Ditemukan 993 data
416 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasannya sederhana, sesuaiargumentasi hukumdalam perspektif sosiologis dan filosofis hukum di bawah ini;Masyarakat Adat Bali menganut sistem kekeluargaan Patrilineal atau Kebapaan,yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah Kepurusa atauPurusa. Sistem ini murni dijiwai oleh ajaran Agama Hindu yang dianut olehmayoritas masyarakat Bali.Terdapat perpaduan yang cukup erat antara adat Balidengan Agama Hindu.
Sistem Patrilineal/Purusa inilah yang nantinya dipakaisebagai salah satu faktor pendukung terbentuknya lembaga sentana padamasyarakat Bali. Pun jika berbicara perihal pewarisan di Bali yang kental denganHalaman 16 dari 32 hal.Put. Nomor 3134 K/Pdt/2017kehidupan sosial nya, tidaklah sesederhana seperti penerapan Hukum Nasionalatau hukumhukum adat yang lain, Berbicara hal Pewarisan harus tuntastentang tetegenan (kewajibanpengabdian) sebagai bentuk ayahan (melayani)krame desa.
Dan anakanak perempuanhanyalah boleh menikmati saja harta warisan itu selama belum dibagi olen paraahli waris, dengan sistem patrilineal maka hal utama yang menonjol adalah anaklakilaki, begitu juga sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ahli yangdiajukan Tergugat/Terbanding dalam pendapatnya;Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar pada satu sisi menyadari perihalBudaya patriarkhi yang sangat menentukan dan juga sistem kekerabatanpatrilineal yang mempengaruhi sistem pewarisan dalam hukum adat
Sistem kekerabatan patrilineal inilah yang dipedomani olehmasyarakat dalam pembagian warisan, karena dalam sistem patrilineal yanghanya memperhitungkan garis keturunan dari garis lakilaki sehinggakonsekwensinya semua hak dan kewajiban jatun pada anak lakilaki. Haltersebut dapat diketahui dari Kitab Suci Manawa Dharmasastra Buku IX Sloka106, 137 dan 138. Mencermati bunyi Sloka tersebut, begitu pentingnyaketurunan lakilaki dalam hukum Hindu, hukum hindu tersebut menjiwai hukumadat di Bali.
Sistem Patrilineal yangdianut selama ini sangat terkait dengan konsep Tri Hita Karana (tiga penyebabterciptanya kebahagiaan) yang dianggap bisa menimbulkan keseimbanganalam, yang kemudia dituangkan dalam peraremperarem atau awigawig yangberlaku pada masyarakat Bali. Konteks Purusha jika dipahami dengankomprehensif sebenarnya tidak an sich pada masalah gender lakilaki,melainkan erat kaitannya dengan kewajibankewajiban yang menyertai statusPurusha.
183 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung ini berartisemua bentuk peralihan hak atas tanah (jualbeli, tukarmenukar, warismewaris, dan lain sebagainya) selalu berdasarkan hukum adat setempat;Bahwa bertalian dengan perkara yang dimohonkan kasasi ini(Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut di atas), hukum adat yangdimaksud tentu saja hukum adat yang berlaku bagi masyarakat hukumadat setempat, dalam hal ini masyarakat hukum adat di wilayahPengadilan Negeri Flores Timur, yaitu Hukum Adat Lamaholot, yaituhukum adat patrilineal
bukan parental, bukan juga matrilineal;1..cBahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut justrumenyatakan benar dan tepat Pengadilan Negeri Larantuka menerapkanhukum adat parental alias hukum adat suku Jawa untuk menyelesaikansengketa hak mewaris bagi masyarakat penganut hukum adat parental,adalah sungguhsungguh salah menerapkan hukum, bahkan melangarhukum adat parental Lamaholot itu sendiri;Bahwa alasan tentang keharusan Judex Facti menerapkan hukumadat Lamaholot sebagai hukum adat patrilineal
Alasan ini berarti Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang, maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantukadalam keadaan sadar, tahu, dan mau alias sengaja untuk menerapkanhukum adat parental (Jawa), demi merusak tatanan hukum adatLamaholot yang patrilineal, sekurangkurangnya para Majelis Hakimyang seharusnya bertindak adil itu tidak mau tahu tentang hukum adatsebagai hukum yang adil dan yang hidup di masyarakat tempat merekamengambil putusan;1.eBahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama
menetapkan Dekade Internasional MasyarakatAdat Sedunia 19952004 (Resolusi MU PBB No. 48/163 pada 21Desember 1993), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dan MajelisHakim Pengadilan Negeri Larantuka sendiri justru bertindak sebaliknyauntuk menghilangkan hukum adat Lamaholot dalam masyarakat hukumKabupaten Flores Timur;lig Bahwa oleh karena itu, baik Majelis Hakim Pengadilan TinggiKupang, maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka telah salahmenerapkan hukum adat, yaitu seharusnya hukum adat patrilineal
180 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat masyarakat Bali menganuthukum adat Patrilineal, hal mana setiap masyarakat Bali selalumenjunjung tinggi hukum adat dimaksud dengan tetap mempertahankandan melekat dalam dirinya kendatipun tidak berada di Pulau Bali;Bahwa makna hukum Patrilineal adalah adanya beban kewajibankepada anak lakilaki dalam memikul adat istiadat dan kewajiban lainsesuai dengan keyakinannya sehingga yang berhak mewaris atas hartaharta peninggalan leluhur adalah anak lakilaki, sedangkan terhadap pihakperempuan tidak
tanpa dasar ataupun alas hak yang kuat;Bahwa Tergugat II juga mengajukan Eksepsi yang berkaitan dengan kelemahan/ketidaksempurnaan gugatan Para Penggugat, dimana Para Penggugat tidakmempunyai kapasitas/hak sebagai Penggugat;Sebagaimana dimaklumi pada masyarakat Bali (Hindu) menganut prinsip/azas patrilineal di dalam sistem kekerabatannya artinya lebihmengutamakan/memprioritaskan anak lakilaki dari pada anak perempuan;Seorang anak perempuan ketika akan melangsungkan perkawinan terlebihdahulu melakukan
Negara, sedangkan putusan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukumtetap tidak ada, dengan demikian Judex Facti telah mengambil alihkewenangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku, karena dalampertimbangan a quo membenarkan garis wanita tampil sebagaiPenggugat, sedangkan secara nyata Gusti Made Mambal masih memilikiketurunan lakilaki, sehingga bertentangan dengan Hukum Adat WarisBali yang beragama Hindu menganut sistem Patrilineal
111 — 63
Penggugat dengan Tergugat yang masih anak - anak/anak yang dibawah umur yang berHalaman15 dari17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Amp.nama : , jenis kelamin perempuan, Tempat/tanggal lahir, Sibetan 08 Januari 2007, umur 9 Tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dengan Nomor : 21157/Ist/2012 tertanggal 30 April 2012 ;Saat ini diasuh dan dirawat oleh Tergugat, mengingat di Bali yang menganut system hukum Patrilineal
Menyatakan hukum anak yang lahir dari perkawinan Penggugat denganTergugat yang masih anak anak/anak yang dibawah umur yangbernama : , jenis kelamin perempuan, Tempat/tanggal lahir, Sibetan 08Januari 2007, umur 9 Tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yangdicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKarangasem dengan Nomor : 21157/Ist/2012 tertanggal 30 April 2012 ;Saat ini diasuh dan dirawat oleh Tergugat, mengingat di Bali yangmenganut system hukum Patrilineal (Purusa) serta
angka 3 (tiga) agar menyatakanhukum anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yangmasih anak anak/anak yang masih dibawah umur yang bernama: , jeniskelamin perempuan, tempat/tanggal lahir, Sibetantanggal 08 Januari 2007,Umur 9 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dicatatkan di DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dengan Nomor :21157/ist/2012 tertanggal 30 April 2012 saat ini diasuh dan dirawat olehTergugat, mengingat di Bali yang menganut Sistem Hukum Patrilineal
perkawinan Penggugat denganTergugat yang masih anak anak/anak yang dibawah umur yang berHalaman14 dari17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 44/Pat.G/2017/PN.Amp.nama : , jenis kelamin perempuan, Tempat/tanggal lahir, Sibetan 08Januari 2007, umur 9 Tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yangdicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKarangasem dengan Nomor : 21157/Ist/2012 tertanggal 30 April 2012 ;Saat ini diasuh dan dirawat oleh Tergugat, mengingat di Bali yangmenganut system hukum Patrilineal
1.PETRUS KAKAMPU
2.FRANCISCA ARABANG
77 — 3
Sedangkan dalamKajian dan tataran hukum adat, diketahui bahwa daerah asal Para Pemohon(Kabupaten Kepulauan Sangihe) menganut sistem patrilineal dengankekuasaan patriarcha;Hal 7 dari 10 halaman Penetapan Nomor: 49/Padt.P/2021/PN ThnMenimbang bahwa oleh karena Pemohon adalah ayah kandung darianak Para Pemohon yang bernama Jheniver Arabang maka Hakim menilalanak Para Pemohon mempunyai hak untuk memakai nama marga ayahkandungnya sehingga tidaklah tepat apabila anak Para Pemohonmenggunakan nama marga
