TAJUDDIN, SH.MH; KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM / BP KAWASAN; PT. AKTUAL MITRA
4930
  • ANDI TAJUDDIN, SH.MH; KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM / BP KAWASAN; PT. AKTUAL MITRA
    ANDI TAJUDDIN, SH.MH, Beralamat di Perumahan Citra Batam Blok D No. 22 BatamKota Kota Batam, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN:KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM / BPKAWASAN, selanjutnya disebut sebagai: ........... TERGUGAT I ;PT. AKTUAL MITRA, yang beralamat di JI.
Register : 29-10-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN BATAM Nomor 194/Pdt.G/2013/PN.BTM
Tanggal 16 April 2014 — OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM; 2. PT. DWI MITRA SUKSES
8036
  • OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM; 2. PT. DWI MITRA SUKSES
    OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM,sekarang bernama BP KAWASAN, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT I;2. PT.
    Ismeth Abdullah selaku Ketua Otorita Batam harus tundukdan taat kepada Undang Undang Dasar 1945 sebagai mana yang terdapat dalam Pasal28 Ayat 4 yang menyebutkan :Bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik pribadi danhak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenangwenang oleh siapapun.Bahwa Sdr. Ismet Abdullah selaku Ketua Otorita Batam telah melanggar UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat 4, juga melanggar :1.
    Dwi Mitra Sukses sebagai Tergugat II, karenaTergugat II terindikasi ada persekongkolan dengan pihak Otorita Batam dandiketahui oleh Tergugat I / Sdr.
    Fotocopy Kwitansi Penerimaan uang dari Kasatlak Otorita Batam,tanggal 18 Desember 1991, yang ditandatangani Tiyo, diberi tanda182. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), an.
    PT DwiMitra Sukses yang ditanda tangani Ketua Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam, tanggal 15 Februari 2002, diberi tandaFotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita, Nomor : 760/F/PL/III/2007, kepada PT Dwi Mitra Sukses yang ditanda tangani DirekturPengelolaan Lahan, tanggal 15 Maret 2007, diberi tanda TI8;Fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita, Nomor : 761/F/PL/III/2007, kepada PT Dwi Mitra Sukses yang ditanda tangani DirekturPengelolaan Lahan, tanggal 15 Maret 2007
Putus : 16-01-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455 PK/Pdt/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — ANDI TAJUDIN Melawan KETUA BADAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dk dan PT. SOLOMON GLOBAL UTAMA
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDI TAJUDINMelawanKETUA BADAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dkdanPT. SOLOMON GLOBAL UTAMA
    dijadikansebagai dasar oleh Tergugat I untuk menerbitkan Faktur Tagihan UangWajib Tahunan Otorita (UWTO) bukan untuk dan atas nama Tergugat IItetapi diterbitkan faktur untuk dan atas nama Tergugat III.
    kewajiban, maka pencadangan lokasi menjadi batal dengansendirinya;Dengan tidak terpenuhi ketentuan tersebut di atas, maka lokasi atas nama Tergugat IItelah batal demi hukum, namun Tergugat I bukan mempertegas pembatalanlokasinya, tetapi justru menunjukkan otoriternya dengan menerbitkan FakturTagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk atas nama Tergugat III.Dengan menerbitkan Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tersebutdi atas, maka Tergugat I semakin jelas melakukan Perbuatan Melawan
    (UWTO) yang dikeluarkan oleh Tergugat I untukpembayaran lokasi tersebut bukan atas nama Tergugat II, melainkanuntuk atas nama Tergugat III, sehingga Ijin Prinsip dengan Uang WajibTahunan Otorita (UWTO) tidak mempunyai hubungan hukum.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2464 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Februari 2016 —
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM/B.P. BATAM, PT SOLOMON GLOBAL ASIA,
    ., bertempat tinggal diPerumahan Citra Batam Blok D Nomor 22, Kota Batam;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.Lawan:KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM/B.P.
    ;Bahwa Otorita Batam secara semenamena dan/atau melawan hukumtelah mengambil alih tanah yang menjadi hak pengelolaan PT ManggalaWahana Energitama di mana Otorita Batam telah memberikan Izin PrinsipNomor 025/IPAP/IV/1992 kemudian mengalokasikan kepada PT SolomonGlobal Utama dengan Izin Prinsip Nomor 462/1P/KA/X11/2000 berdasarkansurat permohonan PT Solomon Global Utama kepada Otorita Batam suratNomor 12/SGU/XI/1999 tanggai 15 November 1999 perihal permohonanlokasi untuk industri;Bahwa pada tanggai
    Batam ataspengalokasian tanah di atas HPL Otorita Batam Nomor159/JB/PL/111/2004 dengan berdasarkan Izin Prinsip PT Solomon GlobalUtama I.P.
    Nomor 2464 k/Pdt/2015Rp1.048.990.000,00 (satu miliar empat puluh delapan juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah) menurut perhitungan Otorita Batampembayaran UWTO 5 tahun, pertanyaan?
    Ketua Otorita Batam/B.P. Kawasan;2. PT Solomon Global Utama;3. PT Solomon Global Asia;b. Sedangkan perkara Nomor 33/Pdt.G/2014/PN Btm., subjekhukumnya ada 2% (dua persen), yaitu:1. B.P. Kawasan dahulu Otorita Batam;2. PT Solomon Global Asia;3.
Putus : 11-12-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1406 K/Pdt/2012
Tanggal 11 Desember 2012 — KETUA BADAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dk.
10556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, dk.
    (UWTO) yang dikeluarkan oleh Tergugat I untuk pembayaran lokasi tersebutbukan atas nama Tergugat I, melainkan untuk atas nama Tergugat III, sehinggaJjin Prinsip dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak mempunyaihubungan hukum.
    ;e Oleh karena surat pembatalan merupakan keputusan yangdikeluarkan oleh Otorita Batam sebagai Badan Tata UsahaNegara yang dalam hal ini bertindak sebagai pemegang hakHal. 9 dari 30 hal. Put.
    Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam, berkedudukan di gedung Otorita Batam, Batam Centre PulauBatam, dalam hal ini diwakili oleh Ir.
    NegeriBatam, Ketua Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamberkedudukan sebagai Tergugat I, maka Memori Banding yang diajukan olehKuasa Hukum Pembanding II tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat Idalam Perkara Perdata No. : 176/Pdt.G/2010/PN.BTM, maka Memori BandingPembanding IJ harus dinyatakan tidak dapat diterima;e Bahwa dalam Memori Banding Ketua Badan Otorita Pengembangan DaerahIndustri Pulau Batam memposisikan PT.
    No. 1406 K/Pdt/20122424Hormat KamiKuasa Hukum PembandingPada tulisan tersebut di atas, Kuasa Hukum Ketua Badan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam, kembali menegaskan bahwa kedudukan KetuaBadan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam adalah Pembanding,maka kedudukan Ketua Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam semakin tidak jelas, apakah sebagai Pembanding ataukah sebagaiPembanding II.
Register : 11-03-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN BATAM Nomor 44/Pdt.G/2014/PN.BTM
Tanggal 17 Juni 2014 — Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam / BP Kawasan
8555
  • Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam / BP Kawasan
    Boemasco ;Selatan: Laut ;Bahwa pada saat di keluarkannya ijin prinsip oleh turut Tergugat padasaat mau diambil di kantor Otorita Batam / sekarang BP Kawasan padasaat itu juga oleh pegawai Otorita Batam menyampaikan kepadakaryawan PT.
    Solomon Global Asia beda badan hukum.e Bahwa lokasi Penggugat di wilayah Sekupang Sub Wilayah TanjungUncang distrik Tanjung Uncang Utara yang membayar Uang WajibTahunan Otorita (UWTO adalah terbukti PT.
    Andi Tajudin (Penggugat) melawan Ketua Badan Otorita PengembanganDaerah Industri Pulau Batam (Tergugat I), PT. Solomon Global Utama (TergugatII) dan PT.
    Solomon Global Asia ;Bukti T.19 : Fotocopy Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam No 17 tahun 2010 tanggal 29 Jauari 2010 tentang pengalokasian,penggunaan dan pengurusan tanah atas bagianbagian tertentu dari pada tanahhak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ;Bukti T.20 : Fotocopy Surat No B/14/KOPS/2/2010 tanggal 12 Februri 2010perihal permohonan Hak atas atas bagianbagian tertentu dari pada tanah hakpengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri
    Solomon Global Utama ) yang telah dikeluarkan oleh turut Tergugattetapi tidak pernah diterbitkan Faktur Tagihan Uang Wajib tahunan Otorita Batam(UWTO) oleh turut Tergugat selama 15 bulan / 1 tahun 3 bulan terhitung dari tanggalditerbitkannya ijin Prinsip tersebut dan kemudian pada tanggal 11 Maret 2002 TurutTergugat mengeluarkan Faktur tagihan Uang wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas namaPT.
Register : 23-04-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 215/PID.B/2020/PT PBR
Tanggal 28 Mei 2020 — Pembanding/Terdakwa : NASRAN Bin ALEX Diwakili Oleh : NASRAN Bin ALEX
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
8828
  • Agus Hartanto;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 63/F/PL/I/2004, tanggal 12 Januari 2004;
  • Formulir Setoran pembayaran uang UWTO dari PT.
    Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 10 Oktober 2003 sebesar Rp. 168.000.000,-;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 22 Desember 2003 sebesar Rp. 84.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 11 Juni 2004 sebesar Rp. 85.680.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 1834/F/PL/VI/2004, tanggal 4 Juni 2004, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT.
    Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 4 Juni 2004 sebesar Rp. 84.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 1626/F/PL/VI/2004, tanggal 21 Mei 2004, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT.
    Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 6 Mei 2005 sebesar Rp. 630.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, tanggal 29 April 2005, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir.
    Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 10 Oktober 2003sebesar Rp. 168.000.000,;Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 22 Desember 2003sebesar Rp. 84.000.000.;Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan olehKantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamkepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 10 Oktober 2003sebesar Rp. 168.000.000,;Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 22 Desember 2003sebesar Rp. 84.000.000,;Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan olehKantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamkepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 6 Mei 2005 sebesarRp. 630.000.000,;Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan olehKantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamkepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT. Pesona BumiBarelang dengan Nomor : 1462/F/PL/IV/2005, tanggal 29 April2005, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sadr.
    Agus Hartanto;Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan ataspengalokasian tanah diatas tanah HPL Otorita Batam yangdikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor436/JB/PL/XI/2003, tanggal 12 November 2003, ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sadr. Ir. Agus Hartanto;Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkanoleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam kepada PT.
    PesonaBumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 10 Oktober2003 sebesar Rp. 168.000.000,;Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 22 Desember 2003sebesar Rp. 84.000.000,;Halaman 38 Putusan Nomor 215/PID.B/2020/PT PBR.Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkanoleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri PulauBatam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
Register : 10-03-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 18-08-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 51/B/2017/PT.TUN.MDN
Tanggal 8 Mei 2017 — Pembanding/Tergugat II Intervensi I : OTORITA ASAHAN
Terbanding/Penggugat : TEKARDJO ANGKASA
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
7610
  • Pembanding/Tergugat II Intervensi I : OTORITA ASAHAN
    Terbanding/Penggugat : TEKARDJO ANGKASA
    Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
Putus : 01-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PN BATAM Nomor 1066/Pid. Sus/2016/PN. Btm
Tanggal 1 Februari 2017 — MARIATI SITANGGANG ALs MARIA ;POSTER SIAHAAN ALs POSTER ; HERMAN S. LASE Als HERMAN
9134
  • Menetapkan Barang bukti berupa :- Foto copy Surat Pemberitahuan dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: B/04/DEOPS/LA.02/I/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Deputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr. AGUS HARTANTO ;- Foto copy Ijin Prinsip dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: 91/IP/KA/LA/L/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Otorita Batam yaitu Sdr.
    MUSTOFA WIDJAJA ;- Foto copy Faktur tagihan uang muka UWTO dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: A 0004010802 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Deputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr.
    Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: B.0004010802 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Deputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr. AGUS HARTANTO dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;- Foto copy Slip setoran tanggal 29 Januari 2008 dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;- Foto copy Faktur tagihan UWTO dari Otorita Batam kepada PT.
    Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: C 0168110802 tanggal 03 November 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Deputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr. Ir. DANIAL M.
    Tunas Oase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor : 0002010902, tanggal 23 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam yaitu sdr. Ir. DANIAL M.
    Memerintahkan agar Barang bukti dalam perkara ini berupa : Surat Pemberitahuan dari Otorita Batam kepada PT. Tunas OaseSejahtera Kota Batam dengan Nomor: B/04/DEOPS/LA.02/V/2008 tanggal24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan LahanDeputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr. AGUS HARTANTO ; jin Prinsip dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera KotaBatam dengan Nomor: 91/IP/KA/LA/L/2008 tanggal 31 Maret 2008 yangditandatangani oleh Ketua Otorita Batam yaitu Sdr.
    MUSTOFA WIDJAJA ; Faktur tagihan uang muka UWTO dari Otorita Batam kepada PT. TunasOase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: A 0004010802 tanggal 24Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan DeputiOperasi Otorita Batam yaitu Sdr.
    Tunas Oase Sejahtera Kota Batam terhitung mulai tanggal 31 Maret2008 berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Otorita Batamkepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batam yang mengacu pada surat jinPrinsip yang dikeluarkan oleh Otorita Batam kepada PT.
    AGUS HARTANTO ;jin Prinsip dari Otorita Batam kepada PT. Tunas Oase Sejahtera Kota Batamdengan Nomor: Q1/IP/KA/LA/L/2008 tanggal 31 Maret 2008 yangditandatangani oleh Ketua Otorita Batam yaitu Sdr. MUSTOFA WIDJAJA ;Faktur tagihan uang muka UWTO dari Otorita Batam kepada PT.
    Menetapkan Barang bukti berupa : Foto copy Surat Pemberitahuan dari Otorita Batam kepada PT. TunasOase Sejahtera Kota Batam dengan Nomor: B/04/DEOPS/LA.02//2008tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PengelolaanLahan Deputi Operasi Otorita Batam yaitu Sdr. AGUS HARTANTO ; Foto copy jin Prinsip dari Otorita Batam kepada PT.
Register : 19-08-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 18/PID.SUS-TIPIKOR/2014/PN.DPS
Tanggal 13 Nopember 2014 — MADE NGURAH ADI PUTRA DANA
3115
  • Kepala Seksi Operasional : KETUT SUARTIKA.= Bahwa Terdakwa selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek DayaTarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng menjabarkan secara pribaditugastugasnya selaku Kepala Otorita yaitu. melakukanpengamanan dan penataan lingkungan areal Eks PelabuhanBuleleng;= Bahwa selanjutnya Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng mengajukan proposal pengajuan dana untukoperasional otorita pengelola obyek daya tarik wisata eksPelabuhan Buleleng pada Pemerintah Kabupaten
    mekanisme penyusunan APBD tahun 2012 sehinggaLembaga Otorita tersebut memperoleh dana hibah sebesar Rp.300.000.000, dari APBD adalah berawal dari adanya proposal dariLembaga Otorita eks Pelabuhan Kabupaten Buleleng ke SKPDDinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya dikaji olehSKPD.
