Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 13 Desember 2017 — PT MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, DK VS PT BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA (DALAM PKPU), DK
397211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian pengurus telah menyelenggarakan Rapat PemungutanSuara/Voting hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasan prosesvoting sebagai berikut:a. Bahwa debitur dalam PKPU hadir beserta kuasanya;b. Bahwa seluruh kreditur konkuren atau kuasanya hadir dalam RapatPemungutan Suara/ Voting hari Selasa tanggal 4 Februari 2016;Halaman 3 dari 35 hal. Put.
    Nomor 155 PK/Pdt.SusPailit/2017Cc.Bahwa seluruh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapatpemungutan suara/voting tersebut telah memberikan suaranya, tidakada yang abstain, walaupun sebelumnya kuasa dari PI MediaNusantara Citra, Tok., dan kuasa kreditur PT Sun Televisi Networkkarena permohonan penundaan pembahasan ditolak kuasa krediturberniat mengundurkan diri namun = akhirnya memutuskan untukmengikuti voting;8.
    Bahwa hasil pemungutan suara/voting kesatu yang telah dilakukan,terhadap proposal rencana perdamaian, adalah sebagai berikut:Bahwa kreditur PT Media Nusantara Citra, Tbk., dan kreditur PT SunTelevisi Network dengan jumlah suara 767 (tujuh ratus enam puluh tujuh)menyatakan menolak rencana perdamaian, sedangkan kreditur MagnumAsia Limited, GCC Capital Limited dan Impac Group Limited denganjumlah suara 7430 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh) menyatakanmenerima rencana perdamaian;Bahwa dari hasil voting
    ditunda debitursudah tidak ingin merubah draft rencana perdamaian yang telahdisampaikannya itu; Bahwa kemudian pengurus telah menyelenggarakan Rapat PemungutanSuara/Voting hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasanproses voting sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, oleh karena syaratpersetujuan terhadap rencana perdamaian dalam voting yang dilakukanoleh tim pengurus pada tanggal 4 Februari 2016 telah terpenuhi menuruthukum, maka kami Hakim Pengawas merekomendasikan
    Bahwa pada hari Kamis, 4 Februari 2016 pukul 09.00 Wib dan terhadapagenda tersebut, kami telah mengajukan Surat Nomor 014/MSP/II/2016tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Penundaan PemungutanSuara (Voting) PT Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU) yangditujukan kepada Hakim Pengawas dan tim pengurus yang pada pokoknyamemohon waktu untuk ditundanya proses pemungutan suara (voting)(terlampir), hal tersebut dikarenakan adanya halhal yang disampaikandalam presentasi debitur mengenai permintaan
Putus : 12-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 19/PKPU/2016/PN.NIAGA.SBY.
Tanggal 12 Januari 2017 — - PT. GRIYO ASRI terhadap - PT. PELAYARAN ALKAN ABADI
548231
  • dihadiri oleh Pemohon, Debitor(Dalam PKPU), Para Kreditor baik Kreditor Separatis maupun KreditorIKONKUPGN 3 ==s=sesee een emt een neemMenimbang, bahwa berdasarkan Laporan hakim Pengawas, padatanggal 11 Januari 2017, bertempat di gedung Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya, telah diselenggarakan rapat sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditur baikKreditur Separatis maupun Kreditor Konkuren dan Debitor telahdiselenggarakan rapat Kreditur pemungutan suara/voting
    ; Halaman 3 Putusan No. 19/PKPU/ 2016/PN.NIAGA.SBY Bahwa Kreditur yang hadir pada saat pemungutan suara/voting pada hariRabu tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditor baik KreditorSeparatis maupun Kreditor Konkuren tersebut adalah : 1.
    Kreditur Separatis : 2 (Dua) ; Bahwa berdasarkan hasil +pemungutan suara/voting kreditorPT.
    Kreditor Konkuren menerimapemberian PKPU Tetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerimapemberian PKPU Tetap ; 2222222 nnn nn nen ne nnnMenimbang, bahwa di persidangan Tim Pengurus telah menyampaikanlaporan tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiIGRIKIE: seesseteee eee serene ere ete a a IRE SR RRSMenimbang, bahwa Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalamlaporannya telah melampirkan berita acara pemungutan suara/voting
Register : 24-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. PALM MAS ASRI
2.PT. DUPAN ANUGERAH LESTARI
Termohon:
PT. LANGGAM INTI HIBRINDO
263125
  • Bahwa pada Rapat Pencocokan Piutang, Debitor mengakuiseluruh tagihan yang diajukan oleh Para Kreditor.9) Pembahasan Rencana Perdamaian Dan/Atau Voting TerhadapProposal Perdamaian Dan Voting Terhadap Perpanjangan MasaPKPU; Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021, pukul 10.00 WIBbertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Medan, JI.
    Pengadilan No.8 Medan diadakanPembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Voting terhadapProposal Perdamaian dan Voting Terhadap Perpanjangan MasaPKPU yang dihadiri oleh:(1)(2)(3)Hakim Pengawas;Panitera Pengganti;Tim Pengurus;Hal 38 dari 62 halaman putusan Pailit reg.
    Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga MdnPKPU/IV/21, 75/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, 76/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, 77/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, melalui kurir tercatat(JNE Expres) kepada para Kreditor yang dikenal PerihalPemberitahuan Akibat PKPU Tetap, Undangan Rapat PembahasanProposal, Rapat Pembahasan Proposal Lanjutan, RapatPembahasan Proposal Perdamaian dan/atau Voting Perdamaiandan/atau Voting Perpanjangan PKPU dan SidangPermusyawaratan Majelis Hakim Kepada Kreditor Yang kepada CVRawiright, CV Sentana, PT Anugerah
    Palm Mas Asri dengan togal tagihan 147.238.228.695,00 dengan haksuara 14.724;Menimbang, bahwa dengan demikian kesimpulan dari hasilpemungutan suara / voting terhadap proposal perdamaian yang diajukanDebitur PT.
    Langgam Inti Hibrindo (Dalam PKPUTetap), yaitu : Jumlah Kreditor Separatis punya hak suara yang hadir dalam voting ada 2(dua) dengan total tagihan Rp.979.563.475.516,00 (Sembilan ratus tujuhpuluh sembilan milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuhpuluh lima ribu lima ratus enam belas rupiah) menyatakan tidak setujuatas proposal perdamaian secara presentase 100 % dari kreditorSeparatis menyatakan menolak rencana perdamaian ; Jumlah Kreditor Konkuren yang punya hak yang hadir dalam voting
Register : 01-10-2020 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 70/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
JANUAR FEBIYANTO
Termohon:
PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI
17674
  • ., sebagaikuasa hukum Debitur, serta seluruh Kreditur ;Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 Tim Pengurus telahmengadakan rapat pembahasan rencana proposal perdamaian dan pemungutansuara (voting) kreditor yang terakhir secara daring (online) melalui aplikasi zoomiHal 3 Putusan Nomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby.meeting yang dikarenakan adanya perpanjangan penghentian sementara operasionalperkantoran dan pelayanan Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari : 1 Kreditor Separatis dan jumlah
    Separatisyang terdaftar. 8 Kreditor Konkuren dan jumlah total 25 Kreditor Konkuren yangterdaftar di dalam Daftar Kreditor Tetap atau dengan persentase kehadiranyang mewakili sebesar 91% (Sembilan puluh satu persen) Suara dan seluruhKreditor Konkuren yang terdaftar.Menimbang, bahwa dalam rapat pembahasan rencana/proposal perdamaiantersebut, Debitor menyampaikan revisi terhadap rencana/proposal perdamaian inikepada para Kreditor.Menimbang, bahwa kemudian rapat dilanjutkan dengan agenda pemungutansuara (voting
    Utang dan hasil pemungutan suara (voting) yang dipaparkan di atas terdapatperbedaan hasil pemungutan suara antara Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren,maka Rencana Perdamaian tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa sebagaimana hasil pemungutan suara (voting) tersebutdi atas, Hakim Pengawas memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim perkaraNomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Sby.
    Perhitungan Persetujuan berdasarkan Kreditor yang hadir dalam Rapat TOTAL SUARA JUMLAH PERSENTASEKREDITOR SETUJU ; i SUARATidak Setuju SETUJU TIDAK SETUJSEPARATIS 0 10001 10001 0% 100%KONKUREN 833 0 833 100% 0% Bahwa telah diketahui hasil pemungutan suara (voting) sebagaimana tersebut diatas dan dari hasil pemungutan suara (voting) tersebut Hakim Pengawas telahmemberikan rekomendasinya agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakanDebitur pailit dengan segala akibat hukumnya;Menimbang, bahwa setelah
    Pasal 281 ayat (1)Undang Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, dan ternyata hasil pemungutan suara (voting) tersebut pihakKreditor Separatis tidak setuju terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehPT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU), maka Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU) dinyatakan tidakditerima;Menimbang, bahwa oleh karena Rencana Perdamaian tidak diterima, makadengan mengacu pada ketentuan Pasal 289
Putus : 16-01-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1534 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PT MERCU GRAMARON, DKK VS PT BANK UOB INDONESIA,
263185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 17 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Rapat PembahasanProposal Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (voting) atasPermohonan PKPU Tetap dan/atau Proposal Rencana Perdamaian dariPara Debitor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan dihadiri olehPanitera Pengganti, Tim Pengurus, Para Debitor dan Para Kreditorsebagaimana Daftar Hadir terlampir.
    Adapunhasilpemungutan suara (voting) atas permohonan PKPU Tetap adalahsebagaimana Daftar Voting tertanggal 17 Juli 2017 sebagai berikut: Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
    Nomor 1534 K/Pdt.SusPailit/2017PT Mercu Gramaron, PT Bumi Graha Makmur dan Henky Soesanto (DalamPKPU Sementara) tertanggal 14 Juli 2017 tersebut sudah final, maka telahdilaksanakan Pemungutan suara (voting) atas Proposal RencanaPerdamaian PT Mercu Gramaron, PT Bumi Graha Makmur dan HenkySoesanto (Dalam PKPU Sementara) tertanggal 14 Juli 2017 tersebut, dimana hasil dari pemungutan suara (voting) tersebut adalah sebagaimanaDaftar Voting tertanggal 17 Juli 2017 sebagai berikut: Kreditor Separatis yang
    Jumlah piutang sebesar Rp222.249.890.921,70 yang mewakili 100 %piutang;Berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas Proposal RencanaPerdamaian PT Mercu Gramaron, PT Bumi Graha Makmur dan Henky9 dari 17 hal. Put.
    Bahwa ternyata pula, Judex Facti dalam putusannya a quo sematamatamenarik kesimpulan dari laporan Hakim Pengawas yang dilihat dari BeritaAcara Rapat antara Kreditor dengan Debitor saja yang telah kalah didalampengambilan suara secara voting, dan hal ini jika dikaitkan dengan waktutarget putusan yang diketengahkan dalam putusannya a quo, terbuktibahwa putusan sama sekali onvoldoende gemotiveerd karena tanpamempertimbangkan fakta yang terungkap selama Rapat mengenaiprosedur voting dan tata cara yang
Register : 07-10-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 4 Desember 2020 — Pemohon:
BAMBANG WAHYU WIDIYANTO
Termohon:
PT Graha Indah Jaya
202336
  • Hari Senin, tanggal 30 November 2020 (Rapat PembahasanRencana Perdamaian dan Voting terhadap PerpanjanganPKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya);2. VERIFIKASI/PENCOCOKAN PIUTANGTim Pengurus telah mengadakan Verifikasi dan Pencocokan Piutangpada hari Kamis, tanggal 26 November 2020 bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan untuk itu telah disusundaftar, yakni Daftar Tagihan Sementara PT Graha Indah Jaya (DalamPKPU) (Terlampir);3.
    VOTING / PENGAMBILAN SUARA TERHADAP PERPANJANGANPKPUTim Pengurus telah mengadakan pengambilan suara (voting) terhadapPerpanjangan PKPU pada tanggal 30 November 2020 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Terlampir);Hl.
    pembayaranUtang (PKPU) dinyatakan selesai;Bahwa saya, PESTA PARTOGI H SITORUS, S.H., M.Hum., telah ditunjuksebagai Hakim Pengawas berdasarkan Putusan No.74/PDT.SUSPKPU/2020/PN.NIAGA.MKS., tertanggal 22 Oktober 2020;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriMakassar, tanggal 22 Oktober 2020 Debitor telah diberikan PKPUSementara selama 45 (empat puluh lima) hari;Bahwa saya, telah menerima Laporan Pengurus mengenai LaporanPelaksanaan Rapat Kreditor, Laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting
    Olen karena Debitor tidak mengajukan rencanaperdamaian maka sudah seharusnya Pengadilan berdasarkan ketentuanPasal 228 ayat (5) menyatakan Debitor dinyatakan pailit;Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 November 2020 Kreditorjuga menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajibanpembayaran utang tetap sebagaimana ketentuan Pasal 229 ayat (1) UUPKPU dan Kepailitan, dimana dalam Voting / Pemungutan Suara atasPerpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap diperoleh hasil sebagai berikut:KREDITOR
    sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakuiatau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yanghadir dalam sidang tersebut; dan2. persetujuan lebih dari 1/2 (Satu perdua) jumlah Kreditor yangpiutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir danmewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihanKreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.Bahwa merujuk hasil Voting
Register : 10-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon:
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Termohon:
1.PT. SENTANG RAYA INDONESIA
2.TUAN SETIAWAN KHOE
33567
  • Sentang RayaIndonesia (Dalam PKPU) dan Setiawan Khoe (Dalam PKPU);Menimbang, bahwa berdasarkan pada Laporan Hakim Pengawas,pelaksanaan Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian dilakukanmelalui mekanisme Pemungutan suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh PT.
    Pengawasdalam perkara Nomor: 18/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Mdn., adalah sebagaiterurai di atas;Menimbang, bahwa menurut Pasal 228 ayat (1) Undangundang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU), telah ditentukan bahwa Majelis Hakim wajib mendengar Debitor,Hakim Pengawas, Pengurus dan Para Kreditor yang hadir, wakilnya ataukuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa;Menimbang, bahwa hasil pemungutan suara atas Rencana Perdamaiandilaksanakan dengan mekanisme Voting
    (pemungutan suara) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara padatanggal 8 Juli 2021, Para Kreditor yang hadir telan memberikan suaranyaHal 4 dari 9 halaman putusan pailit reg Nomor 18/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdndengan hasil sebagai berikut:Tabel Voting Kreditor Separatis Kreditor Separatisj Jumlah Jumlahvoung . % Jumlah Tagihan %Kreditor SuaraSetuju
    yang hadir di dalam Rapat Pemungutan Suaradengan jumlah tagihan sebesar Rp. 225.618.810.811,90 (dua ratus dua puluhlima miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapanratus sebelas koma sembilan puluh sen rupiah) yang setara dengan jumlahsuara sebanyak 22.574 (dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh empat) suaraatau mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh limapersen) Kreditor Separatis yang hadir menyatakan tidak setuju atas rencanaperdamaian.Tabel Voting
    RencanaPerdamaian yang diajukan oleh Para Debitor, atau dengan kata lain 100%(seratus persen) Kreditor Konkuren yang hadir menyatakan setuju denganRencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor.Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 281 ayat (1) UndangundangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, maka hasil pemungutan suara atas Rencana Perdamaian tidakmemenuhi persyaratan untuk tercapainya sebuah perdamaian;Menimbang, bahwa terhadap hasil pemungutan suara (voting
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2020 — MOH EKO HERWANTO >< PT. BUMI SEJAHTERA ARIYA
632263
  • Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU), kemudian Penguruspada tanggal 03 November 2020 telah menerima Soft Copy RencanaPerdamaian dari Kuasa Hukum Debitor PKPU dan Pengurus telahmempersiapkan dokumendokumen untuk agenda Rapat PembahasanRencana Perdamaian dan Voting / Pemungutan Hak Suara DalamPerkara PKPU PT Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU);6.4. Bahwa selanjutnya Pengurus PT.
