Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN BANGKALAN Nomor 4/PDT.G/2014/PN.BKL
Tanggal 15 Juli 2014 — PENGGUGAT : H. CHOLIL TERGUGAT I : DJONI TERGUGAT II : H.ALIM DAMARI TERGUGAT III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BANGKALAN TERGUGAT IV : SIBRO MULISI
7815
  • Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakanSertifikat hak Milik No. 228/ Desa Masaran, Kecamatan Trageh,Kabupaten Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur No. 12/Masaran /2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilanNegeri Bangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk KTUNsehingga yang berwenang untuk menyatakan sertifikat hak Milik No. 228Putusan Nomor : 04/Pdt.G/2014/PN.Bkl Halaman 13 dari 81batal
    Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakanSertifikat hak Milik No. 228/ Desa Masaran, Kecamatan Trageh,Kabupaten Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat UkurNo. 12 /Masaran /2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukumPutusan Nomor : 04/Pdt.G/2014/PN.Bkl Halaman 43 dari 81dan tidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilanNegeri Bangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk KTUNsehingga yang berwenang untuk menyatakan sertifikat hak Milik No. 228batal
Register : 19-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 06-01-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 474/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 18 Desember 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
226
  • Bangkalan ) ; Kordinator lapangan (Korlap) / tim teknis dijabat oleh mantri tani yaitu :SUHARNO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di Kecamatan Geger ;AMIRULLAH, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Kokop ;AGUS PURNOMO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Trageh ;Bahwa ada 3 (tiga) kelompok tani yang ditunjuk / yang ditetapkan sebagaipenerima manfaat Bantuan
    Trageh Kab. Bangkalan adalah perintah dariPPK JONHAR SYAHDEINI, SP dan Mantri Tani ke 3 (tiga) Kelompok Tani yaituPoktan Sumber Pahala Ds. Batokorogan, Kec. Kokop, Kab.
    Trageh,Kab. Bangkalan ketua Kelompoknya adalah ABDUL GHONI;Kelompok tani NGUDI MAKMUR ds. Koolan, Kec. Blega Kab. BangkalanKetua kelompoknya SUHAIDI ;Bahwa yang membuat buku petunjuk teknis dalam bansos pengembangan UPPOTahun 2011 adalah PPK JONHAR SYAHDEINI, SP;Bahwa yang telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan / tim teknis kegiatanprasarana dan sarana pertanian pada dinas pertanian dan perternakan kab.
    Bangkalan adalah:SUHARNO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di kecamatan geger,AMIRULLAH, SP/ NIP. sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan KOKOP;AGUS PURNOMO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan Trageh;HENDRIK (mantri perternakan) di wilayah kecamatan Blega ;Bahwa syarat harus dipenuhi oleh kelompok tani agar dapat dikategorikan ( calonpetani calon lokasi) untuk mendapatkan
Putus : 30-09-2014 — Upload : 06-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 30 September 2014 — JOHNAR SYAHDEINI, SP
6222
  • Bangkalan ) ; Kordinator lapangan (Korlap) / tim teknis dijabat oleh mantri tani yaitu :SUHARNO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di Kecamatan Geger ;AMIRULLAH, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Kokop ;AGUS PURNOMO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Trageh ;Bahwa ada 3 (tiga) kelompok tani yang ditunjuk / yang ditetapkan sebagaipenerima manfaat Bantuan
    Trageh Kab. Bangkalan adalah perintah dariPPK JONHAR SYAHDEINI, SP dan Mantri Tani ke 3 (tiga) Kelompok Tani yaituPoktan Sumber Pahala Ds. Batokorogan, Kec. Kokop, Kab.
    Trageh,Kab. Bangkalan ketua Kelompoknya adalah ABDUL GHONI;Kelompok tani NGUDI MAKMUR ds. Koolan, Kec. Blega Kab. BangkalanKetua kelompoknya SUHAIDI ;Bahwa yang membuat buku petunjuk teknis dalam bansos pengembangan UPPOTahun 2011 adalah PPK JONHAR SYAHDEINI, SP;Bahwa yang telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan / tim teknis kegiatanprasarana dan sarana pertanian pada dinas pertanian dan perternakan kab.
    Bangkalan adalah:SUHARNO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di kecamatan geger,AMIRULLAH, SP/ NIP. sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan KOKOP;AGUS PURNOMO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan Trageh;HENDRIK (mantri perternakan) di wilayah kecamatan Blega ;Bahwa syarat harus dipenuhi oleh kelompok tani agar dapat dikategorikan ( calonpetani calon lokasi) untuk mendapatkan
Register : 16-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN BANGKALAN Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Bkl
Tanggal 29 Maret 2017 — MOH. AZIZ Alias AZIZ
695
  • AZIS dan percakapan ditelepontersebut bahwa sepeda motor sudah terjual ke daerah Trageh dansaya mendapatkan bagian hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.300.000.00 (toga ratus ribu rupiah) diterima di rumah nenek sayaalamat di Desa Ketetang, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan;Saya sendiri memakai kaos warna merah bagian depan terdapattulisan huruf S dan C bagian lengan kaos warna hitam, denganmemakai celana panjang jenis jean warna hitam;MOH.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/Pdt/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — H. ALIM DAMARI VS H. CHOLIL, DKK
4715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • III luas 0,576 Ha sebagai Pihak dalam Perkara ini;Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakan SertifikatHak Milik Nomor 228/Desa Masaran, Kecamatan Trageh, KabupatenBangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur Nomor12/Masaran/2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilan NegeriBangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk keputusan tatausaha negara sehingga yang berwenang untuk menyatakan Sertifikat