Ditemukan 692 data
TRI SUMARSIH, SH
Terdakwa:
AGUS SAPUTRO alias MBOMBROT bin PONIJO
28 — 5
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RepublikHalaman 21 dari 26 halaman Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN SgnIndonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala BadanNarkotika Nasional Republik, Nomor: 01/Pb/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PerO0O05/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PeraturanBersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RepublikIndonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala BadanNarkotika Nasional Republik, Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PeraturanBersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RepublikIndonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala BadanNarkotika Nasional Republik, Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : Perber
26 — 7
Majelis Hakimperlu pula memperhatikan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/IIV2014 Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor: 03 tahun 2014 Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 11 tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 tahun2014, Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER005/A/JA/03/2014 KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 dan kepala BadanNarkotika Nasional Repbulik Indonesia Nomor PERBER
Peraturan Bersama :Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/PB/MAIII/2014, Menteri HukumHal 12 dari 14 hal put.No.1518/Pid.S us/2015/PN.Bksdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2014, Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER005/A/JA/03/2014 KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 dan kepala BadanNarkotika Nasional Repbulik Indonesia Nomor PERBER
36 — 4
PERBER/O1/III/2014/BNN tentang Penanganan Pencacu Narkotika dan Korbanpenyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga Rehabilitasi tertanggal 11 Maret 2014Pasal 3 ayat (5) dikatakan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan nakotikasebagai tersangka dan / atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil Asesmen daritim Asesmen terpadu dapat ditempatkan pada lembaga Lembaga Rehabilitasi medisdan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan karena dengan institusi masingmasing danpasal 4 ayat (2) pecandu Narkotika
AGUNG PRIHESTUWATI,SH.
Terdakwa:
NUGROHO MARSUDIYANTO als BAGONG als JLITENG bin MIDI
79 — 8
psikis yang khas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :Perber
Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014,Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014,Nomor : Perber
perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik, Nomor:01/Pb/Ma/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11/Tahun 2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : Per005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :Perber
49 — 5
PERBER/O1/HI/2014/BNNTentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotikake Dalam Lembaga Rehabilitasi.Bahwa Terdakwa Bambang Susilo Bin Bajuri tidak dapat dikategorikanmelanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana dakwaan Yth.
PERBER/O1/III/2014/BNNTentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi dan Program Pemerintah KhususnyaBadan Narkotika Nasional Tahun 2015 yaitu merehabilitasi 100 ribu PenggunaNarkoba;Bahwa Terdakwa Bambang Susilo Bin Bajuri adalah merupakan Klien BNN (Badan Narkotika Nasional ) Kota Kediri yang mana saat ini mengikuti programRehabilitasi Rawat Jalan di BNN ( Badan Narkotika Nasional) Kota Kedirisehingga penuntutan dan pemidanaan hanyalah mengakibatkan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 11/Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014,Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014 dan Kepala Badan Narkotika Nasional RepublikNomor : PERBER
28 — 3
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 54 Undangundang No. 35 tahun 2009tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014 dan Nomor : PERBER
Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum, sehingga apa yang menjadi syaratsyarat dalam ketentuan pasal 54Undangundang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketentuan dalam Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Jaksa Agung RI, KepalaKepolisian RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014 danNomor : PERBER
60 — 19
dayatangkal hal tersebut Terdakwa telah menyesali perbuatannya danTerdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya danjuga Terdakwa telah berjanji tidak ingin membuat keadaan dirinyasemakin terpuruk karena kesalahan yang sudahdilakukan ;Mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA ) No.04 Tahun2010 tentang Penempatan Penyalah gunaan, Korban Penyalah gunaandan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRahabilitasi Sosial, dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bersama( PERBER
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SURUNG ARITONANG SH
22 — 11
Mengabaikan :PERATURAN BERSAMAKETUA MAHKAMAH AGUNG RI,MENTERI HUKUM DAN HAM RI,MENTERI KESEHATAN RI,MENTERI SOSIAL RI,JAKSA AGUNG RI,KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI,KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RINOMOR 01/PB/MA/III/2014NOMOR 03 TAHUN 2014NOMOR 11 TAHUN 2014NOMOR 03 TAHUN 2014NOMOR PER005/A/JA/03/2014NOMOR 1 TAHUN 2014NOMOR PERBER/O1/III/2014/BNNTENTANG Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor 1009/Pid.Sus/2019/PT MDN PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DANKORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKAKE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ANALOGIKA FAKTA HUKUM :Berdasarkan Fakta Hukum tersebut, Judex Factie Tingkat Pertama mengabaikan adanya :PERATURAN BERSAMAKETUA MAHKAMAH AGUNG RI, MENTERI HUKUM DAN HAM RI,MENTERI KESEHATAN RI, MENTERI SOSIAL RI, JAKSA AGUNG RI,KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, KEPALA BADAN NARKOTIKANASIONAL RINOMOR : O1/PB/MA/III/2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : 11 TAHUN 2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : PER005/A/JA/03/2014NOMOR : 1TAHUN 2014NOMOR : PERBER
53 — 14
tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERATURAN BERSAMA KETUAMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIKINDONESIA, MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNGREPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA, KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR : 01/PB/MA/III/2014, 08 TAHUN 2014, 11/TAHUN 2014, 03 TAHUN 2014,PER005/A/JA/03/2014, TAHUN 2014, PERBER
tahun 2009 Tentang Narkotika, dan PERATURANBERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERIKESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI SOSIAL REPUBLIKINDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIANNEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONALREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01/PB/MA/III/2014, 03 TAHUN 2014,Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Bkt11/TAHUN 2014, 03 TAHUN 2014, PER005/A/JA/03/2014, TAHUN 2014,PERBER
32 — 5
Narkotikasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Bersama, KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, MenteriSosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika NasionalRepublik Nomor: 01/PB/MA/IIV2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/Ja/03/2014,Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
, Ketua Mahkamah Agung RepublikHalaman 17 dari 20 halaman Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2016/PN BksIndonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Nomor: 01/PB/MAT/IIV2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: 11/Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : PER005/A/Ja/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor :PERBER
BUDI DARMAWAN, SH.
Terdakwa:
ANTONI ALEXANDER
30 — 9
jugaterdakwa sebagaimana didalam faktafakta persidangan tidak terlibat didalamperedaran gelap Narkotika, dan bukan target operasi satnarkoba PolresBangkalan, juncto Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa AgungRI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI,Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1Tahun 2014, Nomor : PERBER
Nomor 04 Tahun2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum DanHAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, KepalaKepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Nomor :01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014,Nomor : PERBER
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertimbangkanketentuan perundanganundangan serta peraturan lain.1)Bahwa Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri SosialIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika NasionalRepublik Indonesia, Nomor 01/PB/MA/JIII/2014, Nomor 03 Tahun2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER
Putusan No. 1436 K/Pid.Sus/20172) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia, Nomor 01/PB/MA/SIII/2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/O1/III/2014/BNN
30 — 6
dari 19 Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN GtoPeraturan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri KesehatanRepulik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan NarkotikaNasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 TAHUN2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER
UndangUndang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama Ketua Makamah AgungRepublik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Repulik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RepublikIndonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor :01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014,Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN2014, Nomor : PERBER
24 — 3
Agung Republik Indonesia Nomor4 Tahun 2010 jo Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 01/PB/MA/IIV2014, Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014, Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor : 11/Tahun 2014, Menteri Sosial RepublikIndonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :PER005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor : 1 Tahun 2014, Kepala Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Nomor : PERBER
hukuman ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bersama KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/PB/MA/II/2014, MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014,Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11/Tahun 2014, MenteriSosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RepublikIndonesia Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Kepala Badan NarkotikaNasional Republik Indonesia Nomor : PERBER
Terbanding/Penuntut Umum : HESTY SITORUS, SH
48 — 18
DKI.Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor Perber/01/III/O005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, NomorPerber/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Bahwa Judex Factie dalam memutus perkara telah salah menerapkanhukum karena tidak memperhatikan faktafakta yang terungkap dalampersidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa/Pembanding dan juga ketentuanketentuan serta peraturan perundangundangan
94 — 20
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl,Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial Rl,Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala BadanNarkotika Nasional Rl, Nomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PEROO5/A/ ~JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/IIV2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan PecanduNarkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam LembagaRehabilitasi
tepat dalam konteksmemutus mata rantai ketergantungan terdakwa pada narkotika atau obatobatterlarang lainnya;Menimbang, bahwa mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan BersamaKetua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri KesehatanRl, Menteri Sosial Rl, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan KepalaBadan Narkotika Nasional RI, Nomor : 01/PB/MA/IIV2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri SosialRl, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional Rl, Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor :1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/O1/II/2014/BNN, tanggal 11 Maret2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan Badan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARIFIN NASUTION Alias BANDREK Diwakili Oleh : ZAMZAM MUBAROK, SH., Dkk
30 — 19
Mengabaikan :PERATURAN BERSAMAKETUA MAHKAMAH AGUNG RI,MENTERI HUKUM DAN HAM RI,MENTERI KESEHATAN RI,MENTERI SOSIAL RI,JAKSA AGUNG RI,KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI,KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RINOMOR : 01/PB/MA/III/2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : = 11 TAHUN 2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : PER005/A/JA/03/2014NOMOR : 1 TAHUN 2014NOMOR : PERBER/O1/III/2014/BNNTENTANGPENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DANKORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI Peraturan Bersama ini tidak terpisahkan
Bahwa Berat Barang Bukti Shabu adalah seberat 0,12 (nol koma Dua ANALOGIKA FAKTA HUKUM :Berdasarkan Fakta Hukum tersebut, Judex Factie Tingkat Pertama mengabaikan adanya :PERATURAN BERSAMAKETUA MAHKAMAH AGUNG RI, MENTERI HUKUM DAN HAM RI,MENTERI KESEHATAN RI, MENTERI SOSIAL RI, JAKSA AGUNG RI,KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RINOMOR : O1/PB/MA/III/2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : 11 TAHUN 2014NOMOR : 03 TAHUN 2014NOMOR : PER005/A/JA/03/2014NOMOR : 1TAHUN 2014NOMOR : PERBER
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak terdapat fakta bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukanassesmen yang menyatakan bahwa Terdakwa adalah penyalahgunasebagaimana peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RepublikIndonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/III/2014,Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER
82 — 36
Nomor 34/PID.SUS/2018/PT GTOMenimbang, bahwa menurut Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik IndonesiaNomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014,Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014,Nomor PERBER
PUTRI DWI ASTRINI.SH.,MH
Terdakwa:
IGNATIUS KEVIN ANDRIES Alias BOGEL
22 — 23
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa AgungRI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI,Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor: 11 Tahun 2014,Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/ JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014 TentangPenanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi
tepat dalam konteksmemutus mata rantai ketergantungan terdakwa pada narkotika atau obatobatterlarang lainnya;Menimbang, bahwa mengacu RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, MenteriKesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RIdan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, tNomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor :03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PERpada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER
ayat (1) ke1 KUHP jo pasal 13 Peraturan PemerintahNomor : 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika jo SEMA No. 4Tahun 2010, SEMA No. 3 Tahun 2011 jo Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri SosialRI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor :1 Tahun 2014, Nomor: PERBER