    Setiap ketentuan di dalam Proposal Perdamaian akan mengikatsetelah:e Disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada Rapat Kreditor;e Proposal Perdamaian ini di Homologasi oleh Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamPerkara No. 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
    sekaligus menyatakan keberatan atas rencana pembayaran utangDebitor PKPU berasal dari Penjualan Harta yang menjadi jaminankebendaan.Bahwa dari keteranganketerangan dari Para Kreditor tersebut,Pengurus melanjutkan agenda Voting / Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU),adapun hasil dari Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU)Pengurus langsung membacakan hasil Voting / Pemungutan Suaraatas Rencana Perdamaian PT. Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU),seluruh kreditor Tidak Setuju / Menolak Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh Debitor PKPU, hal mana hasil dari Voting / PemungutanSuara atas Rencana Perdamaian PT.
    Bumi Sejahtera Ariya (DalamPKPU) tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndangNo. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Hal. 18 dari 26 Putusan Nomor: 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. 6.11.Bahwa berdasarkan hasil Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
Register : 08-01-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 September 2018 — Pemohon:
PT. BANK OCBC NISP, Tbk.
Termohon:
1.PT. JAYA SMART TECHNOLOGY
2.PT. ROYAL STANDARD
3.UNTUNG SASTRAWIJAYA
4.IRMA HALIM
433231
  • Bahwa dalam rapat kreditor tersebut, Para Debitor PKPU telahmenyampaikan rencana (proposal) perdamaian kepada ParaKreditornya dan memohon kepada Hakim Pengawas untuk dilakukanpemungutan suara (voting) kreditor terkait persetujuan/penoiakan atasrencana (proposal) perdamaian yang telah disampaikan oleh ParaDebitor PKPU tersebut.3.
    PT.BANK OCBC NISP, Tbk.dengan suratnya tertanggal 20 September 2018 yang ditujukan kepadaMajelis Hakim dan Hakim Pengawas telah menyatakan penarikankembali sikap persetujuan dalam voting terhadap rencana perdamaiandan menyatakan sikap menolak rencana perdamaian dengan alasankarena Para Debitor Pailit telah datang ke kantor PT.
    Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, UntungSastrawijaya dan Irma Halim dinyatakan dalam keadaan PKPU;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Pengawas, Laporan TimPengurus dan Berita Acara Voting ternyata telah diselenggarakan rapatpemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan Para DebitorPKPU pada tanggal 18 September 2018 dengan hasil voting sebagai berikut: Dari 19 Kreditor Konkuren yang hadir dan memberikan suara,18 Kreditormenyetujui rencana perdamaian dan hanya 1 Kreditor yang
    Debitor PKPU : PT JAYA SMART TECHNOLOGY, PTROYAL STANDART, UNTUNG SASTRAWIJAYA dan IRMA HALIM beradadalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnyA;.Menimbang, bahwa dari hasil pelaksanaan voting tersebut Tim Pengurusmerekomendasikan Pengadilan untuk menolak mengesahkan perdamaianberdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU denganalasanalasan sebagai berikut:1.
    tanggal 18September 2018, Kreditor Bank OCBC NISP dan Bank Mandirimemiliki Suarayang cukup signifikan dalam menentukan pemberian persetujuan atas rencanaperdamaian, dimana Kreditor Bank OCBC NISP memiliki hak voting separatissebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus) Suara dan Kreditor Bank Mandirimemiliki hak voting separatis sebesar 11.349 (sebelas ribu tiga ratus empatpuluh sembilan) suara atau kalau digabung berjumlah 19.849 (Sembilan belasHal 13Putusan No.04/Pdt.Sus/PKPU/2018/Pn.Niaga.Jkt.
Register : 24-01-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD SURYO
Tergugat:
1.EXSAUDI R SIMANULLANG SH
2.HENDRO WIDODO SH C L A
22065
  • Menetapkan Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Pemberian PKPUtetap atau terhadap Rencana Perdamaian, pada hari Selasa 23 Januari2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512, Semarang;3.
    Bahwa pada hari Selasa 23 Januari 2018 diadakan Rapat Pemungutan Suara(Voting) terhadap rencana perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang,dimana dalam Rapat tersebut dibuat BERITA ACARA:1) Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian;2) Pemungutan Surata (Voting) terhadap Proposal rencana perdamaian;3) Daftar Hak Suara Kreditur, pemungutan suara/voting terhadap Proposalrencana perdamaian Debitur.Bahwa didalam ketiga Berita Acara tersebut Para Tergugat mencantumkanTermohon PKPU secara keliru dan melawan hukum
    Berita Acara Pemungutan Suara (Voting) tertanggal 23 Januari2018 Fotocopy dari fotocopy;Bukti P4. Daftar Hak Suara Kreditor Pemungutan Suara/Voting terhadapProposal Rencana Perdamaian Para Debitor tertanggal 23 Januari 2018.Fotocopy dari fotocopy;Bukti P5. Putusan Pailit Nomor. 7/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Smgtertanggal 24 Januari 2018. Fotocopy dari fotocopy;. Bukti P6.
    Berita Acara Pemungutan Suara (Voting) tertanggal 23 Januari2016 (setelah Renvoi atas keberatan Debitur dan atas persetujuan HakimPengawas dan Majelis Hakim Pemutus). Fotocopy dari fotocopy;Bukti P8.
    Rapat pembahasan perdamaian. 2.Pemungutan suara (Voting) terhadap proposal perdamaian. 3. Daftar haksuara/voting kreditur terhadap proposal rencana perdamaian dituliskan MuhammadSuryo sebagai penanggung secara pribadi terhadap kedudukannya sebagai DirekturPT.
Register : 05-08-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 23 Oktober 2020 — EDY SUWARNO ALIAS JAP LIONG SING ; EVELINE LISTIJOSUPUTRO
833409
  • Bahwa Kami telahmenerimaLaporan Tim PengurusNomor: 031/PKPU/RSJHSB/X/2020tanggal 21 Oktober 2020, perihalLaporan TimPengurusRapatPemungutanSuara (Voting) dalam ProsesPenundaanKewajibanPembayaran Utang Tetap (PKPUT) Edy Suwarno Alias JapLiong Sing (Dalam PKPU) dan Eveline Listijosuputro (Dalam PKPU) Perkara No.235/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. danPermohonanPengesahanPerdamaian, yang pada intinyamenerangkan:a.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020,setelahdilakukannyaRapatPemungutanSuara (voting), dimanadari 1 (satu)kreditorseparatisdengannilaitagihansebesaratau yang memilikisuarasebanyakdan kreditorkonkurendengannilai Rp.496.527.868, (empat ratussembilanpuluhenamribu lima ratus duapuluhtujuhribudelapan ratusenampuluhdelapan rupiah) yang mewakili 100% (seratuspersen) atau yangmemilikisuarasebanyak 50 (lima puluh)menyatakansetujuatasrencanaperdamaian dan sebanyak 684 (enam ratusdelapanpuluhempat)
    Setelah Tim Pengurusmembacakanhasilpemungutansuara (voting)atasRencanaPerdamaian dan menyatakanRencanaPerdamaiantelahdisetujuioleh KreditorberdasarkanketentuanPasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004,DebitorkemudianmenandatanganiPerjanjianPerdamaian yang diketahui danHalaman 5PutusanPKPU PerdamaianNomor : 235/Pdt. Sus PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt. Pst.disaksikan Tim Pengurus, PaniteraPengganti dan Hakim Pengawas,denganmelampirkanhasilpemungutansuara (Voting) alas ProposalPerdamaian Akhir.
    Bahwa pada RapatkKreditor yang diselenggarakan pada hariini Rabu, 21 Oktober2020 di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agendaPembahasanRencanaPerdamaian dan PemungutanSuara (Voting)untukmenyetujuiataumenolakRencanaPerdamaian..
    RapatPembahasan Rabu, 16 PengadilanNiaga padaRencanaPerdamaia September 2020 Pengadilan Negeri Jakartan/RapatPemunguta Pukul 10.00 WIB Pusat, Jalan BungurBesarnSuara (Voting) Raya No. 2428, Kemayoran,RencanaPerdamaia Jakarta Pusat, DKI Jakartan5.
Putus : 27-11-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk VS MUHAMMAD TASMIN, S.H., dan RIZKY DWINANTO, S.H., M.H, DK
279167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebelum acara voting berlangsung, Hakim Pengawas membukarapat dan mempersilakan Tim Pengurus untuk menyampaikan laporantentang agenda rapat kreditur dan juga tata pelaksanaan voting;. Tim Pengurus menyampaikan kepada peserta rapat Kreditur dimana sesuaidengan Agenda Rapat hari ini adalah untuk Pembahasan ProposalPerdamaian (lanjutan) dan Pemungutan Suara sebagaimana telahdisampaikan oleh Tim Pengurus melalui surat tercatat pada tanggal23 Januari 2015;.
    Bahwa kemudian voting Rencana Perdamaian dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan adapun hasil darirapat pemungutan suara/voting Rencana Perdamaian PT.
    Nomor 688 K/Pdt.SusPKPU/2015Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal26 Januari 2015 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, Mayoritas Krediturdapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur;.
    Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan atas hal tersebutdalam beberapa kali Rapat Pembahasan Proposal kepada HakimPengawas dan Termohon Kasasi I, namun tidak pernah mendapatkesempatan dan selalu dinyatakan oleh Termohon Kasasi dan diaminioleh Termohon Kasasi Il bahwa hal tersebut hanya berimbas kepadajumlah suara untuk voting;Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan dalam angka11 dan 12 di atas, terhadap rencana pemungutan suara (voting) atasrencana perdamaian yang diajukan oleh
    Bahwa Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Januari 2015 telahmendaftarkan 2 (dua) surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas danMajelis Pemutus perkara a quo perihal keberatan terhadap jumlahpiutang/tagihan yang ditetapkan oleh Termohon Kasasi (Lampiran3 danvide Lampiran1);Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, Rapat Voting/Pemungutan Suaraterhadap Proposal Perdamaian dilaksanakan dengan hasil voting sebagaiberikut: NILAI YANG TIDAKNO KREDI TOR MATA UANG DI TAW ARKAN SETUJU SETUJUDEBI TOR1 PT.