    Namun saksi tidakmengetahui kapan Organisasi Otorita Eks Pelabuhan Bulelengberalih menjadi Lembaga.Bahwa benar dasar hukum pembentukan Lembaga Otorita EksPelabuhan Buleleng adalah sesuai dengan Konsideran MengingatSK Bupati Nomor 030/772/HK/2011 tentang Pembentukan SusunanOrganisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola ObyekDaya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng sebagai acuan dasardalam bentuk Organisasi Otorita Pengelola Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng adalah UndangUndang Nomor
    Kepala Seksi Operasional : KETUT SUARTIKA.Menimbang, bahwa benar Terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRADANA selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng menjabarkan secara pribadi tugastugasnya selakuKepala Otorita yaitu melakukan pengamanan dan penataan lingkungan arealEks Pelabuhan Buleleng;Menimbang, bahwa benar Otorita Pengelola Obyek Daya TarikWisata Eks Pelabuhan Buleleng mengajukan proposal pengajuan dana untukoperasional otorita pengelola obyek daya tarik wisata eks
    Kepala Seksi Operasional : KETUT SUARTIKA.Menimbang, bahwa benar Terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRADANA selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng menjabarkan secara pribadi tugastugasnya selakuKepala Otorita yaitu melakukan pengamanan dan penataan lingkungan arealEks Pelabuhan Buleleng;Menimbang, bahwa benar Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik WisataEks Pelabuhan Buleleng mengajukan proposal pengajuan dana untukoperasional otorita pengelola obyek daya tarik wisata eks
Register : 25-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 1/G/2016/PTUN-TPI
Tanggal 22 Maret 2016 — JEP BAN SOON CO Alias RADEN SUWEDI; Melawan KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM) dahulu OTORITA BATAM;
8555
  • JEP BAN SOON CO Alias RADEN SUWEDI; Melawan KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM) dahulu OTORITA BATAM;
    Bahwa Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Pengembang DaerahIndustri Pulau Batam (sekarang dikenal dengan BP.Batam)mengundang Bapak Jep Ban Soon Co Alias Raden Suwedi gunamembahas rencana pembebasan tanah milik Bapak Jep Ban SoonCo alias Raden Suwedi sebagaimana undangan Nomor:UND/08/PL/I/2001 namun dalam pertemuan tersebut OtoritaPengembang Daerah Industri Pulau Batam ( yang sekarang dikenalBP.Batam) yang diwakili Direktur Pengelolaan Lahan OttoritaBatam hanya menjanjikan saja tanpa ada realisasi
Upload : 15-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 07/PID.TPK/2014/PT..DPS
MADE NGURAH ADI PUTRA DANA
8525
  • .---------------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buleleng nomor : 900/596/HK/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 tentang Pemberian Hibah Kepada Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.-----------16. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Buleleng nomor : 28 Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 030/772/HK/2011 tanggal 29 Nopember 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks. Pelabuhan Buleleng.-------------------------------------------------------------------------23.
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 030/1318/HK/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 030/772/2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks.
    Foto copy Buku kas Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng dari bulan Desember 2011 sampai dengan April 2012 yang telah ditandatangani oleh Ketua Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng.-----------------------------------Dikembalikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Buleleng. ----------------------------------------------------------------------------------------33.
    Buku Rekening SIBAPA Nomor Rekening : 014.02.02.42967-8 atas nama Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng.--------------------------------------------Dikembalikan pada Ke Kas Daerah Pemkab Buleleng melalui Kepala Bagian Keuangan Pemkab Buleleng. ------------------------------------------------34. Uang Tunai sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).
    Kepala Seksi Operasional : KETUT SUARTIKA.> Bahwa Terdakwa selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik WisataEks Pelabuhan Buleleng menjabarkan secara pribadi tugastugasnya selakuKepala Otorita yaitu melakukan pengamanan dan penataan lingkungan arealEks Pelabuhan Buleleng;2 20222 2> Bahwa selanjutnya Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng mengajukan proposal pengajuan dana untuk operasionalotorita pengelola obyek daya tarik wisata eks Pelabuhan Buleleng padaPemerintah
    Pengelola Obyek Daya TarikWisata Eks Pelabuhan Buleleng tanggal 8 Pebruari 2012 yang ditandatanganioleh terdakwa selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng dan PUTU BAGIADA selaku Bupati Buleleng; Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan pada tanggal 1 Maret 2012 sesuaiSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00368/LS/2012 danditerima/disimpan pada Rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Balinomor :014.02.02.42968 atas nama Otorita Eks Pelabuhan Buleleng; Bahwa
    Kepala Seksi Operasional : KETUT SUARTIKA.Bahwa Terdakwa selaku Kepala Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik WisataEks Pelabuhan Buleleng menjabarkan secara pribadi tugastugasnya selakuKepala Otorita yaitu melakukan pengamanan dan penataan lingkungan arealEks Pelabuhan Buleleng; 2220 22222Bahwa selanjutnya Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata EksPelabuhan Buleleng mengajukan proposal pengajuan dana untuk operasionalotorita pengelola obyek daya tarik wisata eks Pelabuhan Buleleng padaPemerintah
    Penggunaan dana hibah tanpa pertanggungjawaban dan dalamkekuasaan terdakwa selaku Kepala Otorita sebesar Rp. 43.000.000,(empat puluh tiga juta rupiah).3.
    Eks Pelabuhan Buleleng dari bulanDesember 2011 sampai dengan April 2012 yang telah ditandatangani olehKetua Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng. 4.20Dikembalikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PemkabBUILGIGING sere s sane seems tenement nenericesmme neem resem ne coe33)Buku Rekening SIBAPA Nomor Rekening : 014.02.02.429678 atas namaLembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng.
Putus : 03-05-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 B/Pdt.Sus-Arbt/2023
Tanggal 3 Mei 2023 — PT ADHYA TIRTA BATAM VS BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (DAHULU OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM)
474353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ADHYA TIRTA BATAM VS BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (DAHULU OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM)
Register : 14-09-2009 — Putus : 15-06-2010 — Upload : 20-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1463/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Tanggal 15 Juni 2010 — MENTENG GRIYA LESTARI, OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (“OTORITA BATAM”), PT. PULAU JAYA LESTARI,
16665
  • MENTENG GRIYA LESTARI, OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (OTORITA BATAM), PT. PULAU JAYA LESTARI,
    OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRIPULAU BATAM (OTORITA BATAM), beralamat diBatam Centre, Pulau Batam. Selanjutnya disebut sebagaiete TERGUGAT IV ;5. PT. PULAU JAYA LESTARI, beralamat di Wisma ArgoManunggal, lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.22, Jakarta.
    Hak pengelolaan tersebut pada sub a ayat ini memberi wewenangkepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batamuntuk :Hal. 33 dari 70. Perk.
    Tergugat IV pernah menerbitkan Surat Ketua Otorita Batam Nomor : 25/IP/KA/II/2006 tanggal 24 Februari 2006, perihal Izin Prinsip atas namaTergugat V atas lahah seluas + 3.500.000M?
    ;Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu bahwa ljin Prinsip hanyalahmerupakan ijin awal dan sewaktuwakiu bisa batal apabila penerimaalokasi lahan tidak memenuhi kewajibankewajiban pokok yang tercantumdidalam ljin Prinsip dan ketentuan pembayaran UWTO (Uang WajibTahunan Otorita) kepada Tergugat IV ;Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 10 SK 045 yang mengatur bahwa :Penyerahan tanah kepada pihak ketiga disertai dengan pemungutankewajiban keuangan langsung oleh Otorita Batam berupa Uang WajibTahunan Otorita
    No. 1463/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.5010.11.Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 tahun 1977 tentang Pengelolaandan Penggunaan Hak Tanah di Daerah Industri Pulau Batam, diberi tandaTIV1c ;Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau BatamNo. 045/UMKPTS/IV/1991 tanggal 01 April 1991, tentang KetentuanPengalokasian Tanah serta Penggunaan Tanah Atas Bagianbagian hakPengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepadaPihak Ketiga, diberi tanda TIV2 ;Surat Ketua Otorita Batam No
Putus : 20-03-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pid/2017
Tanggal 20 Maret 2017 — YULIANTINI alias YANTI binti SUDIN
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 144 K/Pid/2017Bahwa pada tanggal 09 Desember 2010, saksi Hetdin Manurung mengajukanpermohonan melegalkan lahan tersebut untuk pembayaran UWTO kepadaOtorita Batam dan pihak Otorita Batam menerangkan bahwa tanah tersebutsudah dikuasai oleh pihak lain yaitu PT.
    Manan Sasmita, bahwa lokasi tanah tersebut sudahdialokasikan pihak Otorita Batam/BP Kawasan Batam kepada PT. DharmaBandar Mandala atau sudah dibebaskan oleh Otorita Batam yaituberdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor : 348/PPT.PB/1992 tertanggal 29Januari 1992 dan suami Terdakwa telah menerima uang ganti rugi tanamandan tanah tersebut sebesar Rp6.768.350,00 (enam juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;Bahwa berdasarkan saksi Abu Bakar Bin alias H.