Ditemukan 21 data
217 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini PengadilanTinggi DKI Jakarta yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena pembentukanPengurus Baru Yayasan Dharma Bakti Indonesia yang dilakukan Tergugat ,Il, Ill, IV, V dan VI Konpensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam ADYayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI), oleh karena itu Akta Nomor 12tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Erni Rohaena