Ditemukan 60874 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Gugatan sederhana
Putus : 24-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1018/ Pid. B/ 2015/ PN.Lbp
Tanggal 24 Agustus 2015 — Sederhana No. 14 kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Agama : Islam; -------------------------- Pekerjaan : Kuli Bangunan; ------------------
172
  • Sederhana No. 14 kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Agama : Islam; --------------------------Pekerjaan : Kuli Bangunan; ------------------
    Sederhana No. 14 kelurahanTeladan Barat Kecamatan Medan KotaAgama : Islam; 777 337Pekerjaan : Kuli Bangunan; ~~a Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah TahananNegara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan oleh: 1. Penyidik, mulai tanggal 04 April 2015 s.d. tanggal 23 AprilDET gp em2. Perpanjangan Penuntut Umum, mulai tanggal 24 April 2015s.d. tanggal 25 Mei 2015; ~~~~~~~~~~~3. Penuntut umum, mulai tanggal 26 mei Juli 2004 s.d. tanggal14 Juni 2015; 4.
Register : 22-11-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN Pbl
Tanggal 3 Januari 2018 — Penggugat:
BRI UNIT GOTONG ROYONG
Tergugat:
1.ANTON MOHAMMAD RISA P.
2.SUTIARI BSC
3.UMI ZAHRO
7717
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana yang diajukan Penggugat;

    1. Menyatakan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 8/Pdt.G.S./2017/ PN.Pbl.
    , telah dicabut ;
    1. Menyatakan agar perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 8/Pdt.G.S./ 2017/PN.Pbl. dicoret dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Sederhana;

    1. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah);

Register : 08-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN PAINAN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
PT BPR SAMUDRA
Tergugat:
marda gani
4933
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana.

    Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut:

    1. Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
    2. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
    3. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan
    adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau
    sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, sehingga mewajibkan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sederhana dan menilai apakah gugatan sederhana tersebut pembuktiannya sederhana atau tidak.
    karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.
Register : 26-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Skt
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi dalam hal ini diwakili oleh ARIZONA ZIA A PERDANA
Tergugat:
Krismunandar Budi Prasetyo
160
  • Menimbang, bahwa dengan adanya nama pihak lain sebagai pemegang hak dalam SHM yang dijadikan agunan yang bukan pihak, maka perkara aquo bukan lagi gugatan yang bersifat sederhana pembuktiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2.

Register : 23-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN PAINAN Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Pnn
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penggugat:
Pungki Fernando Putra
Tergugat:
1.Jasdi Indra
2.Del Sutri Wati
9412
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana.

    Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut :

    1. Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
    2. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
    3. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan
    sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan :

    1. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    2. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.

    Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuansebagai berikut :Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 7/Pat.G.S/2019/PN Pnn(1) Hakim memerksa materi gugatan sederhana berdasarkan syaratsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;(2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;(3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidaktermasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan
    Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jikadiperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan :(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atauperbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan matenil paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :a.
    Sengketa hak atas tanah;Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalamgugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanPerkara Sederhana jo.
Register : 30-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN Parigi Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Prg
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
HANTJE YOHANIS
Tergugat:
1.Samsurizal Tombolotutu
2.Nico Rantung
3.Arifin Amat
4714
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun

    2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan

    gugatan sederhana melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakah termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa domisili hukum Tergugat I dalam perkara a quo bertempat tinggal di Rumah Dinas Jalan Toraranga No.1 Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah yang masih Termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi;

    Menimbang, bahwa mencermati posita point 8 yang meminta diletakan

    gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 23/Pdt.G.S/2019/PN Prg dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

    PENETAPANNomor: 23/Pdt.G.S/2019/PN PrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Parigi telah membaca gugatan pada perkaragugatan sederhana Nomor: 23/Pdt.G.S/2019/PN Prg antara:PenggugatNama LengkapTempat TinggalTempat Tanggal LahirJenis KelaminPekerjaanTergugatNama LengkapTempat TinggalJenis KelaminPekerjaanNama LengkapTempat TinggalJenis KelaminHantje Yohanis;Jalan Yos Sudarso No.15 Palu,RT/RW 007/002, Kelurahan Talise,Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,Propinsi Sulawesi
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PermaNo. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknyapembuktian;Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4
    Tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkanPenggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana melampirkan buktisurat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakahtermasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa domisili hukum Tergugat dalam perkara a quobertempat tinggal di Rumah Dinas Jalan Toraranga No.1 Kelurahan Loji,Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
    di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.1.
    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.23/Pdt.G.S/2019/PN Prg dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.Ditetapkan di :ParigiPada tanggal :4 September 2019Panitera Hakim(Rapiuddin, S.H..MH) (Effendy Kadengkang, S.H.)
Register : 03-07-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat:
1.RIDOLA SYAPUTRA
2.SYAHRIL
3.YETTIMAR
830
  • di persidangan dilakukan dengan pembuktian yang sederhana, perkara dalam gugatan sederhana ditentukan sebagai perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diburbah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2

    sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini.
    Ada pun Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA 4 tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang bahwa setelah Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana Penggugat,

    menurut Hakim pemeriksa bahwa pemeriksaan Gugatan Sederhana Penggugat memiliki beban pembuktian yang tidak sederhana karena ada Tergugat III yang ditarik sebagai pihak di dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya dan tidak pula diuraikan apa kewajibannya terhadap perjanjian Kredit tersebut;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2.

Register : 21-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Pkl
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
SLAMET SUDIYONO
Tergugat:
AHMAD MAULIDIN Bin JULANI
3519
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat sebagai berikut :

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan oleh Penasehat Hukum Penggugat secara e court, maka proses klarifikasi pendaftaran perkara gugatan Penggugat yang dilakukan oleh Penasehat Hukum diproses secara sistem

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah

    Agung No.4Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana bahwa Penggugat Wajib melampirkan surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dalam kelengkapan gugatan sederhana Penggugat dalam sistem ecourt /SIPP Pengadilan Negeri Pekalongan, ternyata Penasehat Hukum Penggugat dalam pendaftaran gugatan sederhana bukan melampirkan surat yang telah dilegalisasi melainkan memasukan gugatan Penggugat dalam lampiran surat

    Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, sehingga

    sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, sulit bagi Hakim untuk menentukan apakah gugatan Penggugat tersebut masuk dalam gugatan sederhana atau bukan

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana Hakim mengeluarkan penetapan selanjutnya memerintahkan agar perkara tersebut dicoret

    Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung No.4Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 7/Pdt.G.S/2020/PN Pkl dalam register
Register : 22-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PN PONOROGO Nomor 58/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penggugat:
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Tergugat:
1.TANTIN SRI WARDANI
2.MOHAMAD SAID ALMADI
3.SOIKUN
1915
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan: Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
    Menimbang, bahwa merujuk

    pada peraturan tersebut di atas, terdapat syarat kumulatif untuk mengkategorikan suatu perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum sebagai gugatan sederhana, yaitu: (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan d (2) pembuktiannya sederhana;
    Menimbang, bahwa disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 berbunyi Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan
    yang telah dilampirkan dalam berkas perkara dapat diketahui bahwa kerugian yang dialami Penggugat dalam pekara a qua adalah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan disyaratkan yang dapat dituntut dalam perkara gugatan sederhana adalah paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga Hakim berpendapat gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan
    Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
    MENETAPKAN:
    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 58/Pdt.G.S/2024/PN Png dalam register perkara;
    Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;

Register : 13-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN BATAM Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Btm
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Rexvin Propertindo
Tergugat:
Roy Yuntri Ompusunggu
4541
  • Menimbang bahwa Penggugat dalam Petitum gugatannya meminta agar: Menetapkan Sah dan Mengikat Demi Hukum Kesepakatan Pemesanan Tanah dan Bangunan (KPTB) Nomor : 0110/KPTB/RP-RBV/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

    Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan upaya hukum apapun;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari berkas perkara gugatan a quo, ternyata gugatan yang diajukan Penggugat menyangkut sengketa tanah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Gugatan Penggugat bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat bukan menyangkut Gugatan Sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, perlu mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencoret perkara

    Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Btm dari register perkara berjalan;
    3. Memerintahkan Mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
    , pada Pasal 3 angka 2menyebutkan:Pasal (3) angka 2: tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:a.
    Sengketa hak atas tanah;Pasal (11) angka (1) Hakim memeriksa Materi Gugatan Sederhana berdasarkansyarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 danpasal 4 peraturan ini ;(2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;(3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwagugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, makaHakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwagugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biayaperkara kepada
    Gugatan Sederhana, GugatanPenggugat bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat bukan menyangkutGugatan Sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan PerkaraSederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, perlumengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan GugatanHalaman 2 dari 3 HalamanPenetapan
    Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN:1.
    Menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Btmdari register perkara berjalan;3. Memerintahkan Mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;Ditetapkan di: BatamPada tanggal: 13 Januari 2022Panitera Pengganti Hakim,Suyatno, SH., MH. Dwi Nuramanu, SH., ,M.Hum.Halaman 3 dari 3 HalamanPenetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Btm
Register : 14-10-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 20/Pdt.G.S/2022/PN Jmb
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penggugat:
RAHMAWARNI
Tergugat:
PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF)
6340
  • Menimbang, bahwa mendasarkan pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu terlebih dahulu meneliti dan mempelajari gugatan untuk mempertimbangkan apakah gugatana quomasuk dalam kategori gugatan sederhana

    tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan

    Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah diatur nilai batas nominal nilai gugatan dalam gugatan sederhana yaitu Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan tetapi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah nilai gugatan materiil dan bukan nilai gugatan immaterial dan dengan dicantumkan pula nilai gugatan immaterial dalam gugatan sederhana Penggugat maka Hakim berpendapat akan menghilangkan sifat sederhana dari gugatan a quo karena harus
    dibuktikan terhadap suatu keadaan yang tidak ada batasannya sehingga akan menjadi luas pembuktiannya oleh karena itu Hakim berpendapat terhadap perkara a quo tidak dapat diajukan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana

    telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana
    2. Merintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 20/Pdt.G.S./2022/PN.Jmb dalam register perkara, dan
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 07-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Tmg
Tanggal 16 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Temanggung
Tergugat:
1.ERWIN
2.SULASTRI
388
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat ;
    2. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tertanggal 7 Juli 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung pada tanggal 7 Juli 2020 di bawah register perkara nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Tmg dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Temanggung untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Sederhana tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
    4. <
    li>Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 441.000,00 (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Register : 01-08-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pbr
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
BPJS KETENAGAKERJAAN PEKANBARU KOTA
Tergugat:
PT ARJUNA RIAU GRAFINDO
7229
  • Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa , Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi.....dst sehingga jelas bahwa petitum Penggugat yang dalam provisi: agar Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya Bukanlah termasuk dalam kategori gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1.

    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 36/Pdt.G.S/2023/PN Pbr dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 20-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 21 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cibadak
Tergugat:
1.LUSI MADIAWATI
2.ELIP RUSTANDI
110
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Gugatan Sederhana jo.
    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Sel
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penggugat:
SITI RAUHUN
Tergugat:
1.MULIADI, S.Pd, M.Sc
2.UMAR SUSENO HIDAYATULLAH
680
  • Menimbang, bahwa setelah hakim menerima Penetapan mengenai Penunjukan Hakim yang menangani perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN.Sel tersebut, Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan register gugatan sederhana yang berdasarkan Pasal 3 dan 4 Perma nomor 2 tahun 2015 jo.

    Perma nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, maka gugatan tersebut diperiksa tata cara gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena berdasar hal tersebut di atas maka Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana tersebut selanjutnya akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang dalam hal ini Hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo

    bahwa dengan tidak diketahui secara pasti alamat Tergugat I saat diajukan gugatan sederhana ini akan berpengaruh kepada panggilan yang akan dilakukan kepada Tergugat I yang nantinya juga akan menyita banyak waktu untuk penyelesaian perkara gugatan sederhana ini yang sudah ditentukan di dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo.
    Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (Pasal 5 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015) ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 17/Pdt.G.S/2021/PN Sel dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 01-12-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 51/Pdt.G.S/2021/PN Pwr
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
Agusdin Trimaryanto
Tergugat:
SARWANDI
729
  • Menimbang setelah membaca dalil gugatan sederhana Penggugat dihubungkan dengan Pasal 3, pasal 4 dan 11 perma 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma 4 Tahun 2019 hakim berpendapat dikarenakan ada kepentingan pihak ketiga dalam perkara aquo dan dinilai pembuktiannya menjadi tidak sederhana, maka hakim menyatakan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut

    tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 51/Pdt.G.S/2021/PN Pwr dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
5414
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;---------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan oleh Penggugat terdapat agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1879 yang tidak di Gugat oleh Penggugat ;-----

    ----------------------------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;---------------------------------------

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari

    register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;-

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;------------------------
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
    PENETAPANNOMOR 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Padang telah membaca Gugatan pada perkaraGugatan Sederhana Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg. antara . . PENGGUGAT.1. Augsy Lanson. S Legal Officer PT Bank Rakyat Indonesia(persero), Tok2. Machwel Fareira Associate Legal Officer PT. Bank RakyatIndonesia (Persero), Tbk3. Agus Setiawan Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Unit Pemuda ;4. Asbeni Putra Mantri Unit PT.
    memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalammenilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telahdilampirkan oleh Penggugat dimana dalam
    /PN Pag.Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka diperintahkan
    kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg. dari register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Ditetapkan di PadangPada tanggal 31 Oktober 2018Panitera Pengganti, Hakim tersebut,HARRY YURINO, SH. NOVRIDA DIANSARI, SH.Halaman 3 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.
Register : 11-09-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN PURWODADI Nomor 96/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal 12 September 2024 — Penggugat:
BRI KC Purwodadi Unit Brati
Tergugat:
1.Robin
2.Astuti
Turut Tergugat:
1.Fitri Rusfiana
2.Ruslan
1517
  • Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan materi gugatan sederhana memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dan kemudian Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakah termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiiki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang bahwa menurut Dr.

    Syarifuddin, SH, MH dalam bukunya mengenai Small Claim Court halaman 88 menyatakan bahwa Perma Gugatan Sederhana tidak secara tegas melarang adanya posisi turut tergugat dalam komposisi subjek gugatan, namun ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga mengandung makna bahwa dalam perkara gugatan sederhana

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 96/Pdt.G.S/2024/PN Pwd dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 29-09-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN TILAMUTA Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal 30 September 2022 — Penggugat:
ACHMAD JUSUF DJUUNA
Tergugat:
Ariyanto Yusuf
5518
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

    1. Pendaftaran;
    2. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana;
    3. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti;
    4. Pemeriksaan Pendahuluan;
    5. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah secara jelas mengatur bahwa dalam perkara Gugatan Sederhana, Penggugat dan Tergugat haruslah berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama namun dapat juga Penggugat yang berdomisili hukum yang berbeda mengajukan Gugatan Sederhana dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
    Gugatan Sederhana jo.
Register : 22-08-2024 — Putus : 23-08-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Sml
Tanggal 23 Agustus 2024 — Penggugat:
Maria S. R. Watunglawar, SH
Tergugat:
Godelifa Ranbalak, SE
130
  • Menimbang bahwa ruang lingkup Gugatan Sederhana telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang isinya sebagai berikut:

    1. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    2. Tidak termasuk
    dalam gugatan sederhana adalah :
    1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
    2. Sengketa hak atas tanah;
  • Menimbang bahwa ketentuan berkaitan para pihak di dalam Gugatan Sederhana juga telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara

    Penyelesaian Gugatan Sederhana yang isinya sebagai berikut :

    1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
    2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
    3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    (3a) Dalam hal penggugat berada

    mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah Hakim tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. berikut uraian bunyi pasalnya:

    1. Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
    2. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
    3. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak
    berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana,