Ditemukan 235 data
98 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
677 K/Sip/1972 tanggal 13Desember 1972, yang pada intinya menyatakan :"Hakim tidak dapat menggabungkan kedua gugatan yang diaturdengan dasar hukum yang berbeda".Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka sudah seharusnya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan tersebutatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.19/G/2008/PHI.PLG
dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :KEBERATAN PERTAMABahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Palembangsebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : 19/G/2008/PHI.PLG
telah salah dalam penerapan hukumnya serta tidak cermatdan teliti, seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa suratskorsing dan kemudian dicabut secara sepihak oleh Termohon Kasasi,dibuat dengan dilatarbelakangi adanya surat PHK sebanyak dua kali yangmendahului skorsing tersebut ;KEBERATAN KEDUABahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Palembangsebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : 19/G/2008/PHI.PLG
No. 468 K/Pdt.Sus/2009Palembang No. 19/G/2008/PHI.PLG. tanggal 5 Agustus 2008 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Tergugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 2 Tahun 2004,UndangUndang No. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah
dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MEISALINAtersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang No. 19/G/2008/PHI.PLG. tanggal 5 Agustus 2008 ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :a.
KGS. FERDIANSYAH
Tergugat:
1.PT. Sinar Mulia Utama Cq Direktur PT. Sinar Mulia Utama
2.PT. Sharp Elektronik Indonesia Cq Direktur PT. Sharp Elektronik Indonesia
129 — 19
., Advokat/Penasehat Hukumpada Kantor Agus Suri, S.H. dan Rekan, yang beralamat di JalanRama IX No 049 RT/RW 04/01 Kelurahan alangalang Lebar,Kecamaan Alangalang Lebar Kota Palembang, ProvinsiSumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19Mei 2019, yang telah diregister dikepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor136/SK/2019/PHI.PLG tertanggal 11 Juni 2019, untukselanjutnya disebut sebagai Penggugat;LAWAN:1.
Jambe Timur, Kerawang, Jawa Barat, dalam halint diwakili oleh Tadashi Ohyama selaku Direktur yangmemberikan kuasa kepada Sagoro Eddy, Ismed Pahulu Lubis,Surya Nusa, Pradana Dwi Putra, Faisal Adi Mahardani, danNurni Kesuma, kesemuanya karyawan PT Sharp ElektronikIndonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli2019, yang telah diregister dikepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang NomorHalaman 1 dari 32, Putusan Nomor 78/Pat.SusPHI/2019/PN.Plq.904/SK/2019/PHI.PLG
65 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugatyang telah diletakkan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa gugatan yang dibuat Penggugat pada perkara PerdataNo.43/G/2008/PHI.PLG menurut Tergugat tidak cermat, hal ini terbukti darinama Tergugat yang tidak lengkap dan alamat Tergugat yang kurang terperinci ;Pada gugatan nama Tergugat ditulis Freddy May Suherman padahal
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara iniuntuk dapat menolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima gugatanPenggugat seluruhnya ;Bahwa apa yang Tergugat uraikan dalam eksepsi diatas, mohon juga apa yangakan didalilkan oleh Tergugat dalam pokok perkara dapat dipandang satukesatuan dari jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Palembang telah mengambil putusan, yaituputusannya No.43/G/2010/PHI.PLG
Tentang kedudukan Penggugat (Termohon Kasasi) :Bahwa putusan majelis hakim yang memeriksa perkara No.43/G/2010/PHI.PLG. yang telah mememutus dan menyatakan bahwa Penggugatadalah pekerja/ouruh dari PD. Nusantara Auto (Pemohon Kasasi). Dalam halin) Pemohon Kasasi menolak putusan hakim tersebut karena keputusantersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak didukung dengan buktibuktiserta saksisaksi yang konkrit.
NUSANTARA AUTO tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang No.43/G/2010/PHI.PLG. tanggal 05 Maret 2010 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai denganketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 semua biaya perkaradibebankan kepada Negara ;Memperhatikan
No.559 K/PDT.SUS/2010Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang No.43/G/2010/PHI.PLG. tanggal 05 Maret 2010 ;MENGADILI SENDIRI : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2010 oleh H. Achmad Yamanie,SH.
70 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim hanya menyampaikan ataumemerintahkan di muka persidangan agar Penggugat melakukan mediasiterlebin dahulu dan selanjutnya setelah selesai mediasi mengajukan kembaligugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ;Bahwa belum adanya putusan baik putusan Sela ataupun Putusan Akhirdalam perkara No.22/G/2008/PHI.PLG a quo, maka dengan demikian perkara aquo jelas belum berakhir atau belum selesal diputus ;Bahwa dengan belum adanya putusan dalam perkara No. 22/G/2008/PHI.PLG maka gugatan yang diajukan
Dan selanjutnya menyatakan gugatandari Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.09/G/2009/PHI.PLG. tanggal 13 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI : Menolak tuntutantuntutan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :Hal. 23 dari 42 hal. Put.
Bahwa Majelis Hakimdalam Perkara No. 22/G/2008/PHI.PLG tidak pernah mengeluarkan putusandalam perkara a quo. Pada saat sidang terakhir. Maielis Hakim hanvamemerintahkan kepada Termohon Kasasi untuk melakukan pertemuanBipartit dan Tripartit terlebin dahulu dengan Pemohon Kasasi baru perkarabisa dilanjutkan.
Artinya perkara No. 22/G/2008/PHI.PLG pada saat itubelum berakhir atau dinyatakan berakhir karena belum ada putusan atasperkara a quo.Bahwa Judex Facti beranggapan perkara tersebut telah dicoret dari Registerperkara cukup dengan suatu~ penetapan yaitu PenetapanNo.22/G/2008/PHI.PLG tanggal 2 September 2008. Pertimbangan JudexFacti a quo tidak tepat dan tidak benar serta tidak berdasar.
Namun ternyata atas Perintah Majelis Hakim dalam PerkaraNo.22/G/2008/PHI.PLG pada Pengadilan WHubungan Industrial DadaPengadilan Negeri Palembang Termohon Kasasi (Penggugat) agarmelakukan Mediasi dan Tripartit terlebin dahulu. Bahwa dalam pertemuanMediasi dan Tripartit. Pemohon sudah menyampaikan kepada Mediatorpada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
38 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan Tergugatitu. sah, maka Penggugat sama sekali tidak berhak atas uangpesangon dan uang penghargaan;bahwa oleh karena hal hal tersebut di atas, makagugatan Penggugat sudah tidak memenuhi syarat formalnyasuatu) gugatan dan mohon kepada Majelis Hakim menolak atausetidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untukseluruhnya (niet ontvankelijk verklaard) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang itelahmenjatuhkan putusan, yaitu putusan No.21/G/2010/PHI.Plg
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkaraint kepada Negara (nihil);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir inidijatuhkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 13 Oktober2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Oktober2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal26 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonankasasi No. 20/Kas/PHI.G/2010/PHI.Plg, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial
, di mana PHK dilakukan padabulan Maret 2009, sedangkan gugatandiajukan pada tanggal 22 Juni 2010,sehingga menurut hukum gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasanuntuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiCV Sinar Musi Palembang dan membatalkan putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang No.21/G/2010/PHI.Plg
Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 2Tahun 2004, Undang Undang No. 48 Tahun 2009, Undang UndangNo. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADI LIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : CVSINAR MUSI PALEMBANG tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palembang No. 21/G/2010/PHI.Plg
EDISON
Tergugat:
PT. MUSI BANYUASIN INDAH
128 — 19
Alangalang LebarKota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7September 2018 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang tanggal 19 September 2018 dengan register Nomor162/SK/2018/PHI.Plg., selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LAWANDirektur PT Musi Banyuasin Indah, beralamat di Jalan. ro. Lintas Timur KM.100, Kec. Lempuing Oki Telp / Fax (0712) 322698. Liason Office: Jl. Mayor Zen No: 89 Kel. Ilir Timur Il Kota Palembang.
., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal23 Oktober 2018 dengan register Nomor 188/SK/2018/PHI.Plg.
65 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
2010Dalam Subsidair :Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Palembang, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara ini berpendapatlain dalam peradilan yang baik mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mangajukaneksepsi pada pokoknya sebagai berikut ;1.Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat yaitu tentang Perselisihan Hakdiikuti perselisihan PHK, telah diputus dalam perkara Perdata No.29/G/2008/PHI.PLG
dengan Tergugat;Oleh karenanya mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk dapat menolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima gugatan Penggugatseluruhnya ;Bahwa apa yang Tergugat uraikan Dalam Eksepsi di atas, mohon juga apayang akan didalilkan oleh Tergugat dalam pokok perkara dapat dipandangsatu kesatuan dari jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telahmenjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 13/G/2009/PHI.PLG
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 0, (Nihil) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 6Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juli 2009, diajukan permohonankasasi secara lisan pada tanggal 17 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 13/G/2009/PHI.PLG. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang,permohonan tersebut
43 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap Putusan Perkara Nomor06/G/2011/PHI.PLG karena Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkaratersebut tidak cermat, tidak teliti dan tidak serius dan tidak memperhatikanproses persidangan dengan seksama dalam memeriksa dan mengadili PerkaraNomor 06/G/2011/PHI.PLG tersebut sehingga kami mohon kepada KetuaMahkamah Agung RI untuk memeriksa kembali berkasberkas yangberhubungan dengan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG.
;Dalam Konvensi:Bahwa Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berkeberatanterhadap Putusan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG yang mengabulkan gugatanTermohon dahulu Penggugat Rekonvensi dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 128 alinea 2:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dan bukti tertulisPenggugat berupa bukti (P5), bukti (P7), bukti (P10) dan bukti tertulis Para Tergugatberupa bukti (I10) serta keterangan saksisaksi.
Majelis Hakim berpendapat terdapatfakta hukum benar tindakan beberapa kali stop operasi yang dilakukan Para Tergugattersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dan dapat dikategorikan tindakan mangkirdari pekerjaan;Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon dahulu TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusperkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tidak cermat, karena Pemohon dahulu ParaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap hadir di lokasi perusahaan
ANDRI tersebut harus ditolak denganperbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KelasI A Palembang Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tanggal 27 Juni 2011;Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasitersebut ditolak, tetapi nilai gugatan perkara ini kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepadaNegara;Memperhatikan pasalpasal
ANDRI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas I A Palembang Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tanggal 27 Juni 2011 denganmengubah Upah Proses menjadi 6 (enam ) bulan upah sejak bulan Agustus 2010:DALAM KONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;2 Menyatakan hubungan kerja antaraPenggugat dengan Para Tergugatberakhir pada akhir Februari 2011;3 Menyatakan Pengakhiran HubunganKerja (PHK) Penggugat denganPara Tergugat adalah dengan alasanHalaman 47 dari
80 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima.Bahwa dalam posita gugatan Para Penggugat tidak ada uraian tentang putusansela akan tetapi dalam petitum Para Penggugat memohon adanya putusan sela, olehkarenanya petitum gugatan Para Penggugat tidak didukung posita gugatan olehkarena menjadikan tuntutan tersebut tidak jelas atau kabur.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 16/ G/2010 / PHI.PLG
pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 16 Agustus 2011 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi /Para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa Putusan Nomor : 16/G/2010/PHI.PLG
telah dibacakan pada tanggal 28April 2011.Bahwa Pemohon dahulu Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasiberdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 06/Kas/PHI.G/2011/PHI.PLG pada tanggal 19 Mei 2011.
No. 169 K/Pdt.Sus/2012Pasal 111, dan Pasal 112 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.Bahwa Pemohon dahulu Tergugat berkeberatan terhadap Putusan Perkara Nomor: 16/G/2010/PHI.PLG karena Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkaratersebut tidak cermat, tidak teliti dan tidak serius dan tidak memperhatikan prosespersidangan dengan seksama dalam memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 16/G/2010/PHI.PLG tersebut sehingga kami mohon kepada Ketua Mahkamah
Dalam alinea ke dua dan ketiga halaman 50 dalam putusan perkara Nomor : 16/G/2010/PHI.PLG yang menyatakan"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat dalil Eksepsi Tergugat pada angka (1) tentanggugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria) haruslah dikabulkan"."
33 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerugian imaterilkarena terpaksa menanggung malu, cemas karena kehilanganpendapatan rutin, karena itu Tergugat haruslah dihukum membayarganti rugi imateril kepada Penggugat secara seketika sebesarRp 60.000.000,00 ;Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya sesuai moralitas etika hakim yang mulia, (ex aequo et bono) ;Bahwaterhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang telah mengambil putusan,yaitu putusan No. 28/G/2010/PHI.PLG
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Penggugat pada tanggal 27 Desember 2010 kemudianterhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Agustus 2010) diajukanPermohonan Kasasi secara lisan pada tanggal 24 Januari 2011sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 02/Kas/PHI.G/2011/PHI.PLG., yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris PengadilanHubungan Industrial
391 — 145
., Masingmasing adalah Advokat padaKantor Pengacara Apriansyah dan Partner, yang beralamat diJalan Sulaiman Amin Blok F1 No. 15 RT. 37 RW. 12 KelurahanTalang Kelapa KM. 7 Kecamatan Alangalang Lebar, Palembang.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2016, yangtelah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang dengan register nomor44/SK/2016/PHI.Plg. tertanggal 5 April 2016;PT.
HERI SASMITO
Tergugat:
PT. DAYATAMA POLANUSA
44 — 12
DAYATAMAPOLANUSA berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 September 2019dan Surat Tugas Tanggal 4 Oktober 2019 yang telah diregister dikepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor :1249/SK/2019/PHI.PLG tanggal O07 Oktober 2019, selanjutnya di sebutsebagai TERGUGAT ;Telah membaca Berita Acara Persidangan Pengadilan NegeriPalembang Kelas IA Khusus pada Hari Senin, Tanggal 07 Oktober 2019 yangmenyatakan : Bahwa berdasarkan Permohonan dari Penggugat tertanggal 03
116 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
677 K/Sip/1972 tanggal 13Desember 1972, yang pada intinya menyatakan :"Hakim tidak dapat menggabungkan kedua gugatan yang diaturdengan dasar hukum yang berbeda".Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka sudah seharusnya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan tersebutatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.19/G/2008/PHI.PLG
dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :KEBERATAN PERTAMABahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Palembangsebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : 19/G/2008/PHI.PLG
telah salah dalam penerapan hukumnya serta tidak cermatdan teliti, seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa suratskorsing dan kemudian dicabut secara sepihak oleh Termohon Kasasi,dibuat dengan dilatarbelakangi adanya surat PHK sebanyak dua kali yangmendahului skorsing tersebut ;KEBERATAN KEDUABahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Palembangsebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : 19/G/2008/PHI.PLG
No. 468 K/Pdt.Sus/2009Palembang No. 19/G/2008/PHI.PLG. tanggal 5 Agustus 2008 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Tergugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 2 Tahun 2004,UndangUndang No. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah
dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MEISALINAtersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang No. 19/G/2008/PHI.PLG. tanggal 5 Agustus 2008 ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :a.
92 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugatyang telah diletakkan dengan perkara ini ;Dalam Subsidair :Apabila Majelis Hakirn Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Palembang, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara ini berpendapat lain dalam Pengadilan yang baik mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Palembang telah menjatuhkan putusan, yaituputusan No.06/G/2010/PHI.PLG
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas APalembang dalam perkara No.06/G/2010/PHI.PLG telah mengambil keputusantanggal 8 Juni 2010 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :MENGADLIDalam Putusan Sela : Menolak tuntutan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
Bahwa atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas LA Palembang dalam Perkara No.06/G/201 0/PHI.PLG tanggal 8 Juni 2010,,Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 21 Juni 2010 telah menyatakan Kasasisesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No.12/Kas/PHI.G/2010/PN.PLG Dan karena pernyataan Permohonan Kasasi tersebut masih dalamtenggang waktu 14 hari sesuai dengan aturan UndangUndang, makaPernyataan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat patut dinyatakan dapat diterima
79 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan/pertimbangan hukum Majelis Hakim yangmemeriksa perkara No. 47/G/2009/PHI.PLG. telah memutusperkara a quo dengan tidak mempertimbangkan alat buktiyang diajukan Pemohon Kasasi oleh karenanya PemohonKasasi sangat berkeberatan dengan amar putusan JudexFacti Pengadilan WHubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang yang menyatakan Mengabulkan GugatanPenggugat dan Menolak Gugatan Rekonvensi yang diajukanTergugat/Pemohon Kasasi serta tidak mempertimbangkanalat bukti yang diajukan Tergugat
/Pemohon Kasasi, halint terlihat jelas dalam pertimbangan hukum dan dalamputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Palembang tanggal 09 Maret 2010 No.47/G/2009/PHI.PLG., pada alat bukti Tergugat/PemohonKasasi pada lampiran bukti dengan Nomor Bukti' T1sampai dengan lampiran bukti dengan Nomor Bukti T15,di mana jelas terlihat bahwa Majelis Hakim = yangmemutus perkara a quo tidak cermat dalammempertimbangkan setiap bukti dan data yang diajukandalam persidangan, hal ini bertentangan
ketentuanPasal 100 UndangUndang No. 2 Tahun 2004ditetapkan sebesar 6 bulan denganperhitungan 3 x Rp. 1.940.316, = Rp.5.820.948, (lima juta delapan ratus duapuluh riobu sembilan ratusS empat puluhdelapan rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARIZALSIKUMBANG, SE. tersebut dan membatalkan putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang No.47/G/2009/PHI.PLG
169 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2011 Penggugat telah mengajukan GugatanPerselisihan PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PadaPengadilan Negeri Palembang dengan register perkara Nomor05/G/2011/PHI.Plg.;.
Bahwa Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Palembang yangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 05/G/2011/PHI.Plg. mengabulkaneksepsi Tergugat dengan pertimbangan perkara a quo belum dapatdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena belum melalui tahapanperundingan Bipartit sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;.
kerja terhadap Penggugat pada tanggal 17 Juli tahun2010;Bahwa berdasarkan pada faktafakta, dasar hukum dan yurisprudensisebagaimana tersebut di atas, jelas tuntutan Penggugat terhadap Tergugattelah daluwarsa maka adalah beralasan menurut hukum kiranya Majelis Hakimpemeriksa perkara Nomor 05/PHI/2013/PN Plg. untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan Putusan Nomor 5/G/2013/PHI.Plg
Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pdt.Sus.PHI/2013,tanggal 24 Desember 2013, diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugatpada tanggal 25 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh TermohonKasasi/Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4Juli 2014, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal11 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan KembaliNomor 01/PK/ 2014/PHI.Plg
MUSAHIRIN
Tergugat:
PT. Bravo Lima Sera Palembang
49 — 19
M, SH , Rijen Kadin, SH,Advokat/ Pengacara pada Kantor Hukum Eka Sulastri, SH & REKANyang berkantor dan Beralamat di Jalan Komplek Taman Sasana PatraBlok B. 6 No. 1 Tegal Binangun Plaju Palembang berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 19 Maret 2019 yang didaftar di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palembang kelas IAKhusus dibawah No.74/SK/2019/PHI.Plg tanggal 22 April 2019,selanjutnya di sebut SCDAGAI... 0... ce cee cee ccc ee cee cece eee eae eaeeesvee eeeaeeess PENGGUGAT
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo EtBono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.04/G/2010/PHI.PLG., tanggal 1 Juli2010 yang amarnya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Palembang tanggal 1 Juli 2010 No.04/G/2010/PHI.Plg haruslahHal. 13 dari 17 hal. Put.
dibatalkan, karena telah tidakmencerminkan rasa keadilan dan telah tidak menimbulkan kepastianhukum baik terhadap diri Pemohon Kasasi maupun terhadap masyarakatpencari keadilan, apalagi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Palembang dalam perkara Aquo terkesanmemihak kepada Termohon Kasasi, oleh karenanya Putusan dalamperkara Aquo haruslah dibatalkan ;Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Palembang tanggal Juli 2010, No.04/G/2010/PHI.Plg
No. 1003 K/Pdt.Sus/2010Kelas IA Palembang tanggal 1 Mi 2010, No.04/G/2010/PHI.Plg, haruslahdibatalkan, karena telah salah baik di dalam penerapan hukumnyamaupun di dalam pertimbangan hukumnya, dimana Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menolakgugatan Penggugat/Pemohon Kasasi mengenai hakhak berupa uangpengakhiran hubungan kerja sebagai akibat terjadinya PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada PemohonKasasi berdasarkan Pasal 160
46 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
34.500.000,Terbilang : Tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah ;5 Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,walaupun ada upaya hukum berupa Kasasi atau upaya hukum lainnya ;6 Menyatakan semua biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan kepadanegara ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 06/G/2012/PHI.PLG
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp. 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 23 Juli2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 26 Juli 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 02 Agustus2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas/2012/PHI.PLG
138 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nopember 2006 sampaidengan dikeluarkannya putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkannya paraPenggugat dan kuasa hukum para Penggugat, yaitu biaya administrasi pembuatansurat kuasa, surat gugatan dan biaya transportasi selama penyelesaianperselisihan ini berjalan sebesar Rp.1.000.000, ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.12/G/2007/PHI.Plg
Dengan demikian putusan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang No.12/G/2007/PHI.PLG.
SUPARTINI tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegerPalembang No.12/G/2007/PHI.Plg., tanggal 6 Agustus 2007;MENGADILI SENDIRI:DALAM PUTUSAN SELA :1. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran kerja secara tunai kepadaPara Penggugat berupa uang penggantian hak dan hakhak lainnya denganperhitungan sebagai berikut :A.