Ditemukan 4551 data
1.Mohammad Rahman, SH
2.Lewi Randan Pasolang, SH. MH
Terdakwa:
Priyanto Alias Rinto Bin TS. Sampe Buya
43 — 19
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Daud Mustakim, dokter pemeriksa padaPuskesmas Ponrang, yang telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Korban Egibinti Matius Sesa dengan hasil pemeriksaan mengalami luka memar pada pelipissebelah kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam dan luka lecet pada bibir bagianbawah:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendaki danmengetahui
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
SUHENDRA PRATAMA bin SUHAIMI
71 — 26
Menurut MEMORIE VON TOELICHTING yangdimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwaHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2018/PN. Mg!seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki(willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (wetten) akibatperbuatan itu.Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat 2(dua) teori yaitu :a. Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b.
Nur Afrida, S.H
Terdakwa:
Husen Bin Sani
92 — 51
Akan tetapi, yang pentingbahwa unsur dengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau Terdakwaharus memenuhi adanya anasir pembuat, yakni Terdakwa harus menghendaki(willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akanakibat dari perbuatan itu, atau pula kesengajaan sebagai maksud (opzetoorgmerk) yang berorientasi pada adanya perbuatan yang dikehendaki dandimaksud pembuat, kesengajaan sebagai kepastian atau (opzet bij zekerheidsbewusizijen) atau kesengajaaan sebagai kesadaran akan
Rivai Abdullah Palembang, telah melakukan pemeriksaanterhadap Abdul Kohar Bin Bagus Amal , dengan hasil pemeriksaan : luka lecetdi dahi kiri dua centimeter kali satu centimeter (2 cmx1 cm;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perbuatanTerdakwa termasuk termasuk dalam corak kesengajaan sebagai maksud (opzetals oogmerk) yaitu willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendakidan mengetahui untuk melakukan Pemukulan kepada saksi korban SaksiKorban Abdul Kohar Bin Bagus Amal yaitu untuk
69 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1617 K/Pid.Sus/2010meliputi Kesengajaan, ia harus menghendaki dan mengetahui(willens end wetten). Bahwa perbuatan Terdakwa menguasainarkotika golongan adalah perbuatan melawan hukum. Untuk itu,Terdakwa harus menghendaki dan mengetahui bahwasanyabarang yang diserahkan secara tibatiba pada saat dilakukan raziaoleh polisi adalah narkotika/barang yang dilarang.
perbuatanpidana secara sengaja.Bahwa ajaran Toerekenigs Vat Baarheid adalah menentukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sebagai dasar peniadaan pidana, maka apabila syaratsyarat "Toerekenigs VatBeerbeid" tersebut terpenuhi maka tidak terdapat pada diri pembuat delik tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaidasar peniadaan pidana.Bahwa pertimbangan majelis hakim yang menyatakanbahwa sikap bathin Terdakwa disini harus meliputi kesengajaan, iaharus menghendaki dan mengetahui (willens end wetten
), sudahada pada diri Terdakwa (willens end wetten), mengingat teori yangtelah dijelaskan di atas, sikap bathin Terdakwa tersebut jelasHal.10 dari 16 hal.
59 — 14
Menurut Memorie Van Toelighting(MvT) yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Wellen en Wetten, yaitu bahwaseseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Welen) perbuatan itu,serta harus menginsafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa beradasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan keterangan saksisaksi, keterangan para terdakwa serta barang bukti,dapatlah diketahui pada awalnya ada laporan dari masyarakat ke Polsek Jetis
mendapatkan uang jasa;Menimbang, bahwa modal terdakwa Waridi alias Mbah Empu pada saat ituRp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) dan permainan judi samgong tersebut tidak adamemiliki ijin dan sifatnya untunguntungan dan pada saat penangkapan sdr.Tirta dansdr.Agung melarikan diri dan para terdakwa bermain judi samgong bukan sebagai matapencaharian seharihari;Menimbang, bahwa memperhatikan segala serangkaian tindakan terdakwa diatas,apabila dikaitkan dengan unsur kesengajaan (opzet) yang meliputi Wellen en Wetten
1.Mohammad Rahman, SH
2.ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa:
Avif Ma'ruf Alias Aco
31 — 16
enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengertiHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 16/Pid.B/2020/PN.Blp(wetten
maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
pada pipi bagian kiri Diameter kuranglebih 2 Cm, Bengkak pada telinga bagian belakang Panjang kurang lebih 2 Cm,Diameter kurang lebih 1,5 Cm, Luka gores pada pelipis kanan dengan panjangkurang lebih 0,9 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pasien tersebut mengalamiluka gores dan hematom akibat persentuhan benda tajam dan benda tumpul:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten
78 — 23
kesengajaan sebagai tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan akibattersebut, atau kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat ituatau kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu.Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya;Bahwa perkataan Dengan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semuaunsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet;Yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) menurut Memorie Van Toelichting (MvT)adalah Willen en Wetten
, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi /mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;Menimbang, bahwa dalam Hukum Pidana, pengertian mengenai Dengan Sengajaterdapat 2 (dua) teori, yaitu :a.
Sehingga terdakwa menghendaki (Willen) terbakarnya lahan ituserta menginsyafi / mengerti (Wetten) akibat dari terbakarnya lahan tersebut;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Unsur ini telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsilingkungan hidup;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. DR. Ir. BAMBANGHERO SAHARDJO, M. Agr dan keterangan Ahli Dr. Ir.
35 — 3
SHOFWAN yangmengakui identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selamajalannya persidangan tidak diketemukan hal hal yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidanaDengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi.Unsur dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangMenimbang bahwa pengertian unsur dengan sengaja di dalam Memorie vanToelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten)yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan
telah dibuktikan dalam pertimbangandiatas, oleh karena itu terhadap unsur ini majelis tidak akan mempertimbangkan lagi danmengambil alin pertimbangan unsur diatasDengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhiUnsur dengan sengaja melakukan pencemaran terhadap seseorang di mukaumum secara lisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatanMenimbang bahwa pengertian unsur dengan sengaja di dalam Memorie vanToelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten
23 — 12
Dengan sengaja melakukan penganiayaanBahwa yang dimaksud dengan sengaja terdapat dalam salah satu dariwujud yaitu sebagai tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, secarahukum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termaksud dalam niatnya,menurut memeorie Van Teolichting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet)adalah Wellen en Wetten yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (Wellen) perouatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten), dan yang dimaksud
61 — 8
dengan sengaja terdapat salah satuwujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut atausebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu. sebagai keinsyafankemungkinan akan datangnya akibat itu secara umum sengaja diartikan sebagaimaksud atau termasuk dalam niatnya.Menimbang bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandungmakna semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet menurutMEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalahWillen en Wetten
yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (willen) perobuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (wetten) akibat perbuatan itusmengenai pengertian dengan sengaja inidalam hukum pidana terdapat dua teori:1.
66 — 4
Hakim berpendapat unsur barang siapadalam hal ini telah terpenuhi;ad.2.Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum mengahancurkan,merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi ataumenghilangkan barang yang sama e sekali atau sebagiankepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengajaadalah dalam pasal ini mengandung makna bahwa semua unsuryang ada dibelakangnya juga diliputi oleh suatuOpzet.Menurut Memorie Van Toelighting (MvT) yang dimaksuddengan sengaja (opzet) adalah Welen en Wetten
, yaitu) bahwaseseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (Welen) perbuatan itu, serta harusmenginsafi/mengerti (Wetten) akan akibat dari perbuatantersebut;13Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukumadalah tidak ada izin yang berhak;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalahsemua benda yang berujud dan benda yang tidak berujud yangbenilai ekonomis;Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmengahancurkan berarti membinasakan atau merusakkan samasekali sehingga tak dapat
34 — 19
Asasasas Hukum Pidana) ; Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut MvT adalah Willen en Wetten yaituseseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen)perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibat dari perbuatan itu.
26 — 5
Menurut Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengansengaja (Opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang melakukanperbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harusmenginsyafi/ mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu.Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu dariketerangan Saksi RISDA YANTI alias RISDA, Saksi RUDIANSYAH alias RUDI danSaksi AHMADI alias MADI dan keterangan Terdakwa, bahwa benar hari Selasatanggal 04 Pebruari 2014 sekira
Terdakwa juga menginsyafi (Wetten) akan akibat luka yangdialami saksi RISDA saat terdakwa memukul saksi korban di bagian wajah, pinggangdan kepala bagian atas saksi korban.
29 — 4
Unsur Dengan melawan hukum ; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum terdapat dalam suatu wujudyaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafankepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu,secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya, bahwaperkataan dengan melawan hukum dalam pasal ini mengandung makna semua unsure yang ada(opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang
yang melakukan perbuatan denganmelawan hukum harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti(wetten) akibat perbuatan itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan apa yang dikehandaki tentu diketahui dantidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa bersesuaiansehingga unsur dengan melawan hukum ini telah terpenuhi ; sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan perbuatan
25 — 5
Unsur Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk main judi, atau dengan sengajaturut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan adanya sesuatu' syarat ataudipenuhinya sesuatu tata caraMenimbang, bahwa pembuat UndangUndang tidak memberikantt ttbatasan tentang arti kesengajaan namun menurut Memorie VanToelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan kesengajaan ( opzet ) adalahWillen en Wetten yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengansengaja
harus menghendaki ( Willen ) perbuatan itu, serta harus mengetahui( Wetten ) akan akibat perbuatannya itu dengan perkara lain, Kesengajaan terkandung maksud adalah sesuatu perobuatan yang oleh pelakunyadikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebutdilakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangantelah terbukti Terdakwa dengan sengaja menjual permainan judi togeldengan cara penombok datang langsung ke warung Terdakwa kemudianTerdakwa mengirimkan hasil
28 — 28
Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja menurut penjelasanundangundang (memorie van Teolichting), adalah willen en wetten/mengetahuidan menghendaki.
Artinya seseorang yang melakuan pebuatan dengan sengajaharus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus mengetahui (wetten) akanakibat yang akan terjadi dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal 1 angka 3disebutkan yang dimaksud dengan produksi adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/ataumengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
36 — 6
dengan sengaja terdapat salah satu wujud, yaitusebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafankepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itusecara umum sengaja diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya.Menimbang bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandung maknasemua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet menurut MEMORIE VONTOELICHTING yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Willen en Wetten
yaitubahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen)perbuatan itu serta harus menginsyafi/ mengerti (wetten) akibat perbuatan itu.mengenaipengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat dua teori:1 Teori kehendak (Wills Theori) dari Von Hippel.2 Teori pengetahuan (Voorsteling Theori) dari Frank yang didukung List.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan(voorstelling theori) dipandang lebih memuaskan menurut Prof
53 — 10
Bahwa menurut MEMORIE Van TOELICHTING (MvT) yang dimaksudDengan Sengaja,atau Opzet itu) adalah Willen En24Wetten, dalam artian pelaku harus menghendaki (willen)melakukan perbutan tersebut dan juga harus~ mengerti(Wetten) akan akibat daripada perbuatan itu;2.
kemudianOrang orang di kedai langsung memegang saksi dan terdakwaakhirnya berhenti memukuli saksi, dan sebelum pergi' terdakwaberkata, kamangadu ang mangadu lah, kama ang kamangadu, sia nanbagak di siko kumpuanlah, dan setelah itu terdakwa pergi Bahwaakibat perobuatan terdakwa, saksi mengalami sakit pada bagianmuka dan pundak, mata bagian kiri bengkak dan luka robek;Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan pengertiansengaja menurut MEMORIE Van TOELICHTING (MvT), Sengaja,atauOpzet itu) adalah Willen En Wetten
, dalam artian pelakuharus menghendaki (willen) melakukan perbutan tersebut dan jugaharus mengerti (Wetten) akan akibat daripada perbuatan itu.Bahwa setelah isteri terdakwa pulang ke rumah dalam26keadaan menangis dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ada orangdiwarung yang meledeknya dengan cara menegur isteri terdakwasewaktu dia belanja di kedai saksi Hendra sambil bercanda saksimengatakan kepada isteri terdakwa Untuk a pancukua kumis,adiak kan indak bakumis doh, isteri terdakwa hanya diam sajadan
23 — 9
dengan sengaja terdapat salah satuwujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut atausebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafankemungkinan akan datangnya akibat itu secara umum sengaja diartikan sebagaimaksud atau termasuk dalam niatnya.Menimbang bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandungmakna semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet menurutMEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalahWillen en Wetten
yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (wetten) akibat perbuatan itu.smengenai pengertian dengan sengaja inidalam hukum pidana terdapat dua teori:1.
28 — 13
Adanya akibat perbuatan yang merupakan rasa sakit pada tubuh dan/atau luka pada tubuh;Menimbang, bahwa sengaja Menurut Memorie van Toelictingyang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah Willen en Wetten,yaitu. seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu; Menimbang, bahwa demikian pula Prof.