Ditemukan 3430 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perkreditan pekreditan
Register : 08-03-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Kwg
Tanggal 29 September 2021 — Bank Pengkreditan Rakyat Setia Natapala
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
10434
  • Bank Pengkreditan Rakyat Setia Natapala
    2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
Register : 27-04-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 407/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 1 Nopember 2021 — BANK PENGKREDITAN RAKYAT ( BPR ) LUHUR PUCAKSARI YANG SEKARANG SUDAH BERGANTI NAMA MENJADI PT. BANK PENGKREDITAN RAKYAT ( BPR ) LUHUR LANGGENG UTAMA.
7.DESAK PUTU EKA WINDARIANI
11766
  • BANK PENGKREDITAN RAKYAT ( BPR ) LUHUR PUCAKSARI YANG SEKARANG SUDAH BERGANTI NAMA MENJADI PT. BANK PENGKREDITAN RAKYAT ( BPR ) LUHUR LANGGENG UTAMA.
    7.DESAK PUTU EKA WINDARIANI
    BANK PENGKREDITAN RAKYAT ( BPR ) LUHUR PUCAKSARI yang sekarang sudah bergantinama menjadi PT. BANK PENGKREDITANRAKYAT (BPR ) LUHUR LANGGENG UTAMA;Alamat : JL.Taman Sari No.2 Kerobokan, Badung Bali,Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : D. EDYANTO M. SILALAHI, S.H., WAYAN SUTRA WIRAWAN, S.H., Drs. MANAON DAMIANUS SIRAIT,S.H.,MM., dan JHON FREDY MANIK, S.H., Para Advokat dan KonsultanHal 3 dari 93 Putusan Nomor 407/Padt.G/2021/PN DpsHukum pada Kantor Hukum EDYANTO AND PARTNERS?
    Bank Pengkreditan RakyatHal 4 dari 93 Putusan Nomor 407/Padt.G/2021/PN Dps( BPR ) Luhur Pucaksari yang sekarang sudah berganti nama menjadi PT.Bank Pengkreditan Rakyat (BPR ) Luhur Langgeng Utama);Bahwa TERGUGAT ladalah Bank yang mempunyai kegiatan usahasebagai lembaga keuangan. Lembaga keuangan adalah perusahaan yangbergerak di bidang keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpundana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentukpinjaman atau kredit.
Register : 05-11-2020 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1072/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
PT BANK PENGKREDITAN RAKYAT PANDAAN ARTA JAYA
Tergugat:
1.RICHE SILVIA
2.AGUS SUDIARTO
3.RIFAI EFFENDI
Turut Tergugat:
3.DHONI EFFENDI
4.SONNI EFFENDI
7631
  • Penggugat:
    PT BANK PENGKREDITAN RAKYAT PANDAAN ARTA JAYA
    Tergugat:
    1.RICHE SILVIA
    2.AGUS SUDIARTO
    3.RIFAI EFFENDI
    Turut Tergugat:
    3.DHONI EFFENDI
    4.SONNI EFFENDI
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43983/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11327
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43983/PP/M.XI/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas Tarif Pajak sebesar 8%;: bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepadaKepala
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkandengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan WNilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pajak Masukan dengan syarat PKPtersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebutdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor:LAP 1252/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil JawaTimur Il diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan denganalasan:Berdasarkan penelitian terhadap Laporan
    Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajakmaka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan.Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak di
    Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kauangan a quo, wajibmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutanmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Register : 15-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN Koba Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Kba
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
HOIRY, SE
Tergugat:
TAUFIK
8428
  • Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari Cabang Koba,yang dibuat dan ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 2 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda bukti P2;3. Fotokopi Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 November 2019 yang dibuatoleh pemberi Kuasa yaitu Surya Bhakti, SE, dan Ervina Astuti, dalamkedudukan masingmasing dan berturutturut sebagai Direktur Utama danDirektur PT. Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari yang memberikanKuasa kepada Hoiry sebagai Kepala Cabang PT.
    Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba; Bahwa Saksi bekerja di PT. BPR UTARI Cabang Koba sejak tahun2016, namun Saksi menjabat sebagai staf kolektor sejak tahun 2017 sampaisaat ini; Bahwa Penggugat adalah Kepala Cabang PT.
    Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba; Bahwa PT. Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari (BPR UTARI)Cabang Koba adalah bergerak di bidang perbankan untuk pengkreditanusaha mikro; Bahwa PT.
    Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Halaman 6 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Kba Bahwa PT. Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari (BPR UTARI)Cabang Koba adalah bergerak di bidang perbankan untuk pengkreditanusaha mikro; Bahwa PT.
    Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Halaman 7 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Kba Bahwa PT. Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari (BPR UTARI)Cabang Koba adalah bergerak di bidang perbankan untuk pemkreditanusaha mikro; Bahwa PT.
Register : 02-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 68/Pid.B/2018/PN KNG
Tanggal 14 Agustus 2018 — -ARI MATEA BIN YUS SYAMSURI (Alm)
15518
  • Cakrawala Citramega MultifinanceCabang Cirebon Kantor Posko Kuningan setiap bulannya selalumembayar uang angsuran pengkreditan ;Bahwa megajukan uang pinjaman pengkreditan kurang lebin sebesar Rp.5.000.000, ( Lima Juta Rupiah ) akan tetapi dikarenakan ada potonganbiaya administrasi sehingga saksipun hanya menerima uang kurang lebihsebesar Rp. 4.850.000, ( Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh RibuRupiah ) ;Bahwa jaminan yang telah saksi berikan ketika awal mula saksimelakukan pinjaman pengkreditan terhadap
    CakrawalaCitramega Multifinance Cabang Cirebon Kantor Posko Kuningan dalamsetiap pembayaran uang ansuran pengkreditan yang saksi lakukantersebut biasanya pihak kolektor kantor memberikan kwitansi resmikantor pembayaran uang pengkreditan terhadap saksi;Bahwa ketika yang telah dibuatkan oleh terdakwa ketika saksimenitipkan uang angsuran pengkreditan tersebut dimana terdakwamemberikan bukti 2 lembar kwetansi pasar yang telah di tanda tanganioleh pelaku sendiri tanggal 28 November 2017 dengan jumlah
    Ribu Rupiah ) ;Saksimenerangkan bahwa jaminan yang telah saksi berikan ketika awal mulasaksi melakukan pinjaman pengkreditan terhadap pihak PT.
    CakrawalaCitramega Multifinance Cabang Cirebon Kantor Posko Kuningan dalamsetiap pembayaran uang ansuran pengkreditan yang saksi lakukantersebut biasanya pihak kantor memberikan kwetansi resmi kantorpembayaran uang pengkreditan terhadap saksi ;Putusan Pidana Nomor 68/Pid.B/2018/PN KNG hal 30AtasBahwa bukti yang telah dibuatkan oleh terdakwa ketika saksi menitipkanuang angsuran pengkreditan tersebut dimana pelaku memberikan bukti 1lembar kwetansi pasar yang telah di tanda tangani oleh pelaku sendiritanggal
    CakrawalaCitramega Multifinance Cabang Cirebon Kantor Posko Kuningan dalamsetiap pembayaran uang ansuran pengkreditan yang saksi lakukantersebut biasanya pihak kantor memberikan kwitansi resmi kantorpembayaran uang pengkreditan terhadapsaksi ; Bahwa ketika saksi menitipkan uang angsuran pengkreditan tersebutdimana pelaku tidak membuatkan bukti apapun akan tetapi saksi memilikibukti transperan uang terhadap No rek Buku Tabungan BCA Istriterdakwa yang bernama Sdri FEBRI CITA AYU dengan No rek :427601018590531
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43990/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11940
  • Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajibmemberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP1258/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur IIdiketahui
    menggunakanpedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukanyang dapat dikreditkan.b.
    2%;bahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Banding harusmemenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak a quo;bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kualifikasi dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2)MenimbangMengingatMemutuskanPeraturan Menteri
    Kauangan a quo, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa berdasarkan
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43984/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12551
  • Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakanpedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakanpedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yangdapat dikreditkan.b.
    2%;bahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Banding harusmemenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak a quo;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kualifikasi dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2)Peraturan Menteri
    Kauangan a quo, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa berdasarkan
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43988/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12567
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43988/PP/M.X1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas Tarif Pajak sebesar 8%;: bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepadaKepala
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkandengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan WNilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pajak Masukan dengan syarat PKPtersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebutdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor:LAP 1257/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil JawaTimur Il diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan denganalasan:Berdasarkan penelitian terhadap Laporan
    Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajakmaka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan.Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak di
    Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kauangan a quo, wajibmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutanmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Register : 15-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN Koba Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Kba
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
HOIRY, SE
Tergugat:
KUNCORO
8023
  • Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa Saksi bekerja di PT. BPR UTARI sebagai staf kolektor sejak tahun2018 sampai saat ini;Bahwa Penggugat adalah Kepala Cabang PT. Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa tugas Saksi sebagai staf kolektor salah satunya melakukanpenagihan pembayaran angsuran kepada nasabah;Bahwa Tergugat adalah nasabah PT. Bank Pengkreditan Rakyat UkabimaLestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa PT.
    Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari (BPR UTARI)Cabang Koba adalah bergerak di bidang perbankan untuk pemkreditanusaha mikro;Bahwa PT.
    Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa Saksi bekerja di PT. BPR UTARI sebagai staf marketing sejak tahun2017 sampai saat ini;Bahwa Penggugat adalah Kepala Cabang PT. Bank Pengkreditan RakyatUkabima Lestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa tugas Saksi sebagai marketing antara lain yaitu: mencari nasabah,memantau angsuran nasabah, membantu kolektor;Bahwa Tergugat adalah nasabah PT. Bank Pengkreditan Rakyat UkabimaLestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa PT.
    Bank Pengkreditan Rakyat UkabimaLestari (BPR UTARI) Cabang Koba;Bahwa PT. Bank Pengkreditan Rakyat Ukabima Lestari (BPR UTARI)Cabang Koba adalah bergerak di bidang perbankan untuk pemkreditanusaha mikro;Bahwa PT.
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43994/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12528
  • Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakanpedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajibmemberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP1262/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur IIdiketahui
    Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakanpedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukanyang dapat dikreditkan.b.
    wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanMenimbangMengingatMemutuskanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43993/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43993/PP/M.XI/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas Tarif Pajak sebesar 8%;: bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepadaKepala
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkandengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan WNilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pajak Masukan dengan syarat PKPtersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebutdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor:LAP 1261/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil JawaTimur Il diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan denganalasan:Berdasarkan penelitian terhadap Laporan
    Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajakmaka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan.Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapatmenggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak di tempat
    Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kauangan a quo, wajibmemberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa untuk tahun 2008 Pemohon Banding tidak membubuhkan catatan pada SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutanmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44983/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10738
  • Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajakyang akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajibmemberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran PemohonBanding tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha KenaPajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahanbarang dagangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidakmemenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dantidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008, Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak memberitahukan kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkandengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai tersebut;bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formalpenggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
    Masukan;bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto danmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan makaTerbanding terkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnya adapermohonan dari Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Bandingtanpa nomor tanggal 06 Mei 2011 diketahui bahwa secara implisit Pemohon Bandingmenerima koreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan Pajak Keluaransebesar Rp. 1.278.848.850,00
    namun Pemohon Banding tidak setuju denganpengenaan tarif 10% dan meminta dikenakan tarif Pajak Keluaran sebesar 2%;MenimbangMenimbangMengingatbahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Bandingharus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahuibahwa Pemohon Banding belum pernah
Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRANS RETAIL INDONESIA (D.H. PT. CARREFOUR INDONESIA),
284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengkreditan Pajak Masukan dalam masayang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan padaMasa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelahberakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktutersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak masukan tersebut dapatdilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai yang bersangkutan.
    Pengkreditan PajakMasukan dalam masa yang tidak sama tersebut hanyadiperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya palinglambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yangbersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui,pengkreditan Pajak masukan tersebut dapat dilakukan melaluipembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai yang bersangkutan.
