Ditemukan 51904 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2012 — Putus : 14-09-2012 — Upload : 03-10-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 5/G/2012/PTUN-SMD
Tanggal 14 September 2012 — -PT. ARTAMULYA ADIDAYA PERKASA Melawan -Bupati Kutai Kartanegara
15160
  • Duta Cipta Artha, sebagaimanadinyatakan dalam Surat Sanggahan Nomor 1910.1/SDiknas/2011, tanggal 19 Oktober 2011 ;. Bahwa atas sanggahan tersebut, Panitia Pengadaan telah memberikan jawaban atassanggahan tersebut, yang menyatakan bahwa sanggahan tidak terbukti,sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor 04/SGH/POKJA.Disdik.B/2011tanggal 21 Oktober 2011 perihal jawaban atas sanggahan CV. Gani & Son, danSurat Nomor 02/SGH/POKJA.Disdik.B/2011 tanggal 20 Oktober 2011 perihal jawaban atas sanggahan CV.
    Bahwa atas jawaban sanggahan dari Panitia Pengadaan CV. Gani & Son maupunCV. Duta Cipta Artha mengajukan sanggahan banding kepada Bupati KutaiKartanegara sebagaimana dinyatakan dalam Surat CV. Gani & Son nomor 2810.01/GS/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Sanggahan Banding PelelanganPengadaan Peralatan Pendidikan SD/SMP, dan surat CV. Duta Cipta Artha nomor3110.1/SBDiknas/2011 perihal Sanggahan Banding tanggal 31 Oktober 2011 ;. Bahwa pengajuan sanggahan banding oleh CV. Gani & Son maupun CV.
    jawaban sanggahan ;Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahanbanding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Bandingyang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuanSanggahan Banding ; Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00(dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggisebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi ; LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasiuntuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaanMenteri
    Jawaban Atas Sanggahan CV.
    DutaCipta Artha adalah merupakan jawaban sanggahan banding yang pada pokoknyamenyatakan sanggahan banding Direktur CV. Gani & Son dan Direktur CV.
Register : 16-08-2012 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 02-09-2013
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 12/G/2012/PTUN-BNA
Tanggal 19 Desember 2012 — PT. KIRANA KARYA Melawan 1. POKJA PENGADAAN KONSTRUKSI ULP KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA, 2. PT. PRIMA JASA LESTARINDO
12236
  • bahwa Sanggahan Banding ditujukanke Menteri, Bukan Ke Pokja.
    salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar ULP melanjutkan proses PengadaanBarang/Jasa ulang ;(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Bandingdikembalikan kepada penyanggah;(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disitadan disetorkan ke kas Negara/Daerah ;Sanggahan banding ke2 (dua) tidak diatur di Perpres 54 Tahun 2010 dan Dalamsanggahan banding secara of line ditujukan ke menteri bukan ke pokja
    banding sesuai pasal(1) Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapatmengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawabansang gahan;(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkanJaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuanSanggahan(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu
    banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Bandingdikembalikan kepada penyanggah;(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disitadan disetorkan ke kas Negara/Daerah;Menurut pihak ketiga (Intervensi), Surat Sanggahan Banding ke2 (dua) tidak diaturdalam Perpres 54 Tahun 2010.
    Sanggahan Banding1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapatmengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/PimpinanLembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerjasetelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP, APIPK/L/D/I yang bersangkutan;2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib memberikanjawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (limabelas) hari kerja
Register : 06-09-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 155/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 8 Oktober 2012 — Gintar Hasugian;Departemen Pendidikan Nasional Cq. Dinas Pendidikan Provinsi Dki Jakarta
8221
  • /L/D/I yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman pemenang.3 ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5(lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.Pasal 821 Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapatmengajukan sanggahan banding kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanyajawaban sanggahan.10Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan
    sanggahan banding wajib menyerahkanJaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejakpengajuan Sanggahan Banding.Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2 0/00 (dua perseribu) dari nilaitotal HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaiansanggahan banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
    Institusi.Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikanjawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding palinglambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaanmelakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah
    /Pimpinan Institusi memerintahkan agar ULP melanjutkan prosesPengadaan Barang/Jasa ulang.Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Bandingdikembalikan kepada penyanggah.Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Bandingdisita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 yang telah dirubah dengan UndangUndang 9 Tahun 2004 serta UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 jo.
    Pasal 80, 81 dan 82 Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 serta pertimbangan tersebut diatas maka dalam sengketa penerbitan obyeksengketa harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia, denganmekanisme setelah melakukan sanggahan dan telah dijawab oleh pihak Tergugatapabila tidak puas jawaban sanggahan maka langkah berikutnya melakukan sanggahanbanding yang ditujukan kepada atasan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta), akan tetapipihak Penggugat hanya menggunakan sanggahan kepada Tergugat
Register : 21-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN TARUTUNG Nomor 129/Pid.B/2020/PN Trt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Wilson Simamora
17125
  • Pada surat sanggahan yang kedua isi surat sanggahan masihsama dengan isi pada surat sanggahan pertama namun terdapat poin poin baru yang Saksi sudah tidak ingat lagi.
    SalmenSimamora dan Terdakwa;Bahwa Saksi mengetahui ada surat sanggahan yang diajukan oleh Alm.Sabar Simamora, Alm.
    kedua surat keberatan/sanggahan adalah benarsurat yang dibuat oleh Terdakwa alm.
Register : 15-11-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PT BANTEN Nomor 85/PDT/2015/PT.BTN.
Tanggal 5 Nopember 2015 — Pembanding semula Penggugat; Drs. Achmad Husen, M.M., selaku Direktur PT. Amalia Arrafah Utama MELAWAN 1.Terbanding I semula Tergugat I; Encu Mulyanudin, S.E., 2.Terbanding II semula Tergugat II; Mas Irman Sudianto, S.T. 3 Terbanding III semula Tergugat III; Rahmat Hidayat, S.T.,
11028
  • Melakukan sanggahan dengan mengirimkansurat sanggahan secara tertulis yangditujukan kepada Kelompok Kerja ULP ;b. jika masih merasa tidak puas denganjawaban sanggahan dari Kelompok KerjaULP, dapat mengajukan sanggahanBanding kepada Kepala Daerah;.
    Bahwa Penggugat telah melakukan langkah langkah upayatersebut, yaitu Penggugat mengirimkan surat sanggahan kePokja ULP 289 Pengadaan Alat ULP Provinsi Banten tertanggal15 Agustus 2014 dengan nomor surat 144/Sanggahan/PTAAU/VIII/2014 perihal sanggahan;.
    sederhana/seleksi sederhana/pemilihan langsungsetelah diterimanya jawaban sanggahan;.
    Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkanJaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerjasejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum / SeleksiUmum / Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk PelelanganSederhana / Seleksi Sederhana / Pemilinan Langsung.. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus)dari nilai total HPS.. Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/ Seleksi..
    Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksidinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dandisetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Bandingmelampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding ;2) Dokumen pengadaan nomor 027/2521099/dok/POKJA ULP/2014untuk pengadaan alat kedokteran mata padahal 8, BAB III hurf B.Nomor 10 tentang pemberian penjelasan dan nomor 11 tentangperubahan dokumen pengadaan secara rinci adalah sebagaiberikut:10.
Register : 23-10-2013 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 13-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 25 Februari 2014 — -CV. MUGEN PERKASA lawan -KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
9928
  • Mugen Perkasa TELAHMENGAJUKAN SURAT SANGGAHAN BANDING KEPADA BUPATIKABUPATEN LIMA PULUH KOTA, maka bersama ini dapat kami jelaskan danjawab: BAHWA SURAT SANGGAHAN BANDING YANG DIAJUKAN/ DIBUAT/DIKIRIMKAN OLEH CV.
    MugenPerkasa mengajukan sanggahan secara SPSE yang ditujukan kepadaBahwa saksi tidak ingat alasan sanggahan dari CV. MugenHalaman 31 dari 43 Halaman Putusan Nomor :13/G/2013/PTUNPDGe Bahwa POKJA telah memberikan Jawaban terhadap Sanggahan CV.
    ;Menimbang, bahwa Sanggahan yang diajukan oleh CV.
    Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP,dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/PimpinanLembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Instusi/Pejabat yang menerima penugasanmenjawab sanggahan banding sebagaimana tercantun dalam LDP, palinglambat 5 (ima) hari kalender untuk pelelangan umum/3 (tiga) hari kalenderuntuk pelelangan sederhana setelah menerima jawaban sanggahan, dengantembusan kepada PPK, Pokja ULP, dan APIP sebagaimana tercantum dalamPoint 34.3.
    menyatakan :138Besarnya jaminan sanggahan banding Rp. 19.820.800, (Sembilan Belas JutaDelapan Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus2 Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Pokja 26 ULP Kabupaten LimaPuluh3 Jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan pada KasMenimbang, bahwa berdasarkan isi Dokumen Pengadaan Nomor : 280/26.01/PokjaULP/VII/2013, dapat disimpulkan bahwa diwajibkan kepada peserta lelang yangmengajukan sanggahan banding untuk menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar1% dari
Putus : 30-05-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 1/Pdt.G.S/2017/PN Bek
Tanggal 30 Mei 2017 — Perdata - Suprianto Along MELAWAN Hery Pitriadi,St Aleksius,S.Sos,M.Si
7927
  • Kabupaten Bengkayang yang ditujukan kepada CV.Makmur dengan nomor : 01/SGHPokjakonst1/X/ULP/2016 tanggal 21 Oktober 2016(oukti T1,T25) (Penggugat juga mengajukan bukti surat jawaban sanggahan namunbukan atas nama CV.
