Ditemukan 1536 data
272 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mamberamo Alasmandiri dan Negara mengalami kerugianakibat dampak dari pada Surat Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, Tanggal 20 Januari 2016, Perihal : PenolakanPermohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUPHHKHA PT.
Peluang Diveden bagi pemegang saham dari BUMN sebesar 20 % xRp125 Milyar = Rp25 Milyar;Dengan demikian Pihak Penggugat berpendapat bahwa Surat KeputusanKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor:10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, Tanggal 20 Januari 2016, Perihal:Penolakan Permohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUWPHHKHAPT.
Bahwa Tergugat didalam dalam menerbitkan Surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, Tanggal 20 Januari 2016, Perihal : PenolakanPermohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUPHHKHA PT.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, Tanggal 20 Januari 2016, Perihal: PenolakanPermohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUPHHKHA PT.Mamberamo Alasmandiri di Provinsi Papua;3.
Putusan Nomor 410 K/TUN/2017IUPHHKHA/PMDN/2016 tanggal 20 Januari 2016, Perihal: PenolakanPermohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUPHHKHA PT. MamberamoAlasmandiri di Provinsi Papua;4.
316 — 251
Sintai Industri Shipyard yangdidirikan berdasarkan akta No. 92 tanggal 28 September 1995 danterakhir kali dirubah dengan akta No. 26 tanggal 10 Desember 2008adalah cacat hukum sebagai badan usaha yang berbentuk Badan HukumPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);3. Menetapkan dan menyatakan akta Pendirian Badan Usaha yang berbentukBadan Hukum Penanaman Dalam Negeri / PMDN Perseroan PT.
Bahwasesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2)UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan SuratKeputusan Ketua Otorita Batam No.: 41/IUT/PMDN/XII/2000 tanggal06 Desember 2000, maka IZIN USAHA TETAP PT. SINTAIINDUSTRI SHIPYARD akan berakhir sampai dengan bulanSeptember 2030.73. Bahwa selain PT. SINTA INDUSTRI SHIPYARD, masih adaperusahaan lain yang berstatus PMDN yang di dalamnya terdapatpemegang saham asing, antara lain PT. HOLCIM INDONESIA.8.
Sintai Industri Shipyard yangdidirikan berdasarkan Akta No. 92 tanggal 28 September 1995 dan terakhirkali dirubah dengan Akta No. 26 tanggal 10 Desember 2008 adalah cacathukum sebagai badan usaha yang berbentuk Badan Hukum PenanamanModal Dalam Negeri (PMDN);Menetapkan dan menyatakan akta Pendirian Badan Usaha yang berbentukBadan Hukum Penanaman Modal dalam Negeri / PMDN Perseroan PT.Sintai industri Shipyard yang berkedudukan di jalan Brigijen katamso Km. 6Tanjung Uncang Kota Batam Propinsi Kepulauan
Bahwa Saksi mengetahui yang mengatur tentang Penanaman Modaladalah UndangUndang No. 25 Tahun 2007 Bahwa menurut data base di BKPM, PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARDadalah PMDN ; Bahwa masuknya pemegang saham asing harus berdasarkanpersetujuan Menteri Negara Penegak Dana Investasi atasmasuknyapeserta asing tanpa merubah status perusahaan dalam rangkaPenanaman Modal Dalam Negeri No. :18/V/PMDN/1996, tanggal 13Desember 1996. dan masuknya CHENG YONG CHIEN adalahberdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1967 tentang
Sintai Industri Shipyard tetapberstatus PMDN walaupun terdapat pemegang saham asing (bukti P17,bukti PI12A dan PI12B)Bahwa saksi DR. Riyatno, SH. LLM sebagai Kepala Pusat Bantuan HukumBKPM yang diajukan oleh Penggugat menguraikan pula tentang databasePT. Sintai Industri Shipyard di BKPM adalah berstatus PMDN ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akta Pendirian PT.
