Ditemukan 4862 data
556 — 578
Menyatakan Jual Beli rumah yang terletak di (Komplek Griya Pratama Tahap II Blok AA No. 27) Kelurahan Tiban Asri Kecamatan Sekupang Kota Batam, berdasarkan Akta Jual Beli No. 140/2012 yang dibuat oleh Notaris MARIA MAGDALENA GINTING, SH terhadap rumah tersebut adalah sah menurut Hukum;
Menyatakan Jual Beli rumah yang terletak di (Komplek GriyaPratama Tahap II Blok AA No. 27) Kelurahan Tiban AsriKecamatan Sekupang Kota Batam, berdasarkan Akta Jual BeliNo. 140/2012 yang dibuat oleh Notaris MARIA MAGDALENAGINTING, SH terhadap rumah tersebut adalah sah menurutHukum;3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah dari 1(satu) unitrumah di (Komplek Griya Pratama Tahap II Blok AA No. 27)Kelurahan Tiban Asri Kecamatan Sekupang Kota Batam;4.
Saksi ERSON SAMOSIRe Bahwa saksi kenal dengan Pengguat dan Tergugat karenabertetangga;e Bahwa saksi mengetahui Penggugat pernah membeli 1(satu)unit rumah terletak di Komplek Griya Pratama Tahap II Blok AANo. 27 Kelurahan Tiban Asri Kecamatan Sekupang Kota Batamdari Tergugat;e Bahwa pada saat Penggugat membeli rumah tersebut, saksi ikutke Notaris untuk menjadi saksi dalam jual beli rumah tersebut;e Bahwa selanjutnya Penggugatlah yang menguasai rumahtersebut hingga sekarang ini;Hal. 5 dari 14 hal.Put
ataukah ditolak sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya petitum ke 1(satu) pihak Penggugat telah memohon agar Majelis Hakim"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa petitum inibaru dapat dipertimbangkan apabila keseluruhan dalam petitum initelah dipertimbangkan satupersatu pada akhir putusan ini;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya petitum yang ke 2 (dua) pihak Penggugat telah memohon agar Majelis Hakim : Menyatakan Jual
Beli rumah yang terletak di (Komplek Griya PratamaTahap Blok AA No. 27) Kelurahan Tiban Asri Kecamatan SekupangKota Batam, berdasarkan Akta Jual Beli No. 140/2012 yang dibuat olehNotaris MARIA MAGDALENA GINTING, SH terhadap rumah tersebutadalah sah menurut Hukum;Menimbang, bahwa terhadap petitum ini baru dapatdipertimbangkan setelah pihak Penggugat membuktikan terlebihdahulu, apakah benar pihak Tergugat adalah sebagai pemilik rumahdimaksud, dan bagaimanakah sampai terjadinya jual beli rumah danHal
Menyatakan Jual Beli rumah yang terletak di (Komplek GriyaPratama Tahap II Blok AA No. 27) Kelurahan Tiban AsriKecamatan Sekupang Kota Batam, berdasarkan Akta Jual Beli12No. 140/2012 yang dibuat oleh Notaris MARIA MAGDALENAGINTING, SH terhadap rumah tersebut adalah sah menurutHukum;5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah dari 1(satu) unitrumah di (Komplek Griya Pratama Tahap II Blok AA No. 27)Kelurahan Tiban Asri Kecamatan Sekupang Kota Batam;6.
256 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
497 — 175
106 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
uangnya, terhadap blanko kuitansi tersebut PemohonUntuk Kasasi (PUK) sama sekali tidak mengerti maksud Termohon UntukKasasi (TUK) karena Pemohon Untuk Kasasi (PUK) tidak paham dan tidakmengerti dengan apa itu perusahaan, karena Pemohon Untuk Kasasi (PUK)orang awam dan tidak berpendidikan, akan tetapi setelah dijelaskan olehTermohon Untuk Kasasi (TUK), bahwa konsumen akan membayar uangpada Pemohon Untuk Kasasi (PUK), maka Pemohon Untuk Kasasi (PUK)yang menerima uang tersebut sebagai tanda terima jual
beli rumah PT.Fadhila Mandiri dan kemudian Termohon Untuk Kasasi (TUK) menjelaskanlagi pada Pemohon Untuk Kasasi (PUK), bahwa apabila Pemohon UntukKasasi (PUK) menandatangani blanko kuitansi PT.
133 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
340 — 299 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta jual beli rumah dan pemindahan hak No.153 tanggal 18 September1991, dibuat dihadapan Mohamad Said Tadjoedin, Notaris PPAT di Jakarta,seluas 280 M2 dari Tergugat II (bukti P1) seharga Rp.40.000.000, (empatpuluh juta rupiah) ;b.
Menyatakan surat jual beli rumah dan pemindahan hak No.153 tanggal 1891991 antara Penggugat dengan Tergugat II dibuat dihadapan Mohamad SaidTadjoedin Notaris di Jakarta sah menurut hukum ;4. Menyatakan akta hibah tanggal 6 Mei 1996 atas tanah seluas kurang lebih155 M2 antara Tergugat II dengan Penggugat sah menurut hukum ;5.
Menyatakan surat jual beli rumah dan pemindahan hak No.153 tanggal 18September 1991 antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuatdihadapan Mohamad Said Tadjoedin, SH.
beli rumah danpemindahan hak No.153 tanggal 18 September 1981, antara Penggugat danTergugat II dianggap sah menurut hukum ;Dalam hal ini adalah suatu pertimbangan yang sangat keliru dan salahmenurut hukum, oleh karena sebelum Oktober 1981 sudah ada sengketaantara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II / semula Tergugat II,sesuai dengan bukti surat perintah bongkar (SPB) No.S.Print : 1251 /1.7.8.5.2 / II tanggal 13 April 1981, memerintahkan kepada TermohonKasasi II, semula Tergugat II, untuk membongkar
Suatu hibah sah menjadi jual beli rumah maupuntanah, tetapi Majelis Hakim beranggapan lain dan menyatakan sah menuruthukum. Hal ini perlu pembenaran oleh Mahkamah Agung RI untuk seadiladilnya ;5. Menyatakan sah secara hukum, surat keterangan pemilik rumah No.0264 / V/2/1L/JB/ 1979 tanggal 28 Juni 1979 yang dikeluarkan Pemda DKI, cq.
Hermon Dally
Tergugat:
Sudaryono
222 — 198
M E N G A D I LI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) perjanjian jual beli rumah tanah dan bangunan;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai suatu itikad baik untuk melaksanakan isi surat perjanjian jual beli rumah tersebut;
- Menyatakan bahwa seluruh isi
surat perjanjian jual beli rumah tanah dan bangunan tertanggal 23 November 2007 sah dan berlaku;
- Menolak gugatan untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.1.758.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu Rupiah);
444 — 192
Penggugat I berdasarkan Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 17 pada tanggal 22 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; b. Penggugat II berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 22 pada tanggal 23 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; c.
Penggugat III berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 19 pada tanggal 15 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; d. Penggugat IV berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 24 pada tanggal 19 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; e.
Penggugat V berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 12 pada tanggal 7 Mei 1998 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 12; f. Penggugat VI berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 18 pada tanggal tanggal 22 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 18; g.
Penggugat VII berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 25 pada tanggal tanggal 30 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 25; h. Penggugat VIII berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 16 pada tanggal tanggal 20 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 16; i.
Penggugat IX berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 15 pada tanggal tanggal tanggal 5 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 15; 4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah dan bangunan masing masing : a.
SUGINAH
Tergugat:
1.KARSINO
2.IWAN SURYONO
161 — 0
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian tentang jual beli rumah atau bangunan antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 16 Februari 2016 tidak sah atau batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan tentang jual beli rumah atau bangunan antara Tergugat I dan
John Franken Kolang,SH
Tergugat:
Sherly Kuemba
Turut Tergugat:
1.Esterlin Cie
2.Nasrun Koto
156 — 146
Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh pihak penggugat dan pihak tergugat tertanggal 20 Maret 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;
4.Menyatakan bahwa oleh karena tergugat telah melakukan wanprestasi maka perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan ditandatangani oleh penggugat dan tergugat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan point 6 surat Perjanjian jual beli Rumah yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat tertanggal 20 Maret 2018 ;
5.Bahwa penggugat dan tergugat telah sepakat dalam melakukan transaksipembayaran jual beli rumah dimaksud dilakukan dengan 2 kali pembayaranyang pertama dilakukan pada tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) dan kemudian pembayaran yang kedua yaitu sebesarRp.30.000.000, akan dilakukan pada saat setelan pengurusan balik namaselesai dilakukan oleh tergugat (Surat perjanjian jual beli rumah terlampir )5.
beli rumah tertanggal 20Maret 2018, maka perjanjian jual beli tersebut dinyatakan batal dan jumlahuang panjar akan dikembalikan dan akan dipotong 30% dari uang panjarrumah, sesuai bunyi point 6 pada surat perjanjian jual beli rumah tertanggal 20Maret 2018.14.
beli rumah tertanggal 20Maret 2018, maka perjanjian jual beli tersebut dinyatakan batal dan jumlahuang panjar akan dikembalikan dan akan dipotong 30% dari uang panjarrumah, Ssesuai bunyi point 6 pada surat perjanjian jual beli rumah tertanggal 20Maret 2018.14.
Apakah benar pihak Penggugat pernah melakukanperjanjian jual beli Rumah yang terletak di blok D no.2 E Perumahan Asri IIKelurahan Manembonembo Kecamatan Matuari Sesuai Sertifikat Nomor 00565kepada Tergugat Sherly Kuemba dengan harga Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah) Sesual Surat perjanjian jual beli Rumah tertanggal 20 Maret 2018 ?
Menyatakan bahwa oleh karena tergugat telan melakukan wanprestasimaka perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan ditandatangani olehpenggugat dan tergugat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan point 6surat Perjanjian jual beli Rumah yang ditandatangani oleh penggugat dantergugat tertanggal 20 Maret 2018 ;5.
90 — 0
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan jual beli rumah BTN yang terletak di Taman Wisma Asri, Jalan Semangka IV Blok D.26 No. 17 RT. 004/XII, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 3 September 1991 antara
Rospita Harianja dengan Tergugat I adalah sah menurut hokum;
- Menyatakan jual beli rumah BTN yang terletak di Taman Wisma Asri, Jalan Semangka IV Blok D.26 No. 17 RT. 004/XII, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah/Over Kridit Rumah tertanggal 30 Juni 1991 antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah menurut hokum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari (Almh) Dra.
WAKIMAN
Tergugat:
1.MARSUDIYANTO
2.SUTANA
3.HARIWITONO
4.AHMADIYANTO
Turut Tergugat:
1.BANK TABUNGAN NEGARA Cabang Solo
2.Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kab. Karanganyar
136 — 54
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125 Ringin Asri-Bejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa) antara Tergugat IV dengan Tergugat III berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tangal 25 Agustus 2001;
- Menyatakan sah jual beli
rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125 Ringin Asri-Bejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa) antara Tergugat III dengan Tergugat II;
- Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125 Ringin Asri-Bejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa) antara Tergugat II dengan Tergugat I berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 30 November 2005;
- Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125
Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa )antara Tergugat IV dengan Tergugat III berdasarkan Surat Perjanjian JualBeli tangal 25 Agustus 2001;4.
Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara Tergugat II dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggalHal 5 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pat.G/2018/PN.Kra10.11.12.13.30 November 2005 sebesar Rp. 26.500.000; (dua puluh enam juta limaratus ribu rupiah);Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara
beli rumah KPR BTN BatanghariBlock C No.125 AsriBejen, Karanganyar atasnama Ahmadianto (Tergugat 1!)
Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara Tergugat IV dengan Tergugat III berdasarkan Surat Perjanjian JualBeli tangal 25 Agustus 2001;4. Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara Tergugat III dengan Tergugat II;5.
Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara Tergugat II dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal30 November 2005;6. Menyatakan sah jual beli rumah KPR BTN BATANGHARI Blok C No. 125Ringin AsriBejen, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Objek Sengketa)antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan surat perjanjian Jual Bellipada tanggal 9 Januari 2008;7.
ELVY MADREANI,SH
Tergugat:
IRVAN AFDAL
140 — 60
Menimbang, bahwa setelah membaca dali posita Penggugat antara lai menyebutkan bahwa gugatan Penggugat adalah ingkar janji dalam jual beli rumah tipe 90 m2/2175 m2 yang berlokasi di PONDOK INDAH BALAI BARU Kav.22 RT 03 RW 07 Kecamatan Kuranji Padang;
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat tentang jual beli rumah, hakim berpendapat jual beli rumah antara Penggugat dan Tergugat tidak terlepas atau menjadi satu kesatuan dengan tanah dimana rumah tersebut didirikan
8 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Rumah yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat I tertanggal 20 Maret 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua pihak;3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah terbukti melakukan wanprestasi;4.
Menyatakan bahwa oleh karena Tergugat I telah melakukan wanprestasi, maka Perjanjian Jual Beli Rumah yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I dinyatakan batal, berdasarkan point 6 surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I tertanggal 20 Maret 2018; 5.
481 — 270
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli dengan itikad baik dan bersedia melunasi secara tunai/cash pembelian rumah di Griya Amerta Regency Blok CC-1 dan Blok DD-1 sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJBR) tertanggal 25 April 2012 yang telah disepakati diawal saat Penggugat membeli rumah tersebut dari Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan
perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat atas pembelian rumah di Griya Amerta Regency Blok CC-1 dan Blok DD-1 ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan pembelian rumah dari Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJBR) tertanggal 25 April 2012 setelah dipotong uang muka yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per
hari apabila Tergugat tidak bersedia menyerahkan rumah yang telah dijanjikan kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJBR) tertanggal 25 April 2012 yang telah disepakati setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu ruiah) ;
- Menolak gugatan rekonpensi
DALAM REKONPENSI