Ditemukan 5065 data
77 — 36
diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutbersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
INDRA RIVANI, S.Hut., S.H., M.H.
Terdakwa:
FATHURRAKHMAN
150 — 47
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
H.Nasaruddin Agussalim,SH.MH
Terdakwa:
Ir. SARIFUDDIN, M, Si Bin SANDIRI MANTARI
91 — 28
dirubah dengannomor 302/Kep/DPU/XI/2016 tanggal 17 November 2016,serta memilikiperanan aktif knususnya dalam realisasi proyek pekerjaan aquo dan Prosespencairan anggaran, dimana terdakwa memiliki tugas dan wewenang yangdiberikan oleh Peraturan Perundangan maupun ketentuanketentuan yang adalainnya, untuk bertanggungjawab atas Pengendalian pelaksanaan kegiatanfisik, keuangan maupun realisasi pekerjaan proyek.Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa Terdakwa menyandang
183 — 62
Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
Dra. ITA POERI ANDAYANI.
160 — 51
20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
89 — 15
2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalah bersifat umum; Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
180 — 104
Bahwa kemudian orang tersebut berkata Telponnyasambil jalan, Bapak ditunggu Komandan saya di depan selanjutnya Saksi berjalan ke depan menuju portir dan saat ituSaksi melihat sekitar 4 sampai 5 orang berada di depan pintuportir semuanya bertutup muka dan menggunakan jaket rompiserta menyandang senjata laras panjang.9.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SIMSON, SKM., M.Kes
110 — 33
Bahwa terdakwa pada tahun 2014 masih berstatus sebagai Pegawai Negeridan menyandang jabatan sebagai kepala Dinas Kesehatan kab.Melawisekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan sosialisasi JKNBPJS dan kegiatan sosialisasi ASN di tingkat puskesmas/polindes/pustu (lanjaringannya pada dinas Kesehatan knl). Melawi TA.2014;2.
RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Terdakwa:
SURYADI Bin SUWARNO
61 — 20
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
52 — 120
adalah bersifat umum ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 2ayat (1) tersebut juga bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakahpelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
EDY BOENTORO
Tergugat:
1.YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA SEMARANG
2.PO SOEN KOK
3.SOEBIYANTO PUTRO, SH
4.ELLY NINANINGSIH, SH
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG atau ATR
296 — 161
Subjek hukum = (rechtssubject/subjectum juris)adalah segala sesuatu. yang dapat memperoleh,mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban darihukum yang terdiri orang (natuurlijke persoon) dan badanhukum (rechtspersoon) (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H., Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 2003, halaman 7374).
RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Terdakwa:
RIDUANSYAH Bin Alm. BEDDU
48 — 17
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
202 — 350
2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalah bersifat umum; Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
82 — 9
Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
73 — 22
20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasmenurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
99 — 24
dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakahpelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
401 — 551
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelisberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jugabersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
115 — 30
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 259 dari 315Putusan No.95/Pid.SusTPK/2016/PN.MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas
102 — 50
PidanaKorupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata "setiaporang" yang termaktub dalam pasal2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian" setiap orang" dalam pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum, yaitu siapapunorang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
1.TUMIN Anak dari SALIDUNG
2.SUNDAK Anak dari LAMBUT
82 — 20
UndangundangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang