Ditemukan 1505 data
EFRIZA LASYESRI
Terdakwa:
RIO AFRIZAL Pgl RIO
80 — 6
perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat bahwa tujuan daripemidanaan selalu. berorientasi kepada Social Welfare
59 — 44
perbuatannya itu berupa sanksi pidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakimwajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis,motivasi dan justifikasi pemidanaan ;yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara social welfare
YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa:
SUTRISNO Bin SAHRANSYAH
60 — 9
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasan filosofis,rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan,yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
24 — 18
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan yaitu;" Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence;" Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (korban);= Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
93 — 37
Keseimbangan antara Social welfare dengan Social Defence:3. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan Victim (Korban);4.
26 — 3
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu : keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan17kepentingan individu, keseimbangan antara social welfare
26 — 13
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasidan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu;=" Keseimbangan antara kepentingan masayarat (umum) dan kepentingan indifidu;" Keseimbangan antarasocial welfare dengan sisoal defence;" Keseimbangan antara pidana yang beroremtasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (korban);=" Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
WIGNYO YULIANTO, SH
Terdakwa:
VUJA AYU SRI UTAMI Binti AGUS SUPRIYANTO
88 — 9
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain ; Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare dengan social defence ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2020/PN.Ngw Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (korban) ; Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut
21 — 3
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 5 ayat(1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaiideide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaanyang harus diperhatikan, yaitu : keseimbangan antara kepentingan masyarakat(umum) dan kepentingan individu, keseimbangan antara social welfare
TOMY NOVENDRI,S.H.,M.Kn
Terdakwa:
HELPI MARTA UTAMA Bin HENDRA
64 — 18
diri Terdakwa haruslah dijatuhipidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangundangNo.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, danjustifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARI ADE BRAM MANALU,S.H
41 — 22
efek jera kepadaterdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hinggasangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upayapenal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
114 — 39
., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H.dan Wahyu Noviarini, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terouka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juli2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Midian Rumahorbo S.H., M.Kn, PenuntutUmum dan Terdakwa;Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,Bicterzon Wefare Hutapea, S.H.
161 — 47
., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H.dan Wahyu Noviarini, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juni2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh Tetti Herawaty Saragih, S.H, Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Devanaldhi Duta A.P., S.H., M.H.
17 — 2
Putusan Nomor 0294/Pdt.G/2017/PA.Dum.In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare institutions, courts of law, administrative authorities orlegislative bodies, the best interests of the child shall be a primaryconsideration.Artinya: semua tindakan yang menyangkut anak, yang dilakukan olehlembagalembaga kesejahteraan pemerintah atau swasta, pengadilan,penguasapenguasa pemerintahan, atau badanbadan legislatif, makakepentingan yang terbaik bagi anak harus
26 — 10
berupaSanksi pidanaMenimbang, bahwa dalam penjatuhan ' pidanaterhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, danmemahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai idedasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, danjustifikasi pemidanaan ~=yang harus diperhatikan,1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dankepentinganVAIGIWIGLU 3 pean renee irene nnn2) Keseimbangan antara social welfare
62 — 30
dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, justifikasipemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social welfare
85 — 25
Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974,sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motivasi dan justifikasipemidanaan yang harus diperhatikan yaitu ; Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence; " Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (Korban); Halaman 22 dari 25 halaman Putusan No : 62/Pid.B/2015/
37 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Nilai(Rp)1. 122501 OR Customer 7.866.2802. 529100 MEE Repair & Maintenance 20.882.5003. 530100 Repair & Maintenance Building Expense 33.348.8804. 536200 Warehouse & Freight Expense 274.620.6785. 540400 Office & Mess Cafetraia Expense 3.459.513.9146. 581400 Training Expense 1.500.0007. 582100 Survey & Cruising Expense 1.633.454.00678. 636200 Warehouse & Freight Expense 167.073.9589. 705200 Employee Welfare Medicine Expense 132.120.49410. 710100 Transport & Travel Expense UPD Domestic 133.575.50011
Banding atas Biaya pada Akun Nomor 705200Employee Welfare MedicineExpense sebesar Rp132.120.494,00;Bahwa akun biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggantianfasilitas pengobatan untuk pegawai yang sudah diatur dalam kontrak kerja;Halaman 6 dari 37 halaman.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
57 — 24
Terdakwa (tujuan preventif), olehkarenanya pidana yang ringan menurut kami tidak akan membuat efek jerakepada Tedrakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock therapy bagi anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan oleh Terdakwasehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yangmempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat(Social Deference) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraanmasyarakat (Social Welfare
28 — 17
perbuatan yangtelah dilakukannya ;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadapterdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatsebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dankepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare