Ditemukan 65327 data
196 — 10
M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi ;Menolak seluruh eksepsi dari tergugat I ;Dalam Pokok perkara ;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatighedaad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;Menghukum Tergugat l (satu) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;Menghukum Tergugat I membayar uang dwangsom setiap ada keterlambatan sebesar Rp.1.000.000
62 — 6
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat terkait dengan Sita Jaminan (Petitum angka 3) dan Dwangsom (Petitum angka 4)
- Menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat untuk selainnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat
196 — 34
UNTUK ADILNYA - Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang panjar kepada Tergugat sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);- Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar ongkos perkara dengan besaran yang seimbang secara tanggung renteng sejumlah Rp. 820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
=Rp.778.250.000,(tujuh ratus tujuh puluhdelapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);6.Bahwa Penggugat rekonpensi dalam gugatan ini menuntut uang paksa(dwangsom) kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar setiap hariketerlambatan terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan huktum tetap(inkract van gewijsde) sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah);Bahwa terhadap uraian dalil jawaban dalam konpensi dan dalam gugatrekonpensi diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkara aquo
juta rupiah), sehingga kekurangan pembayaran yang hamsHalaman 12 dari 29 Putusan Perdata Nomor 40/Padt.G/2014/PN Rapdibayar Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.184.110.800,(seratusdelapan puluh empat juta seratus sepuluh ribu delapan ratusrupiah);5.Menghukum Tergugat rekonpensi membayar kerugian Penggugatrekonpensi berupa kerugian Materiil dan Immateriilsebesar Rp.778.250.000, (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratuslima puluh ribu rupiah);6.Menghukum Tergugat rekonpensi membayar uang paksa (dwangsom
RapMenimbang, bahwa oleh karena dalam jualbeli tanah perkebunan kelapasawit aquo telah dibayarkan panjar sebesar Rp.300.000.000 ( tiga ratus jutarupiah) oleh Tergugat kepada Penggugat sedangkan jualbeli tersebut telahdibatalkan maka adalah adil dan patut kepada Penggugat dihukum untukmengembalikan uang panjar tersebut kepada pihak Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini akan dijalankan denganpembayaran sejumlah uang maka adil dan patut kepada Penggugat jugadihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
UNTUK ADILNYA Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang panjarkepada Tergugat sejumlah Rp. 300.000.0000 (tiga ratus jutarupiah); Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Tergugat sejumlah Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatanhukum tetap; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar ongkosperkara dengan besaran yang seimbang secara tanggungrenteng sejumlah Rp. 820.000 (delapan ratus dua puluh riburupiah);Halaman 27 dari
153 — 0
MENGADILIDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;- Menyatakan Pengadilan Agama Semarang berwenang mengadili perkara tersebut;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhutang kepada Pengugat selama 36 bulan dengan beban per bulan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp.36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah);- Menolak gugatan Penggugat tentang uang paksa (dwangsom
246 — 0
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesarRp.113.911.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sejak Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak Putusan Pengadilan
Terbanding/Penggugat : KASIRAN bin SAIBOE
110 — 38
Dmk yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan tentang uang paksa / dwangsom sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2.
Menghukum fTergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) perhariterhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensiuntuk selebihnya ;B. DALAM REKONPENSL :Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
Dmk,buktibukti surat yang terlampir dalam berkas perkara dan MemoriBanding serta faktafakta hukum lainnya, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama tentang pokok perkara telah benar dan tepatmempertimbangkannya dan oleh karena itu pertimbangan hukumtersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat banding sebagaipertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara initerkecuali mengenai uang paksa (dwangsom) dengan pertimbangan sebagai berikut : paksa
dan Tergugat tidak dihukum untuk melakukan Suaitu perbuatan,sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak mempunyaidasar hukum untuk dikabulkan dan dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) ditolakmaka putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 15 Juni 2010 Nomor: 36 / Pdt.G / 2009 / PN.
Dmk diperbaiki sepanjang mengenai amarputusan tentang uang paksa / dwangsom, sehingga amarselengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan perkara ini ;Menimbang, bahwa gugatan dikabulkan sebagian makaPembanding / Tergugat patut dinyatakan pihak yang kalah dandihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara kedua tingkat peradilan :Memperhatikan ketentuan hukum dan perundangundanganyang berhubungan dengan perkara ini : MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat
Dmk yang dimohonkanbanding tersebut sepanjang mengenai amar putusan tentang uangpaksa / dwangsom sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONPENS! :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Nomor : 681 Desa Wonosari atas nama Kasiran bin Saiboeyang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kab.Demak yang terdiri dari : sawah C Desa No. 681 persil 78 a, klas S III luas 180 da (1800 m7?)
PK F.LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C.SERIBU
Tergugat:
PT DJOYONEGORO C SERIBU
200 — 89
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat menerima Penggugat untuk melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan
112 — 23
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahun sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Jambe No. 15, Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo, RT 06,Bahwa atas perbuatan Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta juta rupiah)/hari atas keterlambatan Tergugatmenjalankan isi putusan;Maka Berdasarkan faktafakta hukum dan uraianuraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkanputusan sebagai. berikut :=~~=~~= =~ 5 =n ne1 Mengabulkan gugatan
Jambe No. 15, Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo, RT06, RW 02, atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;7 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,Mohon Putusan Yang seadiladilnya (Ex Aequao Et Bono) ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pihak Penggugat HadirKuasa Hukumnya sebagaimana tersebut diatas, Tergugat hadir sendiri dan Tergugat Intervensi hadirKuasa Hukumnya sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa pada permulaan sidang
Jambe No.15 , Banjarkemntren , Buduran, Sidoarjo,RT 06, Rw 02, karena Tergugatmasih membutuhkannya untuk usaha agar bisa melunasi hutang hutangPenggu gat; Bahwa Tergugat berkeberatan untuk membayar uang paksa ( Dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) /hari atas keterlambatanTergugat melaksanakan putusan, karena tidak ada relevansinya denganperkara ini ;Maka berdasarkan fakta fakta hukum dan uraian uraian tersebut diaas, tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
Jambe No. 15, Banjarkemantren, Buduran,Sidoarjo, RT 06 RW 02, atas nama Tergugatmenjadi atas nama Penggugat;Menolak untuk menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000, ( Sepuluh Juta Rupiah )/hari atasketerlambatan Tergugat melaksanakan putusan; 8 Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat Intervensi menyatakan telahmengerti akan maksud dan isinya serta telah mengajukan Jawabannya tertanggal 31 Maret
92 — 32
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.356.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
maka apabila dihitung kerugian Materiil yang dideritaPENGGUGAT yaitu 18 bulan X Rp.7.200.000, = Rp. 129. 600.000,(seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);Bahwa oleh karena TERGUGAT melakukan WANPRESTASI, makaTERGUGAT wajib mengganti semua kerugian Materiil yang dideritaPENGGUGAT sebesar Rp.129. 600.000, (seratus dua puluh sembilan jutaenam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;Bahwa agar TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melaksanakan putusanini agar dihukum membayar uang paksa (dwangsom
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatan sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuhterhadap putusan Perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebin dahuluUitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum lainnya dariTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;9.
ketentuan Pasal 606a Rv (Reglement op de Rechtsvordering)yang menyebutkan bahwa Sepanjang suatu keputusan hakim mengandunghukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, makadapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhihukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamyaditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dan Turut Tergugat harusdihukum membayar uang paksa (dwangsom
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan sejak putusan ini memperoleh kekuatanhukum tetap;6.
160 — 36
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.691.000,-(enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
iniTergugat tidak berkewajiban membayar upah proses PHK dan selama prosespersidangan tidak ada alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yangmenerangkan adanya pemotongan upah yang dilakukan oleh Tergugat, makatuntutan Penggugat pada poin 7 dan 8 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa karena Penggugat dipekerjakan kembali, makamenghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat secara tertulis untukbekerja kembali selambatlambatnya 14 hari kerja sejak putusandiucapkan serta menghukum Tergugat untuk membayar uangpaksa/dwangsom
sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) perhari kepadaPenggugat apabila Tergugat tidak mengerjakan kembali Penggugatsehingga petitum gugatan Penggugat angka 9 (sembilan) yang mohon agarTergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) beralasan hukumuntuk dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang petitum Penggugat angka10 (sepuluh)yang memohon agar diletakan sita terhadap harta bergerak maupun harta yangtidak bergerak milik Tergugat, karena Majelis Hakim tidak meletakan sitaterhadap asset
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidakmelaksanakan putusan ini;5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp.691.000,(enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6.
