Ditemukan 929 data
247 — 152
Menetapkan bagian mutak (Legitime Portie) untuk PENGGUGAT danPENGGUGAT Il masingmasing 2/3 bagian dari selurun harta (waris)hal 6 dari 19 hal Put Nomor 435/PDT/2016/PT.DKIpeninggalan almarhum LIM HIAN KANG dan almarhumah TJOA AY NIOatau menurut hukum;7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumahyang terletak di Jl. A.M.
64 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan Hukumdari Judex Facti (Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tinggisebagai Pengadilan Tingkat Banding) tersebut menurut hemat kamiadalah kekeliruan atau kesalahan yang fatal dari Judex Facti (MajelisHakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Banding) dalam menerapkanhukum kebendaan khususnya tentang bagian mutlak atau legitime portie,karena penyerahan tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi semulaPenggugat/ Pembanding oleh Bapak Paulus Ndalo sama sekali tidakHal. 26 dari 39 hal. Put.
No.2378 K/Pdt/2014menghilangkan Hak Mutlak/Legitime portie dari Ahli Waris yang lainkhususnya Termohon Kasasi semula Tergugat I/Pembanding .
219 — 70
Bahwa berdasarkan pasal 914 KUHPerdata:"Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah,maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yangsedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.Halaman 7 dari 54 hal. Putusan Nomor 493/Pdt.G/2016/PN.
BdgBila yang meninggal 'meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portieuntuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akanditerima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak ataulebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianyaakan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dengan sebutan anakanak dimaksudkan juga keturunanketurunan merekadalam derajat seberapa pun tetapi mereka
45 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yangmempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, makahibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan ;Bahwa dalam Pasal 920 KUHPerdata dijelaskan sebagai berikut : "Pemberianpemberian atau hibahhibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan suratwasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktuterbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahliwaris mereka atau pengganti
309 — 174
Tafsir (Vide bukti TK.3/PR.3) ;Kekeliruan ini terdapat pada halaman 28 alinea ke 2 dalam putusan perdata a quoyaitu :Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dalam konteksgugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hak ahli waris (Legitime portie)sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat yang telah mengajukan suratkeberatan dalam kapasitasnya sebagai ahli waris yang sah dan mengatasnamakan keluarga Raden Tafsir(H.Hasan) dan objek perkara berada dalampenguasaan pihak Penggugat, maka menurut
penentuan siapa pihak yang terutama dijadikan sebagaitergugat adalah pihak yang secara nyata telah melakukan suatu ic.Tergugat an sich sehingga dengan demikian pengajuan gugatanterhadap Tergugat dengan melibatkan pihak Kantor Pertanahan KotaJambi sebagai turut Tergugat adalah sudah dilakukan dalam konteksyang benar dan merupakan tindakan relevan menurut hukumMenimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dalamkonteks gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hak ahli43waris(legitieme portie
98 — 42
perbuatan hukum yang bersangkutanatau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhakatau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian ;b.Bahwa dalam penerbitan obyek gugatan oleh tergugat tidak menguraikanjumlah harta kekayaan penghibah yang merupakan salah satu syaratpenghibahan dalam penghitungan pemberian hibah maksimal 1/3 darijumlah harta keseluruhan, padahal dalam penerbitan akta hibahmensyaratkan bahwa dalam hal harta pemberi hibah terdapat hak bagianmutlak (/egitieme portie
Wakaf dan sedekah.Bahwa dalam Dalil Penggugat butir B Halaman 9, yang menyatakan"tidak menguraikan jumlah harta kekayaan Penghibah dalamperhitungan pemberian hibah maksimal 1/3 dari jumlahhartakeselurunhan memunculkan proses Legitime Portie, dimana ProsesLegitime Portiemerupakan kewenangan Peradilan Agama, danbukanlah merupakan Kewenangan dari Peradilan Umum untukmemeriksa Perkara ini, karena Pihak yang bersengkata adalahberagama Islam dan Objek yang di gugat adalah Akta Hibah;Bahwa Penggugat telah
284 — 116
Bahwa Tergugat tidak sependapat hukum dengan dalil gugatanPenggugat mengenai seluruh harta in casu tanahtanah dalam AktaWasiat Nomor 1 @ guo harus dibagi dalam hal yang sama rata denganPenggugat, namun di sisi lain Penggugat tidak dapat memungkiri akanhukum mengenai pembagian harta warisan menurut undangundang(/egitimi portie) sebagaimana diatur dalam Pasal 913 jo. Pasal 914 jo.Hal. 32 dari 50 hal.Putusan No. 454/PDT/2017/PT.MKSPasal 915 KUHPerdata.
Dengan demikian Yang Mulia MajelisHakim dapat menilai pembagiannya sesuai ketentuan hukum denganmempedomani dan mendasari pada wasiat yang sudah diberikan darihak materialnya pemberi wasiat (Tuan Kendek Bumbungan) dan bagianwarisan (/egitimie portie) Para Penggugat menurut ketentuan KUHPerdata sebagaimana tersebut di atas..
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah hibah dari R.Suarno kepada Penggugat dalamrekonvensi (R.Sumariyati) sesuai dengan surat hibah tanggal 12 Mei1984 dan kelebihan hibah dari 1/3 dari seluruh luas tanah warisantersebut harus dibayar harganya kepada ahli waris yang lainnyasesuai dengan portie yang tersebut dalam diktum 1.B.4 di atas ;Hal 15 dari 21 hal put No. 70 K/AG/20043. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi putusantersebut;4.
64 — 14
dilakukan;2) Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantumelakukan kejahatan yang bertujuaan mengambil jiwa si penghibah atausuatu kejahatan lain terhadap si penghibah;3) Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepadasi pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini jatuh miskin.Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarikkembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannyatidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie
Islam (KH);Menimbang, bahwa dari hal tersebut diatas apabila dihubungkan denganperkara aquo maka dapatlah kemudian ditarik kaidahkaidah hukumnya,sehingga pada nantinya dapat pergunakan untuk menentukan kedudukanhukum terhadap objek hibah tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan sudut pandang hukum perdata,Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu hibah yang dilakukan dapat ditarikkembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidakcukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie
83 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, dimana hal tersebutmelanggar /igitime portie hak Penggugat sebagai salah satu ahli dariKwee Siem Ping (almarhum) dan Sumiati (almarhumah) sebagaimanabukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan diberi tanda P.12 dan T1;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yangmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang sudah tepat dan benar (JudexFacti tidak salah menerapkan
103 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga salahdalam memberikan putusan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Sukabumi tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Para Penggugat dapat membuktikan Tergugat , II, IIl melakukanperbuatan melawan hukum karena penghibahan objek a quo yang telahmelanggar hak mutlak (/egitieme portie
131 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang gugatan Para Penggugat diajukan secara premature, dankarenanya Para Penggugat tidak mempunyai /egitime persona instandi judicio;e Bahwa Para Penggugat dalam fundamentum petendi gugatannyamengkonstatir:bahwa Akta Hibah yang dibuat antara Tergugat II dengan Tergugat atasbarang sengketa dibuat tanpa ada persetujuan dan kehadiran ParaPenggugat dan Tergugat II hal tersebut merupakan hal yang bersifatmutlak berkaitan erat dengan hak bagian mutlak atau /egitime portie atasbarang sengketa tersebut
121 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerapan hukumnya mengenai larangan melebihi legitimasi porsi(legitieme portie) atas hibah: Bahwa para Pemohon Kasasi sependapat dengan pendapat yangmenyatakan bahwa hibah tidak boleh melebihi legitimasi porsinyasebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1): Orang yang telahberumur sekurangkurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpaadanya paksaan dapat menghibahkan sebanyakbanyaknya 1/3harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan duaorang saksi untuk dimiliki; Bahwa persoalannya dalam
Pembanding/Penggugat II : ARSUN Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat III : ASMO Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat IV : SURAJI Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat V : RIFA'I Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat VI : SUPIYAH Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat VII : SUKANIT Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat VIII : SUDARYO Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat IX : SUYANTI Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat X : SUDARMI Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat XI : KUSTINA Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
Pembanding/Penggugat XII : DUGEL NUR Diwakili Oleh : PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H.
P
35 — 22
Gugatan para Penggugat point 3 karena sudah jelas dalam Jawaban ParaTergugat point 1 ( satu ) Soemar B.P Djoewarah atau P Djoewarah adalahpemilik asal obyek sengketa yang telah dibagi sesuai porsi ( legitime portie )masing masing untuk ahli warisnya sehingga obyek sengketa I, II dan IItidak dapat dikatakan Obyek Sengketa, karena Para Tergugat mengerjakanatau menggarap sawah peninggalan dari orang tuanya ( Mbok Tori ) yangmerupakan keturunan atau ahli waris dari Soemar B.P.
92 — 36
yang diajukan oleh Penggugat telahmenegaskan bahwa Minase Tobutu memiliki tanah seluas + 7 Hektar /70.000 meterpersegi dilokasi objek sengketa dan 2 Hektar/20.000 meter persegi di daerahBalaesang Tanjung serta 1 Hektar/10.000 meter persegi yang merupakan tanahbudel Minase Tobutu di daerah Balaesang Tanjung pula, sehingga Majelisberpendapat bahwa hibah yang dilakukan oleh Minase Tobutu kepada FredyWowiling/ Tergugat tersebut telah diberikan dengan tetap memperhatikan hakbagian mutlak (/egitieme portie
1.IRWAN HARTONO alias IRWAN
2.Sdri. WMING UNTUNG HARTONO alias WMING UNTUNG
Tergugat:
Nyonya VELLISIA FRISKA
Turut Tergugat:
1.Nyonya HJ. TITIEK FEBRIYANTI UTAMI MARWAN
2.Nyonya MERRY SUSANTI SIARIL, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
3.kementerian Agraria
4.PT. AGUNG PODOMORO LAND Tbk
409 — 144
)dapat dikualifikasi sebagai Akta yang mengandung cacat hukum,tidak memenuhi' syarat sahnya perjanjian sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga harusdinyatakan batal dengan segala akibatnya, atau setidaktidaknyadinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, Akta Perjanjian PengikatanDiri Untuk Melaksanakan Penghibaan tertanggal 14 Oktober 2016(Bukti P13) juga melanggar ketentuan Pasal 852a KUHPerdatadan melanggar Legitieme Portie
Bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada harta peninggalanAlmarhum BUDIJONO HARTONO yang lainnya di luar daftar hartayang diuraikan pada point 11 di atas, yang akan terus dicari dan akandigugat tersendiri oleh Para Penggugat.Ketentuan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) dalam pewarisannyatanyata tidak atau belum bisa diterapkan dalam duduk permasalahanhukum antara Para Penggugat dan Tergugat pada tahap ini.
Hal ini berkaitandengan dalil tudunan Para Penggugat terhadap 4 (empat) unit harta berupa:1. 1 (Satu) bidang tanah Hak Milik No. 966/Desa Kapuk,2. 1 (satu) bidang tanah Hak Milik No. 967/Desa Kapuk,3. 1 (Satu) unit shophouse di Lantai Dasar Mediterani Garden Residences 2Podomoro City, Unit SH E7, dan4. 1 (satu) unit apartemen di Lantai 32 Tower Jasmine Mediterania GardenResidences 2 Podomoro City, Unit J32JG)yang diduga nantinya akan melanggar Pasal 852a KUH Perdata atauLegitimie Portie Para Penggugat.Apalagi
Secara CumaCumae hibah dim arti sempit: formele schenking vs Materiele schenking(penghibahan menurut hakekatnya), Materiele schenking digunakandalam Pasal 920 (Legitieme portie), Ps. 1086 (Inbreng), Ps. 1678(Larangan hibah antara suami dan istri).e tidak melarang hibah dengan suatu BEBAN.b. di waktu hidupnyac.
perkawinan, seperti yangterdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suamiistri, apabila sebelumnya ada perjanjian perkawinan sebelum perkawinantersebut dilaksanakan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calonsuami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapapenyimpangan dari peraturan perundangundangan dengan memperhatikanbeberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu asalkan penghibahan antara suamidan istri tidak merugikan pihak pihak yang berhak atas legitimi portie
197 — 84
Penyimpangan dan/atauHalaman 6 dari 69 Putusan Nomor 155/PDT/2018/PT.BTN.pelanggaran pelanggaran terhadap ketentuan pasal diatas berakibatancaman batal demi hukum.Selain melanggar ketentuan prosedur tata cara hibah, pemberian hibah /penghibahan juga melanggar Legitime Portie / bagian mutlak ahli waris,sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata, yang menyatakan:"Legitime portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagiandan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam
Hamdani Prajugo dengan Para Penggugat dan Tergugatdalam menerima hibah telah melanggar peraturan perundangundanganyang berlaku, yaitu: Hibah dibuat di bawah tangan; Hibah tidak dibuat di hadapan PPAT; Harta Hibah mengesampingkan Legitieme Portie;Sehingga dengan adanya pelanggaran peraturan perundangundangandalam proses hibah tersebut, permohonan yang diajukan oleh Tergugatadalah perbuatan melawan hukum sehingga Penetapan Pengesahan HibahHalaman 11 dari 69 Putusan Nomor 155/PDT/2018/PT.BTN.No. 703
324 — 204
Philipus Perwiradirdja dan hal tersebut telahjuga ditetapbkan sesuai dengan ketentuan Hukum dan UndangUndangyang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan pada Pasal 916, KitabUndangUndang Hukum Perdata Legitime Portie dari anak yang lahir diluar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua daribagian yang oleh undangundang sedianya diberikan kepada anak diluar kawin itu. pada pewarisan karena kematian. (KUHPerdata280,285,862 dst., 908.) ;.
terakhiryang berlaku ;e Bahwa Surat Keterangan Waris untuk WNI Golongan Pribumi itumemang begitu prosesnya (ditunjukkan bukti P4 dan P5/T.I4), tetapiuntuk WNI Keturunan Tionghoa yang berlaku keterangan Waris Notariilharus Notaris ;e Bahwa Surat Wasiat itu tidak ada jangka waktunya, yang bisamembatalkan Wasiat adalah orang yang membuat wasiat itu sendiri,bilamana si pembuat wasiat sudah meninggal baru wasiat itu berlaku/bisa dijalankan ;e Bahwa Surat Wasiat dibuat tidak boleh mengurangi Legitime Portie
118 — 60
Segaran No. 167dan 169 Kampung 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang tanggal 10Oktober 1974 lewat Akta Hibah No. 272/1974 dan tanggal 25 Januari 1980 lewatAkta Hibah No. 50/1980 dari isteri kedua Lim Chin San (Chitra Johana alias Jio TjitNio) kepada Penggugat yang dibuat dihadapan Notaris Palembang Than Thong Kieberdasarkan Surat Kuasa Umum tanggal 07 Juni 1958 No. 24 adalah merupakanperbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 913 KUHPerdatayang mengatur mengenai Legitime Portie
menyebutkan tanahseluas 28 Ha adalah milik Penggugat, melainkan bahwa terhadap SHM No. 469/1980dan SHM No. 471/1980 adalah milik TURUT TERGUGAT II; SHM No. 471/1980adalah milik Tergugat I; SHM No. 472/1980 adalah milik Turut Tergugat IV; SHMNo. 473/1980 adalah milik Turut Tergugat VI, SHM No. 474/1980 adalah milik TurutTergugat V ;Bahwa para Turut Tergugat menolak dalil Posita No. 3, 4, 5, 6 gugatan Penggugatmengenai hibah yang diberikan kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 913BW mengenai Legitime Portie
Bahwa menurut Penggugat I dan II Rekonvensi penghibahan kedua obyek tersebutkepada Tergugat Rekonvensi bertentangan dengan Pasal 913 KUHPerdata yangmengatur mengenai Legitime Portie, oleh karenanya kedua Akta Hibah ini haruslahdibatalkan ;.
Segaran No. 167 dan 169 Kampung 14Tlir, Kecamatan ir Timur I Kota Palembang tanggal 10 Oktober 1974 lewat Akta HibahNo. 272/1974 dan tanggal 25 Januari 1980 lewat Akta Hibah No. 50/1980 dari isterikedua Lim Ching San (Chitra Johana alias Jio Tjit Nio) kepada Penggugat yang dibuatdihadapan Notaris Palembang Than Thong Kie berdasarkan Surat Kuasa Umum tanggal07 Juni 1958 No. 24 adalah merupakan perbuatan hukum yang bertentangan denganketentuan Pasal 913 KUHPerdata yang mengatur mengenai Legitime Portie
ahli waris lakilaki dari alm Lim Ching San yaitu kepada Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat XI, TurutTergugat XIII, Tergugat I, Tergugat II dan juga kepada Penggugat sendiri, maka menurutpendapat Majelis Hakim bukti autentik dari Penggugat ini adalah sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa jika menurut pendapat hukum para Tergugat dan para TurutTergugat berpandangan bahwa pemberian hibah ini cacat hukum, karena bertentangan menurutasas Legitime Portie
223 — 58
SAMIRA bin RAKIS (Alm) kepada TERGUGAT telahmengesampingkan Hak Ahli Waris yang sebenarnya yaitu Hak mutlakbagian Ahli Waris yang telah ditetapbkan Undang Undang untuk bagianPara Ahli Waris karena menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksudHak Mutlak/legitime Portie adalah sesuatu pembagian dari hartapeninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurutketentuan undangundang, terhadap mana si yang meninggal takdiperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yangmasih hidup