Ditemukan 22 data
86 — 31
Setelah Penggugat mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada para Tergugat;
6. Menetapkan harta pembagian waris yang diperoleh Endah Puspita Dewi Binti Abdul Rahim di amanahkan kepada Abdul Rahim bin Mugeni sebagai ayah kandung sekaligus sebagai wali pengampu;
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Harta Bawaan Penggugat berupa keseluruhan uang sejumlah Rp 207.000.000,- (dua
110 — 25
Menghukum Penggugat mengembalikan gadai Toko sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). dan mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada suami anak Penggugat 2 (dua) dan suami anak Penggugat 3 (tiga ) setelah dikembalikan dibagi sesuai hukum;
9.