Ditemukan 1414804 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Februari 2017 — PT GEMALA SARANA UPAYA VS AKROM ROPII
6949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT GEMALA SARANA UPAYA tersebut;
    PT GEMALA SARANA UPAYA VS AKROM ROPII
    GemalaSarana Upaya), Penggugat mengambil langkahlangkah penyelesaian sebagaiberikut:Bipartit8.
    GemalaSarana Upaya;. Bahwa tindakan perusahaan PT. Gemala Sarana Upaya yang melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja Sdr. Akrom Ropii dengandalil telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT.
    Gemala Sarana Upaya yang tidak bersediamemberikan hakhak pekerja Sdr.
    GemalaSarana Upaya mendapat diskriminasi dimana pihak pekerja tidakpernah dibayarkan Tunjangan Akhir Tahun oleh Perusahaan PT.Gemaia Sarana Upaya;m.Bahwa tuntutan pekerja Sdr.
    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya Verzet, kasasi, perlawanan dan/atau upaya hukumlainnya;8.
Putus : 09-07-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59K/TUN/2008
Tanggal 9 Juli 2008 — KEPALA (KUASA PENGGUNA ANGGARAN) DINAS KESEHATAN KALIMANTAN TIMUR ; PT. RAJAWALI NUSINDO ; Dkk ; vs. CV. HASTA PITALOKA ; PT. PRAMPUS INTI PUSPITA
5039 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 21 Oktober 2009 — MITRA BINA UPAYA, ;Sdr. RUDI HERMAWAN,
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MITRA BINA UPAYA, ;Sdr. RUDI HERMAWAN,
    MITRA BINA UPAYA, Perseroan, berkedudukan di JalanM.I.R. Rais No.1 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh BudiSatoto, SE, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT.Mitra Bina Upaya, alamat Jalan M.I.R. Rais No.1 Jakarta Pusat ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;melawan:Sdr. RUDI HERMAWAN, kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di Kp.
    Upah lembur yang belum dibayar di PT Mitra Bina Upaya sebesarRp.38.888.500, dengan perincian sebagai berikut :1. Upah lembur harian Upah lembur/Jam 1/173 x Rp.1.050.000, = Rp.6.070, ; Upah lembur / hari Rp.6.070 x 7,5 jam = Rp.45.252, ; Upah lembur 3 Tahun Rp.910.500 x 36 bulan Rp.32.778.000. ;2.
    ;(2) Putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan padahari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua ;(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusansela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dilaksanakan olehPengusaha, Hakim Ketua sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuahpenetapan Pengadilan Hubungan Industrial ;(4) Putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat di ajukanperlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya
    Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipunada upaya perlawanan atau Kasasi ;IX. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.5.000.000. (Lima Juta Rupiah) setiap hari kelalaianterhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyaikekuatan hukum tetap ;X.
    Mitra Bina Upaya tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai denganketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 semua biaya perkaradibebankan kepada Negara ;Hal. 11 dari 12 hal. Put.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — PURNAWIRA DHARMA UPAYA
11253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PURNAWIRA DHARMA UPAYA
    PURNAWIRA DHARMA UPAYA, yang diwakili oleh DirekturJhonny Virgo, berkedudukan di Desa Durian Daun, Kecamatan Lais,Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dalam hal ini memberikuasa kepada 1. Dr (cand) Drs. Thomas Subarso Isriadi, SMIP, S.H.
    Purnawira Dnarma Upaya;Hal. 3 dari 20 hal.Put.Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/201410. Bahwa pada hari pertama kembali bekerja setelah libur hari raya, Penggugatdatang menghadap Tergugat lagi. Pada kesempatan tersebut, Tergugatmemerintahkan Penggugat untuk menunggu sampai dengan tutup buku(tanggal 26 Agustus 2013);11.Bahwa setelah tutup buku, Penggugat kembali meminta kejelasan kepadaTergugat. Namun Tergugat justru menyuruh Penggugat untukmengundurkan diri, maka dengan tegas ditolak oleh Penggugat.
    Tunjangan Hari Raya (2014) Rp 1.431.000,JUMLAH Rp42.362.900,Total = Penggugat 1 + Penggugat 2= Rp53.222.450, + Rp42.362.900,= Rp95.585.350,Terbilang = sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh limaributiga ratus lima puluh rupiah.20.Penggugat mohon kiranya Majelis dapat memperimbangkan upahPenggugat apabila Tergugat melakukan upaya hukum lainnya terhadapputusan Pengadilan Hubungan Industrial, agar Tergugat dihukum untukHal. 7 dari 20 hal.Put.Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/2014membayar upah Penggugat
    Purnawira Dnarma Upaya/ Termohon Kasasi/Dahulu Tergugat)Termohon Kasasi/Dahulu Tergugat mengakui secara jelas bahwa PemohonKasasi/dahulu Penggugat merupakan karyawannya;3. Bahwa Judex Facti telah mengabaikan bahwa perselisihan hubunganindustrial ini adalah antara Termohon Kasasi/Dahulu Tergugat dengan PemohonKasasi/dahulu Penggugat yang terjadi setelan Pemohon Kasasi/ dahuluPenggugat kembali dari melaksanakan perintah Mutasi di PT. Berkah Saptapalma di Jambi.
    Purnawira Dharma Upaya di Bengkulu kePT. Berkah Sapta Palma di Jambi terhitung sejak tanggal 14 Juni 2013 dan ParaPenggugat telah menerima perintah dan telah bekerja serta telah menerimaupah di PT. Berkah Sapta Palma di Jambi maka Majelis Hakim berpendapatbahwa hubungan kerja Para Penggugat beralih dari PT. Purnawira DharmaUpaya di Bengkulu ke PT. Berkah Sapta Palma di Jambi;5. Bahwa pendapat Judex Facti ini tidak berdasar hukum dan menimbulkanbanyak pertentangan hukum, diantaranya:a.
Register : 09-09-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 432/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 17 Maret 2015 — UPAYA PARAPUTRA UTAMA >< PT. GRAHA BARU RAYA
7529
  • UPAYA PARAPUTRA UTAMA >< PT. GRAHA BARU RAYA
    UPAYA PARAPUTRA UTAMA, berkedudukan di Menara SudirmanLt. 25 Jalan Jend. Sudirman Kaveling 60 JakartaSelatan, yang diwakili oleh Setiadi Kumala Direktur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tantawi J.Nasution, SH., Emmanuel Christianto, SH, BobyRoganda P. Manalu, SH., dan Adhitya A. Nasution, SH.Advokat, beralamat di Menteng Square Blok AR18, Jl.Matraman Raya No. 30E, Jakarta Pusat 10430,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus2014, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LawanPT.
    Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat menghadap Kuasanya tersebut dan Tergugat juga menghadapkuasanya tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk BaslinSinaga, SH.MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaiMediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 26 Nopember2014, upaya
    UPAYA PARAPUTRA UTAMA No. 012/ADD/JOTGMP/LD/IV/03 tanggal 30 April 2003 (selanjutnya disebut Addendum II);e. Addendum Ill Perjanjian Sewa Menyewa Akta Notaris No. 143 antaraJ.O. TAHTAGMP dengan PT. UPAYA PARAPUTRA UTAMA No. 017/ADD/JOTGMP/LD/XII/04 tanggal 15 Desember 2004 (selanjutnya disebut Addendum III);f. Addendum IV Perjanjian Sewa Menyewa Akta Notaris No. 143 Nomor:019/GBRGMP/ADDUP/LDA/III/0O8 tanggal 1 Agustus 2008(selanjutnya disebut Addendum IV).2.
    Upaya Paraputra Utama Nomor 012/ADD/JOTGMP/LD/IV/03 tanggal 30 April 2003, bukti T6;7. Addendum Ill Perjanjian Sewa Menyewa Akta Notaris Nomor 143 antaraJ.O. TahtaGMP dengan PT. Upaya Paraputra Utama Nomor 017/ADD/JOTGMP/LD/XII/04 tanggal 15 Desember 2004, bukti T7;8. Addendum IV Perjanjian Sewa Menyewa Akta Notaris Nomor 143 AntaraPT. Garaha Baru Raya (JO TahtaGMP) Dengan PT. Upaya Paraputra UtamaNomor 019/GBRGMP/ADDUP/LDA/III/08 tanggal 1 Agustus 2008, bukti T8;9.
    UPAYA PARAPUTRA UTAMA No. 012/ADD/JOTGMP/LD/IV/03 tanggal 30 April 2003 (selanjutnya disebut Addendum II);e. Addendum Ill Perjanjian Sewa Menyewa Akta Notaris No. 143 antara J.O.TAHTAGMP dengan PT. UPAYA PARAPUTRA UTAMA No. 017/ADD/JOTGMP/LD/XII/04 tanggal 15 Desember 2004 (selanjutnya disebut AddendumMI");f.
Register : 15-09-2022 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Mei 2023 — UPAYA SARANA KOSALA
149110
  • UPAYA SARANA KOSALA
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2003
1009548
  • Tentang : Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  • Tata Cara Penngajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
    KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR: 1 TAHUN 2003TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuankeberatan terhadap putusan KPPU;b. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagiPengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan;c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan
    Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATANTERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerimaputusan KPPU;2.
    Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.Pasal 3Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undangundang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.BAB IITATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAPPUTUSAN KPPUPasal 41.
Putus : 11-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 11 Oktober 2023 — PT UPAYA SARANA KOSALA VS 1. MUSYAROFAH,, DKK
690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT UPAYA SARANA KOSALA tersebut;
    PT UPAYA SARANA KOSALA VS 1. MUSYAROFAH,, DKK
Putus : 30-11-2018 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3148 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — ARYO KUNCORO AJI vs PT ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA, dk
9849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARYO KUNCORO AJI vs PT ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA, dk
    PT ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA, yang diwakilioleh Direktur Utama, Alberto Daniel Hanani, berkedudukandi Jalan Kelud Raya Nomor 58, Semarang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yusuf Pramono, S.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum SAP & Partners,beralamat di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika)Lantai 2, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 56,Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal22 Mei 2018;2.
    Pembatalan tersebut termasukpembatalan asuransi yang masih berjalan dan melekat pada pinjamandebitur dan wajib disampaikan oleh Tergugat Il kepada seluruh debituryang terkait;11.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebin dahulumeskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (u/tvoerbaar bijvoorraad) ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Tergugat IIatau pihak ketiga lainnya;12.
Register : 17-04-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Asuransi Sarana Lindung Upaya ,dkk
17364
  • Asuransi Sarana Lindung Upaya,dkk
Register : 27-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 165/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2021 — Upaya Binakrida
17879
  • UPAYA BINAKRIDA bubar dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan, mengangkat dan menunjuk Dr. HENDRI JAYADI, S.H.,M.H., JOHNSON SMT PANGARIBUAN, S.H.,M.M.,M.H., RIO S. TAMBUNAN, S.H., ANDREE WASHINGTON HASIHOLAN, S.H. dan FRANCOIS GENNY RITONGAN, S.H.,M.H.,C.L.A. sebagai LIKUIDATOR dalam pemberesan pembubaran Termohon Ic. PT.
    UPAYA BINAKRIDA;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Upaya Binakrida
PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2018
21967971
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
  • Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
    SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHANSETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Pengadilan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah
    menempuh upaya administratif;b. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketaadministrasi pemerintahan di Pengadilan setelahmenempuh upaya administratif tidak diatur secaraterperinci, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan ataukekosongan hukum terkait dengan penyelesaian upayaadministratif, Mahkamah Agung berwenang membuatperaturan untuk keperluan tersebut; Mengingatbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud
    dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya AdministratifUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang' Mahkamah Agung
    administratif.Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.BAB IlPENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILANPasal 3Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasipemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya administratif tersebut.Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusandan
    /atau tindakan tidak mengatur upaya administratif,Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan. (1)(2)BAB IVTENTANG PIHAK KETIGAPasal 4Pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan olehkeputusan upaya administratif dapat mengajukangugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upayaadministratif tersebut.Pihak ketiga tidak dapat mengajukan gugatan ataskeputusan hasil tindak lanjut upaya administratifterhadap putusan pengadilan
Register : 09-09-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 431/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Februari 2015 — UPAYA PARAPUTRA UTAMA >< PT. GRAHA BARU RAYA,Cs
13763
  • UPAYA PARAPUTRA UTAMA >< PT. GRAHA BARU RAYA,Cs
    Bahwa akibat adanya klausula tersebut ada hak dari Penggugat sebagaikonsumen yang tidak terlindungi dan membuat perjanjianperjanjian tersebut tidakberimbang, dimana Pasal 1 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen menyatakan:"Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen12.
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan kedua belahpihak telah datang menghadap di persidangan dimana Penggugat PT UPAYA PARAPUTRA UTAMA dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Kumala selaku Direktur sehinggasah mewakili PT UPAYA PARA PUTRA UTAMA selanjutnya memberikan kuasakepada Tantawi J. Nasution, SH., Emmanuel Christianto, SH, Boby Roganda P.Manalu, SH., dan Adhitya A.
    Pasal 12, Perjanjian 049:Pasal 121) Setiap perselisinan yang timbul dari perjanjian ini atau perbedaan pendapatmengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian ini, upaya pertama akan diselesaikansecara musyawarah.
    Indonesia (BANI) menurut peraturan peraturanadministrasi dan peraturan prosedur lembaga arbitrase BANI, yang keputusannyamengikat kedua belah pihak yang sengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertamadan terakhir.Hal ini diperjelas dalam Pasal 18, KetentuanKetentuan Dan SyaratSyaratPerjanjian Sewa Menyewa yang merupakan Lampiran IV Perjanjian 049,yangmenyatakanPasal 181) Setiap perselisinan yang timbul dari perjanjian ini atau perbedaan pendapatmengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian ini, upaya
    Upaya ParaputraUtama (Millenium) dengan Gajah Mada Plaza sebagaimana tercantum Halaman 24 dari 36halaman Putusan Nomor : 431/Pdt.G/2014/PN.JKT.PSTdi Perjanjian Sewa Menyewa No. 49/GBR GMPIPSMUPU/LSIN/ X/08 dan JOT/ORI/GMP/PSM/LD/N/O59A//03 dan No. 019/GBRGMP/ADDUP/LD/VIII/08 dan02I/JOT/GMT/MD/RA/I/08 yang akan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2014,maka bersama ini kami ingin menyampaikan bahwa perjanjian sewa menyewatersebut diatas tidak akan kami perpanjang lagi."
Putus : 27-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 66/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 27 Maret 2018 — ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA dkk
9844
  • ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA dkk
    ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA, Alamat : JL. KeludRaya NO.58, Semarang, dalam hal ini memilihdomisili hukum dikantor Kuasanya Sugiyono,S.H.M.H, Yusuf Pramono, S.H.
    SARANALINDUNG UPAYA (S A RLINA ) TERGUGAT sebesar Rp.7.308.487.640 yang belum juga diselesaikan sampai saat ini... .
    ;Bahwa sebagai bentuk antisipasi Kemungkinan munculnya potensikerugian lain yang dapat dialami oleh lebih banyak lagi debiturTERGUGAT Il sebagai akibat adanya kesengajaan pelanggaranterhadap PKS, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim berkenan mempertimbangkan untuk membatalkanperjanjian kerjasama antara TERGUGAT dan TERGUGAT Iltersebut diatas (angka 1);Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, PENGGUGAT telahmelakukan segala upaya yang patut menurut hukum denganmengirimkan surat dan bertemu
    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaarbij voorraad) ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT danTERGUGAT Il atau pihak ketiga lainnya;12. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT Il untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;13.
    Jika ketentuanketentuan pada Perjanjian Kerjasama ini tidaksesuai atau berlawanan dengan syaratsyarat umum PolisAsuransi Kecelakaan Diri PT Asuransi Sarana Lindung Upaya,maka yang dianggap benar adalah ketentuanketentuan yangtercantum pada Perjanjian ini.Selanjutnya dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PenutupanAsuransi tersebut di atas, Tergugat pada tanggal 21 Maret 2011menerbitkan Ikhtisar Pertanggungan (Polis) No.010.102.00662.72.0311, dimana di dalam Ikhtisar Pertanggungantersebut disebutkan
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2005
716593
  • Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
  • Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
    Mengingat KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2005TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBFRATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUMenimbang : a.bahwa karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2003 tidak memadai untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan perkarakeberatan terhadap Putusan KPPU;. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadapputusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap
    UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
Register : 15-09-2022 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Mei 2023 — UPAYA SARANA KOSALA
380
  • UPAYA SARANA KOSALA
Putus : 13-01-2010 — Upload : 16-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801K/PDTSUS/2009
Tanggal 13 Januari 2010 — MITRA BINA UPAYA, ABDUL AZIZ AS, dkk.
96 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MITRA BINA UPAYA, ABDUL AZIZ AS, dkk.
Register : 30-10-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal 30 Januari 2020 — Asuransi Sarana Lindung Upaya
4111
  • Asuransi Sarana Lindung Upaya
Register : 25-11-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — UPAYA TEHNIK
20634
  • UPAYA TEHNIK
Putus : 17-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 17 Oktober 2023 — PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN VS SAIM, DK
680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN tersebut;
    PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN VS SAIM, DK