Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PA MARTAPURA Nomor 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Tanggal 6 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8631
  • Setelah Penggugat mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada para Tergugat;

    6. Menetapkan harta pembagian waris yang diperoleh Endah Puspita Dewi Binti Abdul Rahim di amanahkan kepada Abdul Rahim bin Mugeni sebagai ayah kandung sekaligus sebagai wali pengampu;

    7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Harta Bawaan Penggugat berupa keseluruhan uang sejumlah Rp 207.000.000,- (dua

Register : 10-10-2022 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PA MARTAPURA Nomor 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Tanggal 20 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
11025
  • Menghukum Penggugat mengembalikan gadai Toko sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). dan mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada suami anak Penggugat 2 (dua) dan suami anak Penggugat 3 (tiga ) setelah dikembalikan dibagi sesuai hukum;

    9.