Ditemukan 8885 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Amt
Tanggal 4 April 2019 — Terdakwa
9726
  • Anak, selain mengenal pidana juga mengenalmengenakan tindakan terhadap Anak yang terbukti melakukan tindak pidanadengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan (Pasal 70 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), makaselanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana ataumengenakan tindakan yang akan dijatunkan terhadap diri Anak, perludipertimbangkan variabelvariabel yang melingkupi penjatuhan pidana ataumengenakan tindakan dengan melihat dimensi
    Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasterhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anak tersebut dalam perkara ini,serta hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan olehPembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan pidana penjarasebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendapat dari orangtua/Ibu kandung Anak, selain itu juga tidak ada alasan pembenar dan pemaafterhadap perbuatan
    Anak yang ditemukan dan terungkap di persidangan, sertatujuan dari pemidanaan atau tindakan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bukanlah untuk memberikannestapa bagi pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Anak melainkanbersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari PenuntutUmum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuaidengan kadar kesalahan Anak serta kepentingan terbaik bagi Anak dan tidakbertentangan
    dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Anak Hakimmemutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada Anak tersebut sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e dan Pasal 79 UndangundangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang lamanyaakan disebutkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas sekaligus diambil alin untuk menanggapi tuntutan Penuntut Umummaupun Pembelaan Advokat yang mendampingi Anak dan Anak, sekaligus jugatanggapan
    Marlan;Menimbang, bahwa karena Anak dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka Anak harus pula dibebani membayar beaya perkara;Mengingat, Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP, pidana penjarasebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e jo Pasal 79 Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sertaPasal 193 KUHAP dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkaraint;MENGADILI:i.
Register : 20-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2019/PN Wng
Tanggal 11 September 2019 — Terdakwa
13248
  • PUTUSANNomor 14/Pid SusAnak/2019/PN WngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama Lengkap : HERI IRAWAN BIN NARMOTempat Lahir : WonogiriUmur/Tgl Lahir : 16 tahun 11 bulan/, 02 Juni 2002.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Gobeh Rt 001 Rw 015, Ds / Kal.Gedong KecNgadirojo, Kab WonogiriAgama :
    UU RINomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, yang unsurunsurnya sebagai berikut:(1) Barangsiapa;(2) Di muka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadaporang atau barang;(3) Kekerasan itu menyebabkan rusaknya barangMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Anak (SPPA), dimana Anak haruslahmasuk dalam kategori Anak, yaitu Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahuntetap!
    Anak mengatur bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidanaatau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa Pasal 71 UndangUndang No 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa Pidana Pokok bagi Anak terdiriatas: a.
    Anak, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 12-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/PID.SUS-ANAK/2017/PT.BGL
Tanggal 19 Desember 2017 — FAIZAL SIDDIQ WAHYUDI BIN EKO WAHYUDI, DKK
9933
  • Anak ( SPPA)dan UndangUndang Tentang Perlindungan Anak sebagaimana akandipertimbangkan dibawah ini, terlebin dahulu akan dipertimbangkan tentang faktafakta hukum yang terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri Bengkulu ;Menimbang, bahwa faktafakta hukum tersebut adalah sebagaimanatertuang dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Bengkulu menyangkut halhalyang meringankan para Anak ;Menimbang, bahwa tujuan pidana penjara/oemidanaan merupakanpembinaan bagi Anak (korektif) agar membuat Anak jera, mendidik
    Penjatuhan pidana terhadap Anak juga ditujukan memberikan manfaatkepada para orang tua Anak supaya lebih aktif untuk mengawasi dan membimbingAnak ke arah yang lebih baik lagi, sehingga diharapbkan Anak dapat memperbaikitingkah lakunya dikemudian hari ;Demikian pula pidana anak yang dijatuhkan diharapkan dapat memberi manfaatberupa kesadaran dan peringatan bagi masyarakat dan lembaga pendidikan agarlebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan ahlaq Anakanak agar tidakmelakukan tindak pidana kejahatan
    atau menjadi korban kejahatan.Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti mempelajari dengan seksamaBerita Acara peridangan dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkaraNomor 62/Pid.SusAnak/2017/PN.Bgl, tanggal 30 Nopember 2017, Majelis HakimBanding menilai bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertamadalam perkara tersebut telah tepat dan benar dan pertimbangannya telah cukupmemenuhi rasa keadilan masyarakat serta tujuan pemidanaan sebagaimanadikehendaki dalam Sistem Peradilan Pidana
    Anak (SPPA), sehingga pertimbanganPeradilan Tingkat Pertama tersebut akan diambil alin dan sebagai pertimbanganMajelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pngadilan Negeri Bengkulu nomor 62/Pid.SusAnak/2017/PN.Bgl, tanggal 30 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebutdapat dipertahankan dan dikuatkan;Halaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 13/Pid.SusAnak/2017/PT BGLMenimbang, bahwa oleh karena para Anak
    Anak, UndangUndangnomor 8 Tahun 1981 tentang kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sertaperaturanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 62/Pid.SusAnak/2017/PN Bgl, tanggal 30 Nopmber 2017 ; Memerintahkan supaya pidana yang dijatuhkan kepada para Anak dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani ; Menetapkankan agar para Anak Terdakwa tetap berada dalamTahanan ; Membebankan
Register : 28-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 33/PID.SUS_ANAK/2016/PN RAP
Tanggal 12 Januari 2017 — Pidana - EWIN
318
  • PUTUSANNomor : 33/Pid.SusAnak/2016/PN.RAP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara pidana anak padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Anak :Nama Lengkap : EWIN.Tempat Lahir : Ledong Barat.Umur/ TanggalLahir : 17 tahun/ 23 Agustus 1999.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Dusun V Desa Ledong Barat Kecamatan AekLedong Kabupaten Asahan.Agama : Islam.Pekerjaan : MocokmocokPendidikan
    No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;Subsidair :Bahwa ANAK EWIN pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekirapukul 18.40 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember2016, bertempat di Lingkungan IV Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kec. KualuhHulu Kab.
    Menyatakan Anak EWIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum,membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I",sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam DakwaanPrimair.2.
    Anak, Subsidair melanggar pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;Menimbang, bahwa Anak pelaku telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu dakwaan primair dimana apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaansubsidair tidak perlu dipertimbangkan namun sebaliknya apabila dakwaan primairtidak terbukti maka kepada Anak pelaku harus
    dibebaskan dari dakwaan primairtersebut dan selanjutnya mempertimbangkan dakwaan subsidair ;Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan primair Penuntut Umum,Terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1.
Register : 30-10-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 13/PID.SUS-Anak/2017/PDG
Tanggal 7 Nopember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum II : JEPI LISTIANTO Bin KUSNAN Panggilan JEPI Diwakili Oleh : Organisasi Bantuan Hukum PAHAM Sumbar
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum I : RIFKI DIKTRIA PUTRA Bin IVAN DIKSON Panggilan RIFKI Alias CUNEX Diwakili Oleh : Organisasi Bantuan Hukum PAHAM Sumbar
6334
  • Anak dalamdakwaan Subsidiair Penuntut Umum;Menjatuhkan Pidana terhadap Anak RIFKI DIKTRIA PUTRA Bin IVANDIKSON Pgl RIFKI Als CUNEX dan Anak JEPI LISTIANTO Bin Kusnan PgJEPI berupa pidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan;Menetapkan agar para Anak membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umumtersebut, Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan putusanyang amarnya berbunyi sebagai berikut
    Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Hakim TingkatPertama dalam pembuktian perkara a quo pada pengadilan tingkat pertamatelah tepat dan benar, sehingga Hakim Pengadilan Tingkat Banding menjadikanpertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sebagaipertimbangannya dalam memutus perkara a quo pada pemeriksaan tingkatbanding;Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan maaf dari orang tuaPara Anak kepada Anak Korban beserta
    orang tua Anak korban yangdituangkan dalam Surat Kesepakatan Diversi tanggal 11 Agustus 2017 danternyata telah dimaafkan walaupun orang tua korban menghendaki proseshukum tetap dilanjutkan, hal tersebut sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makawajid mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaianperkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama
    Anak harus diperbaikidengan penyebutan Anak, sehingga dengan demikian kesalahan sekedarmengenai penyebutan tersebut telah diperbaiki;Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak tetap dinyatakan bersalahmaka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Anakyang dalam pengadilan tingkat banding ditetapbkan sebesar Rp3.000,00 (tigaribu rupiah);Memperhatikan, ketentuan undangundang yang bersangkutan dalamperkara ini knususnya Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UndangUndang Nomor35 Tahun 2014
    tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak dan pasalpasal Undangundang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;MENGADILI1.
Register : 29-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 31/PID/2016/PT SMG
Tanggal 24 Februari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUJIYATI, SH.
Terbanding/Terdakwa : LASIBAN Bin JOYO WIJAN
5627
  • Register Litmas : 43/VII.A/2016, telah memberirekomendasi yang pada pokoknya apabila dalam masalah ini Klienterbukti bersalah, demi kepentingan terbaik bagi Anak, kiranya klien dapatdijatuhi Pidana Penjara yang ditempatkan di LPKA (LembagaPembinaan Khusus Anak) Kutoarjo, sebagaimana dimaksud dalampasal 71 ayat (1) huruf e, dan ayat 3, subsidair pasal 78 UndangUndangRI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, denganpertimbangan : 2222222 nnn nena nnn nn nnn nnn nnn nen ee nnn1.
    Register Litmas : 44/VIIA/2016, telahmemberi rekomendasi yang pada pokoknya apabila dalam masalah iniKlien terbukti bersalah, demi kepentingan terbaik bagi Anak, kiranya kliendapat dijatuhi Pidana Penjara yang ditempatkan di LPKA (LembagaPembinaan Khusus Anak) Kutoarjo, sebagaimana dimaksud dalampasal 71 ayat (1) huruf e, dan ayat 3, subsidair pasal 78 UndangUndangRI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, denganpertimbangan : 222 ona nnn nnn nn nnn nn nnn n ence1.
    Anak, Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaanadalah sebagai upaya Terakhir dan Penghindaran Pembalasan ; Menimbang, bahwa menurut penjelasan UndangUndang RI Nomor11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksuddengan perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir padadasarnya adalah Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecualiterpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara, Ssedangkan yaangdimaksud dengan penghindaran pembalasan adalah prinsip menjauhkanupaya pembalasan dalam
    proses peradilan pidana ; Menimbang, bahwa menurut pasal 80 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem PeradilanPidana Anak, pidana pembinaan di dalam lembaga dijatunkan apabilakeadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat,sedangkan menurut Pasal 81 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,pidana penjara di LPKA dijatuhkan kepada Anak apabila keadaan danperbuatan Anak akan membahayakan masyarakat
    Anak,ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktudilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasarpertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakantindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan,perbuatan Anak dan Anak II adalah mengambil tabung gas ukuran 3 kg,seharga Rp.105.000, (Seratus lima ribu rupiah), yang kemudian dijualolah Anak dan Anak II dengan harga Rp.100.000
Register : 25-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN DONGGALA Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Dgl
Tanggal 6 Juli 2020 — Terdakwa
11953
  • Anak, Hakim memberikankesempatan kepada Orangtua Anak untuk menyampaikan hal yang bermanfaatbagi Anak, yaitu: Sdr.
    Anak dengan pertimbangan sebagai berikut:a.
    Namun, terkait perbuatan yang merupakan tindak pidanayang dilakukan anak, politik kriminal anak dilakukan melalui penyelenggaraanSistem Peradilan Pidana Anak yang dituangkan dalam UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan untukmenjaga harkat dan martabat Anak.
    Anak berhak mendapatkan pelindungankhusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan, oleh karena itu,Sistem Peradilan Pidana Anak tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksipidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan padapemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkankesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut.
    Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 51/Pid.Sus/P.A/2015/PN.Lbp
Tanggal 30 Nopember 2015 — 1. Nama lengkap : PRISKA SISWANDA ; 2. Tempat lahir : Karang Anyar ; 3. Umur/tanggal lahir : 17 Tahun/ 21 Nopember 1997 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh bangunan.
378
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejaktanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 5Desember 2015;Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu NURSIDA, SH dari PosBantuan Hukum LBHPK PERSADA, berdasarkan Penetapan No.51/Pid.Sus/P.A/2015/PN.Lop tertanggal 16 Nopember 2015 dan didampingi olehorangtuanya ;Putusan Pidana Anak No.51/Pid.SusAnak/2015/PN.Lbp, hal. 1Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 49/Pid.Sus/P.A/2015/PN.Lbp
    Anak No.51/Pid.SusAnak/2015/PN.Lbp,hal.5Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI No.
    Lab : 10052/NNF/2015 tanggal 05 Nopember 2015 yang dibuat oleh Zulmi Erna danSupiyani, S,Si, Apt selaku Pemeriksa menyimpulkan bahwa A. 1 (satu) setbong terbuat dari satu gelas plastik merk Nurtri Jeruk terpasang dua pipetdan satu pipa kaca kecil milik Sudarno dan Priska Siswanda, D.1 (satu)botol plastik bersi 25 ml Urine milik Sudarno, D.1 (satu) botol plastik bersi 25ml Urine milik Priska Siswanda, positif mengandung MetamfetaminaPutusan Pidana Anak No.51/Pid.SusAnak/2015/PN.Lbp,hal.9Terdaftar
    Lab : 10052/NNF/2015 tanggal 05 Nopember 2015 yang dibuat oleh ZulmiErna dan Supiyani, S,Si, Apt selaku Pemeriksa menyimpulkan bahwa A. 1 (satu)set bong terbuat dari satu gelas plastik merk Nurtri Jeruk terpasang dua pipet danPutusan Pidana Anak No.51/Pid.SusAnak/2015/PN.Lbp,hal.11satu pipa kaca kecil milik Sudarno dan Priska Siswanda, D.1 (satu) botol plastikbersi 25 ml Urine milik Sudarno, D.1 (satu) botol plastik bersi 25 ml Urine milikPriska Siswanda, positif mengandung Metamfetamina Terdaftar
    Anak dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 26-05-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 8/PID.SUS/2015/PN DPU
Tanggal 22 Juni 2015 — - IRWANSYAH alias IRON
15780
  • Anak;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 2 dari 19 hal2.
    Anak, Subsidair melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusunsecara subsidairitas maka terhadap pembuktian tindak pidana demikian terlebihdahulu dibuktikan dakwaan primairnya, apabila terbukti maka dakwaan subsidairtidak perlu lagi dipertimbangkan
    sedang apabila tidak terbukti dakwaan primairnyamaka dilanjutkan pembuktian dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa olehPenuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UndangUndang RINomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undangundang RI Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Anak, Anak tersebut dinyatakan sebagai anak nakal, selanjutnya terhadap Anak dapat dijatuhkan pidana atau tindakan;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak mengamanatkan untuk semua perkara anak diwajibkanmelakukan diversi apabila perbuatan yang dituduhkan kepada anak tersebut dapatdilakukan diversi sesuai pasal 7 undangundang tersebut.
    Anak, Kitab Undangundang Hukum Pidana,Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 49 tahun 2009Tentang Peradilan Umum dan Pasalpasal lain dari Peraturan perundangundanganyang berhubungan dengan perkara ini;Putusan No. 08/Pid.SusAnak/2015/PN.Dpu hal. 18 dari 19 halMENGADILI1.
Register : 11-06-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lbs
Tanggal 25 Juni 2020 — Terdakwa
8522
  • UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak panggilan JJ denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamapenahanan yang telah dijalani Anak dan dengan perintah Anak tetap ditahandan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;3.
    UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak danPenasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
    Sejak usia 2 (dua) tahun sudah diasuh dan dibesarkanoleh neneknya;Kesimpulan: Anak lahir pada tanggal 15 Agustus 2020, sehingga dapat digolongkansebagai anak menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Anak tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum; Anak melakukan tindak pidana pencabulan dikarenakan tidak bisamengendalikan nafsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap AnakHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor W/Pid.SusAnak/2020/PN LbsSaksi
    Bahkan semenjak Anakberusia kurang lebih 2 (dua) tahun, Anak dibesarkan dan diasuh oleh neneknya.Tentunya pengasuhan oleh nenek berbeda dengan pengasuhan oleh orang tuadan kurangnya perhatian, pengawasan serta kasih sayang orang tua tersebutakan berpengaruh terhadap perilaku seharihari Anak, termasuk ketika Anaktersebut melakukan perbuatan pidana ini;Menimbang, bahwa selain itu, apabila mengacu pada Pasal 81 ayat (2)UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,maka pidana
    UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang, UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 25-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 19-09-2021
Putusan PN BATAM Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm
Tanggal 16 September 2021 — Terdakwa
12074
  • Pid.I.A.4 PUTUSANNomor 43/Pid.SusAnak/2021/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap > RE;2. Tempat lahir : Batam;3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/3 Mei 2005;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Tiban Lama Gg.
    Menyatakan Anak R E bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orangdilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atauturut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalamdakwaan tunggal kami yaitu melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganANak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2.
    Selanjutnya Anak R E sesuaidengan Kutipan ljazah Sekolah Menengah Pertama nomor: 69912281 yangditanda tagani oleh Nurhayati, S.pd lahir pada tanggal 03 Mei 2005 sehinggapada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun;Perbuatan Anak RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut
    Anak, pidanadenda tersebut diganti dengan pelatihnan kerja selama waktu yang akanditentukan dalam putusan ini minimal paling singkat 3 (tiga) bulan sesuaiketentuan Pasal 78 ayat (2) Undangundang RI Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak ;Menimbang, bahwa selain itu memperhatikan pula ketentuan Pasal 81UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak :ayat (1) : Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatanAnak akan membahayakan masyarakat;ayat (5
    Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana serta ketentuanketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI;1.
Register : 02-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT PADANG Nomor 10/PID.SUS-Anak/2021/PT PDG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : RENINOVITA, SH
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Heru Rifalzy Pgl Heru Bin Arifal Yuhelmi
12061
  • PUTUSANNomor 10/PID.SUSAnak/2021/PT PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan sidang Anak dalam Pengadilan Tingkat Banding, telahmenjatuhkan putusan di bawah ini, dalam perkara Anak:Nama lengkap : HERU RIFALZY Pgl.
    HERU BIN ARIFALYUHELMI;Tempat lahir : Padang;Umur/Tanggal lahir : 15/17 Februari 2006;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Simpang Tinju) Jalan Joni Anwar, KelurahanNaggalo, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Anak sedang menjalani masa pidana;Anak didampingi oleh Orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan PenasehatHukum dan Pekerja Sosial, dalam Pengadilan Tingkat Pertama;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca:1.
    Menyatakan Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFAL YUHELMI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan melanggar Pasal 363 ayat (1)ke3 dan 5 KUHPidana Jo Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Anak HERU RIFALZY Pgl HERU Bin ARIFALYUHELMI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintahAnak ditahan dilembaga PemasyarakatankKlas IIB Muaro Sijunjung;3.
    sifat perbuatannya yang ancaman pidananya berat dan dilakukanberulangulang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaPengadilan Tinggi berpendapat bahwa lebih baik bagi Anak tersebut diberikanPembinaan daripada pidana penjara sebagaimana mengacu pada Pasal 80 JoPasal 71 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, yaitu menjalani Pembinaan Dalam Lembaga yangdiselenggarakan oleh Pemerintah di wilayah provinsi Sumatera Barat, dengandemikian
    putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 15 November 2021 Nomor11/Pid.SusAnak/2021/PN Mrj, yang dimohonkan banding tersebut harusdiperbaiki sekedar bentuk / jenis sanksinya yang amar selengkapnya sepertitersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3, dan ke5 KUHP, Juncto UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Register : 15-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN CURUP Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp
Tanggal 1 Februari 2021 — Terdakwa
14079
  • Menyatakan Anak Rnd Wy alias Rni Bin Bdn dan Anak II Kvn Bin Bsl Bkrtidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yangHalaman 3 dari 75 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2021/PN Crpdidakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 170 ayat(1) ke2 KUHP jo UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;4. Mengingat peran Anak I Rnd Wiy alias Rni Bin Bdn dan Anak II Kvn Bin Bs!
    Setidaktidaknya manyatakan Anak Rnd Wijy alias Rni Bin Bdn dan Anak IIKvn Bin Bsl Bkr melakukan tindak pidana sesuai pasal 358 KUHP jo UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaituMereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimanaterlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masingmasing terhadap apayang khusus dilakukan olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 8 (delapan) bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian
    Bahwa penyelesaian perkara anak haruslah berdasarkan pasal 2 dan pasal 3UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai
Putus : 09-03-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN CURUP Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2017/PN Crp
Tanggal 9 Maret 2017 — DWI YUDHA KURNIAWAN Als YUDHA Bin JUNARI
4925
  • PUTUSANNomor 5/Pid.Sus.Anak/2017/PN CrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama anak:Nama lengkap : DWI YUDHA KURNIAWAN Als YUDHA BinJUNARI;Umur : 19 Tahun;Tempat tanggal lahir +: Curup /07 Juli 1998;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Gang Pasrah No.64 Kel.Talang Benin
    Bahwa anak belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa anak diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1), ke4KUHP;.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangantentang usia dimana berdasarkan keterangan orang tua , Laporan Litmas atasusia saat kejadian belum 18 tahun.Menimbang, bahwa, oleh karena masih termasuk anakanak makaketentuan khusus mengenai Undangundang Sistem Peradilan Pidana Anak(UUSPPA) berlaku padanya.Menimbang, bahwa
    DWI YUDHA KURNIAWAN Als YUDHA Bin JUNARIharuslah ditujukan untuk menentukan subyek hukum siapa yang telahdidakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agardapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukumdimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;Bahwa seseorang dikatakan anak dalam Undangundang Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 1angka 3 adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapibelum berumur 18 (delapan belas
    ) tahun yang diduga melakukan tindakpidana;Bahwa Pasal 20 Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak berbunyi Dalam hal tindak pidanadilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahundan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutanmelampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapaiumur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak;Bahwa dalam Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak
    Anak Apabila dalam hukum materiil diancam pidanaHalaman 18 dari 16 halaman Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2017/PN Crpa.n.
Register : 15-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mtp
Tanggal 29 Agustus 2018 — Terdakwa
605
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 25 Agustus2018 sampai dengan tanggal 8 September 2018;Dipersidangan Anak menyatakan tidak didampingi Penasihat hukumnyanamun oleh karena berdasarkan pasal 3 huruf c, pasal 23 ayat (2) dan pasal 55ayat (1) UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak wajibdidampingi Advokat dan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor7/Pen.Pid.Sus/2018/PN Mtp tanggal 27 Agustus 2018, Anak dalam perkara inididampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum bernama MUHAMMAD
    Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada pokoknyaberbunyi sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatankepada orang tua/wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yangHal.10 dari 14 hal.Put.No 7/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mtpbermanfaat bagi anak.
    mohon diberi hukuman yang seringanringannya, Anakmenyesali perbuatannya, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi dariPenelitian Kemasyarakatan menyarankan apabila dalam masalah ini klienterbukti bersalah, demi kepentingan yang terbaik bagi Anak dapat dijatuhi pidanapenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak klas Martapura sebagaimanadimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf e UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
    Anak;Menimbang, bahwa telah ternyata perbuatan Anak tersebut dalammelakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan, yaitu membawa senjatatajam yang dilakukan oleh Anak, sehingga Hakim berpendapat perbuatan Anaktersebut masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidana berat sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Hakimsependapat dengan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan karenaperbuatan
    Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1.
Register : 06-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN Penajam Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pnj
Tanggal 25 Agustus 2020 — Terdakwa
128102
  • Anak, pada pokoknyaberbunyi sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memberikankesempatan kepada orang tua/wali untuk mengemukakan hal yang bermanfaatbagi anak.
    Anak, denganpertimbangan:a.
    Anak mengatur: Pidana pembatasankebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atautindak pidana yang disertai kekerasan;Menimbang, bahwa atas rekomendasi dari Petugas PembimbingKemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan tersebutdihubungkan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakimberkeyakinan perbuatan Anak masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidanaberat karena perbuatan Anak telah
    Anak yang menyatakanApabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dandenda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan PidanaAnak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi,kepentingan terbaik Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan danpembimbingan Anak, proporsional, perampasan
    Anak;Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang junctoPasal 65 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan
Register : 07-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bkn
Tanggal 27 Februari 2019 — Terdakwa
7761
  • PUTUSANNomor 06/Pid.SusAnak/2019/PN Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara :Nama lengkap : RISK!
    Anak;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Anak di persidangan ;Setelah memperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelahn mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 06/Pid.SusAnak/2019/PN Bkn1.
    Anak, yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
    Anak dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yangmeniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakankesalahan dalam diri Anak, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan harusmempertanggung jawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pemidanaan yang akandijatunkan terhadap Anak, akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbangkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkanbahwa
    Anak dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 08-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Son
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
1.KATRINA DIMARA
2.HARIS SUHUD TOMIA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD APRIS ANUGRAH
3426
  • Menyatakan Anak MUHAMMAD APRIS ANUGRAH terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 21 Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN SonPersetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dan diancampidana melanggar pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI. 17 tahun 2016 tentangPERLINDUNGAN ANAK Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak sebagaimana tercantum dalam Dakwaan JaksaPenuntut Umum;2.
    Anak, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.
    Anak;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Laporan Litmas yangmenyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UndangundangNomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yangmenyarankan agar Anak dapat diputus dengan Putusan Tindakan berdasarkanpertimbanganpertimbangan dari PK Bapas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Hakim berpendapat Anak masih belum berusia 18 (delapan belas) tahundan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut
    Umum,maupun Laporan Litmas PK BAPAS, mengingat Pasal 82 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yangmenyatakan bahwa Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun;Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN SonMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tersebut akanmempertimbangkan hukuman yang sepadan dari tindak pidana
    Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 12-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN lrt
Tanggal 24 September 2019 — Terdakwa
12959
  • Undang Undang RI No.11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dakwaan Kesatu PenuntutUmum;2.
    UndangUndang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak melaluiPenasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataueksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksi saksi sebagai berikut:1.
    UndangUndang RI Nomor : 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur unsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang;2. dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau denganorang lain;a: dilakukan secara berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. 1.
    Anak, bahwa minimumkhusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak, sehingga Hakim dalammenjatuhkan pidananya berdasandarkan dari ketentuan di atas;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Anak telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang UndangRI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakanbahwa apabila dalam hukum
    Pasal 76 DUndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 64 Ayat (1)KUHPjo.Pasal UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2019/PN Lt.Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 01-11-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN MALILI Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mll
Tanggal 12 Nopember 2019 — Terdakwa
9120
  • PUTUS ANNomor 12/Pid.SusAnak/2019/PN MIlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara perkara Anak: l.
    Pidana Penjara merupakan upaya terakhir;Menimbang, bahwa dikarenakan Catatan Dakwaan Penuntut Umumdisusun secara Alternatif dan Pasal yang di Dakwakan oleh Penuntut Umumdengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun dan 12 (dua belas) tahun, makasesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2014, dalam Pasal 3 Tentang PedomanPelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
    Anak penjara adalah upaya terakhir(ultimum remedium).
    No. 4 tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di dalamPasal 2.
    Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara pidana(KUHAP), UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaPeraturanPeraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:1.