Ditemukan 1039 data
368 — 20
Penyuruh (manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan perbuatan pidana adalah orang lain yang disuruh (manus ministra /materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Jadi bukanmerupakan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan oranglain dan orang yang disuruh hanya merupakan alat saja.
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak dihukum (doen pleger) ini terjadiapabila seorang lain menyuruh si pelaku melakukan perbuatan yangbiasanya merupakan perbuatan tindak pidana, di mana si pelakuseolaholah menjadi alat belaka (instrument) yang dikendalikan oleh sipenjuruh si pelaku dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan manusmisnistra (tangan yang dikuasai), Bapak Majelis Hakim Agung YangMulia, si penyuruh melakukan perbuatan pidana tidak dihukumdinamakan Manus dominan (tangan yang menguasai) tidak adil,Majelis Hakim Agung Yang
M.B. AKBAR
Terdakwa:
RISWANDI Alias UYUNG Bin MARWAN
49 — 12
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
IRENE ULFA, SH
Terdakwa:
ERFIANI DJUARSA anak dari DJUARSA
42 — 10
no 9686 tanggal 280417 senilai Rp 12.250.000.16) Satu lembar nota no 9685 tanggal 250417 senilai Rp 24.000.000.17) Satu lembar nota no 9689 tanggal 140517 senilai Rp 21.915.000.18) Satu lembar nota no 9690 tanggal 150517 senilai Rp 20.075.000.19) Satu lembar nota no 9692 tanggal 17052017 senilai Rp 24.300.000.20) Satu lembar nota no 9691 tanggal 16052017 senilai Rp 34.000.000.Halaman 2 Putusan Nomor 858/Pid.B/2021/PN.Sby21)Satu buah buku tulis merk SIDU warna hijau bergambar dengan tulisanHARUM MANUS
Godong Seger Abadi.22)Satu buah buku tulis merk SIDU warna kuning bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yangdibuat oleh PT.
Satu buah buku tulis merk SIDU warna hijau bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yang dibuatoleh PT. Godong Seger Abadi.22. Satu buah buku tulis merk SIDU warna kuning bergambar dengan tulisanHARUM MANUS untuk catatan pembelian buah dari HARUM MANIS yang dibuatoleh PT. Godong Seger Abadi.23, Satu lembar Tanda terima faktur tanggal 250417 senilai Rp 164.650.000.24. Satu lembar Tanda terima faktur tanggal 280417 senilai Rp 128.860.000.25.
AGUSTINUS O.C. MANGONTAN, SH.
Terdakwa:
IWAN BUDIMAN Bin DAMIRI als. ARIF NATSIR ULHAQ
111 — 33
Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadidoenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindakpidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkanmenggunakan perantara orang lain.
Dengan demikian dapatdisimpulkan untuk adanya suatu perbuatan doenplegen harus memenuhibeberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:1) Orang yeng menyuruh (manus domina) atau midndelijk dader, yaitu seorangyang mempunyai kehendak terhadap suatu tindak pidana tetapi untukmelaksanakan kehendaknya ia menyuruh orang lain untuk melakukan tindakpidana itu (manus ministra), dengan kata lain bahwa orang yang melakukantindak pidana tidak harus melakukan sendiri tindak pidana itu, tetapi iamenggunkan
perantara orang lain, oleh karena itu ia sebagaipenanggungjawab pidananya atas suatu tindak pidana yang dilakukan;2) Manus ministra atau orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itudisyaratkan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secarapidana, oleh karena nya ia tidak dijatuhi pidana atau tidak dapatdipertanggungjawabkan secara pidana;Turut Serta Melakukan:Menimbang, bahwa bentuk penyertaan ini dimana terdapat seseorangatau lebih yang turut serta melakukan suatu tindak pidana
Terbanding/Penuntut Umum : ARDHITHO YUDHO PRATOMO, S.H.
101 — 19
dan pengusaha meubelyang pada intinya memberikan ijin atau diperbolehkan untukmemungut, menampung dan mengolah kayu gergajian local dan hanyadigunakan didalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen; Telah terjadieror fact (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi factual) atau eroryuridis (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi yuridis), PemohonBanding/Terdakwa orang yang berbuat tanpa kesengajaan, kesalahanatau pertanggungjawaban, disebabkan karena dia tidak mengetahuidan karena dia disesatkan ( Manus
20 — 4
Orangyang menyuruh melakukan (doen pleger) tersebut sebagai pelaku tidak langsung(manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Sudah dengan sendirinyakalau ada yang menyuruh, berarti ada yang disuruh.
148 — 50
Iskandar sebagai pelaku utamaHal 7 dari 16 hal Putusan Nomor 52K/PMT.III/BDG/AD/V/2017(Penyuruh/ manus domina/intellectuaele dader) tidak pernahdiperiksa sampai perkara ini diputus oleh Majelis HakimPengadilan Militer Il18 Ambon karena suatu alasan klasik yangmana penyidik Polisi dan atau POM tidak dapat menemukankeberadaan Sdr. Iskandar, dimana dalam perkara Terdakwaa.n.
