Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — WILLIAM EDUARD DANIEL, S.E., S.H., LL.M., M.BL VS GOLDENPOINTE OVERSEAS LIMITED
234539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Penggugat atas penambahan nilai dalam bentuk bunga yang timbuldari penyimpanan dana yang merupakan hak Penggugat baik selakuKreditor Separatis maupun Kreditor Konkuren, di dalam rekening PTAPN (dalam pailit) pada Bank Central Asia;.
    Nomor 110 K/Padt.SusPailit/2016Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren berdasarkan PenetapanHakim Pengawas Nomor 10/2009 (vide bukti P2).
    Menahan dan tidak membayarkan secara segera dan penuh hakhakyang dimiliki Penggugat selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkurenberdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 10/2009, dan,ii.
    Termohon adalah Kreditur Separatis sekaligus Kreditur Konkuren PT AbdiPersada Nusantara (dalam pailit);c. Pemohon telah melakukan pembayaran sebesar 80% (delapan puluhpersen) kepada Termohon masingmasing dalam kedudukan sebagaiKreditur Separatis dan Kreditur Konkuren (vide bukti T6) dari hak denganperincian sebagai berikut:i.
    Dalam posisi sebagai Kreditur Separatis sejumlah US$ 1,710,157,00(satu juta tujunh ratus sepuluh ribu seratus lima puluh tujuh DollarAmerika Serikat) pada tanggal 4 November 2011;ii.
Register : 16-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Cs. >< PT. TIRTHA RIA
14944
  • Bahwa rapat dimaksud telah dilaksanakan dan berjalansebagaimana uraianuraian di bawah ini :e Debitor PKPU telah mengajukan perbaikan usulanRencana Perdamaian yang mana isinya hanya ditujukankepada Kreditor separatis, sedangkan bagi Kreditorkonkuren, tidak ada perubahan ;e Debitor PKPU menyampaikan bahwa dalam usulanperdamaian ia melampirkan 4 surat konfirmasi 4 pihakyang mau melakukan investasi atau membeli saham dariDebitor PKPU namun masih memerlukan waktu ;e Pemohon PKPU/ Kreditor Separatis tidak
    dapatmemberikan waktu lagi kepada Debitor PKPU karenatidak adanya indikasi kepastian pembayaran ;e Dari beberapa Kreditor konkuren menyatakan agarrencana perdamaian divoting saja apakah diterima atautidak ;e Ada pula Kreditor Konkuren yang menyatakan bahwaKreditor Konkuren bergantung kepada kebijaksanaanKreditor Separatis apakah masih mau memberikantambahan waktu 30 hari sehingga perdamaian bisa sajaditerima, atau tidak, di mana hal tersebut dijawabKreditor separatis bahwa pihaknya telah memberikankelonggaran
    No. 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTSEHINGGAJumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhakmengeluarkan suara yakni 1 Kreditor, yang menyetujui : 0Kreditor, dan yang tidak menyetujui : 1 Kreditor, sertaabstain ; 0 Kreditor,Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaramenyetujui serta melebihi % jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakni Rp.111.045.000.000, (seratus sebelas milyar empat puluh lima juta rupiah)(jumlah
    tanggal 15Juni 2012 dapat diketahui bahwa Kreditor Separatis yang hadir rapat danmemberikan suara dalam pemungutan sebanyak 1 Kreditor Separatis, di mana 1Kreditor Separatis tersebut hadir dan menolak/ tidak menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan oleh PT.
    TIRTHA RIA (dalam PKPU), sedangkan 1Kreditor Separatis tersebut adalah merupakan seluruh Kreditor Separatis yangmemiliki jumlah tagihan Rp. 111.045.000.000,00 (seratus sebelas milyar empatlima juta rupiah) atau dengan kata lain seluruh Kreditor Separatis menolakrencana perdamaian, sehingga persyaratan untuk dapat diterimanya rencanaperdamaian PT.
