Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 25-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt/2017
Tanggal 25 Agustus 2017 — DIANA FERONIKA SANDJADJA Direktur PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAJATNIKA SADAYA VS 1. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIREBON KOTA, dkk.
5632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertifikat jaminan fidusia pada kantorKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01292042.AH.05.01 tahun 2013tertanggal 20 Desember 2013;Bahwa, sesuai dengan Pasal 572 KUHPerdata yang pada pokoknyamenyatakan setiap hak milik harus dianggap bebas, barang siapamenyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikanhak itu, bahwa Pelawan beranggapan mengenai objek jaminan
    yang pada pokoknya dalam Pasal 15 ayat 3 menyatakanApabila debitor cedera janji, Penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri dan dalam Pasal 24 yang pada pokoknya menyatakanPenerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakanataukelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dalam kontraktual atau yangtimbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan denganpenggunaan atau pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
    Kemenkumham wilayah JawaBarat untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia;.
    2 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia berbunyi Hak yang didahulukan adalah hakHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 1343K/Pdt/2017penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasileksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
    Pasal 15 ayat :1) Dalam Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".2) Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.
Putus : 04-02-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 17/PDT.G/2013/PN.Psr
Tanggal 4 Februari 2014 — PT. BII Finance Center melawan BUDI HARYONO
6526
  • Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia diasuransikan.Bagian KeduaPendaftaran Jaminan FidusiaPasal 111) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayahnegara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapberlaku.Pasal 121) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
    melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.252)a.b.3)4)1)2)3)1)2)Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yangmembuat akta Jaminan Fidusia;data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;nilai penjaminan; dannilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan
    perubahan tersebut dalam BukuDaftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian takterpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.Pasal 17Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang sudah terdaftar.Pasal 18Segala keterangan mengenai Benda Fidusia yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang adapada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
    Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut : a. hapusnya utang yangdijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh PenerimaFidusia; atau c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaimasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenaihapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) denganmelampirkan pernyataan
    mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnyaBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.Pasal 261) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, KantorPendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakanSertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak belaku lagi.BAB IVHAK MENDAHULU29Pasal 271) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
Register : 16-01-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN SNG
PT. ARJUNA FINANCE X CARSITI
23878
  • AktaJaminan Fidusia adalah bersifat accesoir, yang manalahir/terbit,berpindahnya dan hapusnya Akta Jaminan Fidusia adalah mengikutiPerjanjian Pokoknya /.c. Perjanjian Pembiayaan termaksud;b.
    Bahwa dengan demikian, proses Pembebanan Jaminan Fidusia atasObjek Jaminan Fidusia dalam perkara ini telah sah karena dibuat sesuaidengan prosedur sebagaimana yang di atur dalam UndangundangJaminan Fidusia serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya, yangmana perjanjian pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia atasObjek Jaminan Fidusia tersebut telah dibuat secara accesoir serta dibuatdalam sebuah Akta Notaris i.c Akta Jaminan Fidusia, dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada
    Sertifikat Jaminan Fidusia, oleh karenanya PENGGUGAT selakuKreditur dan penerima fidusia mempunyai hak yang didahulukan(preferen), maka berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 29 ayat (1) huruf aUndangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaiberikut : Pasal 15 UUJF:(1).
    No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia :(1) Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; b. penjualan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 17 dari 49 Hal.15.16.melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
    Akta Jaminan Fidusia jo. Sertifikat Fidusia,namun Hakim Anggota Il juga sependapat dengan pertimbangan dari Majelis HakimBPSK Kab.
Register : 11-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Anton Adeka Putra
334140
  • No. 42 tahun 199921.22.tentang Jaminan Fidusia jelas dan terang bahwa dalam rangkapelaksanaan eksekusi fidusia maka Penerima Fidusia dapat:a. Melaksanakan titel eksekutorial melalui permohonan eksekusi kepengadilan; ataub.
    Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penjelasan atas pasaltersebut, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi fidusia PemberiFidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PenerimaFidusia, dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,maka Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada, danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak
    Bahwa dalam eksekusi jaminan fidusia, objek jaminan fidusia harusdiserah terimakan secara sukarela;Bahwa Saudari Aulia Melita yang merupakan Istri dari TermohonKeberatan (dahulu Penggugat/Pengadu) telah secara sukarelamenandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Sehinggasyarat sukarela ini pun telah terpenuhi.
    Rangka MHRDD1750HJ722994, No.Mesin L12B31891762, Warna Rallye Red, Tahun 2017 telah diikatsebagai jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan tentang tata carapendaftaran jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 11 sampai denganpasal 14 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW3.00006793.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 18 Januari 2018 Jo. AktaJaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo.
    Akta Jaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo. SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2018;4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu)unit mobil merek/tipe Honda Brio Satya E MT 1.2, No. Polisi BA 1007 OY,No. Rangka MHRDD1750HJ722994, No. Mesin L12B31891762, WarnaRallye Red, Tahun 2017 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentinganeksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;5.
Register : 11-02-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
YULIASIANE SULISTIYAWATI
178124
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Yulisiane Sulistyawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    Memerintahkan Barang Bukti Berupa :

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir (bukti pembayaran fidusia) yang ditujukan pada pihak Bank CIMB Niaga;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 6347/CSC-J-1/MGD/PK/VIII/2006 tanggal 30 Agustus 2006;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 32 tanggal 24 Januari 2017;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir salinan AKTA

    Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.33 tanggal 24 Januari 2017;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia No.W7.019863.AH.05.01.TH2010/STD tanggal 09 November 2010;

    - 1 (satu) bundel fotocopy berlegalisir tanda terima surat pemberitahuan dari Bank CIMB Niaga ke PT.

    ataumendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
    Utrberhak atas kuasa dengan hak subtitusi oleh pemberi fidusia untukmemeriksa tentang adanya keadaan obyek jaminan fidusia. Bahwa penerima fidusia atas biaya pemberi fidusia berhak namun tidakdiwajibkan untukmelakukan atau menyuruh melakukan segala sesuatuyang seharusnya dilakukan oleh pemberi fidusia atas obyek jaminanfidusia dalam hal pemberi fidusia melalaikan kewajibannya.
    penggunaan danpengalihan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, maka dalam halterjadi sesuatu atas obyek jaminan fidusia yang mengakibatkan tidakdilaksanakannya hak penerima fidusia karena obyek tersebut tidakberada di suatu tempat tertentu, maka hal demikian menjaditanggungjawab pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui kuasa hukumnyamengajukan saksi yang meringankan Terdakwa yang dibawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    permasalahan fidusia tidak dapat serta mertalangsung secara pidana.Bahwa untuk fidusia maka yang dilakukan First Effort adalahPemenuhan perjanjian, dimana nilai yang dijaminkan harusdidapatkan kembali oleh si kreditur, jadi bukan kepada pemidanaanyang dilakukan oleh pemberi fidusia, karena nafasnya adalahberdasarkan kepercayaan.
    : Inventory/persediaan/stok barang yang saatini Maupun nantinya akan dimiliki pemberi fidusia yang jenis dan jumlahrinciannya akan ternyata dari daftar yang dari waktu ke waktu wajib disampaikanoleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia yang saat ini sebesar USD14,487,213.19 (empat belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratustiga belas Dollar Amerika Serikat sembilan belas sen);Menimbang, bahwa obyek jaminan fidusia berada dan disimpan di tempatpemberi fidusia yaitu di Rukan Mangga
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 122/Pid.B/2020/PN Mtw
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
YUNIAR PUTERIA ULFAH als. YUYUN binti ACHMAD BASRI
10945
  • YUYUN binti ACHMAD BASRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buku asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 714, tanggal 21 Agustus 2019;
    • 1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019;
    • 1 (satu) bundel asli berkas Perjanjian Pembiayaan tanggal 31 Juli 2019 antara pihak PT.
      Barito Utara dan pada saat itu ada dibuatkan perjanjianjaminan fidusia serta telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah KantorPendaftaran Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor :W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAHdan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal International Finance)Cab.
      Kalsel) kKemudian setelah mendapatkan1 (satu) unit sepeda motor setelah dijaminkan dipindahtangankan kepadaorang lain; Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomorW17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIAULFAH dan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal InternationalFinance) Cabang Tanjung, dan yang menjadi jaminan fidusia yang telahdipindahtangankan oleh pemberi fidusia tersebut adalah 1 (satu)
      Barito Utara dan pada saat itu adadibuatkan perjanjian jaminan fidusia serta telah didaftarkan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 bahwa yang disebut selaku pemberi fidusia adalahterdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAH dan selaku penerima fidusia adalahPT.FIF (Federal International Finance) Cab. Tanjung.