65 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctorintellectualls. Untuk adanya suatu doenplegen seperti yang dimaksudkan didalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, maka orang yang disuruh melakukanitu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
SALAMAT RIADI Als. UTIT Bin SAYUTI
77 — 12
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandi sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
79 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Tidak Ada Tindak Pidana Menyuruh Melakukan Apabila Pelaku Materielnya(Manus Ministra) Dapat Dipidana ;Bahwa putusan Judex Facti ini adalah sangat aneh, janggal dan tidakberdasarkan hukum sama sekali.
SEJAK PERTAMA KALIDOKTRIN MENYURUH MELAKUKAN ADA, TIDAK PERNAH SEKALIPUNADA AHLI HUKUM PIDANA YANG MENYATAKAN BAHWA PELAKUMATERIL (MANUS MINISTRA) DAPAT DIPIDANA ;Bahwa jika dilihat sejak awal proses persidangan, terlihat bahwapenggunaan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah sangat dipaksakan supayadapat memenjarakan Terdakwa. Dalam tuntutan, Penuntut Umum menuduhTerdakwa turut serta (medeplegen) melakukan pembakaran Kapal KMCantika bersama Muhammad Nur Yapono.
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
Trumon Salasi bin Budiman Zamzami
143 — 57
Dengan demikian ada duapihak yaitu pembuat langsung (manus ministra) dan pembuat tidak langsung(manus domina). Sedangkan orang yang turut serta (medpleger) adalah orangyang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.Halaman 30 dari 35 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN TjtOleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.Adapun syarat medepleger (orang yang turut serta) menurut Prof. Dr.
32 — 13
delik yang lain tidak demikian halnya, dapat dikatakan peranannya tidakmemenuhi unsur delik, hanya saja wujud perbuatannya tetap merupakan satu kesatuanyang utuh dalam konteks kerjasama penyertaan;Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan berarti seseorangmenyuruh orang lain melakukan perbuatan, artinya sipenyuruh tidak melakukan sendiriperbuatan dimaksud. dimana biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung(manus
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa juga disebutpelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader, materieledader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orang yang menyuruh;Menimbang, bahwa pengertian Turut serta melakukan (medeplegen) itu terdiriatas beberapa orang secara bersamasama melakukan suatu delik dan setiap pesertadipandang sebagai yang turut melakukan dari peserta lainnya dimana adanya peranankerjasama yang seimbang antara pembuat
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
MAHDIANI Als. DANU Bin Alm. TUKACIL
69 — 16
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandi sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
1.RUDOLF EVENDY WONKAY ALIAS VENDY
2.YOSEPH IGNASIUS AGUSTINUS RAY ALIAS YOGI ALIAS SULTAN
3.ANDREAS JULIANO DA CUNHA ALIAS ANDRE
54 — 17
yang bersifat alternatif, artinyasalah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurdeelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
113 — 25
Iskandar sebagai pelaku utamaHal 7 dari 16 hal Putusan Nomor 52K/PMT.1III/BDG/AD/V/2017(Penyuruh/ manus domina/intellectuaele dader) tidak pernahdiperiksa sampai perkara ini diputus oleh Majelis HakimPengadilan Militer IIl18 Ambon karena suatu alasan klasik yangmana penyidik Polisi dan atau POM tidak dapat menemukankeberadaan Sdr. Iskandar, dimana dalam perkara Terdakwaa.n.
78 — 48
., JufrryMaykel Manus, SH., Christopher H.S. Jouwena, SH.,Para Advokat pada kantor REGGIE TENTERO &PARTNERS Advocates & Legal Consultant,beralamat di Plaza Asia, Lantai 3, Suite 3 D, JalanJend.
157 — 71
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/ auctor intellectualis;Putusan No. 110/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Rtg.
Menurut HazewingkelSuringa lebih lanjutmenjelaskan kerja sama yang begitu sempurna dan erat itu tidak perlu dijanjikanatau direncanakan oleh para peserta lebih dahulu, cukuplah dengan adanya salingmengerti yaitu pada saat perbuatan yang bersangkutan dilakukan, harus ada kerjasama yang erat dan sempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan, maka dapatdiketahui bahwa terdakwa merupakan pembuat langsung atau manus ministra/ auctorphysicus
63 — 10
Multiple vulnus Scissum2.Open fraktur os phalanx medin complete digiti manus dextra.Kesimpulan : Pada korban ditemukan bacok dalam di jempoltangan kanan dengan ukuran dua kali dua kali nolkoma lima sentimeter dengan tulang jari terpotonghorizontal komplit yang membutuhkanpenatalaksaan hecting (jahit) situasional.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta buktisurat yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyuruh (manus domina) berada dibelakang layar, sedangkan yang melakukan tindakan adalah orang lain yangdisuruh (manus ministra). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Dalam hal ini yang disuruh itu telah melakukan tindakan tersebutkarena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling) atau paksaan, sehingga padanyatiada unsur kesalahan.Hal. 26 dari 37 hal. Put.