Ditemukan 8185 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN MASAMBA Nomor 132/Pid.B/2019/PN Msb
Tanggal 16 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.MICHAEL DARMAWAN S. PONGSITANAN, S.H.
2.BILLIE ADRIAN, SH.
Terdakwa:
1.ASFIKAR Als FIKAR Bin SUWADIL
2.WAHYU Alias BAPAK TIRTA Bin SIKIR
9520
  • WAHYU Alias BAPAK TIRTA Bin SIKIR telah kosong, Kemudiansaksi Bripka Andry Parayo bersama dengan saksi Bripka Arianto masukkedalam ruang toilet bagian belakang sel tahanan Polres Luwu Utara danmelihat besi pengaman telah terpotong. Bahwa terdakwa I. ASFIKAR Alias FIKAR Bin SUWADIL bersama samadengan terdakwa 2.
    berhasil memotong2 (dua) besi dan setelah besi pengaman tersebut terputus, pada tanggal18 Agustus 2019 terdakwa bersama beberapa tahananberhasilmelarikan diri melalui besi pengaman yang telah rusak tersebut,sedangkan Terdakwa Asfikar Alias Fikar tidak sempat melarikan dirikarena telah dilimpah di Rutan Masamba; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Asfikar Alias Fikar dengansengaja memotong besi pengaman ruang toilet sel tahanan tersebutkarena bermaksud melarikan diri; Bahwa Akibat perbuatan terdakwa dan Terdakwa
    Polres Luwu Utara; Bahwa terdakwa Asfikar dan Terdakwa Wahyu dengan sengajamemotong besi pengaman ruang toilet sel tahanan tersebut karenabermaksud melarikan diri; Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Asfikar dan Terdakwa Wahyutersebut menyebabkan besi pengaman toilet bagian belakang seltahanan Polres Luwu Utara rusak (terpotong) dan beberapa tahananberhasil melarikan diri yaitu Terdakwa Wahyu, Abdul Alif, Sulaiman AliasToni dan Veri, sedangkan terdakwa Asfikar tidak sempat melarikan dirisaat itu karena
    Polres Luwu Utara; Bahwa terdakwa Asfikar dan Terdakwa Wahyu dengan sengajamemotong besi pengaman ruang toilet sel tahanan tersebut karenabermaksud melarikan diri; Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Asfikar dan Terdakwa Wahyutersebut menyebabkan besi pengaman toilet bagian belakang seltahanan Polres Luwu Utara rusak (terpotong) dan beberapa tahananberhasil melarikan diri yaitu Terdakwa Wahyu, Abdul Alif, Sulaiman AliasHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 132/Pid.B/2019/PN MsbToni dan Veri, sedangkan terdakwa
Register : 02-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN SAMPANG Nomor 94/Pid.B/2017/PN Spg
Tanggal 1 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
MUNARWI, SH
Terdakwa:
TUMIN Bin SAHRAL
7025
  • Sepasang sandal warna biru yang terdapat noda darah ;

    e. 1 (satu) buah sandal jepit sebelah kanan warna merah kombinasi warna putih yang terdapat noda darah ;

    - 4 (empat) buah peci/songkok warna hitam ;

    - 3 (tiga) buah peci/songkok warna hitam ;

    - 1 (satu) buah peci warna biru ;

    - 3 (tiga) buah sarung pengaman senjata tajam dengan rincian :

    a. 1 (satu) buah sarung pengaman warna coklat ;

    b. 1 (satu) buah sarung pengaman warna hitam ;<

    /p>

    c. 1 (satu) buah sarung pengaman warna hitam berikut potongan sarung pengaman warna hitam ;

    - Sebilah clurit dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 5 cm terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan dilapisi karet warna hitam tanpa sarung pengaman ;

    - Sebilah clurit dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 5 cm terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan dilapisi karet warna hitam tanpa

    sarung pengaman ;

    - 1 (satu) buah baju lengan panjang warna abu-abu ;

    - 1 (satu) buah sarung warna hijau motif kembang merk mustamin ;

    - 1 (satu) buah kaos warna merah kombinasi warna hitam yang terdapat noda darah ;

    - 1 (satu) buah kaos warna merah kombina warna hitam yang terdapat noda darah ;

    - 1 (satu) buah sarung warna kuning yang terdapat noda darah ;

    - 1 (satu) buah jaket warna biru yang terdapat noda darah ;

    - 1 (satu) buah kaos

Putus : 27-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1356 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — ARIFIN, BE Bin ABDUL KODIR;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oprit Jembatan Cigayam, Pengamandarurat Abutment Jembatan Sungai Cigayam, Pengaman Tanggul Avurr diDesa Marenggeng dan Tembok Penahan Oprit Cikulu;Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Maret 2008 Terdakwa menemui saksi Mujahidinselaku staf seksi penyelamatan dan rehabilitasi pada Kantor KesbanglinmasKabupaten Brebes sambil membawa proposal penanganan bencana alamDesa Sindangwangi dan Dukuh Marenggeng beserta RAB (RencanaAnggaran Biaya) dan gambar pekerjaan yaitu Pengaman Oprit JembatanCigayam, Pengaman darurat
    Oprit Jembatan Cigayam, Pengamandarurat Abutment Jembatan Sungai Cigayam, Pengaman Tanggul Avurr diDesa Marenggeng dan Tembok Penahan Oprit Cikulu;Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Maret 2008 Terdakwa menemui saksi Mujahidinselaku staf seksi penyelamatan dan rehabilitasi pada Kantor KesbanglinmasKabupaten Brebes sambil membawa proposal penanganan bencana alam diDesa Sindangwangi dan Dukuh Marenggeng beserta RAB (RencanaAnggaran Biaya) dan gambar pekerjaan yaitu Pengaman Oprit JembatanCigayam, Pengaman
    Optit Jembatan Cigayam, Pengamandarurat Abutment Jembatan Sungai Cigayam, Pengaman Tanggul Avurr diDesa Marenggeng dan Tembok Penahan Oprit Cikulu;Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Maret 2008 Terdakwa menemui saksi Mujahidinselaku staf seksi penyelamatan dan rehabilitasi pada Kantor KesbanglinmasKabupaten Brebes sambil membawa proposal penanganan bencana alam diDesa Sindangwangi dan Dukuh Marenggeng beserta RAB (RencanaAnggaran Biaya) gambar pekerjaan yaitu Pengaman Oprit JembatanCigayam, Pengaman darurat
    (empat) eksemplar RAB berikut gambar pelaksanaan pekerjaan opritjembatan Cigayam dan pengaman abutment jembatan cigayam di DesaSindangwangi Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebesb. (Satu) buku surat perjanjian pemborongan (kontrak) tentang penangananbencana alam berupa perbaikan pengaman oprit jembatan cigayam diDesa Sindangwangi Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes daripelaksana CV. Wahyu Jaya Brebesc.
    (Satu) buku surat perjanjian pemborongan tentang penanganan bencanaalam berupa perbaikan pengaman Abutment Jembatan Cigayam di DesaSindangwangi, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes daripelaksana Hartoto Brebes.d.
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SAJIMIN, SH., MH
Terdakwa:
Fahrudi Firdaus Als. Fahru Bin H. Aliansyah
11942
    1. 1 (satu) Bundel Dokumen Mc 0% dan Mc 100% Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kecamatan Bungur tahun 2018 atau Ass Built Drawing.
    1. 1 (satu) Bundel Berita acara mutual check 100% Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kecamatan Bungur tahun 2018.
      Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.
    1. 2 (dua) Lembar BA Penjelasan No. 027/02/TEBE-JEMB.HATA/DPUPR/POKJA-IV/2018, Tanggal 14 Agustus 2018, Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018 Dari Pokja IV.
    1. 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Harga, Tanggal 21 Agustus 2018, Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.
    1. 1 (satu) Lembar BA Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/09/TEBG_JEMBT.HATA/ PUPR/B.A_PK/Pokja-IV/2018, Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.
    1. 2 (dua) Lembar Daftar Item Verifikasi Tentang Pembuktian Kualifikasi Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab.
    1. 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Pembuktian Kualifikasi, Tanggal 21 Agustus 2018, Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.
      Firdausdengan melampirkan dokumen berupa SPPLS, Berita Acara PembayaranPekerjaan Pengaman Tebing Hata Laut, dan Surat Perintahn PembayaranPekerjaan Pengaman tebing jembatan hata laut, adapun yang membuatpersyarakat pencairan jaminan retensi tersebut adalah bendahara. Adapunsehingga jaminan retensi pemeliharaan pengaman tebing jembatan hata lauttelah dicairkan hal tersebut sebelum terjadi runtuh. Bahwa Saksi melakukan teguran kepada CV.
      H.Amberiansyah telah mengatakan secara lisan jika pengadaan Pengaman TebingJembatan tersebut telah selesai 100%.
      Bahwa untuk proyek pembangunan pengaman tebing jembatan HataLaut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur, kec. Bungur, kab.
      Bahwa berdasarkan tinjauan Ahli di Lokasi Pengaman Tebing Hata Lautdalam melakukan pembangunan pengaman tebing tersebut Tidak sesuai. DiGambar Rencana terdapat tiang pancang kayu galam dengan jarak tertentu. Dilapangan pada saat survey, hanya dijumpai beberapa kayu galam saja. Bahwa setelah melihat dan mempelajari gambar teknis pengaman tebingtersebut Tidak memenuhi.
      Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengaman tebing hata laut dilakukanpembayaran sebanyak tiga kali kepada CV.
Putus : 26-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN PALU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Tanggal 26 Juni 2015 — JUMARDIN
6217
  • Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima Pengaman Pantai;21.Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai, Akses Sialipadan Pelatihan Menjahit per tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp122.731.300;22.Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai per tanggal 19Desember 2013 senilai Rp 34.799.000;23.RAB Audit BPKP untuk pengaman pantai tahun 2013;24.Kuitansi dari Lukas per tanggal 6 Oktober 2014 senilai Rp15.690.800 Pengisian Rekening Khusus UPK;25.Kuitansi dari Subagio per tanggal 22 September 2014 senilai
    Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima Pengaman Pantai;21.Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai, Akses Sialipa danPelatihan Menjahit per tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp122.731.300;22.Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai per tanggal 19Desember 2013 senilai Rp 34.799.000;23.RAB Audit BPKP untuk pengaman pantai tahun 2013;24.Kuitansi dari Lukas per tanggal 6 Oktober 2014 senilai Rp 15.690.800Pengisian Rekening Khusus UPK;25.Kuitansi dari Subagio per tanggal 22 September 2014 senilai
    Berita Acar Penyaluran Dana Pengaman Pantai, Akses Sialipa danPelatihnan Menjahit per tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp 122.731.300;Halaman 51 dari 56 Putusan perkara No 13/Pid.SusTPK/2015/PN Pal12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.20.30.31.32.33.34.35.36.37.RPD 1 sampai RPD 6 dan LPD 1 sampai LPD 6 paket Pengaman PantaiDesa Batusuya tahun 2013 beserra Buku Kas Umum Empat Item pekerjaan;Pemeriksaan Desain Pengaman Pantai;RPD 1 RPD 6 dan LPD 1 LPD 6 Paket Pengaman Pantai DesaBatusuya
    SindueTombusabora, Kab Donggala;Berita Acara Musrembang Desa T.A 2013;Berita Acara Musyawarah Desa Pertanggungjawaban 1 Pengaman Pantai;Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisaso tahun anggaran 2013;Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima Pengaman Pantai;Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai, Akses Sialipa danPelatihnan Menjahit per tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp 122.731.300;Berita Acara Penyaluran Dana Pengaman Pantai per tanggal 19 Desember2013 senilai Rp 34.799.000;RAB Audit BPKP untuk
    per tanggal 17 September 2013 senilai Rp 85.219.300;Berita Acar Penyaluran Dana Pengaman Pantai, Akses Sialipa danPelatihan Menjahit per tanggal 18 Nopember 2013 senilai Rp122.731.300;RPD 1 sampai RPD 6 dan LPD 1 sampai LPD 6 paket Pengaman PantaiDesa Batusuya tahun 2013 beserra Buku Kas Umum Empat Itempekerjaan;Pemeriksaan Desain Pengaman Pantai;RPD 1 RPD 6 dan LPD 1 LPD 6 Paket Pengaman Pantai DesaBatusuya tahun 2013;Pemeriksaan Desain Pengaman Pantai;Berita Acara Musyawarah Desa (MB) Khusus Desa
Register : 16-06-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 143/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 4 Agustus 2016 — IIS RISTRO BIN SALIKIN
202
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Yupiter Z dalam keadaan tidak utuh lagi karena dirusak warna putih yang semula sepeda motor warna cat merah silver ;- 1 ( satu ) buah pengaman rante warna hitam terbuat dari plastik ;- 2 ( dua ) buah tutup samping depan warna silver terbuat dari plastik ;- 2 ( dua ) buah tutup samping bawah warna hitam terbuat dari plastik ;- 1 ( satu ) buah besi pengaman tempat duduk warna silver ;- 1 ( satu ) buah potongan slebor depan pengaman
    roda warna merah terbuat dari plastik ;- 1 ( satu ) buah kabel sepedo meter warna hitam ;- 1 ( satu) bual slang bensin beserta sarangannya ;- 1 ( satu ) buah kaca lampu warna putih transparan terbuat dari plastik ;- 1 ( satu ) buah batang besi warna merah pengaman as roda ;- 32 ( tiga puluh dua ) baut dan emur ;- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter Z 2P2 No.POl.
Register : 02-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 31/Pid.B/2012/PN.Siak
Tanggal 8 Maret 2012 — NASIB SITANGGANG
409
  • MANDRA, kemudian SdrSUDIMAN HUTABARAT menghubungi Sdr SITAMPU untuk datang ke tempat Sdr SUDIMANHUTABARANG karena seling pengaman power line sudah selesai dimasukkan di mobilDaihatsu Zebra S 91 Pick Up tersebut, setelah itu Sdr SITAMPU datang dan merekaberangkat menuju Kandis Simpang Pipa pasar minggu menemuisaksi NASIB SITANGGANG(dalam perkara terpisah) dengan membawa seling pengaman power line yang sudahterpotongpotong tersebut;e Bahwa perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan
    MANDRA,kemudian Sdr SUDIMAN HUTABARAT menghubungi Sdr SITAMPU untuk datang ketempat Sdr SUDIMAN HUTABARANG karena seling pengaman power line sudahselesai dimasukkan di mobil Daihatsu Zebra S 91 Pick Up tersebut, setelah itu SdrSITAMPU datang dan mereka berangkat menuju Kandis Simpang Pipa pasar minggumenemui terdakwa dengan membawa seling pengaman power line yang sudahterpotongpotong tersebut ;Bahwa terdakwa membeli seling pengaman powerline yang sudah terpotongpotongtersebut seharga Rp 4.000.000
    MANDRA, kemudian Sdr SUDIMANHUTABARAT menghubungi Sdr SITAMPU untuk datang ke tempat Sdr SUDIMANHUTABARANG karena seling pengaman power line sudah selesai dimasukkan di mobilDaihatsu Zebra S 91 Pick Up tersebut, setelah itu Sdr SITAMPU datang dan merekaberangkat menuju Kandis Simpang Pipa pasar minggu menemui terdakwa denganmembawaseling pengaman power line yang sudah terpotongpotong tersebut ;Bahwa terdakwa membeli seling pengaman powerline yang sudah terpotongpotongtersebut seharga Rp 4.000.000
    power line tersebut tumbang kemudian saksidatang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor sambil mengawasi situasi,laluseling pengaman power line tersebut dipotongpotong dan dimasukkan di mobilDaihatsu Zebra S 91 Pick Up warna kuning yang dikendarai oleh Sdr.
    MANDRA,kemudian Sdr SUDIMAN HUTABARAT menghubungi Sdr SITAMPU untuk datang ketempat Sdr SUDIMAN HUTABARANG karena seling pengaman power line sudahselesai dimasukkan di mobil Daihatsu Zebra S 91 Pick Up tersebut, setelah itu SdrSITAMPU datang dan mereka berangkat menuju Kandis Simpang Pipa pasar minggumenemui terdakwa dengan membawa seling pengaman power line yang sudahterpotongpotong tersebut ; Bahwa terdakwa membeli seling pengaman powerline yang sudah terpotongpotongtersebut seharga Rp 4.000.000
Register : 02-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2017/PT GTO
Tanggal 8 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
Terbanding/Terdakwa : SUNARYO MAHANGGI
7229
  • Marlborodalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengaman PantaiDesa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggudan CV.
    Marlborodalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengaman PantaiDesa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu dan CV.
    Marlboro dalam pelaksanaan pekerjaan PembangunanTanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan Kecamatan MananggudanDirektur CV. Adha Electrik dalam pelaksanaan Lanjutan PekerjaanPembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan KecamatanMananggu Kabupaten Boalemo, dengan rincian sebagai berikut :1.
    Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16264/SP2D/2013/Tanggal 11 Oktober 2013 Pembayaran Termyn Il Fisik 85% AtasPekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai;41. Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 22231/SP2D/2013/Tanggal 24 Desember 2013 Pembayaran Termyn III Fisik 100% AtasPekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai;42.
    AdhaElectrik;(Asli) 9 (Sembilan) Lembar Risalah Pemeriksaan Pekerjaan Tahap (PHO) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman PantaiDesa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Pelaksana CV.
Register : 29-09-2017 — Putus : 29-09-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 125/Daf.Pid.C/2017/PN Sim.
Tanggal 29 September 2017 — ROSBEN SIBARANI
306
  • Halaman 1 dari 9 halamanpohon ke pohon lainnya dengan menggunakan alat 1 (satu) bilan agrekbergagang fiber, setelah buah kelapa sawit berhasil diturunkan sebanyak 12(dua belas) tandan, kemudian terdakwa memikul/memundak buah kelapa sawittersebut dengan dua tumpukan, satu tumpukan berjumlah 6 (enam) tandan,tidak berapa lama kemudian datanglah pihak pengaman PTPN IV Kebun BukitLima dan berkata kepada terdakwa Siapa yang mengegrek lalu terdakwamenjawab saya setelah itu terdakwa menunjukkan buah kelapa
    sawit yangberjumlah 6 (enam) tandan lagi dan 1 (satu) buah egrek bergagang fiber,setelah itu pihak pengaman membawa terdakwa ke kantor satpam PTPN IVBukit Lima dan barang buktinya.Akibat pencurian tersebut pihak PTPN IV Kebun Bukit Lima mengalami kerugianbuah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dengan berat 240 Kg,dengan rincian 1 Kg buah kelapa sawit ditaksir dengan harga Rp.2000 X 240 Kg= Rp. 480.000, (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);Terdakwa yang didengar atas catatan dakwaan yang
    Halaman 2 dari 9 halamansatu tumpukan berjumlah 6 (enam) tandan, tidak berapa lama kemudiandatanglah pihak pengaman PTPN W Kebun Bukit Lima dan berkatakepada terdakwa Siapa yang mengegrek lalu terdakwa menjawabsaya setelah itu terdakwa menunjukkan buah kelapa sawit yangberjumlah 6 (enam) tandan lagi dan 1 (satu) buah egrek bergagang fiber,setelah itu pihak pengaman membawa terdakwa ke kantor satpam PTPNIV Bukit Lima dan barang buktinya;Bahwa akibat pencurian tersebut pihak PTPN IV Kebun Bukit Limamengalami
    Halaman 3 dari 9 halamansetelah itu pihak pengaman membawa terdakwa ke kantor satpam PTPNIV Bukit Lima dan barang buktinya;Bahwa akibat pencurian tersebut pihak PTPN IV Kebun Bukit Limamengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandandengan berat 240 Kg, dengan rincian 1 Kg buah kelapa sawit ditaksirdengan harga Rp.2000 X 240 Kg = Rp. 480.000, (empat ratus delapanpuluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa tidak memiliki izin melakukan pencurian tersebut;Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan
    PTPN W Kebun Bukit Lima dan berkatakepada terdakwa Siapa yang mengegrek lalu terdakwa menjawabsaya setelah itu terdakwa menunjukkan buah kelapa sawit yangberjumlah 6 (enam) tandan lagi dan 1 (satu) buah egrek bergagang fiber,setelah itu pihak pengaman membawa terdakwa ke kantor satpam PTPNIV Bukit Lima dan barang buktinya; Bahwa akibat pencurian tersebut pihak PTPN IM Kebun Bukit Limamengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandandengan berat 240 Kg, dengan rincian 1 Kg buah
Register : 08-04-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.B/2014/PN Mkd
Tanggal 5 Juni 2014 — Giyarno bin Kasdi Edi Utomo
275
  • Selanjutnya saksi WAWANDARMAWAN naik ke atas meja untuk mengambil LCD Proyektor yang terpasang dilangitlangit, kKemudian mengambil secara paksa dengan cara ditarik LCD Proyektortersebut beserta pengaman dan kabelnya, pada saat itu terdakwa dan saksiSUKARSONO mengawasi dari depan pintu kelas, setelah saksi WAWANDARMAWAN berhasil mengambil LCD Proyektor beserta pengaman dan kabelnyadan ditaruh di sebelah utara ruang kelas RKM 4, setelah itu terdakwa mencongkelpintu kelas yang lain dengan menggunakan
    Kami masuk kedalam lokasi melalui pintu sebelah timur yangtidak terkunci, setelah sampai disalah satu ruang kelas ternyata pintutidak dikunci, kKemudian Wawan masuk dan naik diatas meja,mengambil LCD Proyektor tersebut beserta pengaman dan kabelnyasecara paksa, dan kemudian terdakwa mencongkel pintu kelassampingnya, Wawan masuk lagi keruang kelas tersebut danmengambil LCD Proyektor, pengaman dan kabelnya secara paksa,selanjutnya kami bawa keluar lokasi, pengaman LCD Proyektor kamibuka paksa dengan
    Kami masuk kedalam lokasi melalui pintu sebelah timuryang tidak terkunci, setelah sampai disalah satu ruang kelas ternyata pintu tidakdikunci, kemudian Wawan masuk dan naik diatas meja, mengambil LCD Proyektortersebut beserta pengaman dan kabelnya secara paksa, dan kemudian terdakwamencongkel pintu kelas sampingnya, Wawan masuk lagi keruang kelas tersebutdan mengambil LCD Proyektor, pengaman dan kabelnya secara paksa, selanjutnyakami bawa keluar lokasi, pengaman LCD Proyektor kami buka paksa dengan
    Kami masuk kedalam lokasi melalui pintu sebelah timuryang tidak terkunci, setelah sampai disalah satu ruang kelas ternyata pintu tidakdikunci, Kemudian Wawan masuk dan naik diatas meja, mengambil LCD Proyektortersebut beserta pengaman dan kabelnya secara paksa, dan kemudian terdakwamencongkel pintu kelas sampingnya, Wawan masuk lagi keruang kelas tersebutdan mengambil LCD Proyektor, pengaman dan kabelnya secara paksa, selanjutnyakami bawa keluar lokasi, pengaman LCD Proyektor kami buka paksa dengan
Register : 18-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SAIFUDDIN, SH.,MH
Terdakwa:
FARHAN HUSEIN, S.E., M.M BIN HUSEIN
12239
  • Surat perjanjian (Kontrak) No. 360/03/SP/PPK/DSP-BNPB/2016 tanggal 22 Juni 2016 dalam Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen dengan nilai kontrak Rp 4.554.395.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). (Asli).
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Darurat Banjir dan Tanah Longsor dan Gambar Rencana Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec. Samalanga Kab.
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kecamatan Samalangan Kabupaten bireuen No 360/003/BAST-PHO/DSP/VIII/2016.
    Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen;
  • Surat Setoran Pajak ( SSP ) PPN 10 % Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen.
  1. Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak( SPTJM )Pejabat Pembuat KOmitmen Dana Siap Pakai (DSP) Pembayaran Progres 95 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kab. Bireuen Tanggal 03 Oktober 2016.
  2. Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak( SPTJM )Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai (DSP) Pembayaran Retensi 5 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kab.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec. Samalanga, Normalisasi Dan Pembangunan Pengamanan Tebing Krueng Jeunib Kec. Jeunib, Pembangunan Pengamanan Tebing Krueng Peudada Kec. Peudada, Perbaikan Dan Normalisasi Daerah Irigasi Uteuen Bunta Kec. Peusangan, Perbaikan Dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Peusangan Kec. Peusangan Siblah Krueng, Perbaikan Dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Meuh Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kec.
    Samalanga, Normalisasi danPembangunan Pengaman Tebing Krueng Jeunib Kec. Jeunieb,Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Peudada Kec. Peudada,Perbaikan dan Normalisasi Daerah Irigasi Uteun Bunta Kec.Peusangan, Perbaikan dan Pembangunan Pengaman Tebing KruengPeusangan Kec. Peusangan Siblah Krueng, Perbaikan danPembangunan Pengaman Tebing Krueng Meuh Kec. PeusanganSiblah Krueng dan Kec. Peusangan Selatan Kec. Peusangan SiblahKrueng dan Kec. Peusangan Selatan Kab.
    Perbaikan dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Peusangandi Kec. Peusangan Siblan Krueng dengan usualan dana Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah);f. Perbaikan dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Meuh diKec. Siblah Krueng Peusangan Selatan Kab.
    Pengukuran dimensi bangunan pengaman tebing yakni pengukurandilakukan pada eksisting bangunan untuk mendapatkan ukuran( dimensi) dan volume yang terpasang pada pengaman tebingsehingga akan diperoleh deviasi (selisih) volume pekerjaan yangterpasang. Pengukuran dimensi ini dilakukan dengan pengukuranprofil melintang bangunan pengaman tebing dengan menggunakanalat total station type nikon 5c dan meteran. Pengukuran dilakukandengan jarak per 30 meter dari STA 0+000 s/d STA0+300;c.
    BnaPerbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec.
    Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng SamalanganKecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen.Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak( SPTJM)PejabatPembuat KOmitmen Dana Siap Pakai (DSP) Pembayaran Progres 95 %Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng SamalanganKecamatan Samalangan Kab.
Register : 23-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA
Tanggal 24 Februari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : SAIFUDDIN, SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : MULYADI SULAIMAN, S.T.,M.T.
18758

  • 29. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kecamatan Samalangan Kabupaten bireuen No 360/003/BAST-PHO/DSP/VIII/2016.
    30. Surat Perintah Membayar Dana Siap Pakai (SPM-DSP) No 03/SPM-DSP/IX/2016 Tanggal 03 Oktober 2016 Pembayaran Lunas (100%) Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen dengan Lampiran;
    ?
    Faktor Pajak Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupten bireuen;
    ? Surat Setoran Pajak ( SSP ) PPH 22.4 Pembyaran Lunas 100% Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen;
    ? Surat Setoran Pajak ( SSP ) PPN 10 % Pembayaran Lunas 100% Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen.

    31. Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pejabat Pembuat KOmitmen Dana Siap Pakai (DSP) Pembayaran Progres 95 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kab. Bireuen Tanggal 03 Oktober 2016.
    32. Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM)Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai (DSP) Pembayaran Retensi 5 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kab.
    Surat Setoran Pajak (SSP) PPN 10% Pembayaran Retensi 5 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen;
    ? Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 22.4 Pembayaran Retensi 5 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen;
    ? Faktur Pajak Pembayaran Retensi 5 % Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalangan Kecamatan Samalangan Kabupaten Bireuen;
    ?
    Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec. Samalanga, Normalisasi Dan Pembangunan Pengamanan Tebing Krueng Jeunib Kec. Jeunib, Pembangunan Pengamanan Tebing Krueng Peudada Kec. Peudada, Perbaikan Dan Normalisasi Daerah Irigasi Uteuen Bunta Kec. Peusangan, Perbaikan Dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Peusangan Kec. Peusangan Siblah Krueng, Perbaikan Dan Pembangunan Pengaman Tebing Krueng Meuh Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kec.
    ,M.T.diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatanPekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng Samalanga Kec.Samalanga Kab.
    Peudada,Perbaikan Dan Normalisasi Daerah Irigasi Uteuen Bunta Kec.Peusangan, Perbaikan Dan Pembangunan Pengaman TebingKrueng Peusangan Kec. Peusangan Siblah Krueng, Perbaikan DanPembangunan Pengaman Tebing Krueng Meuh Kec. PeusanganSiblan Krueng, Kec. Peusangan Selatan, Kec. Peusangan SiblahKrueng Dan Kec. Peusangan Selatan Kab.
    Siap Pakai (DSP) Pembayaran Progres 95% Pekerjaan Perbaikan Pengaman Tebing Krueng SamalanganKecamatan Samalangan Kab.
Putus : 06-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 24 / Pid.Sus - TPK/ 2014 / PN.Bjm
Tanggal 6 Oktober 2014 — BAMBANG SURYA DHARMA, ST .
7825
  • Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAM-ASAM (lanjutan) 200 meter.1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 ;3.
    Kalsel Nomor : KU.03.01/BWS-KAL.II/ 757 tanggal 23 April 2012 perihal penetapan pemenang pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman pantai Asam-Asam (Lanjuan) (200 M) ;12. Pengumuman pemenang pelelangan Nomor : 387/PNG/SNVT.PJSA-KS/2012 tanggal 23 April 2012 ;13. Dokumen Owners estimate (OE) / HPS Paket pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-asam Kab.Tanah Laut TA.2012.MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN :1.
    Foto-foto dokumentasi saat pelaksanaan dan setelah Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) tahun 2012 ;16. SK Pengangkatan Ir. Syech Fachir, MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 tahun 2013 ;17. Berita Acara Serah Terima Kedua-II / Final Hand Over (FHO) Nomor : 043/BAST-II (FHO)/SNVT PJSA.KS-SP.1/2013 tanggal 27 Mei 2013.DOKUMEN PENGAWASAN :1. DIPA tahun 2012 sumber dana/biaya Supervisi Lanjutan Pengaman Pantai Asam-Asam ;2.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran I (20%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran II (45%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;6.
    Bukti pembayaran III (70%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;7. Bukti pembayaran Angsuran IV (95%) atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya ;8. Bukti pembayaran Angsuran Terakhir/retensi 5% atas Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Asam-Asam (Lanjutan) (200 M) dan seluruh bukti-bukti pendukungnya.
    Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAMASAM(LANJUTAN)(200 M).1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT PelaksanaanJaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun2012;Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/201 4/PN.Bjm Hal 3 dari 2213.
    Satker PUSA Kegiatannya adalah :Kegiatan Normalisasi sungai penggalaman dan penjambuan (1.3000 m)Kegaiatan Pembangunan Pengaman Pantai Asam Asam lanjutan (200M)Kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Loban lanjutan (1.000 M)3.
    Dipomulyo Mas Semarang mulaimelakukan pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai AsamAsam.
    Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M).Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/201 4/PN.Bjm Hal 172 dari 221MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAIASAM ASAM (LANJUTAN)(200M).1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST, MT sebagai Kepala SNVT PelaksanaanJaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi Kalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) tahun2012;3.
    Kometmen(PPK) dan Pengaman Pantai tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh dan dapatmelindungi masyarakat yang diam disekitar Pengaman Pantai AsamAsam darihamtaman ombak yang berdasarkan keterangan saksi BADIK SUYATMAN BINYATNO SANJOYO yang menyatakan dengan adanya Pangaman Pantai AsamAsamtersebut masyarakat disana sudah tidak takut lagi dengan adanya ombak besar danair Sumur sudah pada tawar tidak seperti belum adanya Pengaman Pantai AsamAsam tersebut dan Pengaman Pantai tersebut sampai saat
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SAJIMIN, SH., MH
Terdakwa:
RHAMA JUNI SAPUTRA Als RHAMA Bin JAIRIN ZAIN
14138
    1. 1 (satu) Bundel Dokumen Mc 0% dan Mc 100% Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kecamatan Bungur tahun 2018 atau Ass Built Drawing.

    1. 1 (satu) Bundel Berita acara mutual check 100% Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kecamatan Bungur tahun 2018.

    1. 1 (satu) Bundel Laporan kemajuan pekerjaan Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kecamatan Bungur tahun 2018.
      Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.

    1. 2 (dua) Lembar BA Penjelasan No. 027/02/TEBE-JEMB.HATA/DPUPR/POKJA-IV/2018, Tanggal 14 Agustus 2018, Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018 Dari Pokja IV.

    1. 2 (dua) Lembar Daftar Item Verifikasi Tentang Pembuktian Kualifikasi Pengaman Tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Tahun Anggran 2018.
      Bahwa untuk proyek pembangunan pengaman tebing jembatan HataLaut Sungai Tebing Tinggi Desa Bungur, kec. Bungur, kab.
      Bahwa berdasarkan tinjauan Ahli di Lokasi Pengaman Tebing Hata Lautdalam melakukan pembangunan pengaman tebing tersebut Tidak sesuai. DiGambar Rencana terdapat tiang pancang kayu galam dengan jarak tertentu. Dilapangan pada saat survey, hanya dijumpai beberapa kayu galam saja. Bahwa setelah melihat dan mempelajari gambar teknis pengaman tebingtersebut Tidak memenuhi.
      ,yang mana konstruksi pengaman tebing tersebut dibangun olehpenyedia terlalu tegak Bahwa terdakwa melakukan koordinasi dengan Sdr.
      Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengaman tebing hata laut dilakukanpembayaran sebanyak tiga kali kepada CV.
      Bahwa sebagai pemenang lelang pekerjaan pengaman tebing Hata lautadalah CV. Firdaus berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pokja IV ULPKabupaten Tapin pekerjaan pengaman Tebing Hata Laut Sungai Tebing TinggiDs. Bungur Kec Bungur Nomor : 027/11/TEBGJEMBT.HATA/PUPR/PP/PokjaIV/2018 tanggal 23 Agustus 2018. Bahwa item pekerjaan yang ada dalam kontrak pengaman tebing hatalaut sebagai berikut : NO URAIAN JUMLAH II PEKERJAAN TEBING i.4 PEKERJAAN TANAH 10.
Register : 24-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 26/Pid.B/2021/PN Sbs
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Meirita Pakpahan, S.H.
Terdakwa:
RADEN RAMDANA Als RAMDAN Bin YUS
279
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 (empat belas) keping kuping Guardrail (Guardrail adalah rell pengaman
      Setiba di lokasi tujuan,terdakwa langsung mendekat kearah besi Pengamanan Jalan Raya danlangsung melaksanakan aksinya membongkar baut, mur serta cincin yangterpasang pada besi agar terlepas dari besi pengaman jalan tersebut, setelahsemua baut mur cincin dan ring semua terlepas terdakwa memisahkanmasingmasing tiang, lintang dan kupingan Guardrail (Gadriel) besiPengaman Jalan Raya sehingga terdakwa dapat mengangkat kupingan besidari rangkaian besi pengaman jalan.
      Terdakwabekerja mencari besibesi tua di Kecamatan Sajingan Besar, pada saatmencari besi Terdakwa melihat besi pengaman jalan raya cukup muda untukmembongkar, karena pekerjaan Terdakwa sebelumnya ada kuli untukmembuat/pemasangan besi pengaman jalan, dan Terdakwa berencanamengambilnya untuk dijual kepada penampung besi tua di KecamatanSambas; Bahwa Terdakwa menjelaskan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember2020 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Sambasmenuju Kecamtan Sajingan
      Besar untuk mengambil besi pengaman jalan rayatersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat berwarna putihbiru dengan plat polisi KB 6828 DI milik Terdakwa dan membawa 2 (dua) buahkarung berwarna putih, 1 (Satu) buah kunci pas ukuran 24 dan 1 (satu) buahkunci Spana (kunci inggris); Bahwa Terdakwa menjelaskan setibanya di tempat Terdakwa langsungTerdakwa membongkar besi pengaman jalan raya tersebut menggunakan 1(satu) buah kunci pas ukurangan 24 dan 1 (Satu) buah kunci spana (kunciinggris
      ), setelah tiang, lintang dan kupingan besi pengaman jalan raya tersebutdapat dipisahkan, dengan menggunakan tangan Terdakwa, Terdakwa langsungHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PN Sbsmengangkat kupingan tersebut untuk melepaskannya dari rangkaian besipengaman jalan raya tersebut; Bahwa kemudian 14 (empat belas) buah kupingan besi pengaman JalanRaya dan baut, mur, cincin yang telah Terdakwa lepas tersebut satu persatuTerdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah karung dan mengakutnyamenggunakan
      jalan raya cukup muda untukmembongkar, karena pekerjaan Terdakwa sebelumnya ada kuli untukmembuat/pemasangan besi pengaman jalan, dan Terdakwa berencanamengambilnya untuk dijual kepada penampung besi tua di Kecamatan Sambaslalu pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 WIBTerdakwa berangkat dari Kecamatan Sambas menuju Kecamatan Sajingan Besaruntuk mengambil besi pengaman jalan raya tersebut dengan mengendaraiSepeda Motor Merk Honda Beat berwarna putih biru dengan plat polisi
Putus : 24-07-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 107/Pid.B/2012/PN.Pks
Tanggal 24 Juli 2012 — NURUL KOMAR
285
  • Menyatakan barang buktiberupa : wee 1 (satu) buah Widewi (dalam bahasa Madura) atau alat pengaman tali tambangjaring penangkap ikan yang terbuat dari j;ogam stainlis (dalam bahasa maduradisebut WIDEWI) ; 34 (tiga puluh empat) biji timah untuk beban/pemberat jaring, 1(satu) utas tali nelon plstikwarna biru ada merahnya ; potongan jaring warna hijau, dan 1(satu) zak warna putih , dikembalikankepada pemiliknya (SUBHAN) ; 1(satu) unit kendaraan sepeda motor merk Suzuki SHOGUN 125 warna silverkombinasi
    di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR : Bahwa terdakwa NURUL KOMAR pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekira pukul21 wib., atau atau setidakltidaknya dalam bulan Mei 2012 bertempat dipantaisebelah barat Gudang Budiono Desa Tlakan kecamatan Tlakan KabuopatenPamekasan atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam derahhukum Pengadilan Negeri Pamekasan , mengambil barang berupa 1(satu) buahWIDEWI (dalam bahasa Madura) atau alat pengaman
    tali tambang jaring penangkap ikan yang terbuat darilogam stainlis (dalam bahasa madura) WIDEWI dan 34 (tiga puluh empat) biji timahmilik SUBHAN yang telah disembunyikan oleh terdakwa, pada saat itu pulaperbuaatan terdakwa diketahui oleh Petugas Polsek Tlanakan diantaranya HERISISWOYO dan AGUS SUSILO atau petugas Polsek Tlanakan yang lain yang sedangmelaksanakan trugas patroli, akhirnya terdakwa ditangkap sedeangkan 1(satu) buatalat pengaman tali tambang jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam
    Pamekasan ; e bahwa benar saksi pernah menanyakan kepada pemiliknya Widewi tersebut sehargakurang lebih Rp. 5.000.000 , (lima juta rupiah) ; Saksi ke 2S UB HAN: pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : e bahwa benar saksi kehilangan barangbarang yaitru WIDEWI (alat Pengaman talitambang jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam stainlis), 34 biji timah untukbeban/pemberat jaring, satu utas tali nelon dan potongan jaring warna hijau ; e bahwa benar yang hilang pada hari Selasa tanggal 29 Mei
    Unsur dengan maksud akan memiliki tanpa hak ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidngan bahwaterdakwa mengambil barang berupa: 1(satu) WIDEWI (alat Pengaman tali tambangjaring penangkap ikan yang terbuat dari logam stainlis), 34 biji timah untuk beban/pemberat jaring, satu utas tali nelon dan potongan jaring warna hijau, semuanyadimasukkan dalam zak warna putih, tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yang sah, hal ini unsur inipun terpenuhi ;Ad .4.
Register : 10-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 18/PID.TPK/2014/PT BJM
Tanggal 27 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : IRLIDA YUNI MARTINA, SH
Terbanding/Terdakwa : Bambang Surya Dharma. ST
8441
  • TPK.BJM12.Dokumen lengkap usulan Proyek Pembangunan Pengaman PantaiAsamAsam (Lanjutan) (200 M).MASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAMASAM(lanjutan) 200 meter.1. SK Pengangkatan Ary Satrio, ST., MT. sebagai KepalaSNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan Il ProvinsiKalimantan Selatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200M) tahun 2012 ;3.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)dan seluruh buktibukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran (20%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)dan seluruh buktibukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran Il (45%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)dan seluruh buktibukti pendukungnya ;6.
    TPK.BJMMASA PELELANGAN PROYEK PENGAMAN PANTAI ASAM ASAM(LANJUTAN)(200 M) :1. SK Pengangkatan Ary Satrio, S.T, M.T sebagai Kepala SNVTPelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan II Provinsi KalimantanSelatan ;2. DIPA Proyek Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M)tahun 2012 ;3.
    Bukti pembayaran Uang Muka (20%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) danseluruh buktibukti pendukungnya ;4. Bukti pembayaran Angsuran (20%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) danseluruh buktibukti pendukungnya ;5. Bukti pembayaran Angsuran Il (45%) atas PekerjaanPembangunan Pengaman Pantai AsamAsam (Lanjutan) (200 M) danseluruh buktibukti pendukungnya ;6.
Register : 17-03-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Bna
Tanggal 25 Agustus 2014 — TEUKU NURIMANSYAH Melawan 1. Kepala Dinas Pengairan Aceh 2. Gubernur Aceh 3. 3. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
6011
  • KU.602/A-SDW/1205/2010 tanggal 07 Mei 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng Tiro Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III serta Perusahaan Penggugat. -------------------------------------3.
    Menyatakan nilai total harga volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng Tiro Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya adalah Rp. 6.013.858.000,00 (enam milyar tiga belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), ---------------5.
    KU.602/A.SDW/1205/2010tanggal 07 Mei 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing SungaiKruengueng Tiro, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam),diberi tanda Bukti P 2 ; 4 Foto copy Surat No. 360/15796 tanggal 30 April 2010 tentang PersetujuanPenerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan penanggulanganbencana alam yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, diberitanda Bukti P 3 ; 5 Foto copy volume Pekerjaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng
    Tiro,Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) tanggal Desember2012, diberi tanda Bukti P 4 ; 6 Foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh tentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam Pekerjaan Pengaman TebingSungai Kruengueng Tiro, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (BencanaAlam) pada Dinas Pengairan No. 029.6/IALHPK/2013 tanggal 23 Agustus 2013,diberi tanda Bukti P 5 ; 7 Foto copy Foto Pelaksanaan Chek Akhir (MC100) Pekerjaan Pengaman TebingSungai Kruengueng
    KU.602A/KONSTPNL/1164/2012, tanggal 21 Maret 2012 Pekerjaan Pengaman Tebing SungaiKrueng Tiro, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam) diberitanda Bukti P 7 ; 9 Foto copy Perjanjian Kontrak Pembayaran Konstruksi No.
    Penanggulangan Bencana Alam Pekerjaan Pengaman TebingSungai Krueng Tiro, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam)pada Dinas Pengairan No. 029.6/ALHPK/2013 tanggal 23 Agustus2013, diberi tanda Bukti TI 3 ; Foto copy volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng Tiro, KecamatanMutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam), Desember 2012, diberi tandaBukti TI 4 ; Foto. copy Surat Kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(FORKUMPINDA) yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Pangdam
    , Kecamatan Samudera,Kabupaten Aceh Utara ; e Pengaman tebing sungai Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten NaganMenimbang, bahwa untuk Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng Tiro,Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie (Bencana Alam), Penggugat sudahmenyelesaikan pekerjaan tersebut dengan sempurna 100% dengan nilai volume pekerjaanseluruhnya sebesar Rp. 6.013.858.000.
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 23-11-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 105/Pid.B/2019/PN Trk
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.Siti Kartinawati, SH
2.Agustini, SH
Terdakwa:
1.Aris Santoso Bin Paijo
2.Muyoto Bin Paijo
3.Kariman Bin Saniko
11912
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) set alat pengaman
      panjat tebing merk beal;
    • 2 (dua) pengait alat pengaman panjat tebing terbuat dari alumunium;

