Ditemukan 529 data
Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa:
AGUS SAPUTRA
195 — 0
(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013;
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu;
- 2 (dua) batang tanaman bekas imas;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran lahan kebun sawit seluas 3 hektar yang terletak di Jalan Pintu Padang RT.003 RW.002 Desa Tasik Serai sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang lahan seluas hektar yang terletak di Jalan Pintu Padang RT.003 RW
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.Miranda Damara, S.H.
Terdakwa:
ABD. WARIS HUSEN Als BAPAK TOMPEL Bin MATIUS
39 — 24
WARIS HUSEN;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi;
- 1 (Satu) Lembar Dokumen Peta Hasil Kegiatan Pengukuran dan Pengambilan Foto Udara;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1155/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Berupa Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.202/MENHUT-II/2008;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
378 — 55
Dari lahan yang dibuka oleh terdakwa, kayu yang berada dilahan tersebut terdiri dari jenis campuran yang memiliki diameter antara 3040cm.Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. KPHTS/173/Menhutll/1986tanggal 6 Juni 1986 , tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHk)statusnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo dan telahdirubah fungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuai dengan KeputusanMenteri Kehutanan RI No.
SK.255/MenhutI1/2004 tanggal 19 Juli 2004 bahwadiatas kawasan Hutan Produksi Terbatas Tessa Nilo dimaksud telah dirubahfungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo dengan luas 38.576 (tiga puluhdelapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar yang mana kemudiandiperluas dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
Dari lahan yang dibuka oleh terdakwa, kayu yang berada dilahan tersebut terdiri dari jenis campuran yang memiliki diameter antara 3040cm.Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. KPHTS/173/Menhutll/1986tanggal 6 Juni 1986, tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHk) statusnyaadalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo dan telah dirubah fungsimenjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuai dengan Keputusan MenteriKehutanan RI No.
Plw.ribu lima ratus tujuh puluh enam) Hektar yang mana kemudian di Perluasdengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
SK. 201/KptsIV2006 tanggal 05Juni 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.44/KptsIV2005 tanggal 16 Februari 2005 dan perubahan peruntukankawasan hutan di wilayah Propinsi Sumatera Utara berikut lampiran petadengan skala 1 : 250.000.Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti berupa :a. Kayu olahan sebanyak 669 (enam ratus enam puluh sembilan) kayuolahan berbagai ukuran dengan perincian :1.
SK.201/KptsIV2006 tanggal 05Juni 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.44/KptsI/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan perubahan peruntukankawasan hutan di wilayah Propinsi Sumatera Utara berikut lampiran petadengan skala 1 : 250.000.Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti berupa :a. Kayu olahan sebanyak 669 (enam ratus enam puluh sembilan) kayuolahan berbagai ukuran dengan perincian :1.
SK.44/KptsI/2005 tanggal 16Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah PropinsiSumater Utara seluas 3.742.120 (tiga juta tujun ratus empat puluh duaribu seratus dua puluh) hektar berikut Lampiran peta dengan skala 1 :250.000 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.201/KptsI/2006tanggal 05 Juni 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri KehutananRI No.
SK.44/KptsI/2005 tanggal 16Februari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah PropinsiSumatera Utara seluas 3.742.120 (tiga juta tujun ratus empat puluh duaribu seratus dua puluh) hektar berikut Lampiran peta dengan skala 1 :250.000 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.201/KptsI/2006tanggal 05 Juni 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri KehutananRI No.
77 — 9
disebutkan di atas, didalampeta hutan bahwa lokasi penebangan dan pembukaan lahan beradadalam kawasan hutan lindung, dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku jelas Terdakwa tidak dibenarkan melakukankegiatan apapun yang dapat merusak hutan karena hutan tersebut dilindungi.e Bahwa saksi menerangkan tidak ada surat izin yang dapat di berikankepada masyarakat untuk menebang dan menggarap lahan untuk dijadikan perkebunan di kawasan hutan tersebut, selain melanggarperaturan hal itu di kuatkan Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor :SK.941 / Menhutll /2013, tanggal 23 Desember 2013 tentang perubahanperuntukan kawasan hutan dalam Provinsi Aceh.
Dan di kuatkan lagiSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.3706 / MenhutVII /IPSDH / 2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang penetapan peta indikatifpenundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, penggunaankawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan arealpenggunaan lain (Revisi Vl).
