Ditemukan 25 data
78 — 15
Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakanSertifikat hak Milik No. 228/ Desa Masaran, Kecamatan Trageh,Kabupaten Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur No. 12/Masaran /2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilanNegeri Bangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk KTUNsehingga yang berwenang untuk menyatakan sertifikat hak Milik No. 228Putusan Nomor : 04/Pdt.G/2014/PN.Bkl Halaman 13 dari 81batal
Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakanSertifikat hak Milik No. 228/ Desa Masaran, Kecamatan Trageh,Kabupaten Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat UkurNo. 12 /Masaran /2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukumPutusan Nomor : 04/Pdt.G/2014/PN.Bkl Halaman 43 dari 81dan tidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilanNegeri Bangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk KTUNsehingga yang berwenang untuk menyatakan sertifikat hak Milik No. 228batal
22 — 6
Bangkalan ) ; Kordinator lapangan (Korlap) / tim teknis dijabat oleh mantri tani yaitu :SUHARNO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di Kecamatan Geger ;AMIRULLAH, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Kokop ;AGUS PURNOMO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Trageh ;Bahwa ada 3 (tiga) kelompok tani yang ditunjuk / yang ditetapkan sebagaipenerima manfaat Bantuan
Trageh Kab. Bangkalan adalah perintah dariPPK JONHAR SYAHDEINI, SP dan Mantri Tani ke 3 (tiga) Kelompok Tani yaituPoktan Sumber Pahala Ds. Batokorogan, Kec. Kokop, Kab.
Trageh,Kab. Bangkalan ketua Kelompoknya adalah ABDUL GHONI;Kelompok tani NGUDI MAKMUR ds. Koolan, Kec. Blega Kab. BangkalanKetua kelompoknya SUHAIDI ;Bahwa yang membuat buku petunjuk teknis dalam bansos pengembangan UPPOTahun 2011 adalah PPK JONHAR SYAHDEINI, SP;Bahwa yang telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan / tim teknis kegiatanprasarana dan sarana pertanian pada dinas pertanian dan perternakan kab.
Bangkalan adalah:SUHARNO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di kecamatan geger,AMIRULLAH, SP/ NIP. sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan KOKOP;AGUS PURNOMO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan Trageh;HENDRIK (mantri perternakan) di wilayah kecamatan Blega ;Bahwa syarat harus dipenuhi oleh kelompok tani agar dapat dikategorikan ( calonpetani calon lokasi) untuk mendapatkan
62 — 22
Bangkalan ) ; Kordinator lapangan (Korlap) / tim teknis dijabat oleh mantri tani yaitu :SUHARNO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di Kecamatan Geger ;AMIRULLAH, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Kokop ;AGUS PURNOMO, S.P, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di Kecamatan Trageh ;Bahwa ada 3 (tiga) kelompok tani yang ditunjuk / yang ditetapkan sebagaipenerima manfaat Bantuan
Trageh Kab. Bangkalan adalah perintah dariPPK JONHAR SYAHDEINI, SP dan Mantri Tani ke 3 (tiga) Kelompok Tani yaituPoktan Sumber Pahala Ds. Batokorogan, Kec. Kokop, Kab.
Trageh,Kab. Bangkalan ketua Kelompoknya adalah ABDUL GHONI;Kelompok tani NGUDI MAKMUR ds. Koolan, Kec. Blega Kab. BangkalanKetua kelompoknya SUHAIDI ;Bahwa yang membuat buku petunjuk teknis dalam bansos pengembangan UPPOTahun 2011 adalah PPK JONHAR SYAHDEINI, SP;Bahwa yang telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan / tim teknis kegiatanprasarana dan sarana pertanian pada dinas pertanian dan perternakan kab.
Bangkalan adalah:SUHARNO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuan sosialkegiatan UPPO di kecamatan geger,AMIRULLAH, SP/ NIP. sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan KOKOP;AGUS PURNOMO, SP, sebagai kordinator lapangan / tim teknis bantuansosial kegiatan UPPO di kecamatan Trageh;HENDRIK (mantri perternakan) di wilayah kecamatan Blega ;Bahwa syarat harus dipenuhi oleh kelompok tani agar dapat dikategorikan ( calonpetani calon lokasi) untuk mendapatkan
69 — 5
AZIS dan percakapan ditelepontersebut bahwa sepeda motor sudah terjual ke daerah Trageh dansaya mendapatkan bagian hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.300.000.00 (toga ratus ribu rupiah) diterima di rumah nenek sayaalamat di Desa Ketetang, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan;Saya sendiri memakai kaos warna merah bagian depan terdapattulisan huruf S dan C bagian lengan kaos warna hitam, denganmemakai celana panjang jenis jean warna hitam;MOH.
47 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
III luas 0,576 Ha sebagai Pihak dalam Perkara ini;Bahwa, berdasarkan Petitum Pengugat angka 6 yang menyatakan SertifikatHak Milik Nomor 228/Desa Masaran, Kecamatan Trageh, KabupatenBangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur Nomor12/Masaran/2007 tertanggal 11 Desember 2007, batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan berlaku, bukan kewenangan pengadilan NegeriBangkalan, karena Sertifikat tersebut merupakan produk keputusan tatausaha negara sehingga yang berwenang untuk menyatakan Sertifikat