Register : 31-03-2011 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 6 Juni 2011 — HERWIN SASTRANEGARA SIANANDAR, selaku Direktur PT.Metro Inti Sejahtera >< H. ASEP SULAIMAN SABANDA
400203
  • tanggal 26 Mei 2011 telah dilakukan voting terhadapRencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/Pemohon PKPU dihadiri oleh :e 6 (enam) Kreditor, terdiri dari 4 (empat) kreditor konkruen dan 2 (dua) kreditor separatiskonkuren, dengan jumlah suara seluruhnya sebesar 8.935 telah dibahas ProposalPerdamaian yang telah diajukan dengan hasil : e 6 (enam) kreditor yang mewakili 8.935 (delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima) suaraatau 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh piutang konkruen dan separatis
    yang hadir sebanyak 2 (dua) kreditor denganjumlah tagihan Rp.86.517.350.253, dengan jumlah suara 8.935 ;e Dari hasil voting yang dilakukan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan debitordengan hasil 6 (enam ) kreditor konkuren dan separatis menyatakan setuju terhadap rencanaperdamaian tersebut (100 %) ;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor tersebuttelah dituangkan menjadi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Mei 2011 dan telah ditanda tangani olehpara kreditor
    konkuren dan separatis yaitu : e Bahwa H.
    ratus tiga puluh lima) suaraatau 100.00% (seratus persen) dari jumlah seluruh piutang konkuren dan separatis yanghadir menyetujui, danKarenanya sesuai ketentuan Pasal 281 UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian diterima(Lampiran 3) ;e Bahwa menindaklanjuti halhal sebagaimana diuraikan di atas, para pihak menuangkanperdamaian tersebut dengan rincian dan kondisi sebagai berikut : Pasal 1Perdamaian1.
    METRO INTI SEJAHTERA (kreditur separatis dan konkuren).Penyelesaian seluruh kewajiban dilunasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pada saat calonInvestor masukan initial Investment ;Jika dikemudian hari komitmen ini gagal, Pihak Pertama menyetujui pihak PT. Metro IntiSejahtera menjual asset jaminan yang telah diikat APHT sebelumnya ;2. Terhadap PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.a Pembayaran tahap pertama sebesar 30% dari total hutang PT.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
10481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Chinatrust Indonesia selakuKreditur Separatis telah melelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpacampur tangan Kurator sehingga permohonan tersebut haruslah ditolak";PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI SALING BERTENTANGAN(KONTRADIKSI), SEHINGGA PUTUSAN JUDEX FACTI HARUSDIBATALKAN3.
    Pemohon Kasasi berstatus sebagai Kreditur Separatis yang telahmelakukan lelang eksekusi jaminan dalam tenggang waktu masainsolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;b.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 (bukti P5) ;Menimbang, bahwa selain itu PT.
    Bank Chinatrust Indonesia selaku Kreditur Separatis telahmelelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpa campur tangan kuratorsehingga permohonan tersebut harus di tolak ;Bahwa dalam menarik perumusan masalah, judex facti berarti telahmengkonstatir faktafakta yang diajukan oleh para pihak untuk kemudiandikualifisir dengan hukum yang ada.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruhyang berstatus sebagai Kreditur Preferent adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 ;9.
Putus : 13-12-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs
Tanggal 13 Desember 2012 — - A. SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH (Kurator Pailit) / Pemohon
30592
  • Bank Central Asia (BCA) Cabang Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 11.260.000.000,- (sebelah milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;2.2. PT. Bank Cimb Niaga cabang Makassar, Jalan Jendral Ahmad yani Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 18.840.274.719,- (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ;2.3.
    Bank panin Cabang Makassar, Jalan Ratulangi Makassar adalah kreditur Separatis dengan tagihan sejumlah Rp 705.761.397,- (tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) ;2.4. Wempy Dahong ./ J. Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr.
Upload : 28-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/PDT.SUS/2010
1. Drs. I GUSTI NGURAH SETEDJA; 2.YAYASAN DHARMA MUSLIMAT, DKK.; 1. WILLIAM EDUARD DANIEL, SE., SH., LLM., MBL.; 2. PT. GOLDEN POINTE OVERSEAS LIMITED (GOLDEN POINTE)
165142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abdi Persada Nusantara (Dalam Pailit) secara paripasu kepada Kreditur Separatis (Goldenpointe dan PT BNI Multifinance)setelah dikurangi kewajibankewajiban yang mendahului;4.
    memahami ketentuan Pasal ketentuan Pasal 189 (4) dan mengabaikan akanketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU;Apabila Majelis Hakim Judex Facti mau memahami akan ketentuan Pasal55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU, maka seharusnyaKreditur Separatis mengeksekusilmenjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan,Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusilmenjual sendirijaminan yang ada padanya seolaholah tidak ada Kepailitan
    Goldenpointe Overseas Limited sebagaimana Bukti T 6 danT20 hanya mendaftarkan haknya hanya sebagai kreditur separatis dan tidakmendaftarkan tagihannya sebagai kreditur konkuren sebagaimana PT.