    Dalam memori penjelasannyadisebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dalammasa pajak yang tidak sama diantaranya diakibatkankarena Faktur Pajak terlambat diterima olehpembeli/penerima jasa.
    3 (tiga) bulan setelahberakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sehinggasesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN danPenjelasannya, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapatHalaman 30 dari 36 halaman.
    Pajak Masukan yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut telah melewatibatas waktu pengkreditan, yaitu 3 (tiga) bulan setelahHalaman 32 dari 36 halaman.
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44981/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10523
  • menurut Pemohon Banding 2%Menurut bahwa Majelis telah meneliti surat Terbanding Nomor: S72/PJ.07/2013 tanggal 07 JanuariTerbanding 2013 Terhadap Keputusan Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan bandingatas pokok sengketa berupa pengenaan tarif 10% (sepuluh perseratus) koreksi DasarPengenaan PPN;Menurut bahwa Pemohon Banding mengharapkan rasa keadilan untuk dapat mempergunakan besarnyaPemohon pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dengan menggunakan pedoman penghitunganBanding pengkreditan
    berikutnya merupakan penyerahan yang dikenakanPajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal O01Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akanmenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib memberitahukan kepada kepalaKantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bahwa yang bersangkutanmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran Pemohon Banding tidakdapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP029WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal 08022011 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usahaPerdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atauTembakau di Pasar Swalayan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP1618
    Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Bandingmengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3 Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :I Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
    formal penggunaan NormaPenghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan;bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto danmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka Terbandingterkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnya ada permohonan dari PemohonBanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding tanpa nomortanggal 1 Desember 2010 diketahui bahwa secara
Register : 31-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN LIMBOTO Nomor 83/Pdt.P/2018/PN Lbo
Tanggal 3 September 2018 — Pemohon:
1.SALMA PAKAYA
2.ZUBAIDAH GOBEL PODUNGGE
3.HARIADI SAID
4.DJONI MAUNTI
Termohon:
IMRAN A JAHJA,SMN
16694
  • Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga AdigunaBersama Nomor. 2 tanggal 8 Nopember 2004 ; ( P.2 );Foto copy Akta Notaris dan PPAT, berita acara RUPS Luar BiasaPerseroan Terbatas PT. Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga AdigunaBersama Nomor. 10 tanggal 11 April 2006 (P3) ;Foto copy Akta Notaris dan PPAT, berita acara RUPS Luar BiasaPerseroan Terbatas PT.
    Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga AdigunaBersama Nomor. 29 tanggal 21 April 2006 (P4) ;Foto copy Surat persetujuan Akta perubahan Anggaran DasarPerseroan Nomor : AHU47462.AH.01.02.tahun 2010, tanggal 7Oktober 2010 ; (P.5) :Foto copy Akta Notaris dan PPAT, berita acara RUPS PerseroanTerbatas PT. Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga Adiguna BersamaNomor. 3 tanggal 6 April 2010 (P6) ;Foto copy Akta Notaris dan PPAT, berita acara RUPS PerseroanTerbatas PT.
    Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga Adiguna BersamaNomor. 109 tanggal 23 Desember 2010 (P7) ;Foto copy surat Penerimaan pemberitahuan Perubahan dataPerseroan PT Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga Adiguna Bersamatanggal 03 Maret 2014 ; ( P8) ;Foto copy berita acara RUPS Perseroan Terbatas PT.
    Bank Pengkreditan Rakyat AsparagaAdiguna bersama ada 5 (lima) orang yakni Alm. Achmad Hoesa Pakaya,Zubaedah Gobel Podungge, Salma Pakaya, Hariadi Said dan DjoniMaunti ;Bahwa saham dari Achmad Hoesa Pakaya 94,31% dan beliau adalahpemegang saham terbesar pada PT.