Bener Meriah dan adalah benar lokasi ituterletak dalam kawasan hutan lindung dan Terdakwa tidak mempunyai suratyang sah untuk ijin pemanfaatan hutan dikawasan hutan tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KehutananRI Nomor : SK.941 / MenhutIl /2013, tanggal 23 Desember 2013 tentangperubahan peruntukan kawasan hutan dalam Provinsi Aceh dan di kuatkan lagiSurat dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.3706 / MenhutVII /IPSDH / 2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang penetapan
BenerMeriah dan adalah benar lokasi itu terletak dalam kawasan hutan lindung danTerdakwa pun langsung dibawa ke pihak kepolisian Bener Meriah untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KehutananRI Nomor : SK.941 / MenhutIl /2013, tanggal 23 Desember 2013 tentangperubahan peruntukan kawasan hutan dalam Provinsi Aceh dan di kuatkan lagiSurat dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.3706 / MenhutVII /IPSDH / 2014 tanggal 13 Mei 2014, tentang
79 — 43
Muaro Jambi ; --------------------------------------- 1 (satu) unit Hand Phone Tipe Nokia 7210 Supernova warna hitam ; ------------------ 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hijau ; ---------------------------- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna merah ; ------------------------- Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.277/Menhut-II/2004 tanggal 02 Agustus 2004 tentang penunjukan areal penggunaan lain seluas kurang lebih 6.710 Hektar yang terletak
No. 130/PID/2010/PT.JBI1 (satu) unit Hand Phone Tipe Nokia 7210 Supernova warna hitam ;1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hijau =;1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna merah =;e Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.277/MenhutII/2004 tanggal 02 Agustus 2004 tentang penunjukan areal penggunaan lainseluas kurang lebih 6.710 Hektar yang terletak dikabupaten Muaro Jambi danKabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menjadi kawasan hutandengan fungsi
Muaro Jambi ;1 (satu) unit Hand Phone Tipe Nokia 7210 Supernova warna1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hijau ; 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna merah ;Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.277/MenhutII/2004 tanggal 02 Agustus 2004 tentangpenunjukan areal penggunaan lain seluas kurang lebih 6.710Hektar yang terletak dikabupaten Muaro Jambi dan KabupatenTanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menjadi kawasan hutandengan fungsi hutan produksi tetap berikut
Muaro Jambi ; 1 (satu) unit Hand Phone Tipe Nokia 7210 Supernova warna hitam ;1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hijau =;1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna merah ;Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.277/Menhut11/2004 tanggal 02 Agustus 2004 tentang penunjukan areal penggunaan lainseluas kurang lebih 6.710 Hektar yang terletak dikabupaten Muaro Jambi danKabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menjadi kawasan hutandengan fungsi hutan produksi
88 — 13
(satu) unitChainsaw (gergaji rantai) sebagai alat untuk memotong dan membelah kayubulian dikawasan hutan cagar alam tanpa adanya izin dari pejabat yangberwenang kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan kepada Penyidikguna pengusutan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan ahli BambangHaryono dari BKSDA Jambi bahwa terdakwa pada saat ditangkap oleh TimPatroli SPORC Brigade Harimau berada didalam kawasan hutan cagar alamDurian Luncuk yang termasuk dalam kawasan hutan konservasiberdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan RI No : 820/KptsI/1997Tanggal 30 Desember 1997 tidak bisa diterbitkan izin pemanfaatan dan ataupengolahan atau pemungutan hasil hutan kecuali untuk kepentinganpenelititan dan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak dibenarkanmembawa alatalat yang lazim digunakan untuk menebang datau membelahpohon dan atau menebang pohon atau memungut hasil hutan dan ataumengolah hasil hutan didalam kawasan hutan konservasi.nnnnnn= Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f UU
Menimbang, bahwa lokasi TKP adalah berada pada titik koordinat :02,01877LS dan 103,07214BT atau pada titik koordinat 1030419,7 BT dan0201 07,6, hasil pemeriksaan lokasi TKP tersebut kemudian diploting ke dalampeta kawasan hutan dan berada didalam kawasan Hutan Konservasi CagarAlam Durian Luncuk yang secara administrasi termasuk dalam Desa GuruhBaru Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun, kawasan Cagar Alam Durian Luncuk merupakan bagian dari kawasan hutan yang sudah ditetapbkan Permintahberdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan RI No : 820/KptsII/1997tanggal 30 Desember 1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan Durian Luncuk seluas 73,74 Ha berfungsi sebagai Cagar Alam dan perlu saksi jelaskan CagarAlam Durian Luncuk bertujuan sebagai perlindungan terhadap habitat kayu /pohon jenis Bulian yang hidupnya berkelompok dan penyebarannya tidakmerata dan Hutan Cagar Alam Durian Luncuk termasuk dalam kawasan hutankonservasi yang mana didalam kawasan hutan konservasi tidak ada diberikanizin pemanfaatan hasil hutan
Putusan Nomor 601/Pid.Sus/2015/PN.JmbCagar Alam Durian Luncuk yang secara administrasi termasuk dalam DesaGuruh Baru Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun, kawasan Cagar Alam DurianLuncuk merupakan bagian dari kawasan hutan yang sudah ditetapkanPermintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : 820/KptsIV1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan DurianLuncuk seluas 73,74 Ha berfungsi sebagai Cagar Alam dan perlu saksijelaskan Cagar Alam Durian Luncuk bertujuan sebagai perlindungan
368 — 59
dengan bibit kelapa sawit, setelahdilakukan penanaman kemudian terdakwa merawat kebunnya tersebutdengan memberikan pupuk urea sehingga kemudian pohonnya tumbuhmembesar dan menghasilkan buah kelapa sawit, yang mana selanjutnyaterhadap buah kelapa sawit tersebut dilakukan pemanenan oleh terdakwadengan menggunakan dodos dan angkong dan selanjutnya dijual,begitupun seterusnya kegiatan perkebunan tersebut dilakukan olehterdakwa.e Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor : KPHTS/173/Menhut1/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK) statusnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilodan telah dirubah fungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuaidengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.255/Menhut1/2004 tanggal 19 Juli 2004 bahwa di atas kawasan Hutan ProduksiTerbatas Tesso Nilo dimaksud telah dirubah fungsi menjadi TamanNasional Tesso Nilo dengan luas 38.576 (tiga puluh delapan ribu limaratus tujuh
penanaman dengan bibit kelapa sawit, setelahdilakukan penanaman kemudian terdakwa merawat kebunnya tersebutdengan memberikan pupuk urea sehingga kemudian pohonnya tumbuhmembesar dan menghasilkan buah kelapa sawit, yang mana selanjutnyaterhadap buah kelapa sawit tersebut dilakukan pemanenan oleh terdakwadengan menggunakan dodos dan angkong dan selanjutnya dijual,begitupun seterusnya kegiatan perkebunan tersebut dilakukan olehterdakwa;Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor : KPHTS/173/MenhutI/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK) statusnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilodan telah dirubah fungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuaidengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.255/Menhut1/2004 tanggal 19 Juli 2004 bahwa diatas kawasan Hutan ProduksiTerbatas Tesso Nilo dimaksud telah dirubah fungsi menjadi TamanNasional Tesso Nilo dengan luas 38.576 (tiga puluh delapan ribu limaratus tujuh
237 — 86
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005 ;Bahwa menurut ahli Rahman Panjaitan dan ahli Hotman Parulian, SHsebagaimana peraturan yang berlaku menyatakan bahwa kawasan hutanadalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan olehPemerintah, dimana untuk Provinsi Sumatera Utara kawasan hutannyasudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005 , maka setiap DinasKehutanan di Provinsi Sumatera Utara
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005, maka menurut tata peraturanperundangundangan, setiap Dinas Kehutanan di Provinsi Sumatera Utaraharus mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005 untuk menetapkan suatuareal tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan, dengandemikian Dinas Kehutanan tidak menggunakan Perda Nomor 07 Tahun2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera UtaraTahun
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005 walaupun belum ditata batas oleh Panitia TataBatas atau belum adanya Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan telah disahkanoleh Menteri, tetapi Kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara telah ditunjuk danditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005, sehingga Surat Keputusan MenteriKehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005digunakan sebagai
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005, selain itu kedua ahli tersebut jugamenerangkan permohonan kawasan hutan yang ditentukan dalam Perda Nomor07 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera UtaraTahun 20032018 tidak semua diakomodir dalam Surat Keputusan MenteriKehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16 Februari 2005, olehKarena itu dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :SK.44/MenhutII/2005, tanggal 16
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/MenhutII/2005, tanggal16 Februari 2005 ;Menimbang, bahwa selain permasalahan yang telah dipertimbangkantersebut diatas, keterangan ahli Prof.
