Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45167/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10123
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016lutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingega atas Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper); gambar: =2=2%% upperKnee =7* ;Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof
    ) dari bawah (sole)hingga di bawah mata; gambar:Knee p==='Ankle daribawah hingga atas > bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki, harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga di bawah mata kaki (upper);> bahwa dari penjelasan di atas bahwa batas menahan air pada alaskaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian di bawah mata kaki (upper;> bahwa sehingga alas kaki yang bagian
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Halaman 17 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic monlded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakimelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan IZ. 2.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstik. lExplanatory Notes Bab 64.05 angka (1)/.3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 524/B/PK/Pjk/2020Jenis barang : Ladies Shoes, Widya 6106315, Color : Black(Upper : Fiber, Outsole : Rubber)Jumlah Barang : 430 CTNegara Asal : China (CN)Nilai Pabean : CIF USD 63.232,00Supplier : Guangzhou Saint Cata Trading Co.
    (Upper: Fiber, Outsole: Rubber)b. Jumlah Barang : 4380 CTc. Negara Asal : China (CN)d. Supplier : Guangzhou Saint Cata Trading Co.Ltd.2.
    DAN BARU LADIES SHOES, WIDYA 400 NPR 5.9089 2,363.55 8.7479 3,499.166109315, COLOR: NAVY(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU LADIES SANDAL, WITA 300 NPR 5.6564 1,696.91 11.1788 3,353.646606311, COLOR: BLACK(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU LADIES SANDAL, WITA 300 NPR 5.6564 1,696.91 11.1788 3,353.646603311, COLOR: ORANGE(UPPERFIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU Halaman 6 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 524/B/PK/Pjk/2020 6 LADIES SANDAL, WITA 250 NPR 5.6564 1,414.09 11.1788 2,794.706609311, COLOR: BLUSHPINK (UPPER: FIBER,OUTSOLE: RUBBER) BAIKDAN BARU 7 LADIES SANDAL, WILD 360 NPR 5.3533 1,927.20 11.1788 4,024.376509301, COLOR: NAVY(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU 8 LADIES SANDAL, WILD 310 NPR 5.3534 1,659.54 11.1788 3465.436503301, COLOR: BEIGE(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU 9 LADIES SANDAL, WILD 360 NPR 5.3533 1,927.20 11.1788 4,024.376508301, COLOR: ORANGE
    : ORANGE(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU 14 LADIES SANDAL, WOMAN 250 NPR 8.2825 2,070.63 11.1788 2,794.707105313, COLOR: BLUSHPINK (UPPER: FIBER,OUTSOLE: RUBBER) BAIKDAN BARU 15 LADIES SANDAL, WISKY 350 NPR 5.9594 2,085.78 11.1788 3,912.586609303, COLOR: NAVY(UPPER: FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU 16 LADIES SANDAL, WISKY 300 NPR 5.9594 1,787.81 11.1788 3,353.646603303, COLOR: BEIGE(UPPER:FIBER, OUTSOLE:RUBBER) BAIK DAN BARU 17 LADIES SANDAL, WEZER 300 NPR 6.3634 1,909.02 11.1788
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52894/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12233
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;64.016401.10.00.00ahwa
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiupper batas menahan air (waterproof) dari Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) dibawah
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalamsatukaliproduksi.sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup Gambar:Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas+ upperupper di bawah mata kaki++ sole * upper Tidak dapat menahan air dari. m bawah sole hingga batasSEP yy. sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: j * upper ) Tidak dapat menahan air dariwt bawah sole hingga batasBias $ 4 H sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup: + upperey ee > Tidak dapat menahan air dariQS x aL bawah sole hingga batasVv upper di bawah mata kakibb, slipper i sole Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK! 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51807/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :64.016401.10.00.006401.92.00.00Alas
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44837/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10223
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik, e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper disole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebut digunakannamun
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ss 4+* disekrup upperTidak dapat menahan air daribawah sole hin batasupper di bawah mata kakisole slipper Slipper Upper Tidak dapat menshan air daribawah sole hingga batas. sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa substansi:Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/2016Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki a sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi(Non
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas ats (upper) di atas lututAlas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki ree Upper se menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut pom = UPDEF batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah: alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalamalas
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ae 7* disekrup a upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki Slipper upper i Ti d anair daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeBahwa substansi:Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan suratTerbanding, Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan HS, EN to HS, KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa barang yang
    bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Halaman 19 dari 33 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • daribawah hingga atas > Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan airpada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lututAlas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 535 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper diep UpPOr batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (
    tidak menutupi matakaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 985/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang/tidak bercelah); bawah sole hingga batas upper di> upper batas menahan air (waterproof) dari )bawah mata kaki+?
    sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:a) Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    terbuat dari karet/plastic;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) di atas, maka diklasifikasi Pos 6401;Halaman 22 dari 32 halaman.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45168/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12235
  • Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai . Pos 64.01 contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. ExplanatoryNotes Bab 64 Umum (C) dan (D);Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang : e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan caralyang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling,dipaku, disekerup,
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalujcaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01.7
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmeicen Indian moccasin type, a single piece of maternal is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the nee shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab 64Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Halaman 17 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwaalas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi selurun bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air:4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;Halaman 18 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper ) diaHalaman 6 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 631/B/PK/PJK/2016Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki bawah sole hingga batas upper di i> + upper menahan air (waterproof) darir* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole )hingga batas (upper) dibawah mata kaki.3.
    daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki / * upper Tidak dapat menahan air darith 7 bawah sole hingga bataseo A I sole upperdi bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup VI.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece );Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pe U erbatas menahan air (waterproof) d:zbawah sole hingga batas upper di alutut im sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah).bawah sole hingga batas upp:bawah mata kaki batas menahan air (waterpro Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata
    kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak.Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 17 dari 32 halaman.
    , air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik
    produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded : soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaite Sol har (outer sole), adalabs bagian alas kaki, bila dipakei, bersinggungan langsung dengan tanab.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemulcan batas antara bagian outer sole dan bagtan upper, sebagai contoh footwearcart baba plastk produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kale Aangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL
    karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1),3.
    Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup )=Coupper Tidak dapat menahan air darip y bawah sole hingga batas: upper di bawah mata kakiVv soleSS slipper Halaman 6 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasL sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasiH sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/PJK/2016c.
    Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece dan bentuknyatidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi pada subpos6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021 butir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear produced inOne piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup + uppera> Tidak dapat menahan air dari.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pape Upper batas menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016,~~?
    air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup
    , ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk