Ditemukan 1075 data
1.JAMUKA SITORUS, S.H.,M.Hum.
2.IDA FARIDA MANURUNG
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri , Cq. Gubernur Sumatera Utara, Cq. BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR
2.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri , Cq. Gubernur Sumatera Utara, Cq. Bupati Kabupaten Toba Samosir, cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Toba Samosir
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri , Cq. Gubernur Sumatera Utara, Cq. Bupati Kabupaten Toba Samosir, cq CAMAT LUMBAN JULU
81 — 41
Sekalipun penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan umumnamun sebagai Pemerintah yang beretikad baik seharusnya, harusmenjadi persetujuan dari pemilik tanah terlebih dahulu, sebagaimanaketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut diatas ; Bahwa memang tidak ada standar atau patokan untuk menentukan nilaiharga diri seseorang tergantung status social atau kedudukanseseorang itu di pemerintahan atau kedudukan sosial ditengahtengahmasyarakat; Bahwa dalam hal ini Penggugat sendiri akan
68 — 35
memeriksa permohonan ini memiliki pertimbangan lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, ParaPemohon menghadap Kuasanya tersebut dan Para Termohon juga menghadapkuasanya tersebut dipersidangan ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan yang diajukanoleh Pemohon harus diputuskan Majelis Hakim dalam batas waktu 30 (tiga puluhhari) sejak Permohonan didaftarkan sebagaimana diatur dalam UndangundangNo. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum makaProsedur Mediasi berdasarkan Perma 1 Tahun 2016 tidak memungkinkan untukdilaksanakan maka Majelis Hakim menyarankan agar para pihak dapatmelakukan upaya perdamaian sendiri diluar persidangan selama masapersidangan berlangsung sampai sebelum Majelis Hakim mengambil putusan;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan keberatan dilanjutkandengan pembacaan permohonan yang isinya ada perbaikan sebagai berikut ;1.
tersebuttidak beralasan hukum untuk dikabulkan maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan permohonan keberatan Para Pemohon berdasarkan asasEx Aequo et Bono (menurut keadilan);Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakimdidasarkan pada asas Ex Aequo et Bono maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan berdasarkan buktibukti kedua belah pihak yang dipandangrelevan;Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf b Undangundang No.2 tahun 2012tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umummengatur bahwa Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan Asas Keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layakkepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehinggamendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebihbaik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yangditemukan dipersidangan bahwa atas bidang tanah yang sama danberdampingan serta bidang tanah yang masih merupakan satu bangunanmendapatkan nilai ganti kerugian yang berbeda maka berdasarkan
HARTATIK
Tergugat:
1.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2.SEKRETARIS KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BPN
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
215 — 121
sudah lewat waktu Daluwarsa (Excetio Temporis)maka Tergugat II Menolak dalildalil Penggugat dan Mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak GugatanPenggugat atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.Halaman 17 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 179/Pdt.G/2020/PN Kpn Daluwarsa dalam gugatan Perdata yang diajukan oleh Pihak Penggugatterhadap Tergugat II ini melalui Pengadilan Negeri Kepanjen denganmekanisme gugatan perdata pada umumnya, padahal gugatankeberatan terhadap Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum telahdiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan PenitipanGanti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum,Pasal 1 butir 5 berbunyi :Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tertulis kePengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/ataubesarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan GantiKerugaian.Pasal 5 berbuny!
PembangunanUntuk Kepentingan Umum, Pasal 61 yang berbuny/i :Dalam hal pihak yang berhak keberatan atas hasil inventarisasi danidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, Pihak yang berhakdapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana PengadaanTanah dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diumumkanhasil inventarisasi.Bahwa Daluwarsa juga terhadap gugatan yang diajukan pada PengadilanNegeri Kepanjen dengan mekanisme gugatan perdata pada umumnya, padahalgugatan keberatan terhadap Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum telahdiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian keHalaman 29 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 179/Pdt.G/2020/PN KpnPengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum,Pasal 1 butir 5 berbunyi :Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tetulis kePengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/ataubesarnya Ganti Kerugian berdasarkan
Kastim Heryandi
Tergugat:
PemerintahRepublikIndonesiacq.MenteriPekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber cq. SatuanKerja Non Vartikal Tertentu
44 — 11
;Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf b Undangundang Nomor 2 tahun 12tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan UmumHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 663/Pdt.G.S/2021/PN.Smd.mengatur bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan Asas Keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layakkepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehinggamendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebihbaik, sehingga berdasarkan Asas keadilan di atas
154 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
(h) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum, yang menyebutkan: Pasal 1 Dalam UndangUndang ini yang dimaksudkan dengan:Ayat (2) Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanahdengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adilkepada pihak yang berhak;(3) Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai ataumemiliki objek pengadaan tanah;(10) Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adilkepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah; Pasal 2 Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan azas:huruf (b): Keadilan;huruf (h): Kesejahteraan;e Penetapan ganti kerugian pada tahun 2016 ini Termohon dan TermohonI telah menetapkan bahwa tanah milik dari Pemohon dan Pemohon II(sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 di atas) akan dibayarkandengan harga Rp111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah) per meterpersegi, adalah lebih rendah dari pada harga penetapan ganti kerugianyang dibayarkan pada tahun 2014, dimana sebelumnya Pemohon pernah
136 — 80
MADE SUDARMA, SH, M.Si>Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil, bertugas di KantorBadan Pertanahan Nasional, sekarang saksi menjabat sebagai KepalaBPN Buleleng, sejak bulan Maret tahun 2013.Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjawab dalam jabatan Ahlisebagai Kepala BPN Buleleng adalah untuk mengelola administrasi dibidang pertanahan di wilayah Kabupaten Buleleng.Bahwa Pengadaan tanah yang dilakukan oleh UNDIKSA di tahun 2010dan 2011 bukan termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum,hal
tanah untuk kepentingan umum,dan apabila diluar bidangbidang sebagaimana dimaksud Pasal 5pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka berdasarkan Pasal 2ayat (2) Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 Jo.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luastanahnya kurang dari 1 hektar berdasarkan ketentuan Pasal 54 PeraturanHal 171 dari 275 halaman Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2016/PN Dps.Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007, dapat dilakukandengan cara langsung melalui cara jual beli, tukar menukar atau caralainnya yang disepakati dan tidak diisyaratkan adanya SK Bupati tertentu.Demikian pula dengan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umumyang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepala Badan
PertanahanNasional No. 3 Tahun 2007 dapat dilakukan dengan cara langsungmelalui cara jual beli, tukar menukar atau cara lainnya yang disepakatidan tidak diisyaratkan adanya SK Bupati tertentu, kecuali pengadaantanah ini menggunakan bantuan panitia pengadaan tanah maka tatacara seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luastanahnya lebih dari 1 hektar yang diberlakukan (Pasal 61 ayat (3)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007);Bahwa menurut pendapat ahli, tidak ada kejelasan
Namun demikian secara rasional penetapan lokasi pengadaantanah berarti berkaitan dengan subyek, obyek dan status tanah yangditetapkan sebagai lokasi pengadaan tanah ;Bahwa menurut pendapat ahli dari Universitas Udayana, di Tahun 2010,pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apprisal wajib ada walaupuntidak secara tegas dinyatakan demikian, dasar hukum nya adalahketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006,diatur bahwa "dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi,Lembaga
111 — 55
Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi PelaksanaanPembangunan Untuk Kepentingan Umum jo pasal 14 Peraturan Kepala BPNNo. 3 tahun 2007 tentang ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 tahun 2005yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentangmekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diaturdalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa :Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar bagi pelaksanaanpembangunan untuk kepentingan umum dibentuk Panitia Pengadaan
YUSRIZAL
Tergugat:
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang Sicincin Kementrian PUPR
3.Bupati Kabupaten Padang Pariaman
4.PT Hutama Karya Cq. PT. HKI PT Hutama Karya Indonesia
129 — 23
Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kerta api, stasiun kereta api,dan fasilitas operasi kereta api.Pada dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil ( 1 ). Penilaianbesarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanahuntuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilaian ( 2 ). Penilaian iniditetapbkan oleh lembaga Pertanahan ( 3 ).
