Ditemukan 494 data
152 — 233
Exceptio Dilatoir, yaitu gugatan penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam aartigugatan yang diajukan masih terlampau dini ;b. Exceptio Peremptoir, yaitu eksepsi yang berisi sangkalan, yang dapatmenyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapatdiperkarakan.
122 — 51
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption)99Yaitu eksepsi dengan bertitik tolak pada ketentuan hukum materialdan mempunyai sifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
Terbanding/Penggugat : YULIANUS HENOCK SUMUAL
Turut Terbanding/Tergugat II : NAJAMUDDIN ALIYAH
Turut Terbanding/Tergugat III : BOEDIMANG ALLIAH
Turut Terbanding/Tergugat IV : SUMIRAN
Turut Terbanding/Tergugat V : MOHAMMAD AMIR
Turut Terbanding/Tergugat VI : MOHAMMAD SHOLIKIN
Turut Terbanding/Tergugat VII : USMAN ALI T
Turut Terbanding/Tergugat VIII : JAELANI
Turut Terbanding/Tergugat IX : MOHAMMAD ROHIM
Turut Terbanding/Tergugat X : NAZARUDDIN
Turut Terbanding/Tergugat XI : WA PIA
Turut Terbanding/Tergugat XII : GUNTORO
Turut Terbanding/Tergugat XIII : DEDI WAHRIYANTO
Turut Terbanding/Tergugat XIV : LADY EFENDI
Turut Terbanding/Tergugat XV : LA TAYMI
Turut Terbanding/Tergugat XVI : FIRMAN
Turut Terbanding/Tergugat XVII : HARYONO
Turut Terbanding/Tergugat XVIII : YUNUS
Turut Terbanding/Tergugat XIX : RORY HARLEY DAVIDSON
Turut Terbanding/Tergugat XX : LA KAMBA
Turut Terbanding/Tergugat XXI : HAMID
Turut Ter
161 — 101
Alasanalasan di luar Pokok Perkara.Termasuk dalam Eksepsi ini misalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan(Declinatoirexceptie) seperti Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas/kedudukan sebagai Penggugat (Disqwalificatoir exceptie), Gugatan Kabur,Gugatan Penggugat salah alamat dan Gugatan kurang pihak, sedangkanyang dimaksud dengan Eksepsi Materiil adalah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hokum materiil, seperti Eksepsi yang bersifatmenunda, gugatan belum waktunya diajukan/prematuur (Dilatoir
563 — 370
Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatanpenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur (terlampau dini). ...7.
1.I Wayan Sudana
2.I Nyoman Ardika
3.I Nyoman Wirta
4.I Wayan Tekul
5.I Made Londis
6.I Nyoman Jirna
7.I Made Balik
8.Ni Wayan Wati
9.I Nyoman Sumadi
10.I Made Suwenda
11.Ni Wayan Kasni
12.I Nyoman Saba
13.I Ketut Narya
14.Ni Luh Kopi
15.I Wayan Sepel Parta
16.I Made Nadia
17.Drs. Dewa Made Suwanda
18.I Wayan Rame
19.Dewa Made Musna
20.Dewa Gede Jaya
21.I Wayan Sudiarsa
22.I Made Cekeg
23.I Ketut Surat
24.I Wayan Lecir
25.I Wayan Tegeg
26.I Wayan Ruji
27.I Ketut Nuaja
28.I Wayan Waneng
29.I Made Artha
Tergugat:
1.PT. Sharandy Land
2.Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
163 — 105
tak bergerak jangka waktu daluarsanya adalah 20 (duapuluh) tahun apabila didasarkan alas hak yang sah atau 30 (tiga puluh) tahunapabila tidak ada alas hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 Kitab Undangundang Hukum Perdata;Menimbang, bahwa terhadap bantahan/eksepsi dari Tergugat Illtersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa Eksepsi Hukum Materiil (Wateriele Exceptie) daripendekatan doktrin, terdapat beberapa macam eksepsi hukum materil,diantaranya (i) Exceptio Dilatoir
79 — 45
Exceptio Dilatoir, yaitu gugatanpenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini, (ii).