      Federal International Financesebagai kreditur dengan Yuniar Puteria Ulfah sebagai Debitur ; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019,Yuniar Puteria Ulfan selaku pemberi fidusia dengan PT.
      Barito Utara yangtelah memiliki perjanjian jaminan fidusia dan terdaftar pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 ;Menimbang, bahwa sdr.
Putus : 21-04-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2196 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 21 April 2017 — Syafira Yatim Alias Fira Binti Sya
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Swadharma Bhakti Sedaya Finance sebagai sales Officer;Bahwa pada tanggal 08 September 2009, Terdakwa SYAFIRA YATIM AliasFIRA Binti SYAFARUDIN selaku Pemberi Fidusia mengadakan PerjanjianPembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Financeanak perusahaan PT.
    Menyatakan Terdakwa SYAFIRA YATIM Alias FIRA Binti SYAFARUDINbersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengalihkan,menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) kel KUHP dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum;2.
    Dimana dalam perjanjian pembiayaan dengan objek jaminanfidusia tersebut, Terdakwa Syafira Yatim Alias Fira Binti Syafarudin adalahsebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT.
    Swadharma Bhakti Sedaya Finance yang telah dilakukan olehsuami Terdakwa tersebut, dimana pengalihan objek jaminan fidusia tersebutdilakukan oleh suami Terdakwa atas seizin dan persetujuan dari TerdakwaSyafira Yatim Alias Fira Binti Syafarudin selaku Pemberi Fidusia, namundilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT.
    walaupun jaminan Fidusia in casu diberikan oleh atas namaTerdakwa kepada PT.
Register : 06-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
WAWAN ANDRIANSAH
10422
  • .1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua ) bulan dan 15 (lima belas ) hari kurungan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel sertifikat fidusia
      asli;
  • - 1 (satu) bendel Salinan akta jaminan fidusia;

    • 1 (satu) lembar LRS (laporan ringkasan survey);

    - 1 (satu) bendel form aplikasi permohonan pembiayaan,

    • 1 (satu) bendel perjanjian multiguna,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB bermaterai,
    • 1 (satu) lembar surat konfirmasi persetujuan pembiayaan,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB (dealer
      MalangBahwa tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tersebut diketahui terjadi sejak tanggal 30agustus 2018 di kantor PT. Suzuki finance Indonesia Jl. LetjenS. parman No.54 RT. 04 RW. 18 Kel.
      Suzuki FinanceIndonesia Malang untuk memindahtangankan kendaraan yangmenjadi objek jaminan fidusia tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
      Unsur pemberi fidusia;Hal. 13 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIg2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
      terdapat prinsip bahwabenda atau objek yang telah dibebani jaminan fidusia tidak dapat dialihakan,digadaikan maupun disewakan oleh pemegang benda tersebut atau pemberiHal. 16 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIgjaminan fidusia kepada pihak lain sehingga apabila objek jaminan fidusiantersebut beralin maka hal tersebut telah bertentangan dengan prinsipjaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi
      objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa Penerima Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motorSusuki New Satria 150 tahun 2018 warna biru atas
Register : 14-01-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Dpk
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
DIAN WULAN TRAYA, SH
Terdakwa:
DITA WIRATNA Als. DIDIT Bin SUTONO
19763
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dita Wiratna als Didit Bin Sutono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan
    denda sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bundle perjanjian Pembiayaan Multiguna No : 881600165 tanggal 25 Nopember 2016;
    • 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia dari Notaris KAMARUNNISA, SH., M.Kn.
      No : 76 tanggal 14 Februari 2017;
    • 1 (satu) bundle Sertifikat Jaminan Fidusia No : W11.00243217.AH.05.01, tanggal 16 Februari 2017;
    • 1 (satu) buah Buku BPKB No : 00062235, tanggal 19 Nopember 2016;

    Dikembalikan kepada PT. Mega Central Finance melalui saksi AKWAL ANGGRIAN

    • 1 (satu) lembar Fotocopy surat Pernyataan over alih kendaraan dari sdr. DITA WIRATNA kepada sdr. ALI MUFTI pada tanggal 20 Februari 2017.
