Ditemukan 83 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 24 Nopember 2014 — HENNY ANDRIANTO ; ADI PRATIKNO; RISNANDAR; RACHMANTO ABDULLAH; LAWAN; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR UTAMA DANA PENSIUN IPTN;
11837
  • Adi Pratikno, Nik 851127, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalahsebesar Rp 722.412 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empatrupiah).3. Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, gaji pokok yang disebutsebagai PhDP adalah sebesar 756.024( tujuh ratus lima puluh enam ribu duapuluh empat rupiah).4. Sdr. Risnandar, Nik 830255, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalahsebesar Rp 739.020( tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh rupiah).5. Sdr.
    Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) digunakan TERGUGAT II memberikan hakkaryawan (i.c.
    pelaksanaannya, yang perhitungannyamenggunakanPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP)dengan mengacu kepada ketentuan PhDP yang ditetapkanpada Peraturan Dana Pensiun yang berlaku di Dana PensiunIPTN sebagaimanaditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi8.PT.
    Penggugat1, Henny Andrianto, dengan PhDP sebesar Rp. 756.024, ;2. Penggugat2, Adi Pratikno, dengan PhDP sebesar Rp. 722.412, ;3. Penggugat3, Suwandi Achmad Muthohir, dengan PhDPsebesar Rp.756.024,4. Penggugat4, Risnandar, dengan PhDP sebesar Rp. 739.020, ;5. Penggugat5, Rachmanto Abdullah, dengan PhDP sebesar Rp. 971.496,;6. Penggugat6, Supriyadi, dengan PhDP sebesar Rp. 756.024, ;7. Penggugat7, Ir. Widia Yuliani, dengan PhDP sebesar Rp. 971.496, ;8.
    Penggugat8, Sudarmawan, dengan PhDP sebesar Rp. 756.024, ;9.
Register : 16-05-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 318/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 31 Agustus 2016 — MUHAMMAD NUR UMAR / M. NUH UMAR (EMOI) CS >< PENGURUS DANA PENSIUN KARYAWAN MOBIL OIL INDONESIA (DAPEKAMI) CS
4827
  • PhDP ini dihitungmenggunakan komponen sebagaimana diuraikan di atas.Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Tergugat telah membayarkanManfaat Pensiun sesuai dengan rumusan komponen gaji yang berlakusesuai dengan PDP Dapekami dimana Tergugat membayarkan ManfaatHalaman 24 dari 60. hal.
    Putusan No: 318/PDT/2016/PT.DKIPensiun kepada Para Penggugat menggunakan rumus PhDP yang berlaku,yakni memperhitungkan GAJI sebagai dasar PhDP menggunakan rumusbahwa Gaji adalah gaji pokok terakhir Para kesalahan perhitungankomponen gaji sebagaimana disebutkan Para Penggugat dalam dalilGugatannya No. 15 yang menyatakan: Bahwa dengan demikian,perhitungan komponenkomponen gaji dalam Penghasilan Dasar Pensiun(PhDP) yang menjadi Penggugat sesuai definisi pada PDP Dapekanii..3.
    Dengan demikian, gaji pokok (basic salary)sebagai komponen perhitungan PhDP TIDAK TERMASUK TUNJANGANTUNJANGAN DAN BUKANLAH GAJI BULANAN sebagaimana didalilkanPara Penggugat dalam poin 14a Gugatannya.Halaman 25 dari 60. hal.
    Dalam poin 16 Gugatannya, Para Penggugat sendiri menyatakanbahwa Tergugat telah melakukan kesalahan perhitungan jumlahmanfaat pensiun kepada Para Penggugat karena PhDP yangdiperhitungkan terdapat kekurangan.
    Penjelasan ini sekaligus membantah dalil ParaPenggugat dalam Gugatannya poin 14.a yang menyatakan sebagaiberikut:Dalam menghitung Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagaimanadiamanatkan dalam pasal 1 ayat (13) dan ayat (14) Peraturan Dapekami,maka komponenkomponen gaji dalam payroll slip diatas, dikelompokkansebagai berikut:14.a.
Putus : 30-05-2013 — Upload : 03-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — DIREKTUR SDM AJB BUMIPUTERA 1912, Kantor Pusat Jakarta, Usaha Asurasi Jiwa vs IRFAN HADI, Pensiunan Pegawai AJB 1912 Kantor Cabang Mataram Selaparang
4037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Direksi No.SK.19/Dirpel/93 tanggal 18November 1993 tentang Peraturan Dana PensiunBumiputera :Pasal 1 ayat 13 Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah Gaji Ayat 12 Gaji adalah Gaji Pokok berdasarkan peraturan Gaji Pegawai AJBBumiputera 1912.Hal. 3 dari 19 hal.Put.Nomor 29 K/Pdt.Sus/2013Pasal 23 Rumus Pembayaran Hak Manfaat Pensiun Normal, MP = MK xF x PhDP x Indek MP MP = Manfaat Pensiun, MK = Masa Kerja, F = FaktorPenghargaan pertahun masa kerja 2%.PhDP = Penghasilan dasar pensiun Gaji Pokok
    (PhDP)Faktor Penghargaan 2% (F)Indk Manfaat pensiun : 116.8056Hal. 4 dari 19 hal.Put.Nomor 29 K/Pdt.Sus/2013B.
    Bahwa PhDP dimaksud adalah gaji pokok terakhir.. Agar Pihak Pengusaha membayar kekurangan Manfaatpensiun yang seharusnya diterima oleh Pekerja.. Pihak Pengusaha memanggil Pekerja untuk membayarkankekurangan manfaat pensiun yang seharusnya diterimaselambatlambatnya 10 hari setelah menerima anjuran ini..
    Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah Gaji Pokok terakhir.. Indeks Manfaat Pensiun adalah :1) Usia Pensiun 56 tahun : 116.8056.2) Usia Pensiun 57 tahun : 117.4032.1.3.4.
    Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah Gaji Pokok terakhir..
Putus : 03-01-2013 — Upload : 06-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 3 Januari 2013 — VICKY OPING vs PT. BADAK NGL
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badak NGL;2 Perhitungan besaran Manfaat Pensiun yang tidak sesuai denganketentuan Perjanjian Kerja Bersama, Pasal 128 ayat (2) huruf (e)Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi pekerja PT.Badak NGLbesarnya berdasarkan upah pokok PT.Badak. (Bukti P5);3 Bahwa pemberian Tergugat hak Paket Wisata Kepada Sdr.
    (Bukti P12);Bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tentang ManfaatPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi pekerja tetap di PT. Badak NGLdengan berdasarkan upah pokok PT.
    Badak NGL sesuai ketentuan didalam PerjanjianKerja Bersama Pasal 128 ayat (2) huruf (e) Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)besarnya berdasarkan upah Pokok PT.
    Phdp yangberlaku di perusahaan masingmasing.
    Badak NGLyang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama periode 20032005 pasal 128ayat (2) huruf (e) tentang Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi pekerja tetap PT.Badak NGL besarnya berdasarkan upah pokok PT.
Register : 02-06-2014 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 29 April 2015 — Muhammad Nuh Umar / M Nuh Umar (EMOI),Cs >< PENGURUS DANA PENSIUN KARYAWAN MOBIL OIL INDONESIA (DAPEKAMI),Cs
6815
  • PhDP ini dihitungmenggunakan komponen sebagaimana diuraikan di atas.Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Tergugat telah membayarkanManfaat Pensiun sesuai dengan rumusan komponen gaji yang berlakusesuai dengan PDP Dapekami dimana Tergugat membayarkan ManfaatPensiun kepada Para Penggugat menggunakan rumus PhDP yangberlaku, yakni memperhitungkan GAJI sebagai dasar PhDPmenggunakan rumus bahwa Gaji adalah gaji pokok terakhir ParaPenggugat sesuai definisi pada PDP Dapekanii..Hal. 24 dari 84 hal.
    Jkt.Pst.Bahwa selain itu, Para Penggugat juga mengakui bahwa dasar Gugatanini karena adanya kesalahan perhitungan jumlah PhDP yang disebabkanadanya kesalahan perhitungan komponen gaji sebagaimana disebutkanPara Penggugat dalam dalil Gugatannya No. 15 yang menyatakan:Bahwa dengan demikian, perhitungan komponenkomponen gaji dalamPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang menjadi faktor/dasarperhitungan Manfaat Pensiun mengacu pada pembayaran kewajibandari pemberi kerja secara tetap atas dasar hubungan kerja
    Dengan demikian, gaji pokok (basic salary)sebagai komponen perhitungan PhDP TIDAK TERMASUKTUNJANGANTUNJANGAN DAN BUKANLAH GAJI BULANANsebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam poin 14a Gugatannya.Hal. 25 dari 84 hal.
    Para penggugat dalam perkaraperkaratersebut juga sama sekali TIDAK mempermasalahkan mengenaiperbedaan penafsiran perhitungan komponen PhDP sebagaimanadidalilkan Para Penggugat dalam Gugatan ini.
    );Bahwa PhDP adalah sebagian/seluruh penghasilan yang diterima olehkaryawan dari pemberi kerja yang ditetapkan dalam peraturan DanaHal. 70 dari 84 hal.
Register : 29-05-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
1.SUTRISNO
2.Karolin
Tergugat:
PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II
6911
  • Bahwa Penggugat 1 Nama Sutrisno adalah Karyawan Pabrik Gula KwalaMadu PTPN II, NOKEB 378, NOPES 023200423, Bagian kebun unit PGKGolongan II c/4, Gaji pokok terahir 2.094.159, PhDP.641.025, masa masakerja 33 tahun 8 bulan, Vang SHT Rp.91.095.917.2.
    Bahwa Penggugat 2 nama: Karolin adalah Kariawan Pabrik Gula KwalaMadu PTPN II,NOKEB 2371, NOPES 023400320, Bagian kebun unitPGKM Golongan 1C/04,Gaji pokok terahir 1.386.293 PhDp 374.847, Masakerja 17 tahun 11 bulan, Uang SHT Rp. 28.997.091.Bahwa Pjs Manager PT.Perkebunan Nusantara II Pabrik Gula KwalaMadu ke2 klein saya telah menyurati PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IITANJUNG MERAWA,sSupaya kedua karyawan ini supaya dibayarkan uangSHT mereka, ternyata sampai saat ini tidak membayarkan sehingga hakmereka
    Bahwa Penggugat 1 nama Sutrisno adalah KaryawanPabrik Gula Kwala Madu PTPN II, NOKEB 378, NOPES023200423, Bagian Kebun unit PGKM Golongan IlIc/4,Gaji Pokok terahir 2.094.159, PhDP. 641.025, masa kerja33 tahun 8 bulan, Uang SHT Rp. 91.095.917,2.
    Bahwa Penggugat 2 nama: Karolin adalah kariawanPabrik Gula Kwala Madu PTPN II, NOKEB 2371, NOPES023400320, Bagian Kebun unit PGKM Golongan 1C/04,Gaji pokok terakhir 1.386/293 PhDp 374.847, masa kerja17 tahun 11 bulan, Uang SHT Rp. 28.997.091,Selanjutnya dalil posita pada halaman yang sama yangmenyatakan:Bahwa Pjs Manager PT. PerkebunanNusantara II Pabrik Gula Kwala Madu ke 2 klein saya telahmenyurati PT.
    .641.025 ,masa masakerja 33 tahun 8 bulan,Uang SHT Rp.91.095.917.Bahwa benar Penggugat Karolin adalah Kariawan Pabrik Gula KwalaMadu PTPN II,NOKEB 2371 ,NOPES 023400320,Bagian kebun unitPGKM Golongan 1C/04,Gaji pokok terahir 1.386.293 PhDp 374.847 ,Masa kerja 17 tahun 11 bulan ,Jang SHT Rp. 28.997.091.Halaman 26 dariPutusan PHI Nomor :151/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn Bahwa benar para Penggugat belum mendapatkan hak Santunan HariTua (SHT) dari Tergugat (vide bukti P1 dan P2); Bahwa benar sesuai jawaban
Putus : 19-07-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — ABDULLAH THALIB, dkk VS PENGURUS DANA PENSIUN KARYAWAN MOBIL OIL INC. (Dapekami)
5245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut Para Penggugat, Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yangdiperhitungkan dan dibayarkan kepada Para Penggugat hanyalah: Gaji pokok; Uang cuti tahunan 1/12 gaji pokok; Uang tunjangan hari raya 1/12 gaji pokok; Uang perumahan 1/12; Uang transport 1/12; Uang tunjangan kesehatan 5% dari gaji pokok;Padahal, sesuai Pasal 1 angka 13 PDP Dapekami, jelas bahwa yangdimaksud sebagai gaji sebagai dasar perhitungan PhDP adalah gaji pokokbulanan terakhir dalam bentuk uang, yang diberikan setiap bulan olehpemberi
    PhDP ini dihitungmenggunakan komponen sebagaimana diuraikan di atas;Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Tergugat telah membayarkanDana Pensiun sesuai dengan rumusan komponen gaji yang berlaku sesuaidengan PDP Dapekami;Bahwa selain itu, Para Penggugat juga mengakui bahwa dasar gugatan inikarena adanya kesalahan perhitungan jumlah PhDP yang disebabkanadanya kesalahan perhitungan komponen gaji sebagaimana disebutkanPara Penggugat dalam dalil gugatannya Nomor 15 yang menyatakan:"Bahwa dengan demikian
    , perhitungan komponenkomponen gaji dalamPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang menjadi faktor/dasar perhitunganmanfaat pensiun mengacu pada pembayaran kewajiban dari pemberi kerjasecara tetap atas dasar hubungan kerja yang tercantum dalam slip gaji(payroll slip) bulanan;Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NomorHalaman 15 dari 47 hal.
    Dengan demikian, gaji pokok (basic salary) sebagai komponenperhitungan PhDP tidak termasuk tunjangantunjangan dan bukanlah gajibulanan sebagaimana didalilkkan Para Penggugat dalam poin 14agugatannya.
    Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatanditetapkan 5% sesuai ketentuan yang berlaku di Exxon Mobil OilIndonesia Inc. yaitu 5% dari total uang manfaat pensiun bukan 5%dari gaji pokok;Sehingga aturan yang menjadi dasar untuk menghitung pembayaranuang manfaat pensiun sesuai Pasal 1 angka (14) (PHDP) adalahmengikuti butir 4.1 dan 4.2 ini;5.
Register : 10-09-2012 — Putus : 16-06-2013 — Upload : 22-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 418/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 16 Juni 2013 — ABDULLAH THALIB, Cs >< DANA PENSIUN KARYAWAN MOBIL OIL Inc. (DAPEKAMI),
504
  • Bahwa dengan demikian, perhitungan komponenkomponen gaji dalamPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang menjadi faktor/dasarperhitungan Manfaat Pensiun mengacu pada pembayaran kewajibandari pemberi kerja secara tetap atas dasar hubungan kerja yangtercantum dalam slip gaji (payroll slip)bulanan;13.
    PhDP ini dihitungmenggunakan komponen sebagaimana diuraikan di atas;Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Tergugat telah membayarkanDana Pensiun sesuai dengan rumusan komponen gaji yang berlakusesuai dengan PDP Dapekami;Bahwa selain itu, Para Penggugat juga mengakui bahwa dasar Gugatanini karena adanya kesalahan perhitungan jumlah PhDP yang disebabkanadanya kesalahan perhitungan komponen gaji sebagaimana disebutkanPara Penggugat dalam dalil Gugatannya No. 12 yang menyatakan :Bahwa dengan demikian
    dalam perhitungan PhDP,maka EMOI mengetahui secara pasti mengenai komponen gaji yangmenjadi dasar perhitungan Manfaat Pensiun ini.
    Hal inisebagaimana dipertegas di dalam PPDPPK Pasal 28(1) : Peserta berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan PeraturanDana Pensiun;Rumus Manfaat Pensiun sebagaimana tercantum di dalam PDPDapekami adalah sebagai berikut : (1) Manfaat Pensiun dihitung dengan rumus sekaligus sebagaiberikut : MP = MK x FP x PhDPKeterangan: MP: Manfaat Pensiun MK: Masa Kerja FP: Faktor Penghargaan PhDP: Penghasilan Dasar PensiunPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terdiri dari Gaji, ditambah5% (lima per seratus) sebagai tunjangan
    PhDP diatur dalamperaturan dana pensiun. Dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja, yangmenentukan rumus adalah pemberi kerja. Mayoritas dana pensiun lainmemang hanya menyertakan sebagian dari penghasilan karyawannyadalam perhitungan manfaat pensiunnya.
Putus : 23-03-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — ASA TANI VS 1. PT KRAKATAU POSCO, DKK
15492 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat 1 membayar Penggugat hak manfaat pensiun(kompensasi pensiun) sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesarRp451.610.802,00 (empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sepuluhribu delapan ratus dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Tanggal lahir : 22/07/1961Tanggal Berhenti Bekerja : 01/08/2017 Tanggal Mulai Bekerja : 01/01/2011 Masa Kerja : 6 tahun + 7 bulan (79 bulan) UPAH (terakhir) TotalRp41.767.142,00 Gaji Pokok Phdp
    Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): 10.540.462 Phdp Program Pensiun luran Pasti (PPIP): 16.376.680Rp26.917.142,00 Tunjangan TetapRp14.850.000,00 HAK MANFAAT PENSIUN (KOMPENSASI PENSIUN) Halaman 2 dari 6 hal.
    SusPHI/2021 Uang Pesangon (UP): 2 x 7 x Upah Rp584.739.988,00luran Perusahaan PPMP: 18.12% x Phdp PPMP x 79 bulan (Rp150.884.605,00)luran Perusahaan PPIP: 15% x Phdp PPIP x 79 bulan (Rp194.063.658,00)Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk): 1 x 3 x Upah Rp125.301.426,00Uang Penggantian Hak (UPH) Sisa Cuti: (12 hari /21 hari) x Upah Rp23.866.938 ,00Uang Penggantian Hak (UPH): 15% x (7 + 3) x Upah Rp62.650.713,00TOTAL Rp451.610.802,00 4.
Register : 22-05-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 22 Oktober 2014 — HARIBES ALINOESIN; LAWAN; P.T DIRGANTARA INDONESIA (Persero);
63105
  • ) sebagaimanatercantum dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Dana Pensiun IPTNyang menjadi Lampiran dari Surat Keputusan Direksi PT.
    ) sebagaimana tercantumdalam label Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Dana Pensiun IPTN yangmenjadi Lampiran dari Surat Keputusan Direksi PT.
    Salah satu faktor yang digunakan dalamperhitungannya menggunakan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) denganmengacu kepada ketentuan PhDP yang ditetapkan pada Peraturan Dana Pensiunyang berlaku di Dana Pensiun IPTN sebagaimana dimaksud dan diatur dalamSurat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/248/ 030.02/PTD/UT000/09 /2009 tanggal 11 September 2009 tentangPeraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN yang disahkan oleh Menteri2.10.Keuangan RI dengan Keputusan Nomor : KEP/545
    ) sebagaimana tercantum dalam TabelSKEP/248/030.02/PTD/UTO000 /09/ 2009, karena merupakan dua hal yang berbedabaik Dasar penetapannya, Peruntukannya maupun Dasar Hukumnya, dengan lainperkataan bahwa Upah Pokok (Base Pay) bukan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bukan Upah Pokok (Base Pay);bahwa perlu Tergugat tegaskan di PT.
    Sedangkan untuk Program Pensiun menggunakan TabelPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP);bahwa dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terjadi kenaikan secaragradual/berkala secara teratur/otomatis, sehingga dapat digunakan untuk perhitunganAktuaria Program Pensiun Manfaat Pasti. Sedangkan dalam Sistem PengupahanJEGS tidak ada kenaikan secara gradual/berkala secara teratur sehingga tidak dapatdigunakan untuk perhitungan Aktuaria Program Pensiun Manfaat Pasti.
Putus : 24-02-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — DAENG PALILI, SH VS PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO),
4516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tunjangan Handphone ......... eee = Ro 400.000,00Jumlah Rp15.431.000,00Bahwa selama menjadi pegawai, Penggugat dan pegawai lainnya telahdiikutkan dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yangdiselenggarakan oleh Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan danPengerukan (DP4), dimana iuran/preminya ditanggung bersama dengankomposisi beban pegawai sebesar 5% dari Pengasilan Dasar Pensiun(PhDP), dan beban PT.
    Pelindo NV (Persero) sebesar 11,40% dari PhDP,sesuai perhitungan aktuaria tahun 2011 dan/atau surat tagihan luranPensiun DP4 bulan Januari 2012. Sebagai peserta, Penggugat menerimapenghasilan pensiun bulanan sebesar Rp1.247.037,50 sesuai SuratPenetapan Pensiun dari DP4 Nomor: SK.3.A./9/17/IV/DP42012 tanggal 02042012, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui BankMandiri.
