Ditemukan 115914 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PA MAKASSAR Nomor 49/Pdt.P/2022/PA.Mks
Tanggal 14 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Penetapan No.49/Pdt.P/2022/PA.MksPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor
    7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Makassar untukmemeriksa dan
Register : 01-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 159/Pdt.P/2020/PA.Bn
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2012
  • izinmencabut perkaranya guna menyempurnakan permohonan Para Pemohon;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49Hal. 6 dari 14 Hal.
    Penetapan No.140/Padt.P/2020/PA.Bnhuruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa setelah permohonan Para Pemohon dibacakanMajelis telah memberikan penjelasan kepada Para
Register : 18-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 800/Pdt.P/2019/PA.Pwl
Tanggal 31 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
297
  • PwlMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal
    49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Polewali untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa Kuasa Para Pemohon dalam persidangan telahbermohon mencabut perkaranya.Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Para Pemohon
Register : 09-10-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.JR.
Tanggal 24 Desember 2013 — SAIMIN M E L A W A N 1.RIWANI al. BU LILIK 2. MARIONO 3.ZAENAL al. SENOL
17668
  • tertanggal 28Nopember 2013 dimana terdapat Eksepsi/tangkisan sebagai berikut : kutip eksepsi Tergugat Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut, Kuasa HukumPenggugat telah menanggapi secara tertulis/replik tertanggal 5 Desember2013 dan Kuasa Hukum Para Tergugat mengajukan duplik tertanggal 12 Desember 2013 ;wonn Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kuasa Hukum ParaTergugat mengenai Kompetensi Absolut/Tidak berwenangnya PengadilanNegeri Jember untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karenamerupakan kewenangan
    Pengadilan Agama Jember dimana pokok gugatanini terhadap harta yang belum dibagi waris, maka terhadap Eksepsisemacam ini harus diputus terlebin dahulu sebelum memeriksa danmemutus pokok perkaranya ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, makasegala sesuatuyang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini dan telah dipertimbangkan ; nena anne TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan
    paraPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa HukumPara Tergugat telah mengajukan jawaban yang berisi Eksepsi yang padapokoknya mengenai Kompetensi Absolut/Tidak berwenangnya PengadilanNegeri Jember untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karenamerupakan kewenangan Pengadilan Agama Jember ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan menelitigugatan Penggugat ternyata bahwa apa yang digugat oleh Penggugatadalah bukan mengenai
    perkara ini, karena memang menjadikewenangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Umum dan meskipuntentang harta warisan yang belum dibagi tetapi mengandung sengketamaka teta menjadi kKewenangan Pengadilan Negeri dan bukan kewenanganPengadilan Agama, hal ini sejalan dengan Jurisprudensi Mahkamah AgungRI No.11 K/AG/1979 tertanggal 13 Desember 1979 : Apabila dalam suatugugatan yang menyangkut pembagian harta warisan yang masihterkandung sengketa Hak Milik, maka perkara yang bersangkutan tidaktermasuk kewenangan
    Pengadilan Agama untuk memeriksanya tetapitermasuk kewenangan Peradilan Umum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (2) UU No. 3 Tahun2006 disebutkan : Ketentuan ini memberi wewenang kepada PengadilanAgama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lainyang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabilasubjek sengketa antara orangorang yang beragama Islam.
Register : 13-03-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 52/Pdt.P/2019/PA.Bgr
Tanggal 25 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Xxxxxxxxxxxxxxx Mempunyai isteri lagi selain Pemohondan mempunyai 2 (dua) orang anak .Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan olehPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bogor untukmemeriksa dan mengadilinya.Hal. 4 dari 7 Hal.
Register : 03-05-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 79/Pdt.P/2021/PA.Bn
Tanggal 17 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
137
  • telah memberikan izin kepada para Pemohon untukmencabut perkaranya;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa setelah permohonan para Pemohon dibacakan danMajelis telah mengkonfirmasikan kepada para Pemohon tentang waktuHal. 5 dari 7 Hal.
Register : 25-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 193/Pdt.P/2019/PA.Wtp
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
1613
  • Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Watampone untukmemeriksa dan mengadilinya;Hal. 5 dari 8 Hal.
Register : 18-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA PALU Nomor 214/Pdt.P/2020/PA.Pal
Tanggal 30 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
167
  • selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukan apapunlagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa perkara aquo telah pernah diajukan padaPengadilan Agama Palu pada bulan Juli 2020, dengan pihak yang sama danahli waris yang sama, oleh karenanya Majelis Hakim perpendapat bahwaperkara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara Nomor118/Pdt.P/2020, oleh karenanya perkara
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BARRU Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 25 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2113
  • ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
    Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
Register : 02-05-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 01-07-2016
Putusan PA MAJENE Nomor 56/Pdt.P/2016/PA.Mj
Tanggal 16 Juni 2016 — - PEMOHON
6634
  • Pemohon melalui kuasanyamenyatakan penetapan ahli waris ini tidak ada unsur sengketanya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang dicatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana yang terurai di muka;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentangdalildalil permohonan Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan tentang kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksadan mengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan Pasal 49huruf (b) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Pemohon inimerupakan kewenangan Pengadilan Agama Majene untuk memeriksa danmengadilinya;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan Penetapan AbhliWaris dengan dalildalil pada pokoknya bahwa almarhum PEWARIStelahmeninggal dunia pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011.
Register : 16-09-2010 — Putus : 09-11-2010 — Upload : 22-03-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 13/Pdt.G/2010/PTA.Bdl
Tanggal 9 Nopember 2010 — PEMBANDING VS TERBANDING
3616
  • Metro Nomor :178/Pdt.G/2010/PA.Mt. tanggal 29 juni 2010 kurang cermat dalam memeriksaterlebih dalam mengkonstatir masalah harta bersama antara Penggugat/Terbandingdengan Tergugat/Pembanding didalam pertimbangan hukumnya masih mencampuradukan tentang harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembandingdengan perkara utang piutang ; Menimbang, bahwa penyelesaian harta bersama suami isteri sebagaimanatelah diatur secara tersendiri dalam peraturan perundangan yang berlaku jelasjelasmerupakan kewenangan
    Pengadilan Agama sehingga bunyi putusannya tersendiripula, artinya di dalam bunyi putusan itu tidak bisa dicampur adukan dengan urusanlain seperti utang piutang terlebih dalam bunyi amar putusan yang bersifatComdemnatoir mencantumkan penghukuman untuk membayar sejumlah hutang( Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 85 Kompilasi HukumIslam Nomor Tahun 1991 ) ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutang dalam perkara a quoadalah hutang Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding kepada
    Namun demikian harus dipahamibahwa prosedur penyelesaian utang piutang terutama dalam penghukuman membayarsejumlah hutang bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama melainkankewenagan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah mencampur adukan duakewenangan yang berbeda antara kewenangan Pengadilan Agama dengankewenangan Pengadilan Umum.
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BARRU Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 25 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
179
  • ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
    Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
Register : 16-03-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 204/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 27 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
145
  • TgrsPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut di atas dengan ini Para Pemohon mohondengan hormat kepada yang terhormat Ketua Pengadilan AgamaTigaraksa Cq.
    TgrsMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal
    49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua
Register : 13-07-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0191/Pdt.P/2015/PA.Smd
Tanggal 5 Agustus 2015 — Pemohon melawan Termohon
104
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    Penetapan No.0191/Padt.P/2015/PA.Smdoleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Register : 15-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 26-03-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0141/Pdt.P/2017/PA.Smd
Tanggal 31 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
79
  • Penetapan No.0141/Padt.P/2017/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
    dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut
Register : 10-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 374/Pdt.P/2019/PA.Pwl
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
158
  • para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (6) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Polewali untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa merujuk Pasal 171 huruf (a) KHI bahwa yangdimaksud dengan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentangpemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukanSiapasiapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bahagiannyamasingmasing.Hal. 4
Register : 13-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 179/Pdt.P/2021/PA.Bn
Tanggal 27 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
3916
  • lebihdahulu guna mengurus Akta Nikah orang tua Pemohon dan Pemohon Iltersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Bengkulu untukmemeriksa dan mengadilinya;Hal. 4 dari 6 Hal.
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BARRU Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 25 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
158
  • ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
    Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
Register : 30-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 297/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 6 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
197
  • Tgrssebagai ahli waris Almarhum selain yang tersebut di atas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri masingmasingPara Pemohon tersebut di atas;Bahwa, sesuai dengan Pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 Tahun2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut
    TgrsBahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan
    penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi
    ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Dani Sugiarto binSugiarto dan Sayuti binti Sairi.Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang
Register : 03-06-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 240/Pdt.P/2020/PA.Tgrs
Tanggal 15 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
209
  • ) dari Almarhumah Rika SriLestari binti Kadarman ;Bahwa, sejak meninggalnya Almarhumah Rika Sri Lestari bintiKadarman dan hingga diajukannya permohonan ini tidak ada pihak lainyang mengaku sebagai ahli waris Almarhum selain yang tersebut di atasserta tidak ada pihak manapun yang menyatakan keberatan atas dirimasingmasing Pemohon tersebut di atas;Bahwa, sesuai dengan Pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 Tahun2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan
    Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut di atas dengan ini Para Pemohon mohondengan hormat kepada yang terhormat Ketua Pengadilan AgamaTigaraksa Cq.
    Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
    Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
    seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganHal. 6 dari 11 Hal.