      Menyatakan Terdakwa DITA WIRATNA alias DIDIT Bin SUTONObersalah melakukan Tindak Pidana Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia.2.
      MEGACENTRAL FINANCE kepada Terdakwa; Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2017 telah dibuat AktaJaminan Fidusia No. 76 di hadapan Notaris KAMARUNNISA, SH., Mkn.,antara terdakwa dengan PT. MEGA CENTRAL FINANCE dan selanjutnyapada tanggal 16 Februari 2017 telah diterbitkan Sertifikat Jaminan FidusiaNo. W11.00243217.AH.05.01 dari Pemberi Fidusia yakni terdakwa danPenerima Fidusia yakni PT. MEGA CENTRAL FINANCE.
      Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebinh dahuludari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
      Mega Central Finance.Selanjutnya terhadap perjanjian pembiayaan tersebut telah dibuatAkta Jaminan Fidusia No. 76 di hadapan Notaris KAMARUNNISA,SH., Mkn., tanggal 14 Februari 2017 antara Terdakwa dengan PT.Mega central Finance dan selanjutnya didaftarkan ke DepartemenKehakiman telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.00243217.AH.05.01 tanggal 16 Februari 2017 dengan PemberiFidusia yakni Terdakwa dan Penerima Fidusia yakni PT.
      Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam PasalHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Dpk23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan bahwaPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek jaminanFidusia
Register : 01-07-2011 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 26/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 21 Mei 2012 — DEDY KURNIAWAN(PENGGUGAT) MELAWAN PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK. Perseroan Berkedudukan di Jakarta Cq. PT ADIRA DINAMIKA MULTY FINANCE, TBK, Kantor Cabang Pekalongan (TERGUGAT)
12722
  • AH.05.01.TH.201 Iserta telahsesuai dengan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangsecara khusus mengatur mengenai jaminan fiducia tersebut.
    Fidusia tersebutbukan dengan UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen .
    yang telah mengatur secara khususmengenai jaminan fidusia ; 13.
    Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka romawi IX, oleh karenaperjanjian pembiayaan yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugatdengan Tergugat adalah sudah tepat dan Penggugat telah memberikan SuratKuasa Fidusia kepada Tergugat untuk menghadap kepada Notaris danmelakukan pemasangan barang Jaminan fiducia ke Kantor PendaftaranJaminan Fidusia di Semarang serta selanjutnya Perjanjian Pembiayaan antaraPenggugat dengan Tergugat secara fiducia telah didaftarkan di KantorPendaftaran Fiducia di
    : G15AID203765e Nomor Polisi : G8522CMe Atas Nama : Dedy Kurniawan6 Bahwa terhadap benda/barang yang dijadikan sebagai jaminan fiduciasebagaimana tersebut pada angka 5 tersebut diatas telah dilakukan pemasangan danpendaftaran Jaminan Fiducia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang sesuaidengan ketentuan UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ;7 Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Semarang telahmengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas barang
Register : 13-08-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN DEPOK Nomor 188/Pdt.Bth/2019/PN Dpk
Tanggal 12 Februari 2020 — PT U Finance Indonesia Melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq. Kejaksaan Negeri Depok cq. Jaksa Penuntut Umum
205119
  • Bahwa dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat 1hutuf a Undangundang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:(1). Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara :a.
    Pelepasan Hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia (Roya),atauHalaman 4 dari 62 Putusan Nomor 188 Pdt.Bth/2019/PN.Dpkc.
    REZA FAUZAN selaku pemberi fidusia sedangkan Pelawansebagai penerima fidusia;Bahwa mengenai Akta Jaminan Fidusia yang merupakan dasar untukterbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.003009953.AH.05.01Tahun 2016 tertanggal 12 Juli 2016 atas nama REZA FAUZAN selakuPemberi Fidusia dengan Pelawan selaku Penerima Fidusia diragukanapakah benar dibuat dihadapan Notaris? Karena dalam perlawanannyaPelawan sama sekali tidak ada menguraikan apakah benar Akta tersebutdibuat dihadapan Notaris.