ibunya padahal diketahuinya Para Pemohonberasal dari keluarga dengan menarik garis keturunan lakilaki/ayah(patrilineal);Menimbang bahwa terhadap pertimbanganpertimbangan hukumtersebut diatas, maka permohonan Para Pemohon yang menyatakanmengubah nama Jheniver Arabang menjadi Jheniver Kakampu beralasanhukum, sehingga petitum angka 2 (dua) dan 3 (tiga) dapat dikabulkanMenimbang bahwa terhadap petitum angka 4 (empat) dan 5 (lima)perihal Penerbitan Akta Kelahiran adalah merupakan kewenangan dari PejabatKantor
FERDINANDUS FANDI BOTH
167 — 84
Secara garis besar, Indonesia mengenal tigabentuk sistem kekerabatan, yaitu matrilineal, patrilineal, dan bilateral.
Sistemkekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak perempuan (ibu),sedangkan sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihaklakilaki (ayah), sementara bilateral menarik garis keturunan dari kedua pihak,ayah dan ibu (Hadikusuma, 1987; Oemarsalim, 2000);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkanSetiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan statuskewarganegaraan,Menimbang
Henriko Banjarnahor
75 — 30
,dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Batam, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2171KW14020200013 ; Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan saksi tersebut tersebutPemohon telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak yang bernama : JEREMYGRAHAM, lakilaki, lahir di Batam, tanggal 17 Juni 2020 ; Bahwa Pemohon dan saksi adalah pasangan suami istri yangberasal dari adat istiadat suku Batak yang menganut asas patrilineal(garis keturunan ayah) sehingga berdasarkan adat istiadat
Juni 2019, sesuaidengan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 2171KW140220200013 ;Bahwa benar dari perkawinan Pemohon dengan HERNAINSIHOMBING tersebut diatas Pemohon telah dikaruniai anak laki lakiyang bernama : JEREMY GRAHAM ;Bahwa benar anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ALGHAZALI TRIMARDANI Bin DIAN TRIMARDANI saat ini berumur : 4(empat) tahun dan sering sakit sakitan ;Bahwa benar Pemohon dan HERNAIN SIHOMBING adalahpasangan suami istri yang berasal dari adat istiadat suku Batak yangmenganut asas patrilineal
Eben Ejer Sihite
82 — 8
ZulkifliSiregar;Bahwa selanjutnya istri Pemohon menggunakan nama Siregar sebagainama wali anak tersebut ketika mendaftarkan anak tersebut masuk sekolahdasar yang kemudian mengikuti pula dalam dokumendokumen lain sepertiakte lahir, ijasah, dan lainlain, sebagai Doni Zulkifli Siregar tanpamenambahkan nama/marga Sihite di belakang namanya;Bahwa kemudian setelahn dewasa nama anak tersebut dirasakan kurangbaik tanpa ada marga Sihite di belakang namanya sebagai orang batakyang menganut garis keturunan patrilineal
marga Sihite pada namaanak Doni Zulkifli Siregar;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 13/Pat.P/2020/PN TrtMenimbang, bahwa suku Batak adalah salah satu dari sekian suku diIndonesia yang masih mempertahankan adat istiadatnya dan bisa dikatakankekerabatan dalam suku Batak sangat kental dan kuat, kuatnya kekeberatan dikalangan orang batak ditandai dengan marga yang melekat pada namaseseorang, dan marga merupakan identitas atau simbol bagi keluarga Batakkarena marga diperoleh dari garis keturunan ayahnya (patrilineal
223 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
keadaan ini karena Pewaris dan keluarganya berasal dari etnisSuku Batak adalah sudah tepat bila dalam hal ini menggunakan hukum adatBatak;Bahwa berhubung Pewaris meninggalkan sejumlah harta benda hasilpencariannya sendri, dimana pewaris tidak bersuami dan kedua orang tuapewaris telah meninggal maka yang muncul sebagai ahli warisnya adalahsaudara kandung Pewaris dan ahli waris adalah berasal dari etnis Suku Batakdan akan menggunakan hukum adat Batak yang prinsipnya adalah menganutgaris keturunan Patrilineal
Sesuai prinsip patrilineal tersebut yang berhakmewaris adalah anak lakilaki sedang kepada anak perempuan akan diberikantanda mata berupa Pauseang. Tetapi dalam kasus ini Pewaris telahmengangkat anak angkat.
