Ditemukan 4299 data
145 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN/REKTOR, DK.
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN/REKTOR (dahulu disebutInstitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan)berkedudukan di Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan;Halaman 1 dari 50 hal. Put. Nomor 3029 K/Pdt/20152. Prof. Drs.
Bahwa Rektor IKIP Medan, (Prof. A. Panggabean, M.A.) untuk menjual persiltersebut mengeluarkan pengumuman kepada dosendosen Asisten dosendan Pegawai dengan Surat Pengumuman Nomor 1607/UM/S/IKIP/74 tanggal17 Juni 1974 yang isinya antara lain: Para Dosen, Asisten dosen danPegawai yang berminat memiliki persil perumahan yang diurus IKIP Medanagar mendaftarkan diri ke Kantor Pembantu Rektor Khusus, Harga 1 (satu)persil Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan luas persil 20 x 30 m?
Hutasoit, B.A. sehingga pengalihan hak atastanah terhadap Tergugat tanpa persetujuan Rektor IKIP dan paraPemegang Surat Penghunjukan Persil merupakan Perbuatan MelawanHukum,;11.Bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas persil yang dibelinyasebagaimana diuraikan di bawah ini:11.1. Regia Br.
:Bapak Rektor IKIP MedanPenasehat P5 IKIP MedanDi : MedanDengan hormat, bersama ini saya laporkan kepada Bapak Rektor IKIPMedan, hasilhasil yang dicapai oleh Panitia Pelaksana PenyelesaiaanPermasalahan Proyek Perumahan IKIP Medan sejak diangkat dengan SK.Rektor Nomor 131/PT. 35.K. Rek/1990, tanggal 20 Juli 1990 sampai saat ini;1. Sebelum dikelola/dicampuri Panitia P5 IKIP Medan;a.
Hubungan Antara Pemegang Surat Penghunjukan Versil Dengan PT.NIPP Sudah Normal Kembali:Dengan demikian tugas saya selaku Ketua Panitia P5 IKIP Medan telahselesai dan berakhir,Atas kepercayaan dan bantuan/nasehat yang Bapak Rektor berikankepada saya dalam mendudukkan proyek Perumahan IKIP Medan kedalam suatu PT, saya ucapkan terima kasih;Demikian laporan ini saya sampaikan kepada Bapak Rektor IKIP Medanuntuk dapat ditindak lanjuti;Atas kekurangan dan keterlambatan tugas yang saya emban kuranglebih
AGUS LUTHFI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Intervensi:
REKTOR UNIVERSITAS JEMBER
257 — 240
Penggugat:
AGUS LUTHFI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Intervensi:
REKTOR UNIVERSITAS JEMBERKalimantanNo. 37, Krajan Timur, Kelurahan Sumbersari, KecamatanSumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121, diwakilioleh REKTOR UNIVERSITAS JEMBER;Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor :18873/UN.25/TU/2020, tertanggal 3 Desember 2020, telahmemberikan Kuasa kepada :1. MOHAMAD JAZULI, S.H., Pegawai Negeri Sipil, jabatanAdministrator Umum, Hukum, Tata Laksana dan Barang MilikNegara Universitas Jember;2. DR.
AgusLutfhi kepada Rektor Universitas Jember tanggal 09 April2019;Fotokopi sesuai dengan fotokopi Surat Wakil Rektor IIUniversitas Jember Nomor 8323/UN25/PL/2019, Perihal :Pemberitahuan, tanggal 16 Mei 2019 yang ditujukankepada Bapak Agus Luttfhi;Halaman 39 dari 87 Halaman Putusan Perkara Nomor 170/G/2020/PTUN Sby11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.Bukti T 11Bukti T 12Bukti T 13Bukti T 14Bukti T 15Bukti T 16Bukti T 17Bukti T 18Bukti T 19Bukti T 20Fotokopi sesuai dengan fotokopi Surat dari Sdr.
Agus Lutfhi, tanggal 03Agustus 2020;Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat dari Kepala KantorPertanahan Kabupaten Jember, Nomor875/35.09/600/VIII/2020, Perihal : Undangan = yangditujukan kepada Rektor Universitas Jember, tanggal 12Agustus 2020;Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat dari Kepala KantorPertanahan Kabupaten Jember, Nomor946/35.09/600/IX/2020, Perihal : Undangan Ke2 yangditujukan kepada Rektor Universitas Jember dan Sdr.
Ali bilang kepada Saksi untukmenyampaikan kepada Rektor Universitas Jember mumpung masih adaPak H. Ali yaitu tanah Universitas Jember yang sudah dibeli agar segeradisertipikatkan;Bahwa yang menyampaikan inisitaif Pak H. Ali ke Rektor itu adalah Saksisendiri dan kemudian Saksi yang menyampaikan kembali ke Pak H.
Wakil Rektor Universitas Jember yaitu Pak Wahyu;2. Kabag Umum;Halaman 59 dari 87 Halaman Putusan Perkara Nomor 170/G/2020/PTUN SbyKasub BMN yaitu Pak Eko;Staf BMN;Pak H.
148 — 46
VS REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALU
111 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TOMOHON, YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN GMIM (YPTK)
WONGKAR, Msi, beralamat di KampusUKIT Tomohon Kakaskasen II, Tomohon,keduanya dalam hal ini memberiJanesandre Palilingan, SH dankuasa kepadakawan, paraAdvokat, berkantor di UKIT Jalan Raya TaleteIl, Tomohon Tengah Kota Tomohon;para Pemohon Peninjauan KembaliPemohon Kasasi/para Tergugat/paramelawan :dahulu paraTerbanding;REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TOMOHON,YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN GMIM (YPTK) diTomohon, beralamat di Kantor Kampus UKIT,Kelurahan Kakaskasen Ill, Kecamatan TomohonUtara
Agar supaya proses admnistrasi akademik dimaksudberjalan sesual dengan yang diharapkan, kami = mohonPengadilan Negeri Tondano melalui Majelis Hakim yang akanmemeriksan dan mengadili perkara ini dapat membuat danmenetapkan putusan sela yang menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum;Bahwa untuk melindungi semua aset aset yang adadilingkungan Rektor Universitas Kristen Indonesia TomohonYayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM, maka kami mohonPengadilan Negeri Tondano
Wongkar, M.Si. pekerjaan....... danseterusnya; Rektor UKIT yang adalah (Ir. Piet H.Wongkar, M.Si.Bahwa atas kesalahan dalil penyebutan identitas olehPenggugat terhadap Tergugat dan Tergugat Il, makadimohonkan Majelis Hakim dapat memutus dan menolak gugatanPenggugat atau setidak tidaknya gugatan Penggugat dalamperkara in casu dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa dali!
Tdo.MENGADILI SENDIRI:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan sah menurut hukum surat Keputusan YayasanPerguruanTinggi Kristen GMIM No. 445/SKE/YPTK/2005 yang telahmengangkat Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon;3.Menyatakan sah menurut hukum STATUTA UKIT Tahun 2001Hal. 5 dari 19 hal. Put. No.134 PK/Pdt/2011yangtelah ditanda tangani Kopertis Wilayah IX SulawesiUtara;4.Menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat II adalahperbuatanmelawan hukum ;5.
Bukti PK 1:Surat Keputusan Nomor: 011/YW/I/ 2008 tentangPengangkatan dan Penetapan Rektor UniversitasKristen Indonesia Tomohon (UKIT) tertanggal 11Februari 2008;. Bukti PK 2 :Salinan Penetapan Pengadilan TataUsaha Negara Nomor : 12/G/2008/P.TUN.Mdo, tanggal21 Agustus 2008, bersama dengan Surat PemberitahuanPenetapan Nomor: 12/G/2008/P.TUN. Mdo, tertanggal21 Agustus 2008;. Bukti PK 3:Keputusan Menteri Pendidikan NasionalNomor:220/D/0/2007, Tentang Alih Kelola UKIT YPTKGMIM ke Yayasan GMIM Ds.
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia
93 — 44
Prabunatagama, SH
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat IndonesiaMembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar LampungNomor 24/2021/PTUN.BL tanggal 13 Oktober 2021 dan mengadili sendiridengan amar:Dalam PenundaanMemerintahkan kepada Rektor Universitas Teknokrat Indonesia UntukMenunda Pelaksanaan Objek Gugatan berupa Keputusan Rektor UniversitasTeknokrat Indonesia Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 FebruariHalaman 4 Putusan No.262/B/2021/PT.TUN.MDNFORMUL02/PROKSI01/KIM2021, tentang Pemberian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik SipilFakultas
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT berupaKeputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor005/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang PemberianSkorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan IlmuKomputer Universitas Teknokrat Indonesia.2.
191 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TRIA SILIRA MURTI (PT TSM) VS YAYASAN PAKUAN SILIWANGI UNIVERSITASPAKUAN cq REKTOR UNIVERSITAS PAKUANBOGOR, DKK
YAYASAN PAKUAN SILIWANGI UNIVERSITASPAKUAN cq REKTOR UNIVERSITAS PAKUANBOGOR, yang diwakili oleh Rektor Universitas Pakuan,Dr. H. Bibin Rubini, M.Pd., berkedudukan di JalanPakuan P.O. Box 452, Kota Bogor, dalam hal ini memberikuasa kepada Nandang Kusnadi, S.H., M.H., dan kawan,Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LembagaKonsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas HukumUniversitas Pakuan, berkantor di Jalan Pakuan P.O. Box452, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Oktober 2018;2.
Dalam Provisi:Menyatakan memerintahkan Yayasan Pakuan Siliwangi UniversitasPakuan cq Rektor Universitas Pakuan Bogor, selaku Tergugat dalamperkara a quo, untuk menghentikan segala kegiatan PembangunanGedung Perkuliahan 10 lantai sampai bangunan gedung diurus dandikeluarkan Turut Tergugat Il Amdal dan IMBnya dan atau sampaikanperkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau sampai perkarapokok diputus dalam perkara gugatan a quo;Halaman 2 dari 14 Hal. Put. Nomor 571 PK/Pdt/2019Il.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meminta maaf kepada ParaPenggugat Rekonvensi secara terbuka yang dimuat di Surat KabarNasional dan media elektronik: media cetak: Harian Kompas, Republika,Koran Tempo, Majalah Tempo, Media Indonesia, masingmasing %(setengah) halaman yang berbunyi:Dengan ini atas nama PT Tria Silira Murti meminta maaf kepada RektorUniversitas Pakuan, Wakil Rektor Universitas Pakuan dan Kepala BagianAnggaran Yayasan Pakuan Siliwangi beserta jajarannya atas perbuatanHalaman 5 dari
Nomor 571 PK/Pdt/2019PT Tria Silira Murti sebagai pelaksana yang telah merugikan danmencemarkan nama baik Rektor, Wakil Rektor, Kepala Bagian AnggaranYayasan Pakuan Siliwangi dan jajaran dalam pengerjaan pembangunanGedung 10 Lantai Universitas Pakuan;4.
Mengadili sendiri dan selanjutnya memutuskan:Dalam ProvisiMenyatakan memerintahkan Yayasan Pakuan Siliwangi Universitas Pakuancq Rektor Universitas Pakuan Bogor, selaku Termohon Peninjauan Kembalil/Termohon Kasasi/Terbanding /Tergugat dalam perkara a quo, untukmenghentikan segala kegiatan Pembangunan Gedung Perkuliahan 10 Lantaisampai bangunan gedung diurus dan dikeluarkan Turut TermohonPeninjauan Kembali Il/Turut Termohon Kasasi II/Turut Terbanding II/TurutTergugat Il Amdal dan IMB nya dan atau
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN
40 — 6
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN
90 — 63
Rektor Universitas Prof DR Hazairin, SH Bengkulu2. Ketua Yayasan Semarak Bengkulu
68 — 19
SRI SUPONO, ST, MTmelawan1.REKTOR UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA2.2. DEKAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
Sri Supono ST.MT : 9 SuaraBahwa dari daftar pemilin diketahui ada 2 (dua) orang peserta rapatyang seharusnya tidak mempunyai hak pilih sesuai dengan daftarpemilih yang diberikan wakil rektor yaitu ;e Elly Wuryaningtyas, ST, MTe Devis Taurina, S.Sos.
Hartanti Rahayuningsih melawanRektor Universitas Trisakti Jakarta) dan Putusan No. 210 K/TUN/2001(dalam sengketa antara Hengki Idris Issakh melawan Rektor UniversitasTarumanegara Jakarta).
(sengketa antara AkhyarAdnan, Ph.D melawan Rektor UII dan YBW UII, yang pada pokoknyamemutuskan Gugatan Penggugat tidak diterima karena tidak sahnya SKPemberhentian oleh Rektor UII adalah tindakan yang bersifat eksekutifbukan bersifat prifat dan secara absolut bukanlah kewenangan dari PNYogyakarta melainkan PTUN..
Dan tidak ada dasar hukumnya ketika Tergugat menyerahkan permasalahan tersebut kePengurus Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa di karenakan dalamstatute Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa dalam Pasal 78 ayat (1)jelas menyatakan dekan dan wakil dekan diangkat dan di berhentikanoleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat Fakultaas,sehingga Rektor yang mempunyai kewenangan yang mengangkat dekanyang harus di gugat beserta dekan terpilin TIDAK AD sangkut pautyayasan dalam pengangkatan dekan, maka
setelahmendapatkan pertimbangan Senat Fakultas, sehingga Rektor yangHal 31 dari 41 Putusan No. 51/Pdt.G/2014/PN.
211 — 101
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Bahwa segala sesuatu tentang kebijakan terhadap dosen termasukapabila terjadi permasalahan dalam lingkungan Universitas IslamIndonesia melibatkan rektor dan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia;3. Bahwa berdasarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial tertanggal 07 April 2014 telah terjadi upaya mediasi antaraTERGUGAT dengan PENGGUGAT. Dalam upaya mediasi tersebuttidak melibatkan TERGUGAT Il yang dalam hal ini Rektor UniversitasIslam Indonesia sebagai pihak.
(karya siswa), dan sejak itu tidak ada komunikasiantara Penggugat dengan Rektor Universitas Islam Indonesia UniversitasPutusan Nomor 6/PdtSusPHI/2015/PN Yykhal;aman 18dari 41 halaman11.12.Islam Indonesia sehingga Rektor akhirnya mengalami kesulitan mengirimkanbiaya studi lanjut untuk Penggugat karena Penggugat tidak memberikankepastian nomor rekening Penggugat yang terakhir untuk dapat digunakanproses transfer biaya studi.
Selain itu Penggugat juga sangat pahambahwa Laporam akhir karyasiswa Universitas Islam Indonesia disampakanpada Rektor Universitas Islam Indonesia melalui Direktorat Organisasi danSumber Daya Manusia (OSDM) bukan melalui Ketua Jurusan Fakultas.Dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Universitas Nomor 2/PU/Rek/IX/2002Tentang Peraturan Karyasiswa Universitas Islam Indonesia yangmenegaskan bahwa peserta karyasiswa yang berhasil menyelesaikan studiwajib membuat laporan secara tertulis kepada Rektor selambatlambatnyaPutusan
Fotokopi Surat Panggilan dari Rektor Ull Nomor2503/Rek/40/DOSDM/X/2007 diberi Tanda T11: 25.Fotokopi Surat Ull Nomor 2631/Rek/10/OSDM/XIV2007 diberi Tanda T12 ;26.
siswa Penggugat yang dihentikan tersebut; Setahu saksi ada perjanjian karya siswa antara Penggugat dengan Rektor Yang memberikan uang kepada penggugat untuk biaya karya siswaadalah bagian keuangan UIll; Saksi melihat Penggugat terakhir kali sebelum Penggugat tugas belajar keJerman mulai tahun 2006;0 nn 0no nn ene conn Saksi pernah mengontak Penggugat via e mail tetapi sudah tidak adaRESON (eG jpeeeeseeseee ere seer ee eeeeee nee Ada perjanjian karya siswa antara Penggugat dengan Rektor ; Penggugat
79 — 49
REKTOR UNIVERSITAS MATARAM vs1. ABDUL KHAIR, SH.MH. 2.KETUA SENAT UNIVERSITAS MATARAM. 3.DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
Nomor : 81/B/ 2012 / PT.TUN SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPUTUSANPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkatBanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :REKTOR UNIVERSITAS MATARAM,, berkedudukan di Jl. Majapahit No.Mataram, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1 Dr.
Tergugat II dalam menerbitkan Surat Rektor Universitas Mataram Nomor : 5405/UN 18/KP/2011 tanggal 19 AgustusPerihal : Usul Pengangkatan Pembantu Dekan I FakultasHukum Universitas Mataram ( bukti P1 identik dengan T.12.8).c.
Surat Rektor Universitas Mataram Nomor : 5405/UN18/KP/.tanggal 19 Agustus 2011 perihal : Usul Pegangkatan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mataram (bukti P identik dengan T.12.8) ;c. Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Nomor4030/H 18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu DekanI Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011 (bukti P2 identik dengan T.12.10) ; 4.Mewajibkan :a.
Tergugat II untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Rektor Universitas Mataram No. 5405/UN18/KP/2011 tanggal Agustus 2011 perihal Usul Pengangkatan Pembantu DekanI Fakultas Hukum Universitas Mataram ; c. Tergugat IIT untuk mencabut obyek sengketa berupa Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram No.:/H18.4/TU/2011 tanggal 5 Desember 2011 perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Ulang Calon Pembantu DekanI Fakultas. .I Fakultas Hukum Universitas Mataram Periode Tahun 2011 .
147 — 82
REKTOR I.A.I.N RADEN PATAH BENGKULU
REKTOR I.A.1.N RADEN PATAH BENGKULUBerkedudukan di Jalan Raden Patah Pagar Dewa Kota Bengkulu;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama: 1. Nama : PANCA DARMAWAN, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : AdvokadTempat tinggal : Jl. S. Kahayan Kel. Tanah Patah KotaBengkulu2. Nama : HUSNI TAMRIN, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : AdvokadTempat tinggal : Jl. Murai RT. 6 No. 20 Kel. Kebun Geran KotaBengkulu3.
dipersidangan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 83ayat 1 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, maka telah dipanggil secara patut kepada IAINRaden Patah Bengkulu selaku pemegang Sertipikat Hak Pakai,untuk bertindak sebagai pihak yang membela haknya atau pesertayang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa, dandalam persidangan sebagaimana Putusan Sela Nomor : 23/G/2014/PTUNBkl tertanggal 8 Oktober 2014 dimana permohonanpemohon Intervensi (Rektor
195 — 137
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SebagaiHal dari 6 Hal.Putusan Perdanaian No.07/G/2012/PHL.YK.TERGUGATI 5 229722 2222 22922 20 22 22 REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, yangberalamat di Jalan Ring Road Selatan Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul.Sebagai TERGUGATII ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Dewi Nurul,M,SH,M.Hum,Mukhtar Zuhdy,SH,MH, Iwan Satriawan, SH,.MCL, Saptono Hariadi, SH, DR. LeliJoko Suryono,SH,M.Hum, DR. Trisno Raharjo, SH,.Hum, DR.Danang WahyuSH,M,Hum dan Sinta Noerhudawati, SH.
Fransiskus Uskono
Tergugat:
Rektor Universitas Timor Dr Ir Stefanus Sio, MP
Turut Tergugat:
1.Mantan Rektor Universitas Timor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE., MS
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
98 — 37
Penggugat:
Fransiskus Uskono
Tergugat:
Rektor Universitas Timor Dr Ir Stefanus Sio, MP
Turut Tergugat:
1.Mantan Rektor Universitas Timor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE., MS
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : MARCELLIA ANGELINA
44 — 32
Pembanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Diwakili Oleh : Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H
Terbanding/Penggugat : MARCELLIA ANGELINA
Tergugat:
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman
184 — 136
Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022;
3.
Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022;
4.
Memerintahkan Kepada Tergugat, Senat Universitas Mulawarman untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan dan pemilihan ulang calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak putusan dalam sengketa ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.928.000,- (Satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Asnar, M.Si
Tergugat:
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas MulawarmanRektor Universitas Mulawarman Peiode 20182022.2.
(Lima) Bakal Calon Rektor yang ada (Dr.
, PENETAPANCalon Rektor pada Tahap Penyaringan Calon Rektor maupunPENETAPAN Rektor pada Tahap Pemilihan Rektor melalui mekanismevoting (pemungutan suara), dimana suara tersebut berasal dari suratSenat Universitas Mulawarman.
Penyampaian visi misi dan program kerja calon rektor dalam rapat senatterbukab.
Daftar riwayat hidup masingmasing calon rektor; danc.
Terbanding/Penggugat : Dr. H. Asnar, M.Si
89 — 15
Pembanding/Tergugat : Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman
Terbanding/Penggugat : Dr. H. Asnar, M.Si
Terbanding/Penggugat : Sumardjo
Turut Terbanding/Tergugat II : Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto
26 — 15
Pembanding/Tergugat I : Bayu Kurniawan
Terbanding/Penggugat : Sumardjo
Turut Terbanding/Tergugat II : Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR
103 — 45
Pembanding/Penggugat : DR.R.SUDIRMAN, SE, MSI Diwakili Oleh : Hari Ananda Gani, SH
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR;Kelimanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara,beralamat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAGAN &PARTNERS Perumahan Villa Mutiara Hijau XXVI No.1 KelurahanBulurokeng Kecamatan' Biringkanaya Kota Makassar, domisilielektronik: harianandaganilawO5@gmail.com berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 April 2020;Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT:MELAWAN:Nama Jabatan : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA;Tempat Kedudukan : di Gedung Menara UMI Lt. 9 Jalan UripSumoharjo
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN ; DEKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANUNVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN ; dkk