Ditemukan 24 data
I KETUT KARTIKA WIDNYANA, SH
Terdakwa:
NI LUH NATARIYANTINI, SE.
450 — 886
Adapun besarnya pendanaan PPKyang layak bagi LPD dimaksud sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) yang akan digunakan untuk melayani Usaha Ekonomi Produktif 21Orang anggota LPD ;Bahwa pada tanggal 13 November 2013, Kepala Lembaga PemberdayaanLembaga Pekreditan Desa Kabupaten Bangli, Gusti Ngurah Sandinata, SEmenerbitkan surat nomor : 06/LPLPD/K.BGL/XI/2013 perihal RekomendasiKesehatan LPD yang ditujukan kepada Pengelola UEP Kecamatan Susut,dengan isi surat tersebut menyampaikan bahwa perkembangan
(tiga ratus jutarupiah) yang akan digunakan untuk melayani Usaha Ekonomi Produktif 21Orang anggota LPD :Bahwa pada tanggal 13 November 2013, Kepala Lembaga PemberdayaanLembaga Pekreditan Desa Kabupaten Bangli, Gusti Ngurah Sandinata, SE Hal. 24 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN.
Saksi GUST NGURAH SANDINATA,Saksi mengenal Terdakwa NI LUH NATARIYANTINI, S.E., dan tidak adahubungan keluarga dengan Terdakwa;Saksi menjabat Kepala LP LPD (Lembaga Pemberdayaan LPD) KabupatenBangli, berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor: 1349/01DHK2013 tanggal30 Mei 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga PemberdayaanLembaga Perkreditan Desa;Bahwa tupoksi saksi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 4 tahun 2012 Hal. 37 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN.
105 — 23
2010 PRODUKSI Rp 3.530.375,0047 GARJITO 02184 02 MEI 2011 PRODUKSI Rp 3.530.375,0048 ae OAH 00454 19 JANUARI 2001 PRODUKSI Rp 3.784.375,0049 HARTONO 02502 10 AGUSTUS 2009 PRODUKSI Rp 3.530.375,0050 HENILISTIANI 02373 19 SEPTEMBER 2011 PRODUKSI Rp 3.680.375,0051 HERYSANTOSO 02216 30 MEI 2011 PRODUKSI Rp 3.518.375,0052 HOMSAH 02416 10 OKTOBER 2011 PRODUKSI Rp 3.530.375,0053 HUSNULKHOTIMAH 00412 02 PEBRUARI 2002 PRODUKSI Rp 3.971.375,0054 IBNUSETIAWAN 01955 10 MEI 2010 PRODUKSI Rp 3.530.375,0055 IMAM SANDINATA
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN DENES
152 — 203
SAKSI GUSTI NGURAH SANDINATA, SE dibawah sumpah pada pokokmenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Wayan Denes sejak bulan Agustus2013, ketika Saksi ditugaskan sebagai Kepala LPLPD Kab. Bangli dan padasaat itu Wayan Sudarma selaku Kepala LPD Tanggahan Peken sampaidiberhentikan di bulan Desember 2018 ;Bahwa saksi sebagai Koordinator (dulu disebut kepala) LPLPD Kab. Banglisejak tahun 2003.
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
203 — 177
pengurus, karyawan, adat danprajuru adat Desa Adat tanggahan Peken.Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi.Tidak benar hanya terdakwa sendiri yang mempunyai inisiatif membentuk labasemu/fiktif dan pengurus lain hanya menjalankan perintah terdakwa, karenasebelum melakukan rekayasa dan membentuk laba semu/fiktif terdakwasudah mengkoordinasikan dengan Tata Usaha dan Bendahara dan semuasetuju dan tidak mungkin terdakwa bisa melakukannya sendiri tanpapersetujuan pengurus yang lain.SAKSI I GUSTI NGURAH SANDINATA