Ditemukan 363 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA SELONG Nomor 744/Pdt.P/2017/PA.Sel
Tanggal 5 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
5643
  • Masbagik, Kabupaten LombokTimur, selanjutnya disebut sebagai para Penggugat;MelawanMARIF BIN AMAQ TEMAH, umur 50 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani,beralamat Dusun Pancor Siwak, Desa Lendang Nangka, KecamatanMasbagik Kab. Lombok Timur, sebagai Tergugat 1;10.11.KEMAN BIN AMAQ TEMAH, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani,beralamat di Dusun Pancor Siwak, Desa Lendang Nangka, KecamatanMasbagik Kab.
    HAJI SAHIRUN BIN AMAQ TEMAH, orang tua Para (T. 10), (T. 11), (T.12) dan (T. 13);6.
    Bahwa setelah AMAQ MAHRAM BIN AMAQ SETIMAH, AMAQ SAHRIAHBIN AMAQ SETIMAH dan HAJI SAHIRUN BIN AMAQ SETIMAH meninggaldunia kemudian tanah sengketa dilanjutkan pengerjaanya oleh anakketurunanya yakni : BAHARUDIN BIN AMAQ MAHRAM (T. 4), BIDIN BINAMAQ MAHRAM (T. 5), MARIF BIN AMAQ TEMAH (T. 1), KEMAN BINAMAQ TEMAH (T. 2), HADENAN BIN AMAQ TEMAH (T. 3), HAJI SAHARBIN BIN AMAQ SAHRIAH (T. 6), HAJ HERMAN BIN AMAQ SAHRIAH (T.7), MAHAR BIN AMAQ SAHRIAH (T. 8), MAHIRUDIN BIN AMAQ SAHRIAH(T. 9), HAJ!
    , HADENAN BIN AMAQ TEMAH (T. 3) seluas +700 X 500 M?, dan Gudang Bata HAJI YANTI BIN HAJI SAHIRUN (T. 10),seluas + 700 X 600 M? masing masing membangun rumah permanendengan mengabaikan hak hak ahli waris yang lainya serta tampapersetujuan Para Penggugat;8.
    Menyatakan hukum bahwa AMAQ TEMAH BIN AMAQ MAHRAM ( + )telah meninggal dunia sekitar Tahun 2002 dan meninggalkan 3 (tiga)orang anak ahli warisnya yakni :5.1.1. MARIF BINAMAQ TEMAH5.1.2. KEMAN BIN AMAQ TEMAH5.1.3. HADENAN BIN AMAQ TEMAH5.2.
Register : 07-07-2023 — Putus : 21-07-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan PA BANJARBARU Nomor 238/Pdt.P/2023/PA.Bjb
Tanggal 21 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
3843
  • Temah Saleng bin Saleng yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2022 sebagai pewaris;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Temah Saleng bin Saleng adalah terdiri dari:
a. Mur'ah binti Utuh Hasim selaku (istri);
b. Erna binti Temah Saleng selaku (anak perempuan kandung);
c. Muslimah binti Temah Saleng selaku (anak perempuan kandung);
d.
Musrifah binti Temah Saleng selaku (anak perempuan kandung);
4. Menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris ini hanya berlaku insidentil khususnya guna kepengurusan balik nama/jual beli berupa:
4.1. Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 4101 atas nama Temah Saleng dengan luas 1067 M2 (Seribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jalan Purnawirawan Rt. 01 Rw.01 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru;
4.2.
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 4102 atas nama Temah Saleng dengan luas 1119 M2 (Seribu seratus Sembilan belas meter persegi) yang terletak di jalan Purnawirawan Rt. 01 Rw.01, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru;
4.3.
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 4103 atas nama Temah Saleng dengan luas 1094 M2 (Seribu Sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di jalan Purnawirawan Rt. 01 Rw.01 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru;
4.4.
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 4317 atas nama Temah Saleng dengan luas 1094 M2 (Seribu Sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di jalan Purnawirawan Rt. 01 Rw.01 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru;
Dan tidak berlaku untuk selainnya dan selebihnya.
5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).