Ditemukan 196 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BLORA Nomor 30/Pid.B/2021/PN Bla
Tanggal 28 April 2021 —
Terdakwa:
SETU YULIANTO Alias JABAH Bin YADIMAN Alm
8815
  • Menyatakan Terdakwa Setu Yulianto alias Jabah bin Yadiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang yang terbuat dari besi;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam pretelan tanpa plat nomor
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Setu Yulianto alias Jabah bin Yadiman;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Terdakwa:
SETU YULIANTO Alias JABAH Bin YADIMAN Alm