    Kreditur Separatis: PT. BNI Multifinance PT. Goldenpointe Overseas LimitedTerhadap Kreditur Separatis PT. Goldenpointe Overseas Limited Kuratormelampirkan Bukti T 34 yang menjelaskan :Perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atas seluruhtagihan BNI kepada PI Abdi Persada Nusantara yang berjumlah Rp.Hal. 38 dari 47 hal. Put.
    yang tidak mendaftarkan tagihannyasebagai Kreditur separatis maupun kreditur Konkuren serta tidak melaksanakanhaknya sebagaimana ketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004, makaKurator yang melaksanakan eksekusi/penjualan membayar hutang PT.
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
178115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perlu ditegaskan bahwa salahsatu sumber penerimaan negara untukmembiayai pembangunan adalah daripajak yang dibayarkan oleh Debitor ;Bahwa dengan memberikan bagiankepada Kreditor Separatis (PT.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Perlu ditegaskan bahwa salah satu. sumberpenerimaan negara untuk membiayai pembangunan adalah dari pajak yangdibayarkan oleh Debitor ;Bahwa dengan memberikan bagian kepada Kreditor Separatis (PT.
    Pasal 1137 KUHPerdata dan Pasal 21 UndangUndang KUP,piutang pajak mempunyai kedudukan di atas Kreditor Separatis mengeksekusiobjek jaminan kebendaannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndangKepailitan...
Putus : 26-09-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 26 September 2017 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk VS YANA SUPRIATNA, S.H
279235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • : untuk tagihan Pemohon dalam kedudukannya sebagaiKreditor Separatis) serta daftar tagihan Kreditor Konkuren yang diakuil dibantahHalaman 2 dari 22 hal.
    didahulukan atas semuajenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan haknegara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/buruh lainnya didahulukan atassemua tagihan termasuk tagihan hak Negara kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis;Bahwa oleh karena tagihnan karyawan PT.
    dari taginan kreditor separatis;17.Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak karyawan PT.Rockit Aldeway (Dalam Pailit) dan tagihan PHK karyawan PT.
    Pasal 124 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU terhadap tagihan 12kreditor separatis perorangan, tagihan Trillium Global Pte Ltd. dan tagihankaryawan PT.
    dari kreditor separatis;Di samping itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat juga telah keliru karena mengeyampingkan dalil PemohonKasasi terkait dicantumkannya pembagian kepada karyawan PT.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
467269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhadapPT. SARIPARI PERTIWI ABADI, yang diwakili oleh Direktur UtamaHadi Surya, berkedudukan di Wisma BSG Lt.9, Jalan Abdul Muis Nomor40, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ivan Wibowo,S.H.
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditor sementaraPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 6 Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalam votingadalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 5 Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 44705 dengan persentase 100%;Keditor Konkuren Jumlah
    Dasar Hukum1 Bahwa Pemohon Kasasi adalah Kreditor Separatis dari PT Saripari Pertiwi Abadiyang telah dinyatakan dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;a Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013, Majelis Hakim Perkara Nomor 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.
    No.134 K/Pdt.SusPKPU/2014(dst .....);4 Bahwa dengan demikian Hakim Pengawas pun telah menyatakan secara yuridisperpanjang PKPU sementara menjadi PKPU tetap tidak dapat dilaksanakan karenaseluruh Kreditur Separatis menolak untuk memberikan PKPU Tetap kepada PT SaripariPertiwi Abadi (Dalam PKPU) selaku Debitur;5 Dan berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, untuk dapatdiberikan PKPU tetap maka harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor Konkuren danKreditor Separatis;Adapun bunyi dari
    ;Seluruh Kreditor Separatis menolak untuk memberikan persetujuan terhadappermohonan PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor;6 Bahwa ketika seluruh Kreditur Separatis menolak untuk diberikan PKPU Tetapkepada Debitur, yang pada faktanya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam PasalPasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, sementara jangka waktu PKPU Sementaratelah habis, maka seharusnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharuslah menyatakan Debitur demi hukum menjadi pailit, sebagaimana
Putus : 13-05-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
24022221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis;Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditursementara PT.
    Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah sebanyak5 Kreditur;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara sebanyak 40797 (suara)dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui rencana perdamaian 0 Kreditur presentasi 0 % dengan jumlahsuara sebanyak 0 dengan persentase 0 % setuju;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui rencana perdamaian
    Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan totaltagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyak 13514suara atau 33 % dari jumlah tagihan selurun Kreditur Separatis yanghadir dan yang memberikan suara;Kreditur Konkuren:Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64 Kreditur atau 90 %dari selurun jumlah Kreditur Konkuren dengan iotal tagihanRp85.710.278.808,56 yang
    ;Bahwa perubahan pernyataan tersebut di atas juga telah disampaikandidalam rapat Kreditur bersama Hakim Pegawas;Bahwa berdasarkan perubahan suara tersebut, maka usulan perdamaianDebitur PKPU telah disetujui oleh 3 Kreditur Separatis atau sama dengan75 % dari keseluruhan jumlah tagihan semua Kreditur Separatis;2. Pendapat para Kreditur Separatis:Bahwa Kreditur Separatis PT.
    Parman, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh seluruh Kreditur(Separatis & Konkuren), Debitur, Tim Pengurus PT.
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — I. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH.dkk terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA
133102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka haknegara untuk memungut pajak harus lebih diutamakan dan didahulukan darikreditur separatis atau kreditur yang lainnya dalam proses kepailitan ini ;Bahwa kedudukan Kreditur Separatis sesuai Pasal 1134 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Republik Indonesia (KUHPer) adalah :Hal. 4 dari 57 hal. Put.
    keberatandari karyawan (buruh) atas diserahkannya pembagian hasil penjualan asetyang telah dijaminkan kepada Kreditur Separatis ;Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 5 alinea 2 dan 3,menyatakan Kreditur Separatis mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud Pasal 1131, 1132, 1133, 1134 KUHerdata.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh Undang Undang.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dan pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggikedudukannya dan hakhak terdahulu. lainnya, kecualiundangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada krediturseparatis akan tetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untukmendapat pembagian kecuali dilakukan sendiri oleh kreditur separatistersebut.Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut sangat jelas bahwa Judex Factitelah keliru dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 59 UUKkarena menyatakan:tidak harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada kreditur separatis akantetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untuk mendapat pembagiankecuali
    SEPARATIS MENURUT UUK:* Bahwa Pasal 55 ayat (1) UUK, sebagaimana kami kutip:Hal. 41 dari 57 hal.
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
RULIADI
Termohon:
PT. RUMAH SAKIT RACHMAD INSANI
26945
  • Separatis, Kreditor Konkuren (Ruliadi, CV.Davila Utama dan Madwen), Pengurus, dan Hakim Pengawas kemballmembahas proposal yang diajukan Debitor dan Debitor menyatakan bahwaDebitor sudah mendapat Investor yang baru dimana Investor yang barubersedia dengan syarat tidak dibayar dimuka sebagaimana proposal yangdiajukan sebelumnya;Bahwa atas usulan tersebut Keditor Separatis meminta waktu untukmembicarakan hal tersebut terlebin dahulu dengan Pimpinan Pusat diJakarta dan atas permintaan Kreditor Separatis
    HakimPengawas Serta dihadiri oleh Kreditor Separatis melalui Vidio Call;Bahwa melalui Vidio Call tersebut, Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata
    Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiHalaman 15 dari 22 halaman Putusan Nomor 28/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga MdnVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang
    melalui Vidio Call; Bahwa melalui Vidio Call tersebut , Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata cara pembayarannya sedangkankreditorKonkuren setuju
    23 Maret 2020 danseandainyapun Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang terjadi diPengadilan Niaga Medan maka untuk
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PDT.SUS/2011
PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, DKK.; PT. GRETA SASTRA PRIMA, DKK.
134154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sangat penting karenasehubungan dengan hampir selurun asset perusahaan yang saat inidijaminkan dengan hak tanggungan kepada kreditor separatis, karenaapabila kreditor separatis tidak mendukung dan melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi obyek jaminan yang mereka miliki, makaperdamaian menjadi tidak berarti. Maka Tim Kurator berpendapat bahwaHal. 5 dari 31 hal. Put.
    No. 445 K/Pdt.Sus/2011dengan tidak adanya kepastian dari kreditor separatis dapat menggangguproses perdamaian yang disepakati ;6.
    Kreditor Separatis : 1 kreditor (PT. Bank DBS Indonesia) ;c.
    diajukan oleh Debitur Pailit (hal,13, alinea 3 dan 4) ;Keberatan kami adalah bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkanKreditur Separatis untuk menyatakan pendapatnya sehubungan denganproposal perdamaian yang dibahas atau diajukan oleh Debitur Pailit ;Namun dengan pendapat hukum dari pihak Pengadilan tersebut, seolahOlah pihak kreditur separatis mempunyai hak dan pendapat yang bisaHal. 18 dari 31 hal.
    Bahwa sementara kreditor separatis sama sekali tidak mempunyai haksuara untuk didengar tanggapannya karena UndangUndang telahmemberikan kenyamanan yang mempunyai hak prioritas ketika terjadipermasalahan hukum baik terjadinya kepailitan maupun tidak terjadikepailitan sehingga UndangUndang tidak memberi ruang kepadakreditor separatis harus memberikan tanggapan terlebih dahulusebelum disahkan atau tidak disahkan perdamaian tersebut ;c.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BANK BUKOPIN, Tbk VS 1. PT IKHTIAR SEJAHTERA BERSAMA, DKK
409182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon adalah salah satu Kreditur separatis yang telahmengajukan kepada Debitor yang telah dimasukkan dalam ProposalPerdamaian dengan jumlah Pokok sebesar Rp32.363.040.899,48 (tiga puluhdua miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat puluh ribu delapan ratussembilan puluh sembilan ribu rupiah Koma empat puluh delapan sen);. Bahwa dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)untuk membahas rencana (proposal) perdamaian telah dilakukan rapatrapatsebagai berikut:a.
    Dalam PKPU) tanggal 17 Desember2013, dimana hasil pemungutan suara tersebut adalah para kreditorberdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undangundang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangdapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh para debitorsebagaimana yang termuat dalam Rencana perdamaian PT Ikhtiar SejahteraBersama, Johanes Herman Widjaja dan Anna Ratnasari (Dalam PKPU)tanggal 17 Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:Jumlah kreditor Separatis
    yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 4 kreditor, yang mewakili 100% (seratus persen) kreditor;Jumlah kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah 4 kreditor, yang mewakili 100%(seratus persen) kreditor;Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangtidak menyetujui rencana perdamaian adalah 0 kreditor, yang mewakili0% (nol persen) kreditor;Jumlah Suara berdasarkan Tagihan kreditor Separatis yang memiliki haksuara
    yang hadir dalam voting adalah 29.373 suara, yang mewakili 100%(seratus persen) suara;Jumlah suara berdasarkan tagihan kreditor separatis yang hadir danmenyetujui rencana perdamaian adalah 29.373 suara, yang mewakili100% (seratus persen) suara;Jumlah suara berdasarkan tagihan kreditor separatis yang hadir dan tidakmenyetujui rencana perdamaian adalah 0 suara, yang mewakili 0% (nolpersen) suara;Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dalam voting adalahRp293.726.510.209,15 (dua ratus sembilan
    Nomor 749 K/Pdt.SusPailit/2016 Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dan menyetujui rencanaperdamaian adalah Rp293.726.510.209,15 (dua ratus sembilan puluhtiga miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu duaratus sembilan koma lima belas rupiah) yang mewakili 100% (seratuspersen) tagihan; Jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dan tidakmenyetujui rencana perdamaian adalah Rp0,00 (nol rupiah), yangmewakili 0% (nol persen) tagihan;y.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 27-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 — 1. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk,yang diwakili oleh Direksi berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., 2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit) dan 1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG, 2. YAYASAN BURUH MEMBANGUN INDONESIA
213140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • halaman 5 alinea 2 dan 3,menyatakan Kreditur Separatis mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud Pasal 1131, 1132, 1133, 1134 KUHerdata.
    Starwin Indonesia (dalam pailit) merupakan jaminan fiduciakepada Kreditur Separatis tersebut yang juga telah diakomodasi oleh TimKurator melalui daftar pembagian tahap keduae.
    Skycamping Indonesia merupakan hak yang dimiliki klien kamiselaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan dan kami sangatmenyayangkan sikap Kantor Pajak yang tidak menagih pada saatperusahaan masih berjalan normal;ALASAN PENOLAKAN IVBahwa perlu kami jelaskan kedudukan Kreditur Separatis sudah jelas diaturdalam peraturan Perundangundangan:1.
