Ditemukan 11140 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1609/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Tanggal 27 Januari 2015 — 1. Nama lengkap : BAHARUDDIN BULOLO 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 45 tahun/25 Juli 1969 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. M. Yakub Lubis Gg. Merpati No. 998 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak Ada 9. Pendidikan Terakhir : SMA
143
  • ), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
    sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Register : 16-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Juli 2021 — 1. Nama lengkap : Larisan Hobber Naibaho. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/21 Agustus 1982 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Perjuangan No. 178 kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung. 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Wiraswasta
102
  • ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danHalaman 14 dari 27 Putusan Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Lbplainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berobeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu)menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Putus : 29-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 901/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 29 September 2016 — 1. Nama Lengkap : LALO HASIBUAN 2. Tempat Lahir : Simanagmbat - paluta 3. Umur / Tgl. Lahir : 42 Tahun /12 Desember 1972 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat Tinggal : Jalan Veteran Psr. VI Tanjung Raya Gang Surabaya No.- Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
3812
  • juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegadheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (Zonder eigen recht).
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Halaman 20 dari 29 Putusan Nomor 901/Pid.Sus/2016/PN.LbpMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (jn casu melakukan memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat
Putus : 03-08-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 924/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 3 Agustus 2016 — 1. Nama lengkap : BRANS SISKUS TAN 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun / 23 April 1984 4. Jenis Kelamin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat Tinggal : Gang PDAM Tirtanadi Dusun VI Pasar XIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Kristen Khatolik 8. Pekerjaan : Honor PDAM Tirtanadi
142
  • hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanHalaman 13 dari 31 Putusan Nomor 924/Pid.Sus/2016/PN.Lbp14Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Putus : 15-08-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1451/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 15 Agustus 2017 — I. Nama Lengkap : RAMADHAN Als MODON ; Tempat Lahir : Tembung ; Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 01 Mei 1989 ; Jenis Kelamin : Laki - laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam ; Tempat Tinggal : Jalan Gambir Pasar VIII Desa Tembung Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ; Pekerjaan : Wiraswasta ; II. Nama Lengkap : SANDI PRIBADI HARAHAP Als TONDO ; Tempat Lahir : Tembung ; Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 15 September 1986 ; Jenis Kelamin : Laki - laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam ; Tempat Tinggal : Jalan Gambir Pasar VI Desa Sei Rotan Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
412
  • juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (Zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (Zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
Register : 04-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
FUSTHATHUL AMUL HUZNI, SH
Terdakwa:
BAYU ASRIDA MINTA PRABU Bin YUSMAN SUCIPTO Alm
304
  • 13 dari 28 Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN.Btaundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahn*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanHalaman 19 dari 28 Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN.BtaRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Register : 18-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Tanggal 18 Mei 2015 — MOH. TOYYIB
174
  • Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai atau Menyediakan.Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimilar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaiberikut.Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah
    tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (Zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (linat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187).Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348).Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut di atas,maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak harus ditafsirkan bahwaperbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yangdiatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang
    , bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegadheid) atau tanpa izindari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3511Tahun 2009, maka terlebin dahulu majelis akan mengutip beberapa ketentuandalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eksPasal 7).Bahwa Narkotika
Putus : 18-05-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 370/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 18 Mei 2016 — 1. Nama lengkap : IRFAN JUHENDI 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/20 Mei 1981 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Batang Kuis Gang Sumber Dusun V Lorong Taqwa Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
152
  • juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Putus : 18-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1854/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 18 Januari 2017 — 1. Nama lengkap : Joko Handoko als Doyok. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /24 Februari 1987 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Cahaya Gang Sepakat Keluarahan Durian Kecamatan Medan Timur Kodya Medan. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak ada.
182
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (obaca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)); Bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan dapat digunakan untukkepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjaun dari pengertian melawan hukum (uederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
Putus : 28-04-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2315/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Tanggal 28 April 2015 — 1. Nama lengkap : IBRAHIM 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/11 Februari 1984 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Metrologi Pasar XII Jati-jatian Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Bangunan
123
  • juga sering menggunakan istilah lain, Mazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Putus : 10-10-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1480/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 10 Oktober 2016 — 1. Nama lengkap : Selamat Efendi Manurung 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 9 September 1986 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Sempura Dusun III Pasar VII Gang Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
207
  • jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukumharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika golongan I) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang
    dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Register : 26-03-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 01-08-2013
Putusan PN SINTANG Nomor 49/Pid.B/2013/PN.Stg
Tanggal 30 April 2013 — JAYADI bin KASIM
284
  • Selanjutnyapihak perusahaan mengecek ke terdakwa yang bertugas sebagai mandor pada kaplingtersebut dan terdakwa mengakui bahwa ada menjual buah sawit sekitar 120 (seratus duapuluh) tandan atau 1700 kg (seribu tujuh ratus kilogram) kepada saksi SAFDIRWANSIMANJUNTAK dengan cara terdakwa menurunkan sebagian buah sawit milik perusahaanyang terdakwa angkut menggunakan kendaraan zonder, dan kemudian diturunkan di lahanmilik saksi SAFDIRWAN SIMANJUNTAK kemudian dijual oleh terdakwa seharga Rp.680.000, (
    yangmasuk ke perusahaan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwaterdapat bekas panen pada lahan tersebut.e Bahwa selanjutnya pihak perusahaan mengecek ke terdakwa yang bertugassebagai mandor pada kapling tersebut dan terdakwa mengakui bahwa adamenjual buah sawit sekitar 120 (seratus dua puluh) tandan atau 1700 kg (seributujuh ratus kilogram) kepada saksi SAFDIRWAN SIMANJUNTAK dengan caraterdakwa menurunkan sebagian buah sawit milik perusahaan yang terdakwaangkut menggunakan kendaraan zonder
    ada yangmasuk ke perusahaan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwaterdapat bekas panen pada lahan tersebut.Bahwa selanjutnya pihak perusahaan mengecek ke terdakwa yang bertugassebagai mandor pada kapling tersebut dan terdakwa mengakui bahwa adamenjual buah sawit sekitar 120 (seratus dua puluh) tandan atau 1700 kg (seributujuh ratus kilogram) kepada saksi SAFDIRWAN SIMANJUNTAK dengan caraterdakwa menurunkan sebagian buah sawit milik perusahaan yang terdakwaangkut menggunakan kendaraan zonder
    yang masuk ke perusahaan, setelah dilakukanpengecekan ternyata benar bahwa terdapat bekas panen pada lahan tersebut.Bahwa selanjutnya pihak perusahaan mengecek ke terdakwa yang bertugas sebagai mandorpada kapling tersebut dan terdakwa mengakui bahwa ada menjual buah sawit sekitar 120(seratus dua puluh) tandan atau 1700 kg (seribu tujuh ratus kilogram) kepada saksiSAFDIRWAN SIMANJUNTAK dengan cara terdakwa menurunkan sebagian buah sawitmilik perusahaan yang terdakwa angkut menggunakan kendaraan zonder
Register : 18-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 447/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
HENDRI DUNAN, S.H.
Terdakwa:
DEDY PRIMA Bin MARZUKI HN
426
  • eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Halaman 16 dari 33 Putusan Nomor 447/Pid.Sus/2020/PN BtaMenimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingHalaman 23 dari 33 Putusan Nomor 447/Pid.Sus/2020/PN Btavan de bij algemene verordening
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam
Putus : 10-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 996/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 10 Agustus 2016 — Nama lengkap : EKA MENTARI Tempat lahir : Sei Rampah Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/29 September 1993 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jln. Besar Tembung Gang Pribadi Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Ibu rumah tangga
122
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan
    Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof: Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Putus : 07-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 187/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 7 Maret 2016 — Nama lengkap : ALEXANDER SEMBIRING Tempat lahir : Talun Kenas Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 19 Desember 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Desa Negara Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Tetap
123
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2016/PN.Lbp12berwenang
    atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
Register : 10-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1028/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 19 Juli 2021 — 1. Nama lengkap : FERRY IRAWAN; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun /29 Desember 1974; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. Dahlia Raya No. VI Blok 15 Perumnas Helvetia Link. XIII Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Ojek Online;
167
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan
    Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 15-02-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN LSK
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
1.FAISAL HAMDI Bin BUKHARI
2.KRISMAN ADI PUTRA RUMAPEA
1915
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak melawanhukum = para ilmuwan juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanpa kewenangan(zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemenee verordening bepaal devormen) dan
    Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak melawanhukum para ilmuwan juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanpa kewenangan(zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemenee verordening bepaal deHalaman 20
    Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht).
    Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan jugasering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan surinagamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid),on rechtmatigedaad, hoge raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij
    Simons istilan melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht) (Lihat PA.F Lamintang.
Register : 19-02-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 17 Juni 2021 — M. Ian Als Ketok
123
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Halaman 11 dari 25 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN LbpMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht
    hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 23-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 844/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 25 Mei 2021 — Nama lengkap : Widia Pratiwi 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/26 Juni 2001 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pasar VI Tembung Gang Merpati XVII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak Bekerja
192
  • hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (
    zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perobuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Register : 04-03-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 28 Juni 2021 — pidana 1. Nama lengkap : Abdul Wahab Bin Tukimin 2. Tempat lahir : Perbaungan 3. Umur/Tanggal lahir : 57/23 Oktober 1963 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Veteran Pasar 10 Garapan Gang Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak bekerja
221
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 13 dari 28 Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Lbpdengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
    dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.