Ditemukan 25 data
110 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan bahwa Kelompoksasaran PNPMMPd adalah masyarakat miskin di Pedesaan,kelembagaan masyarakat di pedesaan, dan kelembagaan pemerintahanlokal;Peraturan Dasar dan Ketentuan Pokok UPK tentang Kode Etik UPK,yang menyatakan bahwa termasuk Kategori Pelanggaran Kode Etikadalah halhal sebagai berikut : Pengurus UPK menggunakan uang untuk kepentingan pribadi; Pengurus UPK meminjam uang di kelompok denganmengatasnamakan orang lain; Pengurus UPK meminjam uang di kelompok dan desa yang bukantempat domisili pngurus
menyatakan bahwa Kelompoksasaran PNPMMPd adalah masyarakat miskin di Pedesaan,kelembagaan masyarakat di pedesaan, dan kelembagaan pemerintahanlokal.Peraturan Dasar dan Ketentuan Pokok UPK tentang Kode Etik UPK,yang menyatakan bahwa termasuk Kategori Pelanggaran Kode Etikadalah halhal sebagai berikut : Pengurus UPK menggunakan uang untuk kepentingan pribadi; Pengurus UPK meminjam uang di kelompok denganmengatasnamakan orang lain; Pengurus UPK meminjam uang di kelompok dan desa yang bukantempat domisili pngurus
97 — 17
danMangkubumi, menggunakan dana PPKIPM tahun 2006, 2007 dan 2008 sebesarRp. 3.370.000.000,00;Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian dana bantuan PPKIPMdari Pemkot Tasikmalaya sebesar Rp. 3.370.000.000,00 tidak diberikan secarakontan kepada Koperasi Kopas Hippatas, melainkan dana tersebut ditranseferlangsung dari Satlak PPKIPM ke Rekening PPKIPM ( Rekening Pasif) yaituRekening Bank Bukopin No. 1000253355 atas nama Koprasi Pasar Hippatas.Jadi penandatanganan kwitansi penerimaan dana tersebut oleh pngurus
130 — 9
menyatakanbahwa kelompok sasaran PNPMMPd adalah masyarakat miskindi Pedesaan, kelembagaan masyarakat di pedesaan, dankelembagaan pemerintahan local.Peraturan Dasar dan Ketentuan Pokok UPK tentang Kode EtikUPK, yang menyatakan bahwa termasuk Kategori PelanggaranKode Etik adalah halhal sebagai berikut : Pengurus UPK menggunakan uang untuk kepentingan pribadi Pengurus UPK meminjam uang dikelompok denganmengatasnamakan orang lain Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dan desa yang bukantempat domisili pngurus
menyatakanbahwa kelompok sasaran PNPMMPd adalah masyarakat miskindi Pedesaan, kelembagaan masyarakat di pedesaan, dankelembagaan pemerintahan local.6) Peraturan Dasar dan Ketentuan Pokok UPK tentang Kode EtikUPK, yang menyatakan bahwa termasuk Kategori PelanggaranKode Etik adalah halhal sebagai berikut : Pengurus UPK menggunakan uang untuk kepentingan pribadi PengurusUPK meminjam uang dikelompok denganmengatasnamakan orang lain Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dan desa yang bukantempat domisili pngurus
Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dan desa yang bukantempat domisili pngurus UPK tersebut. Pengurus UPK meminjam uang di kelompok yang dia bukan anggotakelompok tersebu.16.
104 — 25
tidak ;Bahwa jaminan sertifikatsertifikat tersebut saat ini disimpan dirumah karena merekayang pinjam masih ada yang membayar angsurannya dank arena terdakwa ditahanmaka mereka kepada isteri terdakwa ;Bahwa benar terdakwa yang mengajak Pengurus KSU Gema Bersama ke kantorLPDBKUMKM di Jakarta untuk menandatangani perjanjian pinjaman antara LPDBKUMKM dengan KSU Gema Bersama ;Bahwa saat penandatangan akad kredit di kantor LPDBKUMKM , tidak ada pegawaiLPDB yang terdakwa kenal ;Bahwa setahu terdakwa Pngurus
120 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proposal LSM PERMAK1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor : 68.7 Tahun2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Lembaga SwadayaMasyarakat peduli Ranmor Madat Asusila Dan Kriminal1 (satu) eksemplar Kwitansi pemberian bantuan kepada LembagaSwadaya Masyarakat Peduli Madat Asusila dan Kriminal KotaPontianak tgl 15 Januari 20081 (satu) eksemplar Proposal KBPPP (Keluarga Besar Putra PutriPolri) Sektor Pontianak Kota1 (satu) eksemplar SK Walikota Pontianak Nomor 91.2 Tahun2008 ttg Pemberian Bantuan Kepada Pngurus