Ditemukan 383 data
56 — 52
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 8 Januari 2015 s.dtanggal 6 Februari 2015(Kedua); Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum :SUUD HASRIADI,SH, IRPAN SURIADINATA,S.HI dan HERIARDIANSYAH,S.H,M. Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di LembagaBantaun Hukum Indonesia Care Sociaty beralamat di Jalan Gora No.99NU Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram, berdasarkan SuratKuasa Khusus No.
ANDI GUNAWAN
Terdakwa:
1.SUGIJONO Bin JAMIUN
2.ASMAR, S.IP.
408 — 368
SUSANTI, S.M, sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) yuntukpembayaran ATK;Uang sejumlah Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) yang diserahkan kepada saksiuntuk pembayaran honor kepada 3 (tiga) orang nara sumber/pemateri;Adapun para pemateri tersebut antara lain :e IDRUS, A.Ma.Pd, dibayarkan honornya sebanyak 6 jam dengan indeks perjamnyaRp. 350.000, dengan total Rp. 1.995.000, setelah dipotong pajak Rp. 105.000,e LA ODE DEDI HASRIADI, S.H., M.H. dibayarkan honornya sebanyak 6 jamdengan indeks perjamnya
179 — 442
Hasriadi. diberi002/27/VI.112/SP. Tanggal 27 Juni 1995. An. Endre. diberi002/27/MI.110/SP. Tanggal 27 Juni 1995. An. Awis . diberi003.19/06.009/PR. Tanggal 19 Juni 1995. An. Ander. diberiFotocopy SPP Nomor : 003.20/06.280/PR. Tanggal 20 Juni 2000. An. Mudaril. diberitanda P. 1951.Fotocopy SPP Nomor :tanda P. 1952.003.20/06.340/PR. Tanggal 20 Juni 2000. An. Rertu. diberiFotocopy SPP Nomor : 003.20/06.249/PR. Tanggal 20 Juni 2000. An.