Ditemukan 2765 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 295/PID/2014/PT MKS
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Dr. H. Musafir Menca, SH MH
Terbanding/Terdakwa : Sutami alias Taming Bin Syamsu Alam
4113
  • Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya.

Register : 14-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 314/PID/2014/PT MKS
Tanggal 3 Desember 2014 — Pembanding/Terdakwa : ORTIS IRIANTO MA'DIKA alias PAPA GERY
Terbanding/Jaksa Penuntut : CHRISTIAN ERRY W.M,SH.
7321
  • Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya.

Register : 14-05-2013 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 136/PID/2013/PT MKS
Tanggal 28 Juni 2013 — Pembanding/Terdakwa : HAERUDDIN DG. SILA Alias ATO BIN DAHLAN DG. GADING
Terbanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD FAIZAL AKBAR, SH., MH.
5215
  • Pak Yulius Tappi, silakan diinput amat dan pertimbangan hukumnya.

Register : 02-06-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 162/PID/2014/PT MKS
Tanggal 5 Juni 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Ariefulloh, SH
Terbanding/Terdakwa : Zulkifli, S.Ag. alias Zul Bin H. Abd. Djabbar
246
  • Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya...

Register : 16-02-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 60/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 24 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
1910
  • keterangan Penggugat, keterangansaksi saksi serta memeriksa bukti bukti yangdikemukakan di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwas Penggugat berdasarkan suratSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatawalnya rukunrukun = saja selama 2 tahun, namunsetelah itu sering terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan antara lainSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Menetapkan jatuhnya talak satu khul'i~ TergugatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    ASEP IRPAN HELMI, SH.Hakim AnggotaTTDSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.dengan PenggugatBulian,Oleh Panitera pengadilanAgama Muara BulianBAHARUDDIN DJALIL.
    SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 05-01-2011 — Putus : 21-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 13/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 21 Maret 2011 —
147
  • Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca surat surat dalam berkas perkara,Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksi saksidi persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYASesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,(sembilanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. iDUTTA: rapatpermusyaw sidangterbuka un aret 2011 Mbertepatan 32 H, oleh kamiDrs. MUCHIDIN.
    MUCHIDIN, MAHakim AnggotaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 21-02-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 64/Pdt.G/2011/PA.Mbl.
Tanggal 22 Maret 2011 — PEMOHON X TERMOHON
178
  • No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Termd Pemohon.5.
    No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Pemohon mohgall Bapak.
    No.64/Pdt.G/2011/PA.M.BI1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. youtus tanpa31 at Y fo.
    No.64/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 21-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 65/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 14 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
279
  • keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    sekarang sudah 1 tahun 8bulan lamanya, selama itu tidak ada lagi Tergugatpulang dan sudah tidak ada lagi hubungan baik lahirmaupun batin Penggugat dengan Tergugat, jugaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu alasan yangsahMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangantelah berusaha mendamaikan dengan cara menasehatiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Biaya Proses Rp. 50.000, Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 27-01-2011 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 40/Pdt.G/2011/PA.Mbl.
Tanggal 15 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
209
  • suratgugatannya tertanggal 27 Januari 2011 yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian di bawahRegister Nomor: 40/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 27 Januari 2011Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    bulan, namun setelah itutidak rukun lagi disebabkan Tergugatminta modal kepada Bapak Penggugat sebesar Rp 3.500.000, untuk buka usaha, lalu diberi oleh Bapak Penggugat danSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    menasehatiPenggugat agar bersabar dan mau rukun kembali denganTergugat, namun tidak berhasil, sedangkan usaha damaimelalui proses mediasi tidak dapat dilaksanakan~ karenaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    buen marupenn ealinan ofentik deci putusan pengadiian, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 09-02-2011 — Putus : 21-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 55/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 21 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
268
  • mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYASesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Bahwa, selama pernikahan tersebutPenggugat dan Tergugat telah hidupbersama sebagaimana layaknya suamiisteri dan telah dikaruniai orangSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Al Qur'an surat AlIsra ayat 34 yang berbunyiglo 2Qgl al Ixg> lu lizgo Sly orgArtinya : Dan penuhilah janji kamu, sesungguhnya janjiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Pengedilan (SK 144) Doturen inf biken meupeker ealivan olenti dav pausepengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 11-01-2011 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 20/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 7 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
1510
  • Anak II, lahir tanggal 3 Agustus 1996;2Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Bahwa, keluarga Penggugat kedua belah~ pihak telahberusaha merukunkan Pengguagat dan Tergugat, namun tidakberhasil =;3Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. berlaku ;Atau apabila Majelis
    pandanganterhadap Penggugat dan Tergugat agar dapat bersabar danrukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian sesuaipetunjuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor O1 tahun 20084Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    SAKSI I, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu5Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Pugat;i Ba seringjuga seringcurhat kenaf.
    Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering6Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 12-01-2011 — Putus : 31-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 24/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 31 Maret 2011 — PEOMOHIN X TERMOHON
206
  • Januari 2011 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian dalam registerSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. perkara 5 y, Januari Bahwa, pada 8 Pemohon mengajak Termohon
    Bahwa orang tua Pemohon juga menyuruh (mengajak)Pemohon dan Termohon tinggal di rumahnya supaya orangtua Pemohon dapat membantu biaya kebutuhan rumah tangga,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
    Mengabulkan permohonan Pemohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.ts = ps Menimbang, cm fakim menasehatiPemohon = agar mau hidup rukun~ kembali membina rumahtangganya dengan Termohon,
    Nafkah anak sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu. rupiah) per bulan sampai anak lulusSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 04-03-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 76/Pdt.G/2011/PA.Mbl.
Tanggal 29 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
2010
  • gugatannyatertanggal 04 Maret 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian di bawah Register Nomor:76/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 04 Maret 2011 telah mengajukanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan
    Tergugat tidak mencukupi memberi nafkah dalam rumah tanggasehingga untuk memenuhi biaya sehari hari dibantu olehorang tua Tergugat;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami. dengankejadia Di
    Bahwa, sebelum berpisah pihak keluarga Penggugat maupunTergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut denganjalan musyawarah, namun setelah berpisah tidak pernah lagi;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan
    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
    hubungi kami.aacamheZr Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 17-02-2011 — Putus : 28-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 62/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 28 Maret 2011 — PEMOHON X TERMOHON
188
  • Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar' keterangan Pemohon dan para saksi dipersidangan;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Bahwa benar Termohon tidak mengurus Pemohon' dananak anaknya, Termohon sering pergi semaunya sajatanpa izin Pemohon ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Membebankan kepada Pemohon ~~ untuk membayar biayaperkara sebanyak Rp. 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah);Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    MUCHIDIN, MARIFKY ARDHITIKA, S.HI, M.HIPANITERAPENGGANTISRI WAHYUNI, S.HIPerincian biaya:Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 08-01-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 20-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 06/Pdt.G/2011/PA.MBL
Tanggal 14 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
2010
  • No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.3.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.8.
    No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-02-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 01/Pdt.P/2011/PA.Mbl
Tanggal 24 Februari 2011 — PEMOHON I X PEMOHON II
217
  • Mbl, tanggal 25 Januari 2011telah mengemukakan hal hal sebagai berikutSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejakadalam usia 22 tahun.Orang tua kandung Pemohon IAyah ; XXXXX sudah meninggal dunia;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. rukun sebagaimana
    Mengabulkan Permohonan para Pemohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2 I dengan KantorASEP IRFAN HELMI, SH.Hakim Anggota I Hakim Anggota IITID TTDSYARIFAH AINI, S.Ag.
    Biaya Proses Rp. 50.000, Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 01-03-2011 — Putus : 28-03-2011 — Upload : 13-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 73/ Pdt. G/2011/PA.Mbl
Tanggal 28 Maret 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
126
  • Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;1Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Selama itu sudah tidak ada lagihubungan baik lahir maupun batin antara Penggugat dan3Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.Tergugat dan selama itu pula Tergugat tidak pernah lagimemberi nafkah
    Bahwa Penggugat dan Tergugat saat initidak serumah lagi,Tergugat telah pergi7Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.meninggalkan Penggugat sejak bulanDesember 2009 atau hingga sekarang sudahberjalan
    UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah dirubahdengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan9Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    ,Jumlah ............ .......Rp 491.000,Muara Bulian,,.......0..........065 UntukSalinan Sesuai dengan aslinya, 17Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 07-03-2011 — Putus : 07-04-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 79/Pdt.G/2011/PA.Mbl
Tanggal 7 April 2011 — PENGGUGAT X PEMOHON
1810
  • TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratgugatannya tertanggal 07 Maret 2011 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara BulianSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Bahwa, dengan sikap dan perbuatan Tergugat tersebut diatas, Penggugat tidak ridha dan bermaksud berceraidengan Tergugat dan Penggugat bersedia membayar uangiwadh ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    lebih dari 5(lima) tahun, yang benar adalah Tergugat sudah pergimeninggalkan Penggugat kurang lebih sudah 10 tahun,kemudian Penggugat menyatakan tidak mengajukan sesuatuSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
    SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 19-10-2010 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 21-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 138/Pdt.G/2010/PA.Mbl
Tanggal 2 Maret 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
3618
  • Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    Bahwa pada tanggal 7 April 2006 Tergugat minta uangSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.sejumlah Rp. 200.000, dengan alasan untuk menebusmotor Tergugat yang digadaikan Tergugat dengan oranglain
    Asli Surat Keterangan Ghoib yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Kabupaten Batang Hari NomorXXX/XX/XXXX tanggal 15 Nopember 2010 (Bukti PSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2) 53.
    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil denganresmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
    RAZALI sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat ;Jumlah Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Register : 14-12-2010 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 01-06-2011
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 165/Pdt.G/2010/PA.Mbl
Tanggal 19 April 2011 — PENGGUGAT X TERGUGAT
1913
  • Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksi saksiserta memeriksa bukti tertulis yang dikemukakan dipersidangan;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    tanpa izinPenggugat, disebabkan satu minggu sebelum kejadian,Tergugat tidak ada memberi uang untuk belanja, sedangkanTergugat makan dan minum terus dirumah, kemudian waktuSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    mengajukan bukti buktitertulis berupa:Foto copy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama XXXXX:XXX/XX/XXXX tanggal 24 Oktober 1999 yang telah dinazegelenddan telah di cocokan dan telah sesuai dengan aslinya (BuktiP);Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis,informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini buken merupatan salinan otentik deri pulusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    namun kemudian sering terjadi percekcokandisebabkan masalah ekonomi, uang dan kadang Penggugatdipukul oleh Tergugat; Bahwa, saksi tidak melihat / mendengar sendiri PenggugatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
    ANDI MIA AHMAD ZAKY, S.HI.PANITERA PENGGANTIWIDARLI, S.Ag.Perincian biayaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami pengadilan Agama Wa 61= 2a15 YaN sav. O) DDIMPaniteraSLU BeBe =a 1.