Ditemukan 27 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2011 — Upload : 28-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PID.SUS/2011
Tanggal 5 April 2011 — FRANKY ONGKOWARDOJO, DK
14493 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 55 ayat (I) ke KUHPidana ditujukanpada perbuatan pemaisuan atau memalsukan surat Sedangkan Majelisberpendapat bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan lebih tepat apabila kepada Terdakwa didakwakanDakwaan Ketiga yaitu membuat surat palsu yang pengertiannya berbedadengan pemalsuan atau memalsukan surat (Pasal 264 KUHP) (videputusan PN.
Register : 20-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 59/Pid.B/2013/PN.PL.R
Tanggal 28 Maret 2013 — Ir. GIYANTO, MP Bin SARKO
13140
  • GIYANTO, MP kepada Kepolisian dalam dugaan tindak pidana pemaisuan surat.;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya ;4. Saksi Ir.EKA IRIADENTAM,Si Bin PRAYITNO, pada pokoknyaketerangan Saksi dibacakan : Bahwa benar saksi mengenal terdakwa Ir, G(YANTO, MP Bin SARKOsejak berkoordinasi dalam penyusunan A.LMDAL PT. FAJAR MENTAYA ABADI( PT. FMA) pada buian lupa tahun 2010 yaitu membantu Ir.
Register : 16-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN SDA
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
Nurul Hadi
Termohon:
Kepala kepolisian negara republik indonesia cq kepala kepolisian daerah jawa timur
7513
  • Dengan demikian maka Drs Sugeng Dariyanto mantan Camat Buduran Sidoarjo dan Husen Sena Cahyadi selaku Direktur Utama PT Bumi Megah Pratama serta H Achmad Mulyanto, SH Kepala Desa Pagerwojo sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka; Bahwa TERMOHON dalam menyelesaikan perkara pemohon telah bertindak semenamena dan terkesan mengulurulur waktu karena perkara PemaIsuan Surat yang dilaporkan oleh Pemohon berdasar pada Laporan Polisi Nomor: STBL/86/IV/2013/JATIM/RES SDA tanggal 10 April 2013 tentang laporan
Putus : 18-05-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus/GLL/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 18 Mei 2021 — SITI RISTATI ISJA SADAR, S.H., lawan MOHAMMAD AHMADI, S.H., , Dkk
15632
  • SusPaili/2013/PN Niaga Sbydugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik(Pasal 266 KUHPidana), tindak pidana pemaisuan surat (Pasai 263KUHPidana), dan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana),sehubungan dengan dali!
Putus : 18-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 18 Mei 2021 — SITI RISTATI ISJA SADAR, S.H.,
13534
  • SusPaili/2013/PN Niaga Sbydugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik(Pasal 266 KUHPidana), tindak pidana pemaisuan surat (Pasai 263KUHPidana), dan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana),sehubungan dengan dali!
Register : 25-01-2011 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 135/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR
Tanggal 15 Februari 2012 — TOHA bin DJUM; Lawan; 1. PT. ANTILOPE MAJU PURI INDAH; 2. Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; 3. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi DKI Jakarta;5. Walikota Administrasi Jakarta Barat; 6. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat; 7. Budy Rahardja; 8. Popie Savitri Martosuhardja Parmanto,SH.
198115
  • Subagja Prawata Direktur PT Antiiope Madju di Polda Metro Jaya,dengan tuduhan penyerobotan Tanah dan Pemaisuan Surat. Pengaduan manatidak dapat diproses lebih lanjut karena Kadaluarsa dan untuk pasal 385 ke 1KUHP tidak terpenuhi ; Tanggal 19 Oktober 1999, pemisahan, sebagian tanah sertlpikat HGB No.1/Kembangan diantaranya menjadi Sertipikat HGB No.1904/ Kembangan Selatanseluas 40.410 M2 atas nama PT.
Upload : 20-11-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.B/TPK/2012/pn.jkt.pst
BUDIJANTO KURNIAWAN Bin KAMAL (Alm)
33393
  • Jadi apabila ada dokumendokumen hak tanggungan yang tidakbenar maka kreditur juga bertanggung jawab karena kreditur yangmengecek itu; Bahwa kalau kebenaran formil itu harus diteliti olen kreditur, tetapi kalauseandainya kreditur juga sudah meneliti baru dikemudian hari diketahuisuratsurat nya itu palsu, maka debitur yang memalsukan suratsurattersebut kena tindak pidana dalam hal ini tindak pidana pemaisuan (tindakpidana umum / KUHP); Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan piutang Bank BUMNbukan