Ditemukan 424 data
74 — 48
Haerun ; Sebelah Selatan : Parit;Bahwa dulu yang menguasai tanah sengketa adalah Papug Mukhsin ;Bahwa saksi mengetahui Amagq Muhksin yang menguasai tanah sengketatersebut karena sawah saksi berdekatan dengan sawah Amagq Muhksin ;Bahwa sama antara Amag Muhksin dengan Amaqg Ucin ;Bahwa saksi tahu tanaman yang ditanam ditanah yang seluas 35 aretersebut adalah tembakau dan cabe ;Bahwa yang mengambil hasil tanaman tembakau dan cabe di tanah yangseluas 35 are tersebut adalah Muhksin ;Bahwa saksi kenal
MUH. HERI OKTA SAPUTRO, S.H.
Terdakwa:
FIRDAUS, S.Pd.
132 — 58
hijau namun ternyata lokasi Pengadaan tersebutmasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT); Bahwa setahu saksi dalam RT/RW Kolaka Utara tidak terdapat rencana untuk lokasikegiatan pengadaan tanah TPU di Desa Pitulua; Bahwa saksi menerangkan lokasi pengadaan tanah TPU di Desa Pitulua masuk dalamRuang Terbuka Hijau dan juga masuk dalam UU Tata Ruang dan dalam SK tahun 2017ternyata lokasi pengadaan tanah TPU di Desa Pitulua juga masuk dalam kawasan HPT; Terdakwa membenarkan keterangan saksi;ANDI HAERUN
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
Dr. Ir. HADO HASINA, MT.
170 — 132
Renny Ariyanti, SE, MM) membuat SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani' oleh PeyjabatPenandatanganan SP2D (Haerun, SE)8) Proses terakhir dibuatkan cek Bank BNI oleh Bendahara Pengeluaran. Bahwa benar, yang melakukan pemeriksaan (verifikasi) terhadap laporan kegiatanadalah Ketua LPPM (saksi Dr. H. La Aba, S. Si, M.Si) hasil verifikasi yang dilakukanberupa Lembar Revieu yang ditandatangani olen Ketua LPPM (saksi Dr. H. La Aba,S.
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
LAODE MUHAMMAD NURRAKHMAD ARSYAD, ST.,MT.
155 — 109
Renny Ariyanti, SE, MM) membuat SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani' oleh PeyjabatPenandatanganan SP2D (Haerun, SE)8) Proses terakhir dibuatkan cek Bank BNI oleh Bendahara Pengeluaran.Halaman ke 100 dari 247 halaman. Putusan Perkara No.34/Pid.Sus TPK/2021/PN. Kdi Bahwa benar, yang melakukan pemeriksaan (verifikasi) terhadap laporan kegiatanadalah Ketua LPPM (saksi Dr. H. La Aba, S.