    Bahwa mengenai kedudukan kreditur separatis/kreditur pemegang haktanggungan dalam kepailitan telah diatur secara khusus dalam Pasal 55 JoPasal 59 UNDANG UNDANGK.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang Selain dapat mengeksekusisendiri harta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan(separatis) adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggikedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan seba/iknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya, memangada.
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2011
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII ( PERSERO ), DKK.; PT. ALAM INTI ENERGI
263230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU(Kreditor Separatis) atas usulan perdamaian yang diajukan olehPemohon Kasasi;dan,b.
    Termohon Kasasi/Pemohon PKPU (Kreditor Separatis),meski disetujui dan diterima oleh selurun dan 100% Kreditur Konkuren;.
    Usulan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/TermohonPKPU tidak dipertimbangkan, Padahal usulan perdamaian tersebutsecara tegas mengakomodir selurun kreditor baik Separatis atauKonkuren hingga jumlah maksimal utangutangnya;.
    Alam Inti Energi/Pemohon PKPU/Termohon Kasasiyang merupakan Kreditur Separatis;Selanjutnya Hakim Pengawas dipanggil oleh Pengurus dan kemudiandilakukan Voting Terhadap Usulan Perdamaian yang mana hasil votingtersebut adalah: PT. Alam Inti Energi/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU(Kreditor Separatis) menolak, PTPN Nusantara XI (Kreditor Konkuren)menerima, PT. Yala Patria Perkasa (Kreditor Konkuren) menerima,sedangkan PT.
    Alam Inti Energi/Termohon Kasasi/Pemohon PKPU(Kreditor Separatis) dengan hak suara mayoritas mutlak sebesar 100%adalah yang menjadi penentu;14.
Putus : 20-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — I. FIRMA LITHA & CO, DK VS HERYANTO WIJAYA, DK
626760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014Dan;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yang menyetujui1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yang abstain 0Kreditor, sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan
    yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yangabstain 0 Kreditor;Sehingga, Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan separatisRp8.716.766.667,00, sedangkan jumlah tagihan
    , dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanSeparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2/3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);f.
    Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014 Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 0 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui tidak melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatisdimaksud, dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanseparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2
    /3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);h.
Putus : 14-02-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/N/2007
Tanggal 14 Februari 2007 — Hj. Tutik Sri Suharti, SH., MH.; Junaidi, SH., LLM.; Siti Bakhriatin, SH.
671530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firdausqq PT Winner Garments (dalam pailit);bahwa selanjutnya untuk menghitung sisa uang keseluruhan yang harusdikembalikan kepada pemberi Hak Tanggungan adalah dengan menjawabpertanyaan apakan piutang separatis sebelumnya pernah dibayar atau belumoleh PT Kushendy (dalam pailit) kepada PT Bank Merincorp (dalam likuidasi)sebagai Kreditur Separatis, pembayaran mana akan mempengaruhi jumlah sisapiutang separatis;Untuk mengetahui pertanyaan diatas, maka akan dijelaskan sebagai berikut :1.
    Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Daftar Piutang Diakui PT Kushendy (dalampailit) secara tetap yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawastercantum bahwa PT Kushendy (dalam pailit) mempunyai utang yangbersifat separatis atau yang dijamin dengan benda tertentu adalah hanyakepada satu kreditur saja, yaitu PT Bank Merincorp (dalam likuidasi);2.
    Piutang Separatis PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) sebesar Rp.1.740.000.000 , dijamin dengan 3 (tiga) bidang tanah;bahwa untuk piutang PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) kepada PTKushendy (dalam pailit) yang bersifat separatis sebesar Rp. 1.740.000.000,(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) a quo dijamin dengan 3 (tiga)bidang tanah sebagai berikut :a.
    Azhar Alia SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah diJakarta, yang akan kami bahas lebih lanjut dibawah ini);Piutang Separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi) telah dibayarsebesar Rp. 1.144.349.814 ,.bahwa atas piutang separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi)sebesar Rp. 1.740.000.000 , (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) aquo, PT Kushendy (dalam pailit) telah membayar kepada PT Bank Merincorp(dalam likuidasi) (yang selanjutnya menjadi factor pengurang piutang separatisdimaksud) sebesar
    PTBank Merincorp (Dalam Likuidasi) kepada PT Kushendy (Dalam pailit) tersisasebagai berikut :Rp. 1.740.000.000 ,Rp. 608.599.814 ,Rp. 535.750.000 . ( )Rp. 595.650.186 ,Terbilang : lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribuseratus delapan puluh enam rupiah;Selain berdasarkan Risalah Lelang tertanggal 30 Oktober 2003 dan Penjualandibawah tangan, fakta bahwa utang separatis PT.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. PT. BANK UOB INDONESIA, DKK
352311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,karena ratio legis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelahkeadaan insolvensi agar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailit adalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkanupaya mengeksekusi haknya yang telah mulai dilakukannya yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan diam) setelah putusan pailitdiucapkan;Bahwa dalam perkara in casu, jelas Tergugat I: PT.
    Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) sama sekali belum pernah mulaimelaksanakan haknya sebelum Debitor dinyatakan pailit, sehinggakesempatan 2 (dua) bulan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004 tidaklah dapat digunakan oleh PT. Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) untuk mengeksekusi/melelang agunanDebitor Pailit seolaholah tidak terjadi kepailitan, sehingga jelaslahperbuatan PT.
    37 Tahun 2004);B Kreditor Separatis/Pemegang Jaminan Kebendaan harus sudah wmulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, karena ratiolegis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelah keadaan insolvensiagar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailitadalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkan upaya mengeksekusi haknyayang telah mulai dilakukannya sebelum Debitor dinyatakan pailit yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan
    Separatis.
    Penetapan insolvensi jatuh pada tanggal 23Juli 2013, berarti Krediror Separatis sudah harus melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi hak tanggungan a quo paling lama tanggal 23September 2013, namun sebelum tenggang waktu tersebut habis yaitupada tanggal 18 September 2013 dan tanggal 19 September 2013Kreditor Separatis sudah melelang objek hak tanggungan a quo, sehinggaKreditor Separatis menggunakan haknya masih dalam tenggang waktusebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UndangUndangNomor
Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/PDT.SUS/2011
REVITALIZE CAPITAL, INC.; 1. HJ. AMINAH TORIQ, 2. RAHMAT BANU PEWASA, EVA DJALITA, RINA CHANIAGO, SUGIYANTO, WIBAWA, R.A. FARIDA. 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
10589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengertianKreditor dalam Pasal int adalah baikKreditor Konkuren, Kreditor Separatis(baca : BANK OCBC NISP) maupun Kreditorlainnya yang didahulukan ;Pasal 228 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU :Hal. 27 dari 27 hal. Put.
    Apabila kreditor separatis tidak ikutterikat dengan perdamaian dimaksud dan langsungmengeksekusi aset aset jaminan yang dipegangnya, makahal tersebut tentu) akan sangat mengganggu bahkanmengacaukan perdamaian yangtelah dicapai antara debitor dan kreditor kreditorkonkurennya dalam proses PKPU, oleh karena aset asetJaminan yang dipegang oleh kreditor separatis padaumumnya merupakan sarana produksi yang menghasilkanuang untuk membayar utangutang debitor kepadakreditor kreditor konkurennya.
    menjadi PKPUT berdasarkan penolakan secaraaklamasi 100% dari Kreditor Separatis (hanya 1Kreditor); penolakan Kreditor Separatis tersebut tidakdapat dijadikan alasan penolakan oleh karena telahternyata tidak sesuai dengan maksud penjelasan Pasal228 ayat (6) jo.Pasal 244 dari UU Kepailitan";.
    Bahwa Judex Juris pada Tingkat Kasasi telah melakukankekeliruan yang nyata karena telah menganggap BANKOCBC NISP/Kreditor Separatis tidak dapat ikut sertadalam voting pemberian PKPU tetap dengan mengacu padaHal. 31 dari 27 hal. Put.
    No. 83PK/Pdt.Sus/2011Pasal 244 UU Kepailitan dan PKPU, padahal maksud Pasal244 UU Kepailitan dan PKPU pada intinya adalah bahwahak hak kreditor separatis untuk mendapatkanpembayaran atas utang debitor/ Termohon PK III kepadakreditor separatis tidak tertunda dengan adanya prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ataudengan kata lain debitor tetap berkewajiban untukmembayar utangnya kepada kreditor separatis selamaproses PKPU berlangsung, Oleh karena itu) maksud kata"tidak berlaku" dalam