    Bank Pengkreditan RakyatAsparaga Adiguna bersama ;Bahwa untuk mengangkat Komisaris dan Direksi harus dilaksanakanmelalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;Bahwa untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)tersebut harus mencapai Kourum % (tiga perempat) dan kenyataannyapemegang saham pada Bank Pengkreditan Rakyat Asparaga hanyamencapai 5,69% sehingga RUPS tersebut tidak dapat dilaksanakankarena tidak mencapai batas minimum ;Bahwa jabatan Direksi berlaku hingga Oktober 2018 ;Bahwa yang menjabat
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44985/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10425
  • Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Bandingatas Keputusan Terbanding tersebut dan tetap mempertahankan Surat KeputusanTerbanding sebagaimana tersebut pada huruf a di atas atas nama Pemohon Banding NPWP06.459.718.0643.000;Menurut bahwa Pemohon Banding mengharapkan rasa keadilan untuk dapat mempergunakan besarnyaPemohon pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dengan menggunakan pedoman penghitunganBanding pengkreditan pajak masukan sebesar 2 % dari omset sesuai Peraturan Menteri KeuanganRepublik
    bulanbulan berikutnya merupakan penyerahanyang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 01Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akanmenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib memberitahukan kepadakepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengancara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran Pemohon Bandingtidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP029,WPJ.11/KP.0800/2011 tanggal O&022011 Pemohon Banding bergerak dalam bidangusaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan,Minuman atau Tembakau di Pasar SwalayanPajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto danatau
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena PajakPedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahan barangdagangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhisyarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapatmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008 tanggal 31Maret 2008, Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Tentang PajakPenghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Netto menyatakan:(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukankepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajakdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67258/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
655370
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67261/PP/M.VB/16/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
637273
  • Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukanyang nyatanyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011tentang Pengkreditan
    dalam pabrikkelapa sawit, sehingga proses pemindahan hasil kebun ke pabrik kelapa sawit adalah termasuk dalampengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN;bahwa selanjutnya, apabila pemindahan hasil kebun kelapa sawit yang dipindahkan ke pabrik sawit adalahpenyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN, maka menurut Terbanding,koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut adalah sudah benar;bahwa menurut Majelis,ketentuan yang terkait dengan pokok sengketa banding pengkreditan
    Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
    Hal tersebut juga dipertegasdengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) dan Ayat (9) UU PPN;bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU PPN memungkinkan adanya pengkreditan Pajak Masukan meskipun pada MasaPajak yang sama belum timbul adanya Pajak Keluaran;bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN juga memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranberasal dari Masa Pajak yang berbeda;bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan sejak tanggal 18 Frebruari 1987 dengan akta pendirianNotaris ZZZ, S.H., No. 108
    Dalam hal ini, penyerahan yang dimaksudadalah perpindahan TBS hasil kebun yang diproses lebih lanjut dalam pabrik kelapa sawit;bahwa dengan kata lain, hasil pengujian kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakanketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa secara formil dan meteriil, Pajak Masukan tersebutdapat dikreditkan;bahwa dalam proses persidangan, dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011,Pemohon Banding menyatakan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44987/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10438
  • Januari 2008 pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajakyang akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajibmemberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat PemberitahuanMasa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan.bahwa berdasarkan hal tersebut maka penghitungan Pajak Keluaran PemohonBanding tidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha KenaPajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahanbarang dagangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidakmemenuhi syarat formal penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dantidak dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008, Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan.bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak memberitahukan kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkandengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai tersebut;bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formalpenggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak dapat menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
    Masukan;bahwa apabila Terbanding menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto danmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan makaTerbanding terkendala juga dengan masalah aturan karena seharusnya adapermohonan dari Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Bandingtanpa nomor tanggal 06 Mei 2011 diketahui bahwa secara implisit Pemohon Bandingmenerima koreksi jumlah penyerahan yang belum dikenakan Pajak Keluaransebesar Rp. 1.323.717.850,00
    namun Pemohon Banding tidak setuju denganpengenaan tarif 10% dan meminta dikenakan tarif Pajak Keluaran sebesar 2%;MenimbangMenimbangMengingatbahwa untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) maka Pemohon Bandingharus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding a quo diketahuibahwa Pemohon Banding belum pernah