381 — 43
Dari lahan yang dibuka oleh terdakwa, kayu yang berada dilahan tersebut terdiri dari jenis campuran yang memiliki diameter antara 3040cm.Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. KPHTS/173/Menhutl1/1986tanggal 6 Juni 1986 , tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHk)statusnya adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo dan telahdirubah fungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuai dengan KeputusanMenteri Kehutanan RI No.
SK.255/MenhutI1/2004 tanggal 19 Juli 2004 bahwadiatas kawasan Hutan Produksi Terbatas Tessa Nilo dimaksud telah dirubahfungsi menjadi Taman Nasional Tesso Nilo dengan luas 38.576 (tiga puluhdelapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar yang mana kemudiandiperluas dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
Dari lahan yang dibuka oleh terdakwa, kayu yang berada dilahan tersebut terdiri dari jenis campuran yang memiliki diameter antara 3040cm.Bahwa kebun yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut sesuai denganSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. KPHTS/173/Menhutll/1986tanggal 6 Juni 1986, tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHk) statusnyaadalah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo dan telah dirubah fungsimenjadi Taman Nasional Tesso Nilo sesuai dengan Keputusan MenteriKehutanan RI No.
SK.255/Menhut11/2004 tanggal 19 Juli 2004 bahwa diataskawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo dimaksud telah dirubah fungsimenjadi Taman Nasional Tesso Nilo dengan luas 38.576 (tiga puluh delapanribu lima ratus tujuh puluh enam) Hektar yang mana kemudian di Perluasdengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.663/MenhutI1/2009 tanggal15 Oktober 2009 dengan luas 44.492 (empat puluh empat ribu empat ratusSembilan puluh dua) Hektar.Halaman 7 dari 25 Putusan Nomor 205/Pid. SusKehutanar/20 14.
ROBIN
Tergugat:
PT. PUTRA LIKA PERKASA
214 — 42
Surat Keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 659/Kpts11/1991;c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/KptsII/1997;d.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 659/KptsII/1991 Jo.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/Kptsll/1997 Jo.
Diktum PertamaSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/KptsII/1997 danselanjutnya Menteri Kehutanan RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor :1653/KptsVII/2001 tanggal 8 Nopember 2001 tentang Penetapan SebagianBatas Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT.
Surat Keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 659/Kpts11/1991;Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/KptsIl/1997;d.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 1653/KptsVII/2001Qtanggal 8 Nopember 2001 berikut lampiran Peta;Bahwa pada saat Tergugat melakukan pengukuran luas dan penataan batasdefinitif dimana lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan,persawahan atau tanah yang diduduki oleh pihak ketiga telah dikeluarkandari Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri milik Tergugatdan selanjutnya setelah itu.
1.INDRAWAN PRANACITRA
2.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
JUIN NURUL AZMI
278 — 38
Gunung Rinjani Batu Meson Desa Buwun Sejati KecamatanNarmada kabupaten Lombok Barat pada Kordinat X : 415708 Y : 9059921,tanpa ada ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI danberdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 3065/Menhut VII /KUH / 2014 tanggal 23 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan PadaKelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 125.200 (seratus Dua PuluhLima Ribu Dua Ratus) Hektar Di Kabupaten Lombok Barat, KabupatenLombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten
Gunung Rinjani Batu Meson Desa Buwun Sejati KecamatanNarmada kabupaten Lombok Barat pada Kordinat X : 415708 Y : 9059921,tanpa ada ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI danberdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 3065/Menhut VII /KUH / 2014 tanggal 23 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan PadaKelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 125.200 (Seratus Dua PuluhLima Ribu Dua Ratus) Hektar Di Kabupaten Lombok Barat, KabupatenLombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten
Menteri Kehutanan RI Nomor : 3065/Menhut VII /KUH / 2014 tanggal 23 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan PadaKelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 125.200 (Seratus DuaPuluh Lima Ribu Dua Ratus) Hektar Di Kabupaten Lombok Barat,Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan KabupatenLombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan terhadap Area tersebuttidak ada ijin penggunaan kawasan dan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayuyang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gunung Rinjani Batu Meson Desa Buwun SejatiKecamatan Narmada kabupaten Lombok Barat pada Kordinat X : 415708 Y :9059921, tanpa ada jjin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI danHalaman 24 dari 29 Putusan Nomor 831/Pid.B/LH/2020/PN Mtrberdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 3065/Menhut VII /KUH / 2014 tanggal 23 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan PadaKelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) seluas 125.200 (Seratus Dua PuluhLima Ribu Dua Ratus) Hektar Di Kabupaten Lombok Barat
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kehutanan Menjadi Undangundang, bertentangan dengan Undangundang Dasar Negara Replublik Indonesia Tahun 1945 dan selanjutnyafrasaditunjuk dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;Bahwa dengan demikian semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusitersebut, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kptsll/1986tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi DatiRiau Sebagai Kawasan Hutan beserta peta lampirannya tidak mempunyaikekuatan hukum dan tidak mengikat;Bahwa merujuk kepada Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor 32/Kpts1/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Kriteria dan Standar PengukuhanKawasan Hutan, maka dapat dilinat tahaptahap proses pengukuhanKawasan Hutan, yaitu:1.
Putusan Nomor 1857 K/Pdt/2015perkara masuk kawasan hutan karena baru sebatas tahap penunjukkan yangbelum memiliki kepastian/kekuatan hukum dan belum memiliki kekuatanmengikat terhadap masyarakat;Judex Facti menilai tanah terperkara masuk dalam kawasanhutansebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor173/Kpts.II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukkan Areal Hutan diWilayah Provinsi Dati Riau yaitu sebagaimana tertuang dalam PutusanPengadilan Negeri Tembilahan Nomor 05/
Bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/Kpts.II/1986belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak mengikat kepadamasyarakat karena: Status kawasan hutan baru sebatas penunjukkan, sementara menurutKeputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 32/Kpts.I/2001 tanggal 12Februari 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan KawasanHutan dapat dilinat tahaptahap pengukuhan kawasan hutan, yaitu:1. Penunjukkan Kawasan Hutan;2. Penataan Batas Kawasan Hutan;3. Pemetaan Kawasan Hutan;4.
1.HENDRI LUBIS, SH
2.RULLIF YUGANITRA, SH
3.YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
MARTUA SINAGA Anak dari KADIR SINAGA
538 — 50
Bahwa benar ahli menjelaskan Sepengetahuannya bahwa SK PenunjukanKawasan Hutan adalah:a.Surat penunjukan kawasan hutan dari Menteri sesuai Keputusan MenteriKehutanan Nomor: 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni1986 tentang PenunjukanAreal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati Riau.b.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.673/Menhutll/2014tanggal 08 Agustus 2014 tentang Peta Perubahan Peruntukan KawasanHutan Provinsi Riau.c.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.878/MenhutlI/2014tanggal 29 September
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, danmemelihara kesuburan tanah.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yangmempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dansatwa serta ekosistemnya.Bahwa benar ahli menjelaskan Sepengetahuannya bahwa SK PenunjukanKawasan Hutan adalah:a.Surat penunjukan kawasan hutan dari Menteri sesuai Keputusan MenteriKehutanan Nomor: 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni1986 tentang PenunjukanAreal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati Riau.Surat Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.673/MenhutlI/2014tanggal 08 Agustus 2014 tentang Peta Perubahan Peruntukan KawasanHutan Provinsi Riau.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.878/MenhutII/2014tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentangPerubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutanseluas + 65.125 Ha di Provinsi Riau.Surat Keputusan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.673/Menhutll/2014tanggal 08 Agustus 2014 tentang Peta Perubahan Peruntukan KawasanHutan Provinsi Riau.c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.878/MenhutlI/2014tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.d.
86 — 13
Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Jum 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT.SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735hektar di Provinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan Areal KerjaIzm Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada11PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT. SPM) atas areal hutan seluas +46.062.20 hektar di Provinsi Riau;Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Identifikasi LokasiTempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT. BUKIT BATU HUTANIALAM dan PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riausebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri CUPHHKHTI)PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT.SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau15sebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri ((UPHHK HTI)PT.
33 — 18
Putra Lika Perkasa mempunyai Hak Penguasaan Hutan TanamanIndustri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/ KPTS Il/ 1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberian Hak Penguasahaan HutanTanaman Industri atas Areal Hutan Seluas 10.000.
Putra Lika Perkasa mempunyai Hak Penguasaan Hutan TanamanIndustri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/ KPTS II/ 1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberian Hak Penguasahaan HutanTanaman Industri atas Areal Hutan Seluas 10.000.
80 — 21
Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Jum 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT.SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riausebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHKHTI)PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Jum 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT.SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735hektar di Provinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan Areal KerjaIzm Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepadaPT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT. SPM) atas areal hutan seluas +46.062.20 hektar di Provinsi Riau;Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Identifikasi LokasiTempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT. BUKIT BATU HUTANIALAM dan PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riausebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri ((UPHHK HTI)PT.
61 — 49
Bahwa buktibukti yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi (sekarang PEMBANDING) sebagaimana tersebut di atas,diperkuat pula dengan keterangan Ahli yang diajukan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) dari DinasKehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang bernama KARLAN selakuKepala Seksi Perlindungan, yang menerangkan bahwa : Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 453/KptsIV1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutandi Wilayah Provinsi
terletak di RT.03 Desa Bagak, KecamatanHatungun, Kabupaten TapinProvinsi Kalimantan Selatan termasukdalam KAWASAN HUTAN NEGARA berdasarkan Keputusan MenteriKehutanan RI Nomor : 453/Kptsl/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentangPenunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat Kalimantan Selatan, sebagaimana diubah dengan Keputusan MenteriKehutanan RI Nomor : SK.435/Menhutl/2009 tanggal 23 Juli 2009tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan RI Nomor453/KptsI/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan KawasanHutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat Kalimantan Selatan,sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.435/MenhutI/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang PenunjukkanKawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan, maka SuratKesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat P3 dan T16/PR16) adalah BATAL DEMI HUKUM sejak kesepakatan tersebuthalaman 9 dari 22 halaman Putusan Nomor 78/PDT/2018/PT.BJM.dibuat
815 — 13
Bahwa sangatlah perlu) dan harus Tergugat II Intervensimengungkapkan fakta hukum terhadap perolehan Izin HPHatas nama PT Intimpura Timber Co. sebagaimana tertuangdalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.069/Kpts 11/1989 tanggal 6 Pebruari 1989.
Pasal 1 Surat Adendum Perjanjian tanggal 10 Desember1998 dinyatakan bahwa Perjanjian kerjasama akanditinjau) ulang setelah diadakannya perpanjangan ijinHPH di Kabupaten Sorong Provinsi PapuaBahwa dalam kenyataannya sebelum ijin HPH a.n.Penggugat berakhir pada tanggal 6 Pebruari 2009 sesuaiHalaman 47 dari 75 halaman Putusan Nomor : 82/G/2010/PTUNJKT13.14.15.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 069/Kpts11/89 tanggal 6 Pebruari 1989, tanpa sepengetahuan dantanpa seijin dari Tergugat Il Intervensi
Intimpura Timber Co. ataspencadangan areal HPH yang dicadangkan kepada KodamVill/Trikora.Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 069/Kpts11/89 tanggal 6 Pebruari 1989 tentang Pemberian HakPengusahaan Hutan kepada PT. Intimpura Timber Co.m. Surat Pernyataan bersama tanggal 17 Nopember 1989antara Kolonel Cpl BML Silaen selaku KetuaPuskopadA Kodam VIII/Trikora dan Agus Sutantoselaku Direktur PT.
PerihalPermohonan penetapan luas~ areal kerjauntuk penetapan Working Area IUPHHK PT.Intimpura Timber Co ; (Fotocopy) ;Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.$.128/Menhut VI/2010 = tanggal 24 += Maret2010 kepada Direktur Utama PT. IntimpuraTimber Co. (SK. HPH/IUPHHK No. 069/Kpts11/1989 Tanggal 6 Pebruari 1989), PerihalBerakhirnya PT.
;(Fotocopy) ; Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.069/Kpts II/89 tentang Pemberian HakPenguasaan 6 Pebruari 1989 ; (Fotocopy) ;Surat Departemen Kehutanan DirektoratJenderal Bina Produksi Kehutanan No.S.77/VI1 BPHA/RHS/2009 kepada DirekturJenderal Planalogi Kehutanan tanggal 10Maret 2009, Perihal : Penerbitan PetaAreal Kerja (WA) an. PT.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
BK 8783 XT adalah berada dalam kawasan hutanlindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.44/MenhutI/2005. tanggal 16 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Kawasan Hutan diWilayah Propinsi Sumatera Utara ;Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2010, LONGGAK A.TAMPUBOLON,S.Hut dan HOMAN LAMBOK P masingmasing selaku petugasdari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah II melaksanakanpengukuran kayu bulat yang diangkut mobil truk Colt Diesel No. Pol.
BK 8783 XT adalah berada dalam kawasan hutanlindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.44/MenhutHal. 4 dari 12 hal. Put.