    Dikembalikan kepada pengelola wisata panjat tebing Via Ferrata Gunung Sepikul;

    • 1 (satu) buah senter warna hitam;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa:e 2 (dua) set alat pengaman panjat tebing merk beal;e 2 (dua) pengait alat pengaman panjat tebing terbuat dari alumunium;Dikembalikan kepada pihak pengelola wisata panjat tebing Via Ferrata GunungSepikul melalui saksi TOPAN EKO WAKTRA bin UNTUNG SUROJO;e 1 (satu) buah senter warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar para terdakwa di bebani membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan lisan para terdakwa
    panjat tebing dan genset milikpengelola wisata panjat tebing Via Ferrata Gunung Sepikul pada hari dan tanggallupa sekitar bulan Agustus 2019 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di bangunanbasecamp lokasi wisata panjat tebing Via Ferrata yang berada dikawasan hutanDesa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) set alat pengaman panjat tebing,terdakwa KARIMAN Bin SANIKO mengambil 1 (Satu) set alat pengaman panjattebing, dan terdakwa ARIS SANTOSOS mengambil
    panjat tebing sebanyak 1 (satu) set,dan terdakwa KARIMAN Bin SANIKO juga mengambil alat pengaman panjattebing sebanyak 1 (satu) set sedangkan terdakwa MUYOTO Bin PAIJO juga ikutmengambil 2 (dua) set alat pengaman panjat tebing tersebut;Bahwa setelah berhasil mengambil barangbarang dari bangunan basecampwisata panjat tebing Gunung Sepikul tersebut tanpa seljin pemiliknya kemudianbarang barang tersebut dibawa pulang kerumah masingmasing;Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;3.
    tebing dan genset milik pengelola wisata panjat tebing ViaFerrata Gunung Sepikul pada bulan Agustus 2019 sekitar jam 22.00 WIB bertempatdi bangunan basecamp lokasi wisata panjat tebing Via Ferrata yang beradadikawasan hutan Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek;v Bahwa benar terdakwa KARIMAN Bin SANIKO dan terdakwa MUYOTO Bin PAIJOmasingmasing telah mengambil 1 (satu) set alat pengaman panjat tebing,sedangkan terdakwa ARIS SANTOSO mengambil 2 (dua) set alat pengaman panjattebing
    Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) set alat pengaman panjat tebing merk beal; 2 (dua) pengait alat pengaman panjat tebing terbuat dari alumunium;Putusan No.105/Pid.B/2019/Pn.TrkHalaman 23 Halaman dari 24 HalamanDikembalikan kepada pengelola wisata panjat tebing Via Ferrata Gunung Sepikul; 1 (Satu) buah senter warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 09-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN MALILI Nomor 1/Pid.B/2020/PN Mll
Tanggal 23 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
Amiruddin alias Amir
1711
  • Luwu Timur dimana terdakwa mendekati rumahsaksi korban HASTUTI ALWI karena beranggapan bahwa pintu belakangrumah saksi korban gampang dibuka.Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah kursi yang ada di dekat pintukemudian kursi tersebut digunakan sebagai pijakan sehingga terdakwa dapatmenjangkau pengaman pintu bagian atas dimana terdakwa memasukkantangannya melalui celah yang berada di atas pintu dan memutar pengamanpintu yang terbuat dari kayu berbentuk kotak sehingga pengaman pintudalam posisi terbuka
    dan terdakwa juga membuka pengaman pintu bagiantengah dengan memasukkan tangannya melalui jendela kaca bersusun yangada di samping pintu.Selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban, terdakwalalu mengelilingi!
    dan terdakwa juga membuka pengaman pintu bagiantengah dengan memasukkan tangannya melalui jendela kaca bersusun yangada di samping pintu.Selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban, terdakwalalu mengelilingi ruangan yang ada di dalam rumah, kemudian terdakwamembuka salah satu pintu kamar dengan cara memutar pengaman pintuyang terbuat dari kayu berbentuk kotak dengan menggunakan lidi yangdimasukkan melalui celah pintu dan setelah terbuka, terdakwa melihat 1(satu) unit handphone
    celah yang berada diatas pintu dan memutar pengaman pintu yang terbuat dari kayu berbentukkotak sehingga pengaman pintu/kunci pintu dalam posisi terbuka danTerdakwa juga membuka pengaman pintu. bagian tengah denganmemasukkan tangannya melalui jendela kaca bersusun yang ada di sampingpintu belakang tersebut;Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi Hastuti Alwidan saksi Habidin, kemudian Terdakwa langsung menuju ke kamar tidursaksi Hastuti Alwi dan saksi Habidin yang pintunya tertutup
    celah yang berada diatas pintu dan memutar pengaman pintu yang terbuat dari kayu berbentukkotak sehingga pengaman pintu/kunci pintu dalam posisi terbuka danTerdakwa juga membuka pengaman pintu. bagian tengah denganPutusan No. 1/Pid.B/2020/PN MIlHal. 9 dari 21memasukkan tangannya melalui jendela kaca bersusun yang ada di sampingpintu belakang tersebut;Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksiHastuti Alwi dan saksi Habidin, kKemudian Terdakwa langsung menuju kekamar tidur saksi