Ditemukan 885 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakatatau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/ataupelayanan administrative yang disediakan oleh KementerianKeuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon , baik di kantor pusat maupun instansi vertikaldan
    1);Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakantindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran Il Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenaiStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Halaman 11 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 816/B/PK/PJK/201513.14.15.16.Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan(Lampiran 2);Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khnususnya angka 1 dan 2 menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnyadisebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuaidengan peraturan perundangundangan untuk kepentinganmasyarakat
    adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimanatercantum pada SE No79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar16 (Enam Belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan(Lampiran 3);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16(enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakankhususnya Pelayanan Penyelesaian Permohonan Penguranganatau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN,dan PPNBM di Kanwil (Lampiran 4
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang PerpajakanKementerian Keuangan;c.
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. INDOBUANA AUTORAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • disebutkan bahwa untuk keperluan Pos98.01, Pos 98.02 dan Pos 98.03 berlaku ketentuan sebagai berikut:"Industri perakitan dan industri Komponen adalah perusahaan industri perakitankendaraan bermotor dan perusahaan komponen kendaaran bermotorsebagaimana ditetapbkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperindustrian".Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah perusahaanindustri perakitan kendaraan bermotor dan hal ini sudah sesuai dengan SuratKeputusan dari Direktur Jenderal Industri Unggulan
    Berbasis Teknologi Tinggi,perihal: Penambahan Kode Varian pada Sistem Penulisan Nomor IdentifikasiKendaraan Roda Empat atau lebih (NIK) Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal24 Mei 2013, karena penerbitan surat tersebut hanya akan diberikan kepadaperusahaan yang melakukan kegiatan industri perakitan dan surat tersebut akanmenjadi dasar acuan sistem pengetokan kode huruf maupun angka pada setiapdigit dalam penerbitan nomor rangka kendaraan;Bahwa di dalam lampiran Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan
    BerbasisTeknologi Tinggi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentangSistem Penulisan Nomor Identitas Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebihada dicantumkan identitas pembuat pada digit ke3 yaitu kode perusahaan dariPemohon Banding dengan kode huruf W;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan BerbasisTeknologi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan PeraturanMenteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 59/MIND/PER/5/2010 tanggal24 Mei 2010 Pasal 2 point a
    dan d, Pemohon Banding telah ditetapkan olehKementerian Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Unggulan BerbasisTeknologi Tinggi selaku menteri yang bertanggung jawab di bidangperindustrian sebagai Industri perakitan kendaraan bermotor;Point jBahwa berdasarkan Catatan 5a dan 5b Bab 98, disebutkan bahwa terhadapPos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:(1) Catatan 5aHalaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 1238 B/PK/PJK/2016Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap(Incompletely
    Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 13/IUBTT/NIK/5/2013tanggal 24 Mei 2013 tentang Sistem Penulisan Nomor Identitas KendaraanBermotor Roda Empat Atau Lebih ada dicantumkan identitas pembuat padadigit ke 3 yaitu kode perusahaan dari Pemohon Banding dengan kode huruf W;Bahwa berdasarkan surat direktur jenderal industri unggulan berbasis teknologitersebut, Pemohon Banding telah ditetapkan oleh Kementerian PerindustrianDirektorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi selaku menteriyang bertanggung
Register : 07-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 241/Pid.B/2016/PN Mgt
Tanggal 27 Oktober 2016 — terdakwa Aris Puguh Suryono alias Bendol bin Suroso
519
  • pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa terdakwa Aris Puguh Suryono alias Bendol bin Suroso bersamadengan saksi Andriyanto Prastomo alias Andri bin Sardi (perkaranya sudah diadilidan diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan) pada hari Minggu, tanggal 10 Juli2016 sekira pukul 02.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJuli 2016 ataupun dalam tahun 2016, bertempat di samping warung mbok Kas diarea Pasar Produk Unggulan
    orangatau barang yakni terhadap saksi korban Petrana Oktamar alias Petruk. perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebutdiatas, terdakwa Aris Puguh Suryono alias Bendol bin Suroso bermaksud hendakmengantarkan saksi andriyanto prastomo als. andri di rumah ibunya di daerahmaospati kabupaten magetan, terdakwa bersama dengan saksi AndriyantoPrastomo alias Andri bin Sardi mampir ke warung kopi mbok Kas di area PasarProduk Unggulan
    terhadap anak, yakni terhadapsaksi koroban petrana oktamar als. petruk. perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebutdiatas, terdakwa Aris Puguh Suryono alias Bendol bin Suroso bermaksud hendakmengantarkan saksi andriyanto prastomo als. andri di rumah ibunya di daerahMaospati Kabupaten Magetan, terdakwa bersama dengan saksi AndriyantoPrastomo alias Andri bin Sardi mampir ke warung kopi mbok KAS di area PasarProduk Unggulan
    Saksi korban Petrana Oktamar alias Petruk, pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi Petrana Oktamar alias Petruk kenal terdakwa sekitar 3 bulannamun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan denganterdakwa ; Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2016 sekira pukul 02.00 wib,bertempat di samping warung Mbok Kas di area Pasar Produk Unggulan(PPU) Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, saksi Petrana Oktamar aliasPetruk didatangi oleh saksi Andriyanto Prastomo alias Andri
    No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yangbelum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan ;Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan yang diperolehdari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, pada hari Minggu, tanggal10 Juli 2016 sekira pukul 02.00 wib, bertempat di samping warung Mbok Kas diarea Pasar Produk Unggulan (PPU) Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan,saksi Petrana Oktamar alias Petruk
Putus : 08-01-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2862 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Januari 2019 — ABIDIN HAJI SULAIMAN Alias ABIDIN
6644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2862 K/PID.SUS/201810)11)12)Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaNomor 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan JaringanUsaha Melalui Koperasi;Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor365/Kep/Dep.4/VII/2013 tentang Penetapan Koperasi PesertaProgram Bantuan Sosial Pengembangan Sarana PemasaranProduk Unggulan KUKM di Tempat Strategis Tahap
    Ill TahunAnggaran 2013;Keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor 375/Kep/PPK/Dep.4/VIII/2013 tentangPenetapan Koperasi Penerima Bantuan Sosial PengembanganSarana Pemasaran Produk Unggulan KUKM di Tempat StrategisTahun Anggaran 2013;Ringkasan Keputusan PPK atas nama Deputi Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI tentang Penetapan Koperasi Penerima BantuanSosial
    Pengembangan Sarana Pemasaran Produk Unggulan KUKMdi Tempat Strategis Tahap III TA 2013;Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Tito CiptaTeknik Nomor 25;Proposal Program Bantuan Sosial Pengembangan SaranaPemasaran Produk Unggulan KUKM di Tempat Strategis dari KUDBaranuri tertanggal 22 Januari 2013;Gambar Rencana (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)Pembangunan Gedung Sarana Produk Unggulan KUKM LokasiJalan A.
    Kabupaten Ende;Surat Nomor 318/DK.UMKM/2/VIII/2014 tanggal 08 September2014 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Bansos Tahap Ill yangditujukan kepada Ketua KUD Baranuri Kabupaten Ende;Berita Acara Rapat Anggota KUD Baranuri dan Daftar Hadir RapatAnggota dalam keadaan kosong tanggalnya;Permohonan Addendum Perpanjangan Jangka Waktu PelaksanaanNomor 09/CV.TCT/E/X1I/2013 tanggal 14 Desember 2013;Dokumen Addendum tentang Perpanjangan Jangka WaktuPelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Pusat PemasaranProduk Unggulan
    KUKM Bantuan Sosial dari Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi Dan UKMRI TA. 2013;Dokumen Revisi Pekerjaan Fisik Pembangembangan SaranaPemasaran Produk Unggulan KUKM Di Tempat Strategis KUD.Baranuri Ende;Laporan Kemajuan Pekerjaan Kontraktor bulan sampai dengan IV;Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor23/KUD/Baranuri/V/2014:Surat Nomor 22/DK.UMKM/2/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 perihalLaporan Pengembangan Sarana Pusat Pemasaran ProdukUnggulan KUKM di Tempat Strategis
Putus : 22-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Drs. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatanatau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangkapemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internalsesuai dengan peraturan perundangundangan untukkepentingan masyarakat atau para pemangku kepentinganlainnya atas jasa dan/atau pelayanan administrative yangdisediakan oleh Kementerian Keuangan;Ketiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansivertikal dan unit pelaksana teknis di Lingkungan
    Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakantindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran Il Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan (Lampiran 8);Halaman 21 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 809/B/PK/PJK/201512.13.14.15.Bahwa SE Nomor 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnyadisebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangkapemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atauinternal sesuai dengan peraturan perundangundanganuntuk kepentingan masyarakat atau para pemangkukepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif
    Pajak yang Tidak Benarsebagaimana tercantum pada SE No79/PJ/2010 khususnyaLampiran Daftar 16 (Enam Belas) Jenis Layanan UnggulanBidang Perpajakan (Lampiran 9);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16(enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakankhususnya Pelayanan Penyelesaian Permohonan Penguranganatau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN,dan PPNBM di Kanwil (Lampiran 10);Bahwa KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SE No79/PJ/2010menegaskan bahwa:1.
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il diatur khusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang PerpajakanKementerian Keuangan;c.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1590 K/PID.SUS/2011
Tanggal 19 Januari 2012 — HERMAN AMRAH,S.Hut. bin ANDI MAKKULAWU, DK ; JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANAH GROGOT
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • G.PUTU SUANTARA, M.Si., Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasir selakuPengguna Anggaran dan bersepakat untuk melakukan pencairan dana kegiatanPembinaan dan Perluasan Komoditi Unggulan Tahun 2006 sumber danaPerimbangan Tahun anggaran 2006 dengan pekerjaan Pengadaan Bibit KelapaSawit siap tanam sebanyak 58.500 batang, dengan cara membuat dokumenkelengkapan pencairan yang disiapkan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pasirberupa :1.
    Gusti Putu Suantara, M.Si., dengan adanyaBerita Acara Serah Terima dan tanda terima bibit kelapa sawit seolaholahpekerjaan Kegiatan Pembinaan dan Perluasan Komoditi Unggulan Tahun 2006sumber dana Perimbangan Tahun anggaran 2006 dengan pekerjaanPengadaan Bibit Kelapa Sawit siap tanam sebanyak 58.500 batang telahselesai dan layak untuk dibayar 100 %, akan tetapi yang terjadi ketika dilakukanHal. 17 dari 41 hal. Put.
    GREEN SILVA kepadaKetua Kelompok Tani berdasarkan Surat Perintah Kerja Kepala DinasPerkebunan Kabupaten Pasir selaku Pengguna Anggaran Tahun 2006Nomor : 525.26/773/TUX/2006 ;1 (satu) bundel Tanda Terima Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Pembinaandan Perluasan Komoditi Unggulan Dinas Perkebunan Kabupaten PasirTahun Anggaran 2006 ;Hal. 21 dari 41 hal. Put.
    GREEN SILVA untuk kegiatan Pembinaan danPerluasan Komoditi Unggulan pada pekerjaan Pengadaan Bibit KelapaSawit Siap Tanam ;1 (satu) lembar Surat Kuasa dari HERMAN AMRAH kepadaMURSALIM tanggal Desember 2006 untuk menerimakan SPMUNomor : 7803/BT/BTL/2006 tanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp.1.108.575.000,00 ;Hal. 22 dari 41 hal. Put.
    GREEN SILVA kepada KetuaKelompok Tani berdasarkan Surat Perintah Kerja Kepala DinasPerkebunan Kabupaten Pasir selaku Pengguna Anggaran Tahun 2006Nomor : 525.26/773/TUX/2006 ;1 (satu) bundel Tanda Terima Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Pembinaandan Perluasan Komoditi Unggulan Dinas Perkebunan Kabupaten PasirTahun Anggaran 2006 yang disalurkan oleh CV.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1660 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 27 Nopember 2013 — Drs. SYAMSUDDIN bin H. SYAHDAN
4655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jambi Tahun 2009 di BKPM Jakarta, biaya perjalanandinas Rp3.100.000,00;Kegiatan Pengembangan Potensi Unggulan Daerah, terdapat 4 (empat)perjalanan dinas, yaitu :1.Atas nama Drs. H. M. ANIEF ZAINUDDIN, M.Si., dalam rangkaKoordinasi Pengembangan Potensi Unggulan Daerah Provinsi Jambi KeBKPM di Jakarta, biaya perjalanan dinas Rp3.700.000,00;Atas nama Drs.
    Jambi Tahun 2009 di BKPM Jakarta,biaya perjalanan dinas Rp3.100.000,00;Kegiatan Pengembangan Potensi Unggulan Daerah, terdapat 4 (empat)perjalanan dinas, yaitu :1. Atas nama Drs. H. M. ANIEF ZAINUDDIN, M.Si., dalam rangkaKoordinasi Pengembangan Potensi Unggulan Daerah Provinsi Jambi KeBKPM di Jakarta, biaya perjalanan dinas Rp3.700.000,00;2. Atas nama Drs.
    Atas nama INDRA JAYA, S.E, dalam rangka Konsultasi dan KoordinasiPengembangan Potensi Unggulan Daerah Prov. Jambi ke BKPMJakarta, biaya perjalanan dinas Rp2.350.000,00;B. Perjalanan Dinas yang waktu pelaksanaannya kurang dari yang telah ditentukandalam Kegiatan Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modaladalah :1.Atas nama Drs.
    SY AMSUDDIN,yang telah menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan selaku PPTK padaKegiatan Koordinasi Perencanaan danPengembangan Penanaman Modal serta KegiatanPengembangan Potensi Unggulan Daerah bersamasama dengan Ir. Saut Hilser Sihite, MTP dan R.ISKANDAR, telah menguntungkan diri Terdakwaserta Ir.
    Perencanaan dan PengembanganPenanaman Modal serta Kegiatan PengembanganPotensi Unggulan Daerah bersamasama dengan Ir.Saut Hilser Sihite MTP dan R.
Register : 18-10-2017 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 April 2018 — Penuntut Umum:
FAROUK FAHROZI, SH
Terdakwa:
DASEP AHMADI
192153
  • Selaku PPK Kegiatan Teknologi Unggulan danKebencanaan dengan terdakwa selaku Direktur PT.SARIMAS AHMADIPRATAMA.
    Dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan HasilPekerjaan pada Kegiatan Teknologi Unggulan dan Kebencanaan SatkerSekretariat Kemenristek Nomor 010/LU/BA.PPBJ/APBNP/XII/2013 Tanggal 27Desember 2013 :a.
    Dan Kebencanaan Satuan Kerja KementerianRiset dan Teknologi Nomor : 001/ KP/APBNP/PPK/X/2013, tanggal 16 Oktober2013 yang ditandatangani oleh Pariatmono selaku Pejabat Pembuat Komitmenkegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Satuan Kerja SekretariatKementerian Riset dan Teknologi beserta lampiran.60.10 (Sepuluh) lembar Fotocopy legalisir dokumen Berita Acara PemeriksaanHasil Pekerjaan pada Kegiatan Teknologi Unggulan dan Kebencanaan SatuanKerja Kemenristek Nomor : 010/LU/BA.PPBJ/APBNP/XII/2013
    dan gambar.63.5 (lima) lembar Fotocopy legalisir dokumen Berita Acara Pemeriksaan danPenerimaan Hasil Pekerjaan pada kegiatan Teknologi Unggulan danKebencanaan Satuan Kerja Kemenristek Nomor010/LU/BA.PPBJ/APBNP/V/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang menyatakanpelaksanaan pekerjaan tersebut oleh pihak kedua telah mencapai 56 %dengan baik beserta lampiran.64.17 (tujuh belas) lembar Fotocopy legalisir dokumen Kontrak antara PejabatPembuat Komitmen pada Kegiatan Teknologi Unggulan dan KebencanaanKementerian
    SARIMAS AHMADI PRATAMA(Project Bis listrik Kemenristek).1 (satu) bundel Asli Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen padaKegiatan Teknologi Unggulan dan Kebencanaan Kementerian Riset danTeknologi dengan PT.
Register : 23-05-2018 — Putus : 13-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 13 Juli 2018 — -. ABIDIN HAJI SULAIMAN alias ABIDIN
10950
  • Sukarno No. 2 Ende dan lokasipembangunan Gedung Sentra Pemasaran Produk Unggulan Koperasi Baranuriyang beralamat di JIn.
    Tito Cipta Teknik, menyalahgunakankewenangannya dalam jabatannya selaku Ketua Koperasi Baranuri yangmerima bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro KecilMenengah Republik Indonesia berupa dana sebesar Rp 1.000.000.000, untukpembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan yang harusdilaksanakan secara swakelola tetapi Terdakwa dalam jabatannya selakuKetua Koperasi Baranuri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaanpembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan secara swakelolatelah
    TITO CIPTATEKNIK Nomor:25;Proposal Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana PemasaranProduk Unggulan KUKM di Tempat Strategis dari KUD Baranuri tertanggal22 Januari 2013;Gambar Rencana (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)Pembangunan Gedung Sarana Produk Unggulan KUKM Lokasi JI.A.
    KUKM di Tempat Strategis Tahun Anggaran 2013;Ringkasan Keputusan PPK atas nama Deputi Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RITentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Sosial PengembanganSarana Pemasaran Produk Unggulan KUKM di Tempat Strategis Tahapll TA 2013;Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.
    TITO CIPTATEKNIK Nomor : 25;Proposal Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana PemasaranProduk Unggulan KUKM di Tempat Strategis dari KUD Baranuritertanggal 22 Januari 2013;Gambar Rencana (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)Pembangunan Gedung Sarana Produk Unggulan KUKM Lokasi Jl.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 K/PID.SUS/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi ; Ir. GUNAWAN SUTEDJO, M.M
6739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MitraBuana Persada Mukti selaku Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan HutanTanaman Unggulan Lokal (PHTUL) Tahun anggaran 2003, pada bulanNovember tahun 2003 s/d bulan Desember tahun 2003 atau setidaktidaknyaHal. 1 dari 29 hal Putusan Nomor 485 K/PID.SUS/2015pada suatu waktu dalam tahun 2003, bertempat di Jalan S.
    Kolano Tiga Dua, Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala,Propinsi Sulawesi Tengah; Bahwa sebelum kegiatan Pemeliharaan Tahun Pekerjaan PembangunanHutan Tanaman Unggulan Lokal (PHTUL) Kegiatan PengembanganPengelolaan Hutan dan Hasil Hutan Produksi Lestari Propinsi SulawesiTengah Tahun anggaran 2003 dilaksanakan, saksi Ir.
    MitraBuana Persada Mukti selaku Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan HutanTanaman Unggulan Lokal (PHTUL) Tahun anggaran 2003, pada bulanNovember tahun 2003 s/d bulan Desember tahun 2003 atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2003, bertempat di Jalan S.
    Kolano Tiga Dua, Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala,Propinsi Sulawesi Tengah;Bahwa sebelum kegiatan Pemeliharaan Tahun Pekerjaan PembangunanHutan Tanaman Unggulan Lokal (PHTUL) Kegiatan PengembanganPengelolaan Hutan dan Hasil Hutan Produksi Lestari Propinsi SulawesiTengah Tahun anggaran 2003 dilaksanakan, saksi Ir.
    ARIFIN YUSUF (Koordinator Lapangan) untuk menandatanganinyaseolaholah pekerjaan Pemeliharaan Hutan tanaman Unggulan tersebuttelah selesai dilaksanakan selanjutnya atas dasar laporan tersebut, saksiSUSANTO WIBOWO S&S. Hut. Selaku Pemimpin Pelaksana Kegiatan atasperintah saksi Ir.
Register : 23-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 3 Oktober 2016 — MUHAMMAD GUNAWAN bin UKKAS RUNTU
5846
  • OPLAKARYA membuat Surat Kuasa tertanggal 19 April 2012 kepadaTerdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Tempat Tidur SusunSMU Unggulan Kab. Pinrang untuk memakai Perusahaan CV. OPLAKARYA dan menjalankan semua proses pada pekerjaan pengadaanHal. 3 dari 23 hal, Put.No.53/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mksmeubiler SMA Unggulan Pinrang Tahun Anggaran 2012 selanjutnyasegala sesuatu yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut adalahtanggung jawab terdakwa.Selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV.
    Pinrang secara bertahap yaitu pada tanggal 11Desember 2012 (30%), tanggal 20 Desember 2012 (60%) dan tanggal26 Desember 2012 (100%), dengan membawa tempat tidur susuntersebut langsung ke SMU Unggulan Kab. Pinrang, selanjutnyadibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 028/115.aPPBD/VI/2012 tangggal 11 Juni 2012 yang dibuat oleh PanitiaPemeriksa barang/jasa daerah lingkup Pemda Kab.
    Hut.) padatanggal 06 Maret 2013 sesuai Surat Tugas Nomor: 090/192/V/Tahun2013 tanggal 4 Maret 2013, bahwa kelas kayu yang digunakan dalamkegiatan pengadaan meubeler sekolah dalam pekerjaan pengadaaantempat tidur susun SMU Unggulan Tahun Anggaran 2012 tidak sesuaidengan kelas yang seharusnya menurut kontrak yaitu kayu kelas II,adapun kayu yang digunakan sesuai hasil pemeriksaan ahli tersebutsebagai berikut: No Nama Jenis KayuNama Botanis Kelas uat Keterangan1. Gmelina Gmelina Spp Ill, IV2.
    OPLAKARYA membuat Surat Kuasa tertanggal 19 April 2012 kepadaTerdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Tempat Tidur SusunSMU Unggulan Kab. Pinrang untuk memakai Perusahaan CV. OPLAKARYA dan menjalankan semua proses pada pekerjaan pengadaanmeubiler SMA Unggulan Pinrang Tahun Anggaran 2012 selanjutnyasegala sesuatu yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut adalahtanggung jawab terdakwa.Selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternaldan/atau internal sesuai dengan peraturan perundangundangan untukHalaman 15 dari 27 halaman.
    pelaksanaan bagi UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 khususnya untuk memperoleh kepastianhukum dalam segi pelayanan administratif publik;Bahwa pada KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan(lampiran 7);Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) LayananUnggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak
    lanjut atas pelaksanaanLampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan' Bidang PerpajakanKementerian Keuangan (lampiran 8);Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) LayananUnggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOPLayanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yangdibakukan dalam rangka
    Putusan Nomor 807/B/PK/PJK/201513.14.15.16.Bahwa Salah satu pelayanan yang menjadi keunggulan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) adalah pada angka 16Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana tercantum pada SENo79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar 16 (Enam Belas) JenisLayanan Unggulan Bidang Perpajakan (lampiran 9);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16 (enambelas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan khususnyaPelayanan
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salah satuJenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah PelayananPenyelesaian Permohonan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar;4.
Register : 09-11-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — DRS. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KementerianKeuangan;Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atauHalaman 24 dari 38 halaman.
    Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakantindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran Il Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenaiStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan(Lampiran 9);Bahwa SE Nomor 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan
    Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnyadisebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuaidengan peraturan perundangundangan untuk kepentinganmasyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atasjasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehDirektorat Jenderal Pajak;Halaman 25 dari 38 halaman.
    Pajak yang Tidak Benar sebagaimanatercantum pada SE No79/PJ/2010 khususnya Lampiran Daftar16 (Enam Belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan(Lampiran 10);Bahwa Lampiran Il Standard Operating Procedur (SOP) 16(enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakankhususnya Pelayanan Penyelesaian Permohonan Penguranganatau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPh, PPN,dan PPNBM di Kanwil (Lampiran 11);Bahwa KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SE Nomor 79/PJ/2010menegaskan bahwa:1.
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;4. Pada Lampiran Il KMK Nomor 187/KMK.01/2010 dan SENomor 79/PJ/2010 menegaskan Standar Operating Procedur(SOP) khususnya Pelayanan Penyelesaian PermohonanHalaman 26 dari 38 halaman. Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2015Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang TidakBenar;17.
Register : 04-11-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 351/Pid.B/2013/PN.Kdi
Tanggal 2 Desember 2013 — SUWAJI BIN (Alm) JIMAN
997
  • Urut 4 (empat) 10 dijadikan sebagai unggulan dengan voor 90 (sembilan puluh) suaradibandingkan dengan Calon Kepala Desa No. Urut 1 (satu), dimaksudkanadalah bila dalam penghitungan akhir Pilkades No. Urut 4 (empat)mendapatkan selisin suara lebin dari 90 (Sembilan puluh) dibandingkanCalon Kepala Desa No. Urut 1 (satu), maka petaruh yang memasang No.Urut 4 (empat) dinyatakan menang, atau sebaliknya jika calon Kepala DesaNo.
    Urut 4 (empat)dijadikan sebagai Unggulan dengan voor 90 (sembilan puluh) suaradibandingkan dengan Calon Kepala Desa No Urut 1 (satu) dimaksudkanadalah bila dalam penghitungan akhir Pilkades No. Urut 4 (empat)mendapatkan selisin suara lebin dari 90 (sembilan puluh) dibandingkancalon kepala desa no.
    Urut 4 (empat)dijadikan sebagai Unggulan dengan voor 90 (Sembilan puluh) suarae 14 dibandingkan dengan Calon Kepala Desa No Urut 1 (satu) dimaksudkanadalah bila dalam penghitungan akhir Pilkades No. Urut 4 (empat)mendapatkan selisin suara lebin dari 90 (sembilan puluh) dibandingkancalon kepala desa no.
    Urut 4 (empat) dijadikan sebagai Unggulan dengan voor 90 (sembilan puluh)suara dibandingkan dengan Calon Kepala Desa No Urut 1 (satu) dimaksudkanadalah bila dalam penghitungan akhir Pilkades No. Urut 4 (empat) mendapatkanselisin suara lebih dari 90 (Sembilan puluh) dibandingkan calon kepala desa no.Urut 1 (satu) , maka petaruh yang memasang no. 4 (empat) dinyatakan menang,atau sebaliknya jika calon kepala desa no.
    Urut 4 (empat)dijadikan sebagai Unggulan dengan voor 90 (sembilan puluh) suara dibandingkan1819dengan Calon Kepala Desa No Urut 1 (satu) dimaksudkan adalah bila dalampenghitungan akhir Pilkades No. Urut 4 (empat) mendapatkan selisin suara lebihe 17 dari 90 (Sembilan puluh) dibandingkan calon kepala desa no. Urut 1 (satu) , makapetaruh yang memasang no. 4 (empat) dinyatakan menang, atau sebaliknya jikacalon kepala desa no.
Register : 29-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 174/PID/2021/PT TJK
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : M. ROHIM BIN ABU BAKAR Diwakili Oleh : Aristo Evandy,SH,MH,LL.M
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ZAINAL ABIDIN BIN ABU BAKAR Diwakili Oleh : Aristo Evandy,SH,MH,LL.M
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHIDIN BIN ABU BAKAR Diwakili Oleh : Aristo Evandy,SH,MH,LL.M
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ELFA YULITA, SH
13852
  • ROHIM BIN ABU BAKAR Pada Kamistanggal 14 Januari 2020 sekira jam 11.00 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2021bertempat di depan Pos Satpam SMK Unggulan Kampung Bumi llir Kec.
    Romli duduk disebelah kanan jok tengah dansekira jam 12.00 Wib tepat di depan gerbang SMK Terpadu Unggulan Selusuban Sdr.Abdul Rahman Als Buya Rahman meminta untuk belok kanan dan masuk kedalamgerbang SMK Terpadu Unggulan hingga lebih kurang 3 meter kemudian saksi DarmanHal 4 dari 17 Putusan No.174/PID/2021/PT TJKBin Usman melihat terdapat gerombolan orang yang jumlahnya lebih kurang 15 (limabelas) berdiri ditengah jalan menghalangi laju Mobil dengan posisi membawa senjatatajam dengan jaraknya lebih
    Abdul Rahman Als Buyah Rahman tiba didepan SMK Unggulan dan keluar dari mobil dan terjadilah percekcokan mulut antaraAbdul Rahman Als Buyah Rahman dan saksi Ali Bastari dan saksi Yulianto Bin Saifulkemudian Sdr.
    ROHIM BIN ABU BAKAR Pada Kamistanggal 14 Januari 2020 sekira jam 11.00 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2021Hal 8 dari 17 Putusan No.174/PID/2021/PT TJKbertempat di depan Pos Satpam SMK Unggulan Kampung Bumi llir Kec.
Register : 11-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 B/PK/PJK/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — Drs. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 43/B/PK/PJK/2016Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku, yaitu:a.UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Proceduree) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Proceduree)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
    Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhanHalaman 23 dari 36 halaman.
    Operasi (Standard OperatingProceduree) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakantindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran Il Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenaiStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Proceduree)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan(Lampiran 9);Bahwa SE Nomor 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2menetapkan:(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Proceduree)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;4.
    KMK Nomor 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran II di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProceduree) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan;c.
Register : 11-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 B/PK/PJK/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — Drs. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;.
    Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa
    (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut atasHalaman 24 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 44/B/PK/PJK/2016pelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 9);12.Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan;c.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan.Halaman 16 dari 31 Halaman Putusan Nomor 811 /B/PK/PJK/2015Cc.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010 tentangStandar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.3.
    Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan masyarakat ataupara pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministrative yang disediakan oleh Kementerian KeuanganKetiga: SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagiseluruh unit Eselon , baik di kantor pusat maupun instansi vertikaldan
    Bidang Perpajakan KementerianKeuangan (LAMPIRAN 3).12.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 79/PJ/2010tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan tindak lanjut ataspelaksanaan Lampiran Il Keputusan Menteri Keuangan Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 4).13.Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka
    1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturanperundangundangan untuk kepentingan masyarakat atau parapemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayananadministratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(2)SOP Layanan Unggulan
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan.c.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DRS. ALWIN TJIE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (StandardOperating Procedure) Layanan Unggulan KementerianKeuangan.c.
    Bahwa Bagian Pertama dan Ketiga dari Keputusan MenteriKeuangan Nomor 187/KMK.01/2010 berbunyi sebagai berikut :Halaman 17 dari 30 Halaman Putusan Nomor 675 /B/PK/PJK/2015Pertama: Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yangselanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai denganperaturan perundangundangan untuk kepentingan
    Nomor187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar ProsedurOperasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan BidangPerpajakan Kementerian Keuangan (LAMPIRAN 8).12.Bahwa SE No. 79/PJ/2010 khususnya angka 1 dan 2 menetapkan :(1) Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure)Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebutSOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan eksternal dan/atau internal sesuai
    Pada Lampiran SE No79/PJ/2010 menegaskan bahwa salahsatu Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalahPelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.4.
    KMK No. 187/KMK.01/2010 khususnya Lampiran Il di aturkhusus Standar Prosedur Operasi (Standard OperatingProcedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan KementerianKeuangan.c.
Putus : 31-07-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 34/PID.SUS.K/2012/PT-MDN
Tanggal 31 Juli 2012 — IR. H. HARIS HARTO, MSP
3817
  • Dana Peningkatan Prestasi Olah Raga Unggulan (PS KB) sebesar Rp. 350.000.000,4. Dana Pembinaan PERBAKIN sebesar ............... esse eee eee Rp. 50.000.000.Namun oleh H.M.Ali Umri,SH.
    (lima puluh juta rupiah)kepada HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan saksi HADIKUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 6 Maret 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan (PSKB) diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.75.000.000.
    (lima puluh juta rupiah)kepadi HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan saksi HADIKUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 10 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan Peningkatan Prestasiolah raga unggulan (PSKB) diserahkan Irwan Efensi sebesar Rp.50.000.000.
    Pada tanggal 30 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.125.000.000.(seratus duapuluh lima juta rupiah) kepada HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh dana tersebutdiserahkan saksi HADI KUSUMA kepada terdakwa di Kantor KONI Kota Binjai.
    Pada tanggal 30 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuan peningkatan Prestasiolah raga unggulan diserahkan Irwan Efendi sebesar Rp.125.000.000.