    Pasal 64 ayat 1KUHP, sehingga akibat adanya perampasan tersebut membuatperjanjian dari jaminan fidusia menjadi hapus karena dalam perjanjianjaminan fidusia objek jaminan fidusia merupakan salah satu unsurpenting dari perjanjian fidusia, yang dimana terdapat suatu konsekuensihukum apabila suatu objek jaminan fidusia tersebut kehilangan hakkebendaannya;.
    U FinanceIndonesia, selaku Pihak Kedua / Penerima Fidusia yang pada pokoknyamenerangkan telah dibuat dan ditandatangani akta perjanjian pembiayaanantara Pemberi Fidusia selaku debitor dan Penerima Fidusia selaku Kreditor,dan untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segalasesuatu yang terhutang, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikanjaminan fidusia atas 1 (satu) unit kKendaraan bermotor yang merupakan milikPemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, dengan jumlah hutangpokok
Register : 06-11-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 155/Pid.B/2014/PN Unr
Tanggal 27 Januari 2015 — TERDAKWA : JAJANG YULIANTO, S.E., Bin (Alm) SARSUDI
684
  • ., Bin (Alm) SARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;2.
    Ary Ananto Putro alamat Flamboyan Asri D1/17 Rt.09 Rw.12 Rempoa Ciputat Timur Tangerang, - 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia Nomor: W13.080444.AH. 05.01 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 No.Pol B-1037-WFE warna Hitam Mutiara tahun 2010 No.Sin L15A73809829 an.
    fidusiadilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecuali persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana UngaranKabupaten Semarang;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telah memenuhikewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulansebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulanyaitu sejak
    Akta Jaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberifidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecualipersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telahmemenuhi kewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma limapersen) setiap bulan sebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus riburupiah) selama
    Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia; Menimbang, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannyadialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan yang dimaksuddengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam perkara a quoditujukan kepada orang perseorangan atau korporasi dan diajukan sebagai Terdakwa
    Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahdengan Nomor: W13.080444.AH.05.01 tahun 2013, yang mana sesuai dengan AktaJaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminanFidusia kecuali persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Menimbang, bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwatelah memenuhi kewajibannya membayar
Register : 18-08-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 188/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 14 Februari 2018 —
24480
  • Sedangkan perjanjianantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang mana objek perkara masihterpaut sebagai objek perjanjian antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT, dan perjanjian antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGATharus tunduk terhadap UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,sementara tertuang pada pasal 23 ayat (2) Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan
    , sementara tertuangpada pasal 23 ayat (2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan terlebihdahulu dari penerima Fidusia.
    R;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil adilnya (ex aeqou et bono);Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat telah pulamemberi jawaban yang pada pokoknya sebgai berikut;1.Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetapberada dalam penguasaan pemberi fidusia sampai masa perlunasanyang diwajibkan kepada penerima fidusia.
    Maksud dari penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutangyang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, sedang pemberifidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia;Pada dasarnya mengalihkan benda dari penerima Fidusia kepada pihaklain adalah hal yang dilarang.
    , sementara tertuang pada pasal 23 ayat(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu daripenerima Fidusia.
Register : 18-07-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjm
Tanggal 14 Nopember 2017 — *Perdata -ZAINAL ABIDIN sebagai Penggugat -PT BCA FINANCE BRANCH BANJARMASIN sebagai Tergugat
8123
  • Disebutkan padapasal 4 dan pasal 5 butir (1) dalam UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168); yang berbunyi padaPasal 4, Jaminan Fidusia merupakan perjanjian itkutan dari suatuperjanjian pokok yang menimbulkan kewejiban bagi para pihakuntuk memenuhi suatu prestasi. Pasal 5 butir (1) PembebananBenda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
    Sehingga tanpa memiliki Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia makaTERGUGAT tidak dapat mempergunakan hak eksekusi yangtersebutkan pada pasal 29 ayat (1) UU.
    Berdasarkan Pasal 30Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiadisebutkan Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi Jaminan Fidusiayangdiperkuat dengan penjelasan Pasal30 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamenyebutkan Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambilBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 30 UUJaminan Fidusia berikut dengan Penjelasannya sebagamana telahTergugat uraikan pada point ke4 (empat) di atas, jelas bahwaPenggugat sebagai Pemberi Fidusia yang berkewajiban untukmenyerahkan Kendaraan aquo secara sukarela kepada Tergugatsebagai Penerima Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusijaminan fidusia.
    Pada Pasal 3 PeraturanMenteri Keuangan tersebut dijelaskan Perusahaan Pembiayaandilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupakendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belummenerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannyakepada Perusahaan Pembiayaan.
Putus : 30-04-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan PN PASURUAN Nomor 127/Pid.B/2012/PN.PSR
Tanggal 30 April 2013 — H. ACHMAD BUDIYANTO Bin H. MOCH. ROMLI;
14818
  • fidusia, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima Fidusia terjadipada Hari Sabtu Tanggal 02 Juni 2011 sekitar Pukul : 11.00 Wib JI.
    tanpa11pemberitahuan tertulis kepada penerima fidusia yaitu PT.
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3.
    Pol : N581XC yangmenjadi jaminan fidusia tersebut terdakwa tidak pernah mengajukan ijin secara tertuliskepada pihak PT. Astra Sedaya Finance/ACC selaku penerima fidusia.
Register : 10-03-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 44/Pdt.G/2016/PN.Mlg.
Tanggal 8 Desember 2016 — ANDREAS
3310
  • Polisi N 9677 CE, tahun 2007 telah disepakatiuntuk dijadikan jaminan pembayaran hutang pembiayaan tersebutyang kemudian diikat secara jaminan fidusia, yangdibuktikan dengan ditandatanganinya Surat Kuasa PembebananJaminan Fidusia tanggal 4 Juli 2013 oleh Penggugat dan Tergugat,dimana dalam kuasa tersebut disebutkan secara tegas yang padaintinya menerangkan : "Penggugat telah memberikan kuasa kepadaTergugat untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia danpengurusan pendaftaran sertifikat fidusia";Berdasarkan
    DAN MERUPAKAN HAK TERGUGAT SELAKUPENERIMA/PEMEGANG FIDUSIA DALAM RANGKAEKSEKUSI FIDUSIA GUNA ~ PENYELESAIAN HUTANGPENGGUGAT.
    Bahwamemahami pengertian Jaminan sebagaimana diuraikan dalampasal 1 angka 1 dan 2 jo. pasal 14 ayat (3) UU No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia maka terhitung sejakterbitnya Sertifikat Fidusia Nomor W15.407721.AH.05.01Tanggal 23 Agustus 2013, hak Kepemilikan atas kendaraanJaminan Fidusia ada pada Tergugat BUKAN pada Penggugatkarena Penggugat hanya berkedudukan sebagai penggunakendaraan jaminan fidusia hingga perjanjian pokoknya yaituperjanjian pembiayaan konsumen nomor 812201302696 berakhiratau
    Mesin G15AID714163 ;Menimbang, bahwa sebagaimana UndangUndang RI Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 30 menyebutkan PemberiFidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, yang dalamPenjelasan Pasal 30 menyebutkan : dalam hal Pemberi Fidusia tidakmenyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila
    MUSTIKA FINANCE (MPM) CABANG MALANGsebagai pihak kedua atau penerima Fidusia dimana pihak pertama selakupemberi Fidusia memberikan jaminan fidusia terhadap pihak kedua selakupenerima Fidusia berupa kendaraan mobil pick Up No.
Register : 16-12-2015 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 221 / Pdt . G / 2015 / PN.Kpg
Tanggal 2 Mei 2016 —
8219
  • Bahwa barang yang dijaminkan olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Koperasi Swamitrajuga telah dijaminkan dengan Jaminan Fidusia sesuai dengan AktaJaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yerak A.
    kendaraan lunas ;Halaman 19 dari 38 Putusan Nomor 221/Pdt.G/2015/PN.Kpg.Bahwa berdasarkan aturan formal, setiap perjanjian pembiayaan yangdengan mencantumkan katakata dijaminkan secara Fidusia harus dibuatdi depan Notaris dan didaftarkan pada kantor fidusia untuk mendapatkansertifikatnya, sehingga tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan atauterjadi perjanjian fidusia dibawah tangan ;Bahwa yang berhak untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini adalahpemberi kredit dalam hal ini koperasi Swamitra flamboyan
    kami mulai bekerjadengan memeriksa buku register pendaftaran fidusia kami dan akhirnyasampai kami mendatangi koperasi Swamitra Flamboyan tersebut ;Bahwa kalau dari pihak Penggugat ada bukti penjaminan berupa 2 (dua)unit mobil ;Bahwa menurut saksi syarat untuk dilaksanakannya eksekusi terhdapjaminan Fiducia yaitu harus ada permintaan dari pemohon, obyek tersebutmemiliki Akta Jaminan Fidusia, Obyek Jaminan Fidusia terdaftar padakantor Pendaftaran Fidusia, Obyek Jaminan Fidusia harus memilikisertifikat
    jaminan fidusia dan jaminan fidusia harus berada di dalamwilayah hukum Indonesia.
    ;Bahwa mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia initercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, dimanapermohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulisoleh penerima jaminan fidusia dan pemohon wajib melampirkan suratkuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasahukum peneerima jaminan fidusia, jika pemohon menggunakan jasa kuasahukum.
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
5614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 25-01-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 112/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum: TEDY SETIAWAN,S.H Terdakwa: ZAENAL ARIFIN Bin KAMILAN
9811
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Bin KAMILAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia"; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
    dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : WII.00607378.AH.05.01 tahun 2016, tanggal 12-05-2016 Jam 13:54:05. 1 (satu) lembar Asli Surat Payment Schedule
    (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran 22 April 2016. 1 (satu) lembar Asli Surat Pemesanan Kendaraan Toyota Grand New Avanza 1.3 G M/T pada tanggal 22 April 2016. 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Terima Barang Kendaraan Toyota Grand New Avanza 1.3 G M/T pada tanggal 22 April 2016. 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Jaminan Perorangan pada tanggal 22 April 2016. 1 (satu) lembar foto copy dari Asli Surat Kuasa untuk Membebankan dengan Jaminan Fidusia
    Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kami..
    Sertifikat Fidusia dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Barat Kantor Pendaftaran Fidusia NomorW11.00607378.AH.05.01 tahun 2016 Tanggal 12 Mei 2016 Jam 13.54.dengan pemberi Fidusia sdr. ZAENAL ARIFIN Alamat Jl. Puyuh DalamNo.129/151A Rt.001 Rw.012 Kel.Coblong Kec.Coblong Kota Bandungdan Penerima Fidusia PT.BUMI PUTERA BOT FINANCE Alamat Jl.Asia Afrika Gedung BRI Tower Menara BRI Lt.11 No.5759 Bandung.2.
    Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Bin KAMILAN (Alm) tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia";2.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2810 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — MUHAMMAD IMAM SAPUTRO, VS PT. BII FINANCE CENTER, DK
6029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama PembiayaanDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 53101120680., yangdibuat dan disepakati pada tanggal 13 Juni 2012, yang juga diketahui danHal. 1 dari 11 hal.
    Bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia Nomor 53101120680., dibuat dengan memenuhi syarathukum untuk sahnya Perjanjian/Kesepakatan seperti diatur dalam Pasal1320 KUHPerdata dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1338KUHPerdata, Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan HakMilik Secara Fidusia Nomor 53101120680., mengikat Para pihak dan berlakusebagai undangundang bagi yang membuatnya;.
    Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia dan Kelengkapan Dokumen Lainnya,terbitlah Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W13.006688.AH.05.01.Tahun2013, yang bertitelkan irahirah Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa;. Bahwa di dalam Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W13.006688.AH.05.01.Tahun 2013 termuat dasar penerbitan Sertipikat Jaminan Fidusia yangtersusun sebagai bagian dari salinan daftar fidusia.
    Dalam Undang UndangRI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang antara lain berisikanketentuan sebagai berikut:Pasal 15:(1) Dalam Sertipikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (1) dicantumkan katakata Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa;(2) Sertipikat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) mempunyaikekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yangmemperoleh Kekuatan hukum tetap;(3) Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak
    untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri;Pasal 27:(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) adalah hak;Maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Penggugat selaku PenerimaFidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W13.006688.AH.05.01.Tahun 2013 memiliki hak yang didahulukan untuk mengambilpelunasan piutangnya atas eksekusi benda objek Jaminan Fidusia;.