Ditemukan 1343 data
50 — 7
.0191/Pdt.G/2016/PA.SpnMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi(2)boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
17 — 6
Putusan No.0270 /Pdt.G/2018/PA.LKPasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat untuk diputuskan perkawinannyadengan Tergugat telah dikabulkan maka berdasarkan pasal di atas
44 — 11
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat untuk bercerai telahterbukti dan cukup beralasan serta berdasar hukum, yaitu sesuai pasal 116 huruf (g)Kompilasi Hukum Islam yakni Tergugat melanggar sighat taklik talak yaitu angka 2dan 4 oleh karena itu gugatan Penggugat untuk bercerai di depan sidang PengadilanAgama Sentani patut dikabulkan ;Menimbang bahwa talak yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Agamaadalah talak Bain Sughra dengan tebusan (Khuluk
16 — 1
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karenatalak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam /iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 1
sehingga dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karenatalak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah barudengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 1
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
64 — 17
telah gagal), maka dalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dariTergugat patut diterima dan dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukan oleh isterike Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbangan hukum di atas,Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan menetapkan jatuhnya talak satukhuli Tergugat ternhadap Penggugat dengan uang iwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) dimana perceraian tersebut jatun karena tebusan (khuluk
50 — 3
.0156/Pdt.G/2016/PA.SpnMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1)(2)Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
27 — 6
Pasal 3KompilasiHukum Islam, namun dengan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugattersebut, maka tujuan pernikahan sulit diwujudkan sehingga perceraianbagi keduanya merupakan solusi untuk mengakhiri kKemelut rumah tangga;Menimbang, bahwa khuluk sebagai salah satu jalan keluar dari kemelutrumah tangga yang diajukan oleh pihak istri didasarkan pada firman Allah SWTdalam surah alBaqgarah ayat 229 yang artinya sjika kamu khawatir bahwakeduanya (Ssuami istri) tidak dapat menjalankan hukumhukum Allah
12 — 5
halaman, Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PA.Srh.Menimbang, bahwa dengan telah ditetapkan perceraiannya secarakhuluk, haruslah terpenuhi unsur kerelaan istri untuk membayar tebusan atauiwadl sebagaimana Pasal 1 huruf (i) Kompilasi Hukum Islam, yaitu dengandemikian Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk membayar tebusanatau iwadl sebagaimana yang tercatat dalam sighat taklik talak yaitu sebesarRp 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sedangkan untuk terpenuhinya unsur perceraiansecara khuluk
12 — 1
Talak ba'in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang teijadi gabla al dukhul,b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat untuk diputuskanperkawinannya dengan Tergugat telah dikabulkan maka berdasarkanpasal di atas Majelis Hakim in casu akan menjatuhkan talak bain sughraTergugat terhadap Penggugat.
13 — 1
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 5
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
12 — 9
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
13 — 14
/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
19 — 4
tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dariTergugat patut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukanoleh isteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk
32 — 11
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
9 — 3
tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini gugatan Penggugat untuk diceraikan dariTergugat patut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukanoleh isteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganuang iwadh sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk
13 — 5
sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) Perceraian hanya dapatdilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutanHalaman 11 dari 13 halaman Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PA.Sdnberusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak juncto Pasal 8Kompilasi Hukum Islam "Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapatdibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yangberbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk
9 — 1
No71/Pdt.G/2016/PA.Spn12Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul,b. talak dengan tebusan atau khuluk