Ditemukan 494 data
382 — 114
No : P.62 /Menlhk Setjen / 2015, tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Pasal 34Ayat (2) yang berbunyi Kebutuhan Jumlah alat bagi pemegang izinpinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dan pada Pasal 35ayat (3) yang berbunyi Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutanyang akan menambah, mengurangi atau mengganti alat, wajibmelaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, selanjutnya disebut sebagaibukti T3.XIl;Peraturan Menteri Kehutanan R.I No:
80 — 27
Saksi TASLADIATUL FUADI S.Hut;H Bahwa saksi staf Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan KabupatenKepulauan Mentawai; Bahwa saksi sebagai staf memproses perizinanperizinan dibdang kehutanananseperti izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan), IPK (Izin Pemanfaatan Kayu),IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu) dan izin sah lainnya,selain itu saksi juga bertugas sebagai pengumpul dan penyaji data pengelolaanhutan serta pemungutan iuran sektor kehutanan; Bahwa Keterkaitan saksi dalam proses/kegiatan
789 — 304
SORONG TIMBER IRIAN tanggal 4 September 2018 ;- Copy 1 (satu) Berkas yang dilegalisirSurat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat Nomor : 522.2/564/DISHUT-PB/SK.P.IPK/12/2017 Tentang Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Inti Kebun Sejahtera di Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat an. CV.
SORONG TIMBER IRIAN tanggal 4September 2018 ; Copy 1 (satu) Berkas yang dilegalisirSurat Keputusan Kepala DinasKehutanan Propinsi Papua Barat Nomor : 522.2/564/DISHUTPB/SK.P.IPK/12/2017 Tentang Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) Pada areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Inti Kebun Sejahtera diKabupaten Sorong Propinsi Papua Barat an. CV. ALCO TIMBERIRIAN tanggal 7 Desember 2017 ; Copy 1 (satu) BerkasSalinanyang dilegalisir Akta Pendirian PerseroanKomanditer CV.
117 — 29
masa berlakunya sudah habis, maka secara otomeyang bersangkutan sudah tidak memiliki izin lagi untuk melakukan aktivipenebangan sebagaimana yang diizinkan dalam surat izin tersebut, dengan kata .aktivitas tersebut adalah Illegal.Bahwa, untuk jenisjenis kayu yang digunakan untuk membuat kapal seperti KeGopasa, Kayu Bugis, Kayu Bolangitan, dan kayu Kapuraca merupakan jenisjenis kehutan, yang berarti kayu yang tumbuh alami di hutan, sementara izin pemanfaatyang dimiliki oleh yang bersangkutan adalah izin
pemanfaatan kayu rakyat yang mekayu rakyat adalah kayu atau pohon kayu yang ditanam atau dibudidayakan atau ketanah milik.Bahwa kayu yang diambil tidak akan memenuhi standar untuk bahan pembuatkapal, karena pemungutan kayunyapun tidak jelas izinnya dan untuk jenisjenis keyang digunakan untuk pembuatan kapal sebagian besar kayunya berasal dari kawashutan, yang dalam pemungutannya harus memiliki izin yang sah dari pejabat yaberwenang, dalam hal ini Dinas yang menangani kehutanan baik di Kabupaten
702 — 450
KARYA ABADI dan KAWUS MASAUHadalah Industri Primer Hasil HutanBahwa Industri Primer hasil Hutan Kayu setahu Ahli adalah mengolah kayubulat menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi dan untuk menebang kayu,tidak diizinkan karena hanya diizinkan mengolah kayu;Bahwa untuk izin penebangan di kawasan hutan izin nya adalah Izin UsahaPemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHKHA), kemudian ada IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHKHT),kemudian ada Izin Pemanfaatan Kayu
407 — 806
adalahIndustri Primer Hasil Hutan, dan Industry Primer hasil Hutan Kayu setahuAhli adalah, mengolah kayu bulat menjadi bahan setengah jadi ataubarang jadi namun untuk menebang kayu, tidak diizinkan, hanya diizinkanmengolah kayu;Bahwa Untuk izin penebangan di kawasan hutan izin nya adalah IzinUsaha Pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHKHA), kemudianHalaman 125 dari 252 Putusan Nomor 11/Pid.SusLH/2021/PN Ksnada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman(IUPHHKHT), kemudian ada Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK), IzinPemanfaatan (IPHPS), Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IPHKM),Izin Pengelolaan Hutan Desa (IPHD), Untuk di Hutan Kemasyarakatan,adalah Izin Usaha yang diberikan kepada Kelompok, atau gabungankelompok masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutanlindung dan atau kawasan hutan produksi.
208 — 68
Syuhada Tasman lalu digabungkan dan diikutiyang sudah, karena sebelumnya terpisah RKT, penanaman dan landclearing dulu Izin Pemanfaatan Kayu terpisah tapi konteksnya sama barupada tahun 2003 oleh Pak Syuhada Tasman digabung menjadi satu, satusurat keputusan, Keputusan RKT dahulu keluar baru dibelakangnya dibuat IzinPemanfaatan Kayu diareal yang akan ditanam; Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan mengerti dan akan menyimpulkan dalam pledoi;Saksi Ir.FARRIZAL LABAY: Bahwa saksi kenal Terdakwa
Bina Daya Bintara karena sudahmempunyai lIzin IPK tentu saksi periksa yang punya kayu apa sudah mepunyai sertifikat kayu atau belum;Bahwa dia punya IPK / Izin Pemanfaatan kayu;Bahwa izinnya betul IUPHHKHT;Bahwa izinnya hutan tanaman pengesahannya dilapagan hutan alam; Halaman 326 dari halamanPutusan No21/Pid.Sus/2012/PNPBRBahwa saksi sahkan sedangkan izinnya hutan tanaman karena di targetproduksinya hutan alam dilembaran terakhir dari RKT; Bahwa target produksinya itu tergambar di halaman terakhir
458 — 1205
Izin Lokasi, diproses di BP2T (verifikasi berkas di Pertanahan dan rapattim di BP2T)Amdal/UKLUPL, diproses di Dinas Lingkungan Hidup.Izin Lingkungan, ditandatangani oleh BupatiIUP (berlaku 35 tahun), dikeluarkan oleh BP2TIPK (Izin Pemanfaatan Kayu/Timber Cruiding), dikeluarkan oleh Dinaso 29 5Kehutanan Tingkat (Provinsi).Halaman 73 dari382 halaman Putusan No. 18/Pid.SusTPkK/2018/PN.JKT.PST.f. Izin Land Clearing, dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan (Saat ini BP2T).g.
696 — 215
Dan saksi ingin mengoreksi bahwasetelah dia mendapatkan RKT, perusahaan itu harus punya IPK ( IzinPutusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR5/72Pemanfaatan Kayu), ada didalam SK Menteri Nomor : 538 tahun 1999bahwa perusahaan yang akan menebang kayu harus mempunyai IPK(Izin Pemanfaatan Kayu), IPK ( Izin Pemanfaatan Kayu) ini diberikankepada daerah yang satu daerah konversi dari daerah kehutananmenjadi lahan perhutanan dan kebun, atau kedua dalam rangkapembangunan hutan tanaman.
Jadi bukan RKT itu untuk dasarpenebangan ; Bahwa secara de facto sebelum ada RKT yang ditandatangani olehGubernur itu kenyataannya ada perusahaan yang berani melakukanpenebangan tetapi sebenarnya prosedur dia salah; Bahwa perusahaan mendesak untuk penandatangan RKT pada saksitadi, artinya karena dengan RKT itu nanti dia harus mengurus IPK(Izin Pemanfaatan Kayu), mengurus izin peralatan masuk ke lokasi,dan banyak lagi perizinan yang dia gunakan sesuai dengan arahan yang ada didalam RKT ;Bahwa yang
Terbanding/Penggugat : PT. RICKIM MAS JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : NOVA HERAWATI, SH
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat II : DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat V : BUPATI MUARO JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat III : GUBERNUR PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
255 — 176
Rickim Mas Jayadi Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari pada tanggal 28Februari 1990, yang dari alat bukti tersebut diperoleh keteranganbahwa pada tanggal 21 Februari 1990 Kanwil Departemenkehutanan Provinsi Jambi yang bertindak atas nama DirekturJenderal Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan telahmemberikan Izin Pemanfaatan Kayu atas areal hutan yangmerupakan tanah hak milik Sdr.
99 — 14
.- Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan dan;- Menyiapkan bahan dalam rangka pemerian pertimbangan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK) dan izin koridor di wilayah Provinsi.- Bahwa Dasar Hukum yang ahli gunakan yaitu berdasarkan :- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
384 — 335 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan didelegasikanpemberian izin pemanfaatan kayu hutan ini maka tanggung jawabhukum beralih kepada penerbit izin. Pejabat yang menerbitkan izinmempunyai tanggung jawab secara hukum baik pidana, perdatamaupun administrasi.2. Setelah berlakunya otonomi daerah, maka setiap pendelegasiankewenangan ataupun pemberian mandat kepada daerah otonomhanya dapat diberikan melalui kepala daerah sebagai kepaladaerah otonom atau kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahpusat di daerah.