368 — 53
G/LH/2016/PTUN.JKT tanggal 30 Mei 2017 , dansuratsurat lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;+=+TENTANG DUDUK PERKAMemperhatikan dan menerima keada adaan mengenai duduknyaperkara seperti tertera dalam Putusan P dilan Tata Usaha Negara JakartaNomor: 233/G/LH/2016/PTUN.JKT ta 0 Mei 2017 yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGADILIDALAM PENUNDAAN. 2 22222222202osososcecsceeececscseececsencceenceceeeonan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kepalaordinasi Penanaman Modal No. 21/1/S.IUPSWA/PMDN
Kembang Kidul Permai pada Blok PemanfaatanYaman Wisata Alam BangkoBAngko di Kabupaten Lombok Barat, ProvinsiNusa Tenggara Barat, seluas + 200 (dua ratus) Hektar; DALAM EKSEPS : 222 202 n nn nnn nnn nnn nnn nn enn nnn ene Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA : 7 77272 n0 22 orn nnn nnn nn nnn nn nnn nen Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal No. 21/1/S.IUPSWA/PMDN/2016, tanggal
Kembang Kidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBAngko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBaral, sellas + 200 (dua rails) Hektar, ~~=n nnn nmnnnnnnn Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 21/1/S.IUPSWA/PMDN/2016,tanggal 15 April 2016, perinal Pembatalan persetujuan sip Pengusahaan Pariwisata Alam a.n. PT.
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gunung Gahapi Baharadalam rangka PMDN. (Bukti Pemohon PK.1) ;2. Bahwa berdasarkan Surat Badan Kordinasi Penanaman ModalNo.729/Pabean/1998, tanggal 17 Juni 1998, tentang pemberianfasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn.BMatas pemasukan Barang Modal ex Pasal 23 00 menjadi assetPT.Gunung Gahapi Sahara dalam rangka PMDN. (Bukti PemohonPK.2) :3.
Bahwa berdasarkan Surat Badan Kordinasi Penanaman ModalNo.76/B.5.B/C.5/II/1998, tanggal 8 Juli 1998, tentang pemberianfasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn.BM atas pemasukan Barang Modal untuk PT.Gunung Gahapi Baharadalam rangka PMDN. Yang ditujukan kepada Direktur Pabean,DirektoratJenderal Bea dan Cukai yang intinya mengatakan Agarbarang Ex,23 OB dimaksud dihapuskan dari administrasi 23 OB danselanjutnya menjadi asset Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)PT.Gunung Gahapi Bahara.
Gunung Garuda menjadi Asset Perusahaan PT.Gunung Gahapi Sahara dalam rangka PMDN. (Bukti PemohonPK.4) ;15. Bahwa isi bunyi Keputusan Menteri Keuangan poin 12.4 tersebut diHal. 14 dari 23 hal. Put. No.256 PK/Pdt/200916.atas adalah sebagai berikut :MENIMBANG : Bahwa atas barangbarang eks izin impor sementaraatas nama PT.Gunung Garuda akan dialin statuskan menjadi asetperusahaan PT.
Gunung Gahapi Bahara dalam rangka PMDN makadipandang perlu untuk memberikan izin penyelesaian Pabean atasbarangbarang Impor sementara menjadi aset perusahaan dalamrangka PMDN dengan menerbitkan Surat Keputusan setentangnya ;MEMUTUSKAN : Menetapkan Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tentang Persetujuan penyelesaian Pabean atasbarangbarang eks Impor sementara atas nama PT. GUNUNGGARUDA menjadi aset Perusahaan PT. GUNUNG GAHAPI BAHARA,dalam rangka PMDN ;Dan Kepada PT.
No.256 PK/Pdt/2009Ad:18.19.Gahapi Bahara dalam rangka PMDN dan Keputusan MenteriKeuangan RI No.1632/KM.5/1998 tanggal 3 Agustus 1998, tentangpersetujuan Penyelesaian Pabean atas barangbarang Eks Imporsementara atas nama PT. Gunung Garuda menjadi Aset PerusahaanPT. Gunung Gahapi Bahara dalam rangka PMDN, atas barangbarangfasilitas Impor sementara a.n PT. Gunung Garuda tersebut disetujuiuntuk diselesaikan menjadi aset PT.
375 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanjung Uncang, Kota Batam, PropinsiKepulauan Riau Indonesia, sebagai badan usaha yangberbentuk badan hukum perusahaan Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN), yang diwakili oleh Bali Dalo, S.H. sebagaiDirektur PT.
Sintai Industri Shipyard yangdidirikan berdasarkan Akta Nomor 92 tanggal 28 September 1995 danterakhir kali dirubah dengan Akta Nomor 26 tanggal 10 Desember 2008adalah cacat Hukum sebagai Badan Usaha yang berbentuk Badan HukumPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);3. Menetapkan dan menyatakan Akta Pendirian Badan Usaha yang berbentukBadan Hukum Penanaman Dalam Negeri/PMDN Perseroan PT.
Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UndangUndangNomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal) secara jelasdan limitatip membedakan antara PMDN dengan PMA artinyaapabila PMDN maka penanam modalnya adalah Warga NegaraIndonesia sedangkan Penanam Modal Asing modalnya adalahWarga Negara Asing baik menggunakan modal asingsepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modaldalam negeri, sementara PT.
Surat Keputusan Otorita Pengembangan Daerah IndustriPulau Batam Nomor 41/IUT/PMDN/XII/2000 tentangPemberian Izin Usaha Tetap tanggal 6 Desember 2000(Bukti T14).
Sintai Industri Shipyard tetap sebagai PMDN walaupunterdapat pemegang saham asing;b. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2)UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaldan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam Nomor 41/IUT/PMDN/XII/2000 tanggal 06 Desember 2000, maka Izin Usaha Tetap PT.Sintai Industri Shipyard akan berakhir sampai dengan bulanSeptember 2030;c. Bahwa selain PT.
197 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam penundaan:ileMengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan SuratKeputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RepublikIndonesia Nomor 10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, tanggal 20Januari 2016, Perihal: Penolakan Permohonan Perpanjangan danBerakhirnya IUPHHKHA PT Mamberamo Alasmandiri di ProvinsiPapua;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RepublikIndonesia Nomor 10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, tanggal 20Januari 2016, Perihal: Penolakan Permohonan
Dalam Pokok Perkara/Sengketa1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, tanggal 20 Januari 2016, Perihal:Penolakan Permohonan Perpanjangan dan Berakhirnya IUPHHKHAPT Mamberamo Alasmandiri di Provinsi Papua;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor10/1/SIUPHHKHA/PMDN/2016, Tanggal 20 Januari
494 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanNomor 21/1/IUPSWA/PMDN/2016 tanggal 15 April 2016, tentangPembatalan Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam atasnama PT Kembang Kidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman WisataAlam BangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NusaTenggara Barat, seluas + 200 (dua ratus) hektar, sampai ada keputusanyang telah berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor21/1/IUPSWA/PMDN/2016 tanggal 15 April 2016 tentang PembatalanPersetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam atas nama PTKembang Kidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat, seluas + 200 (dua ratus) hektar;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor21/1/IUPSWA/PMDN/2016 tanggal 15 April 2016, tentang PembatalanPersetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam atas nama PTKembang Kidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat, seluas + 200 (dua ratus) hektar;4.
Menyatakan sah Objek Gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 21/1/S.IUPSWA/PMDN/2016,tanggal 15 April 2016, perihal Pembatalan Persetujuan PrinsipPengusahaan Pariwisata Alam atas nama PT Kembang Kidul Permaipada Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam BangkoBangko diKabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas + 200(dua ratus) hektar;3.
573 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanNo. 21/1/IUPSWA/ PMDN/2016 tanggal 15 April 2016, tentangPembatalan Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam A.n. PT.Kembang Kidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat, seluas + 200 (dua ratus) Hektar, sampai ada keputusan yangtelah berkekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No. 21/1/IUPSWA/PMDN/2016 tanggal 15 April 2016 tentang PembatalanPersetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam A.n. PT. KembangKidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat, seluas + 200 (dua ratus) Hektar ;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No.21/1/IUPSWA/ PMDN/2016 tanggal 15 April 2016, tentang PembatalanPersetujuan Prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam A.n. PT. KembangKidul Permai pada Blok Pemanfaatan Taman Wisata AlamBangkoBangko di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat, seluas + 200 (dua ratus) Hektar;4.
256 — 151
Keputusan TUN tersebut bertentangan dengan asas kecermatansebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UUNo. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; 1) Keputusan TUN tersebut diberi Nomor 1/1/C/PMDN/2016. Inimenunjukkan bahwa Keputusan TUN termaksud ditujukan kepadaperusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN).
Asas kecermatan ; 27+ = 2 20 noe one nnn nnn nn nnnSebagaimana telah diuraikan pada angka 9 huruf a diatas, KeputusanTUN Obyek Sengketa tersebut bertentangan dengan asas kecermatan,karena Keputusan TUN Obyek Sengketa tersebut diberi Nomor 1/1/C/PMDN/2016, ini menunjukkan bahwa Keputusan TUN termaksudditujukan kepada perusahaan yang berstatus sebagai PerusahaanPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal No. 1/1/C/PMDN/2016, tanggal 10 Maret2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.419/MENHUTIV2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Pemberian Izin SebagaiLembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Khusus kepada PT SeaWorld Indonesia di Provinsi Daerah Khusus lou Kota Jakarta ; 3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/1/C/PMDN/2016, tanggal10 Maret 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.419/MENHUT1/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Pemberian IzinSebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Khusus kepadaPT Sea World Indonesia di Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta ; 4.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Tergugat menerbitkanKeputusan No. 1/1/C/PMDN/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentangPencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.419/Menhutll/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Pemberian Izin SebagaiLembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Khusus KepadaPT.
89 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
PMDN Nomor 3 Tahun 1979 menjadiTanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara, sehingga permohonan danpemberian hak baru atas tanah negara tersebut diatur dengan KeppresNomor 32 Tahun 1979 jo.
PMDN Nomor 3 Tahun 1979 ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 Keppres Nomor 32 Tahun 1979,Tanahtanah perkampungan bekas hak guna bangunan asal konversi hakbarat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akandiberikan kepada rakyat yang mendudukinya, setelah dipenuhinyapersyaratanpersyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemeganghak ;Maka berdasarkan Pasal 5 ini yang diberikan prioritas untuk mengajukanpermohonan Sertipikat terhadap sebagian tanah negara Ex.
PMDN Nomor 3 Tahun 1979, tanahtersebut sudah menjadi Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara,sehingga PT. Perusahaan Perdagangan Perindustrian dan PembangunanOEI (PT. OEl), bukanlah pihak yang berhak atas sebagian tanah negaraEx. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Kebon Kelapa. Namunfaktanya Tergugat telah menerbitkan Objek Sengketa dari tanah yangberasal dari sebagian tanah negara Ex.
OEI) sudah tidak mempunyaidasar hak lagi untuk mengajukan permohonan Sertipikat yang berasal darisebagian tanah negara Ex Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor51/Kebon Kelapa ;Bahwa menurut PMDN Nomor 3 Tahun 1979 Pasal 12 ayat (1)), tanahtanah bekas hak guna bangunan asal konversi hak barat dapat diberikandengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika :a. Jika dipenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal2 dan3;b.