Bagi orang batak yang menganut garisketurunan Patrilineal maka hal tersebut adalah kemustahillan. Apalagibagi seorang Guru seperti Pewaris maka kondisi ini hanya mungkin terjadikarena alasan khusus dan sengaja karena memang Termohon tidakbermarga Sitorus karena bukan anak dari Fajar Sitorus. Hal tersebutkemudian berlanjut bahwa pada saat pernikahan Termohon namanyamenjadi Debby Christina Marina Simatupang mengikuti marga mertuaperempuannya.
2159 — 1939 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1048 K/Pdt/2012ahli waris dari orang tuanya yang bernama JERMIAS NDOEN tersebut,akan tetapi menurut kewarisan hukum adat di Nusa Tenggara Timurkhususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao dikenalSistem kewarisan Patrilineal Murni yang berarti yang berhak mewarisatau menerima warisan adalah anak lakilaki dan apabila dalam satukeluarga tidak mempunyai anak lakilaki maka keluarga tersebut untukmelanjutkan keturunannya harus mengangkat anak lakilaki saudaranyayang dikenal dengan DENDI ANAK
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 18Bayat (2) UndangUndang Dasar 1945 sebagaimana tersebut,dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang, maka sistem kewarisan patrilineal yang dianut olehmasyarakat Rote Ndao yang menentukan perempuan tidak berhakmewaris tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipperlindungan gender dan non diskriminasi antara lakilaki dan perempuanyang sekarang ini telah menjadi agenda nasional;4.
Bahwa sebagai bukti sistem pewarisan patrilineal yang tidak memberikanhak waris kepada anak perempuan sebagaimana dianut oleh masyarakatRote Ndao, Timor, Tapanuli, Lombok, Bali, Ambon dan lainnya tidak lagisesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia yang sekarang menganut prinsip kesetaraan antaraperempuan danlakilaki dapat ditunjukan secara jelas melaluiYurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaiberikut:e Putusan Mahkamah Agung Republik
perempuan.TePENGADILAN TINGGI KUPANG SALAH MENERAPKAN HUKUMADAT YANG BERLAKU DI ROTE NDAOBahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang salahmenerapkan hukum adat Rote Ndao terhadap perkara ini adalahpertimbangan hukumnya seperti pada halaman 5 s/d6 yang menyatakanwalaupun penggugat adalah ahli waris dari orang tuanya yang bernamaJERMIAS NDOEN tersebut, akan tetapi menurut kewarisan hukum adatdi Nusa Tenggara Timur khususnya di wilayah hukum Pengadilan NegeriRote Ndao dikenal sistem kewarisan Patrilineal
satu keluarga tidak mempunyai anak lakilaki maka keluargatersebut untuk melanjutkan keturunannya harus mengangkat anak lakilaki saudaranya yang dikenal dengan DENDI ANAK KELAMBI yangmempunyai tugas mengurus hari tua pewaris, mengurus segala hartabenda pewaris, mengurus penguburan pewaris dan melanjutkan marga/keturunan dari pewaris.Bahwa bentuk pelanggaran dari Pengadilan Tinggi Kupang dalammenjatuhkan putusan terhadap perkara ini adalah menurut hukum adatRote Ndao yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal
Sonia
90 — 40
Patrilineal, yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garisketurunan dari keturunan pihak lakilaki (Ayah) yang jika terjadi sesuatumaka pihak ayah akan bertanggungjawab. Contoh : Manado, Batak,Lampung, Papua dan Nusa Tenggara.2. Matrilineal, merupakan sistem garis keturunan yang menarik garisketurunan dari garis keturunan pihak perempuan (Ibu) yang juga jika terjadisesuatu, maka pihak ibu yang akan bertanggungjawab. Contoh : Engganodan Minangkabau.3.
