Ditemukan 1067 data
44 — 14
huruf (b), Pasal152 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya secara lisan menyatakansanggup memberikan nafkah iddah sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)per bulan selama masa iddah sehingga berjumlah Rp. 15.000.000, (lima belasjuta rupiah) dan mut'ah berupa cincin emas putih seberat 5 (lima) gram kepadaTermohon;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, sesuai dengan ketentuanSurat a/Baqarah ayat 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan carayang baik (tasrihun
biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsan dimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak isteri yangditalak, tidak mendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina isteri;Menimbang, bahwa untuk mewujudkan prinsip tasrihun biihsan, makaberdasarkan Pasal 41 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, MajelisHakim secara ex officio atau karena jabatan membebankan kewajiban kepadaPemohon untuk memberikan sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) perHalaman 17 dari 23Putusan Nomor
61 — 19
AlBagarah (2): 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan carayang baik (tasrihun biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsan dimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak istri yangditalak, tidak mendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina istri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf a dan b jo.
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan jutarupiah), dan;b. mutah berupa uang sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyatakan layak atas kesanggupandari Pemohon, dan untuk mewujudkan prinsip tasrihun biihsan, makaberdasarkan Pasal 41 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, MajelisHakim secara ex officio atau karena jabatan membebankan kewajiban kepadaPemohon untuk membayar mutah berupa:a.
45 — 26
No.546/Pdt.G/2020/PA.SgmMenimbang, bahwa secara ffilosofis perceraian dikehendakiberlangsung dengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan carasewenangwenang. Allah SWT berfirman dalam al Quran Surah al Baqarah(QS. 2) ayat 229, sebagai berikut: ,Stak Br gl 95 faa, Mas Gb SglblArtinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Setelah itu bolehrujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun biihsan dalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinyakesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yangseharusnya dapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memperoleh pembayaran nafkahlampau, nafkah iddah, mutah dan nafkah hadhana.Menimbang, bahwa pemenuhan hakhak
Dalam konteks demikian, maka hukum tidak lagi memberiperlindungan secara proporsional terhadap hakhak TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi, sekaligus berakibat putusan pengadilanmenjadi i/lussoir, dan filosofi tasrihun bi ihsan dalam perceraian tidak dapatdiwujudkan.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, majelis hakimmenghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memenuhipembayaran hakhak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi atas nafkahHal 31 dari 34 hal, Put.
sudut pandang hukum formal, pembebanankepada Pemohon untuk menjalankan sejumlah amar putusan tertentu sebelummelaksanakan amar putusan yang lain, telah bersesuaian dengan PutusanMahkamah Agung Nomor 84/K/AG/2009 tanggal 17 April 2009, Selain landasanhukum normatif tersebut, cara atau metode seperti itu dinilai majelis hakimsebagai cara atau metode yang lebin menjamin perlindungan hakhak istri,mencegah kemungkinan putusan pengadilan bersifat i/lussoir, dan lebihmencerminkan pemenuhan nilai filosofi tasrihun
62 — 34
Halini sejalan dengan maksud SEMA No. 3 Tahun 2015.Menimbang, bahwa pembebanan kepada Tergugat untuk membayarnafkah lampau, nafkah iddah dan mutah kepada Penggugat adalah akibatadanya tuntutan cerai talak yang diajukan Tergugat.Menimbang, bahwa secara ffilosofis perceraian dikehendakiberlangsung dengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan carasewenangwenang.
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yangbaik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun biihsan dalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinyakesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhakyang seharusnya dapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak Penggugatuntuk memperoleh pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutahdari Tergugat.Menimbang, bahwa pemenuhan hakhak Penggugat tersebut secarateknis
Dalam konteks demikian, maka hukum tidak lagi memberiHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 0380/Pdt.G/2020/PA.Wspperlindungan secara proporsional terhadap hakhak Penggugat, sekaligusberakibat putusan pengadilan menjadi i/lussoir dan filosofi tasrihun bi ihsandalam perceraian tidak dapat diwujudkan.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, majelis hakimmenghukum Tergugat untuk memenuhi pembayaran hakhak Penggugatatas nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah yaitu sebelum pengucapanikrar talak, sekaligus
12 — 6
lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim memberikanpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena antara tuntutan TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi dengan kesanggupan PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak ada kesepakatan, maka Majelis Hakimyang akan menentukan sebagaimana akan dipertimbangkan berikut ini;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, sesuai dengan ketentuan Q.S.AlBaqarah (2) : 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan cara yangbaik (tasrihun
biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsandimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak istri yang ditalak, tidakmendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina istri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) dan (b) jo.Pasal 158 huruf (b) KHI, hakhak pasca perceraian bagi istri yang ditalak olehSuami mencakup mutah dan nafkah iddah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkan kemampuan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensidalam hal pemenuhan kewajibannya
Hal ini sesuai prinsip tasrihun biihsan dan ketentuan Pasal 41 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan Jo.
15 — 5
penyerahan mahar sebagaimana tersebut diatas.Menimbang, bahwa pembebanan kepada Pemohon untuk membayarnafkah lampau sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan penyerahanmahar berupa tanah 5 are menurut Majelis Hakim, merupakan bagian takterpisah dari terjadinya perceraian antara Pemohon dengan Termohon karenasegenap pembebanan tersebut timbul dalam dan akibat adanya tuntutan ceraiyang diajukan Pemohon.Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun
Setelah itu boleh rujuklagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyadapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak Termohon untuk memperolehpembayaran nafkah lampau dan mahar yang menjadi milik Termohon.Menimbang, bahwa pemenuhan hakhak Termohon tersebut secarateknis
Dalam konteksdemikian, maka hukum tidak lagi memberi perlindungan secara proporsionalterhadap hakhak Termohon, sekaligus berakibat putusan pengadilan menjadiillussoir, dan filosofi tasrihun bi ihsan dalam perceraian tidak dapat diwujudkan.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakimmenghukum Pemohon untuk memenuhi pembayaran hakhak Termohon atasnafkah lampau berjumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan mahar berupatanah 5 are yaitu sebelum pengucapan ikrar talak, sekaligus menjadikanpemenuhan
36 — 18
Sebab, segenap pembebanantersebut timbul dalam dan akibat adanya permohonan cerai dari TergugatRekonvensi dan adanya kesepakatan atas tuntutan Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan cara sewenangwenang. Allah SWT berfirman dalam al Quran Surah al Bagarah (QS. 2) ayat229, sebagai berikut:Clusl cp pesd sh hy ee Tack GL yo lllArtinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kKesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyadapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak Penggugat Rekonvensi untukHalaman 20 dari 25 halamanPutusan Nomor 65/Pdt.G/2020/PA.Ttymemperoleh pembayaran nafkah iddah yang telah disanggupi TergugatRekonvensi
Dalam konteks demikian, maka hukum tidak lagi memberiperlindungan secara proporsional terhadap hakhak Penggugat Rekonvensi,sekaligus berakibat putusan pengadilan menjadi i//ussoir, dan filosofi tasrihun biihsan dalam perceraian tidak dapat diwujudkan;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakimsepakat secara ex officio untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untukmemenuhi pembayaran hak Penggugat Rekonvensi atas nafkah iddah sebelumpengucapan ikrar talak, sekaligus menjadikan pemenuhan
15 — 3
dihukum membayarnya kepada PenggugatRekonvensi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) yang akanditegaskan pada amar putusan;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasmaka gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi dapat dikabulkan, namunjumlah nominalnya tidak sebanyak yang dituntut;Menimbang, bahwa bila seorang suami ingin menceraikan isterinyahendaklah ceraikanlah dengan baik sesuai dengan ketentuan firman Allah swtdalam surat AlBaqarah ayat 229 yang berbunyi tasrihun
11 — 6
1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tasrihun bin Hazik) terhadap Penggugat (Siti Hadijah binti Usman);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada
27 — 10
Pasal 149 huruf (a), huruf (b), Pasal 152 dan Pasal 158Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, sesuai dengan ketentuan SuratalBagarah ayat 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan cara yangbaik (tasrihun biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsandimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak isteri yang ditalak, tidakmendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina isteri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tidakditemukan
fakta yang menyebutkan Termohon telah nusyuz maka untukmewujudkan prinsip tasrihun biihsan, sebagaimana yang tercantum dalamKeputusan Bupati Lombok Timur dimana Pemohon bekerja sebagai PNSPangkat/Gol.
22 — 17
Sebab segenap pembebanantersebut timbul dalam dan akibat adanya tuntutan cerai yang diajukan PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan cara Sewenangwenang.Allah SWT berfirman dalam al Quran Surah al Bagarah (QS. 2) ayat 229, sebagaiberikut: Stak Bay uigl do jaa Siu 1s GUFs ZlArtinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Setelah itu boleh rujuklagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyadapat diperolen dengan baik, sebagaimana hak Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi untuk memperoleh pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah, danmutah.Menimbang, bahwa pemenuhan hakhak Termohon Konvensi
Dalam konteksdemikian, maka hukum tidak lagi memberi perlindungan secara proporsionalterhadap hakhak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sekaligus berakibatputusan pengadilan menjadi i/lussoir, danfilosofi tasrihun bi ihsan dalamperceraian tidak dapat diwujudkan.Hal 26 dari 29hal, Put.
sudut pandang hukum formal, pembebanankepada Pemohon untuk menjalankan sejumlah amar putusan tertentu sebelummelaksanakan amar putusan yang lain, telah bersesuaian dengan PutusanMahkamah Agung Nomor 84/K/AG/2009 tanggal 17 April 2009, Selain landasanhukum normatif tersebut, cara atau metode seperti itu dinilai majelis hakimsebagai cara atau metode yang lebih menjamin perlindungan hakhak istri,mencegah kemungkinan putusan pengadilan bersifat j/lussoir, dan lebihmencerminkan pemenuhan nilai filosofi tasrihun
18 — 14
Sebab segenap pembebanan tersebut timbul dalamdan akibat adanya tuntutan cerai yang diajukan Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi.Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan cara Sewenangwenang. AllahSWT berfirman dalam al Quran Surah al Bagarah (QS. 2) ayat 229, sebagai berikut:Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnya dapatdiperoleh dengan baik, sebagaimana hak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk memperoleh pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahMenimbang, bahwa pemenuhan hakhak Termohon Konvensi
Rekonvensi untuk dapat memohon pemenuhan putusanpengadilan secara paksa melalui lembaga eksekusi, di antaranya adalah pembayaransejumlah uang untuk biaya panjar pelaksanaan eksekusi, yang nominalnya cukup besardan boleh jadi menyamai bahkan melebihi jumlah hak yang dituntut melalui eksekusi.Dalam konteks demikian, maka hukum tidak lagi memberi perlindungan secaraproporsional terhadap hakhak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sekaligusberakibat putusan pengadilan menjadi i/lussoir, dan filosofi tasrihun
sudut pandang hukum formal, pembebanan kepadaPemohon untuk menjalankan sejumlah amar putusan tertentu sebelum melaksanakanamar putusan yang lain, telah bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor84/K/AG/2009 tanggal 17 April 2009, Selain landasan hukum normatif tersebut, caraatau metode seperti itu dinilai majelis hakim sebagai cara atau metode yang lebihmenjamin perlindungan hakhak istri, mencegah kemungkinan putusan pengadilanbersifat illussoir, dan lebih mencerminkan pemenuhan nilai filosofi tasrihun
119 — 28
TtyMenimbang, bahwa Pemohon bersedia dan sanggup memberikan mutahkepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),oleh karenanya Majelis Hakim perlu) menghukum Pemohon untukmemberikan/menyerahkan mutah kepada Termohon sebagaimana tercantumdalam diktum putusan ini;Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan cara sewenangwenang.
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyadapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak Termohon untuk memperolehpembayaran nafkah iddah dan mutah yang telah disanggupi oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pemenuhan hak Termohon tersebut secara
Dalam konteks demikian, maka hukum tidak lagimemberi perlindungan secara proporsional terhadap hakhak Termohon,sekaligus berakibat putusan pengadilan menjadi ///ussoir, dan filosofi tasrihun biihsan dalam perceraian tidak dapat diwujudkan;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakimsepakat secara ex officio untuk menghukum Pemohon untuk memenuhipembayaran hak Termohon atas nafkah iddah dan mut'ah sebelumHalaman 16 dari 20 halamanPutusan Nomor 1 18/Padt.G/2020/PA.
17 — 2
AlBagarah (2): 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan carayang baik (tasrihun biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsan dimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak istri yangditalak, tidak mendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina istri;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mencapaikesepakatan dalam proses mediasi mengenai hakhak istri yang akan ditalak,yaitu Pemohon sanggup membayar sebagai berikut := Nafkah selama pisah/nafkah lampau sejumlah Rp
70 — 29
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu permohonanPemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, sesuai dengan ketentuan Q.S.AlBagarah (2): 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan cara yangbaik (tasrihun biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsandimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak istri yang ditalak, tidakmendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina istri;Hal. 21 dari 24 Put.
Termohon menikah sejak 10 Juni2008, dengan demikian masa perkawinan Pemohon dan Termohon hinggasekarang adalah selama 7 tahun, selama itu juga Termohon juga telahmengasuh anakanak bawaan Pemohon dan anak dari Pemohon danTermohon;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan gaji pokok Pemohondan masa perkawinan Pemohon dan Termohon, Majelis hakim menilai mutahyang layak dan patut diterima oleh Termohon berupa uang adalah sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa untuk mewujudkan prinsip tasrihun
21 — 12
Penggugat Rekonpensi merubahbesaran/jumlah tuntutannya sebagaimana kesanggupan Tergugat Rekonpensi,maka pengadilan berpendapat antara Penggugat Rekonpensi dan TergugatRekonpensi telah terjadi kesepakatan sehingga terhadap tuntutan PenggugatRekonpensi dipandang telah terjadi perdamaian sehingga patut untuk dikabulkansebagaimana kesanggupan Tergugat Rekonpensi dan akan dicantumkan dalamamar putusan perkara ini;Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyadapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak Penggugat Rekonpensi untukmemperoleh pembayaran nafkah iddah dan mutah sesuai kesanggupanTergugat Rekonpensi yang telah disetujui oleh Penggugat Rekonpensi
Dalam konteksdemikian maka hukum tidak lagi memberi perlindungan secara proporsionalterhadap hakhak Penggugat Rekonpensi dan filosofi tasrihun bi ihsan dalamperceraian tidak dapat diwujudkan;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka pengadilan karenakewenangannya memandang perlu menghukum Tergugat Rekonpensi untukmemenuhi pembayaran hak Penggugat Rekonpensi atas nafkah iddah danmutah sebelum pengucapan ikrar talak, sekaligus menjadikan pemenuhankewajiban pembayaran tersebut sebagai syarat
12 — 6
dengan dikabulkannya permohonan Pemohontersebut di atas dan perceraian ini adalah yang pertama kali diputuskan olehpengadilan agama, maka berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam,Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan izinkepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Selong;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, sesuai dengan ketentuanSurat alBagarah ayat 229, Islam mengajarkan prinsip perceraian dengan carayang baik (tasrihun
biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun biihsan dimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak isteri yangditalak, tidak mendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah ini Majelis Hakim memandang perlumengetengahkan pendapat pakar hukum Islam dalam kitab alMuhadzab Juz halaman 176 yang berbunyi:bad 8 adel Sul lg) Lrg Lary Wb Josal ae ail pol glblslArtinya : Apabila suami menceraikan istri sesudah dukhul dengan talak rajmaka istri berhak mendapat
46 — 4
Putusan No.XXXX/Pdt.G/2020/PA.Selyang baik (tasrihun biihsan), yang dalam tafsir athThabari, frase tasrihun bifhsan dimaknai sebagai perceraian dengan memenuhi hakhak isteri yangditalak, tidak mendzalimi, tidak menyakiti, dan tidak menghina isteri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tidakditemukan fakta yang menyebutkan Termohon telah nusyuz dan Pemohonmenyatakan kesanggupannya memberikan nafkah iddah sejumlahRp.1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah) selama 3 bulan dan mutah
14 — 8
untuk menetapkan waktu bagi Pemohon untuk melaksanakanpembayaran mutah tersebut di atas.Menimbang, bahwa pembebanan kepada Pemohon untuk membayarmut'ah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), menurut Majelis Hakim,merupakan bagian tak terpisah dari terjadinya perceraian antara Pemohondengan Termohon karena segenap pembebanan tersebut timbul dalam danakibat adanya tuntutan cerai yang diajukan Pemohon.Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendaki berlangsungdengan cara yang baik (tasrihun
Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun bi ihsandalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinya kKesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yang seharusnyaHal. 18 dari 25 Put. No. 282/Pdt.G/2018/PA Mrs.Hal. 18 dari 25 Put.
Dalam konteks demikian, maka hukum tidaklagi memberi perlindungan secara proporsional terhadap hak Termohon,sekaligus berakibat putusan pengadilan menjadi i/lussoir, dan filosofi tasrihun biihsan dalam perceraian tidak dapat diwujudkan.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakimmenghukum Pemohon untuk memenuhi pembayaran mutah sebelumpengucapan ikrar talak, sekaligus menjadikan pemenuhan kewajibanpembayaran tersebut sebagai syarat dapat dilangsungkannya penyaksian ikrartalak.
19 — 8
Sebab segenap pembebanan tersebut timbul dalam dan akibatadanya tuntutan cerai yang diajukan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa secara filosofis perceraian dikehendakiberlangsung dengan cara yang baik (tasrihun bi ihsan), bukan dengan carasewenangwenang. Allah SWT berfirman dalam al Quran Surah al Baqgarah(QS. 2) ayat 229, sebagai berikut:Ay. duaArtinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Setelah itu bolehrujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari filosofi tasrihun biihsan dalam perkara perceraian adalah dengan menghindari terjadinyakesewenangwenangan pada salah satu pihak akibat kehilangan hakhak yangseharusnya dapat diperoleh dengan baik, sebagaimana hak TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memperoleh pembayaran nafkahlampau, nafkah iddah, dan mutah.Menimbang, bahwa pemenuhan hakhak TermohonKonvensi
No.0235/Pdt.G/2017/PA.Wspperlindungan secara proporsional terhadap hakhak TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi, sekaligus berakibat putusan pengadilanmenjadi i//lussoir, dan filosofi tasrihun bi ihsan dalam perceraian tidak dapatdiwujudkan.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, majelis hakimmemerintahkan Pemohon untuk memenuhi pembayaran hakhak Termohonatas nafkah lampau, nafkah iddah, mutah, sejumlah Rp 10.000.000,yaitusebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, kecuali jika TermohonKonvensi
sudut pandang hukum formal, pembebanankepada Pemohon untuk menjalankan sejumlah amar putusan tertentu sebelummelaksanakan amar putusan yang lain, telah bersesuaian dengan PutusanMahkamah Agung Nomor 84/K/AG/2009 tanggal 17 April 2009, Selain landasanhukum normatif tersebut, cara atau metode seperti itu dinilai majelis hakimsebagai cara atau metode yang lebih menjamin perlindungan hakhak istri,mencegah kemungkinan putusan pengadilan bersifat ji//ussoir, dan lebihmencerminkan pemenuhan nilai filosofi tasrihun