OEl) ;Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pemberian hak baruakan diselesaikan menurut tata cara yang diatur dalam PMDN Nomor 5Tahun 1973, dengan ketentuan, menyimpang dari ketentuan Pasal 5 hurufd PMDN tersebut, maka untuk melengkapi keterangan yang diperlukanguna mengambil keputusan, Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadyaatau pejabat yang ditunjuknya melakukan pemeriksaan setempat, denganmembuat risalah pemeriksaan tanah ;Maka berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) ini,
199 — 79
Faktur Pajak, Rekening Koran,bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buktibukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Bandingdalam persidangan, Majelis menguraikan faktafakta sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor:33/I/PMDN/1993 jo. Nomor: 464/II/PMDN/1995, jo.
Nomor: 583/IN/PMDN/1995 jo.228/IN/PMDN/1999 dan No.573/T/PERTANIAN/INDUSTRI tanggal 6 Juli 2007, diketahui bahwaPemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Tetap dari BKPM sebagai perusahaan perkebunankelapa sawit dengan pola PIRTrans terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO)dan inti sawit (PKO) dengan Pola PirTrans;bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang KenaPajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya
81 — 25
Tirta Bahagia ;13. 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM nomor: 09/35/II/PMDM/2004, tanggal 16Juli 2004 tentang surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal DalamNegeri ;14. 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM nomor, 63/I/IU/II/PMDN/ 2010, tanggal9 Juni 2010 tentang Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal ;15. 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 26/I/IU/II/PMDN/Industri/2010tanggal 7 juni 2010 tentang ijin perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri ;16. 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor :
0/I/IU/PMDN/ Industri/ 2010tanggal 5 Agustus 2010 tentang ijin Perluasan Penanaman Modal DalamNegeri ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;4.
/ 2010, tanggal 9 Juni2010 tentang Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal ;e 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM nomor. 26/I/ IU/II/PMDN/Industri/ 2010 tanggal 7juni 2010 tentang ijin perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri ;e 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM nomor, 40/I/IU/PMDN/ Industri/ 2010 tanggal 5Agustus 2010 tentang ijin Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri ; Menimbang,bahwa dari keterangan saksisaksi, Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan sebagaimana tersebut diatas
lembar copy legalisir Tanda Daftar Ulang Gangguan HO nomor:158/I/ PMDM/1987,tanggal 12 Mei 1987 tentang Surat Persetujuan Tetap Penanaman Modal DalamNegeri ;e 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 76/I/ industri/ 1989, tanggal10 Mei 1989 tentang ijin Tetap Usaha Industri PT.Tirta Bahagia ; 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 09/35/II/PMDM/2004, tanggal 16Juli 2004 tentang surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal DalamNegeri ; 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 63/I/IU/II/PMDN
/2010, tanggal9 Juni 2010 tentang Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal ;e 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 26/I/IU/II/PMDN/Industri/2010 tanggal 7 juni 2010 tentang ijin perluasan Penanaman ModalDalam Negeri ; 1 (satu) bendel copy legalisir BKPM Nomor : 40/I/IU/PMDN/Industri/2010tanggal 5 Agustus 2010 tentang ijin Perluasan Penanaman Modal DalamNegeri ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;3.
146 — 124
Tunas Mandiri Lumbis semuladengan status Perseroan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). ;Bahwa kemudian sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Persetujuan JualBeli Saham dan Perubahan Susunan Pengurus PT. TunasMandiri Lumbis, sesuai dengan Akta No. 06, tanggal 02 Agustus 2007 yangdi buat oleh Yuses, SH, dengan susunan pemegang saham dan jabatansebagai berikutSusunan Pemegang Saham : 220 n0 none nnn enna No. Nama Jumlah Saham = Nominal Saham(lembar) (Rupiah) @Rp.1.000.0001.