    )diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Dana Pensiun DP4,menyebutkan:(1) Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terdiri dari:a.
    Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) = 185% x Rp513.000 =Rp.949.050,00.b. Perhitungan Besarnya Manfaat Pensiun Sebulan Rumus = 2,5% x Masa Kerja x PhDP (Maksimum 75% x PhDP) Perhitungan Manfaat Pensiun Sebulan = 2,5% x 38,16 x Rp949.050 =Rp905.393,70 atau) maksimum = 75% x Rp949.050,00 =Rp711.787,50. Jumlah Manfaat Pensiun Sebulan atas nama Penggugat, yangpembayarannya dilakukan secara bulan adalah sebesarRp711.787,50;c. Faktor Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Normal, usia 56 tahun =7.53415.d.
    Perhitungan Nilai Tunai Manfaat Pensiun (Sekaligus) Rumus = 2,5% x Masa Kerja x PhDP/oulan x 12 x Faktor NilaiSekarang Nilai Tunai Manfaat Pensiun (Sekaligus) = 2,5% x 30 x Ro949.050,00X 12 x 7.53415 = Rp64,352,565.52.
Register : 13-05-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 6/PDT.G/2014/PN Psb
Tanggal 14 Mei 2014 — Ujang Nibar Melawan Direktur Utama Dana Pensiun Pegadaian
17797
  • Bahwa Penggugat berhak Manfaat Pensiun Ditunda karena pada saat ituusia Penggugat baru mencapai usia 34 tahun dan 3 bulan dengan besaranPenghasiian Dasar Pensiun (PhDP) sebesar Rp.302.180, (tiga ratus dua ribuseratus delapan puluh rupiah) dengan masa kerja 10 tahun dan 07 bulan;4.
    Bahwa perhitungan PhDP sebagai dasar untuk menghitung manfaat pensiunditunda dari Penggugat berasal dari gaji pokok Penggugat saat diberhentikantanggal 01 Pebruari 2002 sebesar Rp.260.500, (dua ratus enam puluh ribulima ratus rupiah) ditambah tunjangan isteri sebesar 10% dari gaji pokok,ditambah tunjangan anak sebesar 6 % ( 3 anak x 2% ) dari gaji pokok,sehingga jumlahnya menjadi Rp.302.180, (tiga ratus dua ribu seratus delapanpuluh rupiah) ;5.
    Bahwa yang dimaksud PhDP sesuai ketentuan pasal 1 ayat (16) PeraturanDana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian untuk selanjutnya disebut PDP"adalah gaji pegawai yang diterima pada bulan terakhir yang menjadi dasarperhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun sesuai denganketentuan Pemberi Kerja", sedangkan yang dimaksud dengan ManfaatPensiun Ditunda sesuai ketentuan pasal 1 ayat (22) PDP "adalah hak atasManfaat Pensiun bagipeserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usiapensiun normal,
    Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 6 tersebut diatas maka untukmenghitung besarnya Manfaat Pensiun Ditunda dengan menggunakan rumus :Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP vide pasal 32 ayat (1) PDP;8.
    Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas maka ketika Penggugat berusia46 tahun, yaitu pada tanggal 01 Desember 2013 maka Dana PensiunPegadaian memberikan Manfaat Pensiun Ditunda dengan perhitungan: NilaiSekarang x Masa Kerja x 2,5% x PhDP. dimana Nilai Sekarang = 0,30329,Masa Kerja = 10 tahun 7 bulan, PhDP = Rp.302.180,. Jadi dengan rumus7diatas maka Manfaat Pensiun Penggugat sebesar : = 0,30329 x 10,5833 x 2.5%x Rp.302.180, = Rp.24.248,50 Jadi Manfaat Pensiun per bulan sebesarRp.24.200.,9.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 18 Juni 2015 — HENNY ANDRIANTO, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), DKK
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, gaji pokok yang disebutsebagai PhDP adalah sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluhenam ribu dua puluh empat Rupiah);8.4. Sdr. Risnandar, Nik 830255, gaji pokok yang disebut sebagai PhDPadalah sebesar Rp739.020,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribudua puluh Rupiah);8.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, gaji pokok yang disebutsebagai PhDP adalah sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuhpuluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah);8.6.
    Dirgantara Indonesia (Persero)juga telah memberikan uang/dana manfaat pensiun kepada ParaPenggugat dengan menggunakan acuan besaran Gaji Pokok tahun 1991yang disebut sebagai PhDP dan ditetapkan secara sepihak oleh TergugatPT. Dirgantara Indonesia (Persero), sehingga terdapat kekuranganpembayaran uang/dana manfaat pensiun bagi Para Penggugat, maka demikeadilan, sudah seharusnya Tergugat PT.
    Dirgantara Indonesia (Persero) yangdiwakili Pengelola Dana Pensiun IPTN bahwa rumus yang beriaku untukmanfaat pensiun Para Penggugat adalah dengan acuan gaji pokok terakhirdan tidak ada istilahn PhDP, ...menurut hemat Majeiis Hakim dalil tersebutharuslah dikesampingkan karena risalah kesepakatann tersebut dibuat danditanda tangani sebelum SKEP 248 disahkan oleh Menteri KeuanganRI....
    Dirgantara Indonesia(Persero) yang diwakili olen Pengelola Dana Pensiun IPTN bahwa acuanrumus manfaat pensiun untuk Para Penggugat adalah denganmenggunakan acuan gaji pokok terakhir dan tidak ada istilan PhDP.
    Indonesia (Persero yang saat itu diwakili oleh Tergugat IIPengelola Dana Pensiun IPTN bahwa manfaat pensiun akandiberikan kepada Para Penggugat dengan menggunakan acuan gajipokok terakhir yang diterima oleh Para Penggugat tanpa mengenaiadanya istilan PhDP;3.
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 20 Juli 2017 — Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
10387
  • Bahwa TERGUGAT II telah memotong gaji PENGGUGAT sebesar 5% dariPhDP setiap bulannya sebagai iuran normal beban PARA PENGGUGATdan juga TERGUGAT Il membayarkan iuran Pemberi Kerja yangjumlahnya sesuai tagihan dari TERGUGAT IH, dan atas pembayaran iurantersebut telah dibukukan oleh TERGUGAT Ill, dimana pemotongansebesar 5% dari PhDP tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuanPasal 30 ayat (1) dari PDP No. 842.1/Kep.06PDAM/2012 tanggal 28 Maret2012 karenanya PENGGUGAT terbukti sebagai peserta Dana
    Bahwa oleh karena PARA PENGGUGAT telah pensiun pada usia 56Tahun, maka ditetapkanlah PhDP Terakhir sebagai berikut:PENGGUGAT yakni total masa kerja 26 tahun 4 Bulan atau 26,3333 tahun (20Mei 1999 s/ d 16 September 2015), dengan PhDP : saat jadi Peserta Aktif(tanggal 1 Juni 1998) hanya sebesar Rp. 230.240, Saat Pensiun (tanggal16 September 2015) menjadi Rp. 2.809.868.,;8.
    Bahwa TERGUGAT IH telah melaksanakan kewajibannya denganmemberikan Manfaat Pensiun kepada PARA PENGGUGAT, yang masihterus diterima PENGGUGAT setiap bulannya sampai dengan saat ini;halaman 9 dar 19 halaman Putusan Sela nomor 352/Pdt.G/2016/PN.Jkt.PstDasar perhitungan Manfaat Pensiun, dengan rumus:2,5% x Masa Kerja (MK) x PhDPdengan ketentuan maksimal 80% dari PhDP sebagaimana diatur Pasal 3 ayat(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran danManfaat Pensiun dan Pasal 33 ayat
    Pasal 33 ayat (1) PDP 2012sebesar 5% x PhDP, sedangkan Manfaat Pensiun Normal (MPN) rumusannyaadalah 2,50% x Masa Kerja (MKI x PhDP, sehingga terhadap luran Pesertadan Manfaat Pensiun Normal sudah jelas rumusan dan perhitungannya;PhDP atau Penghasilan Dasar Pensiun adalah : "sebagian atau seluruhpenghasilan peserta yang diterima dari pemberi kerja yang menjadi dasarperhitungan besarnya iuran dan atau manfaat pensiun;16.Bahwa sedangkan untuk menghitung luran Pemberi Kerja (yang terdiri atasluran Normal
    dan luran Tambahan apabila terjadi kekurangan pendanaan)serta Hasil Investasi, ditentukan rumusan dan perhitungannya oleh Aktuarissebagaimana Pasal 30 ayat (3) PDP 2012 menyatakan: "Pemberi Kerja wajibmembayar luran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitunganaktuaria", dimana TERGUGAT ID dalam surat No. 301/KPSTVDP/II/2012tertanggal 14 Maret 2012 menyampaikan kepada TERGUGAT Il rumus untukmenghitung luran Pemberi Kerja yakni: MK x PhDP x Prosentase iurannormal pemberi kerja (dimana Prosentase
Putus : 11-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 PK/Pdt/2012
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BADAK NGL, DK VS VICKY OPING, DK
11767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 337 PK/Pdt/201 2Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi Pekerja Waktu Tidak Tertentu(PWTT) yang bekerja di PT. Badak NGL besarnya berdasarkan Upah Pokokterakhir PT.
    Badak NGL untuk point a dan b;d) Data uraian masingmasing pekerja;e) Data pekerja aktif sampai dengan bulan April 2007;Dilakukan pertemuan dengan Aktuaris;17.Bahwa kemudian Tergugat dan Tergugat Il sepakat menunjuk WatsonWyaat Purbajaga sebagai Aktuaris, dan pada tanggal 10 September 2007memberikan Laporan Pengkajian PhDP Berbasis Upah Pokok PT, BadakNGL dengan Nomor 197/WWPACT/RPTNI/2007, yang rekomendasinyadisimpulkan sebagai berikut:1.
    Badak NGL menggunakan PhDP dengan basis26% dari Upah Pokok PT.
    Badak NGL terhitung sejak tanggal 06 Desember 2005sampai dengan 06 Desember 2007 dengan tunai dan sekaligus;.Bahwa perbuatan Tergugat Il tersebut sangat merugikan para Tergugatperbuatan tersebut tidak sesuai dengan hasil Tim Pengkajian PenerapanPenghasilan Dana Pensiun (PhDP) Pekerja PT.
    PENGGUGATI:Kerugian Materiil:Rp94.000,00 (selisin PhDP) x 54 bulan (masapensiun) adalah sebesar Rp 5.076.000,00Paket Wisata Domestik (Penghargaan UTD) sebesar Rp10.000.000,00Kerugian Bunga Materiil (Rp5.076.000,00 +Rp10.000.000,00) x 2% (bunga pinjaman kredit perbulan) x 54 bulan adalah sebesar Rp16.282.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 2 April 2015 — 1. Abdullah Sumbono, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
6934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , masa kerja 28.36 tahun, gaji pokokyang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp701.256,00 (tujuhratus satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);Sehingga Dana Pensiun yang diterima Penggugat IV adalah sebesarRp63.675.653,22 (enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribuenam ratus lima puluh tiga Koma dua puluh dua rupiuah);e Penggugat V, Nik 860137, masa kerja 24.99 tahun, gaji pokokyang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp787.128,00 (tujuhratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh
    Nik 810324, masa kerja 29.10 tahun, gaji pokokyang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp739.020,00 (tujuhratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh rupiah);Sehingga Dana Pensiun yang diterima Penggugat VIII adalah sebesarRp68.855.680,22 (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluhlima ribu enam ratus delapan puluh koma dua puluh dua rupiah);e Penggugat IX.
    Nik 812034, masa kerja 28.66 tahun, gaji pokokyang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp701.256,00 (tujuhratus satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);Sehingga Dana Pensiun yang diterima Penggugat XIIl adalah sebesarRp64.349.232,06 (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluhsembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma enol enam sen);e Penggugat XIV.
    Nik 811049, masa kerja 29.42 tahun, gaji pokokyang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp722.412,00 (tujuhratus dua puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah);Sehingga Dana Pensiun yang diterima Penggugat XVI adalah sebesarRp68.048.446,04 (enam puluh delapan juta empat puluh delapan ribuempat ratus empat puluh enam koma enol empat rupiah);6.
    Bahwa nilai nominal uang Dana Pensiun yang diberikan oleh Tergugatkepada Para Penggugat sebagaimana poin 5 (lima) di atas, ternyatajumlah nominalnya telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (14) dimanaPenghasilan Dasar Pensiun (PHDP) adalah Gaji Pokok Terakhirkaryawan yang menjadi perhitungan besarnya iuran dan manfaatpensiun.
Putus : 07-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Agustus 2018 — PT. BANK CIMB NIAGA Tbk VS MIRA ARDIANTI
5640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikelola olehPerusahaan Asuransi (ada beberapa perusahaan asuransi yang ditunjuk)dan juga pengelolaannya betulbetul independen dari campur tanganPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Dalam hal ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah Karyawanex PT Bank Niaga, Tbk,, dimana pada tahun 2009 Manajemen PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi khusus melakukan perubahan dalampembayaran manfaat pension untuk anggota DPPK/Dapen, yaitu yangdisebut "Caping 2008";Yang dimaksud dengan "caping 2008" adalah PhDP
    (Penghasilan Dasaruntuk pembayaran manfaat Pensiun) bukan dari gaji terakhir, namunberdasarkan gaji pokok tahun 2008 (Desember) dengan kenaikan maksimum6% per tahun, sehingga PhDP yang dijadikan dasar perhitungan manfaatpension jauh lebih kecil disbanding dengan gaji pokok terakhir (real) padasaat pensiun;Pada program pensiun DPPK/Dapen ini juga terdapat 2 program, yaitu:1.
    Program Lama yang tidak terkena caping 2008, sehingga PhDP tetapdihitung dari gaji pokok terakhir. Peserta Program Lama ini tidak banyakdan saat ini diperkirakan hanya sekitar 150 Karyawan;2.
Register : 10-01-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 April 2018 — MULYADI >< PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI (PAM JAYA) CS
7346
  • Bahwa oleh karena PARA PENGGUGAT telah pensiun pada usia 56 Tahun,maka ditetapkanlah PhDP Terakhir sebagai berikut:PENGGUGAT yakni total masa kerja 26 tahun 4 Bulan atau 26,3333 tahun (20Mei 1999 s/ d 16 September 2015), dengan PhDP : saat jadi Peserta Aktif(tanggal 1 Juni 1998) hanya sebesar Rp. 230.240, Saat Pensiun (tanggal16 September 2015) menjadi Rp. 2.809.868.,;6.
    Bahwa TERGUGAT IH telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikanManfaat Pensiun kepada PARA PENGGUGAT, yang masih terus diterimaPENGGUGAT setiap bulannya sampai dengan saat ini;Dasar perhitungan Manfaat Pensiun, dengan rumus:2,5% x Masa Kerja (MK) x PhDPHal 9 Putusan Nomor. 30/PDT/2018/PT.DKIdengan ketentuan maksimal 80% dari PhDP sebagaimana diatur Pasal 3 ayat(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran danManfaat Pensiun dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Dana Pensiun DariDAPENMA
    Pasal 33 ayat (1) PDP 2012sebesar 5% x PhDP, sedangkan Manfaat Pensiun Normal (MPN) rumusannyaadalah 2,50% x Masa Kerja (MKI x PhDP, sehingga terhadap luran Pesertadan Manfaat Pensiun Normal sudah jelas rumusan dan perhitungannya;PhDP atau Penghasilan Dasar Pensiun adalah : "sebagian atau seluruhpenghasilan peserta yang diterima dari pemberi kerja yang menjadi dasarperhitungan besarnya iuran dan atau manfaat pensiun;16.
    menghitung luran Pemberi Kerja (yang terdiri atasluran Normal dan luran Tambahan apabila terjadi kKekurangan pendanaan) sertaHasil Investasi, ditentukan rumusan dan perhitungannya oleh Aktuarissebagaimana Pasal 30 ayat (8) PDP 2012 menyatakan: "Pemberi Kerja wajibmembayar luran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitunganaktuaria", dimana TERGUGAT ID dalam surat No. 301/KPSTI/DP/II/2012tertanggal 14 Maret 2012 menyampaikan kepada TERGUGAT Il rumus untukmenghitung luran Pemberi Kerja yakni: MK x PhDP
Putus : 04-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — YONKY SUWARDI VS PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
7751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 394 kK/Pdt.SusPHI/2017manajemen Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi khususmelakukan perubahan dalam pembayaran manfaat pensiun untukanggota DPPK/Dapen, yaitu yang disebut caping 2008;Yang dimaksud dengan caping 2008, adalah PhDP (Penghasilan Dasaruntuk pembayaran manfaat pensiun) bukan dari gaji terakhir, namunberdasarkan gaji pokok Tahun 2008 (Desember) dengan kenaikanmaksimum 6%/tahun, sehingga PhDP yang dijadikan dasar perhitunganmanfaat pensiun jauh lebih kecil dibanding dengan gaji
    Program lama yang tidak terkena caping 2008, sehingga PhDP tetapdihitung dari gaji pokok terakhir. Peserta program lama ini tidak banyakdan saat ini diperkirakan hanya sekitar 150 orang karyawan;2.
    PTBank Niaga, Tbk. yang ikut program baru;Akibat caping 2008 tersebut PhDP yang digunakan dalam perhitunganmanfaat pensiun untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidaksebesar gaji pokok terakhir (Rp16.954.000,00), namun hanya sebesarRp10.735.538,00;Padahal konitribusi pensiun yang dibebankan kepada Tergugat Konvens/iPenggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp644.155,00 atau setaradengan 3,8% dari gaji pokok saat ini;Sementara itu karyawan yang ikut manfaat pensiun melalui DPLK danAsuransi,
    hanya mendapat beban kontribusi sebesar 3% dari gaji pokokdan manfaat pensiunnya dihitung dengan PhDP sebesar gaji pokokterakhir.
    sebagai berikut:bersama iniTergugatKonvensi/Penggugatpembayaran manfaat PerkiraanTanggal PensiunManfaat Bruto Pensiun Yang Dapat Dibayarkan Manfaat Alternatif Manfaat Alternatif II Bulanan 100%Sekaligus 20%Bulanan 80% 03 Mei 2019(pensiun normal)Rp6.976.117,00Rp257.383.100,00Rp5.580.900,00 30 September 2015(pensiun dipercepat)Rp4.373.860,00Rp171.988.700,00Rp3.499.100,00 Selisih Rp2.602.257,00 Rp 85.494.400,00 Rp2.081.800,00 Note: Perhitungan Simulasi ini dibuat oleh DPPK/Dapen dan masih menggunakan PhDP
Putus : 30-03-2011 — Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3051 K/PDT/2010
Tanggal 30 Maret 2011 — VICKY OPING, DK.; PT. BADAK NGL. CO. DK.
9881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badak NGL; Pasal 108 ayat (2) butir (e) PKB ke4:Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi Pekerja Waktu Tidak Tertentu(PWTT) yang bekerja di PT. Badak NGL besarnya berdasarkan Upah Pokokterakhir PT.
    NamunTergugat tetap menolak melaksanakan anjuran tersebut;Bahwa kemudian para Penggugat mencoba mengadu sekaligus memintabantuan kepada Tergugat II selaku serikat pekerja yang bertugas melindungihakhak pekerja, dan telah dilaksanakan beberapa kali rapat/pertemuan yangdihadiri oleh Tergugat , Tergugat II dan para Penggugat, dan terakhir pertemuanantara Tergugat dan Tergugat II pada tanggal 24 Apri 2007, yang menyusunkegiatan Tim Pengkajian Penerapan Penghasilan Dana Pensiun (PhDP) PekerjaPT.
    Badak NGL untuk point a dan b;d) Data uraian masingmasing pekerja;e) Data pekerja aktif sampai dengan bulan April 2007;e Dilakukan pertemuan dengan Aktuaris;Bahwa kemudian Tergugat dan Tergugat Il sepakat menunjuk WatsonWyaat Purbajaga sebagai Aktuaris, dan pada tanggal 10 September 2007memberikan Laporan Pengkajian PhDP Berbasis Upah Pokok PT.
    Badak NGL menggunakan PhDP dengan basis26% dari Upah Pokok PT. Badak NGL (vide Putusan Nomor 72/G/2007/PHI.Smda.)
    Badak NGL terhitung sejak tanggal 06 Desember 2005 sampaidengan 06 Desember 2007 dengan tunai dan sekaligus;Bahwa perbuatan Tergugat II tersebut sangat merugikan para Tergugat danperbuatan tersebut tidak sesuai dengan hasil Tim Pengkajian PenerapanPenghasilan Dana Pensiun (PhDP) Pekerja PT.