pendaftaran sekolah anak ke jenjangberikutnya serta akan diberikan beasiswa dan kemudahan lainnya, Hakim perlumenyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan sehinggatanpa memasukkan marga Mutaweyau ke dalam identitas Evany juga tidakmenutup kesempatannya untuk mendapatkan beasiswa apabila berhasil meraihprestasi yang baik di sekolahnya;Menimbang, bahwa Hakim dapat mengerti, memahami dan menghargaibahwa marga / fam (familienaam) pada masyarakat di Papua mengacu kepadasistem kekeluargaan Patrilineal
140 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDDI SEMBIRING MILALA ic suami Tetty SiregarPemohon Kasasi , Ayah dari Pemohon Kasasill,llldan IV, orang tuaPemohon Kasasi Sesuai dengan garis keturunan Sembiring Milala dalam hukumadat yang bersifat Patrilineal (garis keturunan ayah) yang sama yang amarputusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sesuaiPutusan Nomor 751/Pdt.G/PAMdn Tgl. 13 September 2012 apabila ditarik IIItingkat ke atas masih belum beragama yang dalam hukum Adat Batak Karodisebut (PERBEGU/PEMENA) dan/atau PERMALIN
Dengan demikian putusan Judex Facti mencerminkan tidak adanyakeadilan, tidak adanya kepatutan dan tidak sesuai dengan hukum, maka sangatberalasan untuk dibatalkan;KEBERATAN KETIGA: PUTUSAN JUDEX FACTI MENCEDERAI RASAKEADILAN DALAM MASYARAKAT ADAT KARO;Bahwa putusan Judex Facti dalam mengadili perkara a quo tidakmemberikan rasa keadilan, putusan Judex Facti justru mencederai rasakeadilan dan merusak tatanan hukum adat Karo yang mempunyai kekerabatandengan system patrilineal dengan mengedepankan marga
dalam memutus perkara yang sangat berkaitandengan system kekerabatan yang dalam hal ini menyangkut sengketa waris,demikian juga menyangkut sengketa waris dalam perkara a quo yang hidup danmenjunjung tinggi hukum adat Karo, maka seharusnya Judex Facti memandangdari sudut hukum adat karo berikut pewarisan bukan melihatnya dari anakangkat;Bahwa suku karo mengenal jenjang dalam kekerabatannya patrinlineal.Darwin Prinst, S.H., dalam bukunya Adat Karo menerangkan suku adat karomempunyai garis keturunan patrilineal
SedangkanTermohon Kasasi/Penggugat tidak ada kaitannya serta bukan bermargaSembiring Milala. hal ini telah menunjukkan Klaem identitas yang jelas dantegas antara Pemohon Kasasi/Tergugat tidak memiliki garis keturunan marga(darah) yang bersifat Patrilineal dengan Termohon Kasasi/Penggugat;Bahwa dalam adat hukum adat karo yang menganut garis keturunanpaterial, maka dalam pembagian warisan yang berhak atashartahartapeninggalan Alm.
134 — 81
ALFONS NISNONI, KelurahanNaikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang TANPASEPENGETAHUAN dan TANPA MINTA WIN dan MINTAPERSETUJUAN SECARA ABSAH dari Penggugat sebagai anak LAKILAKI SATUSATUNYA dari Almarhum W.H.M NISNONI YANG MASIHHIDUP dan sebagai Keturunan Orang TIMOR dimana dalam ADATmasyarakat Orang TIMOR KUPANG yang menganut SISTIMPEWARISAN PATRILINEAL MURNI SECARA UMUM, yang palingBERHAK terhadap TANAH SAWAH tersebut adalah PENGGUGATsebagai PEMILIK yang SAH atas TANAH SAWAH SENGKETA tersebut
WikliefHans Maurits Nisnoni yang menganut adat Timor Patrilineal adaalahsatusatunya ahliwaris yang paling berhak, adalah bertentangan denganketentuan hukum waris yang berlaku sebagaimana YurisprudensiPutusan MA No: 182 K/Sip/1970;Bahwa Para Tergugat tidk pernah menguasai tanah sawah secaramelawan hukum karena ada ijin dari pemilik tanah ;Pts.No:174/Pdt.G/2014/PN.Kpg halamn 34 dari 42 halamanMenimbang, bahwa dari dalil gugatan dan jawaban serta replik danduplik dari kKedua belah pihak yang berperkara
, matrilineal dan campuran keduanya, untukdaerah Timor yang berlaku adalah sistem patrilineal dimana pihak garisketurunan lakilaki yang berhak mewarisi harta warisan ;Menimbang, bahwa sebagaaimana keterangan Para saksi Penggugat 1.Saksi GODLIEF PITHER NISNONI, 2.
Ansye Obe Nisnoni.Menimbang, bahwa karena Penggugat merupakan satusatunya anaklakilaki yang masih hidup maka yang berhak mewarisi dari sintem pewarisanadat timor yang patrilineal adalah Penggugat yang paling berhak atas tanahsawah obbjek sengketa, dengan demikian tuntutann penggugat dalaam petitumpoint 3dan 4 patut untuk dikabulkan dan beralasan hukum ;Menimbang, bahwa karena Para Tergugat tidak mempunyai alas hakyang sah atas penguasaan tanah sawah objek sengketa dan yang berhakadalah pihak Penggugat
145 — 58
BI NUFA NENO, Almarhum (Perempuan) ; Bahwa sesudah HATI NENO, Almarhum. meninggal di mana TANAHao fF tersebut sebagaimana yang terurai pada point (1) dikuasai danberalih dimiliki oleh ANAK LAKILAKI adalah BAO NENO, Almarhumdan diteruskan oleh SALAH SATU ANAK LAKILAKI adalah NOHNENO, Almarhum. dan dalam HUKUM ADAT masyarakat OrangTIMOR KUPANG yang masih kental berlaku dan diakui yangmenganut SISTIM PEWARISAN PATRILINEAL MURNI SECARAUMUM yang paling BERHAK terhadap TANAH tersebut adalah NOHNENO, Almarhum
Adalah ANAK LAKELAKI dariBAO NENO, Almarhum ; 25 5Bahwa LALUS TOY berasal dari Desa LAIN yang jaraknya cukupjauh kirakira pada Tahun 1921 datang MENIKAH/ KAWIN denganANAK PEREMPUAN dari BAO NENO, Almarhum. yang bernamaMAGDALENA NENO, Almarhumah, dimana MENURUT HUKUMADAT Orang TIMOR Kupang yang masih kental berlaku dan diakuiyang MENGANUT SISTIM PEWARISAN PATRILINEAL MURNISECARA UMUM ANAK PEREMPUANTIDAK BERHAK MEMILIKITANAH MILIK HATI NENO, Almarhum dimana TANAH SENGKETAperkara sekarang ini adalah
2016/PT.KPGgugatan Para Penggugat melainkan semua berhak dan dimilikioleh keturunan/anak baik lakilaki maupun anak perempuan yangtidak kawin keluar temasuk Magdalena Neno (mama kandungTergugat dan atau Nenek kandung tergugat Il dan Ill) yangadalah bersaudara kandung dengan Noh Neno(Ayah kandungPenggugat dan Penggugat Il) dan juga Tergugat NV yang adalahturunan dari anak pertama Hati Neno (Almarhum) yang bernamaBi poni Neno (Almarhumh) ; Bahwa tidak benar adat masyarakat Timor Kupang menganutsistim patrilineal
43 — 32
karena perceraian;Bahwa karena pekerjaan Penggugat saat ini adalah Pegawai NegeriSipil, maka untuk mengajukan gugatan perceraian ini Penggugat telahmendapat ijin dari atasan Penggugat, sebagaimana tertuang dalamSurat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 474.2/220/Hk/2015 tanggal 19Maret 2015 tentang Pemberian jin Perceraian Pegawai Aparatur SipilNegara;Bahwa karena anakanak yang lahir dari perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat sudah dewasa, maka sesuai dengan hukum adat Baliyang menganut system Patrilineal
Menyatakan anakanak yang lahir dari perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat ikut bersama Tergugat karena sesuai dengan hukumadat Bali yang menganut system Patrilineal, dan Penggugat tetapdiberikan kKesempatan untuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangkepada anakanaknya tersebut;5.
92 — 61
Serta anak lakilaki yang menurut Hukum Adat Bali adalahPewaris sistem kekeluargaan Patrilineal maka Sah jika Hak Asuhterhadap Anak ada di tangan Penggugat sebagai Ayah kandung dariAnak hasil dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat, tanpamengurangi kasih sayang Tergugat untuk bertemu dan mencurahkankasih sayang selayaknya seorang Ibu kepada Anaknya;Bahwa sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksana dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa
Menyatakan Hukum, Hak Asuh terhadap Anak yang bernama Anakberada ditangan Penggugat sebagai Ayah kandung dari Anak hasil dariPerkawinan Penggugat dan Tergugat sesuai Hukum Adat Bali adalahPewaris dari Patrilineal, tanpa mengurangi kasih sayang Tergugat untukbertemu dan mencurahkan kasih sayang selayaknya seorang Ibu kepadaAnaknya;4.
Serta anak lakilaki yang menurut Hukum Adat Baliadalah Pewaris sistem kekeluargaan Patrilineal maka Sah jika Hak Asuhterhadap Anak ada di tangan Penggugat sebagai Ayah kandung dari Anakhasil dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat, tanpa mengurangi kasihsayang Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang selayaknyaseorang Ibu kepada AnaknyaKeterangan tergugat :Sangat tidak benar ,menurut prihal yg dikatakan penggugat mengenai jikahak asuh diberika kepada tergugat, penggugat khawatir jika prilaku
1.ARNOLDUS KAKI
2.AGUSTINA BEO
3.YULIANA LUNA
Tergugat:
1.SIMON LENGI
2.BERNADUS WAWO
3.PAULUS DHEO
4.MARTINUS LOZA
5.MARIA WASO
6.AMBROSIUS MEZE
7.DONATUS SILA
8.PETRUS LAKO
114 — 60
KAKI SANGI yang memiliki 1 (Satu) buah Rumah adatyaitu (SAO ADHA SERE MOLO) sebagai Peka Puu yang merupakanKobho Magha warisan dari Kakek para Penggugat yang diwariskankepada SANGI BEO (P) yang kawin dengan YAKOBUS DUE (L) yangbukan merupakan perkawinan Patrilineal.
Bahwa tidak benar danpemutarbalikan fakta budaya dan adatistiadat yang sudah ditetapkan olehmasyarakat hukum adat yang berlaku di Were Setoko Wolo yangmenganut sistem Kekerabatan PATRILINEAL. Bahwa dalam sistemperkawinan pada MASYARAKAT NGADHU terdiri atas ADAT KAWINMASUK DAN ADAT KAWIN KELUAR. Adat kawin keluar terdapat padamasyarakat WERE, SARASEDU DAN SOA.
Inilah prinsipmasyarakat hukum adat yang berlaku di Were Setoko Wolo yangmenganut sistem KEKERABATAN PATRILINEAL. Pada masyarakat adatWere Setoko Wolo jumlah dan macamnya Ngaluana/Belis/Jujur tidakpernah habis dalam artian berjenjang dan berkelanjutan.
Para Penggugatdan atau orang yang diminta menyusun Gugatan jangan hanyamelakukan copy paste sistem perkawinan Matrilineal yang berlaku diBajawa secara umum, tetapi harus menggali dan mengetahui lebih luasjuga budaya masyarakat Ngadhu, khususnya yang berlaku di WERESETOKO WOLO yang mempunyai kekhasan tersendiri dan sangatberbeda budaya dan adatistiadatnya yang menganut SISTEMKEKERABATAN PATRILINEAL, sehingga tidak terkesan asal bunyi yangtidak ada isinya dan tidak salah kaprah.
Saksi Kenal dengan Moses Wea Goja yakni bapak dari Tergugat Bahwa sistim perkawinan di Were menganut perkawinan Patrilineal yakni darigaris lakilaki atau kawin keluar. Saksi membenarkan tanda tangan Saksi dalamSurat Pernyataan tertanggal 3 Nopember 2016;Menimbang, bahwa dari alat bukti keterangan Saksi para Penggugat yakniSaksi Dominikus Sola Rodja menerangkan Saksi adalah cucu dari Rokus RodjaSola.
Edi Chandra Purba
45 — 3
identitas yang sebenarnya dari Pemohonoleh karena yang tercantum dalam dokumendokumen Pemohon adalah margayang tidak sesuai dengan marga orang tua kandung pemohon, diakibatkankesalahan di masa lalu ibu kandung pemohon, yang hidup menumpang dilingkungan keluarga marga Purba, sehingga semua dokumen kependudukanPemohon telah terbit mengikuti marga Purba, sehingga telah terjadi kesalahanidentitas pemohon yang seharusnya mengikuti marga ayah kandung Pemohonsebagaimana garis keturunan suku batak yang patrilineal
241 — 163
Bae Bele, tidak pernah melakukan perkawinan dantelah meninggal dunia tanggal 3 Juli 2003 sehingga keduanya tidakmempunyai keturunan yang berhak dalam kelompok anak sukuyang disebut Gebu Bae Bele;Bahwa dari silsilah/garis keturunan yang PENGGUGAT kemukakandiatas maka yang berhakdalam kelompok anak suku yang disebutGEBU BAE BELE, suku Ngina menurut hukum adat/norma adatyang dianut dan dijadikan pegangan oleh masyarakat adat kampungTiwu Desa Seso dan Kecamatan Soa pada umumnya yangmenganut sistem patrilineal
adalahdengan memanfaatkan keberadaan PENGGUGAT yang berdomisilidi Ende Kabupaten Ende serta memanfaatkan kebaikan PAULINAMAU GILI karena kedekatan dan juga memanfaatkan usia tua sertamata yang buta (rabun akut) serta telinga yang pekak dari PAULINAMAU GILI maka TERGUGAT membujuk PAULINA MAU GILIuntuk melaksanakan rencana proses pengangkatan anak secaraadat tersebut walaupun proses pengangkatan anak secara adatatau Raa Kasa Lua Logo tersebut melangkahi kepatutan dankelayakan hukum/norma adat yang patrilineal
Menyatakan bahwa sampai dengan sekarang, Penggugat adalahsatusatunya orang yang berhak dalam kelompok anak suku yangdisebut Gebu Bae Bele, suku/woe Ngina yang berada dikampungTiwu, Desa Seso, Kecamatan Soa berdasarkan sistem pewarisanyang patrilineal yang berlaku di kampung Tiwu Desa Seso padakhususnya dan kecamatan Soa pada Umumnya;3.
Menyatakan bahwa Tergugat adalah bukan seorang lakilaki yangpatut diangkat dalam sistem hukum/normat adat patrilineal yangdianut, dipelihara dan dijunjung dalam masyarakat adat kampungTiwu, Desa Seso pada Khususnya dan Kecamatan Soa padaumumnya dankarena pengangkatan anak atau Raa Kasa Lua Logopada diri Tergugat yang bukan seorang lelaki maka pengangkatananak yang terjadi pada diri Tergugat adalah hasil dari perbuatanmelawan Hukum;7.
Soa sudah di Raa Kasa Lua Logo olehPaulina Mau Gili pada tanggal 5 Februari 2014;Bahwa Tergugat Maria Rofina Foa tinggal dengan Mama Paulina diSao Fao Zeru kurang lebih sejak Maria Rofina Foa berusia tiga tahunsampai Paulina Mau Gili meninggal dunia;Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Paulina Mau Gili dariMeo Sedu dengan Baghi Sedu yang merupakan kakak adik sudahtiga lapis, Meo Sedu keturunannya Penggugat kalau Baghi Seduketurunannya Paulina Mau Gili;Bahwa adat Soa menganut sistem perkawinan Patrilineal
39 — 27
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah orang Hindu Balidan dalam masyarakat adat Bali yang beragama Hindu dianut sistemkekeluargaan patrilineal atau kebapaan yang lebih dikenal luas dalammasyarakat Bali dengan istilah kapurusa atau purusa(Panetja, 1986.Korn,1978),.
Sesuai dengan prinsipprinsip umum dalamsistem kekeluargaan patrilineal, paling tidak ada tiga prinsip dasar yangdianut dalam sistem kekeluargaan purusa (Windia dan Sudantra, 2006).Pertarma, keturunan dilacak dan garis lakilaki (bapak). Secara hukumhanya individuindividu yang berasal dari satu bapak asal (wzt, menjadikawitan) yang diperhitungkan sebagai keluarga baik dalam keluarga batih(terdiri dari bapak, ibu, dan anak) maupun keluarga luas yang terhimpundalam dadia.
Bahwa sesuai dengan sestern kekeluargaan kapurusa ( patrilineal ) ini,maka bentuk perkawinan yang paling umum dilakukan adalah bentukperkawinan di mana istri mengikuti suami. Inilah yang lazim disebutperkawinan biasa. Dalam perkawinan biasa, suami berstatus sebagaipurusa, sedangkan istri sebagai pradana.