TunasMandiri Lumbis, sesuai dengan Akta No. 03, tanggal 05 Agustus 2008 yangdi buat oleh Yuses, SH, MH. terjadi perubahan status Perseroan yangsemula dengan status Perseroan dari Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan terdapat peningkatanModal Dasar Perseroan Terbatas yang semula Rp. 200.000.000, (dua ratusjuta rupiah) menjadi Rp. 50.000.000.000, (lima puluh miliar rupiah) danmodal yang disetor semua Rp. 50.000.000, menjadi Rp. 15.000.000.000.
Bahwa Akta Notaris No. 11 tanggal 22 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Yuses, SH, Akta No. 06, tanggal 02 Agustus 2007 yang dibuat oleh Yuses, SH dan Akta No. 03, tanggal 05 Agustus 2008 yang di buatoleh Yuses, SH, MH. yang dijadikan dasar TERGUGAT menerbitkan SuratPersetujuan Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal DalamNegeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) Menjadi PenanamanModal Asing (PMA), Nomor : 208/V/PMA/2008, tanggal 01 September 2008yang mana dalam surat tersebut
Tunas Mandiri Lumbisdalam Surat Persetujuan PerubahanStatus Perusahaan Non PenanamanModal Dalam Negeri/Penanaman ModalAsing (Non PMDN/PMA) MenjadiPenanaman Modal Asing (PMA), Nomor :208/V/PMA/2008, tanggal 01September 2008 belumlah direalisasikandiantaranya pada poin VII.
Asas PROFESINALITAS.1) TERGUGAT tidak meneliti dengancermat (tidak professional) karena sejakditerbitkannya Surat PersetujuanPerubahan Status Perusahaan NonPenanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) Menjadi Penanaman Modal Asing(PMA), Nomor : 208/V/PMA/2008,tanggal O01 September 2008 yangditerbitkan oleh Badan KoordinasiPenanaman Modal (TERGUGAT),setelah lurun waktu lebih dari 4 tahunsebelum terbitnya objek sengketa PihakMalaysia yaitu Magna Cristal Entity SdnBhd (Malaysia)
91 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Global Resources Indonesiasebagaimana bukti laporan Laba Rugi hasil dari Penangkapan ikan tersebutmaupun bukti lainnya yang belum diajukan sebagai bukti pada PengadilanNegeri Bitung (Pengadilan Tingkat Pertama) dalam Perkara No. 01/Pdt.G/2008/PN.Btg. antara lain sebagai berikut:1: Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri No. 104/PMDN/2003,tgl. O07 Oktober 2007 jo Perubahan terakhir No. 30.III/PMDN/2004, tgl. 2 April2004;2 Surat Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004, jo.
No. 70/SK/2004;at Surat Keputusan Kepala BKPM No. 164/III/PMDN/2004, tgl. 29 November2004;4. Surat Persetujuan Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (BKPM)Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 17S8/DPT.4/PI.420.D4/IV/04, tgl. 2April 2004 jo. No. 69S0/DPT.4/P1.420.D4/XIj04, tgl. 26 November 2004;5. Laporan labarugi hasil Penangkapan Ikan sejak Desember 2004 s/d Juli2005;6. Laporan labarugi Penangkapan Ikan sejak Agustus 2005 s/d September2005;7.
Global ResourcesIndonesia No. 30/III/PMDN/2004 ttgl.2 April 2004;NOVUM PK3: Surat Persetujuan Perubahan Alokasi Penangkapan IkanPenanaman Modal (APIPM) dari BKPM kepada PT.
Global ResourcesIndonesia No. 164/III/PMDN/2004 ttgl.29 November 2004;NOVUM PK4: Surat Izin Pemasangan Rumpon No. 5670/DPTA/P1.420.D4/ XII/05 ttgl.2 Desember 2005;NOVUM PK5: Laporon Hasil Penangkapan dan Penjualan Ikan sejak Juli2005 s/d September 2005;NOVUM PK6: Laporan Hasil Penangkapan dan Penjualan Ikan sejakAgustus 2005 s/d September 2005;NOVUM PK7: Surat Pernyataan dari Tuan Fanky Audifax berdasarkanAkta NO.56 ttgl.19 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Thelma Andries.
pada pokok surat, danmemperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Dalam Negeri No. 1041/PMDN/2003 tanggal 7 Oktober 2003 jo perubahan terakhir No. 301/ 11/PMDN/2004 tanggal 2 April 2004 dan Surat Direktur Jenderal PerikananTangkap No. 5950/DPT4/P1.420.D4/XI/04 tanggal 26 November 2004Perihal Persetujuan Perubahan Alokasi Penangkapan Ikan PenanamanModal CAPIPM) PT: Global Resources Indonesia,serta mengingat Surat Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal No. 57/SK/2004 jo No. 70/SK/2004, dengan
Terbanding/Tergugat : MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI
170 — 0
- Mengabulkan permohonan penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan Kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 ;
- Menunda Pelaksanaan Obyek Sengketa Keputusan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 sampai adanya Putusan Pengadilan Yang berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Eksepsi Terbanding tentang Pembanding tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 ;
- Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan
- Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Dan Dengan :
M E N G A D I L IS E N D I R I
Dalam Penundaan :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 ;
219 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan asaskecermatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 10 ayat (1)huruf d UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;1) Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diberi Nomor1/1/C/PMDN/2016.
(akandibuktikan dalam persidangan);2) Konsiderans pada bagian Menimbang huruf e dan huruf f (vide SKKepala BKPM Nomor 1/1/C/PMDN/2016) menyatakan:e. Bahwa kepada PT Sea World Indonesia telah diberikanperingatan sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan Surat DirekturHalaman 9 dari 29 halaman.
/2016, ini menunjukkanbahwa Keputusan Tata Usaha Negara termaksud ditujukan kepadaperusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN).
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Nomor 1/1/C/PMDN/2016, tanggal 10 Maret 2016tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.419/MENHUT1I/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Pemberian Izin SebagaiLembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Khusus kepada PT SeaWorld Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;3.
Putusan Nomor 340 K/TUN/2017keberadaan Biota laut yang dilindungi Undangundang dalam wahanatersebut.2) Asas kecermatan:Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa a quo tersebutbertentangan dengan asas kecermatan, karena Keputusan TataUsaha Negara Objek Sengketa tersebut diberi Nomor1/1/C/PMDN/2016.
300 — 164
Tergugat I telah mengurus perubahan status perubahan kepada BKPM(Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan telah disetujui sebagaimanadalam Surat Persetujuan Menteri Negara Investasi / Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Tentang Perubahan Status PerusahaanPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menjadi Penanaman ModalHalaman 4 dari 34 Putusan Nomor:480/Pdt.G/2015.
S Patel yang akan berakibat kepada perubahan statusperusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PerusahaanPenanaman Modal Asing (PMA), maka telah dilakukan Rapat Para PemegangSaham sebagaimana berikut:a. Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Raiment Sukses Jayatertanggal 20 Oktober 1998 yang dihadiri dengan Pihak Asing :i. Amina Tjahaja melepaskan selurun sahamnya yang terdapat padaTergugat ;ii.
Menyetujui Perubahan Status Perseroan dari PMA menjadi PMDN dan karenanyaAnggaran Dasar Perseroan seluruhnya berubah;d. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat anggota direksi dan komisarisperseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan atas tindakanpengurusan dan pengawasan perusahaan dan selanjutnya mengangkat anggotadireksi dan komisaris perusahaan menjadi :i. Uthra Ravimohan selaku Direktur Utama;ii.
saham miliknya kepada pihak asing sebagai tindak lanjut perubahanstatus perusahaan tersebut;Menimbang, bahwa P.5 memperlihatkan dalam rangka perobahan statusperusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PenanamanModal Asing (PMA) telah mendapat persetujuan dari Menteri NegaraHalaman 26 dari 34 Putusan Nomor:480/Pdt.G/2015.
Raiment Sukses Jaya sebagaiperusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman ModalAsing (PMA) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;Ad 2.
162 — 55
Faktur Pajak, Rekening Koran,bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buktibukti dan penjelasan yang disampaikan PemohonBanding dalam persidangan, Majelis menguraikan faktafakta sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor:33/I/PMDN/1993 jo. Nomor: 464/II/PMDN/1995, jo.
Nomor: 583/III/PMDN/1995 jo.228/IN/PMDN/1999 dan No.573/T/PERTANIAN/INDUSTRI tanggal 6 Juli 2007, diketahui bahwaPemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Tetap dari BKPM sebagai perusahaan perkebunankelapa sawit dengan pola PIRTrans terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO)dan inti sawit (PKO) dengan Pola PirTrans;bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang KenaPajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya
Pembanding/Tergugat II : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Terbanding/Penggugat : PT. MAHANADI PRIMA MAKMUR
378 — 146
Mewajibkan Tergugat 2 untuk Mencabut Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor : 5/1/IWUPHHKHTI/PMDN/2016tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. Rimba TanamanIndustri atas Areal Hutan Produksi seluas + 8.155 (delapan ribu seratuslima puluh lima) hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ;6.
Menyatakan sah Keputusan Nomor 5/1/IDPHHKHTI/PMDN/2016 tanggal 31Mei 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuDalam Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Rimba Tanaman Industri AtasAreal Hutan Produksi Seluas + 8.155 (delapan ribu serratus lima puluh lima)Hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi; dan3.
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/1/IUPHHKHTI/PMDN/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Kepada PT.Rimba Tanaman Industri Atas Areal Hutan Produksi Seluas + 8.155 (delapanribu serratus lima puluh lima) Hektar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi(vide T.233 = T. Il.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RItelah menerbitkan Keputusan Nomor 5/1/IWPHHKHTI/PMDN/2016 tentangpemberian izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanamanIndustri Kepada PT.
Maka Keputusan Tata UsahaNegara yang mempunyai sifat final dan dapat dijadikan objek sengketa dalamperkara aquo adalah Keputusan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal Nomor: 5/1/IUPHHKHTI/PMDN/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentangHalaman 14 dari 19 Halaman, Putusan Nomor : 133/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMPemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan TanamanIndustri kepada PT.
119 — 38
Negeri Nomor: 99/I/PMLTanggal 11 Juni 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat persetujuan penanamardengan rencana Investasi berupa perkebunan dan industri; rencana waktu penyelesaian 48 (empadelapan) bulan terhitung sejak surat persetujuan, dengan demikian jatuh tempo pada bulan Juni 20bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan perpanjangan ijin dan disetujui oleh Badan PenModal Daerah melalui penerbitan Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dari Badan PenModal Daerah Nomor: 016/61/IP/II/PMDN
/2011 Tanggal 17 Oktober 2011, dengan waktu penyproyek perkebunan dan pabrik menjadi selambatlambatnya 11 Juni 2013;bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan kembali perpanjangan ijin dan disetujui oleh PenModal Daerah melalui penerbitan Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dari Badan PenModal Daerah Nomor: 8/61/IP/II/PMDN/2013 Tanggal 10 Juni 2013 dengan waktu penyelesaiarperkebunan dan pabrik menjadi selambatlambatnya 11 Juni 2018;bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPOP Tahun 2008, 2012
terakhir pada 2013 yang berdasarkan persetujuan Badan Penanaman Modal Daerah melalui StPrinsip Perubahan Penanaman Modal dari Nomor: 8/61/IP/III/PMDN/2013 Tanggal 10 Jurmendapat persetujuan untuk melaksanakan pembangunan pabrik pengolahan sampai dengan tanJuni 2018;bahwa menurut pendapat Majelis, sejak Pemohon Banding mengajukan permohonan pemb:perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit di tahun 2007 yang dilanjutkanperpanjangan ijin tahun 2011 dan 2013, fakta hukum dalam persidangan