Ditemukan 47 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN PADANG Nomor 708/Pid.B/2022/PN Pdg
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RENOL WEDI, SH
Terdakwa:
1.Suriadi Kabailangan Pgl. Adi anak dari Eben Eser
2.Mairag Kabailangan Pgl. Amaik anak dari Eben Eser
3.Marjon Pgl. Jon dari Johan
288
  • Videl.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi nomor rangka MH8BE4DFA9J755513 nomor mesin E451-ID793123;
Dikembalikan kepada saksi Yuni Fitri Erlina Pgl. Yuni.
- 2 (dua) buah obeng pipih / picak gagang warna hitam merk REXTON;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).