Ditemukan 4853 data
SHINTA SULISTIONINGRUM
Tergugat:
1.CHRISTIANA WIJAYA
2.HENDRA SUGIARTO
3.NOVITASARI SUGIARTO
4.MARLINA SARI SUGIARTO
21 — 0
Terletak di Tambak Mas VI/34, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (NY.CHRISTIANA WIJAYA) ingkar janji/wanprestasikarena tidak menindak lanjuti atas jual beli rumah dan tanah dibawah tangan dengan Kwitansi jual beli rumah/tanah tanggal 8 September 2010 tersebut diatas dihadapan Notaris;
- Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk menindak lanjuti atas jual beli rumah dan tanah yang dahulu dikenal dengan
FAHMI FATHULLAH
15 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, Nur Rodi, lahir di Tegal, tanggal 6 September 1960, berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan, mengangkat, pemohon Fahmi Fathullah sebagai Pengampu bagi ayah kandungnya, Nur Rodi;
- Memberi ijin kepada Pemohon mewakili ayahnya Nur Rodi, untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan jual beli rumah milik Nur Rodi;
- Membebankan biaya
34 — 7
Menyatakan Perjajian Jual Beli Rumah antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 11 Maret 2012atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat HGB No. 2264 atas nama Siti Rofiah yang terletak di Jl. Pondok Maritim lama No. 01 RT 005 RW 006 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya dengan batas-batas : Sebelah utara : rumah Sugeng Hariono. Sebelah Timur : rumah Tuty Suhariyati. Sebelah Selatan: Jl. Raya Pondok Maritim. Sebelah Barat : rumah Simo Langkir.
Menghukum tergugat untuk melanjutkan dan melaksanakan / menyelesaikan isi perjanjian Jual Beli Rumah tersebut;5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat sebidang tanah dan bangunan HGB No. 2246 atas nama Siti Rofiahyang terletak di Jl. Pondok Maritim lama No. 01 RT 005 RW 006 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya dengan batas-batas : Sebelah utara : rumah Sugeng Hariono. Sebelah Timur : rumah Tuty Suhariyati. Sebelah Selatan: Jl.
beli rumah / tanahdi Jl.
Pondok Maritim lama No. 01 dengan harga Rp 110.000.000, (seratussepuluh juta rupiah);e Bahwa sebelum terjadi jual beli rumah tersebut, almarhum Suhendarto setelahsholat berjamaah dimesjid kampung bercerita akan menjual rumahnya danmenawarkan rumah tersebut karena sudah ada peringatan dari BRI supayamelunasi hutangnya;e Bahwa beberapa hari kemudian antara almarhum Suhendarto dan penggugatsepakat mengadakan jual beli rumah tersebut secara lesan dengan harga Rp110.000.000, dan telah dibayar uang muka
Rp 35.000.000, yang kemudiansetelah Suhendarto meninggal dunia dibuat perjanjian jual beli secara tertulis dansaksi ikut tanda tangan di perjanjian jual beli rumah tersebut (bukti P2)Menimbang, bahwa dalam perkara ini tergugat tidak mengajukan baik suratmaupun saksi;Halaman 19 Putusan No.: 209/Pat.G/2016/PN.
P4, P6dan P7 hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat adalah jual beli rumah dandalam perkara ini tergugat tidak mengajukan bukti apapun baik surat maupun saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakimberpendapat Perjanjian Jual Beli Rumah/ sebidang tanah HGB No. 2246 yangHalaman 20 Putusan No.: 209/Pat.G/2016/PN. SBYterletak di Jl. Pondok Maritim lama No. 01 RT 005 RW 006 Kel.
Raya Pondok Maritim.Sebelah Barat : rumah Simo Langkir.Adalah sah menurut hukum dan mengikat;Menyatakan Penggugat masih mempunyai kewajiban untukmembayarkekurangannya kepada tergugat sebesar Rp 17.000.000, (tujun belas jutarupiah);Menghukum tergugat untuk melanjutkan dan melaksanakan / menyelesaikan isiperjanjian Jual Beli Rumah tersebut;Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat sebidang tanah danbangunan HGB No. 2246 atas nama Siti Rofiahyang terletak di Jl.
207 — 137
pekarangan Y.P Sesa, sebelah barat: pekarangan Linda (Alm), yang terletak di Jalan A Mappanyompa No. 5A Palopo Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo (objek sengketa) adalah disewakontrakkan oleh Penggugat kepada Yacob Sapu' (Alm) terhitung bulan Juli 1995 sampai dengan Juli 2010;Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai rumah objek sengketa selebihnya bulan Juli tahun 2010 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan menurut hukum kwitansi jual
beli rumah senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995 dan segala surat yang terbit karena kwitansi jual beli rumah senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995 adalah cacat hukum dan tidak sah;Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan rumah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun dan seketika;Bahwa Para Tergugat adalah Ahli waris yang memiliki kewajiban atas segala tanggungjawab hukum yang ditinggalkan oleh
Bahwa perbuatan orangtua Para Tergugat atas nama Yacob Sapu'Alm. yang mengubah sepihak transaksi sewa kontrak atas rumahobjek sengketa menjadi jual beli rumah objek sengketa dengan caramembuat kwitansi jual = beli ~~ sendiri += menjiplak tandatanganPenggugat, serta perbuatan Para Tergugat yang menguasai rumahobjek sengketa selebihnya bulan Juli tahun 2010 sampai sekarangadalah merupakan perbuatan melawan hukum;.
Menyatakan menurut hukum kwitansi jual beli rumah senilai Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995 yangdibuat sendiri oleh Yacob Sapu' Alm. dengan menjiplak tandatanganPenggugat adalah cacat hukum dan tidak sah, serta segala suratyang terbit karenanya adalah tidak sah dan batal;.
Juga dari pengamatan Majelis Hakim akan faktapersidangan, tidak diketahui persis apakah Yacob Sapu' seorang diriatau tidak, atau siapa yang membuat kwitansi jual beli rumah senilai Rp12.000.000, (dua elas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995sebagaimana bukti 1.1, sekalipun tak dapat dipungkiri bahwakeberadaan bukti tersebut sebagaimana bukti bertanda 1.1 eksis danada, namun ternyata tak dapat dibuktikan kebenarannya oleh ParaTergugat.
Karena tidak diketahui siapa yang membuat bukti 1.1 yaitukwitansi jual beli rumah senilai Rp 12000.000, (dua belas juta rupiah)tertanggal 17 Juli 1995 dan tidak diketahui siapa yang menjiplaktandatangan Penggugat, maka sekedar perbaikan redaksional terhadappetitum Penggugat sebagaimana terdapat dalam paragraf ini yangdikabulkan yaitu menyatakan menurut hukum kwitansi jual beli rumahsenilai Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995dan segala surat yang terbit karena kwitansi jual
Plp 82 Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasairumah objek sengketa selebihnya bulan Juli tahun 2010 sampaisekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan menurut hukum kwitansi jual beli rumah senilai Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995 dan segalasurat yang terbit karena kwitansi jual beli rumah senilai Rp 12.000.000,(dua belas juta rupiah) tertanggal 17 Juli 1995 adalah cacat hukum dantidak sah;Memerintahkan Para Tergugat untuk meninggalkan
DRS. TOTONG RUSTANDI
Tergugat:
ERNI SETIAWATI
19 — 8
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan ditandatangani Bersama oleh pihak Penggugat dan Tergugat tertangal 10 oktober 2022 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) maka, perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan batal dan menyatakan uang muka yang telah diberikan Tergugat hangus.
- Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan dan keluar dari tanah beserta bangunan yang terletak di Cisarua Islamic Residence Kavling No. A6 Desa Jambudipa Kec. Cisarua Kab.
Noor Lailatul Aliyah
16 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengangkat Saudara : Noor Lailatul Aliyah, sebagai kuasa dari anak yang belum dewasa bernama : Virnie Aliya Syafrudin, jenis kelamin perempuan, lahir di Kudus tanggal 12 Mei 2007 bertempat tinggal di Prambatan Lor Kaliwungu Kudus, untuk menandatangani akta jual beli rumah/tanah atas nama almarhum saudara Yusron Syafrudin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan
17 — 15
Zainuddin, umur 16 tahun 5 bulan, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan anak tersebut khususnya dalam transaksi jual-beli Rumah BTN Belencong, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.738, terletak di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.156.000,- ( Seratus lima puluh enam ribu rupiah).
HERLIANA DERMAWATI SIAHAAN
24 — 2
SIAHAAN dengan HERLINA SIREGAR yang tertera di Akte Notaris Jual Beli Rumah Dengan Pengoperan Hak Milik adalah orang yang sama/satu;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini sejumlah Rp.160.000.00.- (seratus enam puluh ribu rupah) ;
TITIK WIDYANINGSIH
Tergugat:
A. AHMAD EL HAKIM
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung
50 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal 23 Desember 2019 yang terletak di Perumahan Griya Kemiling Asri, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Liong Arlina
9 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama: Almarhum Liem Tjiauw Yin tertulis Kutipan Akte Kematian No 229/1987, Almarhum Lie Tjo Jin tertulis Akte Kelahiran No 441/1941 atas nama Liong Hoeng Nio, Almarhum Lie Tjauw Jin tertulis Akta Jual Beli Rumah No 50/1965, adalah nama dan orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
DIAN KHAIRANI
Tergugat:
1.CHAIRUDDIN
2.RAINAH
316 — 139
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah surat perjanjian pengikatan jual beli rumah antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat tanggal 13 Maret 2017;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
37 — 10
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan transaksi jual beli rumah dihadapan Notaris dan PPAT yang berwenang, sebuah rumah tempat tinggal beserta turunannya Daerah Khusus Ibu KotaJakarta, Wilayah Jakarta Barat, sebagai Jalan Pengukiran V Nomor 12 Rt.012/Rw.02 dengan ukuran luas lebih kurang 6x7 (enam kali tujuh meter persegi), dan sesuai dalam Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 31.74.040.010.029.0107.1;
yangberalamat di Jalan Srengseng Raya Nomor 6 Kembangan, Jakarta Barat (BuktiP17, P18);Bahwa oleh karena didorong oleh faktor ekonomi yang tidak menentu danpendapatan seharihari yang tidak menetap juga, maka untuk keperluan biayahidup seharihari dan biaya untuk anak sekolah juga, serta anak Pemohontersebutpun menghendakinya;Bahwa oleh karena anak tersebut masih dibawah umur maka Pemohon harusmewakilinya untuk melakukan tindakan hukum atau hubungan hukum yangdiperlukan dalam pengurusan transaksi jual
beli rumah tersebut dihadapannotaries dan PPAT berwenang setempat perlu mendapatkan PenetapanPengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu, sehingga menjadi sah menuruthukum;Bahwa selanjutnya Pemoihon mohon kepada Majelis Hakim yang terhormatPengadilan Neeri Jakarta Barat berkenan untuk mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakimyang terhormat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, unhtuk berkenan memeriksa danmenetapkan sebagai
Liong Arlina
10 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama: Almarhum Liem Tjiauw Yin tertulis Kutipan Akte Kematian No 229/1987, Almarhum Lie Tjo Jin tertulis Akte Kelahiran No 441/1941 atas nama Liong Hoeng Nio, Almarhum Lie Tjauw Jin tertulis Akta Jual Beli Rumah No 50/1965, adalah nama dan orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
EMMANUELITA SABERLAH SINURAYA
8 — 4
Memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk pengurusan Jual Beli rumah yang beralamat di terletak di Griya Timur Indah Blok C5/22 Rt/w:001/018 Kel. Jatimulya Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi. No. Sertipikat Hak Milik 5252/1998;