Ditemukan 2765 data
Terbanding/Terdakwa : Sutami alias Taming Bin Syamsu Alam
41 — 13
Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya.
Terbanding/Jaksa Penuntut : CHRISTIAN ERRY W.M,SH.
73 — 21
Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya.
Terbanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD FAIZAL AKBAR, SH., MH.
52 — 15
Pak Yulius Tappi, silakan diinput amat dan pertimbangan hukumnya.
Terbanding/Terdakwa : Zulkifli, S.Ag. alias Zul Bin H. Abd. Djabbar
24 — 6
Silakan diinput amar putusan dan pertimbangan hukumnya...
19 — 10
keterangan Penggugat, keterangansaksi saksi serta memeriksa bukti bukti yangdikemukakan di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwas Penggugat berdasarkan suratSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatawalnya rukunrukun = saja selama 2 tahun, namunsetelah itu sering terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan antara lainSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Menetapkan jatuhnya talak satu khul'i~ TergugatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
ASEP IRPAN HELMI, SH.Hakim AnggotaTTDSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.dengan PenggugatBulian,Oleh Panitera pengadilanAgama Muara BulianBAHARUDDIN DJALIL.
SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenaiKeterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dariputusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukansuatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
14 — 7
Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca surat surat dalam berkas perkara,Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksi saksidi persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYASesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,(sembilanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. iDUTTA: rapatpermusyaw sidangterbuka un aret 2011 Mbertepatan 32 H, oleh kamiDrs. MUCHIDIN.
MUCHIDIN, MAHakim AnggotaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
17 — 8
No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Termd Pemohon.5.
No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Pemohon mohgall Bapak.
No.64/Pdt.G/2011/PA.M.BI1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
No.64/Pdt.G/2011/PA.M.B1.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. youtus tanpa31 at Y fo.
No.64/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
27 — 9
keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
sekarang sudah 1 tahun 8bulan lamanya, selama itu tidak ada lagi Tergugatpulang dan sudah tidak ada lagi hubungan baik lahirmaupun batin Penggugat dengan Tergugat, jugaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu alasan yangsahMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangantelah berusaha mendamaikan dengan cara menasehatiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Biaya Proses Rp. 50.000, Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
20 — 9
suratgugatannya tertanggal 27 Januari 2011 yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian di bawahRegister Nomor: 40/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 27 Januari 2011Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
bulan, namun setelah itutidak rukun lagi disebabkan Tergugatminta modal kepada Bapak Penggugat sebesar Rp 3.500.000, untuk buka usaha, lalu diberi oleh Bapak Penggugat danSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
menasehatiPenggugat agar bersabar dan mau rukun kembali denganTergugat, namun tidak berhasil, sedangkan usaha damaimelalui proses mediasi tidak dapat dilaksanakan~ karenaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
buen marupenn ealinan ofentik deci putusan pengadiian, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
26 — 8
mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYASesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa, selama pernikahan tersebutPenggugat dan Tergugat telah hidupbersama sebagaimana layaknya suamiisteri dan telah dikaruniai orangSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Al Qur'an surat AlIsra ayat 34 yang berbunyiglo 2Qgl al Ixg> lu lizgo Sly orgArtinya : Dan penuhilah janji kamu, sesungguhnya janjiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Pengedilan (SK 144) Doturen inf biken meupeker ealivan olenti dav pausepengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
15 — 10
Anak II, lahir tanggal 3 Agustus 1996;2Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Bahwa, keluarga Penggugat kedua belah~ pihak telahberusaha merukunkan Pengguagat dan Tergugat, namun tidakberhasil =;3Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. berlaku ;Atau apabila Majelis
pandanganterhadap Penggugat dan Tergugat agar dapat bersabar danrukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian sesuaipetunjuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor O1 tahun 20084Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
SAKSI I, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu5Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. Pugat;i Ba seringjuga seringcurhat kenaf.
Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering6Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
20 — 6
Januari 2011 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian dalam registerSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. perkara 5 y, Januari Bahwa, pada 8 Pemohon mengajak Termohon
Bahwa orang tua Pemohon juga menyuruh (mengajak)Pemohon dan Termohon tinggal di rumahnya supaya orangtua Pemohon dapat membantu biaya kebutuhan rumah tangga,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
Mengabulkan permohonan Pemohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.ts = ps Menimbang, cm fakim menasehatiPemohon = agar mau hidup rukun~ kembali membina rumahtangganya dengan Termohon,
Nafkah anak sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu. rupiah) per bulan sampai anak lulusSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
20 — 10
gugatannyatertanggal 04 Maret 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian di bawah Register Nomor:76/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 04 Maret 2011 telah mengajukanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan
Tergugat tidak mencukupi memberi nafkah dalam rumah tanggasehingga untuk memenuhi biaya sehari hari dibantu olehorang tua Tergugat;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami. dengankejadia Di
Bahwa, sebelum berpisah pihak keluarga Penggugat maupunTergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut denganjalan musyawarah, namun setelah berpisah tidak pernah lagi;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
hubungi kami.aacamheZr Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan InformasiPengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanyatidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi kami.
18 — 8
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar' keterangan Pemohon dan para saksi dipersidangan;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa benar Termohon tidak mengurus Pemohon' dananak anaknya, Termohon sering pergi semaunya sajatanpa izin Pemohon ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Membebankan kepada Pemohon ~~ untuk membayar biayaperkara sebanyak Rp. 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah);Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
MUCHIDIN, MARIFKY ARDHITIKA, S.HI, M.HIPANITERAPENGGANTISRI WAHYUNI, S.HIPerincian biaya:Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
20 — 10
No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.3.
No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.8.
No. 06/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
21 — 7
Mbl, tanggal 25 Januari 2011telah mengemukakan hal hal sebagai berikutSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejakadalam usia 22 tahun.Orang tua kandung Pemohon IAyah ; XXXXX sudah meninggal dunia;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. rukun sebagaimana
Mengabulkan Permohonan para Pemohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2 I dengan KantorASEP IRFAN HELMI, SH.Hakim Anggota I Hakim Anggota IITID TTDSYARIFAH AINI, S.Ag.
Biaya Proses Rp. 50.000, Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
12 — 6
Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;1Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Selama itu sudah tidak ada lagihubungan baik lahir maupun batin antara Penggugat dan3Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.Tergugat dan selama itu pula Tergugat tidak pernah lagimemberi nafkah
Bahwa Penggugat dan Tergugat saat initidak serumah lagi,Tergugat telah pergi7Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.meninggalkan Penggugat sejak bulanDesember 2009 atau hingga sekarang sudahberjalan
UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah dirubahdengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan9Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
,Jumlah ............ .......Rp 491.000,Muara Bulian,,.......0..........065 UntukSalinan Sesuai dengan aslinya, 17Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
18 — 10
TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratgugatannya tertanggal 07 Maret 2011 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara BulianSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa, dengan sikap dan perbuatan Tergugat tersebut diatas, Penggugat tidak ridha dan bermaksud berceraidengan Tergugat dan Penggugat bersedia membayar uangiwadh ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
lebih dari 5(lima) tahun, yang benar adalah Tergugat sudah pergimeninggalkan Penggugat kurang lebih sudah 10 tahun,kemudian Penggugat menyatakan tidak mengajukan sesuatuSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
SH.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
36 — 18
Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidangan ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 Tergugat minta uangSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.sejumlah Rp. 200.000, dengan alasan untuk menebusmotor Tergugat yang digadaikan Tergugat dengan oranglain
Asli Surat Keterangan Ghoib yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Kabupaten Batang Hari NomorXXX/XX/XXXX tanggal 15 Nopember 2010 (Bukti PSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2) 53.
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil denganresmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
RAZALI sebagai PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat ;Jumlah Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
19 — 13
Agama Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksi saksiserta memeriksa bukti tertulis yang dikemukakan dipersidangan;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
tanpa izinPenggugat, disebabkan satu minggu sebelum kejadian,Tergugat tidak ada memberi uang untuk belanja, sedangkanTergugat makan dan minum terus dirumah, kemudian waktuSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
mengajukan bukti buktitertulis berupa:Foto copy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama XXXXX:XXX/XX/XXXX tanggal 24 Oktober 1999 yang telah dinazegelenddan telah di cocokan dan telah sesuai dengan aslinya (BuktiP);Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis,informasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini buken merupatan salinan otentik deri pulusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
namun kemudian sering terjadi percekcokandisebabkan masalah ekonomi, uang dan kadang Penggugatdipukul oleh Tergugat; Bahwa, saksi tidak melihat / mendengar sendiri PenggugatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
ANDI MIA AHMAD ZAKY, S.HI.PANITERA PENGGANTIWIDARLI, S.Ag.Perincian biayaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami pengadilan Agama Wa 61= 2a15 YaN sav. O) DDIMPaniteraSLU BeBe =a 1.