136 — 47
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan diktum butir 4 amar putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;7.
Dengan demikian petitum serta merta (uitvoorbaarbij voorad) harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa petitum butir 7 tentang permohonan Penggugat/Terbanding atas pembebanan uang paksa (dwangsom), Majelis HakimTingkat Pertama telah keliru menarik kesimpulan bahwa tuntutanPenggugat/Terbanding a quo termasuk didalamnnya pembayaran sejumlahuang.
Gugatan dwangsom dapat dipahami diajukanPenggugat/Terbanding untuk memenuhi kedua gugatan tersebut. Olehkarena itu harus dipertimbangkan terpisah antara gugatan dwangsom untukgugatan hadlonah dan gugatan dwangsom untuk nafkah.Menimbang, bahwa mengenai gugatan dwangsom untuk nafkahMajlis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajlisHakim Tingkat Pertama bahwa atas gugatan pembayaran uang tidak dapatditerapbkan lembaga dwangsom.
Oleh karena itu pertimbangan tersebutdapat dipertahankan dan sekaligus diambil alih sebagai pertimbangan MajlisHakim Tingkat Banding;Menimbang, bahwa atas gugatan dwangsom untuk gugatanhadlonah, Penggugat/Terbanding telah menyampaikan dalildalilnya bahwaPenggugat/Terbanding merasa hawatir jika Tergugat/Pembanding tidakbersedia melaksanakan putusan dengan suka rela.
Disamping itu MajelisHakim Tingkat Banding telah mempertimbangkan pula bahwa denganadanya dwangsom, Penggugat/Terbanding dinilai akan dapat melaksanakanputusan, apabila putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidakdilaksanakan oleh Tergugat/Pembanding dengan suka rela.
Dengandemikian lembaga dwangsom menjadi solusi efektif bagi penyelesaianperkara tersebut.Menimbang, bahwa mengenai besaran nominal dwangsom akanditetapkan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan mempertimbangkan yangdipandang layak dan pantas sesuai dengan kemampuan Tergugat/Pembanding, serta dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak,yaitu sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatandalam melaksanakan putusan setelah berlaku hukum tetap.
152 — 106
Menetapkan uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari akibat keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini.5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebagaimana tersebut pada poin 4 amar putusan ini kepada Penggugat;6.
Majelis Hakim menetapkansekaligus menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) perhari akibat keterlambatanpelaksanaanisi putusan ini.Him. 4 dari 76. Put.
Soedadi, secara sukareladengan ketentuan apabila Tergugat kemudian hari enggan melaksanakannya maka akan dilakukan eksekusi menurut hukum.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari akibatketerlambatan pelaksanaan isi putusan ini.8.
Soedadi yangberada pada pihak ketiga (Tergugat).Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek perkarasebagaimana tersebut pada poin2 amar putusan ini kepada Penggugat;Menetapkan uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada Tergugatsebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) perhari akibat keterlambatanpelaksanaan isi putusan ini.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebagaimana tersebut pada poin4 amar putusan ini kepada Penggugat;Hm. 74 dari 76. Put.
Terbanding/Penggugat : LICHWAN HARTONO
54 — 33
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 Mei 2024 Nomor 257/Pdt.G/2023/PN Pbr, sekedar mengenai amar putusan Dalam Pokok Perkara pada poin 3, dan mengabulkan gugatan uang paksa (dwangsom) atas kelalaian menjalankan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi
7.815 M2 (tujuh ribu delapan ratus lima belas meter persegi) dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 atas nama Lichwan Hartono yang terletak di Jl.Horas Indah, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru adalah sah milik Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk melakukan pengosongan bagunan yang didirikan diatas Objek Tanah Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
Terbanding/Penggugat : SUGIANDA
39 — 23
Sultan Alauddin Kompleks Ruko Permatasari (Ruko Nomor 10), Kota Makassar kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) per tahun terhitung mulai tanggal 4 Februari 2014 sampai Tergugat menyerahkan kembali rumah beserta tanahnya tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)
Sultan Alauddin Kompleks Ruko Permatasari (Ruko Nomor 10), KotaMakassar kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp120.000.000(seratus dua puluh juta rupiah) per tahun terhitung mulai tanggal 4 Februari2014 sampai Tergugat menyerahkan kembali rumah beserta tanahnya tersebutkepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp500.000 (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan mempunyai kekuatanhukum
memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan NegeriMakassar Nomor: 291/PDT/2015/PN Mks tanggal 3 Mei 2016 dalam eksepsi dandalam pokok perkara tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding,dan oleh karenanya haruslah dikuatkan, dengan perbaikan sekedar mengenai amarputusan dalam pokok perkara angka 6, dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam amar putusan dalam pokok perkara angka 6disebutkan bahwa: Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom
No. 301/PDT/2017/PT MKSkekuatan hukum tetap sampai Tergugat menyerahkan kembali rumah besertatanahnya kepada Penggudgat; 200 nnn nnn n nnn nc nc nn nnn ncncnconMenimbang, bahwa dalam amar putusan dalam pokok perkara angka 6tersebut, tidak jelas disebutkan Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk setiapapa?
, setiap hari atau setiap bulan;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan aquo,dikaitkan pula dengan bukti surat yang diberi tanda P.2 (Akta Perjanjian SewaMenyewa (Kontrak) tanggal 18 Februari 2013 No.62) dan uang paksa (Dwangsom)yang dituntut oleh Penggugat sebagaimana termuat dalam petitum gugatanPenggugat angka 7, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejakputusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugatmenyerahkan kembali rumah beserta tanahnya kepada Penggugat;7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untukditingkat banding ditetapbkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);8.
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
PT. TENANG JAYA SEJAHTERA
Turut Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR (BUPATI KAMPAR)
29 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan
YUFRIZAL
Tergugat:
SUDARNO
36 — 15
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali di tempat semula setelah putusan ini dinyatakan inkracht van gewijsde;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan ini;<
31 — 17
Pembandingtelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara yang ditentukan dalamundangundang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusanPengadilan Agama dalam perkara ini, sepanjang mengenai perceraian, hak asuh anak(hadlonah) serta harta bersama, Pengadilan Tinggi Agama menyatakan sependapatdengan pertimbangan tersebut, namun Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Agama tentang dwangsom
yang berbunyiMenimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat tentang uang paksa atasketerlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya setelah putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap, Majelis mempertimbangkan bahwa pembayaran uang paksa(dwangsom) hanya terkait dengan masalah bisnis, dimana keterlambatan tersebut akanmerugikan pihak lain, oleh karena itu pembayaran uang paksa tidak bisa diterapkanpada gugatan harta bersama yang merupakan bagian dari hukum keluarga sehinggadalam hal ini Pengadilan Agama tidak
Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa uang paksa(dwangsom) bukan berkenaan dengan masalah bisnis melainkan diterapkan sebagaibentuk hukuman berkenaan dengan paksaan eksekusi riil yang bukan eksekusipembayaran sejumlah uang .
Dengan demikian, dalamperkara a quo uang paksa (dwangsom) tidak bisa diterapkan.
Oleh karena itu,gugatan Penggugat / Terbanding tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) harusdinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama a quo sepenuhnya dapat dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka terhadapTergugat / Pembanding harus dibebankan
115 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 2 Mei 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat ditempat semula;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, untuk setiap hari keterlambatan setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiaphari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;9. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipunada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawananatas putusan dalam perkara ini (uitvoerbaar bij vooraad);10.
Nomor 359 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat ditempat semula; Menghukum Tergugat membayarkan upah Penggugat yang belumdibayar selama tidak dipekerjakan terhitung bulan April 2016 sampaidengan April 2017 sebesar 12 x Rp2.700.000,00 = Rp32.400.000,00 (tigapuluh dua juta empat ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp200.000,00 per hari kepada Penggugat, untuk setiap hariketerlambatan setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp211.000,00;Bahwa terhadap memori kasasi, Para Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut
71 — 28
- M ENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Kdi tanggak 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2.
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannya putusan ini;8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;9.
sangat merugikan PENGGUGAT karena PENGGUGATterhalang dan atau tidak dapat melakukan Pensertifikatan (pemisahan) atastanah milik PENGGUGAT yang telah dibelinya secara sah sebagaimanaAkta Jual Beli No. 593/04/1/1992;Bahwa mengingat PENGGUGAT sangat tertekan dan dirugikan denganperbuatan TERGUGAT , maka agar pelaksanaan putusan perkara ini tidaktertundatunda dan dapat berjalan efektif, maka PENGGUGAT mohon agaryang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendariuntuk mengenakan uang paksa Dwangsom
milik PENGGUGAT, bila perlu pengambilan danpenyerahan SHM No. 219 tahun 1978 tersebut dilakukan dengan bantuanalatalat Negara;Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT Il, apabila TERGUGAT tidakmau rnenyerahkan SHM No. 219 tahun 1978 kepada PENGGUGAT, makaTERGUGAT Il diwajibkan untuk melakukan Pemisahan terhadap SertitkatHak Milik (GHM) No. 219 Tahun 1978 walaupun Sertifikat Hak Milik No. 219tahun 1978 tersebut masih berada dalam penguasaan pihak TERGUGAT ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom
Menyatakan bahwa pengenaan uang paksa (Dwangsom) yang hendakdilakukan oleh pihak PENGGUGAT ditolak dan tidak dapat diterima.Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dari perkara ini kepada pihakPENGGUGAT.Halaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 05/PDT/2017/PT.
) sebesar Rp1.000.000,(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan, menurut Pengadilan Tinggi petitum tersebut dapat dibenarkan karenatuntutan pembayaran sejumlah uang setiap keterlambatan pelaksanaan isiputusan berupa uang paksa (dwangsom) dapat dijatuhnkan terhadap putusanyang bersifat kondemnatoir (penghukuman) kecuali hukuman mengenaipembayaran sejumlah uang tidak dapat dijatunkan atau dikenakan uang paksa(dwangsom), dan besarnya dwangsom yang akan dibebankan
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannyaputusan ini;. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain danselebihnya;.
51 — 38
telah pula membacaserta memperhatikan dengan seksama suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian telah beralasan yang tepat dan benar,karena itu di jadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi danputusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenaitidak dikabulkannya tuntutan uang paksa (Dwangsom
diatasterungkap tanah dan bangunan obyek perkara adalah milikPenggugat/Pembanding dan oleh karena itu tindakan para Tergugat/Pembanding yang menguasai tanah dan bangunan obyek perkaramerupakan perbuatan melawan hukum dan Para Tergugat/Pembanding berkewajiban menurut hukum menyerahkan tanah danbangunan obyek perkara kepada Penggugat/ Terbanding ; Menimbang, bahwa hakim banding tidaklah terikatdengan apa yang telah di putuskan oleh hakim tingkat pertamadalam perkara ini, yang tidak mengabulkan uang paksa(Dwangsom
) yang diminta melalui surat gugatannya denganpertimbangan apakah dengan jumlah dwangsom yang di jatuhkandapat bekerja dengan efektif dan hukuman dwangsom itu akansSungguhsungguh merupakan tekanan Psychis bagi si terhnukum,sehingga ia akan dengan sukarela memenuhi hukuman pokok yangdi tetapkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas, maka amar Putusan Pengadilan Negeri tanggal 02Juni 2010 No.498/Pdt.G/2009/PN.Mdn tentang uang paksa NOB AHBABHABHRARBAHHAAHooD Menimbang, bahwa Tergugat
Mdn, sepanjang mengenai uangpaksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagaiberikut ; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggungRenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhiputusan ini; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilansedangkan di tingkat