1.ERWIN BARUS
2.SULAEMAN
3.KENJI JOSH PRINCEN LEE
4.HORMAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO TIMUR
Intervensi:
PT. PERTAMINA (PERSERO)
424 — 1334
., MH, hal. 183189 menyatakan :Eksepsi Hukum Materlil merupakan eksepsi yang dilakukanTergugat/Tegugat atau kuasanya yang didasarkan pada hukum acaramateril yang berkenaan dengan syarat formil dari suatu gugatan.Eksepsi Prosesuil dapat dikelompokan menjadi :1)2)Exceptio dilatoir yaitu eksepsi Mengenai gugatan penggugat tidakdapat dikabulkan karena gugatan telah daluarsa dan atauhubungan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan telahdibatalkan/dihapus;Eksepsi premptoria yaitu eksepsi yang menghalangidikabulkannya
PT. Kawasan Berikat Nusantara, Persero
Tergugat:
1.PT. Karya Citra Nusantara
2.Kemenhub Cq. Dirjen Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda
3.PT. Karya Teknik Utama
459 — 279
adanyapertentangan substantif antara peraturan perundangundangan yang lebihrendah dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi (judicial review);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim menilai bahwa dalil eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatsebagaimana tersebut diatas, tidak beralsan menurut hukum dan olehkarenanya haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selain eksepsi yang telah dipertimbangkan tersebutdiatas, Tergugat II juga telah mengajukan eksepsi tentang gugatan premature(dilatoir
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
456 — 224
:Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatanpenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur (terlampau dini) ;Bahwa berdasarkan kepada ketentuan pasal 29 Algemene Bepalingendan ketentuan pasal 1918 Burgerlijk Wetboek, maka demi kepastianhukum, sudah sepatutnya jika Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara perdata a quo untuk menyatakan gugatanPENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),karena telah diajukan secara
120 — 78
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timurdikeluarkan dari perkara a quo.EKSEPSI PREMATUR (DILATOIR EXCEPTIE)Bahwa Gugatan a quo bersifat premature karena ada halhal yang harusdiputuskan terlebih dahulu dengan alasanalasan sebagai berikut:1. Bahwa Para Penggugat seharusnya menyelesaikan konflik internalterlebin dahulu di antara Para Penggugat denganTergugat , Tergugat IIdan Tergugat III.Halaman 64 dari 161 Putusan Nomor 376/Pdt/2020/PT MDN2.
111 — 43
Exceoptio Dilatoir, yaitu gugatan penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampaui dini: b.
Terbanding/Penggugat : PT. TAIKO PERSADA INDOPRIMA diwakili oleh Tn.LEE CHIEU MENG sebagai Direktur
107 — 49
dikemukakan oleh Tergugat dr/Penggugat dk bukanlah termasuk dalam ruang lingkup yangdibenarkan oleh hukum acara perdata karena Eksepsi Tergugat dr/Penggugat dk telah menyangkut materi pokok perkara dan lagi pulaEksepsi yang diajukan Tergugat dr/ Penggugat dk bukanlahtermasuk Eksepsi sebagaimana ditentukan dalam hukum acaraperdata yang secara garis besar mengenal Eksepsi Absolut danEksepsi Relatif dan Eksepsi tersebut juga tidak termasuk dalamEksepsi yang diatur dalam hukum materiil yaitu Eksepsi Dilatoir
121 — 49
Dalil gugatan Penggugatyang demikian terkesan mengada ada,dibuat buat, sehingga gugatan yangdemikian Tidak dapat Diterima, karenagugatan a quo terbilang obscuur danbahkan prematur (dilatoir exceptie).Bahwa perihal kelengkapan suatu gugatan telahdisyaratkan oleh Pasal 8 No. 3 Rv yang mengharuskansuatu Gugatan pada pokoknya memuat:a. Identitas dari para pihak;b.
247 — 156
:Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatanpenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur (terlampau dini) ;Bahwa berdasarkan kepada ketentuan pasal 29 AlgemeneBepalingen dan ketentuan pasal 1918 Burgerlijk Wetboek, maka demikepastian hukum, sudah sepatutnya jika Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara perdata a quo untuk menyatakangugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard), karena telah diajukan secara