Gugatan Salah Pihak (Error In Persona).3.Bahwa Gugatan Penggugat Error In Persona karena Penggugat menarikTergugat IV sebagai pihak dalam perkara a quo, hal ini dikarenakanTergugat IV bukanlah Pihak yang berwenang melakukan Pengadaan Tanah,melainkan kewenangan dari Pemerintah sebagaimana disebutkan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan sebagaiberikut :Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan olehPemerintahBahwaTergugat
193 — 125
tanah untuk kepentingan umum,dan apabila diluar bidangbidang sebagaimana dimaksud Pasal 5pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka berdasarkanPasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 Jo.
Sifat individualnya adalah berkaitan dengan subyektanah yaitu berkaitan dengan subyek atau orang, yang dalamhal ini adalah nama nama pemilik tanah yang ditetapkansebagai lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum,Sifat finalnya adalah halhal terkait dengan hak dankewajiban bagi subyeksubyek yang dituju oleh KeputusanBupati/Walikota atau Gubernur tersebut, sehingga apabiladalam SK Bupati/Walikota atau gubernur tersebut dinyatakandengan tegas larangan pengalihan hak atas tanah yang telahditetapkan
sebagai lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka pemilik tanah yang tanahnya telah ditetapkantersebut tidak dapat menjual tanahnya kepada pihak lain.= Pengadaan tanah Undiksha dalam hal ini pengadaan tanahuntuk kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan yangberlaku diberikan alternatif apakah menggunakan SKPenetapan lokasi dari Bupati atau tidak, namun karena telahdibentuk SK Bupati penetapan lokasi maka konsekuensihukumnya adalah harus mengikuti aturan yang terkait= Bahwa SK Bupati
Namun demikian secara rasional penetapan lokasi pengadaan tanah berarti berkaitandengan subyek, obyek dan status tanah yang ditetapkan sebagai lokasi pengadaan tanah;Bahwa menurut pendapat ahli, di Tahun 2010, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apprisalwajib ada walaupun tidak secara tegas dinyatakan demikian, dasar hukum nya adalah ketentuanPasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006, diatur bahwa "dalam rangka menetapkandasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai harga tanah
Terhadap pengadaan tanah selainuntuk kepentingan umum dapat dilakukan secara langsung antara pihak instansi pemerintah denganpemilik tanah melalui jual beli, tukar menukar atau cara lainnya sesuai kesepakatan para pihak,dengan tetap didasarkan pada ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007;Bahwa menurut Pendapat ahli, secara prinsip jawaban ahli dalam point 13 sama dengan point 9diatas, dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang
173 — 160
tanah untuk kepentingan umum khu sunyapengadaan tanah Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi Ill A dilaksanakanberdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Juncto PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata CaraKeberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri DalamPengadaan Tanah Bagi Pembangunan
tanah untuk kepentingan umum, namunsetidaknya penandatangan laporan sudah mendapatijin dari BPN atauterdaftar di BPN;Bahwa ika terdapat tanah atau bangunan yang tidak bisa dipergunakansetelah dilakukan pengukuran Penilai akan merundingkan denganHalaman 87 dari 128 Putusan Gugatan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Cbipihak terkait dan sebaiknya dibuat catatan walaupun tidak terdapatdalam daftar nominatif;Bahwa nilai suatu bangunan dengan bangunan lain dalam suatu lokasiatau jalan yang sama, bisa sama atau
tanah untuk kepentingan umum, Penilamenggunakan keduanya, bidang per bidang maksudnya walaupemiliknya 1 (satu) orang tapi ada beberapa SHM, sedangkan zonauntuk saatini dipakai dalam penilaian PBB;Bahwa Penilai tunduk terhadap peraturan Kepala BPN RI Nomor 5Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan PPATK/Kepala BPN Nomor6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PengadaanTanah;Bahwa tidak ada UndangUndang yang khusus mengatur tentangPenilai;Bahwa laporan hasil penilaian diberikan kepada pengguna
tanah untuk kepentingan umum berdasarkan asas:a.b.~ @ 2 9seKemanusiaan;Keadilan;Kemanfaatan;Kepastian;Keterbukaan;Kesepakatan ;Keikutsertaan;Kesejahteraan;Keberlanjutan, dan;Keselarasan;Menimbang, bahwa pada penjelasan Pasal 2 UndangUndang RINomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, menyebutkan:Asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepadaPihak yang Berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkankesempatan untuk dapat melangsungkan
tanah untuk kepentingan umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkankesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetapmenjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak;Menimbang, bahwa Pasal 35 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,menyebutkan Dalam hal bidang tertentu yang terkena Pengadaan Tanahterdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukkannyadan penggunaannya
464 — 143
Bahwa bila dicermati secara seksama, Gugatan a quo lahir karenaadanya proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupapembangunan Jalan Tol Cikampek (Cikopo)Palimanan Wilayah ;.
Bahwa pengajuan Gugatan wajib didasarkan atas adanya hubunganhukum, kepentingan hukum dan/atau adanya kerugian akibatperbuatan salah satu pihak dalam perkara;Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 2 dan 3 di atas, dalamproses pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa Jalan TolCikampek (Cikopo)Palimanan Wilayah I, Penggugat tidak memilikihubungan hukum baik dengan Tergugat , Tergugat Il maupunTergugat Ill.
kKewajiban hukum apa pun atas hasil Putusan tersebut.Perkara tersebut juga baru diajukan pada tahun 2013 dan diputuspada tahun 2014, sedangkan proses pengadaan tanah untukkepentingan umum berupa Jalan Tol Cikampek (Cikopo) Palimanan Wilayah a quo telah dimulai sejak tahun 2006 danpenitipan ganti ruginya di Pengadilan Negeri Subang telah dilakukanpada tahun 2012;Berdasarkan uraian argumentasi dan dasardasar hukum di atas,terbukti Penggugat tidak memiliki hubungan dan kepentingan hukumdengan proses pengadaan
tanah untuk kepentingan umum a quo, sertaPutusan No. 456/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tidak dapat dijadikan alasan /legal standing bagi Penggugat untuk menuntut pembayaran ganti rugiatas tanah objek perkara.
SP/D.IV/485/V/1998 tanggal 27 Mei 1998;Secara hukum, dokumendokumen tersebut juga tidak menunjukkandan tidak membuktikan telah terjadi peralihan hak tanah objekperkara kepada Penggugat;Tentang Alas Hak Tanah Objek Perkara Berdasarkan SHGU No. 1/Cipendeuy dan SHGB No. 1/Cihambulu13.Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (in casuJalan Tol Cikampek (Cikopo) Palimanan Wilayah 1!)
143 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1122 K/Pid.Sus/2013Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Perubahan atasPeraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah BagiPelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan :(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kabupaten/Kotadilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yangdibentuk oleh Bupati/Walikota ;Bahwa perbuatan mereka Terdakwa H.
Pemerintah Daerah lainnya diIndonesia pada umumnya tidak memiliki SKPD di bidang pelayananketenagalistrikan sehingga tidak ada urgensinya bagi Pemerintah KotaTernate membebaskan tanah menjadi miliknya lalu dimanfaatkan untukkepentingan umum kelistrikan yang permanen sehingga dengan melihatkomposisi perbandingan pemanfaatan lahan SHGB No.1/Kayu Merahtersebut jelas kepentingan investasi lebin besar dari pada kepentinganumum maka menurut hukum tidak mungkin mendapatkan tanah tersebutmealalui sarana pengadaan
tanah untuk kepentingan umum menurutPERPRES Nomor 65 Tahun 2006 ;8.
Namun Judex Facti telahkeliru dengan pendapatnya seakanakan di dalam DPA tersebut telahditentukan bahwa pengadaan tanah SHGB No.1/Kayu Merah tersebutadalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum ;13.Bahwa sekiranya ada pelanggaran (karena sesunguhnya tidak adapelanggaran) terhadap PERPRES No.65 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas PERPRES Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah BagiPelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tersebut belumtentu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum dalam
No. 1122 K/Pid.Sus/2013sering terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum olehPemerintah telah banyak merugikan pemilik tanah yang sah sepertipraktek penggelembungan harga, pemotongan harga tanah maupunpencaloan tanah ;15.Bahwa berangkat dari landasan filosofis tersebut maka apabila adapengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentinganumum yang dilaksanakan tidak sesuai dengan PERPRES No.65/2006dan berpotensi dapat merugikan pemilik tanah yang sah yang bakaldibebaskan, maka hal tersebut
202 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu wajar dan adil jika Permohonan Keberatan dalamperkara a quo untuk ditolak;Bahwa terkait dengan pengadaan tanah untuk bandar udara adalahtermasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hal tersebutsebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 10 huruf d UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, yang berbunyi :Pasal 10 huruf d :Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud da/am Pasa/4 ayat (1) digunakan untuk pembangunra:
Putusan Nomor 52 P/HUM/2015d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal:Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, yang berbunyi :Pasal 9 ayat (2) :Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti kerugian yang layak dan adil;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan
Mendasar ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yangdimaksud Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara,dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satukriteria kepentingan umum menurut Pasal 10 huruf d UndangUndangHalaman 67 dari 85 halaman.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NAUNGAN HARAHAP, SH.
140 — 74
PUT.No.15/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT.BNA.kepentingan umum dan Perpres No.148 tahun 2015 sebagai perubahanPerpres No.71 tahun 2012);Bahwa, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukanoleh Panitia 9 dan dasar perhitungan nilai ganti rugi didasarkan padaNJOP, (vide keterangan Saksi NO. 28 Saksi Muchtar dan saksi No.12saksi Usman, S.Sos bin Alm Ahmad) akan tetapi setelah keluar Undangundang No.2 tahun 2012, tentang pengadaan Tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan umum berdasarkan penilaian KJPP
Bahwa, untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada 4 (empat)tahapan yaitu Tahap perencanaan, Tahap persiapan, Tahap Pelaksanaandan Tahap Penyerahan hasil pekerjaan,akan tetapi sampai saat inimenyangkut tahapan pengadaan tanah dibawah 5 Ha tidak ada juknis yangmengaturnya, tapi bisa juga dilakukan dengan tahapan maupun tanpatahapan;e Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan Tim Penilai harga;e Bahwa bila tanah yang dibebaskan bukan satu hamparan dapatdilakukan perhitungan secara terpisah
Bahwa, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan olehPanitia 9 dan dasar perhitungan nilai ganti rugi didasarkan pada NJOP, (videketerangan Saksi NO. 28 Saksi Muchtardan saksi No.12 saksi Usman, S.Sosbin Alm Ahmad) akan tetapi setelah keluar Undangundang No.2 tahunHalaman 65 dari 90 hal.
Terbanding/Tergugat I : Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara
Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun Hasanah
Terbanding/Tergugat III : Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan
Terbanding/Turut Tergugat : Gubernur Provinsi Sumatera Utara
68 — 36
/2017/PNLbp, No. 08/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PNLbp, dan No. 09/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PNLbp;Bahwa fakta lainnya pada saat Musyawarah Pada tanggal 04 April 2017tersebut, Penggugat tidak pernah diberi kesempatan oleh Tergugat III untukmengemukakan pendapat Penggugat tentang bentuk dan / atau besarnyaGanti Kerugian yang diinginkan Oleh Penggugat terhadap masingmasingbidang per bidang tanah milik Penggugat, padahal senyatanya telahdinyatakan dengan tegas dalam Pasal 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2012bahwa Pengadaan
Tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan asas : a.
Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagaimanapertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakampada alinea 2 halaman 63 s/d halaman 64 Putusan No.47/Pdt.G/2019/PNLbp yang menyatakan Menimbang, berdasarkanuraian di atas majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena padapokoknya Penggugat tidak sepakat mengenai bentuk dan/atau besarnyaganti kerugian dalam proses Kegiatan Pengadaan Tanah untukmembangun ruas Jalan Tol MedanBinjai yang mengenai beberapabidang tanah milik Penggugat maka Penggugat
Pengadaan Tanah dan Pasal 1 ayat 5 serta Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang tentang TataCara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian DalamPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam menjawabpersengketaan kedua belah pihak, karena ketentuan pasal 38 ayat (1)UndangUndang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Pasal1 ayat 5 serta Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016Tentang tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan GantiKerugian Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum hanyaberlaku apabila Terbanding!
1.H.ABD.MUIN
2.H.MUH.ABBAS. AT
3.HJ. SINGKE Binti TIBE
4.ABD. SAPA
5.RAODAH
6.H.LATTEH
7.SAKKA
8.AMBO TANG
9.SAIDA
10.SABIKE
11.ALIMUDDIN
12.ABD. SAMAD
13.H. ABD. RAUF
14.Hj. P.TOU
15.NABRIA
16.HJ. SALMIA
17.FATMAWATI
18.ASIS,B
19.SITTI AMINAH
Termohon:
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal BPN Kab.Pangkep
2.Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur
191 — 52
lagiproduktif;Bahwa gugatan penggugat untuk Pemohon , Il, Ill, IV, V, VI,VII, VIII, IX, X,XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, dan XIX dalam hal ini Termohon IImengacu kepada Perencanaan Pengadaan Tanah yang dibutuhkan olehHal 27 dari 63 Putusan Nomor : 18/Pdt.G/2019/PN.PkjTermohon II Sesuai dengan undangundang Nomor 2 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan UmumBagian KeduaPerencanaan Pengadaan TanahPasal 14(1) Instansi yang memerlukan tanah membuatperencanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum menurutketentuan peraturan perundangundangan.(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atasRencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan JangkaMenengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yangbersangkutan .Pasal 15(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yangpaling sedikit
Tahun2012 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkankesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetapmenjamin kepentingan hukum pihak yang berhak;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan merasa tidak adil atas nilalpenggantian wajar/ganti rugi yang ditetapkan oleh Para Termohon Keberatan, yangmana pada posita angka 21 Permohonan Para Pemohon didalilkan bahwa: Padasaat dilakukan pertemuan, para Termohon
persegi;Sehingga pada saat itu para Pemohon langsung melakukan keberatanterhadap penetapan harga ganti rugi tanah perkebunan, perumahaan dan tanahsawah beserta dengan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya tersebutdengan cara menandatangani Berita Acara yang Berisikan Tidak Setuju atasPenetapan harga yang dilakukan oleh Para Pemohon, yang mana dalil ini tidakdibantah oleh Para Termohon sehingga dianggap terbukti ;Menimbang, bahwa perbuatan para Termohon tersebut tentu sajamelanggar kedua asas pengadaan
tanah untuk kepentingan umum yang telahdisebutkan di atas, oleh karena berdasarkan perhitungan Pemohon,nilaipenggantian wajar/ganti rugi yang ditetapkan oleh Para Termohon tersebut tidakdapat menjamin Pemohon dapat memperoleh rumah yang minimal sama nilainyadengan rumah Pemohon saat ini sehingga Pemohon dapat melangsungkankehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dimaksud dalam asas keadilan.Selain itu asas kesepakatan juga tidak terpenuhi oleh karena tanpa musyawarahterlebih dahulu para Termohon
176 — 25
Kelurahan Utan Kayu (bukti P20);21.Foto copy Surat Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum kotaAdministrasi Jakarta Timur No. 775/1.711.37, tanggal 04 Nopember 2009,tentang Pengadaan tanah pembangunan Fly Over Jl. A. Yani Jl. PemudaKuadran Selatan, Kel. Rawamangun, Kec.
Pramuka KuadranSelatan, Jakarta Timur yaitu sebagaimana yang tersebut pada bukti P21 berupaSurat Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum Kota AdministrasiJakarta Timur tanggal 4 Nopember 2009 pada pokoknya menerangkan bahwaberdasarkan hasil penelitian berkas kepemilikan atas nama Koepas bin Rosidiyang terkena trace pengadaan tanah Fly Over Jl. A. Yani JI.
446 — 329
tanah untuk kepentingan umum oleh Gubernur masihHalaman 10 dari 21Halamanterdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) harikerja sejak dikeluarkannya penetapan lokas7.
Dari suratpenolakan tersebut sangatlah terlihat bahwa PARA PENGGUGAT hanya dimintamengerti alasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya berdasarkanbunyi undangundang saja oleh TERGUGAT, seakan hal itu menjadi satusatunyaalasan diatas kepentingan yang lain, tidak mempertimbangkan kepentingan hakkonstitusinoal dan Hak Asasi Manusia PARA PENGGUGAT dan warga berhak lainnya.137.
Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaantanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah disebutkan bahwa : dalampenyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan umum, setiap orang wayibmematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum .
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas :a.
untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: a.
172 — 300
maupun hasilkesepakatan apapun, yang ada hanya Pemilik Tanah termasuk PARAPEMOHON KEBERATAN harus menerima Nilai Ganti Rugi yang telah ditetapkanoleh Appraisal;.Bahwa ganti rugi yang ditetapbkan oleh TERMOHON KEBERATAN tidakmenmggambarkan kesunguhan Pemerintah dalam menghormati hakhak wargaNegaranya termasuk dalam kepemilikan tanah, sebagaimana tujuan pengadaantanah yang diatur dalam pasal 3 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umummenyatakan Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkankesejahteraan dan kemakmuran bangsa, Negara dan masyarakat dengan tetapmenjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak;Bahwa PARA PEMOHON KEBERATAN merasa keberatan dengan nilaiPenggantian yang diberikan oleh TERMOHON KEBERATAN karena tidak layakdan adil bagi PARA PEMOHON KEBERATAN serta tidak memberikan nilaitambah bagi kelangsungan kehidupan PARA PEMOHON KEBERATANsebagaimana amanat pasal 2 huruf
h Undang Undang RI Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum menyatakan : Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan atas : kesejahteraan dan dipertegas dalam Undang Undang RINomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum menyatakan: yang dimaksud dengan azaskesejahteraaan adalah bahwa Pengadaan Tanah untuk pembangunan dapatmemberikan nilkai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhakdan masyarakat
ZILZALIANA, SH.
Terdakwa:
Drs. MISMAN Bin MUHAMMAD DAUD
177 — 71
- Fotocopy Keputusan Walikota Sabang Nomor 590/414/2012 Tanggal 01 Juni 2012 Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Rumah Dinas Guru Dalam Kota Oleh Dinas Pendidikan Kota Sabang.
- Fotocopy Surat Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Penetapan Lokasi Nomor : 182/100.2-11.72/V/2012 Tanggal 24 Mei 2012 Dari Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang.
- Fotocopy Keputusan Walikota Sabang Nomor 590/414/2012 Tanggal 01 Juni 2012 Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Rumah Dinas Guru Dalam Kota Oleh DInas Pendidikan Kota Sabang.
- Fotocopy Berkas Permohonan SK Penetapan Lokasi Nomor : 425.1 Tanggal 10 Mei 2012 dari Dinas Pendidikan Kota Sabang Kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang.