Ditemukan 61086 data
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.ISMAEL YULIUS DIMARA
2.RABANIATI R
40 — 26
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi tahap Pemeriksaan Pendahuluan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tahap pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara yang diajukan oleh
Penggugat melalui kuasanya tanggal 05 Agustus 2021, dokumen berupa bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut belum dilegalisasi, yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang
bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.
tanggal 05 Agustus 2021, dokumen berupa buktisurat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atautidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut belumdilegalisasi, yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalampengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana);Menimbang, bahwa setelan membaca gugatan Penggugat, Hakimberpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana,karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnyaterhadap tuntutan ganti kerugian berupa pelelangan 1 (satu) SHM Nomor :01529 tertulis atas nama Ismael Dimara yang berbeda dengan nama Tergugat (Ismael Yulius Dimara) ataupun Tergugat II (Rabaniati R) selaku pihak yangmenjaminkan SHM dimaksud kepada Penggugat sebagaimana terdapat padaPetitum
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MahkamahHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN NabAgung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana menentukan bahwa Apabila dalam pemeriksaan, Hakimberpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, makaHakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukangugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkanpengembalian sisa biaya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN:1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor2/Pdt.G.S/2021/PN Nab dalam register perkara; dang.
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
MAGDALENA SIAHAAN
46 — 15
Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim
perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG AMBON
Tergugat:
MEGA
20 — 14
Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana tersebut;
2. Memerintahkan pencoretan perkara gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2018/PN Amb dari daftar perkara gugatan
sederhana;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya gugatan sederhana yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 449.000,-
(empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
PENETAPANNomor 5/ Pdt.G.S / 2018 / PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Gugatan Sederhana pada tingkat pertama, telah menetapkansebagai berikut dalam perkara Gugatan Sederhana :Tribudi Anugerah Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA(Persero), Tok di Ambon, berdasarkan No. KTP: 3671091506740007 bertempattinggal di Kavling Perkebunan No.
Penetapan Nomor 5 /Pdt.G.S/2018/PN AmbMenimbang, bahwa Penggugat pada persidangan yang ditentukantelah datang menghadap sendiri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan akanmencabut gugatan sederhana sesuai dengan surat permohonan pencabutantanggal 10 Agustus 2018 dengan alasan Tergugat tidak ditemukan;Menimbang, bahwa setelah mencermati alasanalasan pencabutangugatan sederhana ternyata beralasan hukum untuk dapat dikabulkanpencabutan gugatan sederhana tersebut dan gugatan sederhana
quo harusdicoret dari daftar perkara gugatan sederhana ;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat peraturan yang berkaitan ;MENETAPKAN:1.
Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana tersebut;2. Memerintahkan pencoretan perkara gugatan sederhana Nomor 5 /Pdt.G.S/ 2018/ PN.Amb dari daftar perkara gugatan sederhana;3. Menghukum Penggugat membayar biaya gugatan sederhana yanghingga kini ditetapbkan sebesar Rp. 449.000,( empat ratus empat puluhsembilan ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 10 September 2018 olehS.
RISNA KADIR
Tergugat:
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA CABANG GORONTALO
46 — 26
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya mengatur bahwa syarat nilai kerugian materiil dalam penyelesaian gugatan sederhana yang ditimbulkan akibat wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Juncto Pasal
1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat:
1.FATIMAH
2.PRIYANTO ALIAS TUMIJAN
3.PARJAN ALIAS PURWANTO
4.PAIYAH
103 — 23
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan Perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Btl;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Btl dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatatkan pencabutan Perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Btl tersebut, dalam daftar register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Bantul.
maria susilawati
Tergugat:
Lingga Susilawati
61 — 30
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagai diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana, karena pembuktiannya yang tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak bisa di ajukan dengan gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 43/Pdt.G.S/2024/PN Mlg dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PRISKILA SHINTIA WALANDOW
Tergugat:
PT.Clipan Finance Indonesia Tbk.
19 — 14
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari surat gugatan sederhana Penggugat, ditemukan adanya jaminan sertifikat fiducia, adalah sudah bukan ranah gugatan sederhana, tetapi merupakan ranah eksekusi, dan juga ditemukan dalam gugatan sederhana Penggugat terkait permohonan "dwangsom" sebagaimana dalam petitum kesembilan, maka hal itu sifatnya bukan sederhana lagi karena dapat terlaksana dengan eksekusi riil;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo
>, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 51/Pdt.G.S/2024/PN Mnd dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT Hasjrat Multi Finance Cabang Manado
Tergugat:
Alrik Lapian QQ Jodia Augusty Lumare
13 — 3
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari surat gugatan sederhana Penggugat, ditemukanadanya jaminan sertifikat fidusia adalah sudah bukan ranah Gugatan Sederhana, tetapi merupakan ranah eksekusi, dan juga ditemukan dalam gugatan sederhana Penggugat terkait permohonan "dwangsom", maka hal itu sifatnya bukan sederhana lagi karena harus seizin Ketua Pengadilan Tinggi dalam pelaksanaannya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2024/PN Mnd dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Ir.Magdalena sumule,MM
Tergugat:
1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
43 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
pertimbangan Penggugat meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil (moril) sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian imateriil pada gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
Vecky Rombot
34 — 9
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Hanan
2.Ikah
24 — 55
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara perdata Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm dari Register yang disediakan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Juru sita Pengganti untuk menyampaikan penetapan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.GS/2024/PN Tsm kepada Tergugat Sederhana I dan Tergugat Sederhana II ;
- Menghukum Penggugat
Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
PT BPR BANK GIRI SUKA DANA WONOGIRI (PERSERODA)
Tergugat:
1.EKO TARWANTO
2.ANIK CANDRA DEWI
24 — 16
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 8/Pdt.G.S/2024/PN.Wng;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2024/ PN.Wng dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp 305.000,00 ( tiga ratus lima ribu
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LORIS YULITA
48 — 9
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
>sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut, maka Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat a quo adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) a dimaksud, sehingga Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, dengan demikian haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana
, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan, memperhatikan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Mengingat, ketentuan
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
1.Syafi Masihuwey
2.Ridwan Mawen
Tergugat:
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi
47 — 35
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana
), yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan
pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalarn gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama tetapi dalam gugatan a quo ternyata Para Penggugat bertempat tinggal atau berdomisili pada wilayah hukum yang berbeda dengan
/11/2023 ternyata berada di Jalan Trans Seram, Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dataran Honipopu atau dengan kata lain tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan
syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.AISYAH
2.HERMAN
92 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp.366.000,- (Tiga Ratus
82 — 44
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakah termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 yang bunyinya Penggugat dan Tergugat dalarn gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa domisili hukum Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo bertempat tinggal di KP.
satu wilayah yuridiksi sehingga berdasarkan domisili Tergugat I dan Tergugat II bukan wilayah yuridiksi Hukum Pengadilan Agama Demak sehingga demikian maka menurut hukum tidak memenuhi kriteria sebuah gugatan sederhana karena permohonan tersebut berada di luar domisili hukum Penggugat;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Tergugat:
1.LILIK SURYANTI
2.YULI SETIYONO
16 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 58/Pdt.G.S/2024/PN.Wng;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 58/Pdt.G.S/2024/PN.Wng dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar Rp 221.000,00 ( Dua ratus
ASEP PERMANA
Tergugat:
WENDRA DIMAS SATRIA SE
67 — 45
Menimbang, bahwa mengenai penyelesaian masalah Transaksi jual beli saham haruslah dimelalui gugatan biasa karena dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan sederhana sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka menurut Hakim gugatan perkara a quo tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) menentukan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana,
mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka diperintah agar mencoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.56/Pdt.G.S/2023/PN Sbydari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
SARMA HUTABARAT
44 — 11
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan:
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat bahwa pembuktian dari perkara a quo tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
Hidayat Palembang
Tergugat:
Adi Yoana
119 — 66
Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagian keempat perihal pemeriksaan pendahuluan menyatakan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, Hakim berpendapat terhadap perkara gugatan tersebut memerlukan pertimbangan dan pembuktian yang lebih cermat, lengkap dan menyeluruh sehingga tidaklah sesuai apabila diperiksa dalam bentuk gugatan sederhana, selain itu dalam gugatan tersebut terdapat tuntutan
provisi sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi
, replik, duplik, atau kesimpulan maka menurut hukum gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sebuah gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan tersebut, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian
Sederhana sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagiankeempat perihal pemeriksaan pendahuluan menyatakan Hakim menilaisederhana atau tidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, Hakimberpendapat terhadap perkara gugatan tersebut memerlukan pertimbangandan pembuktian yang lebih cermat, lengkap dan menyeluruh
sehinggatidaklah sesuai apabila diperiksa dalam bentuk gugatan sederhana, selain itudalam gugatan tersebut terdapat tuntutan provisi sedangkan berdasarkanketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana menegaskan
bahwa dalam proses pemeriksaanHalaman 1gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi,rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan maka menurut hukumgugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sebuah gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatantersebut, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalamgugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana sebagaimana telah diuban dengan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN:1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor1/Pdt.G.S/2020/PN Nia dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat.Ditetapkan di : NamleaPada tanggal : 11 Maret 2020Panitera Pengganti Hakim(Etly Jantje Lessil, S.H.) (Iksandiaji Yuris Firmansah, S.H., M.Kn.)Halaman 2