    Jaya Sempurna sehinggatidak ada hubungannya dengan perkara aquo dan patut dikesampingkan) dan isi darijawaban sanggahan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa sanggahan dari CV.Makmur adalah benar dan menyatakan proses pelelangan gagal, kemudian terbit lagiRevisi jawaban sanggahan dari Pokja Unit Layanan Pengadaan KabupatenBengkayang secara tertulis yang ditujukan kepada CV.
    atau penawaranyang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersamasama dengan pesertalainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan :a.
    Makmur yang isi dari jawaban sanggahan tersebutpada pokoknya menyatakan membenarkan sanggahan CV.
    perubahan kedua atas Perpresnomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dapat dipahamibahwa Kelompok kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 5 (lima)hari kerja setelah surat sanggahan di terima yang mana surat sanggahan dari CV.Makmur diterima pada tanggal 19 Oktober 2016 dan revisi jawaban sanggahan dariPokja Konstruksi 1 ULP Kabupaten Bengkayang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober2016 yang artinya melebihi 5 (lima) hari kerja sehingga dengan demikian telahmelampaui
Register : 02-11-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 87/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat:
CV. HAKIKAT diwakili direktur HASRUDDIN JAMAL
Tergugat:
POKJA ULP POKJA I PENGADAAN BARANG DINAS PERKEBUNAN T.A 2018
21295
  • Pasal 82 ayat (8); Dalam hal sanggahan banding dinyatakan nyatakansalah,Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusimemerintahkan agar ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasaulang.i. Pasal 82 ayat (9); Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.j.
    /PTUN.Mks.Pasal 82(1) Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahandari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepadaMenteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajibmenyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (duapuluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapbkan sebesar 2/1000 (duaperseribu
    sanggahan banding diterima.(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri/PimpinanLembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkanULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau PengadaanBarang/Jasa ulang.(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri/ PimpinanLembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar ULPmelanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa ulang.(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan SanggahanBanding dikembalikan kepada penyanggah
    .(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan SanggahanBanding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan bahwa pasal yang terkaitdengan sanggahan banding telah dihapus dengan pasal 109 A ayat (2) PepresNomor 4 Tahun 2015, Majelis Hakim berpendapat bahwa pasal yang terkaitdengan sanggahan dan sanggahan banding yaitu ketentuan pasal 81 dan 82diatas belum dihapus karena pada PepresPepres perubahan Pepres nomor54 tahun 2010 tidak menyebutkan adanya
    revisi pada pasal 81 dan 82Halaman 25 dari 28 halaman Putusan Nomor: 87G/2018/PTUN.Mks.sehingga dengan tidak adanya revisi pada pasal 81 dan 82 maka tidak adapenghapusan terhadap pasal tersebut sehingga pasal 81 dan 82 yangmengatur tentang tata cara sanggahan dan sanggahan banding masihdinyatakan berlaku sedangkan pasal 109 A ayat (2) itu bukan mengaturtentang sanggahan atau sanggahan banding tetapi mengatur tentang metodeetendering yang dipercepat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengirimkan sanggahan
Register : 31-07-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 49/G/2017/PTUN.SMG
Tanggal 20 Desember 2017 — PT. Pamitran Brebes Adhidaya Melawan I. Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bidang Bina Marga di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017 II. PT. HASAN PUTRA diwakili oleh ALI FAOZAN selaku Direktur
203178
  • Surat Jawaban Sanggahan diterima oleh Penggugatmelalui jawaban elektronik tanggal 7 Juli 2017 pukul 14:45 Wib.
    Bahwaselanjutnya pada tanggal 3 Juli2017 Penggugat mengajukanSANGGAHAN KEMBALI kepada Tergugat dengan Nomor028/Sanggahan/PBA.pt/VII/201 7 ;.
    Bahwa dengan tidak diiawabnya SANGGAHAN PERTAMA Penggugattanggal 5 Juni 2017 Nomor : 027/Sanggahan/PBA.pt/V1/2017 melaluiaplikasi SPSE, yang intinya menolak Pengumuman hasil evaluasi danpemenang Paket Pelelangan Paket Pekerjaan Jalan Larangan Pamulihan Kecamatan Larangan yang dimenangkan oleh PT.
    PAMITRAN ADHIDAYA(Penggugat) melalui Sistem Pengadaan Secara Eloktronik (SPSE)tetapi sanggahan yang diterima tergugat (POKJA) tersebut tidak berisisanggahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden(PERPRES) No. 54 tahun 2010 tetapi hanya berupa lampiran hasilevaluasi pelelangan yang diterbitkan olen POKJA ULP, sehinggadokumen sanggahan tersebut tidak bermakna karena tidak memenuhisubstansi sanggahan yang diatur dalam Peraturan Presiden(PERPRES) No. 54 tahun 2010 (pasal 81 ayat 1 ).c.
    sehingga POKJA UPL(Tergugat) tidak bisa menjawab sanggahan tersebut karenasanggahan Penggugat adalah sebagai sanggahan yang tidakhermakiayeqssscescecee ct cee ee ee eens Bahwa namun demikian oleh karena setelah itu Penggugat kembalimenyampaikan sanggahan secara tertulis (secara offline) yangditerima oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP), maka Tergugat telahbertindak hatihati dengan melakukan evaluasi ulang terhadappenetapan pemenang pelelangan atas paket pekerjaan JalanLaranganPamulihan Kecamatan
Register : 10-07-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 90/Pid.B/2013/PN-LSM
Tanggal 9 Oktober 2013 — RAZALI Bin RASYID
4513
  • Husein Saidi;- 1 (satu) eksemplar surat sanggahan pembuatan sertifikat tanah dari ahli waris M. Amin Makam Nomor surat : Istimewa/2012 tanggal 12 Maret 2012 diketahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari ahli waris M. Amin Makam tanggal 12 Maret 2012 (copy);- 1 (satu) eksemplar surat sanggahan Nomor : Istimewa/2012 tanggal 14 Maret 2012 dari M. Amin Makam yang ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Aceh Mengetahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid.
    Husein Saidi.e 1 (satu) eksemplar surat sanggahan pembuatan sertifikat tanah dari ahli warisM. Amin Makam Nomor surat : Istimewa/2012 tanggal 12 Maret 2012diketahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid;e 1 (satu) lembar surat pernyataan dari ahli waris M. Amin Makam tanggal 12Maret 2012 (copy);e 1 (satu) eksemplar surat sanggahan Nomor : Istimewa/2012 tanggal 14 Maret2012 dart M. Amin Makam yang ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi AcehMengetahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid.
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe ke Kantor BPN Badan Pertanahan NasionalLhokseumawe dan ada dibuat surat sanggahan sebanyak dua kali, pada sanggahan pertamatidak dilampirkan surat asal usul tanah itu baru sanggahan yang kedua baru ada dilapirkansurat keterangan asal usul tanah;Menimbang, bahwa saksi T.Noval ada lihat surat sanggahan yang dilampiri suratketerangan asal usul tanah itu di kantor BPN setelah disita oleh polisi, pihak BPNmengatakan dengan ada sanggahan yang pertama sertipikat sudah tidak
    dikeluarkan lagi danditambah lagi dengan sanggahan yang kedua;Menimbang, bahwa saksi Fauziah, SH Binti M.Kasem Husen selaku petugas dariBPN Kota Lhokseumawe membenarkan T.Noval ada mengajukan permohonan sertipikatpada PBN tahun 2010 lalu ada sanggahan dari keluarga M.Amin Makam yang melampirkansurat keterangan asal usul tanah, menurut saksi Fauziah,SH, sampai sekarang belum keluarsertipikat itu karena ada sanggahan maka proses itu tidak diteruskan;Menimbang, bahwa dari keadaan di atas, ternyata dengan
    Husein Saidi maka dikembalikan kepadanya;321 (satu) eksemplar surat sanggahan pembuatan sertifikat tanah dari ahli warisM. Amin Makam Nomor surat : Istimewa/2012 tanggal 12 Maret 2012diketahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid;1 (satu) lembar surat pernyataan dari ahli waris M. Amin Makam tanggal 12Maret 2012 (copy);1 (satu) eksemplar surat sanggahan Nomor : Istimewa/2012 tanggal 14 Maret2012 dari M.
    Husein Saidi;1 (satu) eksemplar surat sanggahan pembuatan sertifikat tanah dari ahli warisM. Amin Makam Nomor surat : Istimewa/2012 tanggal 12 Maret 2012diketahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid;1 (satu) lembar surat pernyataan dari ahli waris M. Amin Makam tanggal 12Maret 2012 (copy);1 (satu) eksemplar surat sanggahan Nomor : Istimewa/2012 tanggal 14 Maret2012 dart M. Amin Makam yang ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi AcehMengetahui Kepala Desa Banda Masen Razali Rasyid.
Putus : 17-10-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/TUN/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — PT. ARTAMULYA ADIDAYA PERKASA vs BUPATI KUTAI KARTANEGARA
19269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DutaCipta Artha, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Sanggahan Nomor1910.1/SDiknas/2011, tanggal 19 Oktober 2011 ;. Bahwa atas sanggahan tersebut, Panitia Pengadaan telah memberikanjawaban atas sanggahan tersebut, yang menyatakan bahwa sanggahan tidakterbukti, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor04/SGH/POKJA. Disdik.B/2011 tanggal 21 Oktober 2011 perihal jawaban atassanggahan CV. Gani & Son, dan Surat Nomor 02/SGH/POKJA.
    Jaminan SanggahanBanding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejakpengajuan Sanggahan Banding ;Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau palingtinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) ;Sanggahan Banding menghentikan prosesPelelangan/Seleksi ;LKPP dapat memberikan saran, pendapat danrekomendasi untuk penyelesaian sanggahan bandingatas permintaan Menteri/ Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi ;Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
    /Jasa ulang ;Pasal 82 ayat(9): Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepadapenyanggah ;Pasal 82 ayat(10):Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah,Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkanke kas Negara/Daerah ;Bahwa berdasarkan Pasal 81, dan Pasal 82 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah, tersebut diatas, maka ditempuh upaya administratif sebagaiberikut :a.CV.
    Bahwa Pasal 82 ayat (1 ) PP No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasatelah menentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan sanggahan/bandingadalah penyedia barang/jasa . Oleh karena itu meskipun Penggugat bukanpihak yang mengajukan sanggahan/banding kepada pejabat administrasi,akan tetapi baik Penggugat maupun pihak yang mengajukan sanggahan/banding dalam kasus a quo termasuk pihak penyedia barang/jasa .
    Paeran Sahuri yangmenerangkan bahwa yang menjawab sanggahan adalah Panitia Lelang,setelan ada Sanggahan Banding untuk menjawab Sanggahan BandingPanitia mengambil langkah melakukan konsultasi dengan LKPP, setelahmelakukan konsultasi dengan LKPP maka hasil bahwa Sanggahan Bandingdari peserta lelang yang keberatan dan tidak puas tidak dibenarkan sekiranyalelang tetap jalan dan telah dikeluarkan Formulir Isian Layanan dari DeputiHukum dan Penyelesaian Sanggah dari LKPP menyatakan hasil lelang tetapdilanjutkan
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat:
PATI SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.Ketua Pokja Pengadaan Barang Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Pejabat Pembuat Komitmen Tanjung Dolok, Cs
3.Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
4.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
5.Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7122
  • Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahanperubahannyavide P10 menegaskan, ULP WAJIB MEMBERIKAN JAWABANTERTULIS ATAS SEMUA SANGGAHAN PALING LAMBAT 5 (LIMA) HARIKERJA SETELAH SURAT SANGGAHAN DITERIMA;Bahwa Pasal 17 ayat (2) butir (g) angka (1) menegaskan, tugas pokok dankewenangan khusus untuk ULP adalah MENJAWAB SANGGAHAN videP.11;Bahwa Pasal 1 ayat (37) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 besertaperubahanperubahannya menegaskan, PENGADAAN SECARAELEKTRONIK ATAU
    RAZ ASA KARYA 16 Februari 20Februari 2018Masa Sanggah Hasil Pelelangan 17 Februari 2018Dalam SPSE masuksurat Sanggahan PT. Nada Karya BangunPersada dengan Nomor: 28/ Sanggahan /NKBP/11/ 2018 Tanggal 17Februari 2018, Perihal Sanggahan 19 Februari 2018Dalam SPSE masuk surat Sanggahan PT. Natama Karya Jayal(hanya dalam tampilan SPSE tanpa melampirkan surat) pada tanggal19 Februari 2018. 20 Februari 2018Dalam SPSE masuk surat Sanggahan PT.
    Natama Karya JayaKemudian surat jawaban sanggahan tersebut diupload ke SPSE olehTERGUGAT dengan menggunakan user id ketua pokja pada slotjawaban sanggahan tanpa mengisikan narasi. 26 Februari 2018PT.
    dari PT Nadakarya Bangun PersadaNomor: 28/Sanggahan/NKBP/II/2018 tanggal 17 Pebruari 2018,telah disesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Sanggahan dari PT Natama Karya Jaya melaluiSPSE, telah disesuaikan dengan Fotocopynya;: Fotocopy Surat Sanggahan Nomor: 025/PEN/SGHN/II/2018tanggal 20 Februari 2018, telah disesuaikan denganFotocopynya;Halaman 20Putusan Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn12.13.14.15.16.17.18.19.20.Bukti T12Bukti T13Bukti T14Bukti T15Bukti T16Bukti T17Bukti T18Bukti T19Bukti T20: Fotocopy
    Aceh(MYC);Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan hal tersebut Penggugatmerasa keberatan dan begitu memasuki tahap masa sanggahan hasil lelang,Penggugat menyampaikan sanggahan melalui surat bernomor 025/PEN/SGHN/11/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang diupload ke sistem LPSE pada hariRABU tanggal 20 Februari 2018 pukul 16.39 waktu server.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 2/Pdt.G.S/2017/PN Bek
Tanggal 30 Mei 2017 — Perdata - Alil MELAWAN Hery Pitriadi,St Aleksius,S.Sos,M.Si
7420
  • Putra Sakti sebagaipemenang lelang/tender pekerjaan peningkatan ruas jalan Sayung Temu KecamatanTeriak pada bulan Oktober tahun 2016, kemudian terdapat sanggahan dari CV.
    JayaSempurna dengan nomor : 02/SGHPokjakonst1/X/ULP/2016 tanggal 21 Oktober 2016(bukti P5 dan 11,T25) dan isi dari jawaban sanggahan tersebut pada pokoknyamenyatakan bahwa sanggahan dari CV. Jaya Sempurna adalah benar danmenyatakan proses pelelangan gagal, kemudian terbit lagi Revisi jawaban sanggahandari Pokja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkayang secara tertulis yangdituiukan kepada CV.
    Jaya Sempurna yang isi darijawaban sanggahan tersebut pada pokoknya menyatakan membenarkan sanggahanCV.
    diterima namun, kemudian selanjutnya PokjaKonstruksi 1 ULP Kabupaten Bengkayang menerbitkan revisi jawaban sanggahan yangditujukan kepada CV.
    ULP wajibmemberikan jawaban tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahandi terima yang mana surat sanggahan dari CV.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2013
Tanggal 12 Februari 2015 — BAMBANG WIDIANTO vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga kebijakan Pemerintah denganmenetapkan Jaminan Sanggahan Banding sebagai kewajiban bagiPenyedia Jasa yang hendak melakukan Sanggahan Banding atasHalaman 5 dari 92 halaman.
    Pasal 82Penyedia Barang/Jasa yang tidak puasdengan jawaban sanggahan dari ULPdapat mengajukan sanggahan bandingkepada Menteri/PimpinanLembaga/Kepala Daerah/PimpinanInstitusi paling lambat 5 (lima) hari kerjasetelah diterimanya jawaban sanggahan.Penyedia Barang/Jasa yang mengajukansanggahan banding wajib menyerahkanJaminan Sanggahan Banding yangberlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejakpengajuan Sanggahan Banding.Jaminan Sanggahan Banding ditetapkansebesar 2%o (dua perseribu) dari nilaitotal HPS atau
    , Jaminan Sanggahan Bandingdikembalikan kepada penyanggah.(10)Dalam hal Sanggahan Banding padaPelelangan/Seleksi dinyatakan salah,Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dandisetorkan ke kas Negara/Daerah, kecualijawaban Sanggahan Banding melampauibatas akhir menjawab Sanggahan Banding.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/20134.3.Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5(lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang Pelelangan,SPPBu diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelahpengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidakada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam haltidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) harikerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BeritaAcara Hasil Seleksi (BAHS
    hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dantidak ada sanggahan banding;undangan kepada peserta yang masuk daftar pendekdisampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggahan atausetelah selesainya masa sanggahan;Halaman 63 dari 92 halaman.
Register : 09-11-2015 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Gst
Tanggal 11 Oktober 2016 — - CV. KARYA SENDORO, sebagai Penggugat Lawan - Bupati Nias DKK, sebagai Tergugat
7516
  • Dimana materi dan subtansi Sanggahan Bandingtersebut tidak sama dengan subtansi Sanggahan awal yangdisampaikan Kepada Panitia Pengadaan sebelumnya. DimanaHalaman 7 dari 103 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Gstseharusnya materi Sanggahan Banding tersebut merupakanlanjutan dari materi Sanggahan awal yang diajukan KepadaPanitia Pengadaan RSUD Gunungsitoli TA 2012.12.Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012, Tergugat (satu)menjawab Sanggahan Banding PT.
    Dimana faktamenunjukan bahwa antara Sanggahan awal danSanggahan Banding berbeda subtansinya.Tergugat (satu) telah menerbitkan Surat Keterangan Palsuterkait Sanggahan Banding PT.
    Sehingga ads kesan Tergugat (seta) sengaja merespon Sanggahan Banding PT.
    Bahwa Tergugat dalam menjawab Sanggahan Banding tidakmelebihi batas waktu yang diatur dalam ketentuan yaknijawaban Sanggahan Banding dijawab selama 15 hari kerjadihitung bukan dari sejak masuknya Sanggahan Banding sepertiyang diduga Penggugat melainkan 15 hari kerja dihitung setelahmasuknya Sanggahan Banding.Halaman 66 dari 103 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Gst10.11.12.5.
    dariULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/PimpinanLembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerjasetelah diterimanya jawaban sanggahan.(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajibmenyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) harikerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu)dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhJuta
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
13461
  • Tiga Serangkai, Ssedangkan sanggahan dari keduarekanan sudah dijawab oleh panitia;e Bahwa tenggang waktu yang ditentukan, dalam hal ini adalah PerpresNo. 54 tahun 2010 untuk melakukan sanggahan kedua rekanan sudah terpenuhi;e Bahwa Sanggahan telah dijawab oleh panitia kepada CV.
    MASCOM GRAFI; ketiga badan hukum tersebut telah menempuhupaya administratif dengan mengajukan keberatan berupa surat sanggahan danselanjutnya oleh karena masih merasa tidak puas atas jawaban sanggahan, CV.KRIDA KARYA dan PT.
    Institusi paling lambat 5 (lima) harikerja setelah diterimanya jawaban sanggah;(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajibmenyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (duapuluh)hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding; (3) dst(4) dst(5) dst(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikanjawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah bandingpaling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan bandingditerima;Menimbang,
    Nomor: 027/001/22.03/DOK/BP.SMP/2011 (vide Bukti T14) sertaJawaban Tergugat tertanggal 8 Maret 2012 pada bagian Eksepsi angka 2.2 (duatitik dua) dan angka 2.3 (dua titik tiga) yang mengakui secara tegas terdapatdua mekanisme sanggahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah a quoyaitu sanggahan dan sanggahan banding, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Surat Jaminan Sanggahan Banding yang dilampirkan oleh CV.
    TIGASERANGKAI PUSTAKA MANDIRI dalam mengajukan sanggahan banding telahmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan menyerahkan Suratjaminan Sanggahan Banding, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai apakah Jawaban atas sanggahan banding yangdiajukan oleh CV. KRIDA KARYA dan PT.
Register : 19-01-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Gst
Tanggal 17 September 2015 — SONITEHE TELAUMBANUA, SH (PENGGUGAT) BUPATI NIAS, DKK (TERGUGAT)
9045
  • 2012 hingga Tergugat (satu ) Padatanggal 18 Desember 2012 menjawab Sanggahan Banding itu ..
    Surat Keputusan Bupati Nias Nomor : 640/1512/adm.pemb Tanggal 18Desember 2012 tentang Sanggahan Banding.2.
    Karya Sendoro yangditayangkan di Papan Pengumuman RSUD Gunungsitoli IwoBukti P9Surat Sanggahan PT. Winatindo Bratasena yang disampaikankepada Panitia Pengadaan RSUD Gunungsitoli TA 2012. Bukti P 10Surat Jawaban Panitia Pengadaan RSUD Gunungsitoli TentangPenolakan Sanggahan PT. Winatindo Bratasena Bukti P 11 Surat Sanggahan Banding PT.
    BuktiT 17Garansi Bank Untuk Jaminan Sanggahan Banding No.7/CUKr/GBSB/2012 dari PT. Bank SUMUT. BuktiT!8Poin 32 Sanggahan dan 33 Sanggahan Banding dan Hurufq Jaminan Sanggahan Banding pada Dokumen PengadaanBarang/Jasa Nomor 05/PBJALKes/RSUDGS/X/2012tanggal 29 Oktober 2012 untk Pengadaan Alat Kesehatandan Kedokteran. BuktiT!9Berita Acara Penjelasan Pengadaan Alat Kesehatan danKedokteran Nomor 09/PBJALKes/RSUDGS/XI/2012tanggal 02 Nopember 2012. 10. BuktiT!
    dengan Sanggahan Banding(sambil mengajak Kuasa Hukum kedua Tergugat, saksi, dan Penggugatuntuk melihat bukti Surat Sanggahan dan Sanggahan Banding) IniSanggahan Awal sudah dijawab panitia, Ini Sanggahan Banding; Bahwa saksi kurang tahu sanggahan dengan Sanggahan Bandingberbeda subtansinya; Bahwa saya kurang tahu apakah tim melihat perbedaan antara sanggahandengan sanggahan banding; Bahwa saksi tidak melihat pada evaluasi bahwa 3 Perusahaan yang ikutpesaing CV.
Register : 02-06-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 160/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 28 Agustus 2017 — CV. KARYA SENDORO VS BUPATI NIAS, DKK
6015
  • Dimana materidan subtansi Sanggahan Banding tersebut tidak sama dengansubtansi Sanggahan awal yang disampaikan Kepada PanitiaPengadaan sebelumnya. Dimana seharusnya materi SanggahanBanding tersebut merupakan lanjutan dari materi Sanggahan awalyang diajukan Kepada Panitia Pengadaan RSUD Gunungsitoli TA2012.Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012, Tergugat (satu)menjawab Sanggahan Banding PT.
    Tetapi dalam SuratKeputusannya hanya tertulis Sanggahan Banding dinyatakanBENAR. Sehingga muncul suatu dugaan bahwa ada sesuatukonspirasi dalam menerima Sanggahan Banding tersebut yangkemungkinan mempunyai tujuan tujuan tertentu.Tergugat (satu) menerima Sanggahan Banding PT. WinatindoBratasena yang sudah berbeda materi dan SubtansiSanggahan awal yang diajukan sebelumnya ke PanitiaPengadaan RSUD Gunungsitoli TA 2012 .
    Pada hal dalam Surat Keputusannyaatas Sanggahan Banding itu menyatakan BENAR.10)Bahwa apabila dinyatakan Sanggahan Banding BENAR ,tentu. dapat diartikan bahwa Panitia Pengadaan RSUDGunungsitoli TA 2012 telah melakukan pelanggaran hukumdalam proses pelelangan tersebut.
    Dimana faktamenunjukan bahwa antara Sanggahan awal danSanggahan Banding berbeda subtansinya.Tergugat (satu) telah menerbitkan Surat Keterangan Palsuterkait Sanggahan Banding PT. Winatindo Bratasena denganmenyatakan Sanggahan Banding BENAR tanpa menerangkankebenaran tudingan keberatan dimaksud .
    Bahwa pada Pasal 81 maupun pada Pasal 82 Peraturan PresidenRl Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah dan perubahannya tidak mengatur bahwasubstansi Sanggahan dengan Sanggahan Banding haruslah sama,sehingga tidak berdasar bila Sanggahan dengan SanggahanBanding harus sama.4.
Register : 03-01-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 3 April 2013 — - BASRI
588426
  • Terdakwa BASRI, hari Senin tanggal 18 Juni 2012 ; 1 (satu) bundel Surat Sanggahan (Eksepsi) dengan tulisan tangan An. BASRI, hari Kamis tanggal 19 April 2012 ;dikembalikan kepada LALU RUDY GUNAWAN, SH.---------------------------4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu rupiah) ;
    Terdakwa BASRI, hariSenin tanggal 18 Juni 2012 ;1 (satu) bundel Surat Sanggahan (Eksepsi) dengan tulisan tangan An. BASRI,hari Kamis tanggal 19 April 2012 ;dikembalikan kepada LALU RUDY GUNAWAN, SH.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa BASRI, hariSenin tanggal 18 Juni 2012 ;1 (satu) bundel Surat Sanggahan (Eksepsi) dengan tulisan tangan An. BASRI,hari Kamis tanggal 19 April 2012 ;dikembalikan kepada LALU RUDY GUNAWAN, SH.4.
Register : 31-03-2015 — Putus : 14-08-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PTUN MANADO Nomor 17/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 14 Agustus 2015 — Penggugat: Nama Badan Hukum Perdata PT. CENDER, yang diwakili oleh IMMANUEL MONTONG; Tergugat 1: KETUA POKJA BARANG / JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL XI TAHUN ANGGARAN 2015 SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROPINSI SULAWESI UTARA; Tergugat 2: PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL XI TAHUN ANGGARAN 2015 SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROPINSI SULAWESI UTARA;
12133
  • Dalam hal ini Tergugat I telah melakukan Perbuatan yang melanggarKetentuan dalam Dokumen yang dibuat oleh Tergugat I yaitu Bab HI LDP huruf Fangka 34.1 s/d 34.6 dan PERPRES No. 54 Tahun 2010 JO PERPRES No. 70 Tahun2014 (perubahan kedua dari PERPRES No. 54 Th. 2010 Pasal 81 ayat 3) yangberbunyi:ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua Sanggahan paling lambat 5 harikerja, setelah Surat Sanggahan diterima.
    dokumen pengadaan pasal 34.1 yaitu sanggahan dapat disampaikan 5 harikerja setelah pengumuman pemenang.
    oleh Penggugat, dan terhadap sanggahan tersebut,oleh Tergugat I dikategorikan sebagai surat aduan saja dan bukan sanggahan;Menimbang, bahwa atas surat sanggahan yang dikirimkan oleh Penggugat tanggal16 Maret 2015 dan selanjutnya dikirim lagi pada tanggal 17 Maret 2015 kepada TergugatI melalui website Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Menurut Majelis Hakim adalahmasih dalam waktu sanggah sebagaimana yang ditentukan dalam addendum IIT DokumenPengadaan Bab III huruf M butir 1 (vide bukti P1);Menimbang
    (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan PemilihanLangsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) harikerja setelah surat sanggahan diterima;Pasal 82 : 922222 22a nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn1 Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULPdapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untukmenjawab sanggahan banding paling
    lambat 5 (lima) hari kerja untuk PelelanganUmum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerjauntuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelahditerimanya jawaban sanggahan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaterhadap objek sengketa ke satu yang ditandatangani oleh Tergugat I, ternyata diaturadanya upaya administratif, berupa sanggahan bertingkat, yakni sanggahan dan sanggahanbanding;Menimbang, bahwa setelah Majelis