Register : 11-02-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HUMPUSS PATRAGAS
Termohon:
1.PT. KASIH INDUSTRI INDONESIA
2.EKA WAHYU KASIH
723140
  • HMS Bergbau Indonesia jugamenolak untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan PKPUkepada Debitor PKPUBahwa dikarenakan adanya perbedaan pandangan untuk memberikanatau menolak permintaan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Debitor,maka kemudian dilaksanakan voting guna menentukan apakah forumrapat kreditor memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu PKPUatau tidak.Bahwa adapun dari pelaksanaan voting guna menentukan pemberianpersetujuan perpanjangan waktu PKPU telah menentukan hasil sebagai
    sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruhtagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditorkonkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; danb) persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditoryang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, haktanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnyayang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagiandari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalamsidang tersebut.Bahwa hasil pelaksanaan voting
    Humpuss Trading,maka saya berdasarkan wewenang yang saya miliki dalam Rapat Kreditortersebut ini menskors pelaksaan rapat selama 15 (lima belas) menit;Bahwa setelah Kreditor Pemohon mengambil keputusan dan sikapterhadap penawaran yang diajukan oleh Debitor PKPU, maka kemudiandilanjutkanlah pelaksanaan voting untuk menentukan apakah rencanaperdamaian diterima atau ditolak;Bahwa adapun dari pelaksanaan voting guna menentukan pemberianpersetujuan perpanjangan waktu PKPU telah menentukan hasil sebagai
    pertiga)bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakuidari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapattersebut; danb. persetujuan lebih dari 1/2 (Satu perdua) jumlah Kreditor yangpiutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, haktanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnyayang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagiandari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yanghadir dalam rapat tersebut.Bahwa memperhatikan jumlah hasil voting
    tersebut di atas, sertamemperhatikan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka hasil pelaksanaan voting tidak memenuhi syaratuntuk diterimanya rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU olehmayoritas Kreditor, sehingga voting telah menentukan Debitor menjadi pailitberdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Hal
Putus : 07-09-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 7 September 2016 — 1. PT MEGA ELTRA, DK VS PT DUTAPALMA NUSANTARA
129166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan jumlah tagihan Kreditor PT Tazar Guna Mandiri adalahsebesar Rp725.830.385,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta delapanratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);Bahwa selanjutnya, atas hal tersebut, saya selaku Hakim Pengawasmeminta para kreditor memberikan suara setuju atau tidak setuju untukdilaksanakannya voting/pemungutan suara, yang kemudian dijawab setujudan diikuti dengan pemberian suara dengan hasil sebagai berikut:e Jumlah kreditor yang hadir adalah sebanyak delapan
    Nomor 321 K/Pdt.SusPailit/2016PT Tazar Guna Mandiri dibayar pokoknya sebesar Rp473.423.505,00(empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga lima ratus limarupiah) tanpa membayar denda;Jelas hal ini sangat merugikan Para Pemohon Kasasi sebagai kreditor danmenunjukan adanya itikad tidak baik dari Termohon Kasasi;Namun demikian, Hakim Pengawas masih memberikan kepada para pihakwaktu untuk bernegosiasi, sehingga voting ditunda pada tanggal 27 Januari2016;10.Bahwa pada tanggal 27 Januari
    2016 (lampiran 4) langsung dilakukan votingdimana hasil voting sudah dapat diduga bahwa Para Pemohon Kasasi akankalah suara dalam voting, Para Pemohon Kasasi tidak setuju atas rencanapembayaran utang sebagaimana yang disampaikan oleh Termohon Kasasidalam proposalnya a quo, karena sangat merugikan Para Pemohon Kasasi,adapun pembayaran yang akan dilakukan oleh Termohon Kasasi adalahsebagai berikut:PT.
    Mega Eltra hanya dibayar pokoknya saja tanpa denda yaitu sebesarRp3.018.205.457,00 (tiga miliar delapan belas juta dua ratus lima ribu empatratus lima puluh tujuh rupiah) sedangkan;PT Tazar Guna Mandiri dibayar pokoknya sebesar Rp473.423.505,00(empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga lima ratus limarupiah) tanpa membayar denda;Hasil voting tersebut sudah bisa diduga akan dimenangkan oleh TermohonKasasi karena kreditor konkuren lainnya mayoritas merupakan afiliasi dariTermohon
    Kasasi;Adapun hasil voting sebagaimana dalam berita acara yang dibuat olehPengurus tertanggal 27 Januari 2016 (lampiran 5), adalah sebagai berikut: Suara Tanda TanganJumlah Tagihan JumlahNo.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BANK BUKOPIN, Tbk VS 1. PT IKHTIAR SEJAHTERA BERSAMA, DKK
395171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 2 September 2013, dalam Rapat PemungutanSuara (voting) para debitor telah mengajukan secara lisan, permohonanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60(enam puluh) hari kepada para kreditor;h.
    Bahwa pada tanggal 2 September 2013, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan RapatPemungutan Suara (voting) atas Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukan oleh para debitordimana berdasarkan hasil voting para kreditor menyetujui untukmemberikan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetapkepada para debitor hanya selama 30 (tiga puluh) hari;i.
    Nomor 749 K/Pdt.SusPailit/2016pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan RapatPemungutan Suara (voting) atas Permohonan Perpanjangan WaktuPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukanoleh para debitor, di mana berdasarkan hasil voting para kreditor menyetujuiuntuk memberikan perpanjangan waktu Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Tetap kepada para debitor selama 30 (tigapuluh) hari;.
    Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan RapatPemungutan Suara (voting) atas Permohonan Perpanjangan WaktuPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukanoleh para debitor, di mana berdasarkan hasil voting para kreditormenyetujui untuk memberikan perpanjangan waktu PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap kepada para debitor hanyaselama 30 (tiga puluh) hari;.
    Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan RapatPemungutan Suara (voting) atas Permohonan Perpanjangan WaktuPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukanoleh para debitor, dimana berdasarkan hasil voting para kreditormenyetujui untuk memberikan perpanjangan waktu Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Tetap kepada para debitor hanya selama 14(empat belas) hari;u.
Register : 31-03-2011 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 6 Juni 2011 — HERWIN SASTRANEGARA SIANANDAR, selaku Direktur PT.Metro Inti Sejahtera >< H. ASEP SULAIMAN SABANDA
382203
  • belas sen )4 Bahwa besarnya tagihan para kreditur yang telah diakui baik oleh Debitur maupunoleh Pengurus adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihan yang diakui yangtelah ditanda tangani oleh Debitur, Pengurus, Hakim Pengawas dan Para Kreditur,daftar mana akan disampaikan kepada Majelis Hakim olehPengurus ;5 Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditur tanggal 26 Mei 2011 telahmengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 26 Mei6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 26 Mei 2011 telah dilakukan voting
    MITRA SUKSES ANDALAN PERSADA NUSANTARAPenyelesaian hutang diselesaikan dengan beberapa tahapan, yaitua Pembayaran sebesar 30% dari total hutang pada bulanketiga atau pada bulan September 2011 sejakperdamaian ;b *Di cicil sampai lunas selama 6 Bulan sejak pembayaranpertama ;7 Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan Voting dengan hasil sebagai berikut ;6 (enam) kreditor yang mewakili 8.935 (delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima) suaraatau 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh piutang konkruen
    hadirmenyetujui, dan karenanya sesuai ketentuan Pasal 281 UndangUndang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana Perdamaiandapat diterima ;1Bahwa Pengurus mengajukan biaya operasional sebesar Rp.72.465.702, (tujuhpuluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribi tujuh ratus duaBahwa Pegurus mengajukan Imbalan Jasa yaitu sebesar Rp.4.587.726.000,(empatMilyar lima ratus de3lapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)Bahwa berdasarkan hasil voting
    terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor/Pemohon PKPU, sesuai dengan Laporan Pengurus, Hakim Pengawasterhadap hasil voting Rencana Perdamaian tersebut, menyerahkan kepada MajelisHakim untuk memutuskannya sesuai dengan ketentuan Pasal 284, Pasal 285UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ;Menimbang, bahwa Pengurus telah menyampaikan laporan tertulisnya tentang prosesvoting, hasil voting dan Perjanjian Perdamaian yang telah ditanda tangani
    tidak akan mampu / tidak akan dapat melanjutkan membayar utangutangnya dengantepat waktu kepada para krediturnya ;Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 telah dilakukan rapat pemungutan suara yaituHalaman 5 dari 11 halaman NOMOR : 07/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST.e Kreditor konkuren yang hadir yaitu 4 (empat ) kreditor dengan jumlah tagihanRp.2.832.457.578, , dan kreditor separatis yang hadir sebanyak 2 (dua) kreditor denganjumlah tagihan Rp.86.517.350.253, dengan jumlah suara 8.935 ;e Dari hasil voting
Register : 19-10-2010 — Putus : 22-12-2010 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2010 — PT. Bank OCBC NISP, Tbk >< PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
17465
  • Perdamaian tertanggal 18 Desember6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukan votingterhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakan RencanaPerdamaian dan dihadiri oleh :e Kreditur konkuren yang hadir = 93 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, ; 779 oo on nnn nnn nnn nnn nnne Kreditur separatis yang hadir = kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.69.238.302.934, ; 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn n neeDan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting
    yaitu1 Hari Senin, tanggal 15 November 2010, Rapat Kreditor Pertama ;2 Hari Senin s/d Jum/at, tanggal 29 November s/d 3 Desember 2010 jo8 Desember 2010, Rapat Pra Pencocokan Piutang ;3 Hari Senin, tanggal 6 Desember 2010, Rapat Kreditor PencocokanPiutang ;+$2+ 22 === ===4 Hari Kamis, tanggal 9 Desember 2010, lanjutan Rapat PencocokanPiutang dan Pembahasan Proposal Perdamaian Debitor PKPU /PT.Bogor Internusa Plaza (Dalam PKPU)Sementara ;5 Hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting
    terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara (ket.: rapat ditunda/diundur) ;6 Hari Senin, tanggal 20 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara ;Il Tagihan Kreditor PT.
    (Lampiran 3)IV Hasil Rapat Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Pemungutan Suara/Voting Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hari Senin,tanggal 20 Desember 2010 telah hadir sebanyak 93 (sembilan puluh tiga)kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp.113.586.096.546, (seratustiga belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh enam ribulima ratus empat
    dan perpanjangannya baru dapat diterima jika disetujuioleh sebanyak 46 (empat puluh enam) kreditor konkuren yang hadir dengannilai tagihan sejumlah Rp 75.724.064.364, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratusdua puluh empat juta enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empatrupiah) dan kreditor separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan nilai tagihansejumlah Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatBahwa hasil voting
Register : 26-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 195/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
CINDY VERONICA JONG
Termohon:
PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA
417130
  • ,dimana jumlah total keseluruhan tagihan yang di ajukan oleh Para Kreditor diakuioleh Debitor.Menimbang, bahwa pada tangal 05 Juli 2021, diadakan Rapat PembahasanRencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, diselenggarakan Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian.
    kemudian disepakatibahwa pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 dilakukan Pemungutan Suara/Votingterhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, sehingga padahari senin tanggal 05 Juli 2021 Hakim Pengawas, Tim Pengurus, Debitor, dan ParaKreditor melaksanakan Pemungutan Suara/Voting.
    Jkt.PstRp20.582.395.832 dan sebanyak 46 suara tidak setuju atau 1% (Satu persen) dariTotal Tagihan kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah tagihan Rp.462.520.000..Dengan demikian, hasil Pemungutan Suara (voting) a gou telah memenuhi syaratuntuk diterimanya Rencana Perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.Menimbang, bahwa) hasil Pemungutan Suara (voting) a gou telah memenuhisyarat untuk diterimanya
    Pada Hari Senin, tanggal 05 Juli 2021 telah dilaksanakan Rapat PemungutanSuara (voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPUyang bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,adapun Kreditor yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara (voting) atasRencana Perdamaian oleh Debitor PKPU adalah sebagai berikut: N Jenis Kreditor Jumlah Nilai tagihan yangO Kredito diakui Pengurus (Rp)r1 Kreditor Konkuren 40 21.044.915.832 5.
    Dalam Rapat Pemungutan Suara (voting), KreditorKreditor yang hadir turutmemberikan suaranya untuk menyetujui rencana perdamaian yang diajukanoleh debitor adalah sebanyak 40 (empat puluh satu) kreditor dengan rinciansebagai berikut; N Jenis Kreditor Jumlah Nilai Tagihan HakO Kredito Suarar1 Kreditor Konkuren 40 21.044.915.832 1971(berpatisipasi) Dan 1 kreditor yang tidak hadir yang tidak memberikan hak suaranya.
Register : 01-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
ROLANDO TIRTA K
Termohon:
PT TRAN INDAH KARYA
14059
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Mei 2021 bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diselenggarakan RapatPembahasan Rencana Perdamaian & Pengumutan Suara (Voting). DalamHalaman 3 dari 27 Halaman.Putusan Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. Pst.rapat tersebut hadir Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Pengurus,Debitor dan Para Kreditor;.
    Pst.enam rupiah) dan 1 (satu) Kreditor Separatis dengan total tagihanRp.8.146.019.238,85, (delapan milyar seratus empat puluh enam jutasembilan belas ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah delapan puluhlima sen) yang hadir dalam pemungutan suara setuju dengan rencanaperdamaian dari debitor tertanggal 3 Mei 2021;Bahwa setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap ProposalRencana Perdamaian yang diajukan oleh Para Debitor, makaPemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Rencana Perdamaiantelan
    Pasal 285 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang serta ketentuan hukum lain, namun apabila HakimPemutus mempunyai pendapat dan pandangan lain, maka mohondiberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting)atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PT.
    TRAN INDAH KARYA (TermohonPKPU) telah mengajukan penawaran atau rencana perdamaian kepada ParaKreditornya;Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Mei 2021 telah dilakukan rapatpemungutan suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencanaperdamaian oleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutansuara (voting) diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting)tersebut diatas Kreditor Konkuren maupun Kreditor Separatis menyatakanmenerima Rencana Perdamaian, dengan masingmasing hasil
    Rencana Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantutercapainya rekstrukturisasi secara konsensual dengan Para Kreditor.Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan untukkepentingan pemungutan suara (Voting) Kreditor pada Rapat Kreditoryang diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281Ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU.3.
Register : 23-11-2018 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
17155
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan sah dan mengikat, Proposal Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2019 (lampiran 4) antara PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries (dalam PKPU)/Pemohon PKPU dengan Para Kreditornya yang telah dicapai berdasarkan pemungutan suara (voting) tanggal 29 Agustus 2019;
    2. Menghukum Debitur/PT.
    Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimanadimaksud dalam Putusan Nomor: 47/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sbytanggal 6 Desember 2018, Hakim Pengawas telah mengeluarkanPenetapan Nomor: 47/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 14Desember 2018 tentang Penunjukan Koran, batas akhir pengajuan tagihan,rapat kreditor pertama, rapat pencocokan piutang dan rapat pembahasanrencana perdamaian dan voting atas rencana perdamaian;2.
    Menangguhkan biaya permohonan PKPU setelah PKPU berakhir.Dengan dikeluarkannya Putusan tersebut maka segala bentuk pengurusanPerseroan harus mendapat persetujuan terlebin dahulu dari Pengurussebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU.PKPU TetapPada tanggal 18 Januari 2019 sejatinya dilaksanakan dengan agendaPembahasan dan Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaianatau Pemberian PKPU Tetap.
    RAPAT PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) RENCANA PERDAMAIANPada tanggal 29 Agustus 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pukul 13.00WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB telah diselenggarakan Rapat untukmelakukan pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh Perseroan.Rapat Kreditur dihadiri oleh Bapak Hakim Pengawas, Bapak PaniteraPengganti, Tim Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya, serta paraKreditur sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir Rapat Kreditur tanggal29 Agustus 2019, sebagai
    ) adalah: 4.073 (empat ribu tujuh puluh tiga) Suara Kreditur Konkuren 59.362 (lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua) suaraKreditur SeparatisSetelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Krediturbaik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kuasanya menandatanganilembar pemungutan suara (voting), diperoleh hasil pemungutan suarasebagai berikut:25Kreditur Konkuren:Jumlah Kreditur Konkuren yang melakukan voting adalah:sebanyak 11 (sebelas) kreditur dengan jumlah suara sebesar
    Para Kreditor, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 (LembarPemungutan Suara (Voting) Kreditor Separatis yang Memiliki Hak Suara)dan Lampiran 2 (Lembar Pemungutan Suara (Voting) Kreditor Konkurenyang Memiliki Hak Suara) dengan ketentuan bahwa kreditor yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah mereka yang membubuhkantandatangannya pada kolom setuju pada Lampiran 1 dan Lampiran 2;Selanjutnya mereka bersamasama disebut Para Kreditor.Perseroan dan Para Kreditor menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut