Ditemukan 798 data
lawan
HARRYS MAHBOBYDkk
19 — 2
./2015/PN.Kdr.Bahwa Pihak ke II (Terlawan I) sebagai pemenang lelang dengan membeli sebesarRp. 131.000.000, (seratus tiga puluh satu juta rupiah) dan biaya lainlain selamaproses berperkara total biaya sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh jutarupiah) ;Bahwa Pihak III (Terlawan IT) sebagai Terlelang ingin mengembalikan kepada pihakII (Terlawan I) sebesar Rp. 225.000,000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)dengan cara dibayar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) lebih dahulu dansisanya
;Bahwa Pihak ke III (Terlawan II) sebagai Terlelang ingin mengembalikankepada pihak II (Terlawan I) sebagai pemenang lelang ;Bahwa pihak II (Terlawan I) telah membeli lelang sebesar Rp. 131.000.000,(seratus tiga puluh satu juta rupiah) dan selama proses berperkara telah habistotalnya sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa Pihak HI (Terlawan II) menawar akan mengembalikan sebesarRp. 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara dibayar Rp.50.000.000, (
65 — 4
Pembayaran Penggugat via hasil lelang mulai Maret 2016 s.d bulan Juli 2021(65 bulan x Rp. 3.105.329,70, =Rp. 201.846.330,50,Rp. 388.480.737,30,Sedangkan nilai lelang sebesar Rp.414.000.000,00,Jadi sisa nilai lelang yang seharusnya dikembalikan kepada Terlelang (ParaPenggugat) sebesar Rp. 25.519.262,70, namun sampai saat ini tidakdikembalikan kepada Para Penggugat/Terlelang.ll Adanya Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Majelis Hakim TingkatPertama.Bahwa berdasarkan kejanggalankejanggalan yang telah
3.105.329,70, = Rp.136.634.406,80,e Pembayaran Penggugat via hasil lelang mulai April 2015 s.d Februari 2016(selamai1 bulan) dengan nominal pembayaran pokok + bunga + dendasesuai Print Out tanggal 24 Februari 2016 sebesar (bukti P17 )=Rp. 50.000.000,00,e Pembayaran Penggugat via hasil lelang mulai Maret 2016 s.d bulan Juli2021 (65 bulan X Rp. 3.105.329 ,70,= Rp..201.846.330,50,Rp. 388.480.737,30,Sedangkan nilai lelang sebesar Rp.414.000.000,00,Jadi sisa nialai lelang yang seharusnya dikembalikan kepada Terlelang
Menghukum Para Termohn Kasasi untuk mmbayar semua biaya perkarayang timbul, baik dalam Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, maupundalam Tingkat Kasasi;Berdasarkan faktafakta dan alasan hukum tersebut diatas, Para Pembanding(dahulu) Para Penggugat sebagai Tereksekusi/Terlelang memohon perkenanKetua/Majelis Hakim Tinggi memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusandengan amar putusan sebagai berikut :MENGADILI:Mengabulkan permohonan Banding dari Para Pembanding tersebut;e Membatalkan Putusan Pengiadlan
untuk sebagian;e Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Penggugat yang benar;e Menyatakan tenggang waktu Perjanjian Kredit antara Para Penggugat denganTergugat Il belum jatuh tempo;e Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan Tergugat Ill atas obyek sengketa(barang milik Para Penggugat) harus diangkat dan dinyatakan tidak berhargakarena belum tiba waktunya untuk disita;e Menyatakan pelelangan yang dilakukan Tergugat Ill atas obyek sengketa(Barang milik Para Penggugat/Para Pembanding/Tereksekusi dan Terlelang
31 — 3
Bahwa terhadap obyek sengketa (obyek terlelang) yang luas secara keseluruhan + 370m?, yang telah dikuasai Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi seluas + 5,20 x21,60 m atau seluas + 120 M persegi sementara obyek terlelang seluas + 250 m? masihdikuasai Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, sedangkan proses pelelangan telah2 (dua) bulan lebih berlalu;4. Bahwa obyek terlelang seluas + 250 m?
RATNA;Bahwa karena sampai sekarang ini Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi masihmenguasai dan tidak bersedia menyerahkan sebagian obyek terlelang kepada Tergugat IIKonvensi / Penggugat Rekonvensi, maka patut bila kepada Penggugat KonvensiTergugat Rekonvensi dihukum membayar ganti rugi hasil penjualan yang seharusnyaditerima Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi per hari sebesar Rp. 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) terhitung setelah pengumuman pemenang hasil Lelang terhadapobyek terlelang
RATNA;e Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan sebagianRuko (obyek terlelang) seluas + 250 m?
Tamalatea, Kab.Jeneponto, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 716/Bontotangga atas namaRISMA, dengan batas batas :e Utara : jalan poros Lanto Dg Pasewang Jeneponto;e Timur : tanah/obyek terlelang seluas 120 m? yang dikuasai oleh PenggugatRekonvensi I/Tergugat Konvensi II;e 6Selatan : rumah HAMZAH dan rumah Hj. SAENAB;e Barat : rumah Hj.
;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi III mendalilkan bahwadari keseluruhan luas obyek terlelang yaitu 370 m? yang masih dikuasai oleh TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut sebagian dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi H/Tergugat Konvensi II seluas 120 m?
117 — 22
Karenapelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela";Sedangkan berdasarkan Salinan Risalah lelangnomor 222/2013 tanggal 31Oktober 2013 pada lembar pertama alinea kedua tertulis kalimatse bagaimana saya kutip berikut ini: ceecceeee dilaksanakan lelang eksekusi pasal 6 UUHT....dst"; Jadi Risalah lelang menyebut pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusisedangkan SEMA menyebut sebagai lelang sukarela; Berdasarkan risalah lelang dan SEMA tersebut di atas, jelas terlihat bahwaapabila terlelang
Dan menurut SEMA tersebutpengosongan terhadap objek lelang harus melalui gugatan di pengadilankepada terlelang.
Dan saya sebagai terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang yang merupakan milik sayatersebut; Perlu kami jelaskan bahwa perbedaan lelang eksekusi dan lelang sukarelamenurut Peraturan menteri keuangan NOMOR 106/PMK.06/2013 TENTANG421.22.23.24.295.PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG adalah padalelang eksekusi tidak memerlukan persetujuan pemilik dan penjualnya adalahpejabat pada instansi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturanperundangundangan
pada lembar kelima dari Salinan Risalahlelang nomor : 222/2013 tanggal 31 Oktober 2013 alinea kedua belasyang berbunyi bahwa: "Khusus untuk pembelian dalam lelang inisepanjang tidak ditentukandalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukumperdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia"; Terkait dengan pasal 6 UUHT yang pelaksanaanya dianggap sah oleh jaksapenuntut umum, dapat kami sampaikan bahwa meskipun pelaksanaanlelangnya sah menurut pasal tersebut, tetapsaja saya sebagai terlelang
Karenaeksekusiitu adalah eksekusi perdata. apalagi menurut kami,lelang pasal 6 UUHT bukan lelang eksekusi akan tetapi lelang sukarela; Terkait dengan pasal 6 UUHT tersebut, telah kamijelaskan dalam pembelaankami sebelumnya bahwa dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)Nomor 7 Tahun 2012 angka XIII dari Sub Kamar Perdata Umum, dinyatakan"Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh /creditor sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objekyang dilelang, tidak dapat dilakukan
127 — 27
SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012tentang rumusan Hukum hasil Rapat Pleno kamar MahkamahAgung sebagai pedoman pelaksaan tugas bagi pengadilan;Hasil rapat kamar Perdata : Rapat Kamar Perdata MARI yangdiselenggarakan pada Tanggal 14 sd 16 Maret 2011 : SubKamar Perdata Umum : XIl : Pelelangan Hak Tanggunganyang dilakukan oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang,Apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelangtidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200Ayat
Malang (Tergugat 1)yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2013, Adalah batal menurutHukum.Sesuai Dengan :SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012tentang rumusan Hukum hasil Rapat Pleno Kamar Mahkama Agungsebagai pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan;Hasil Rapat Kamar Perdata : Rapat kamar Perrdata MARI yangdiselenggarakan pada tanggal 14 sd 16 Maret 2011 : Sub KamarPerdata Umum : XII : Pelelangan Hak tanggungan yang dilakukanoleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang
02 RW 01,Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,Atas Nama ROCHIMINAdalah sebagai Lelang Sukarela, Sebagaimana :SEMA RI Nomor : 07 Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012tentang rumusan Hukum hasil Rapat Pleno Kamar MahkamaAgung sebagai pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan.Hasil Rapat Kamar Perdata : Rapat S yang diselenggarakanPada tanggal 14 sd 16 Maret 2011 : Sub Kamar PerdataumumxIll Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur Sendiri melalui kantor Lelang, Apabila terlelang
setelah Tergugat Il membaca dan memahami lebih lanjut gugatanPenggugat, terdapat hal lain yang Penggugat dalilkan, yaitu mengenaikeberlakuan Poin XIIl Hasil Rapat Kamar Perdata Sub Kamar PerdataUmum SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yang berbunyi :Halaman 13 dari 33 halaman Putusan Nomor : 28/Pdt.G/2016/PN Mlg.Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang
28 dari 33 halaman Putusan Nomor : 28/Pdt.G/2016/PN Mlg.namun setelah Tergugat Il membaca dan memahami lebih lanjut gugatanPenggugat, terdapat hal lain yang Penggugat dalilkan, yaitu mengenaikeberlakuan Poin XIll Hasil Rapat Kamar Perdata Sub Kamar PerdataUmum SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yang berbunyi :Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang
63 — 44
Pelawan secara hukum telah mengetahuinyakarena telah diumumkan di media massa; dan perlu kami jelaskan dengantegas, bahwa lelang atas tanah terlelang dimaksud merupakan lelang yangkeempat kalinya sebagai berikut:e Lelang pertama hari Rabu, 23 Februari 2011, namun tidak adapembeli;e Lelang kedua hari Rabu, 3 Agustus 2011, dibatalkan karena adakesepakatan antara Pelawan dengan Terlawan II bahwa Pelawansebagai debitur berjanji akan membayar hutangnya kepada TerlawanII sebagai kreditur, namun ternyata
Oleh karena Terlawan I merupakan pembeli yang beritikadbaik, maka hakhak Terlawan I haruslah dilindungi.Bahwa berdasarkan informasi Terlawan II, perjanjian kredit yangmenyangkut tanah terlelang terjadi berkalikali, bukan hanya sekalisebagaimana didalilkan oleh Pelawan;Pengajuan kredit yang pertama tanggal 1 September 2009 atas namapemohon Agus Afandi, realisasi kredit tanggal 7 September 2009 sebesarRp.125.000.000, dengan jangka waktu pinjaman selama 6 (enam) bulan,sehingga jatuh tempo pinjaman tanggal
Putusan No.392/Pdt/2014/PT SMG4 Bahwa terhadap posita 2 verzet, adalah hak Terlawan I sebagaipemilik hak atas tanah dimaksud SHM 02031 (tanah terlelang)sebagai pemenang lelang untuk memajukan permohonan eksekusikarena Pelawan tidak mau secara sukarela mengosongkan tanahtermohon eksekusi hak milik Terlawan I;5 Bahwa terhadap posita 3 verzet, adalah benar semula milikPelawan, namun sekarang telah menjadi hak milik Terlawan I;6 Bahwa terhadap posita 4 verzet, adalah sudah sewajarnya dansepatutnya bahkan
Pelawan secara hukum telah mengetahuinya karena telahdiumumkan di media massa; dan perlu kami jelaskan dengan tegas,bahwa lelang atas tanah terlelang dimaksud merupakan lelang yangkeempat kalinya sebagai berikut:e Lelang pertama hari Rabu, 23 Februari 2011, namun tidak adapembeli;e Lelang kedua hari Rabu, 3 Agustus 2011, dibatalkan karena adakesepakatan antara Pelawan dengan Terlawan II bahwa Pelawansebagai debitur berjanji akan membayar hutangnya kepada TerlawanII sebagai kreditur, namun ternyata
Karena Pelawan mengetahui persis perjanjiankredit tanggal 15 Juni 2010 dimana Pelawan sebagai Debitur sekaligussebagai penjamin dengan jaminan tanah dimaksud SHM 02031 (tanahterlelang);4Bahwa terhadap posita 2 verzet, adalah hak Terlawan I sebagai pemilikhak atas tanah dimaksud SHM 02031 (tanah terlelang) sebagai pemenanglelang untuk memajukan permohonan eksekusi karena Pelawan tidak mausecara sukarela mengosongkan tanah termohon eksekusi hak milikTerlawan I;Bahwa terhadap posita 3 verzet, adalah
179 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan agar supaya tanah tersita/terlelang Sertifikat Hak MilikHalaman 3 dari 9 hal. Put. Nomor 1041 K/Pdt/2020Nomor 607 luas tanah 908 m? berikut bangunan rumah yang berdiridiatasnya milik Pelawan dikembalikan kepada status atau keadaansemula dan selanjutnya diserahkan kepada Pelawan;11. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar gantirugi materiil secara tanggung renteng kepada Pelawan sebesarRp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);12.
berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletakdi Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap menjadi atasnama Teguh Wijono Rahardjo/Terlawan I/pemohon eksekusi adalah cacathukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan agar supaya tanah tersita/terlelang Sertfikat Hak MilikNomor 607 luas tanah 908 m?
293 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar apa yang didalilkan Para Pembantah pada halaman 11mengenai hal keberatan kewenangan;Bahwa, yang benar berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR dan atau Pasal218 ayat (2) RBG suatu asas hukum "oleh karena penjualan eksekusimerupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan pengosongan barang yangdilelang, hukum memberikan wewenang kepada pengadilan (KetuaPengadilan Negeri) untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan barangyang dilelang untuk diserahkan kepada pembeli lelang apabila pihak yangkena lelang (terlelang
tujuh miliar dua ratus duapuluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);Paragraf ke 3, ke 4, ke 5 dan ke 6 halaman 38 pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Banding:Halaman 21 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017Bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan No.106/2013 penetapanharga limit objek lelang oleh Terbanding II / Terbantah IIRp1.880.000.000,00 (satu milyard lelapan ratus delapan puluh juta rupiah)jauh dibawah harga limit sebelumnya tanggal 21 September 2010 nilai objekpasar tanah terlelang
Alamat, luas, harga limit dari masingmasing tanah dan bangunan yangakan dilelang;Waktu dan tempat pelaksanaan lelang;Pemberian kesempatan kepada pihak terlelang untuk segera melunasiHalaman 22 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017kewajibannya, dan jika telah lunas akan dilakukan pembatalan lelang;Bahwa, yangbenar seharusnya Majelis Hakim Tingkat Banding diPengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili dalam perkaraNo: 113/PDT/2016/PT.BDG, mempertimbangkan apa yang menjadi bahanpertimbangan
Alamat, luas, harga limit dari masingmasing tanah dan bangunan yangakan dilelang;Waktu dan tempat pelaksanaan lelang;Pemberian kesempatan kepada pihak terlelang untuk segera melunasikewajibannya, dan jika telah lunas akan dilakukan pembatalan lelang;Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, Para Termohon Kasasi/ ParaPembanding/ Para Pembantah tidak melakukan upaya hukum apapun, danoleh karena Para Termohon Kasasi /Para Pembanding / Para Pembantahtelah wanprestasi.
antara Terbanding III/Terbantah Il dengan ParaTermohon Kasasi / Para Pembanding/ Para Pembantah, 1 maka sesualdengan Pasal 200 ayat (11) HIR dan atau Pasal 218 ayat (2) RBG suatuasas hukum "Oleh karena penjualan eksekusi merupakan kesatuan yangtidak terpisah dengan pengosongan barang yang dilelang, hukummemberikan wewenang kepada pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri)untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan barang yang dilelang untukdiserahkan kepada pembeli lelang apabila pihak yang kena lelang(terlelang
73 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 4, disebutkan bahwa:Permasalahan: Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan,;Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditor sendiri melalui KantorLelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,apakah pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi pengosonganHalaman 17 dari 24 hal. Put. Nomor 1080 K/Pdt/2017secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri secara langsung atauharus melalui gugatan?
;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditor sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdatatanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIll tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan
Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 7, disebutkan:Permasalahan: Upaya Hukum Terlelang;Dalam hal pemilik barang yang dilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukumyang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan.
34 — 24
Terdapat perbuatan melawan Hukumkarena pihak Tereksekusi tidak diHadirkan dan tidak mengerti BerapaHarga yang terlelang. 2.adanya Kerugian Baik Materiil dan Moril BahwaPenggugat perlu keadilan maka Batal demi Hukum menyalahi ketentuanHukum Perdata mohon dapat dihentikan terlebih dahulu.karenamenyimpang dan melanggar Hukum.Bahwa oleh karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukummaka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkanobyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan
Tanggapan Terhadap Posita point 4 dan Petitum Point 4, bahwa Penggugatmenyatakan apabila benar SHM No 1444 Luas 3590 M2 an Penggugatsudah terjual atau terlelang maka dikatakan telah melanggar ketentuanhokum dan merupakan Perbuatan Melawan hukumTerhadap dalil Gugatan tersebut, mohon sekiranya agar Penggugat dapatmemahami dengan jelas Objek gugatan yang akan diajukan, Karenamenurut Tergugat Objek gugatan yang diajukan Penggugat tidakmenjelaskan letak Batas, ukuran serta kepemilikan SHM, sehingga menurutTergugat
28 — 4
(satu juta delapan ratus enam puluhdua ribu rupiah) sebagai hasil lelang barang bukti solar sebanyak 417(empat ratus tujuh belas) liter pada Tahap Penyidikan setelah dipotongpajak sesuai Salinan Risalah Lelang Nomor: 905/2013;DIRAMPAS UNTUK NEGARA >;0000 700 ==Sementara barang bukti berupa : 1(satu) botol aqua ukuran sedang berisi solar yang disisinkan dari solaryang telah dilelang; 15 (lima belas) jerigen yang kemudian disisinkan menjadi menjadi 1 (satu)jerigen, karena jerigen selebihnya ikut terlelang
mengajukan barang bukti sebagaiberikut:Uang tunai sebesar Rp.1.862.000, (satu juta delapan ratus enam puluh duaribu rupiah) sebagai hasil lelang barang bukti solar sebanyak 417 (empatratus tujuh belas) liter pada Tahap Penyidikan setelah dipotong pajak sesuaiSalinan Risalah Lelang Nomor: 905/201 3;1(satu) botol aqua ukuran sedang berisi solar yang disisinkan dari solar yangtelah dilelang ;15 (lima belas) jerigen yang kemudian disisinkan menjadi menjadi 1 (satu)jerigen, karena jerigen selebihnya ikut terlelang
setelah dipotong pajak sesuai Salinan Risalah Lelang Nomor:905/2013, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan ataumerupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perluditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1(satu) botol aqua ukuransedang berisi solar yang disisinkan dari solar yang telah dilelang dan 15 (limabelas) jerigen yang kemudian disisinkan menjadi menjadi 1(satu) jerigen, karenajerigen selebihnya ikut terlelang
Uang tunai sebesar Rp.1.862.000, (satu juta delapan ratus enam puluh duaribu rupiah) sebagai hasil lelang barang bukti solar sebanyak 417 (empatratus tujuh belas) liter pada Tahap Penyidikan setelah dipotong pajak sesuaiSalinan Risalah Lelang Nomor: 905/2013;DIRAMPAS UNTUK NEGARA, 202 nce ncneo1(satu) botol aqua ukuran sedang berisi solar yang disisinkan dari solaryang telah dilelang;15 (lima belas) jerigen yang kemudian disisinkan menjadi menjadi 1 (satu)jerigen, karena jerigen selebihnya ikut terlelang
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditorsendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, maka tidak dapat dilakukanpengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (Il) HIR melainkan harusdiajukan gugatan perlelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusimelainkan lelang sukarela";. Bahwa gugatan yang diajukan Pelawan dalam register perkaraNomor 444/Pdt.G/2011/PN Tng., Jo.
Putusan No. 1606 K/Padt/2014Pengadilan, tetapi secara langsung melalui bantuan Lelang Negara;Sehingga dalam hal ini lelang tersebut dikategorikan lelang sukarelayang sangat bertentangan dengan Hasil Rapat Kamar Perdata diMahkamah Agung tertanggal 15 Maret 2012 yang isinya " PelelanganHak tanggungan yang dilakukan oleh Kreditor sendiri melalui Kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang,maka tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat(II) HIR melainkan
116 — 48
Kelurahan Dago Seluas 140 m2, Sertifikat Hak Milik (m2 danSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1310/Kelurahan Dago seluas135m2 danSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1447/ Kelurahan Dago seluas 36m2 dalamsuatu hamparan, berdasarkan Risalah lelang nomor 1194/2016 tertanggal 20September 2017, yang setempat dikenal dengan jalan Cisitu Lama Nomor 8 RT06 RW 11 Kota Bandung ;Bahwa atas pembelian hasil lelang tersebut Penggugat belum dapatmenikmatinya dikarenakan Tergugat tidak mau menyerahkan/mengosongkanobyek terlelang
TUGU DARWITA MUKTIABADI, karena statusna sedang berperkara danTergugat ingin mengembalikan semua uang dari Penggugat melalui Pengadilan dengangugatangugatan sebelumnya ;Menimbang, bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II telah pula mengajukansanggahannya terhadap gugatan Penggugat ;HIm 31 dari 38 hlm Putusan Nomor 517Pdt.G/2017/PN.Bdg> Bahwa Ketiga Objek terlelang tersebut bukan lagi milik Tergugat, karenaTergugat(Pemilik lama dari objek sengketa a quo), mMempunyai pinjamannya ke Bank Mandiridengan
kepadanya sepanjang dokumen persyaratanlelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objeklelang, hal ini berarti Turut Tergugat harus melaksanakan Lelang tersebut ;HIm 33 dari 38 hlm Putusan Nomor 517Pdt.G/2017/PN.BdgBahwa atas objek lelang perkara Aquo telah sesuai dengan Kutipan RisalahLelang Nomor 1194/2016 tanggal 26 September 2016 atas nama PembeliPenggugat dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.725.000.000,00 (Dua Milyartujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) ;Bahwa obyek terlelang
Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor1194/2016 tertanggal 20 September 2017, hal ini diakui oleh Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat II seperti dalam sanggahan Tergugat yang telah menerima sisa danalelang tersebut, Turut Tergugat dan Turut Tergugat II ;HIm 35 dari 38 hlm Putusan Nomor 517Pdt.G/2017/PN.BdgMenimbang, bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan tersebut di ataskarena penggugat sebagai pemenang lelang belum dapat menikmati hasil lelangnya,mengingat Tergugat sebagai terlelang
tidak mau mengosongkan atau menyerahkanobjek terlelang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno KamarPerdata Mahkamah Agung Republik Indonesia,tanggal 19 sampai 20 Desember Tahun2013 pada pouint Nomor 4 : menerangkan bahwa Terhadap Pelelangan HakTanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantor Lelang, apabila Terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, maka Eksekusi Pengosongan dapat diajukan langsungkepada Ketua Pengadilan tanpa melalui gugatan.Hal ini sudah dituangkan
51 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 4, disebutkanbahwa:Permasalahan: Pengosongan Eksekusi Obyek Hak Tanggungan:Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditor sendiri melalui KantorLelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan ob jek lelang,apakah pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi pengosongansecara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri secara langsungatau harus melalui gugatan ?Halaman 15 dari 24 Hal. Put.
Nomor 125 K/Pdt/20172.Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditor sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan ob jeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan KamarPerdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIll tentangpelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditor sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang
Rumusan Hukum Sub Kamar Perdata Umum, butir 7, disebutkan:Permasalahan : Upaya hukum Terlelang;Dalam hal pemilik barang yang dilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepada pemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan;Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar:Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upayahukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan.Sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudah selesaiupaya hukumnya
SOEGIANTO WIDJAJA
Tergugat:
PT.Bank UOB Indonesia , Kantor Cabang Samarinda
35 — 12
1997 Nomor : 467/1997 , Terletakdi Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda llir , Kota Samarinda atasnama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik Pelawan )Belum dan/atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum , oleh karena harusmenunggu terlebih dahulu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadapperlawanan Pelawan dalam perkara ini , sebagaimana ditentukan oleh :KETENTUAN RUMUSAN HUKUM HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATAMAHKAMAH AGUNG RI : A.SSUB KAMAR PERDATA UMUM NOMOR : 07 :UPAYA HUKUM TERLELANG
Sesuai dengan :KETENTUAN RUMUSAN HUKUM HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATAMAHKAMAH AGUNG RI : A.SSUB KAMAR PERDATA UMUM NOMOR : 07 :UPAYA HUKUM TERLELANG DIKUATKAN OLEH SEMA RI NOMOR : 04TAHUN 2014 JO SEMA RI NOMOR : 04 TAHUN 2016 JO SEMA RI NOMOR : 01TAHUN 20174.Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan dalam perkara ini, dijatuhkandengan putusan yang dapat dijalankan terlebin dahulu, walalupun Terlawanmengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 1 NOPERMASALAHANHASIL RUMUSAN HUKUMPLENO KAMAR Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 angka huruf g, yangmenyatakan Jaksa sebagai PengacaraNegara tidak dapat mewakili BUMN(Persero), karena BUMN tersebut bersatusbadan hukum privat (vide Pasal 11 UUNomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) PENGOSONGAN EKSEKUSIOBJEK HAK TANGGUNGANPelelangan Hak Tanggungan olehKreditur sendiri melalui KantorLelang, apabila Terlelang
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan = yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat
Apabila di dalam berkastidak terlampir kekurangan tersebut, makadiperintahkan kepada Pengadilan Negeriuntuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa UPAYA HUKUM TERLELANGDalam hal pemilik barang yangdilelang tidak mau menyerahkanbarangnya secara sukarela kepadapemenang lelang dan pemenanglelang mengajukan permohonaneksekusi kepada Ketua Pengadilan.Dalam hal proses eksekusi pengosonganbelum selesai, upaya hukum yang diajukanoleh pihak terlelang adalah perlawanan.Sedangkan dalam hal proses eksekusipengosongan
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat dilakukan
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dua bidang tanah terlelang (gugatan posita poin 1 dan poin 3) denganmemperhatikan nilai likuidasi dari jasa penilai Hari Utomo dan rekan (bukti T.I12) yaitu SHM Nomor 411 / Bukti T.Il2a = Rp27.027.000,00 dan SHM Nomor555 / Bukti T.Il2b = Ro27.027.000,00 sebagai dasar penetapan nilai limit /harga jual dalam pelelangan tertuang dalam peraturan lelang yang lama, yaitupada Pasal 29 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), PERMENKEU Nomor 40 / PMK07 / 2006 yang berbunyi:Penetapan Harga Limit terhadap barangbarang
Putusan Nomor 1667 K/Pdt/2017Oktober 2014 jelas tidak melebihi nilai hak tanggungan sebagaimanadimaksud Pasal 108 ayat (1) poin 3, PMA/BPN RI Nomor 3 Tahun 1997sehingga perbuatan pelaksanaan lelang oleh Tergugat l/Terbandingl/Termohon telah bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku dan rasa keadilan didalam masyarakat, hal demikian masukdalam pengertian sebagaiamana dimaksud Perbuatan Melawan Hukum;Demikian pula Tergugat II/Terbanding II/Termohon II yang telah membeliObyek Sengketa terlelang
MA RI putusan Nomor 1908 K/Pdt/2014Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 1667 K/Pdt/2017tersebut, oleh sebab itu kiranya berkenan Majelis Hakim Agung mengikutiYurisprodensi tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009Ttg Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : Menurut hukum, hakim dan hakimkonstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat;KEBERATAN KE 3 (TIGA) DAN ALASANNYA :Mengenai Pengosongan Obyek Sengketa Tanah Terlelang
Gpr (Bukti TII.6) yang tidakdilengkapi/tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Turut Tergugat II/Turut TerbandinglI/Turut Termohon Kasasi Il sebagaimana tersebut pada Pasal diatas adalahbertentangan dengan hukum pengosongan/sita eksekusi obyek tanah terlelang;Menurut Buku II MA RI Edisi 2007 Halaman 99 poin 14, berbunyi:Apabila yang dilelang itu adalah tanah/tanah dan rumah yang sedangditempati/dikuasai oleh tersita/lelang, maka dengan menunjuk kepada ketentuanyang terdapat dalam Pasal 200 (10) dan
(11) HIR atau Pasal 218 RBg., apabilaterlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secarakosong, maka terlelang, beserta keluarganya, akan dikeluarkan denga Pasal,apabila perlu dengan bantuan yang berwajidb dari tanah/tanah dan rumahtersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang.
Pembanding/Penggugat II : RUSTANDI Diwakili Oleh : IWA KARTIWA, SH
Terbanding/Tergugat III : Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Tasikmalaya
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Cabang PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Singaparna
Terbanding/Tergugat IV : Hendar Kusnandar
Terbanding/Tergugat II : Pejabat Lelang Klas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tasikmalaya
84 — 41
MargamulyaRt/Rw. 01/04 Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,selanjutnya salah satu jaminan lain yang tidak turut terlelang yaitu SHM No.01708/Cikunir, seluas 468 M2. an.
No. 151/PDT/2019/PT.BDGBahwa pendapatan dari bangunan yang dikontrakan serta barangbarang material yang ada di dalam gudang diserobot dan dikuasai olehTergugat IV dan kemudian di angkut dan dan dijual entah kemana; padahalbarang tersebut tidak turut ikut terlelang, apalagi penggugat kini mengajukangugatan ini;Bahwa jika dinilai secara keseluruhan antara harga tanah danbangunan serta Barang material dan penghasilan kontrakan maka nilainyamencapai Rp. 695.000.000, (enam ratus Sembilan puluh lima juta
Bahwa, Tergugat IV menolak dalil gugatan Para Penggugat yangmenyatakan:Bahwa pendapatan dari bangunan yang dikontrakan dan barangbarangmaterial yang ada di dalam gudang diserobot dan dikuasai oleh Tergugat IVdan kemudian diangkut dan dijual entah kemana; padahal barang tersebuttidak turut ikut terlelang, apalagi penggugat kini mengajukan ini;Bahwa, dalil tersebut tidak benar dan mengadaada, sebab sudah sejakdahulu Tergugat IV memberitahukan dan meminta agar Para Penggugatmemindahkan dan mengambil
Bahwa Tidak dipertimbangkan secara hukum atas pakta pakta yangmuncul dipersidangan sebagai bukti adanya perbuatan melawan hukumserta tidak dibantahnya oleh para tergugat sekarang para Terbanding,diantaranya bukti adanya Pembayaran (P.07.1, P.07.2), Bukti objek sengketayang semula berupa tanah kosong dan kini telah didirikan bangunan yangdilelang dibawah standar (P.11), Bukti jaminan yang tidak turut terlelang(P.03.1) serta bukti barang bergerak (barang material) yang turut terlelang(P.10),5.
pelelangan tanpa pembanding adanya harga standar (hargataksiran dari lembaga yang berwenang), namun hanya didasarkan atasbesarnya tunggakkan pada Tergugat I, itupun kelebihannya sekitar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tidak diserahkan pada Penggugatsekarang pembanding, sehingga jelas lelang yang dilakukan telahmenimbulkan kerugian yang cukup besar,Bahwa dengan tidak adanya harga taksiran standar serta tidak adanyaperhitungan atas bangunan diatasnya serta adanya barang barang materialyang turut terlelang
40 — 1
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) KotaMalang, beralamat di Jalan Supriyadi No.157, Kota Malang, untuk selanjutnya sebagaiTergugat II ;~+ 2222 22+ 222 noon enna nena3 Kantor Pertanahan Kota Malang, berkantor di Jalan Danau Jonge I No. 01, Kota Malang,untuk selanjutnya sebagai Tergugat III; = Adapun tentang duduk persoalannya sebagai berikut : 1 Bahwa, Pelawan adalah pemilik asal 2 (dua) bidang obyek tanah pekarangan yang dianggapmasuk dalam obyek sengketa akan terlelang, yaitu :
Hukum dalam Akta Otentik sebagaimana dituangkan dalam AktaPemberian Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang obyek tanah milik Penggugat pada waktudijadikan obyek jaminan pinjaman (agunan) pada Tergugat I yang hingga diajukan gugatan ini,Penggugat sama sekali tidak pernah diberi dokumen Perjanjian Kredit maupun Kutipan dariAkta Pemberian Hak Tanggungan dari Tergugat I selaku Kreditur ; 3 Bahwa, pada waktu penandatanganan Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggunganatas 2 (dua) bidang obyek tanah terlelang
yang dianggap terlelangsebagaimana diuraikan di atas sama sekali tidak pernah memberikan suatu persetujuan tertulispada waktu Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun adendumadendumnya dihadapan PejabatUmum Yang berwenang untuk itu;5 Bahwa, Tergugat I adalah selaku Pemohon lelang atas 2 (dua) bidang obyek tanah pekaranganyang dikuasai dan ditempati sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.188 dan SertifikatHak Milik No.2130 sebagaimana tersebut dalam butir di atas ; 6 Bahwa, obyek yang dianggap terlelang
(dua) bidang obyek tanah yang hendak dilakukan lelang tersebut akan dijual kepada PihakKetiga, yaitu Para Pembeli Lelang ketika dikeluarkan Penetapan Pelaksanaan Lelang olehTergugat II ; 7 Bahwa, 2 (dua) bidang obyek tanah yang dianggap terlelang itu atas permintaan/permohonanTergugat I hendak kemudian setelah itu jelas dibaliknamakan oleh Tergugat III apabila terjadilelang kemudian setelah. ditentukan Pihak Ketiga selaku Pemenang Lelang yang sedianyadilakukan lelang pada hari Selasa, tanggal O01
Oktober 2013 oleh Tergugat II ;8 Bahwa, 2 (dua) bidang obyek tanah pekarangan yang dianggap hendak terlelang itu adalah samasekali tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan lelang sebagaimana ditentukan dalam Pasal6 UndangUndang Hak Tanggungan, yaitu tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pada Pasal6 Jo.
WAWAN SISWANTO
Tergugat:
1.1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
2.2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHAGUNA MANDIRI CABANG TASIKMALAYA
34 — 8
Bahwa kemudian agunan a quo secara fisik dihuni dan dikuasai langsungoleh Pemiliknya sebagai pemberi agunan, sehingga berdasarkan SuratEdaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2012 tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dikatakan bahwa pelelangan objekhak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapatdilakukan pengosongan berdasarkan
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat yangpada pokoknya menyatakan lelang Hak Tanggungan yang tanpa melaluiPengadilan Negeri untuk pengosongannya harus melalui gugatan biasa.Dikarenakan untuk pengosongan lelang hak tanggungan sesuai ketentuanSEMA Nomor 4 Tahun 2014 Rumusan Hukum Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,menyatakan bahwa :Terhadap pelelangan hak tanggunga oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang
TsmLelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkanharus diajukan gugatan;Menimbang, bahwa atas dalil Pelawan yang menggunakan dasar dariPutusan MARI No. 3201 K/Pdt/1984, oleh karena putusan tersebut adalah jauhsebelum berlakunya UU UndangUndang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan, maka menurut Majelis dalil tersebut adalah tidak beralasan hukumdan haruslah ditolak;Menimbang bahwa atas dalil
tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukanpengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukangugatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa benar menurut Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No. 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,dikatakan bahwa pelelangan objek hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditursendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang
tidak mau mengosongkan objekyang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat(11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, namun demikian mengenairumusan kamar tersebut, telah direvisi dengan rumusan hukum kamar perdatatahun 2013 yang dalam hasil rumusan hukum pleno kamar dinyatakan bahwaterhadap pelelangan hakt anggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau meng osongkan obyek lelang,eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua